LD-PCNU Kab KEDIRI
1.6K subscribers
429 photos
24 videos
30 files
2.02K links
LD-PCNU KAB KEDIRI
Download Telegram
Forwarded from Tafsir Ayat Aqidah
*TAFSIR AYAT AQIDAH (98)*

لَّـٰبِثِینَ فِیهَاۤ أَحۡقَابࣰا
[Surat An-Naba' 23]
"Mereka (orang-orang kafir) menetap di dalamnya (neraka) berabad-abad tidak ada batasnya"

*Penjelasan*
Makna dzahir dari ayat ini mengindikasikan seakan-akan neraka itu akan punah.
☝️Karena احقاب adalah bentuk jam'ul qillah (جمع القلة) dari حقب yang sebagian ulama memaknainya dengan masa, abad dan sebagian ulama lainnya memaknainya dengan masa yang lamanya delapan ratus tahun lebih sekian.
☝️Jam'ul qillah itu untuk hitungan tiga sampai sepuluh. Sehingga sebagian orang seperti Ibnu Taimiyah (tokoh sentral panutan Wahhabi) mengatakan, bahwa setelah maksimal 800 tahun lebih dikalikan sepuluh maka neraka akan punah, dan penduduknya (orang-orang kafir) akan keluar darinya.
☝️Pemahaman seperti ini bertentangan dengan puluhan ayat al Qur'an yang menegaskan bahwa neraka dan para penduduknya (orang-orang kafir) akan abadi di dalam neraka. Juga bertentangan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam serta ijma' umat Islam.
👆Ayat, hadits dan ijma' tentang keabadian neraka telah dijelaskan pada tafsir ayat Aqidah sebelumnya.
Para ulama menjelaskan bahwa meskipun احقاب adalah jam'ul qillah, tetapi bermakna jam'ul katsroh (جمع الكثرة), yaitu untuk hitungan di atas 10 sampai tidak terbatas.
☝️Dan yang seperti ini dibenarkan dalam kaidah bahasa Arab sebagaimana disebutkan dalam kitab Alfiyah ibn Malik:
وبعض ذي بكثرة وضعا يفي # كأرجل والعكس جاء كالصفي
♦️Contoh jam'ul qillah bermakna jam'ul katsroh adalah kata أرجل dalam ayat:
وارجلكم إلى الكعبين
"Dan basuhlah kaki kalian sampai pada dua mata kaki"
☝️Yang wajib dibasuh dalam wudlu adalah dua kaki dan bukan hanya sepuluh pasang kaki, tetapi dua kaki semua umat Islam yang berwudlu.
♦️Sehingga makna ayat di atas, orang-orang kafir tinggal menetap di neraka, setelah habis masa satu huqb (800 tahun lebih) maka datang huqb berikutnya dan seterusnya sampai tidak ada penghabisannya.
☝️Makna seperti inilah yang selaras dengan sekian puluh ayat lainnya yang menegaskan bahwa neraka itu abadi. Karena ayat-ayat al Qur'an itu saling menjelaskan dan menguatkan, bukan saling bertabrakan dan kontradiksi satu dengan yang lain.

والله أعلم بالصواب
#Asnuter Jatim
https://t.me/TafsirAyatAqidah
Keutamaan Ilmu dan Ulama (21)

Rasulullah ﷺ bersabda:
وَفَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ
Hadits ini menjelaskan tentang keutamaan orang yang berilmu dibandingkan dengan ahli ibadah.
❤️ Ahli ilmu diibaratkan dengan bulan purnama, sedangkan ahli ibadah diibaratkan bintang, dan cahaya bulan purnama jauh lebih terang dari cahaya bintang.
👆Artinya orang yang berilmu jauh lebih mulia dari ahli ibadah.
❤️Ahli ilmu yang dimaksud adalah orang yang menghabiskan kebanyakan waktunya untuk mempelajari ilmu agama, mengajarkannya kepada masyarakat, mengarang kitab-kitab ilmu agama dan semacamnya.
👆Namun bukan berarti dia tidak melakukan ibadah, dia juga melakukan ibadah, tetapi waktunya lebih banyak dihabiskan untuk ilmu dari pada untuk ibadah.
❤️Ahli ibadah yang dimaksud adalah orang yang menghabiskan kebanyakan waktunya untuk ibadah kepada Allah, dan ibadahnya didasarkan pada ilmu.
👆Karena orang yang beribadah tanpa ilmu tidak memiliki keutamaan.
Forwarded from Tafsir Ayat Aqidah
TAFSIR AYAT AQIDAH (99)

لَقَدۡ رَأَىٰ مِنۡ ءَایَـٰتِ رَبِّهِ ٱلۡكُبۡرَىٰۤ
[Surat An-Najm 18]
"Benar-benar dia (nabi Muhammad) telah melihat sebagian dari tanda kekuasaan Tuhannya yang besar".

