LD-PCNU Kab KEDIRI
1.61K subscribers
429 photos
24 videos
30 files
2.02K links
LD-PCNU KAB KEDIRI
Download Telegram
Forwarded from Mu'jizat Isra' Mi'raj Nabi Muhammad ﷺ
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
PERJALANAN ISRA' DAN MI'RAJ 03
Mu'jizat Isra' Mi'raj Nabi Muhammad ﷺ
oleh : Ustadz Dr Asy'ari Masduki, S.HI., MA

"Isra' adalah diperjalankannya Rasulullah shallallahu alayhi wasallam di sebagian malam dari al masjid al Haram di Makkah menuju ke al masjid al aqsho di Palestina"

❤️ Silahkan ikuti pemaparannya dalam video pendek berikut ini!

video bisa diakses melalui Medsosul Karimah LD-PCNU Kabupaten Kediri
YouTube :
https://youtu.be/eJHbgnn4xZE
Facebook :
https://www.facebook.com/ldnupckediri
Instagram :
https://www.instagram.com/ldnupckediri
Telegram :
https://t.me/ldnupckediri
https://t.me/isramirajnabi

#IsraMiraj #LDPCNUKEDIRIKAB
#MedsosulKarimah
Forwarded from ke-NU-an
Mengenal Istilah-Istilah Ke-NU-an
(Harlah NU 98 16 Rojab)

TANFIDZIYAH

Tanfidziyah adalah pelaksana program organisasi

Tanfidziyah mempunyai tugas dan wewenang
menjalankan pelaksanaan keputusan-keputusan
organisasi sesuai tingkatannya.

Pimpinannya disebut Ketua Umum

t.me/kenuan1926
#harlah98nu #LDPCNUKEDIRIKAB
#MedsosulKarimah #NahdlatulUlama
Forwarded from Risalah Aswaja
Ngaji Risalah Ahlussunnah wal Jam’ah Karya Hadlratus Syaikh Hasyim Asy'ari 37
http://t.me/RisalahAswaja

قال المؤلف رحمه الله تعالى:
(فصل) في بيان وجوب التقليد لمن ليس له أهلية الإجتهاد
يجب عند جمهور العلماء المحققين على كل من ليس له أهلية الإجتهاد المطلق، وإن كان قد حصل بعض العلوم المعتبرة في الإجتهاد تقليدُ قول المجتهدين والأخذ بفتواهم ليخرج عن عهدة التكليف بتقليد أيهم شاء لقوله تعالى: {فَاسْأَلوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ}، فأوجب السؤال على من لم يعلم ذلك، وذلك تقليد لعالم، وهو عام لكل المخاطبين، ويجب أن يكون عاما في السؤال عن كل ما لا يعلم للإجماع على أن العامة لم تزل في زمن الصحابة والتابعين وكل حدوث المخالفين يستفتون المجتهدين و يتبعونهم في الأحكام الشرعية والعلماء، فإنهم يبادرون إلى إجابة سؤالهم من غير إشارة إلى ذكر الدليل، ولا ينهونهم عن ذلك من غير نكير، فكان إجماعا على اتباع العامى للمجتهد، ولأن فهم العامى من الكتاب والسنة ساقط عن حيز الإعتبار، إن لم يوافق أفهام علماء أهل الحق الأكابر الأخيار، فإن كل مبتدع وضال يفهم أحكامه الباطلة من الكتاب والسنة ويأخذ منهما والحال أنه لا يغنى من الحق شيئا.

Pasal Wajibnya Taqlid Bagi Seseorang Yang Tidak Memiliki Keahlian Untuk Berijtihad

