::
📬 PENGGIRINGAN OPINI UNTUK MEMBUNUH KARAKTER SEORANG MUSLIM
Abdullah bin Ubay bin Salul adalah pimpinan kaum munafik di masa Nabi. Begitu banyak ucapan dan tindakannya yang menyakiti kaum muslimin.
Salah satu peran utama yang dia mainkan adalah saat Haditsul Ifk, peristiwa tersebarnya tuduhan dusta terhadap Aisyah, ibunda kaum beriman. Sebagian Ulama berpendapat bahwasanya Abdullah bin Ubay tidaklah terang-terangan menuduh Aisyah radhiyallahu anha. Ia hanya melemparkan opini dan membumbui dengan racikan kalimat yang menggiring kesan buruk terhadap dua Sahabat mulia, Shofwan bin al-Muaththol as-Sulamiy dan Aisyah radhiyallahu anhuma.
Sebagaimana yang kita ketahui, Aisyah radhiyallahu anha kehilangan kalung yang dikenakan saat pasukan kaum muslimin sedang beristirahat sejenak. Aisyah pun meninggalkan sekedupnya. Tanpa disadari oleh kaum muslimin, Aisyah belumlah kembali masuk ke dalam sekedupnya. Rombongan kaum muslimin sudah terlanjur berangkat melanjutkan perjalanan pulang menuju Madinah.
Mengetahui pasukan kaum muslimin sudah meninggalkannya, Aisyah tetap di posisinya, karena berharap beliau akan disusul kembali. Beliau pun tertidur. Shofwan bin al-Muaththol radhiyallahu anhu yang berada di bagian paling akhir melihat sosok seperti manusia di tepi jalan. Shofwan terkejut dan mengucapkan istirja’ (Innaa lillaahi wa innaa ilaihi rooji’un) ketika menyadari bahwa sosok itu adalah Aisyah yang tertinggal rombongan. Shofwan mengenali wajah Aisyah sebelum diturunkannya ayat tentang hijab. Aisyah terbangun dan segera menutupi wajah beliau kembali.
Kemudian Shofwan pun mengisyaratkan agar Aisyah menaiki kendaraannya dan Shofwan menuntun kendaraan itu. Tidak ada perbincangan sama sekali antar beliau berdua. Hingga keduanya bisa menyusul rombongan kaum muslimin.
Kondisi beliau berdua sebelumnya terpantau oleh Abdullah bin Ubay dan sebagian orang. Saat Shofwan sedang menuntun unta yang ditunggangi Aisyah. Muncullah ucapan Abdullah bin Ubay:
امْرَأَةُ نَبِيِّكُمْ بَاتَتْ مَعَ رَجُلٍ حَتَّى أَصْبَحَتْ، ثُمَّ جَاءَ يَقُودُ بِهَا
Istri Nabi kalian bermalam bersama seorang laki-laki hingga pagi hari. Kemudian laki-laki itu datang dengan menuntun (unta yang ditunggangi oleh)nya (Tafsir al-Baghowiy (6/23)).
Ucapan Abdullah bin Ubay itu memang belum bermakna tuduhan secara langsung. Ia seakan-akan mengungkapkan fakta dan data. Padahal itu adalah penggiringan opini untuk mengarahkan orang menduga atau menuduh beliau berdua telah melakukan perbuatan yang tidak semestinya.
Namun, ucapan dari tokoh munafik itu yang dikemas dalam kalimat yang provokatif dan seakan-akan berlandaskan bukti meyakinkan, membuat sebagian Sahabat Nabi yang mulia juga terpengaruh. Qoddarallah. Hal itu yang kemudian memperkeruh keadaan dan menyulut fitnah tersebarnya tuduhan dusta itu.
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Padahal kalau orang memahami jalan cerita dan kronologi sebenarnya, akan memaklumi kondisi beliau berdua itu sebagai keadaan terpaksa, di luar rencana, dan bukan atas dasar kesengajaan. Beliau berdua pun sama sekali tidak ada interaksi kontak fisik secara langsung, bahkan meski sekedar berucap dan berbincang. Tidak ada sama sekali.
Bagaimana kita mengetahui hal itu? Dari penjelasan Aisyah radhiyallahu anha sebagai pihak tertuduh dalam kasus itu. Beliau – wanita yang sangat jujur (shiddiqoh) - menjelaskan:
وَوَاللَّهِ مَا يُكَلِّمُنِى كَلِمَةً وَلاَ سَمِعْتُ مِنْهُ كَلِمَةً غَيْرَ اسْتِرْجَاعِهِ حَتَّى أَنَاخَ رَاحِلَتَهُ فَوَطِئَ عَلَى يَدِهَا فَرَكِبْتُهَا فَانْطَلَقَ يَقُودُ بِى الرَّاحِلَةَ حَتَّى أَتَيْنَا الْجَيْشَ بَعْدَ مَا نَزَلُوا مُوغِرِينَ فِى نَحْرِ الظَّهِيرَةِ
Demi Allah, ia tidak mengucapkan satu kata pun. Aku tidak mendengar sepatah kata pun dari dia kecuali istirja’. Kemudian ia menderumkan untanya dan meletakkan telapak kakinya di atas tangan unta itu (untuk memudahkan Aisyah menaiki unta tersebut, pent). Aku pun menaikinya. Maka berjalanlah (kami), ia memandu kendaraan itu. Hingga kami menyusul pasukan itu setelah mereka singgah (beristirahat) di tengah hari (H.R al-Bukhari dan Muslim)
📬 PENGGIRINGAN OPINI UNTUK MEMBUNUH KARAKTER SEORANG MUSLIM
Abdullah bin Ubay bin Salul adalah pimpinan kaum munafik di masa Nabi. Begitu banyak ucapan dan tindakannya yang menyakiti kaum muslimin.
