Bukanlah mengisi kemerdekaan itu dengan melakukan kemaksiatan. Salah satu bentuk kemaksiatan itu adalah nyanyian dan musik.
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
Dan di antara manusia ada yang membeli ‘lahwal hadiits’ untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya sebagai bahan ejekan. Bagi mereka adzab yang menghinakan (QS Luqman ayat 6)
Sahabat Nabi Ibnu Mas’ud sampai bersumpah 3 kali bahwa yang dimaksud dengan ‘lahwal hadiits’ dalam ayat itu adalah nyanyian (Tafsir at-Thobary (20/127)). Penafsiran ‘lahwal hadiits’ sebagai nyanyian juga berasal dari Aisyah dan Abu Umamah.
Jual beli nyanyian dan pemasukan (penghasilan) dari nyanyian adalah haram, berdasarkan hadits:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْمُغَنِّيَاتِ وَعَنْ شِرَائِهِنَّ وَعَنْ كَسْبِهِنَّ وَعَنْ أَكْلِ أَثْمَانِهِنَّ
Rasulullah ﷺ melarang dari membeli wanita penyanyi, menjualnya, penghasilannya, dan dari memakan harganya (HR Ibnu Majah dari Abu Umamah)
Demikian juga alat-alat musik, dalam hadits dinyatakan:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
Sungguh-sungguh akan ada kaum-kaum dari umatku yang menghalalkan zina, sutra (untuk laki-laki), khamr, dan alat-alat musik (HR al-Bukhari secara ta’liq)
Sahabat Nabi Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata:
الدُّفُّ حَرَامٌ وَالْمَعَازِفُ حَرَامٌ وَالْكُوبَةُ حَرَامٌ وَالْمِزْمَارُ حَرَامٌ
Rebana adalah haram, ma’aazif (alat musik) adalah haram, Kuubah (gendang kecil) adalah haram, dan seruling haram (HR al-Baihaqy dalam as-Sunan al-Kubra no 21529, disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam al-Mathoolibul ‘Aaliyah no 2247)
Di dalam sebuah hadits dinyatakan:
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَتَى ذَاكَ قَالَ إِذَا ظَهَرَتْ الْقَيْنَاتُ وَالْمَعَازِفُ وَشُرِبَتْ الْخُمُورُ
Dari Imron bin Hushain –semoga Allah meridhainya- bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: Pada umat ini akan ada yang mengalami adzab (dari Allah) berupa ditenggelamkan ke dalam tanah, diubah wujud fisiknya, dan dilempari dengan bebatuan dari atas. Seorang laki-laki muslim berkata: Wahai Rasulullah, kapankah itu akan terjadi? Nabi bersabda: Jika sudah tersebar para penyanyi, alat-alat musik, dan khamr banyak diminum (HR atTirmidzi, dishahihkan Syaikh al-Albaniy dalam Silsilah as-Shahih)
Mari simak pula hadits berikut ini:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا اسْتَحَلَّتْ أُمَّتِي خَمْسًا فَعَلَيْهِمُ الدَّمَارُ، إِذَا ظَهَرَ التَّلَاعُنُ، وَشَرِبُوا الْخُمُورَ، وَلَبِسُوا الْحَرِيرَ، وَاتَّخِذُوا الْقِيَانَ، وَاكْتَفَى الرِّجَالُ بِالرِّجَالِ، وَالنِّسَاءُ بِالنِّسَاءِ
Dari Anas (bin Malik) –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: Jika umatku telah menghalalkan 5 hal, mereka akan mendapat kebinasaan. Yaitu, jika sikap saling melaknat (dan mencela) telah nampak (dan tersebar), mereka meminum khamr, (para lelaki) memakai sutera, dan mereka menikmati (nyanyian) para penyanyi, serta kaum lelaki merasa cukup dengan lelaki dan kaum wanita merasa cukup dengan wanita (merebaknya LGBT, homoseksual dan lesbian, pent) (HR al-Baihaqiy dalam Syuabul Iman, dinyatakan hasan li ghoyrihi oleh Syaikh al-Albaniy)
Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala melimpahkan rahmat, taufiq, pertolongan, dan ampunanNya kepada segenap kaum muslimin....
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah | WA Al I'tishom
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 منتدى نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
Dan di antara manusia ada yang membeli ‘lahwal hadiits’ untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya sebagai bahan ejekan. Bagi mereka adzab yang menghinakan (QS Luqman ayat 6)
Sahabat Nabi Ibnu Mas’ud sampai bersumpah 3 kali bahwa yang dimaksud dengan ‘lahwal hadiits’ dalam ayat itu adalah nyanyian (Tafsir at-Thobary (20/127)). Penafsiran ‘lahwal hadiits’ sebagai nyanyian juga berasal dari Aisyah dan Abu Umamah.
Jual beli nyanyian dan pemasukan (penghasilan) dari nyanyian adalah haram, berdasarkan hadits:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْمُغَنِّيَاتِ وَعَنْ شِرَائِهِنَّ وَعَنْ كَسْبِهِنَّ وَعَنْ أَكْلِ أَثْمَانِهِنَّ
Rasulullah ﷺ melarang dari membeli wanita penyanyi, menjualnya, penghasilannya, dan dari memakan harganya (HR Ibnu Majah dari Abu Umamah)
Demikian juga alat-alat musik, dalam hadits dinyatakan:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
Sungguh-sungguh akan ada kaum-kaum dari umatku yang menghalalkan zina, sutra (untuk laki-laki), khamr, dan alat-alat musik (HR al-Bukhari secara ta’liq)
Sahabat Nabi Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata:
الدُّفُّ حَرَامٌ وَالْمَعَازِفُ حَرَامٌ وَالْكُوبَةُ حَرَامٌ وَالْمِزْمَارُ حَرَامٌ
Rebana adalah haram, ma’aazif (alat musik) adalah haram, Kuubah (gendang kecil) adalah haram, dan seruling haram (HR al-Baihaqy dalam as-Sunan al-Kubra no 21529, disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam al-Mathoolibul ‘Aaliyah no 2247)
Di dalam sebuah hadits dinyatakan:
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَتَى ذَاكَ قَالَ إِذَا ظَهَرَتْ الْقَيْنَاتُ وَالْمَعَازِفُ وَشُرِبَتْ الْخُمُورُ
Dari Imron bin Hushain –semoga Allah meridhainya- bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: Pada umat ini akan ada yang mengalami adzab (dari Allah) berupa ditenggelamkan ke dalam tanah, diubah wujud fisiknya, dan dilempari dengan bebatuan dari atas. Seorang laki-laki muslim berkata: Wahai Rasulullah, kapankah itu akan terjadi? Nabi bersabda: Jika sudah tersebar para penyanyi, alat-alat musik, dan khamr banyak diminum (HR atTirmidzi, dishahihkan Syaikh al-Albaniy dalam Silsilah as-Shahih)
Mari simak pula hadits berikut ini:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا اسْتَحَلَّتْ أُمَّتِي خَمْسًا فَعَلَيْهِمُ الدَّمَارُ، إِذَا ظَهَرَ التَّلَاعُنُ، وَشَرِبُوا الْخُمُورَ، وَلَبِسُوا الْحَرِيرَ، وَاتَّخِذُوا الْقِيَانَ، وَاكْتَفَى الرِّجَالُ بِالرِّجَالِ، وَالنِّسَاءُ بِالنِّسَاءِ
Dari Anas (bin Malik) –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: Jika umatku telah menghalalkan 5 hal, mereka akan mendapat kebinasaan. Yaitu, jika sikap saling melaknat (dan mencela) telah nampak (dan tersebar), mereka meminum khamr, (para lelaki) memakai sutera, dan mereka menikmati (nyanyian) para penyanyi, serta kaum lelaki merasa cukup dengan lelaki dan kaum wanita merasa cukup dengan wanita (merebaknya LGBT, homoseksual dan lesbian, pent) (HR al-Baihaqiy dalam Syuabul Iman, dinyatakan hasan li ghoyrihi oleh Syaikh al-Albaniy)
Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala melimpahkan rahmat, taufiq, pertolongan, dan ampunanNya kepada segenap kaum muslimin....