*Penjelasan*
Ayat ini menjelaskan bahwa tujuan dimi'rajkannya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah untuk memperlihatkan kepada beliau tanda-tanda kekuasaan Allah yang berada di alam atas.
👆Tujuan ini sama dengan tujuan diisra'kannya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dari al Masjid al Haram ke al Masjid al Aqsho, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah ta'ala:
سُبۡحَـٰنَ ٱلَّذِیۤ أَسۡرَىٰ بِعَبۡدِهِۦ لَیۡلࣰا مِّنَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ إِلَى ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡأَقۡصَا ٱلَّذِی بَـٰرَكۡنَا حَوۡلَهُۥ *لِنُرِیَهُۥ مِنۡ ءَایَـٰتِنَاۤۚ* إِنَّهُۥ هُوَ ٱلسَّمِیعُ ٱلۡبَصِیرُ
[Surat Al-Isra' 1]
"Maha suci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya di sebagian dari malam dari al Masjid al Haram menuju al Masjid al Aqsho yang Kami berkahi sekelilingnya *untuk Aku perlihatkan kepadanya tanda-tanda kekuasaan-Ku*, Sesungguhnya Allah maha Mendengar lagi Maha Melihat "
Di antara keajaiban dan tanda kekuasaan Allah yang diperlihatkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di malam Mi'raj yang berada di alam atas adalah langit, Sidratul Muntaha, al Arsy, al Bait al Ma'mur, surga dan lainnya.
Waspadalah terhadap keyakinan menyimpang yang diyakini oleh sebagian orang bahwa tujuan dimi'rajkannya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah untuk bertemu dan menghadap Allah ta'ala yang bertempat di atas langit ke tujuh.
👆Karena dalam keyakinan umat Islam Ahlussunnah wal Jama’ah, ALLAH ITU ADA TANPA TEMPAT.
☝️Karena jika dikatakan Allah bertempat di atas langit maka Dia akan serupa dengan para malaikat (penduduk langit), maka Dia berarti memiliki bentuk dan ukuran, maka Dia berarti membutuhkan pada selain-Nya, yaitu tempat, dan ini semua adalah mustahil bagi Allah ta'ala.

والله أعلم بالصواب
#Asnuter Jatim
*Ralat Edisi 98*
Tertulis bahwa *satu huqb itu 800 tahun sekian*
Yang tepat
*satu huqb itu 80 tahun*

T.me/TafsirAyatAqidah
T.me/ldnupckediri
https://ldnukabkediri.wordpress.com/tatacara-shalat-gerhana-matahari/
Tatacara Shalat Gerhana Matahari

☑️ Shalat gerhana matahari (kusuf) dan gerhana bulan (khusuf) hukumnya sunnah muakkadah
👆Jika seseorang tidak melakukannya pada waktunya maka tidak disyariatkan untuk mengqodlo
☑️ Shalat gerhana bisa dilakukan secara berjama'ah dan juga sendiri.
☑️ Shalat gerhana dilakukan dengan dua rekaat
👆Pada setiap rekaat ada dua berdiri untuk baca fatihah dan dua ruku'.
☑️ Berikut urutannya:
✔️ Berdiri, lisan membaca takbirotul ihram (الله أكبر) dan hatinya berniat: "aku niat shalat sunnah gerhana matahari"
👆Jika dilafalkan sebelum takbirotul ihram:
اُصلي سُنَّةَ كُسُوفِ الشَّمْسِ للهِ تعالى
✔️Membaca do'a iftitah
✔️Membaca ta'awwuzd dilanjutkan membaca Surat al Fatihah
✔️ Selanjutnya disunnahkan membaca surat yang panjang seperti surat al Baqarah.
✔️ Ruku' pertama, disunnahkan membaca tasbih 100 kali
✔️ Selanjutnya berdiri untuk yang kedua dan membaca surat al Fatihah
✔️ Setelah itu disunnahkan membaca surat yang panjang seperti surat Ali Imran.
✔️ Ruku' yang kedua, disunnahkan membaca tasbih 80 kali
✔️ I'tidal
✔️ Sujud pertama
✔️ Duduk di antara dua sujud
✔️ Sujud kedua
✔️Berdiri lagi untuk melaksanakan rekaat yang kedua, tata caranya sama dengan rekaat pertama
✔️ Duduk untuk tasyahhud akhir
✔️Membaca tasyahhud Akhir, shalawat kemudian menutup shalat dengan salam

Catatan:
♦️Imam melirihkan suara bacaan dalam shalat gerhana matahari dan mengeraskan bacaan pada shalat gerhana bulan.

☑️ Setelah shalat gerhana usai dilanjutkan dengan dua khutbah
👆Syarat dan rukunnya sama dengan khutbah Jum'at
👆Khutbah berisi ajakan kepada umat Islam untuk bertaubat atas dosa-dosa mereka, menyeru mereka untuk memperbanyak amal kebaikan seperti shodaqoh.

#LDNU KAB KEDIRI
❤️Membina Keluarga Shalihah (1)

Pendahuluan
☑️ Keluarga shalihah adalah keluarga yang dibangun atas dasar ilmu agama.
♦️Orang yang berkeluarga wajib mengetahui (1) Ahkam an Nikah, (2) Ahkam at Tholaq, (3) kewajiban suami dan Istri serta (4) kewajiban wali terhadap anak-anaknya
👆Insya Allah seluruh permasalahan di atas akan dikaji dalam materi *"Membina Keluarga Shalihah"* secara berseri.