Salah satu peran utama yang dia mainkan adalah saat Haditsul Ifk, peristiwa tersebarnya tuduhan dusta terhadap Aisyah, ibunda kaum beriman. Sebagian Ulama berpendapat bahwasanya Abdullah bin Ubay tidaklah terang-terangan menuduh Aisyah radhiyallahu anha. Ia hanya melemparkan opini dan membumbui dengan racikan kalimat yang menggiring kesan buruk terhadap dua Sahabat mulia, Shofwan bin al-Muaththol as-Sulamiy dan Aisyah radhiyallahu anhuma.
Sebagaimana yang kita ketahui, Aisyah radhiyallahu anha kehilangan kalung yang dikenakan saat pasukan kaum muslimin sedang beristirahat sejenak. Aisyah pun meninggalkan sekedupnya. Tanpa disadari oleh kaum muslimin, Aisyah belumlah kembali masuk ke dalam sekedupnya. Rombongan kaum muslimin sudah terlanjur berangkat melanjutkan perjalanan pulang menuju Madinah.
Mengetahui pasukan kaum muslimin sudah meninggalkannya, Aisyah tetap di posisinya, karena berharap beliau akan disusul kembali. Beliau pun tertidur. Shofwan bin al-Muaththol radhiyallahu anhu yang berada di bagian paling akhir melihat sosok seperti manusia di tepi jalan. Shofwan terkejut dan mengucapkan istirja’ (Innaa lillaahi wa innaa ilaihi rooji’un) ketika menyadari bahwa sosok itu adalah Aisyah yang tertinggal rombongan. Shofwan mengenali wajah Aisyah sebelum diturunkannya ayat tentang hijab. Aisyah terbangun dan segera menutupi wajah beliau kembali.
Kemudian Shofwan pun mengisyaratkan agar Aisyah menaiki kendaraannya dan Shofwan menuntun kendaraan itu. Tidak ada perbincangan sama sekali antar beliau berdua. Hingga keduanya bisa menyusul rombongan kaum muslimin.
Kondisi beliau berdua sebelumnya terpantau oleh Abdullah bin Ubay dan sebagian orang. Saat Shofwan sedang menuntun unta yang ditunggangi Aisyah. Muncullah ucapan Abdullah bin Ubay:
امْرَأَةُ نَبِيِّكُمْ بَاتَتْ مَعَ رَجُلٍ حَتَّى أَصْبَحَتْ، ثُمَّ جَاءَ يَقُودُ بِهَا
Istri Nabi kalian bermalam bersama seorang laki-laki hingga pagi hari. Kemudian laki-laki itu datang dengan menuntun (unta yang ditunggangi oleh)nya (Tafsir al-Baghowiy (6/23)).
Ucapan Abdullah bin Ubay itu memang belum bermakna tuduhan secara langsung. Ia seakan-akan mengungkapkan fakta dan data. Padahal itu adalah penggiringan opini untuk mengarahkan orang menduga atau menuduh beliau berdua telah melakukan perbuatan yang tidak semestinya.
Namun, ucapan dari tokoh munafik itu yang dikemas dalam kalimat yang provokatif dan seakan-akan berlandaskan bukti meyakinkan, membuat sebagian Sahabat Nabi yang mulia juga terpengaruh. Qoddarallah. Hal itu yang kemudian memperkeruh keadaan dan menyulut fitnah tersebarnya tuduhan dusta itu.
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Padahal kalau orang memahami jalan cerita dan kronologi sebenarnya, akan memaklumi kondisi beliau berdua itu sebagai keadaan terpaksa, di luar rencana, dan bukan atas dasar kesengajaan. Beliau berdua pun sama sekali tidak ada interaksi kontak fisik secara langsung, bahkan meski sekedar berucap dan berbincang. Tidak ada sama sekali.