Menurut pandangan Jumhur Ulama yang ahli tahqiq, setiap orang yang tidak memiliki keahlian Ijtihad mutlak, sekalipun ia telah mampu menguasai beberapa keilmuan yang dipersyaratkan di dalam melakukan ijtihad, maka wajib baginya untuk mengikuti (taklid) pada satu qaul dari para Imam Mujtahid dan mengambil fatwa mereka agar ia dapat keluar dan terbebaskan dari ikatan beban (taklif) yang mewajibkannya untuk mengikuti siapa saja yang ia kehendaki dari salah satu Imam Mujtahid, sebagaimana difirmankan oleh Allah ta’ala:
فاسئلوا اهل الذكر إن كنتم لاتعلمـون
“Maka bertanyalah kalian semua kepada ahli ilmu jika kalian semua tidak mengetahui”
Dengan berdasar pada ayat ini, seseorang yang tidak mengetahui diwajibkan oleh Allah untuk bertanya, bertanya itu merupakan perwujudan sikap taqlid seseorang kepada orang yang alim. Firman Allah ini berlaku secara umum untuk semua golongan yang dituju dalam firman tersebut.
Secara umum pula firman Allah ini, mewajibkan kita untuk bertanya dan mempertanyakan segala sesuatu yang tidak kita ketahui, sesuai dengan kesepakatan/konsensus Jumhur al–Ulama. Karena sesungguhnya orang yang beridentitas awam itu pasti ada sejak zaman generasi sahabat, tabi’in dan hingga zaman setelahnya, mereka wajib meminta fatwa kepada para mujtahid dan mengikuti fatwa–fatwa mereka dalam hukum-hukum syari’ah dan mengimplementasikannya sesuai dengan petunjuk Ulama. Pertanyaan esensial yang kemudian muncul adalah, mengapa harus mempertanyakan suatu hukum dan tuntutan syari’at yang tidak diketahui? Karena sesungguhnya para ulamapun ketika menerima pertanyaan, mereka seringkali segera menjawab pertanyaan tersebut to the point tanpa memberi isyaroh untuk menuturkan dalil, di satu sisi ketika seorang ulama melarang untuk melakukan sesuatu kepada orang yang awam, merekapun (awam) langsung menerimanya tanpa mengingkarinya. Kondisi yang sedemikianlah yang lantas disepakati adanya kewajiban bagi orang awam untuk mengikuti pendapat seorang mujtahid, disadari pula bahwa sama sekali orang awam itu tidak memiliki kemampuan dan otoritas untuk memahami al–Kitab dan al–Sunnah dan tentunya pemahamannya tidaklah dapat diterima jika tidak cocok dengan pemahaman ulama ahli al–Haq yang agung dan terpilih. Sesungguhnya orang yang ahli bid’ah dan berperilaku menyimpang, mereka memahami hukum-hukum secara bathil dari al–Kitab dan al–Sunnah, pada kenyataannya apapun yang diambil oleh ahli bid’ah tidaklah dapat dipegangi sebagai kebenaran.

Catatan
Bermadzhab adalah karakteristik umat Islam Ahlussunnah wal Jam’ah.
👆Bermadzhab artinya mengikuti (taqlid) pada para ulama mujtahid dalam memahami Al Qur'an dan Hadits.
👆Kelompok non Aswaja biasanya memahami al Qur'an dan Hadits secara langsung, tanpa mengikuti pemahaman para ulama.

Memahami al Qur'an dan Hadits tanpa madzhab sangat berbahaya, karena pemahamannya akan didasarkan pada sekedar logika dan hawa nafsu.


والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from ke-NU-an
Mengenal Istilah-Istilah Ke-NU-an
(Harlah NU 98 16 Rojab)

MUSTASYAR

Mustasyar adalah penasehat yang terdapat di Pengurus BESAR, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang/ Pengurus CABANG Istimewa, dan pengurus Majelis Wakil Cabang.

Mustasyar bertugas dan berwenang memberikan
nasehat kepada Pengurus Nahdlatul Ulama menurut tingkatannya, baik diminta ataupun tidak.

t.me/kenuan1926
#harlah98nu
#LDPCNUKEDIRIKAB
#MedsosulKarimah
#NahdlatulUlama
Ngaji Kitab Risalah Ahlussunnah wal Jam’ah Karya Hadlratus Syaikh Hasyim Asy'ari 38
http://t.me/RisalahAswaja

قال المؤلف رحمه الله تعالى:
ولا يجب على العامى إلتزام مذهب في كل حادثة، ولو التزم مذهبا معينا كمذهب الشافعي رحمه الله تعالى لا يجب عليه الإستمرار، بل يجوز له الإنتقال إلى غير مذهبه.
"Bagi orang tidak diwajibkan untuk tetap konsisten mengikuti satu madzhab saja dalam menyikapi setiap masalah baru yang muncul. Walaupun ia telah menetapkan untuk mengikuti satu madzhab tertentu seperti madzhabnya Imam al–Syafi’i radliyallahu ‘anhu, tidaklah selamanya ia harus mengikuti madzhab ini, bahkan diperkenankan baginya untuk pindah pada madzhab yang lain selain al–Syafi’i.