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah | WA Al I'tishom
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 منتدى نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
📚 ALTERNATIF MENGIKUTI SILSILAH DURUS TA'SHILIYYAH MASYAIKH AHLUS-SUNNAH
🎙 Bagi antum yang hendak mengikuti Silsilah Durus Ta'shiliyah Minhajul Atsar, maka berikut ini alternatif cara menyimaknya:
1️⃣ Radio Minhajul Atsar
https://www.minhajulatsar.com/radio
2️⃣ Aplikasi Mixlr:
https://www.minhajulatsar.com/mixlr
3️⃣ Aplikasi Telegram:
✅ Untuk peserta pria:
https://www.minhajulatsar.com/khususpria
✅ Untuk peserta wanita/akhwat:
https://www.minhajulatsar.com/khususwanita
☝️ Demikian semoga bermanfaat.
🌺 Barakallahufikum
NB:
📝 Jadwal durus setiap Senin bersama Syaikh Fawwaz al-Madkhali hafizhahullah dan Selasa bersama Syaikh Yahya Nahari hafizhahullah pada pukul 20.30 WIB.
🏠 Disiarkan langsung dari Ma'had Minhajul Atsar Jember.
🎙 Bagi antum yang hendak mengikuti Silsilah Durus Ta'shiliyah Minhajul Atsar, maka berikut ini alternatif cara menyimaknya:
1️⃣ Radio Minhajul Atsar
https://www.minhajulatsar.com/radio
2️⃣ Aplikasi Mixlr:
https://www.minhajulatsar.com/mixlr
3️⃣ Aplikasi Telegram:
✅ Untuk peserta pria:
https://www.minhajulatsar.com/khususpria
✅ Untuk peserta wanita/akhwat:
https://www.minhajulatsar.com/khususwanita
☝️ Demikian semoga bermanfaat.
🌺 Barakallahufikum
NB:
📝 Jadwal durus setiap Senin bersama Syaikh Fawwaz al-Madkhali hafizhahullah dan Selasa bersama Syaikh Yahya Nahari hafizhahullah pada pukul 20.30 WIB.
🏠 Disiarkan langsung dari Ma'had Minhajul Atsar Jember.
::
📬 HUKUM SEPUTAR NA'YU (MENGUMUMKAN BERITA KEMATIAN SESEORANG)
Bagian ke-1
Para pembaca yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Subhanahu Wata’ala...
Akhir-akhir ini kita sering mendengar berita kematian seseorang, bukankah demikian? Berita tersebut banyak tersebar di media-media sosial (medsos) atau pengumuman langsung menggunakan pengeras suara di masjid-masjid.
Tak bisa dipungkiri memang, di tengah-tengah pandemi covid-19 yang belum kunjung usai ini tak sedikit orang yang terpapar dan akhirnya meninggal, nasalullaha as salamah wal 'afiyah.
Dalam masalah mengumumkan berita kematian seseorang, agama Islam yang sempurna ini telah membimbing umatnya. Oleh karena itu bagaimana bimbingan Islam dalam masalah tersebut? Maka mari kita baca pembahasannya dalam rubrik kali ini.
DEFINISI NA’YU
Pembahasan pertama yang perlu dikatahui terlebih dahulu adalah tentang arti dari Na’yu (النعي).
Secara bahasa susunan huruf “nun”, “ain” dan huruf ilat “alif” (نعى) menunjukan makna menyebarkan sesuatu (Ibnu Faris dalam Mu’jamu Maqayisil Lughah hal. 1036).
Sedangkan secara istilah syar’i, na’yu mengandung beberapa makna sebagaimana yang disebutkan oleh beberapa ulama diantaranya:
Al Imam At Tirmidzi menyebutkan: “An Na’yu menurut para ahlul ilmi adalah mengumumkan kepada manusia tentang kematian seseorang agar ditunaikan pengurusan jenazahnya." (Jami’ at Tirmidzi hal. 239)
Sedangkan Al Qalyubi dalam Hasyiyahnya (1/345) menyebutkan tentang makna na’yu yaitu: mengumumkan kematian seseorang sambil menyebutkan kebaikan-kebaikannya dan membangga-banggakannya.
Sehingga makna na’yu bisa jadi hanya sekedar mengumumkan kematian seseorang dan bisa juga bermakna mengumumkan kematian sembari diiringi pujian dan sanjungan dalam rangka membangga-banggakannya.
HUKUM NA’YU
Adapun hukum na’yu maka para ulama berselisih pendapat, ada yang membolehkan ada juga yang melarang.
Kata Al 'Allamah Muhammad Ali Adam Al Ityubi rahimahullah dalam Al Bahrul Muhith Ats Tsajjaj (18/435),
An Na’yu terbagi menjadi dua macam:
⬜️ YANG PERTAMA: NA’YU YANG DIHARAMKAN.
Yakni yang tidak ada tujuan syar’i. Seperti na’yunya kaum jahiliah dimana mereka ketika mengumumkan kematian seseorang diiringi penyebutan kebaikan-kebaikan si mayit, membangga-banggakannya sambil menampakkan perasaan sedih dan merasa kehilangaan dengan kematiannya. Na’yu jenis ini termasuk na'yu yang diharamkan dalam hadits Nabi ﷺ.
⬜️ ADAPUN YANG KEDUA: NA’YU YANG ADA TUJUAN SYAR’I.
Seperti untuk memperbanyak orang yang hadir menshalatinya agar mendoakannya di dalam sholat tersebut sehingga bisa tercapai jumlah yang dijanjikan bisa memberi syafa’at kepada si mayit. Demikian juga untuk tujuan menunaikan kepengurusan jenazahnya mulai dari memandikan, mengkafani, dan mengantarkannya sampai ke pemakaman.
Dalil Bagi Yang Berpendapat Tidak Diperbolehkannya Na’yu
Perlu diketahui bahwa disana ada sebagian ulama salaf yang berpendapat bahwasanya na’yu itu tidak diperbolehkan sama sekali. Diantara dalilnya adalah:
Hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu beliau berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَنْهَى عَنِ النَّعْيِ وَ قَالَ إِيَاكُمْ وَ النَّعْيَ فَإِنَّهُ مِنْ عَمَلِ الجَاهِلِيَةِ
Bahwasanya Rasulullah ﷺ melarang dari na’yu (mengumumkan kematian seseorang). Maka Ibnu Mas’ud berkata: “Janganlah kalian mengumumkan kematian karena itu termasuk amalan jahiliyah.” (HR. At Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
Beliau tidak sendirian dalam pendapatnya tersebut. Bahkan terdapat atsar dari Hudzaifah bin Al Yaman radhiyallahu anhu:
أَنَّهُ كَانَ إِذَا مَاتَ لَهُ مَيِّتٌ قَالَ: «لَا تُؤَذِنُوا بِهِ أَحَدًا، إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَكُوْنَ نَعْيًا، إِنِّي سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ يَنْهَى عَنْ النَعْيِ»
📬 HUKUM SEPUTAR NA'YU (MENGUMUMKAN BERITA KEMATIAN SESEORANG)
Bagian ke-1
Para pembaca yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Subhanahu Wata’ala...