Bagaimana kita mengetahui hal itu? Dari penjelasan Aisyah radhiyallahu anha sebagai pihak tertuduh dalam kasus itu. Beliau – wanita yang sangat jujur (shiddiqoh) - menjelaskan:
وَوَاللَّهِ مَا يُكَلِّمُنِى كَلِمَةً وَلاَ سَمِعْتُ مِنْهُ كَلِمَةً غَيْرَ اسْتِرْجَاعِهِ حَتَّى أَنَاخَ رَاحِلَتَهُ فَوَطِئَ عَلَى يَدِهَا فَرَكِبْتُهَا فَانْطَلَقَ يَقُودُ بِى الرَّاحِلَةَ حَتَّى أَتَيْنَا الْجَيْشَ بَعْدَ مَا نَزَلُوا مُوغِرِينَ فِى نَحْرِ الظَّهِيرَةِ
Demi Allah, ia tidak mengucapkan satu kata pun. Aku tidak mendengar sepatah kata pun dari dia kecuali istirja’. Kemudian ia menderumkan untanya dan meletakkan telapak kakinya di atas tangan unta itu (untuk memudahkan Aisyah menaiki unta tersebut, pent). Aku pun menaikinya. Maka berjalanlah (kami), ia memandu kendaraan itu. Hingga kami menyusul pasukan itu setelah mereka singgah (beristirahat) di tengah hari (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Demikian juga jika kita mau mendengar penjelasan Shofwan bin al-Muaththol radhiyallahu anhu, beliau bersumpah:
سُبْحَانَ اللَّهِ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا كَشَفْتُ مِنْ كَنَفِ أُنْثَى قَطُّ
Maha Suci Allah! Demi (Allah) yang jiwaku berada di tangan-Nya, aku tidak pernah menyingkap pakaian seorang wanita pun (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Bisa jadi memang tidak ada orang lain yang menyaksikan langsung saat Aisyah tertinggal kemudian menaiki unta yang dituntun Shofwan. Tidak ada orang lain yang menyertai saat sebelum keduanya bergabung dengan rombongan. Namun Allah Azza Wa Jalla membersihkan keduanya dari dugaan maupun tuduhan dusta itu dengan diturunkannya ayat-ayat yang suci. Sekaligus pelajaran berharga bagi kaum beriman dalam menghadapi kejadian-kejadian serupa di masa mendatang. Hendaknya mereka mengedepankan baik sangka kepada sesama saudaranya muslim yang sebelumnya dikenal baik.
Allah Azza Wa Jalla berfirman:
لَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا هَذَا إِفْكٌ مُبِينٌ
Mengapa saat kalian mendengar (dugaan atau tuduhan itu) orang-orang beriman laki dan wanita tidak berbaik sangka terhadap diri mereka sendiri dan berkata: Ini adalah kedustaan yang nyata?! (Q.S anNuur ayat 12)
Syaikh Abdurrahman as-Sa’diy rahimahullah berkata:
Kemudian Allah memberikan bimbingan kepada para hamba-Nya jika mendengar ucapan seperti ini, Dia berfirman (yang artinya): “Mengapa saat kalian mendengar (dugaan atau tuduhan itu) orang-orang beriman laki dan wanita tidak berbaik sangka terhadap diri mereka sendiri”.
Artinya, hendaknya masing-masing orang beriman saling berprasangka baik satu sama lain bahwa dia (saudaranya itu) tidaklah seperti yang dituduhkan dan bahwasanya ia memiliki keimanan yang diketahui bisa menghalanginya (untuk melakukan perbuatan) seperti yang dituduhkan kepada mereka berupa kedustaan yang batil itu (Tafsir as-Sa’diy(1/563))
Tampaknya kita harus lebih banyak belajar berprasangka baik pada saudara kita muslim yang secara zhahir menampakkan keadilan. Ibnu Muflih rahimahullah berkata:
سُوءُ الظَّنِّ بِالْمُسْلِمِ الَّذِي ظَاهِرُهُ الْعَدَالَةُ مَحْظُورٌ
Berburuk sangka kepada seorang muslim yang secara zhahirnya menunjukkan keadilan adalah terlarang (al-Adabusy Syar’iyyah (1/59))
Pelajaran berharga lain dari Haditsul Ifk itu adalah hendaknya kita jangan mudah terpengaruh dengan propaganda untuk menjelek-jelekkan saudara kita muslim yang sebelumnya kita kenal sebagai pribadi yang baik.
Tidak setiap paparan yang terkesan data dan fakta menghasilkan kesimpulan yang benar. Harus cermat dalam menilai mana yang sekedar asumsi, opini, dan dugaan. Kalaupun fakta dan datanya benar, bagaimanakah kronologinya? Apakah memang pihak yang tertuduh itu memiliki udzur atau tidak? Hati-hati dari penggiringan opini yang mengarah pada pembunuhan karakter saudara kita sesama muslim.
Pelajaran dari sejarah tersebut juga: kadangkala, sebagian orang mulia ada yang terseret penggiringan opini oleh orang-orang tak bertanggungjawab untuk membenci saudaranya atau menuduh saudaranya dengan tuduhan yang tidak beralasan. Sebagaimana hal itu juga pernah terjadi pada sebagian Sahabat Nabi yang mulia. Namun, kemudian sebagian Sahabat Nabi yang mulia tersebut bertobat dan telah diterapkan hukum had yang membersihkan mereka dari kesalahan tersebut. Keridhaan Allah untuk seluruh para Sahabat Nabi, orang-orang pilihan.
Semoga Allah Azza Wa Jalla senantiasa menguatkan jalinan ukhuwah kita semua di atas Tauhid dan Sunnah.