Catatan
🍎Madzhab fiqih yang diikuti oleh umat Islam ada empat madzhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali.
🍎Umat Islam boleh memilih salah satu dari madzhab di atas.
🍎Umat Islam boleh berpindah madzhab, selama pada salah satu madzhab di atas
🍎Bertahannya empat madzhab di atas karena para muridnya dengan gigih mengajarkan dan membukukan hasil Ijtihad imamnya.
🍎 Umat Islam boleh berpindah madzhab, misalnya dari madzhab as Syafi’i pada madzhab Hanafi dan seterusnya.

والله اعلم بالصواب
#Aswaja NU Center Kab Kediri
Forwarded from ke-NU-an
Mengenal Istilah-Istilah Ke-NU-an
(Harlah NU 98 16 Rojab)

LEMBAGA

Lembaga adalah perangkat departementasi
organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi
sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan kelompok masyarakat
tertentu dan/atau yang memerlukan penanganan khusus.

t.me/kenuan1926
#harlah98nu
#LDPCNUKEDIRIKAB
#MedsosulKarimah
#NahdlatulUlama
Forwarded from Risalah Aswaja
Ngaji Kitab Risalah Ahlussunnah wal Jam’ah Karya Hadlratus Syaikh Hasyim Asy'ari (39)
http://t.me/RisalahAswaja

قال المؤلف رحمه الله تعالى:
والعامى الذي لم يكن له نظر واستدلال ولم يقرأ كتابا في فروع المذهب إذا قال: أنا شافعي، لم يعتبر هذا كذلك بمجرد القول، وقيل: إذا التزم العامي مذهبا معينا يلزمه الإستمرار عليه لأنه إعتقد أن المذهب الذي انتسب إليه هو الحق، فعليه الوفاء بموجب اعتقاده

"al 'Aami adalah orang yang tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pengkajian masalah dan istidlal (melakukan pelacakan/pencarian sumber dalil) atau ia juga tidak memiliki kemampuan membaca sebuah kitab dalam furu' madzhab. Jika ia mengatakan bahwa saya adalah bermadzhab al-Syafi’i, maka pernyataan yang sedemikian itu tidaklah absah, demikian juga sekedar ucapan saja.
Menurut sebuah pendapat yang lain menyatakan bahwa ketika seorang 'aami itu konsisten mengikuti satu madzhab tertentu maka wajiblah baginya untuk menetap pada madzhab pilihannya, karena dia meyakini bahwa madzhab yang ia pilih adalah madzhab yang benar. Maka konsekwensi yang harus ia terima adalah wajib menjalankan apa yang menjadi ketentuan madzhab yang ia yakini.

Catatan
Pengakuan al 'Aami bahwa dirinya adalah Syafi’i, Hanafi, Maliki atau Hanbaliy adalah tidak mu' tabar (tidak dianggap benar).

Seseorang baru bisa disebut Syafi'i, Hanafi, Maliki dan Hanbaliy apabila dia sudah mampu untuk nadlor dan istidlal.
👆Yaitu mampu untuk melakukan analisa dan pencarian sumber dalil, baik al Qur'an maupun Hadits.
Seorang 'Aami jika meyakini kebenaran sebuah madzhab tertentu maka dia wajib mengamalkan madzhab tersebut, sesuai dengan keyakinannya.

والله اعلم بالصواب
#Aswaja NU Center Kab Kediri
Forwarded from ke-NU-an
Mengenal Istilah-Istilah Ke-NU-an
(Harlah NU 98 16 Rojab)

BANOM

Badan Otonom adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang
berkaitan DENGAN kelompok masyarakat
tertentu dan beranggotakan perorangan.

Badan Otonom berkewajiban menyesuaikan
dengan akidah, asas dan tujuan Nahdlatul Ulama

t.me/kenuan1926
#harlah98nu
#LDPCNUKEDIRIKAB
#MedsosulKarimah
#NahdlatulUlama
Forwarded from ke-NU-an
Mengenal Istilah-Istilah Ke-NU-an
(Harlah NU 98 16 Rojab)

*BADAN KHUSUS*

Badan khusus adalah perangkat Pengurus
Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang memiliki struktur secara nasional berfungsi dalam pengelolaan, penyelenggaraan dan pengembangan kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan bidang tertentu

t.me/kenuan1926
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Risalah Aswaja
Ngaji Kitab Risalah Ahlussunnah wal Jam’ah Karya Hadlratus Syaikh Hasyim Asy'ari (40)
http://t.me/RisalahAswaja