Definisi dan Hukum Nikah
☑️Nikah adalah sebuah akad yang mengandung implikasi kebolehan untuk melakukan wathi (jima’) dengan lafadz inkah (menikahkan) atau tazwij (mengawinkan) atau terjemahnya dalam bahasa lain.
☑️ Pada dasarnya hukum nikah adalah boleh, namun dapat berubah tergantung pada kondisi orang yang melakukannya.
☑️ Berikut perinciannya:
1⃣ Sunnah, yaitu bagi orang yang membutuhkan (nafsunya menginginkan wathi’/jima’) dan memiliki biaya pernikahan (yaitu mahar, pakaian satu musim, nafkah untuk hari pernikahan). Sehingga dengan menikah dia dapat menjaga agamanya.
👆Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“wahai sekelompok pemuda, barang siapa yang memiliki biaya nikah maka menikahlah, karena itu lebih bisa menjaga penglihatanmu (dari melihat sesuatu yang diharamkan) dan lebih bisa melindungi farjimu (alat kelaminmu) (dari perbuatan nista). Barang siapa yang tidak mampu (tidak memiliki biaya nikah), maka berpuasalah, karena sesungguhnya puasa itu bisa memecahkan syahwat/hasrat seksual. (H.R. Bukhari dan Muslim)
2⃣ Makruh, yaitu bagi orang yang tidak membutuhkan (nafsunya tidak menginginkan untuk wathi’/jima’) dan tidak memiliki biaya pernikahan
👆Bagi orang yang menginginkan wathi’ namun tidak memiliki biaya pernikahan hendaknya menghilangkan syahwatnya tersebut dengan cara puasa.
👆Seseorang yang tidak berkeinginan untuk wathi’, namun dia memiliki biaya pernikahan sebaiknya dia menyibukkan diri dengan ibadah.
☑️ Dasar hukum pernikahan adalah al Qur’an dan Hadits.
👍Allah ta’ala berfirman:
فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَعَ
“Maka nikahilah perempuan yang baik dua, tiga dan empat”
👍Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
تَزَوَّجُوْا ْالوَلُوْدَ اْلوَدُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ القِيَامَةِ
“Nikahilah perempuan walud (perempuan yang berpotensi memiliki banyak anak) dan wadud (perempuan yang besar kasih sayangnya), sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian pada hari kiamat”
👍Dalam hadits lain Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
النِّكَاحُ سُنَّتِيْ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ
“Nikah adalah sunnahku (syari’atku), maka barang siapa membenci sunnahku maka dia bukanlah bagian dariku”

Perhatian: Makna sunnah pada hadits di atas adalah syari’at bukan hukum sunnah; jika dikerjakan berpahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.

Referensi
- Al Idlah fi ma'rifati muhimmaat an Nikah

والله أعلم بالصواب
#رابطةالمبلغين النهضية كديري
t.me/BinaKeluargaShalihah
Forwarded from Matan Aby Syuja'
*Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 29*

قال المؤلف رحمه الله تعالى:
وغسل جميع الأبوال والاوراث واجب الا بول الصبي الذي لم يأكل الطعام فإنه يطهر برش الماء عليه
"Membasuh semua kencing dan tinja adalah wajib, kecuali kencing bayi yang belum memakan makanan, sesungguhnya itu suci dengan memercikkan air padanya"

*Penjelasan*
Al Muallif menjelaskan bahwa wajib membasuh semua kencing dan tinja kecuali
kencing bayi yang belum memakan makanan.
👆Baik kencing dan tinja tersebut keluar dari binatang yang boleh untuk dimakan atau dari binatang yang tidak boleh dimakan.
Tata cara mensucikan najis adalah dengan membasuh tempat yang terkena najis tersebut dengan air yang suci mensucikan, sampai hilang benda najisnya dan sifat-sifatnya (rasa, warna dan baunya).
👆Ini jika najis tersebut tergolong sebagai najis 'ainiyyah, yaitu najis yang masih bisa diketahui dengan indera, ditemukan warnanya atau rasanya atau baunya.

*Catatan 1*
✔️Setelah sifat-sifat najis diusahakan untuk dihilangkan, tetapi baunya sulit untuk hilang maka ini dimaafkan
✔️Demikian juga jika bau dan rasanya sudah hilang, tetapi warnanya sulit untuk dihilangkan maka ini dimaafkan
♦️Adapun jika najisnya tergolong sebagai najis hukmiyyah maka disucikan dengan membasuhkan air pada tempat yang terkena najis satu kali basuhan.
♦️Najis hukmiyyah adalah najis yang sudah tidak dapat diketahui dengan indera, tidak ditemukan rasa, warna dan baunya.

*Catatan 2*
✔️Apabila airnya sedikit maka disyaratkan air disiramkan pada tempat yang terkena najis, tidak boleh benda yang terkena najis dimasukkan ke dalam air, karena itu akan membuat air menjadi mutanajjis (najis)
✔️Apabila airnya banyak (dua qullah atau lebih) maka boleh benda yang terkena najis dimasukkan ke dalam air, karena selama air tersebut tidak berubah dengan sebab najis tersebut ia tetap suci mensucikan.
Al Muallif mengecualikan najis kencing bayi yang belum memakan makanan kecuali air susu ibunya, bahwa najis tersebut cara mensucikannya tidak dengan membasuhnya, sebagaimana najis kencing yang lain
👆Najis ini disebut najis mukhoffafah.
♦️Najis mukhoffafah disucikan dengan memercikkan air pada tempat yang terkena najis tersebut secara menyeluruh, sekira semua bagian yang najis terkena air.

*Catatan 3*
✔️ Kencing dan tinja Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menurut pendapat yang mu'tamad adalah suci, berbeda dengan kencing dan tinja manusia biasa.
☝️Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melakukan istinja' dari kencing atau berak adalah dalam rangka mengajarkan (ta'lim) tata cara istinja' pada umatnya.
✔️ Semua perkara yang berhubungan dengan nabi, baik itu rambut, kuku, keringat, kencing, pakaian, sandal dan lainnya adalah berkah, karenanya boleh bagi umat Islam untuk bertabarruk dengan perkara-perkara tersebut.

والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
Https://KitabMatanAbuSyuja
*Keutamaan Ilmu dan Ulama 24*
Allah ta'ala berfirman:
وَلَا تَقۡفُ مَا لَیۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٌۚ
[Surat Al-Isra' 36]
Ayat ini berisi larangan berfatwa tanpa ilmu, dan ini tergolong sebagai dosa besar.
♦️Seseorang dikatakan telah berfatwa tanpa ilmu apabila dia berfatwa tentang agama berdasarkan pendapatnya sendiri, tidak berdasarkan ilmu yang dia dengar dari gurunya sampai dengan Rasulullah.
👆Kecuali seorang mujtahid, boleh baginya berbicara tentang agama berdasarkan pendapat yang dia peroleh dari ijtihadnya
👆Yaitu mengerahkan segala kemampuan dan potensi keilmuan pendukung yang dimilikinya untuk menggali hukum dari al Qur'an dan hadits.
Waspadalah!! terhadap orang-orang yang demi mencari popularitas dan pujian serta karena takut dianggap bodoh oleh masyarakat, dia berfatwa tentang agama berdasarkan akal dan hawa nafsunya.
👆Jangan mengambil ilmu agama dari orang semacam ini. http://t.me/ldnupckediri
**Keutamaan Ilmu dan Ulama (25)**

قُل لَّوۡ كَانَ ٱلۡبَحۡرُ مِدَادࣰا لِّكَلِمَـٰتِ رَبِّی لَنَفِدَ ٱلۡبَحۡرُ قَبۡلَ أَن تَنفَدَ كَلِمَـٰتُ رَبِّی وَلَوۡ جِئۡنَا بِمِثۡلِهِۦ مَدَدࣰا
Ayat ini menjelaskan tentang luasnya ilmu dan hikmah Allah ta'ala. Sehingga diibaratkan jika seandainya air laut dijadikan sebagai tinta untuk menuliskannya maka akan habis sebelum ilmu Allah selesai ditulis, bahkan jika didatangkan air satu lautan lagi, tetap tidak akan cukup untuk menuliskan ilmu Allah.
👆Ayat ini sekaligus menunjukkan betapa sedikitnya ilmu yang dimiliki oleh manusia, itupun Allah yang telah memberikannya pada mereka.
Karena itu tidak selayaknya seseorang sombong atas ilmu yang dimilikinya.
Karena itu, tidak selayaknya seseorang merasa cukup dengan ilmu yang telah didapatkannya, sehingga dia merasa tidak perlu belajar lagi.
☑️ Seandainya sejak lahir kita mempelajari ilmu Allah sampai dengan mati, tanpa istirahat sedikitpun maka ilmu Allah tidak akan pernah habis untuk dipelajari.
http://t.me/ldnupckediri
Forwarded from LD-PCNU Kab KEDIRI
**Keutamaan Ilmu dan Ulama (25)**

قُل لَّوۡ كَانَ ٱلۡبَحۡرُ مِدَادࣰا لِّكَلِمَـٰتِ رَبِّی لَنَفِدَ ٱلۡبَحۡرُ قَبۡلَ أَن تَنفَدَ كَلِمَـٰتُ رَبِّی وَلَوۡ جِئۡنَا بِمِثۡلِهِۦ مَدَدࣰا
Ayat ini menjelaskan tentang luasnya ilmu dan hikmah Allah ta'ala. Sehingga diibaratkan jika seandainya air laut dijadikan sebagai tinta untuk menuliskannya maka akan habis sebelum ilmu Allah selesai ditulis, bahkan jika didatangkan air satu lautan lagi, tetap tidak akan cukup untuk menuliskan ilmu Allah.
👆Ayat ini sekaligus menunjukkan betapa sedikitnya ilmu yang dimiliki oleh manusia, itupun Allah yang telah memberikannya pada mereka.
Karena itu tidak selayaknya seseorang sombong atas ilmu yang dimilikinya.
Karena itu, tidak selayaknya seseorang merasa cukup dengan ilmu yang telah didapatkannya, sehingga dia merasa tidak perlu belajar lagi.
☑️ Seandainya sejak lahir kita mempelajari ilmu Allah sampai dengan mati, tanpa istirahat sedikitpun maka ilmu Allah tidak akan pernah habis untuk dipelajari.
http://t.me/ldnupckediri
❤️ Membina Keluarga Shalihah (2)

Syarat Nikah
Agar sebuah pernikahan sah maka terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

1⃣ Ada wali dan dua orang saksi
👆Disyaratkan mereka adalah seorang muslim, mukallaf –baligh dan berakal-, dan adil – secara lahhiriyah bukan pelaku dosa besar-.
👆Khusus untuk dua orang saksi selain syarat tersebut juga disyaratkan orang tersebut bisa mendengar, melihat, dhabid dan bisa berbicara serta tidak berprofesi dengan profesi yang hina.
👍Adapun urutan wali adalah; ayah, kakek dari ayah, saudara laki-laki seayah dan seibu, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki saudara seayah seibu, anak laki-laki saudara seayah, paman seayah seibu, paman seayah, anak paman seayah seibu, anak paman seayah. Apabila ada wali yang lebih dekat maka tidak boleh wali yang lebih jauh menikahkan, apabila dilakukan maka nikahnya tidak sah.