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
سُبْحَانَ اللَّهِ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا كَشَفْتُ مِنْ كَنَفِ أُنْثَى قَطُّ
Maha Suci Allah! Demi (Allah) yang jiwaku berada di tangan-Nya, aku tidak pernah menyingkap pakaian seorang wanita pun (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Bisa jadi memang tidak ada orang lain yang menyaksikan langsung saat Aisyah tertinggal kemudian menaiki unta yang dituntun Shofwan. Tidak ada orang lain yang menyertai saat sebelum keduanya bergabung dengan rombongan. Namun Allah Azza Wa Jalla membersihkan keduanya dari dugaan maupun tuduhan dusta itu dengan diturunkannya ayat-ayat yang suci. Sekaligus pelajaran berharga bagi kaum beriman dalam menghadapi kejadian-kejadian serupa di masa mendatang. Hendaknya mereka mengedepankan baik sangka kepada sesama saudaranya muslim yang sebelumnya dikenal baik.
Allah Azza Wa Jalla berfirman:
لَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا هَذَا إِفْكٌ مُبِينٌ
Mengapa saat kalian mendengar (dugaan atau tuduhan itu) orang-orang beriman laki dan wanita tidak berbaik sangka terhadap diri mereka sendiri dan berkata: Ini adalah kedustaan yang nyata?! (Q.S anNuur ayat 12)
Syaikh Abdurrahman as-Sa’diy rahimahullah berkata:
Kemudian Allah memberikan bimbingan kepada para hamba-Nya jika mendengar ucapan seperti ini, Dia berfirman (yang artinya): “Mengapa saat kalian mendengar (dugaan atau tuduhan itu) orang-orang beriman laki dan wanita tidak berbaik sangka terhadap diri mereka sendiri”.
Artinya, hendaknya masing-masing orang beriman saling berprasangka baik satu sama lain bahwa dia (saudaranya itu) tidaklah seperti yang dituduhkan dan bahwasanya ia memiliki keimanan yang diketahui bisa menghalanginya (untuk melakukan perbuatan) seperti yang dituduhkan kepada mereka berupa kedustaan yang batil itu (Tafsir as-Sa’diy(1/563))
Tampaknya kita harus lebih banyak belajar berprasangka baik pada saudara kita muslim yang secara zhahir menampakkan keadilan. Ibnu Muflih rahimahullah berkata:
سُوءُ الظَّنِّ بِالْمُسْلِمِ الَّذِي ظَاهِرُهُ الْعَدَالَةُ مَحْظُورٌ
Berburuk sangka kepada seorang muslim yang secara zhahirnya menunjukkan keadilan adalah terlarang (al-Adabusy Syar’iyyah (1/59))
Pelajaran berharga lain dari Haditsul Ifk itu adalah hendaknya kita jangan mudah terpengaruh dengan propaganda untuk menjelek-jelekkan saudara kita muslim yang sebelumnya kita kenal sebagai pribadi yang baik.
Tidak setiap paparan yang terkesan data dan fakta menghasilkan kesimpulan yang benar. Harus cermat dalam menilai mana yang sekedar asumsi, opini, dan dugaan. Kalaupun fakta dan datanya benar, bagaimanakah kronologinya? Apakah memang pihak yang tertuduh itu memiliki udzur atau tidak? Hati-hati dari penggiringan opini yang mengarah pada pembunuhan karakter saudara kita sesama muslim.
Pelajaran dari sejarah tersebut juga: kadangkala, sebagian orang mulia ada yang terseret penggiringan opini oleh orang-orang tak bertanggungjawab untuk membenci saudaranya atau menuduh saudaranya dengan tuduhan yang tidak beralasan. Sebagaimana hal itu juga pernah terjadi pada sebagian Sahabat Nabi yang mulia. Namun, kemudian sebagian Sahabat Nabi yang mulia tersebut bertobat dan telah diterapkan hukum had yang membersihkan mereka dari kesalahan tersebut. Keridhaan Allah untuk seluruh para Sahabat Nabi, orang-orang pilihan.
Semoga Allah Azza Wa Jalla senantiasa menguatkan jalinan ukhuwah kita semua di atas Tauhid dan Sunnah.
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
::
🚇 HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH UNTUK TEMPAT-TEMPAT KEBAIKAN SEPERTI MASJID
Jawabannya, sebagaimana yang telah lalu, bahwa pendapat yang kuat adalah zakat fitrah hanya diberikan kepada fakir miskin saja. Ini kriterianya. Adapun jika diberikan ke masjid-masjid, maka tidak boleh.
ولا يجوز وضعها في بناء مسجد أو مشاريع خيرية
“Tidak boleh zakat fitrah diberikan dalam rangka pembangunan masjid atau program-program kebaikan lainnya” (Fatawa al-Lajnah al-Dai’mah, Jilid 9, hlm. 369).