Akhir-akhir ini kita sering mendengar berita kematian seseorang, bukankah demikian? Berita tersebut banyak tersebar di media-media sosial (medsos) atau pengumuman langsung menggunakan pengeras suara di masjid-masjid.
Tak bisa dipungkiri memang, di tengah-tengah pandemi covid-19 yang belum kunjung usai ini tak sedikit orang yang terpapar dan akhirnya meninggal, nasalullaha as salamah wal 'afiyah.
Dalam masalah mengumumkan berita kematian seseorang, agama Islam yang sempurna ini telah membimbing umatnya. Oleh karena itu bagaimana bimbingan Islam dalam masalah tersebut? Maka mari kita baca pembahasannya dalam rubrik kali ini.
DEFINISI NA’YU
Pembahasan pertama yang perlu dikatahui terlebih dahulu adalah tentang arti dari Na’yu (النعي).
Secara bahasa susunan huruf “nun”, “ain” dan huruf ilat “alif” (نعى) menunjukan makna menyebarkan sesuatu (Ibnu Faris dalam Mu’jamu Maqayisil Lughah hal. 1036).
Sedangkan secara istilah syar’i, na’yu mengandung beberapa makna sebagaimana yang disebutkan oleh beberapa ulama diantaranya:
Al Imam At Tirmidzi menyebutkan: “An Na’yu menurut para ahlul ilmi adalah mengumumkan kepada manusia tentang kematian seseorang agar ditunaikan pengurusan jenazahnya." (Jami’ at Tirmidzi hal. 239)
Sedangkan Al Qalyubi dalam Hasyiyahnya (1/345) menyebutkan tentang makna na’yu yaitu: mengumumkan kematian seseorang sambil menyebutkan kebaikan-kebaikannya dan membangga-banggakannya.
Sehingga makna na’yu bisa jadi hanya sekedar mengumumkan kematian seseorang dan bisa juga bermakna mengumumkan kematian sembari diiringi pujian dan sanjungan dalam rangka membangga-banggakannya.
HUKUM NA’YU
Adapun hukum na’yu maka para ulama berselisih pendapat, ada yang membolehkan ada juga yang melarang.
Kata Al 'Allamah Muhammad Ali Adam Al Ityubi rahimahullah dalam Al Bahrul Muhith Ats Tsajjaj (18/435),
An Na’yu terbagi menjadi dua macam:
⬜️ YANG PERTAMA: NA’YU YANG DIHARAMKAN.
Yakni yang tidak ada tujuan syar’i. Seperti na’yunya kaum jahiliah dimana mereka ketika mengumumkan kematian seseorang diiringi penyebutan kebaikan-kebaikan si mayit, membangga-banggakannya sambil menampakkan perasaan sedih dan merasa kehilangaan dengan kematiannya. Na’yu jenis ini termasuk na'yu yang diharamkan dalam hadits Nabi ﷺ.
⬜️ ADAPUN YANG KEDUA: NA’YU YANG ADA TUJUAN SYAR’I.
Seperti untuk memperbanyak orang yang hadir menshalatinya agar mendoakannya di dalam sholat tersebut sehingga bisa tercapai jumlah yang dijanjikan bisa memberi syafa’at kepada si mayit. Demikian juga untuk tujuan menunaikan kepengurusan jenazahnya mulai dari memandikan, mengkafani, dan mengantarkannya sampai ke pemakaman.
Dalil Bagi Yang Berpendapat Tidak Diperbolehkannya Na’yu
Perlu diketahui bahwa disana ada sebagian ulama salaf yang berpendapat bahwasanya na’yu itu tidak diperbolehkan sama sekali. Diantara dalilnya adalah:
Hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu beliau berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَنْهَى عَنِ النَّعْيِ وَ قَالَ إِيَاكُمْ وَ النَّعْيَ فَإِنَّهُ مِنْ عَمَلِ الجَاهِلِيَةِ
Bahwasanya Rasulullah ﷺ melarang dari na’yu (mengumumkan kematian seseorang). Maka Ibnu Mas’ud berkata: “Janganlah kalian mengumumkan kematian karena itu termasuk amalan jahiliyah.” (HR. At Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
Beliau tidak sendirian dalam pendapatnya tersebut. Bahkan terdapat atsar dari Hudzaifah bin Al Yaman radhiyallahu anhu:
أَنَّهُ كَانَ إِذَا مَاتَ لَهُ مَيِّتٌ قَالَ: «لَا تُؤَذِنُوا بِهِ أَحَدًا، إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَكُوْنَ نَعْيًا، إِنِّي سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ يَنْهَى عَنْ النَعْيِ»
Dahulu apabila ada seseorang yang meninggal beliau berkata: “Janganlah kalian beritahu kepada seorangpun, karena sesungguhnya aku khawatir itu termsuk na’yu (jahiliyah) yang mana aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ melarang dari na’yu.” (HR. Ahmad dalam musnadnya (38/443), At Tirmidzi dalam Sunannya 1/503 dan beliau berkata: hadits hasan shahih, serta Ibnu Majah dalam Sunannya (1/474), hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Ahkamul Janaiz hal. 31)
Atsar Hudzaifah ini juga dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (3/117). Sebelumnya beliau berkata: "Terkadang didapati sebagian ulama salaf melarang keras perbuatan ini (yakni na’yu)." Lalu beliau membawakan atsar Hudzaifah di atas.
Di antara ulama lain yang memegangi pendapat ini sebagaimana yang disebutkan oleh al Imam Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra (4/74), beliau berkata: "Yang meriwayatkan tentang pelarangan na’yu adalah hadits dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, dan Abu Sa’id. Kemudian dari kalangan para tabi’in adalah 'Alqomah, Ibnul Musayyib, Rabi’ bin Khaitsam, dan Ibrahim An Nakha’i."
Adapun di antara ulama pada zaman kita sekarang ini yang memegangi pendapat tersebut adalah Asy Syaikh Rabi' bin Hadi Al Madkhali hafidzahullah. Ketika ditanya oleh Syaikh Kholid bin Dzahwi Adz Dzafiri (penanggung jawab situs resmi Syaikh Rabi Al Madkhali), disebutkan:
Aku pernah bertanya kepada guru kami Syaikh Rabi’ -semoga Allah senantiasa menjaganya- tentang hukum mengumumkan berita kematian seseorang di forum-forum, apakah hal tersebut masuk dalam perbuatan na’yu yang dilarang?
Maka Syaikh Rabi menjawab: “Ya, hal tersebut termasuk kategori na’yu (yang dilarang).”
Aku (Syaikh Khalid ) katakan: “Kalau begitu berarti lebih baik ditinggalkan?”
Kata Syaikh Rabi’: “Bahkan wajib untuk meninggalkan perbutan tersebut”.
