🌳🐚🕸
-----------
🚇 HUKUM NIKAH DI BAWAH UMUR DALAM PANDANGAN SYARI'AH ISLAM
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah- | Kajian kitab Al-Adabul Mufrod di Masjid Jojoran Surabaya
••••••••••••
🅾 Durasi 07:51 (1,84 MB)
#muslimah #menikah #dibawah_umur #taaddud #poligami #nikah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN http://bit.ly/ForumBerbagiFaidah
🏀 www.alfawaaid.net
-----------
🚇 HUKUM NIKAH DI BAWAH UMUR DALAM PANDANGAN SYARI'AH ISLAM
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah- | Kajian kitab Al-Adabul Mufrod di Masjid Jojoran Surabaya
••••••••••••
🅾 Durasi 07:51 (1,84 MB)
#muslimah #menikah #dibawah_umur #taaddud #poligami #nikah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN http://bit.ly/ForumBerbagiFaidah
🏀 www.alfawaaid.net
.:
Seorang mufassir (pakar tafsir), asy-Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi rahimahullah, dalam kitab tafsirnya Adhwa’ul Bayan menjelaskan,
“Di antara petunjuk Al-Qur’an kepada yang terbaik adalah pembolehannya atas poligami hingga empat istri, dan bahwa jika seorang laki-laki khawatir berbuat tidak adil di antara mereka maka hendaknya ia hanya membatasi pada satu istri (monogami) atau budak wanita. Ini sebagaimana firman-Nya:
وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُواْ فِي ٱلۡيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ ٣
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (an-Nisa: 3)
Tidak diragukan, jalan yang paling lurus dan paling adil adalah bolehnya berpoligami. Hal itu berdasarkan alasan-alasan yang bisa dirasakan dan diketahui oleh setiap orang yang berakal. Di antaranya adalah:
1. Seorang wanita mengalami haid, sakit, dan nifas, juga penghalang lainnya yang menghalanginya untuk melakukan kewajiban seorang istri yang paling khusus,
2. Allah Subhanahu wa ta’ala telah menjalankan kebiasaan bahwa laki-laki lebih sedikit jumlahnya dari wanita, dan laki-laki lebih banyak mendekati sebab-sebab kematian daripada wanita di segala sisi-sisi kehidupan. Oleh karena itu, apabila seorang lelaki dibatasi pada satu wanita, maka wanita dalam jumlah yang besar akan terhalangi dari pernikahan, sehingga memaksa mereka untuk melakukan perbuatan keji,
3. Wanita semuanya (pada dasarnya) siap untuk menikah[1], sementara banyak laki-laki tidak mampu untuk melakukan kewajiban-kewajiban nikah karena miskin. Seandainya dibatasi pada satu istri, sekian banyak kaum wanita yang siap menikah akan tersia-siakan karena ketiadaan pasangan.
Jadi, Allah Subhanahu wa ta’ala membolehkan berpoligami itu demi kebaikan wanita pada umumnya, dalam hal agar mereka tidak terhalangi dari pernikahan. Juga demi maslahat kaum laki-laki, agar manfaatnya tidak terhenti saat istrinya yang satu berhalangan. Di samping itu, demi maslahat umat dengan memperbanyak jumlah mereka….”
(Adhwa’ul Bayan, tafsir surat al-Isra’ ayat 9 dengan diringkas)
Beliau juga menyebutkan bahwa problem yang muncul dalam rumah tangga berpoligami itu kecil bila dibandingkan dengan kemaslahatan besar yang menyangkut masyarakat luas.
Ditulis oleh Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc hafizhahulloh
[1] Karena tanpa modal pun wanita bisa menikah. Berbeda dengan laki-laki yang harus dengan modal untuk menikah.
Tags: #IAIN_Liberal #poligami
••••
http://asysyariah.com/yang-tercecer-dari-iain-5-poligami/
Seorang mufassir (pakar tafsir), asy-Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi rahimahullah, dalam kitab tafsirnya Adhwa’ul Bayan menjelaskan,
“Di antara petunjuk Al-Qur’an kepada yang terbaik adalah pembolehannya atas poligami hingga empat istri, dan bahwa jika seorang laki-laki khawatir berbuat tidak adil di antara mereka maka hendaknya ia hanya membatasi pada satu istri (monogami) atau budak wanita. Ini sebagaimana firman-Nya:
وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُواْ فِي ٱلۡيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ ٣
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (an-Nisa: 3)
Tidak diragukan, jalan yang paling lurus dan paling adil adalah bolehnya berpoligami. Hal itu berdasarkan alasan-alasan yang bisa dirasakan dan diketahui oleh setiap orang yang berakal. Di antaranya adalah:
1. Seorang wanita mengalami haid, sakit, dan nifas, juga penghalang lainnya yang menghalanginya untuk melakukan kewajiban seorang istri yang paling khusus,
2. Allah Subhanahu wa ta’ala telah menjalankan kebiasaan bahwa laki-laki lebih sedikit jumlahnya dari wanita, dan laki-laki lebih banyak mendekati sebab-sebab kematian daripada wanita di segala sisi-sisi kehidupan. Oleh karena itu, apabila seorang lelaki dibatasi pada satu wanita, maka wanita dalam jumlah yang besar akan terhalangi dari pernikahan, sehingga memaksa mereka untuk melakukan perbuatan keji,
3. Wanita semuanya (pada dasarnya) siap untuk menikah[1], sementara banyak laki-laki tidak mampu untuk melakukan kewajiban-kewajiban nikah karena miskin. Seandainya dibatasi pada satu istri, sekian banyak kaum wanita yang siap menikah akan tersia-siakan karena ketiadaan pasangan.
Jadi, Allah Subhanahu wa ta’ala membolehkan berpoligami itu demi kebaikan wanita pada umumnya, dalam hal agar mereka tidak terhalangi dari pernikahan. Juga demi maslahat kaum laki-laki, agar manfaatnya tidak terhenti saat istrinya yang satu berhalangan. Di samping itu, demi maslahat umat dengan memperbanyak jumlah mereka….”
(Adhwa’ul Bayan, tafsir surat al-Isra’ ayat 9 dengan diringkas)
Beliau juga menyebutkan bahwa problem yang muncul dalam rumah tangga berpoligami itu kecil bila dibandingkan dengan kemaslahatan besar yang menyangkut masyarakat luas.
Ditulis oleh Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc hafizhahulloh
[1] Karena tanpa modal pun wanita bisa menikah. Berbeda dengan laki-laki yang harus dengan modal untuk menikah.
Tags: #IAIN_Liberal #poligami
••••
http://asysyariah.com/yang-tercecer-dari-iain-5-poligami/
Majalah Islam Asy-Syariah
Yang Tercecer dari IAIN (5) – Poligami
Tema poligami sangat hangat untuk dibicarakan, sehingga kelompok ini tidak melewatkan pembicaraan tentangnya. Di antara wujudnya adalah sebuah buku yang