Berkaitan dengan hal tersebut, Syekh ‘Abdul‘aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,
المعروف عند العلماء كافة، وهو رأي الجمهور والأكثرين، وهو كالإجماع من علماء السلف الصالح الأولين–أن الزكاة لا تصرف في عمارة المساجد وشراء الكتب ونحو ذلك
“(Ini adalah) pendapat yang dikenal di sisi para ulama semuanya. Inilah pendapat kebanyakan ulama, bahkan sudah seperti ijmak ulama salaf saleh bahwa zakat tidaklah diberikan untuk pembangunan masjid, membeli kitab-kitab, dan lain sebagainya” (Majmu‘ Fatawa, Jilid 14, hlm. 294).
📨 Sumber:
www.alfudhail.com/pembahasan-ringkas-tentang-zakat-fitrah/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH UNTUK TEMPAT-TEMPAT KEBAIKAN SEPERTI MASJID
Jawabannya, sebagaimana yang telah lalu, bahwa pendapat yang kuat adalah zakat fitrah hanya diberikan kepada fakir miskin saja. Ini kriterianya. Adapun jika diberikan ke masjid-masjid, maka tidak boleh.
ولا يجوز وضعها في بناء مسجد أو مشاريع خيرية
“Tidak boleh zakat fitrah diberikan dalam rangka pembangunan masjid atau program-program kebaikan lainnya” (Fatawa al-Lajnah al-Dai’mah, Jilid 9, hlm. 369).
Berkaitan dengan hal tersebut, Syekh ‘Abdul‘aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,
المعروف عند العلماء كافة، وهو رأي الجمهور والأكثرين، وهو كالإجماع من علماء السلف الصالح الأولين–أن الزكاة لا تصرف في عمارة المساجد وشراء الكتب ونحو ذلك
“(Ini adalah) pendapat yang dikenal di sisi para ulama semuanya. Inilah pendapat kebanyakan ulama, bahkan sudah seperti ijmak ulama salaf saleh bahwa zakat tidaklah diberikan untuk pembangunan masjid, membeli kitab-kitab, dan lain sebagainya” (Majmu‘ Fatawa, Jilid 14, hlm. 294).
📨 Sumber:
www.alfudhail.com/pembahasan-ringkas-tentang-zakat-fitrah/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-14)
MUSAFIR SEBAIKNYA TETAP BERPUASA ATAU TIDAK?
✅ Hadits no 672
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا; - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - خَرَجَ عَامَ اَلْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِي رَمَضَانَ, فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ, فَصَامَ النَّاسُ, ثُمَّ دَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَرَفَعَهُ, حَتَّى نَظَرَ النَّاسُ إِلَيْهِ, ثُمَّ شَرِبَ, فَقِيلَ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ: إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ قَدْ صَامَ. قَالَ: "أُولَئِكَ الْعُصَاةُ, أُولَئِكَ الْعُصَاةُ" – وَفِي لَفْظٍ: - فَقِيلَ لَهُ: إِنَّ النَّاسَ قَدْ شَقَّ عَلَيْهِمُ الصِّيَامُ, وَإِنَّمَا يَنْظُرُونَ فِيمَا فَعَلْتَ، فَدَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ بَعْدَ الْعَصْرِ، فَشَرِبَ - رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dan dari Jabir bin Abdillah –semoga Allah meridhainya- bahwasanya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam keluar pada tahun Fathu Makkah menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau berpuasa hingga sampai di Kuraa’ al-Ghamiim. Orang-orang pun berpuasa. Kemudian Nabi meminta diambilkan segelas air dan gelas itu beliau angkat hingga bisa dilihat orang-orang. Kemudian beliau minum. Dikatakan setelah itu: Sebagian orang masih berpuasa. Nabi bersabda: Mereka adalah orang-orang yang bermaksiat…mereka adalah orang-orang yang bermaksiat. Dalam lafadz (yang lain dinyatakan): Ada yang berkata kepada beliau: Sesungguhnya orang-orang merasakan kesulitan saat berpuasa. Mereka ingin melihat apa yang akan anda lakukan. Nabi pun meminta diambilkan segelas air setelah Ashar. Kemudian beliau meminumnya. (Hadits riwayat Muslim)
✅ Hadits no 673
وَعَنْ حَمْزَةَ بْنِ عَمْرٍو الْأَسْلَمِيِّ رِضَى اللَّهُ عَنْهُ; أَنَّهُ قَالَ: - يَا رَسُولَ اَللَّهِ! أَجِدُ بِي قُوَّةً عَلَى الصِّيَامِ فِي اَلسَّفَرِ, فَهَلْ عَلَيَّ جُنَاحٌ؟ فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - " هِيَ رُخْصَةٌ مِنَ اللَّهِ, فَمَنْ أَخَذَ بِهَا فَحَسَنٌ, وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَصُومَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ " - رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dan dari Hamzah bin ‘Amr al-Aslamiy –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Wahai Rasulullah, aku kuat untuk berpuasa saat safar. Apakah ada dosa bagiku (jika tetap berpuasa)? Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Itu adalah keringanan dari Allah. Barang siapa yang mengambil keringanan itu, itu adalah baik. Barang siapa yang suka untuk tetap berpuasa, tidak mengapa. (Hadits riwayat Muslim)
💡Penjelasan:
Hadits Jabir menceritakan kejadian saat Nabi safar bersama para Sahabat di bulan Ramadhan. Beliau dan para Sahabat itu berpuasa hingga sampai di daerah yang disebut Kuraa’ al-Ghomiim. Al-Fayyuumiy menjelaskan bahwa daerah itu berjarak sekitar 170 mil atau sekitar 255 km dari Madinah.