Semoga Allah memberikan taufik kepadamau
Dalil-dalil Bagi yang Berpendapat Bolehnya Mengumumkan Berita Kematian
Banyak hadits yang menunjukan bahwasanya Rasulullah ﷺ mengumumkan berita kematian seseorang untuk tujuan syar’i diantaranya:
Hadits dari Abu Hurairah tentang kisah meninggalnya Najasyi:
أَنَّ النَبِيَّ ﷺ نَعَى إِلَى الصَحَابَةِ النَجَشِيَ فِيْ الْيَوْمِ الذِّيْ مَاتَ فِيْهِ
Bahwasanya Nabi ﷺ mengumumkan kepada para shahabat tentang kematian Najasyi pada hari kematiannya.
Rasulullah ﷺbersabda:
صَلُّوا عَلَى أَخِيْكُمْ أَصْحَمَةَ فَإِنَّهُ قَدْ مَاتَ
“Shalatilah saudara kalian Ashamah (nama dari Najasyi) karena sesungguhnya dia telah meninggal.”
Maka para sahabat menshalatinya dengan empat kali takbir, yakni dengan sholat ghaib (HR. Al Bukhari 1333 dan Muslim 951)
Kemudian hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu tentang kisah seorang perempuan hitam yang biasa menyapu masjid Nabi. Suatu ketika Rasulullah ﷺ tidak menjumpainya maka beliau pun menanyakan perihal perempuan tersebut kepada para sahabat.
Para sahabat pun menjawab bahwasanya dia sudah meninggal.
Lantas Rasulullah ﷺ bersabda:
أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُوْنِيْ
“Tidakkah kalian tidak memberitahukan kepadaku."
Seakan-akan para sahabat meremehkan perempuan tersebut. Kemudian beliau meminta untuk ditunjukkan kuburannya lalu menshalatinya di kuburan tersebut. Dan beliau bersabda:
“Sesungguhnya kuburan ini sesak dan gelap bagi para penghuninya, dan Allah menyinarinya dengan shalatku padanya.” (HR. Al Bukhari 458 dan Muslim 956)
Juga hadits Anas bin Malik tentang kematian beberapa panglima perang dalam pertempuran Mu’tah:
أَنَّ النَّبِيَ ﷺ نَعَى زَيْدًا وَ جَعْفَرًا وَ ابْنُ رَوَاحَةَ لِلنَّاسِ قَبْلَ أَنْ يَأْتِيَهُمْ خَبَرُهُمْ
Bahwasannya Rasulullah ﷺ mengumumkan kematian Zaid bin Haritsah, Ja’far, dan Abdullah bin Rawahah kepada para sahabat sebelum datangnya berita tentang hal itu.
(Ketika itu beliau sedang berkhutbah di atas mimbar), beliau pun bersabda:
“Bendera tersebut diambil oleh Zaid, lalu dia terbunuh, kemudian bendera tersebut diambil oleh Ja’far, lalu dia terbunuh, kemudian selanjutnya bendera itu diambil oleh Abdullah bin Rawahah lalu dia pun terbunuh.”
Sedangkan kedua mata Rasulullah ﷺ meneteskan air mata.
Atsar Hudzaifah ini juga dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (3/117). Sebelumnya beliau berkata: "Terkadang didapati sebagian ulama salaf melarang keras perbuatan ini (yakni na’yu)." Lalu beliau membawakan atsar Hudzaifah di atas.
Di antara ulama lain yang memegangi pendapat ini sebagaimana yang disebutkan oleh al Imam Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra (4/74), beliau berkata: "Yang meriwayatkan tentang pelarangan na’yu adalah hadits dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, dan Abu Sa’id. Kemudian dari kalangan para tabi’in adalah 'Alqomah, Ibnul Musayyib, Rabi’ bin Khaitsam, dan Ibrahim An Nakha’i."
Adapun di antara ulama pada zaman kita sekarang ini yang memegangi pendapat tersebut adalah Asy Syaikh Rabi' bin Hadi Al Madkhali hafidzahullah. Ketika ditanya oleh Syaikh Kholid bin Dzahwi Adz Dzafiri (penanggung jawab situs resmi Syaikh Rabi Al Madkhali), disebutkan:
Aku pernah bertanya kepada guru kami Syaikh Rabi’ -semoga Allah senantiasa menjaganya- tentang hukum mengumumkan berita kematian seseorang di forum-forum, apakah hal tersebut masuk dalam perbuatan na’yu yang dilarang?
Maka Syaikh Rabi menjawab: “Ya, hal tersebut termasuk kategori na’yu (yang dilarang).”
Aku (Syaikh Khalid ) katakan: “Kalau begitu berarti lebih baik ditinggalkan?”
Kata Syaikh Rabi’: “Bahkan wajib untuk meninggalkan perbutan tersebut”.
Semoga Allah memberikan taufik kepadamau
Dalil-dalil Bagi yang Berpendapat Bolehnya Mengumumkan Berita Kematian
Banyak hadits yang menunjukan bahwasanya Rasulullah ﷺ mengumumkan berita kematian seseorang untuk tujuan syar’i diantaranya:
Hadits dari Abu Hurairah tentang kisah meninggalnya Najasyi:
أَنَّ النَبِيَّ ﷺ نَعَى إِلَى الصَحَابَةِ النَجَشِيَ فِيْ الْيَوْمِ الذِّيْ مَاتَ فِيْهِ
Bahwasanya Nabi ﷺ mengumumkan kepada para shahabat tentang kematian Najasyi pada hari kematiannya.
Rasulullah ﷺbersabda:
صَلُّوا عَلَى أَخِيْكُمْ أَصْحَمَةَ فَإِنَّهُ قَدْ مَاتَ
“Shalatilah saudara kalian Ashamah (nama dari Najasyi) karena sesungguhnya dia telah meninggal.”
Maka para sahabat menshalatinya dengan empat kali takbir, yakni dengan sholat ghaib (HR. Al Bukhari 1333 dan Muslim 951)
Kemudian hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu tentang kisah seorang perempuan hitam yang biasa menyapu masjid Nabi. Suatu ketika Rasulullah ﷺ tidak menjumpainya maka beliau pun menanyakan perihal perempuan tersebut kepada para sahabat.
Para sahabat pun menjawab bahwasanya dia sudah meninggal.
Lantas Rasulullah ﷺ bersabda:
أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُوْنِيْ
“Tidakkah kalian tidak memberitahukan kepadaku."
Seakan-akan para sahabat meremehkan perempuan tersebut. Kemudian beliau meminta untuk ditunjukkan kuburannya lalu menshalatinya di kuburan tersebut. Dan beliau bersabda:
“Sesungguhnya kuburan ini sesak dan gelap bagi para penghuninya, dan Allah menyinarinya dengan shalatku padanya.” (HR. Al Bukhari 458 dan Muslim 956)
Juga hadits Anas bin Malik tentang kematian beberapa panglima perang dalam pertempuran Mu’tah:
أَنَّ النَّبِيَ ﷺ نَعَى زَيْدًا وَ جَعْفَرًا وَ ابْنُ رَوَاحَةَ لِلنَّاسِ قَبْلَ أَنْ يَأْتِيَهُمْ خَبَرُهُمْ
Bahwasannya Rasulullah ﷺ mengumumkan kematian Zaid bin Haritsah, Ja’far, dan Abdullah bin Rawahah kepada para sahabat sebelum datangnya berita tentang hal itu.
(Ketika itu beliau sedang berkhutbah di atas mimbar), beliau pun bersabda:
“Bendera tersebut diambil oleh Zaid, lalu dia terbunuh, kemudian bendera tersebut diambil oleh Ja’far, lalu dia terbunuh, kemudian selanjutnya bendera itu diambil oleh Abdullah bin Rawahah lalu dia pun terbunuh.”