2⃣ Ada Shighah Akad Nikah (ijab dari wali dan qabul dari calon suami)
👆Seorang wali misalnya berkata kepada seorang laki-laki: “aku nikahkan kamu dengan fulanah”, kemudian suami mengatakan: “aku terima nikahnya”.
👆Shighah tersebut harus menggunakan kata ankahtu atau zawwajtu atau terjemahnya “aku nikahkan atau aku kawinkan”.
👆Dalam shighah akad nikah tidak boleh ada penyebutan batas waktu. Apabila seorang wali misalnya mengatakan: “aku nikahkan kamu dengan anakku selama satu tahun” maka nikahnya tidak sah.

3⃣Ada calon suami dan istri yang tidak terhalang untuk menikah.
👍Bagi perempuan yang muslimah, suaminya haruslah seorang muslim.
👍Bagi laki-laki muslim, istrinya haruslah seorang muslimah atau ahli kitab (perempuan Yahudi dan Nasrani yang memiliki garis keturunan Yahudi dan Nasrani sebelum nabi)
👍 Calon istri harus telah lepas dari iddah, bagi selain suami.

والله أعلم بالصواب
#رابطةالمبلغين النهضية كديري
t.me/BinaKeluargaShalihah
t.me/ldnupckediri
Muqoddimah Kitab Sullamut Taufiq

♦️Muallif memulai penyusunan kitabnya dengan basmalah, hamdalah dan shalawat.

☑️Basmalah artinya memulai penyusunan kitab dengan menyebut dan bertabarruk dengan nama Allah ta'ala.

☑️ Hamdalah artinya memuji Allah dengan lisan atas nikmat yang Allah anugerahkan, yang bukan merupakan kewajiban bagi Allah.

☑️ Shalawat artinya meminta kepada Allah tambahan kemuliaan untuk nabi Muhammad.

♦️Nama-nama Allah terbagi menjadi dua, yaitu nama yang khusus untuk Allah dan nama yang umum, boleh untuk selain Allah tetapi dengan makna yang berbeda.
Awas.. jangan menamakan anak dengan Allah, al Khaliq, ar Rahman dan nama-nama khusus bagi Allah lainnya.

♦️Kitab Sullamut Taufiq berisi ilmu-ilmu agama yang wajib dipelajari oleh setiap muslim.

♦️Dalam belajar dan mengajarkan ilmu agama harus didasari dengan niat ikhlas, karena Allah


Temukan ulasannya dalam Pengajian Rutin Sullamut Taufiq
bersama
Ust Dr Asy’ari Masduki, SHI, MA
Ketua PC-LDNU Kabupaten Kediri

👇
https://youtu.be/bmhSa-_xqSc

Jangan lupa Klik SUBSCRIBE & aktifkan icon LONCENG 🔔
Agar tidak terlewat update kajian kami

http://t.me/ldnupckediri
#MedsosulKarimah #NgajiDaring #SullamutTaufiq #LDNUKABKEDIRI #NU
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 30

قال المؤلف رحمه الله تعالى:
ولا يعفى عن شيء من النجاسات الا اليسير من الدم والقيح وما لا نفس له سائلة إذا وقع في الإناء ومات فيه فإنه لا ينجسه
"Tidak dimaafkan sesuatupun dari najis kecuali sedikit darah dan nanah dan binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir jika jatuh pada wadah dan mati di dalamnya, sesungguhnya ia tidak menajiskannya"

Penjelasan
Al Muallif menjelaskan bahwa najis adakalanya tidak dimaafkan (غير معفو عنه) dan adakalanya di maafkan (معفو عنه).
👍 Najis yang dimaafkan artinya shalat seseorang tetap sah meskipun ada najis tersebut pada badan, pakaian, tempat serta sesuatu yang dibawanya.

♦️Najis yang dimaafkan jumlahnya sangat banyak, di antara najis yang dimaafkan yang disebutkan oleh al Muallif adalah:

1⃣ Darah dan nanah yang sedikit
👆Ukuran sedikit berdasarkan urf (umumnya orang menganggap bahwa itu sedikit)
👆Maksud darah dan nanah di atas adalah darah orang lain
👆Adapun darah kita sendiri, menurut pendapat yang unggul (rojih), meskipun banyak tetap dimaafkan.
👆Namun jika telah terpisah dari badan dan banyak maka tidak dimaafkan.

2⃣ Bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir
👆Artinya binatang yang punya ruh dan jika di belah jasadnya maka darahnya tidak mengalir
👆Seperti bangkai lalat, nyamuk dan semut
👆Apabila ada lalat atau semut jatuh pada air yang sedikit kemudian lalat atau semut tersebut mati di dalamnya maka airnya tetap suci, tidak ternajisi oleh bangkai tersebut.
👆Tetapi jika lalat tersebut telah mati kemudian sengaja dimasukkan ke dalam air, maka airnya menjadi najis, karena yang seperti itu tidak dimaafkan.
👆Apabila lalat yang jatuh ke air itu sangat banyak sehingga merubah sifat-sifat air maka air tersebut menjadi najis.

والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
t.me/ldnupckediri
*Keutamaan Ilmu dan Ulama (26)*
قَالَ لَهُۥ مُوسَىٰ هَلۡ أَتَّبِعُكَ عَلَىٰۤ أَن تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمۡتَ رُشۡدࣰا
Ayat ini menunjukkan adab seorang santri pada guru. Seorang santri harus mau mengikuti gurunya, meskipun seandainya sang murid lebih mulia dari sang guru.
👆Nabi Musa lebih mulia dari nabi Khadlir. Karena Musa adalah seorang nabi dan Rasul, sedangkan Khadlir diperselisihkan kenabiannya, sebagian ulama mengatakan beliau wali. Meskipun begitu demi untuk menuntut ilmu, nabi Musa rela untuk mengikuti Khadlir.
Ayat ini juga mengajarkan tawadlu' dalam belajar ilmu agama. Meski kepada orang yang lebih sedikit ilmunya kita tidak perlu gengsi untuk belajar kepadanya, mana kala dia memiliki ilmu yang tidak kita miliki. Karena sebagian orang memiliki keilmuan yang lebih dari kita dalam disiplin ilmu tertentu.
👆 Nabi Musa jelas lebih 'alim dari pada nabi Khadlir, sebab beliau seorang Rasul. Tetapi nabi Khadlir dianugerahi ilmu tertentu yang tidak diberikan kepada nabi Musa.
http://t.me/ldnupckediri
RUDUD 25

Apabila Wahhabi berkata:
"Peringatan mawlid bid'ah, do'a bersama bid'ah, dzikir berjama'ah setelah sholat bid'ah, dzikir dengan suara keras setelah sholat bid'ah, tahlilan bid'ah, pujian setelah adzan bid'ah dan seterusnya, karena tidak pernah dilakukan oleh Nabi"

Maka katakanlah:
Jika setiap yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi itu bid'ah, bagaimana dengan pengumpulan al Qur'an yang mulai dilakukan pada masa Sayyidina Abu Bakar dan penulisan al Qur'an dalam mushhaf yang pertama dilakukan pada masa Sayyidina Utsman?!, termasuk bid'ah yang baik atau bid'ah yang buruk?!

Apabila Wahhabi berkata:
Kalau itu bukan bid'ah, karena pengumpulan al Qur'an dan penulisan al Qur'an dalam mushhaf itu dilakukan oleh seorang sahabat.

Maka katakanlah:
Bukankah tadi kalian katakan, bahwa setiap yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi itu bid'ah?!, berarti sekarang definisi bid'ah kalian ralat menjadi "Setiap sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabat?!.
✔️Apabila yang dilakukan oleh Abu Bakr bukan bid'ah kenapa ketika beliau mendapat usulan pengumpulan al Qur'an dari Sayyidina Umar, beliau awalnya berkata:
كيف أفعل شيئاً لم يفعله رسول الله صلى الله عليه وسلم؟ فقال عمر: هو والله خير
"Bagaimana mungkin aku melakukan sesuatu yang belum pernah dilakukan oleh Rasulullah?, kemudian Sayyidina Umar mengatakan: "Demi Allah itu adalah baik".
👆Bukankah itu pengakuan dari Abu Bakr bahwa itu bid'ah, dan meskipun bid'ah kemudian Umar menyatakan bahwa itu bid'ah yang baik?!.

✔️Apabila kalian tidak mau menyebut bid'ah terhadap sesuatu yang dibuat oleh para sahabat, sekarang kalian saya tanya dengan dua pertanyaan:
1⃣Apakah adzan kedua dalam sholat Jum'at yang dibuat oleh Sayyidina Utsman bukan bid'ah?!, apakah sholat Tarawih dengan 20 rekaat secara berjama'ah yang dibuat pertama kali oleh Sayyidina Umar bukan bid'ah?!.
✔️Apabila kalian mengatakan bid'ah maka kalian telah meralat lagi definisi bid'ah yang baru saja kalian ralat, jika kalian mengatakan itu bukan bid'ah maka kalian telah menyalahi para ulama kalian sendiri semisal Nashiruddin al Albani yang membid'ah sesatkan kedua amalan tersebut.
Kalian juga menyalahi perkataan Sayyidina Umar yang menyebut sholat Tarawih 20 rekaat dengan berjamaah adalah bid'ah, beliau berkata:
نعمت البدعة هذه
"Sebaik-baiknya bid'ah adalah ini".

2⃣Pemberian titik dan harakat dalam mushhaf itu bid'ah yang baik atau buruk?. Karena pemberian titik dan harakat tidak dilakukan oleh para sahabat, tetapi oleh seorang tabi'in yang bernama Yahya bin Ya'mur.
👆Di sini tidak mungkin lagi bagi Wahhabi untuk merubah definisi bid'ah lagi. Pilihannya mengakui adanya bid'ah yang baik (hasanah), atau menganggap pemberian titik dan harakat dalam mushhaf itu bid'ah yang buruk atau sesat.
✔️Apabila mereka menganggapnya sebagai bid'ah yang sesat, maka katakanlah kepada mereka, silahkan kalian baca al Qur'an yang tidak bertitik dan tidak berharakat apabila kalian bisa?! Dan jangan kalian cetak dan sebarkan mushhaf yang bertitik dan berharakat lagi!!. Apabila kalian tetap melakukannya berarti kalian pelaku dan penyebar bid'ah.

Apabila Wahhabi berkata:
"Itu bukan bid'ah dalam ibadah, apabila dalam masalah ibadah maka semua bid'ah itu sesat"

Maka katakanlah:
Apakah orang yang membaca al Qur'an yang ada titik dan harakatnya tidak sedang beribadah kepada Allah? Apakah dia tidak akan mendapatkan pahala karena membaca al Qur'an yang ada titik dan harakatnya?!