Di daerah tersebut Nabi mendapat pengaduan bahwa banyak dari para Sahabat beliau yang kepayahan dan merasa berat untuk berpuasa. Mereka menunggu dan ingin melihat langsung apa yang akan dilakukan oleh Rasulullah shollallahu alaihi wasallam. Maka Nabi pun minta diambilkan gelas berisi air dan mengangkat gelas itu agar dilihat orang-orang, kemudian Nabi meminumnya membatalkan puasa. Tujuannya agar diikuti oleh yang lain. Hal itu menunjukkan bolehnya membatalkan puasa bagi musafir. Nabi membatalkan puasa itu saat setelah masuk waktu Ashar.
Namun ternyata ada sebagian orang yang tetap berpuasa. Padahal Nabi sudah memerintahkan secara perbuatan agar mereka membatalkan puasa dalam kondisi safar itu. Sehingga Nabi menyatakan: “mereka adalah orang-orang yang bermaksiat”. Menurut Ibnu Hibban Nabi menyatakan demikian karena orang-orang itu tidak menjalankan perintah beliau untuk membatalkan puasa, bukan karena menilai bahwa berpuasa saat safar adalah kemaksiatan.
Syaikh Sholih al-Fauzan menjelaskan bahwa mereka dinilai bermaksiat karena menyelisihi sunnah Nabi. Karena orang yang meninggalkan keringanan (rukhshoh) padahal ia (sangat) butuh kepada keringanan itu terhitung bermaksiat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ
Sesungguhnya Allah suka jika keringanan-keringanan-Nya diambil sebagaimana Dia benci kemaksiatan dilakukan (H.R Ahmad)
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-14)
MUSAFIR SEBAIKNYA TETAP BERPUASA ATAU TIDAK?
✅ Hadits no 672
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا; - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - خَرَجَ عَامَ اَلْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِي رَمَضَانَ, فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ, فَصَامَ النَّاسُ, ثُمَّ دَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَرَفَعَهُ, حَتَّى نَظَرَ النَّاسُ إِلَيْهِ, ثُمَّ شَرِبَ, فَقِيلَ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ: إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ قَدْ صَامَ. قَالَ: "أُولَئِكَ الْعُصَاةُ, أُولَئِكَ الْعُصَاةُ" – وَفِي لَفْظٍ: - فَقِيلَ لَهُ: إِنَّ النَّاسَ قَدْ شَقَّ عَلَيْهِمُ الصِّيَامُ, وَإِنَّمَا يَنْظُرُونَ فِيمَا فَعَلْتَ، فَدَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ بَعْدَ الْعَصْرِ، فَشَرِبَ - رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dan dari Jabir bin Abdillah –semoga Allah meridhainya- bahwasanya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam keluar pada tahun Fathu Makkah menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau berpuasa hingga sampai di Kuraa’ al-Ghamiim. Orang-orang pun berpuasa. Kemudian Nabi meminta diambilkan segelas air dan gelas itu beliau angkat hingga bisa dilihat orang-orang. Kemudian beliau minum. Dikatakan setelah itu: Sebagian orang masih berpuasa. Nabi bersabda: Mereka adalah orang-orang yang bermaksiat…mereka adalah orang-orang yang bermaksiat. Dalam lafadz (yang lain dinyatakan): Ada yang berkata kepada beliau: Sesungguhnya orang-orang merasakan kesulitan saat berpuasa. Mereka ingin melihat apa yang akan anda lakukan. Nabi pun meminta diambilkan segelas air setelah Ashar. Kemudian beliau meminumnya. (Hadits riwayat Muslim)
✅ Hadits no 673
وَعَنْ حَمْزَةَ بْنِ عَمْرٍو الْأَسْلَمِيِّ رِضَى اللَّهُ عَنْهُ; أَنَّهُ قَالَ: - يَا رَسُولَ اَللَّهِ! أَجِدُ بِي قُوَّةً عَلَى الصِّيَامِ فِي اَلسَّفَرِ, فَهَلْ عَلَيَّ جُنَاحٌ؟ فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - " هِيَ رُخْصَةٌ مِنَ اللَّهِ, فَمَنْ أَخَذَ بِهَا فَحَسَنٌ, وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَصُومَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ " - رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dan dari Hamzah bin ‘Amr al-Aslamiy –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Wahai Rasulullah, aku kuat untuk berpuasa saat safar. Apakah ada dosa bagiku (jika tetap berpuasa)? Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Itu adalah keringanan dari Allah. Barang siapa yang mengambil keringanan itu, itu adalah baik. Barang siapa yang suka untuk tetap berpuasa, tidak mengapa. (Hadits riwayat Muslim)
💡Penjelasan:
Hadits Jabir menceritakan kejadian saat Nabi safar bersama para Sahabat di bulan Ramadhan. Beliau dan para Sahabat itu berpuasa hingga sampai di daerah yang disebut Kuraa’ al-Ghomiim. Al-Fayyuumiy menjelaskan bahwa daerah itu berjarak sekitar 170 mil atau sekitar 255 km dari Madinah.