قال المؤلف رحمه الله تعالى:
وللمقلد تقليد غير إمامه في حادثة، فله أن يقلد إماما في صلاة الظهر مثلا ويقلد إماما آخر في صلاة العصر. والتقليد بعد العمل جائز، فلو صلى شافعي ظن صحة صلاته على مذهبه ثم تبين بطلانها في مذهبه وصحتها على مذهب غيره فله تقليده ويكتفي بتلك الصلاة.
"Bagi seseorang yang taqlid (مقلّد) boleh mengikuti selain imamnya dalam sebuah masalah. Misalnya saja ia taqlid pada satu imam dalam melaksanakan shalat dhuhur, dan ia taqlid dan mengikuti imam lain dalam melaksanakan shalat Ashar. Jadi taqlid setelah selesainya melakukan sebuah amal/ibadah adalah boleh. Untuk memahami hal ini dapatlah digambarkan sebuah masalah: “Apabila seorang yang bermadzhab Syafii melakukan shalat dan ia menyangka (ظن) atas keabsahan shalatnya menurut pandangan madzhabnya, ternyata kemudian menjadi jelas bahwa shalatnya adalah batal menurut madzhab yang dianutnya, dan sah bila menurut pendapat yang lain maka baginya boleh langsung taqlid pada madzhab lain yang mengesahkan shalatnya. Dengan demikian cukup terpenuhilah kewajiban shalatnya".

Catatan
Berpindah dari satu madzhab pada madzhab yang lain adalah boleh, selama tidak mengakibatkan menentang ijma'.
👆Maksudnya, itu selama tidak mengakibatkan melakukan suatu perbuatan yang telah disepakati oleh para ulama mujtahid ketidak bolehannya.

Mencari-cari rukhshah (keringanan) yang ada dalam beberapa madzhab hukumnya boleh, tetapi tidak secara mutlak.
👆Seseorang yang melakukannya harus memperhatikan pendapat yang dianggap mu'tabar oleh para ulama mujtahid dalam masalah itu, agar tidak jatuh pada suatu permasalahan yang tersusun dari dua Ijtihad yang tidak diperbolehkan oleh satu dari dua mujtahid tersebut.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum talfiq, sebagian melarangnya dan sebagian yang lain membolehkannya.
👆Namun jika talfiq mengakibatkan seseorang melakukan sesuatu yang dianggap tidak sah oleh semua madzhab maka itu tidak diperbolehkan.

والله اعلم بالصواب
#Aswaja NU Center Kab Kediri
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 134
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja

قال المؤلف رحمه الله:
ونصابُ الوَرِقِ مائتا درهم وفيه ربعُ العشرِ وهو خمسةُ دراهم وفيما زاد بحسابه ولا تجبُ فى الحلىِّ المباحِ زكاةٌ
"Nishob perak adalah 200 dirham dan zakatnya seperempat dari sepersepuluh yaitu lima dirham, dan dalam perak yang lebih dari nishob maka dengan hitungannya, zakat tidak wajib dalam perhiasan yang mubah."

Penjelasan
🍎 Nishob perak adalah 200 dirham
👆 Ini sama dengan emas, tetapi perbedaannya bahwa 200 dirham itu timbangannya berbeda dari timbangan 20 mitsqol.
👆Satu dirham timbangannya seberat 50 biji gandum sya'ir dan dua perlima biji ( satu biji gandum dibagi lima dengan ukuran yang sama, kemudian diambil dua bagian dan ditambahkan pada 50 biji)
👆Sekitar 600 gram
🍎 Zakat tidak wajib pada perhiasan yang mubah.
👆Al Imam as Syafi'i memiliki dua pendapat tentang perhiasan yang mubah. Pertama, beliau berpendapat wajib dan kedua, beliau berpendapat tidak wajib.
👆Pendapat yang adzhar dalam madzhab Syafi’i adalah tidak wajib.
👆Sedangkan menurut al Imam Abu Hanifah hanya ada satu pendapat yaitu wajib.
👆Pendapat ini adalah pendapat yang lebih berhati-hati (al ahwath).
✔️ Perhiasan yang mubah artinya perhiasan yang tidak diharamkan dan tidak dimakruhkan
👆Perhiasan yang diharamkan dan dimakruhkan ada zakatnya.
✔️ Perhiasan mubah seperti emas dan perak yang dikenakan oleh kaum perempuan.
✔️ Seorang laki-laki haram menggunakan perhiasan emas dan perak, kecuali cincin perak, bahkan cincin ini disunnahkan.
✔️Perhiasan makruh seperti penambal wadah yang terbuat dari emas yang besar karena ada kebutuhan, atau kecil tetapi untuk perhiasan.

والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from ke-NU-an
Mengenal Istilah-Istilah Ke-NU-an
(Harlah NU Ke 98 16 Rojab)

PBNU

💓 PBNU adalah singkatan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
yang berkedudukan di Jakarta, ibu kota negara.

t.me/kenuan1926
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Mu'jizat Isra' Mi'raj Nabi Muhammad ﷺ
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
PERJALANAN ISRA' DAN MI'RAJ 09

Mu'jizat Isra' Mi'raj Nabi Muhammad ﷺ
oleh : Ustadz Dr. Asy'ari Masduki, S.HI., MA

Isra' dan Mi'raj adalah di antara mu'jizat terbesar Rasulullah ﷺ

Dalam perjalanan al Isra', Rasulullah gambaran para penceramah penyebar fitnah dan kesesatan dalam bentuk seseorang yang digunting lisan dan bibirnya dengan gunting yang terbuat dari api.

❤️ Silahkan ikuti pemaparannya dalam video pendek berikut ini!

video bisa diakses melalui Medsosul Karimah LD-PCNU Kabupaten Kediri
YouTube :
https://youtu.be/BIEiux4h3R0
Facebook :
https://www.facebook.com/ldnupckediri
Instagram :
https://www.instagram.com/ldnupckediri
Telegram :
https://t.me/ldnupckediri
https://t.me/isramirajnabi

#IsraMiraj #LDPCNUKEDIRIKAB
#MedsosulKarimah
Forwarded from ke-NU-an
Mengenal Istilah-Istilah Ke-NU-an
(Harlah NU 98 16 Rojab)

PWNU

PWNU adalah singkatan dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama
PWNU berkedudukan di provinsi
Pengurus Wilayah berfungsi sebagai koordinator cabang-cabang di daerahnya dan
sebagai pelaksana Pengurus Besar untuk daerah yang bersangkutan.

t.me/kenuan1926
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Mu'jizat Isra' Mi'raj Nabi Muhammad ﷺ
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
PERJALANAN ISRA' DAN MI'RAJ 10

Mu'jizat Isra' Mi'raj Nabi Muhammad ﷺ
oleh : Ustadz Dr Asy'ari Masduki, S.HI., MA

Isra' dan Mi'raj adalah di antara mu'jizat terbesar Rasulullah ﷺ

Dalam perjalanan Isra', Rasulullah shallallahu alayhi wasallam mencium bau wangi dari kubur masyithotu binti Fir'aun (Tukang sisir putri Fir'aun)

❤️ Silahkan ikuti pemaparannya dalam video pendek berikut ini!

video bisa diakses melalui Medsosul Karimah LD-PCNU Kabupaten Kediri
YouTube :
https://youtu.be/zIG8qoINrfw
Facebook :
https://www.facebook.com/ldnupckediri
Instagram :
https://www.instagram.com/ldnupckediri
Telegram :
https://t.me/ldnupckediri
https://t.me/isramirajnabi

#IsraMiraj #LDPCNUKEDIRIKAB
#MedsosulKarimah
Forwarded from ke-NU-an
Mengenai Istilah-Istilah Ke-NU-an
(Harlah NU 98 16 Rojab)

PCNU

PCNU adalah singkatan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama'.
PCNU untuk tingkat
Kabupaten/Kota dan berkedudukan di
wilayahnya

t.me/kenuan1926
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 136
http://t.me/KitabMatanAbuSyuja

قال المؤلف رحمه الله:
وتُقَوَّمُ عروضُ التجارةِ عند ءاخرَ الحول بما اشتُرِيَتْ به
"Barang dagangan dinilai di akhir haul dengan sesuatu yang digunakan untuk membeli barang dagangan tersebut".