Sedangkan kedua mata Rasulullah ﷺ meneteskan air mata.
(Kemudian beliau melanjutkan): "Kemudian bendera tersebut dipegang oleh salah satu pedang dari pedang Allah (Khalid bin al Walid) sampai Allah memberi kemenagan kepada mereka." (HR. Al Bukhari 3757)
Juga kisah pidato Abu Bakar Ash Shiddiq ketika Rasulullah ﷺ meninggal dunia, beliau berkata:
أَمَّا بَعْدُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ يَعْبُدُ مُحَمَّدًا فَإِنَّ مُحَمَّدًا قَدْ مَاتَ وَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ يَعْبُدُ اللهَ فَإِنَّ اللهَ حَّيٌ لَا يَمُوْتُ
"Amma ba’du (adapun setelah itu), barangsiapa diantara kalian yang menyembah Muhammad ﷺ maka sesungguhnya dia telah meninggal dunia, dan barang siapa menyembah Allah maka sesungguhnya Allah Maha hidup dan tidak mati." (HR. Al Bukhari no. 4454)
Juga sebuah atsar dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa beliau suatu ketika melihat perkumpulan majelis, kemudian beliau berkata:
إِنَّ أَخَاكُمْ قَدْ مَاتَ فَاشْهِدُوا جَنَازَتَهُ
"Salah satu saudara kalian telah meninggal dunia maka datanglah untuk menunaikan hak jenazahnya." (H.R Ibnu Abdil Bar dalam Al Istidzkar 3/26)
Hadits-hadits dan atsar di atas menunjukan bolehnya mengumumkan berita kematian seseorang.
NA’YU HUKUMNYA BISA MENJADI MUSTAHAB
Na'yu bahkan terkadang hukumnya menjadi mustahab (dianjurkan) dan tidak hanya sekedar mubah (jaiz), sebagaimana kata Al Imam An Nawawi:
“Berdasarkan hadits-hadits shahih yang sudah kami sebutkan di atas disimpulkan bahwa mengumumkan kematian seseorang bagi yang belum mengetahuinya bukanlah hal yang dimakruhkan.
Bahkan jika maksud dari pemberitahuan tersebut adalah untuk memperbanyak orang yang menshalatinya maka hukumnya menjadi mustahab (sunnah).
Hanya saja yang dimakruhkan adalah ketika pengumuman tersebut diiringi dengan penyebutan kebaikan-kebaikannya secara berlebihan. Demikian juga sambil berkeliling kampung menyebarkan kebaikannya. Yang demikian ini menyerupai na’yunya kaum jahiliah.
(Al Majmu’ Syarhul Muhadzab 5/215-216)
SYARAT NA’YU YANG DIPERBOLEHKAN
Yang perlu diperhatikan adalah disana ada beberapa ketentuan tentang na’yu yang diperbolehkan. Sebagaimana yang disebutkan oleh Al Imam An Nawawi di dalam Syarah Shahih Muslim (7/21) ketika mensyarah hadits tentang kematian Najasyi. Beliau berkata:
“Pada hadits ini terdapat anjuran untuk mengumumkan berita kematian seseorang, akan tetapi bukan dengan cara-cara kaum jahiliah. (Maka ketentuan na’yu diperbolehkan adalah dengan tujuan):
1. Hanya sekedar mengumumkan untuk menyolatinya dan mengurus jenazahnya
2. Memberi semangat dan meneguhkan hati keluarganya
3. Agar segera tertunaikan tanggungan-tanggungan si mayit (berupa utang dan yang semisalnya)
4. Tidak diiringi dengan penyebutan kemuliannya dan yang semisalnya dari pujian yang berlebihan.
Oleh karena itu ketika ada seseorang yang meninggal terkhusus dari orang yang memiliki keutamaan dan kemuliaan maka tidak perlu diiringi penyebutan kemuliaan-kemuliannya dalam pengumumannya.
Seperti ucapan sebagian orang ketika mengumumkan seorang alim yang meninggal, "telah meninggal alim fulan yang sudah memiliki andil besar dalam dakwah", "telah meninggal seorang alim yang menolong sunnah” atau kalimat yang semakna dengan ini.
Cukup dalam penyampaian kabar kematian adalah dimaksudkan agar orang datang menshalatinya dan menunaikan pengurusan jenazahnya.
Wallahu a'lam bishowab
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🖋️ Abu Abdil Karim Ubaidullah hafizhahullah | Grup WA Al I'tishom
Situs web resmi:
https://itishom.org/
Radio kajian petang:
https://itishom.org/radio-al-fauzan/
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 منتدى نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 BOLEHKAH BERWUDHU’ DENGAN MENGGUNAKAN AIR KELAPA ATAU CAIRAN LAIN SELAIN AIR?
Tidak boleh bersuci dengan air kelapa atau cairan lain selain air mutlak.
Bersuci (berwudhu’ ataupun mandi) untuk menghilangkan hadats hanyalah boleh dengan menggunakan air yang suci. Tidak bisa dengan cairan lain apapun.
Ibnul Mundzir menukil ijma’ (kesepakatan Ulama) akan hal itu dalam kitab al-Ijma’ dan dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni.
Ibnu Hubairah rahimahullah menyatakan:
وَاتَّفَقُوْا عَلَى أَنَّ الْحَدَثَ لَا يَرْفَعُهُ عَلَى الْإِطْلَاقِ إِلَّا الْمَاء
"Dan mereka (para Ulama) sepakat bahwasanya hadats tidaklah bisa dihilangkan secara mutlak kecuali dengan air". (Ikhtilaaful Aimmatil Ulamaa’ (1/30)).
(dikutip dengan penyesuaian dari buku "Fiqh Bersuci dan Sholat"-edisi revisi, Abu Utsman Kharisman)
WA al I'tishom
Situs Web:
itishom.org
Telegram :
https://t.me/alitishombissunnah/
Siaran Radio Kajian Ba'da Maghrib:
https://itishom.org/radio-al-fauzan/
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 منتدى نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 BOLEHKAH BERWUDHU’ DENGAN MENGGUNAKAN AIR KELAPA ATAU CAIRAN LAIN SELAIN AIR?
Tidak boleh bersuci dengan air kelapa atau cairan lain selain air mutlak.
Bersuci (berwudhu’ ataupun mandi) untuk menghilangkan hadats hanyalah boleh dengan menggunakan air yang suci. Tidak bisa dengan cairan lain apapun.
Ibnul Mundzir menukil ijma’ (kesepakatan Ulama) akan hal itu dalam kitab al-Ijma’ dan dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni.
Ibnu Hubairah rahimahullah menyatakan:
وَاتَّفَقُوْا عَلَى أَنَّ الْحَدَثَ لَا يَرْفَعُهُ عَلَى الْإِطْلَاقِ إِلَّا الْمَاء
"Dan mereka (para Ulama) sepakat bahwasanya hadats tidaklah bisa dihilangkan secara mutlak kecuali dengan air". (Ikhtilaaful Aimmatil Ulamaa’ (1/30)).