Di daerah tersebut Nabi mendapat pengaduan bahwa banyak dari para Sahabat beliau yang kepayahan dan merasa berat untuk berpuasa. Mereka menunggu dan ingin melihat langsung apa yang akan dilakukan oleh Rasulullah shollallahu alaihi wasallam. Maka Nabi pun minta diambilkan gelas berisi air dan mengangkat gelas itu agar dilihat orang-orang, kemudian Nabi meminumnya membatalkan puasa. Tujuannya agar diikuti oleh yang lain. Hal itu menunjukkan bolehnya membatalkan puasa bagi musafir. Nabi membatalkan puasa itu saat setelah masuk waktu Ashar.
Namun ternyata ada sebagian orang yang tetap berpuasa. Padahal Nabi sudah memerintahkan secara perbuatan agar mereka membatalkan puasa dalam kondisi safar itu. Sehingga Nabi menyatakan: “mereka adalah orang-orang yang bermaksiat”. Menurut Ibnu Hibban Nabi menyatakan demikian karena orang-orang itu tidak menjalankan perintah beliau untuk membatalkan puasa, bukan karena menilai bahwa berpuasa saat safar adalah kemaksiatan.
Syaikh Sholih al-Fauzan menjelaskan bahwa mereka dinilai bermaksiat karena menyelisihi sunnah Nabi. Karena orang yang meninggalkan keringanan (rukhshoh) padahal ia (sangat) butuh kepada keringanan itu terhitung bermaksiat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ
Sesungguhnya Allah suka jika keringanan-keringanan-Nya diambil sebagaimana Dia benci kemaksiatan dilakukan (H.R Ahmad)
Syaikh Sholih al-Fauzan menjelaskan bahwa mereka dinilai bermaksiat karena menyelisihi sunnah Nabi. Karena orang yang meninggalkan keringanan (rukhshoh) padahal ia (sangat) butuh kepada keringanan itu terhitung bermaksiat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ
Sesungguhnya Allah suka jika keringanan-keringanan-Nya diambil sebagaimana Dia benci kemaksiatan dilakukan (H.R Ahmad)
Berapakah jarak minimal sehingga perjalanan seseorang terhitung safar?
Sahabat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar berpendapat bahwa jarak minimum safar adalah 4 barid atau 16 farsakh. Jika dikonversikan ke kilometer adalah sekitar 80 km menurut Syaikh Bin Baz. Pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar itu adalah pendapat dari 3 madzhab fiqh: Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad.
Sedangkan hadits Hamzah bin ‘Amr al-Aslamiy menjelaskan adanya pilihan bagi orang yang safar apakah berpuasa atau tidak berpuasa. Keduanya boleh dilakukan.
Apabila dalam kondisi safar yang tidak menimbulkan kesulitan dalam berpuasa, sebaiknya tetap berpuasa di bulan Ramadhan. Sebagaimana Nabi tetap memilih berpuasa, di saat mayoritas Sahabat lainnya tidak berpuasa.
عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ - رضي الله عنه - قَالَ : (( خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فِي شَهْرِ رَمَضَانَ . فِي حَرٍّ شَدِيدٍ , حَتَّى إنْ كَانَ أَحَدُنَا لَيَضَعُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ . وَمَا فِينَا صَائِمٌ إلاَّ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ )) .
Dari Abud Dardaa’ –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Kami keluar bersama Rasulullah shollallahu alaihi wasallam pada bulan Ramadhan. Pada saat panas menyengat. Hingga salah seorang dari kami meletakkan tangannya di atas kepalanya karena demikian panasnya. Tidak ada di antara kami yang berpuasa kecuali Rasulullah shollallahu alaihi wasallam dan Abdullah bin Rowaahah (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Tetap berpuasa di bulan Ramadhan juga lebih baik dibandingkan mengganti di luar Ramadhan karena itu bulan yang penuh keutamaan dan keberkahan. Hal itu juga lebih cepat dalam menggugurkan tanggungan kewajiban. Lebih banyak teman yang ikut berpuasa, dibandingkan jika dilakukan di luar bulan itu.
Saat safar bersama, sebagian Sahabat Nabi ada yang berpuasa dan sebagian lain tidak berpuasa. Masing-masing tidak ada yang mencela rekannya.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رضي الله عنه - قَالَ : (( كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ النَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - فَلَمْ يَعِبِ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ . وَلا الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ )) .