Penjelasan
🍎Barang dagangan dinilai di akhir haul dengan modal yang digunakan untuk membeli barang dagangan tersebut
Dinilai di akhir haul (tahun)
👆Karena akhir haul (tahun) adalah waktu wajibnya zakat perdagangan. Ketika telah sempurna satu tahun dihitung untuk diketahui apakah telah mencapai nishob apa tidak.
Dinilai dengan modal yang digunakan untuk membeli barang dagangan tersebut
👆Maksudnya dari emas atau perak.
✔️Jika di awal perdagangan, yang digunakan untuk membeli barang dagangan adalah emas, maka dinilai dengan emas.
✔️ Dan jika yang digunakan untuk membeli barang dagangan adalah perak maka dinilai dengan perak.
👆Ini berlaku baik di awal perdagangan hartanya telah mencapai nishob atau belum.
👆Harga didasarkan pada harga pasar di akhir haul, bukan berdasarkan berapa akan dia jual atau akan dia beli.
✔️ Apabila sebagian barang dagangan dibeli dengan emas dan sebagian dibeli dengan perak maka menilainya juga sebagian dengan emas dan sebagian dengan perak.

Ketika dikatakan haul maka yang dimaksud adalah tahun qomariyah.
✔️Apabila barang dagangan dibeli dengan selain emas dan perak maka dinilai dengan yang umum di daerah itu, jika umumnya pakai emas maka dinilai dengan emas dan jika umumnya pakai perak maka dinilai dengan perak.
👆Apabila di daerahnya tidak menggunakan emas atau perak maka melihat daerah terdekat yang menggunakan emas dan perak.
👆Apabila dalam suatu daerah penggunaan emas dan perak itu sama, tidak ada yang lebih umum dipakai dari pada yang lain, maka jika dinilai dengan emas sudah mencapai nishob dan jika dinilai dengan perak juga telah mencapai nishob maka dihitung sesuai dengan yang bermanfaat bagi mustahiq.

والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Risalah Aswaja
Ngaji Kitab Risalah Ahlussunnah wal Jam’ah Karya Hadlratus Syaikh Hasyim Asy'ari (42)
http://t.me/RisalahAswaja

قال المؤلف رحمه الله تعالى:
روى ابن عساكر عن الإمام مالك رضي الله عنه: {لاتحمل العلم عن أهل البدع، ولا تحمله عمن لم يعرف بالطلب، ولا عمن يكذب في حديث الناس وإن كان لا يكذب في حديث رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم
"Ibnu Asakir meriwayatkan dari al Imam Malik radliyallahu ‘anhu: “Jangalah kamu membawa ilmu dari ahli bid’ah dan jangan mengambilnya dari orang yang tidak diketahui bahwa dia pernah menuntut ilmu dan dari orang yang berdusta dalam perkataannya pada manusia, meskipun dia tidak berbohong dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam”.

Catatan
Tidak boleh mengambil ilmu agama dari ahli Bid'ah.
👆Ahli bid’ah dalam aqidah seperti Qodariyah (Hizbut Tahrir adalah qodariyah masa sekarang), Mujassimah (Mujassimah masa sekarang adalah Wahhabi), khowarij (hizb al ikhwan adalah khowarij masa sekarang).

Tidak boleh mengambil ilmu dari orang yang tidak pernah ngaji pada para ulama
👆Karena orang seperti ini ilmunya tidak bersanad, tidak bersambung sampai pada Rasulullah shallallahu alayhi wasallam, sehingga tidak dapat terjamin kebenaran pemahamannya.

Tidak boleh belajar pada seorang pembohong
👆Karena seorang pembohong tidak terpercaya, bisa saja dia akan berbohong dalam menyampaikan agama dan mengkhianati ilmunya.

والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Ayo semarakkan Harlah NU 98 dengan pengibaran bendera NU


Ingin buat? Silahkan buka link berikut:


https://www.twibbonize.com/harlah98nahdlatululama

#LDNU KAB KEDIRI
Yuk Ngaji...!!!
📚Kitab matn aby sujak
Bab Thoharoh & Sholat

Bersama
Ustadz Dr. Asy'ari Masduki, M.A
Ketua LD-PCNU Kabupaten Kediri
🕌Pengasuh Majlis Ta'lim Baitul Iman

Setiap pagi, senin s.d sabtu
🕰️Jam 05.00 s.d 06.00

Live Facebook
📲 LDNU Kab. Kediri
Https://fb.me/ldnupckediri
📲 TV Madu FM
Https://fb.me/TvmaduFm

Live Radio
📻 MdsFM 91.3MHz

Live Televisi
📺 MaduTV C-35
JANGKAUAN SATELIT ASIA SAT 9 NINMEDIA
122 derajat E Ku bandFREQUENCY 12655/ V/45000 CHANAL 26
dan di Satelit MERAH PUTIH / TELKOM 4 Frek 4020 symbol rate 32727 ksps horisontal 108 derjat C band
https://www.lyngsat.com/tvchannels/id/Madu-TV.html