(dikutip dengan penyesuaian dari buku "Fiqh Bersuci dan Sholat"-edisi revisi, Abu Utsman Kharisman)
WA al I'tishom
Situs Web:
itishom.org
Telegram :
https://t.me/alitishombissunnah/
Siaran Radio Kajian Ba'da Maghrib:
https://itishom.org/radio-al-fauzan/
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 منتدى نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
Al I'tishom
🌐 Notifikasi Artikel Terbaru pada Situs: https://itishom.org
Pertanyaan, tanggapan dan saran silakan disampaikan melalui email
alitishomm@gmail.com
Pertanyaan, tanggapan dan saran silakan disampaikan melalui email
alitishomm@gmail.com
::
📬 HIKMAH NABI ﷺ MENYEBUT NAMA MALAIKAT JIBRIL, MIKAIL DAN ISRAFIL DALAM DOA ISTIFTAH DAN HIKMAH PEMBERIAN TUGAS KEPADA MALAIKAT
✍ Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah berkata,
"Para ulama berkata: Tiga malaikat yang Nabi ﷺ membaca doa istiftah di saat shalat malam dengan Rububiyah Allah Ta'ala terhadap mereka dimana Beliau mengucapkan:
اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ، وَمِيكَائِيلَ، وإسْرَافِيلَ، فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأرْضِ، عَالِمَ الغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، أَنْتَ تَحْكُمُ بيْنَ عِبَادِكَ فِيما كَانُوا فيه يَخْتَلِفُونَ، اهْدِنِي لِما اخْتُلِفَ فيه مِنَ الحَقِّ بإذْنِكَ، إنَّكَ تَهْدِي مَن تَشَاءُ إلى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ.
‘Ya Allah, rabb bagi Jibril, Mikail dan Israfil, pencipta langit dan bumi, yang mengetahui hal yang ghaib dan yang nampak, engkaulah yang menetapkan keputusan diantara para hamba dalam berbagai hal yang mereka perselisihkan, berilah aku petunjuk untuk mengetahui kebenaran dalam hal hal yang diperselisihkan dengan izin-Mu sesungguhnya engkau itu memberi petunjuk kepada siapa saja yang Engkau kehendaki untuk menuju jalan yang lurus’ [Hadits riwayat Imam Muslim no. 770 dari hadits 'Aisyah radiyallahu 'anha].
Para ulama berkata:
Sesungguhnya Nabiﷺ membaca doa istiftah dengan menyebut ketiga malaikat ini karena masing-masingnya bertugas dengan hal yang mengandung kehidupan.
◽️Malaikat Jibril bertugas dengan hal yang terkandung padanya kehidupan hati yaitu wahyu.
◽️Israfil bertugas dengan hal yang terkandung padanya kehidupan badan yaitu akhir kehidupan dengan ia meniup sangkakalanya.
◽️Mikail bertugas dengan hal yang terkandung padanya kehidupan bumi yaitu menurunkan hujan dan menumbuhkan tanaman.
Namun ini semua tidak berarti Allah 'Azza wa Jalla dzat yang lemah. Allah 'Azza wa Jalla jika berkehendak tinggal mengucapkan: Jadilah, maka jadilah segala hal.
Akan tetapi ini semua untuk menunjukkan kebijaksanaan dan kuatnya kekuasaan serta Ia 'Azza wa Jalla memiliki tentara-tentara yang hanya diketahui Allah 'Azza wa Jalla lalu Allah 'Azza wa Jalla memberitahukan kepada kita sesuai yang dikehendakinya."
🏡 Liqa' al Bab al Maftuh 96
🌎http://binothaimeen.net/content/3906
📱@ukhwh
وقالوا: إن هؤلاء الثلاثة هم الذين كان النبي صلى الله عليه وسلم يستفتح في صلاة الليل بربوبية الله تعالى لهم حيث يقول: (اللهم رب جبرائيل وميكائيل وإسرافيل فاطر السماوات والأرض عالم الغيب والشهادة أنت تحكم بين عبادك فيما كانوا فيه يختلفون، اهدني لما اختلف فيه من الحق بإذنك إنك تهدي من تشاء إلى صراط مستقيم) قالوا: إنما كان يستفتح بهؤلاء الثلاثة؛ لأن كل واحد موكل بما فيه الحياة، فجبريل موكل بما فيه حياة القلوب وهو الوحي، وإسرافيل موكل بما فيه حياة الأبدان الحياة النهائية وهي النفخ في الصور، وميكائيل موكل بما فيه حياة الأرض وهو القطر والنبات، وهذا لا يعني: أن الله عز وجل عاجز، الله عز وجل لو شاء لقال: كن فيكون في كل شيء، لكن هذا لإظهار الحكمة وإظهار قوة السلطان وأنه جل وعلا له جنود لا يعلمها إلا هو عز وجل ويعلمنا ما شاء منها
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 منتدى نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 HIKMAH NABI ﷺ MENYEBUT NAMA MALAIKAT JIBRIL, MIKAIL DAN ISRAFIL DALAM DOA ISTIFTAH DAN HIKMAH PEMBERIAN TUGAS KEPADA MALAIKAT
✍ Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah berkata,
"Para ulama berkata: Tiga malaikat yang Nabi ﷺ membaca doa istiftah di saat shalat malam dengan Rububiyah Allah Ta'ala terhadap mereka dimana Beliau mengucapkan:
اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ، وَمِيكَائِيلَ، وإسْرَافِيلَ، فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأرْضِ، عَالِمَ الغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، أَنْتَ تَحْكُمُ بيْنَ عِبَادِكَ فِيما كَانُوا فيه يَخْتَلِفُونَ، اهْدِنِي لِما اخْتُلِفَ فيه مِنَ الحَقِّ بإذْنِكَ، إنَّكَ تَهْدِي مَن تَشَاءُ إلى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ.
‘Ya Allah, rabb bagi Jibril, Mikail dan Israfil, pencipta langit dan bumi, yang mengetahui hal yang ghaib dan yang nampak, engkaulah yang menetapkan keputusan diantara para hamba dalam berbagai hal yang mereka perselisihkan, berilah aku petunjuk untuk mengetahui kebenaran dalam hal hal yang diperselisihkan dengan izin-Mu sesungguhnya engkau itu memberi petunjuk kepada siapa saja yang Engkau kehendaki untuk menuju jalan yang lurus’ [Hadits riwayat Imam Muslim no. 770 dari hadits 'Aisyah radiyallahu 'anha].
Para ulama berkata:
Sesungguhnya Nabiﷺ membaca doa istiftah dengan menyebut ketiga malaikat ini karena masing-masingnya bertugas dengan hal yang mengandung kehidupan.
◽️Malaikat Jibril bertugas dengan hal yang terkandung padanya kehidupan hati yaitu wahyu.
◽️Israfil bertugas dengan hal yang terkandung padanya kehidupan badan yaitu akhir kehidupan dengan ia meniup sangkakalanya.
◽️Mikail bertugas dengan hal yang terkandung padanya kehidupan bumi yaitu menurunkan hujan dan menumbuhkan tanaman.
Namun ini semua tidak berarti Allah 'Azza wa Jalla dzat yang lemah. Allah 'Azza wa Jalla jika berkehendak tinggal mengucapkan: Jadilah, maka jadilah segala hal.
Akan tetapi ini semua untuk menunjukkan kebijaksanaan dan kuatnya kekuasaan serta Ia 'Azza wa Jalla memiliki tentara-tentara yang hanya diketahui Allah 'Azza wa Jalla lalu Allah 'Azza wa Jalla memberitahukan kepada kita sesuai yang dikehendakinya."