Jangan bicara semaunya sendiri..
لا حول ولا قوة الا بالله
❤️ Membina Keluarga Shalihah (3)

Nadhar (Melihat Calon Istri/suami)

☑️ Bagi masing-masing calon mempelai halal dan disunnahkan memandang satu sama lainnya (jawa red: nontoni) dengan ketentuan:

1⃣ Sudah memiliki tujuan/keinginan kuat (‘azm) untuk mengikat tali pernikahan

2⃣ Memandang pada selain aurat, yaitu telapak tangan dan wajah saja.
👆Sedangkan bagi perempuan, hanya boleh memandang selain anggota antara pusar dan lutut.

3⃣ Kesunnahan memandang berlaku sesuai kebutuhan.
👆Memandang berkali-kali bahkan sampai melebihi tiga kali asal masih dibutuhkan maka tidak apa-apa.
👆Hal ini penting agar kondisi/keberadaan orang-orang yang dilihat benar-benar jelas dan tidak menimbulkan kekecewaan sehingga ia yakin dengan keputusan yang ia ambil.

4⃣Kesunnahan memandang dilakukan setelah memiliki tujuan untuk menikahinya sampai pertunangan (lamaran).
👆Adapun jika memandang itu dilakukan setelah peminangan (khithbah) maka hukumnya boleh/halal namun tidak sunnah lagi.

5⃣ Tidak memiliki dugaan kuat atas menolaknya perempuan ketika nanti dipinang

6⃣ Memiliki prasangka/keyakinan bahwa perempuan itu bukan dalam ikatan perkawinan seperti masih istri orang lain atau sudah dipinang orang lain dan bukan perempuan yang masih dalam status ‘iddah yang haram meminangnya secara sindiran seperti perempuan yang dalam masa ‘iddah raj’i.

والله أعلم بالصواب
#رابطةالمبلغين النهضية كديري
t.me/BinaKeluargaShalihah
t.me/ldnupckediri
https://youtu.be/emQf_EB6ETo

RINGKASAN NGAJI ONLINE SULLAMUT TAUFIQ 03
☑️ Kewajiban bagi mukallaf adalah:
1⃣ Masuk ke dalam agama Islam jika dia seorang mukallaf yang kafir
2⃣ Tetap di dalam Islam sampai mati
👆Tidak boleh ada keinginan di dalam hati untuk keluar di masa akan datang
3⃣Menjalankan syariat Islam
👆Menjalankan kewajiban dan meninggalkan perkara yang diharamkan.
*Perhatian:*
♦️Anak yang mati sebelum baligh akan selamat di akhirat, meskipun dia anak orang kafir
♦️Ayah dan Ibu nabi itu selamat di akhirat
👆Waspadalah terhadap Wahhabi yang meyakini ayah nabi akan masuk neraka.

Temukan Penjelasan lengkapnya pada link YouTube di atas.
Jangan lupa *Klik SUBSCRIBE* & aktifkan *icon LONCENG* 🔔
Agar tidak terlewat update kajian kami

#LDNUKABKEDIRI
Follow Medsosulkarimah
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Instagram : instagram.com/ldnupckediri
Telegram : t.me/ldnupckediri
Forwarded from Matan Aby Syuja'
*Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 31*
قال المؤلف رحمه الله تعالى
والحيوان كله طاهر الا الكلب والخنزير وما تولد منهما أو من أحدهما والميتة كلها نجسة الا السمك والجراد والادمي
Binatang seluruhnya suci kecuali anjing dan babi dan yang terlahir dari keduanya atau dari salah satu keduanya. Bangkai seluruhnya najis kecuali bangkai ikan, belalang dan manusia.

*Penjelasan*
Binatang seluruhnya suci kecuali anjing dan babi dan yang terlahir dari keduanya atau dari salah satu keduanya
👆Yakni jika binatang tersebut masih hidup
♦️Kaidah:
1⃣ Bagian yang terpisah dari binatang yang masih hidup hukumnya seperti bangkainya hayawan tersebut
👆Misalnya kaki yang terpotong dari kambing yang masih hidup maka hukumnya najis, karena bangkai kambing itu najis.
👆Kaki yang terpotong dari manusia yang masih hidup hukumnya suci, karena ketika mati manusia itu jasadnya suci.
2⃣ Rambut atau bulu yang terpisah dari badan binatang yang boleh dimakan hukumnya suci, seperti buku kambing, sapi dan seterusnya
3⃣ Rambut atau bulu yang terpisah dari badan binatang yang tidak boleh dimakan hukumnya najis, seperti bulu kucing yang lepas dari badannya.
4⃣ Susu binatang yang tidak boleh dimakan hukumnya najis kecuali susu manusia.
👆Sedangkan susu binatang yang boleh dimakan seperti susu sapi, susu kambing maka hukumnya suci.
✔️Dalam madzhab Syafi'i, kuda boleh dimakan, sehingga susu kuda hukumnya suci.
Bangkai seluruhnya najis kecuali bangkai ikan, belalang dan manusia
👆Bangkai adalah setiap binatang yang mati tanpa penyembelihan yang sesuai dengan syara'
👆Bangkai ikan dan belalang tidak najis dan halal dimakan berdasarkan hadits:
أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
"Telah dihalalkan buat kalian dua jenis bangkai dan dua jenis darah, dua jenis bangkai adalah; bangkai ikan dan bangkai belalang, sedangkan dua jenis darah adalah darah hati dan limpa." HR Ibnu Majah
♦️Badan manusia itu suci, baik ketika masih hidup maupun ketika telah meninggal dunia.
👆Adapun firman Allah ta'ala yang menjelaskan bahwa orang-orang musyrik itu najis maksudnya adalah aqidahnya yang najis, yakni batil, bukan badan mereka yang najis.
♦️Perempuan yang haidl juga suci badannya, sehingga boleh baginya untuk memasak, mencuci pakaian dan aktifitas lainnya, yang najis dari perempuan yang haidl hanya bagian yang terkena darah.
👆Dalam hadits disebutkan:
بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ يَا عَائِشَةُ نَاوِلِينِي الثَّوْبَ فَقَالَتْ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ فَنَاوَلَتْهُ
"Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di masjid, beliau bersabda; "Wahai Aisyah, ambilkan baju untukku." Aisyah menyahut; 'aku sedang haid.' Beliau menjawab: " Haidmu bukan di tanganmu." Kemudian Aisyah mengambilnya" HR Muslim
Salah satu golongan Yahudi yang disebut dengan as Samirah meyakini bahwa perempuan pada waktu haidl hukumnya najis, maka tidak boleh memasak, mencuci, disentuh dan lainnya.

والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
t.me/ldnupckediri
*Keutamaan Ilmu dan Ulama (27)*
وَعِندَهُۥ مَفَاتِحُ ٱلۡغَیۡبِ لَا یَعۡلَمُهَاۤ إِلَّا هُوَۚ
[Surat Al-An'am 59]
Ayat ini menjelaskan bahwa tidak ada yang memiliki ilmu tentang semua perkara yang gaib kecuali hanya Allah.
Tidak boleh dikatakan bahwa Nabi mengetahui semua yang gaib atau wali A mengetahui semua yang gaib. 👆Karena Allah hanya memberikan sedikit ilmu tentang perkara yang gaib kepada Nabi dan sebagian para wali.
Waspadalah terhadap orang-orang yang mengaku-ngaku memiliki ilmu tentang semua perkara yang gaib. Karena dia adalah seorang pendusta.
Para ulama diantaranya as Suyuthi dalam kitab Al Asybah wa an Nadzair mengharamkan mempelajari ilmu Nujum, ilmu ramalan bintang untuk mengetahui sesuatu yang gaib dan sesuatu yang akan terjadi pada masa yang akan datang.
http://t.me/ldnupckediri
❤️ Membina Keluarga Shalihah (4)

Khithbah (meminang)
Khithbah adalah permintaan seorang laki-laki (pelamar) kepada pihak perempuan (calon istrinya) untuk mengikat tali pernikahan (perjodohan).
♦️Khitbah itu ada dua macam yaitu secara terang-terangan (tashriih) dan secara sindiran (ta'riidl).
1⃣ Khithbah tashriih
👆Yaitu perkataan khaathib (orang yang meminang) yang secara jelas berisi ajakan pernikahan seperti: “aku ingin menikahimu”.

2⃣ Khithbah ta’ridl
👆Yaitu perkataan khaatib yang masih mungkin menjurus pada ajakan pernikahan atau selainnya seperti “kamu adalah perempuan yang cantik”, banyak sekali orang yang cinta padamu”.

Hukum meminang adalah halal (boleh) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1⃣ Perempuan yang dipinang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a) Tidak terikat oleh pernikahan
b) Tidak merupakan perempuan yang sedang dalam iddah raj’i
c) Bukan perempuan yang diharamkan dinikah seperti mahram sendiri
d) Tidak berstatus perempuan yang dipinang oleh laki-laki lain.

2️⃣ Cara mengajukan pinangan harus berupa:
a) Ta’ridl (sindiran) atau tashrih (terang-terangan) jika yang dipinang adalah gadis atau janda yang sudah habis masa iddahnya
b) Ta’ridl saja, tidak boleh secara tashrih (terang-terangan) jika perempuan yang dipinang itu masih dalam masa iddah Thalaq bain, iddah faskh, infisakh atau dalam masa iddah ditinggal wafat oleh suaminya.

والله أعلم بالصواب
#رابطةالمبلغين النهضية كديري
t.me/BinaKeluargaShalihah
t.me/ldnupckediri
RINGKASAN NGAJI ONLINE SULLAMUT TAUFIQ 04
https://youtu.be/YvtV1GfkkyE

☑️ Wajib bagi setiap mukallaf mengetahui makna dua klimah syahadat, meyakini dan mengucapkan keduanya.
👍Bagi orang mukallaf yang kafir, dia wajib mengucapkannya untuk masuk Islam
👍Bagi orang mukallaf yang muslim, dia wajib mengucapkannya setiap kali shalat.
Awas..!! Jangan menunda keislaman orang kafir yang telah menyatakan akan masuk Islam. Misalnya dengan mengatakan: "Berfikir dan merenunglah dulu sebelum masuk Islam satu minggu ini, kalau sudah yakin dan mantap datanglah lagi, akan saya tuntun untuk masuk Islam.

👆Ridlo terhadap kekufuran adalah kufur.
Temukan Penjelasan lengkapnya pada link YouTube di atas.
☑️ Syahadat pertama artinya meyakini bahwa tidak ada yang berhak disembah selain hanya Allah, karena Dia adalah al Khaliq yang mengadakan segala sesuatu dari tidak ada menjadi ada.

Jangan lupa Klik SUBSCRIBE & aktifkan icon LONCENG 🔔
Agar tidak terlewat update kajian kami

#LDNUKABKEDIRI
Follow Medsosulkarimah
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Instagram : instagram.com/ldnupckediri
Telegram : t.me/ldnupckediri