🏡 Liqa' al Bab al Maftuh 96
🌎http://binothaimeen.net/content/3906
📱@ukhwh
وقالوا: إن هؤلاء الثلاثة هم الذين كان النبي صلى الله عليه وسلم يستفتح في صلاة الليل بربوبية الله تعالى لهم حيث يقول: (اللهم رب جبرائيل وميكائيل وإسرافيل فاطر السماوات والأرض عالم الغيب والشهادة أنت تحكم بين عبادك فيما كانوا فيه يختلفون، اهدني لما اختلف فيه من الحق بإذنك إنك تهدي من تشاء إلى صراط مستقيم) قالوا: إنما كان يستفتح بهؤلاء الثلاثة؛ لأن كل واحد موكل بما فيه الحياة، فجبريل موكل بما فيه حياة القلوب وهو الوحي، وإسرافيل موكل بما فيه حياة الأبدان الحياة النهائية وهي النفخ في الصور، وميكائيل موكل بما فيه حياة الأرض وهو القطر والنبات، وهذا لا يعني: أن الله عز وجل عاجز، الله عز وجل لو شاء لقال: كن فيكون في كل شيء، لكن هذا لإظهار الحكمة وإظهار قوة السلطان وأنه جل وعلا له جنود لا يعلمها إلا هو عز وجل ويعلمنا ما شاء منها
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 منتدى نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 ORANG YANG TIDAK PAHAM PERMASALAHAN JANGAN IKUT BERBICARA
قال الحافظ المزي رحمه الله:
لو سكت من لا يدري لاستراح وأراح ، وقل الخطأ وكثر الصواب
تهذيب الكمال: 326/2
Berkata Al-Hafidz Al Mizzy rahimahullah:
"Kalau saja orang yang tidak tahu (bisa) bersikap diam (tidak ikut berbicara), niscaya dia akan merasa nyaman dan membuat nyaman orang lain, serta akan sedikit terjadi kesalahan dan tersebar banyak kebenaran."
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 منتدى نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 ORANG YANG TIDAK PAHAM PERMASALAHAN JANGAN IKUT BERBICARA
قال الحافظ المزي رحمه الله:
لو سكت من لا يدري لاستراح وأراح ، وقل الخطأ وكثر الصواب
تهذيب الكمال: 326/2
Berkata Al-Hafidz Al Mizzy rahimahullah:
"Kalau saja orang yang tidak tahu (bisa) bersikap diam (tidak ikut berbicara), niscaya dia akan merasa nyaman dan membuat nyaman orang lain, serta akan sedikit terjadi kesalahan dan tersebar banyak kebenaran."
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 منتدى نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
🎗️HIMBAUAN TA'AWUN PEMBEBASAN LAHAN UNTUK PEMBANGUNAN MASJID SALAFY KISARAN
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
أما بعد :
📚 Allah Ta'ala berfirman :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ
"Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketakwaan, dan janganlah kalian tolong-menolong dalam (berbuat) dosa dan permusuhan." (Surat Al-Maidah ayat 2)
💡Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
"Jika seseorang meninggal, seluruh amalannya akan terputus, kecuali tiga: sedekah yang terus mengalir pahalanya, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim).
'Amma Ba'du
Alhamdulillah 'Alakulli haal Da'wah Salafiyah di kota kisaran Dalam perjalanannya mengalami pasang surut, kita ta'lim numpang di masjid umum & dirumah-rumah ikhwan...Dan sampai saat ini kita belum memiliki Masjid Sendiri. Namun hal itu tidak menyurutkan tekad ikhwah Kisaran untuk terus selalu berusaha menegakkan Da'wah sunnah yang Mulia ini Biidznillahi ta'ala.
Alhamdulillah…
Dengan Mengharap Pertolongan ALLOH Ta'ala, Kami ikhwah kota kisaran telah bermusyawarah untuk membebaskan tanah yang lokasinya berada di kelurahan siumbut baru kecamatan kisaran timur, kabupaten Asahan. SUMUT.
Yang Mana tanah tersebut sangat kita butuhkan untuk pembangunan masjid serta kegiatan dakwah yang lainya.
Adapun luas tanah tersebut adalah ± 1965 M² (± 5 rante) yang Lebih kurang harganya Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah).
🤲 Selanjutnya dengan memohon pertolongan kepada Allah Ta'ala, kami menyampaikan kepada kaum muslimin untuk Sudi kiranya ikut andil dalam kebaikan ini, dengan menginfaqkan harta dan berta'awun dalam proses pembebasan lahan tersebut.
💡Marilah sama-sama kita mengingat keutamaan orang yang berinfaq untuk pembangunan masjid
📜 Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ أَوْ أَصْغَرَ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ
“Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah no. 738)
📄juga dari sahabat Utsman bin Affan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ بَنَى اللَّهُ لَهُ فِى الْجَنَّةِ مِثْلَهُ
“Siapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangun baginya semisal itu di surga.” (HR. Bukhari no. 450 dan Muslim no. 533).
💪 Mari semangat beramal jariyah memanfaatkan kesempatan ini, kita ingat apa yang kita infaqkan itulah harta kita yang sebenarnya, dan Allah pasti akan menggantinya.
Allah Ta'ala berfirman :
وَمَاۤ أَنفَقۡتُم مِّن شَیۡءࣲ فَهُوَ یُخۡلِفُهُۥۖ وَهُوَ خَیۡرُ ٱلرَّ ٰزِقِینَ
"Dan apa-apa yang kalian infaqkan, maka Allah pasti akan menggantinya, dan Dialah (Allah) sebaik-baik Pemberi Rezeki" (Surat Saba’ ayat 39)
💰 Bagi Ikhwan yang ingin berta'awun bisa mengirimnya ke rekening Bendahara pembebasan lahan dibawah ini :
🏧 Nomor rekening :
63202300009850
A/n. Muhammad Iqbal Fajri
📮Bank Sumut Syariah
Kode bank : 117
Silahkan konfirmasi setelah transfer ke:
📲 WA/tlpn: +6281376546954
Al Akh Muhammad Iqbal Fajri
🤲 Atas perhatian dan bantuannya, kami sampaikan jazakumullah khairan wa barakallahu fiikum.
وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.
Kota kisaran, 21 Muharram 1443 H/ 30 Agustus 2021
🔖 Panitia pembebasan lahan pembangunan masjid salafy kota kisaran.
🖋️Mengetahui :
✔️Al Ustadz Lukman Hakim Al Maidany
✔️Al Ustadz Abdul Majid Al Maidany
✔️Al Ustadz Hasan Batahan
✔️Al Ustadz Ismail Al Maidany
Hafidzahumullah
⛔Tanbih :
Mohon untuk tidak disebarkan di FB.
🔲🔲🔲🔲🔲🔲🔲
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
أما بعد :
📚 Allah Ta'ala berfirman :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ
"Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketakwaan, dan janganlah kalian tolong-menolong dalam (berbuat) dosa dan permusuhan." (Surat Al-Maidah ayat 2)
💡Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
"Jika seseorang meninggal, seluruh amalannya akan terputus, kecuali tiga: sedekah yang terus mengalir pahalanya, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim).
'Amma Ba'du
Alhamdulillah 'Alakulli haal Da'wah Salafiyah di kota kisaran Dalam perjalanannya mengalami pasang surut, kita ta'lim numpang di masjid umum & dirumah-rumah ikhwan...Dan sampai saat ini kita belum memiliki Masjid Sendiri. Namun hal itu tidak menyurutkan tekad ikhwah Kisaran untuk terus selalu berusaha menegakkan Da'wah sunnah yang Mulia ini Biidznillahi ta'ala.
Alhamdulillah…
Dengan Mengharap Pertolongan ALLOH Ta'ala, Kami ikhwah kota kisaran telah bermusyawarah untuk membebaskan tanah yang lokasinya berada di kelurahan siumbut baru kecamatan kisaran timur, kabupaten Asahan. SUMUT.
Yang Mana tanah tersebut sangat kita butuhkan untuk pembangunan masjid serta kegiatan dakwah yang lainya.
Adapun luas tanah tersebut adalah ± 1965 M² (± 5 rante) yang Lebih kurang harganya Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah).
🤲 Selanjutnya dengan memohon pertolongan kepada Allah Ta'ala, kami menyampaikan kepada kaum muslimin untuk Sudi kiranya ikut andil dalam kebaikan ini, dengan menginfaqkan harta dan berta'awun dalam proses pembebasan lahan tersebut.
💡Marilah sama-sama kita mengingat keutamaan orang yang berinfaq untuk pembangunan masjid
📜 Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ أَوْ أَصْغَرَ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ
“Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah no. 738)
📄juga dari sahabat Utsman bin Affan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ بَنَى اللَّهُ لَهُ فِى الْجَنَّةِ مِثْلَهُ
“Siapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangun baginya semisal itu di surga.” (HR. Bukhari no. 450 dan Muslim no. 533).
💪 Mari semangat beramal jariyah memanfaatkan kesempatan ini, kita ingat apa yang kita infaqkan itulah harta kita yang sebenarnya, dan Allah pasti akan menggantinya.
Allah Ta'ala berfirman :
وَمَاۤ أَنفَقۡتُم مِّن شَیۡءࣲ فَهُوَ یُخۡلِفُهُۥۖ وَهُوَ خَیۡرُ ٱلرَّ ٰزِقِینَ
"Dan apa-apa yang kalian infaqkan, maka Allah pasti akan menggantinya, dan Dialah (Allah) sebaik-baik Pemberi Rezeki" (Surat Saba’ ayat 39)
💰 Bagi Ikhwan yang ingin berta'awun bisa mengirimnya ke rekening Bendahara pembebasan lahan dibawah ini :
🏧 Nomor rekening :
63202300009850
A/n. Muhammad Iqbal Fajri
📮Bank Sumut Syariah
Kode bank : 117
Silahkan konfirmasi setelah transfer ke:
📲 WA/tlpn: +6281376546954
Al Akh Muhammad Iqbal Fajri
🤲 Atas perhatian dan bantuannya, kami sampaikan jazakumullah khairan wa barakallahu fiikum.
وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.
Kota kisaran, 21 Muharram 1443 H/ 30 Agustus 2021
🔖 Panitia pembebasan lahan pembangunan masjid salafy kota kisaran.
🖋️Mengetahui :
✔️Al Ustadz Lukman Hakim Al Maidany
✔️Al Ustadz Abdul Majid Al Maidany
✔️Al Ustadz Hasan Batahan
✔️Al Ustadz Ismail Al Maidany
Hafidzahumullah
⛔Tanbih :
Mohon untuk tidak disebarkan di FB.
🔲🔲🔲🔲🔲🔲🔲
Forwarded from SALAFY BANDUNG
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
WASPADALAH TERHADAP KEMATIAN MENDADAK
Asy-Syaikh Sholih Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
↘️ Gabung Dan Bagikan:
📚 WhatsApp Salafy Bandung 1
https://chat.whatsapp.com/IJTQfV0qJDQ8jPkNg8jvcx
(khusus laki-laki/pria)
📚 WhatsApp Salafy Bandung 2
https://chat.whatsapp.com/CY6IXGceBtX5buGAv6GYML
(khusus laki-laki/pria)
🌎 Telegram:
https://t.me/SalafyBandung
📡 Website:
www.SalafyBandung.com
🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁
Asy-Syaikh Sholih Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
↘️ Gabung Dan Bagikan:
📚 WhatsApp Salafy Bandung 1
https://chat.whatsapp.com/IJTQfV0qJDQ8jPkNg8jvcx
(khusus laki-laki/pria)
📚 WhatsApp Salafy Bandung 2
https://chat.whatsapp.com/CY6IXGceBtX5buGAv6GYML
(khusus laki-laki/pria)
🌎 Telegram:
https://t.me/SalafyBandung
📡 Website:
www.SalafyBandung.com
🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁
::
📬 KISAH AL HAFIDZ IBNU HAJAR DAN KETIGA PUTRINYA DI MASA WABAH
Siapa yang tidak mengenal sosok Al Hafidz lbnu Hajar rahimahullah?
Seorang figur yang sangat tidak asing bagi kaum muslimin di seluruh penjuru dunia.
Namun ada sebuah kejadian menarik terkait penulisan kitab beliau yang berisi tentang wabah dan hal-hal yang berkaitan dengannya, yaitu kitab Badzlul Ma'un fi Fadhlith Tho'un.
Awal penulisan kitab tersebut dilakukan pada tahun 819 H, di tahun yang sama pula beliau kehilangan 2 putri beliau yang bernama:
1. Ghaliyah (meninggal pada usia sekitar 12 tahun)
2. Fathimah (meninggal ketika masih bayi sekitar 2 tahun)
Dimana keduanya meninggal akibat wabah Tho'un yang terjadi di tahun tersebut (819 H). Disaat itu terhenti pula penulisan kitab tersebut.
Kemudian Al Hafidz Ibnu Hajar menyempurnakan penulisannya dengan menambahkan beberapa hal lainnya pada tahun 833 H, pun di tahun yang sama meninggal lagi karena wabah Tho'un putri beliau yang lebih tua bernama Zain Khotun di usia sekitar 31 tahun dalam kondisi hamil.
رحمهم الله جميعا
Referensi:
- الضوء اللامع لأهل القرن التاسع
- بذل الماعون في فضل الطاعون
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 منتدى نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 KISAH AL HAFIDZ IBNU HAJAR DAN KETIGA PUTRINYA DI MASA WABAH
Siapa yang tidak mengenal sosok Al Hafidz lbnu Hajar rahimahullah?
Seorang figur yang sangat tidak asing bagi kaum muslimin di seluruh penjuru dunia.
Namun ada sebuah kejadian menarik terkait penulisan kitab beliau yang berisi tentang wabah dan hal-hal yang berkaitan dengannya, yaitu kitab Badzlul Ma'un fi Fadhlith Tho'un.
Awal penulisan kitab tersebut dilakukan pada tahun 819 H, di tahun yang sama pula beliau kehilangan 2 putri beliau yang bernama:
1. Ghaliyah (meninggal pada usia sekitar 12 tahun)
2. Fathimah (meninggal ketika masih bayi sekitar 2 tahun)
Dimana keduanya meninggal akibat wabah Tho'un yang terjadi di tahun tersebut (819 H). Disaat itu terhenti pula penulisan kitab tersebut.
Kemudian Al Hafidz Ibnu Hajar menyempurnakan penulisannya dengan menambahkan beberapa hal lainnya pada tahun 833 H, pun di tahun yang sama meninggal lagi karena wabah Tho'un putri beliau yang lebih tua bernama Zain Khotun di usia sekitar 31 tahun dalam kondisi hamil.
رحمهم الله جميعا
Referensi:
- الضوء اللامع لأهل القرن التاسع
- بذل الماعون في فضل الطاعون
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 منتدى نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com