Dari Anas bin Malik –semoga Allah meridhainya- ia berkata: << Kami pernah safar bersama Nabi shollallahu alaihi wasallam. Orang yang berpuasa (di antara kami) tidaklah mencela orang yang tidak berpuasa. Sedangkan orang yang tidak berpuasa juga tidak mencela orang yang berpuasa (dalam kondisi safar) (H.R al-Bukhari dan Muslim, dikutip dalam Umdatul Ahkam)
Sedangkan jika puasa itu di saat safar terasa menyulitkan dan memberatkan, dianjurkan dan lebih utama untuk tidak berpuasa. Sebagaimana hadits Jabir di atas. Demikian juga hadits:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنهما قَالَ : (( كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فِي سَفَرٍ . فَرَأَى زِحَاماً وَرَجُلاً قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ , فَقَالَ : مَا هَذَا ؟ قَالُوا : صَائِمٌ . قَالَ : لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ )) .
Dari Jabir bin Abdillah –semoga Allah meridhai keduanya- ia berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam berada dalam keadaan safar. Kemudian beliau melihat ada sekelompok orang berkerumun ada laki-laki yang (pingsan) dinaungi oleh orang lain. Nabi bertanya: Apa ini? Para Sahabat menyatakan: Ia berpuasa. Nabi bersabda: Bukanlah termasuk kebaikan, berpuasa dalam keadaan safar (H.R al-Bukhari dan Muslim)
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ
Sesungguhnya Allah suka jika keringanan-keringanan-Nya diambil sebagaimana Dia benci kemaksiatan dilakukan (H.R Ahmad)
Berapakah jarak minimal sehingga perjalanan seseorang terhitung safar?
Sahabat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar berpendapat bahwa jarak minimum safar adalah 4 barid atau 16 farsakh. Jika dikonversikan ke kilometer adalah sekitar 80 km menurut Syaikh Bin Baz. Pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar itu adalah pendapat dari 3 madzhab fiqh: Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad.
Sedangkan hadits Hamzah bin ‘Amr al-Aslamiy menjelaskan adanya pilihan bagi orang yang safar apakah berpuasa atau tidak berpuasa. Keduanya boleh dilakukan.
Apabila dalam kondisi safar yang tidak menimbulkan kesulitan dalam berpuasa, sebaiknya tetap berpuasa di bulan Ramadhan. Sebagaimana Nabi tetap memilih berpuasa, di saat mayoritas Sahabat lainnya tidak berpuasa.
عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ - رضي الله عنه - قَالَ : (( خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فِي شَهْرِ رَمَضَانَ . فِي حَرٍّ شَدِيدٍ , حَتَّى إنْ كَانَ أَحَدُنَا لَيَضَعُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ . وَمَا فِينَا صَائِمٌ إلاَّ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ )) .
Dari Abud Dardaa’ –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Kami keluar bersama Rasulullah shollallahu alaihi wasallam pada bulan Ramadhan. Pada saat panas menyengat. Hingga salah seorang dari kami meletakkan tangannya di atas kepalanya karena demikian panasnya. Tidak ada di antara kami yang berpuasa kecuali Rasulullah shollallahu alaihi wasallam dan Abdullah bin Rowaahah (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Tetap berpuasa di bulan Ramadhan juga lebih baik dibandingkan mengganti di luar Ramadhan karena itu bulan yang penuh keutamaan dan keberkahan. Hal itu juga lebih cepat dalam menggugurkan tanggungan kewajiban. Lebih banyak teman yang ikut berpuasa, dibandingkan jika dilakukan di luar bulan itu.
Saat safar bersama, sebagian Sahabat Nabi ada yang berpuasa dan sebagian lain tidak berpuasa. Masing-masing tidak ada yang mencela rekannya.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رضي الله عنه - قَالَ : (( كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ النَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - فَلَمْ يَعِبِ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ . وَلا الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ )) .
Dari Anas bin Malik –semoga Allah meridhainya- ia berkata: << Kami pernah safar bersama Nabi shollallahu alaihi wasallam. Orang yang berpuasa (di antara kami) tidaklah mencela orang yang tidak berpuasa. Sedangkan orang yang tidak berpuasa juga tidak mencela orang yang berpuasa (dalam kondisi safar) (H.R al-Bukhari dan Muslim, dikutip dalam Umdatul Ahkam)
Sedangkan jika puasa itu di saat safar terasa menyulitkan dan memberatkan, dianjurkan dan lebih utama untuk tidak berpuasa. Sebagaimana hadits Jabir di atas. Demikian juga hadits:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنهما قَالَ : (( كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فِي سَفَرٍ . فَرَأَى زِحَاماً وَرَجُلاً قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ , فَقَالَ : مَا هَذَا ؟ قَالُوا : صَائِمٌ . قَالَ : لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ )) .
Dari Jabir bin Abdillah –semoga Allah meridhai keduanya- ia berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam berada dalam keadaan safar. Kemudian beliau melihat ada sekelompok orang berkerumun ada laki-laki yang (pingsan) dinaungi oleh orang lain. Nabi bertanya: Apa ini? Para Sahabat menyatakan: Ia berpuasa. Nabi bersabda: Bukanlah termasuk kebaikan, berpuasa dalam keadaan safar (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Syaikh Ahmad bin Yahya anNajmiy rahimahullah menyatakan: Jika kesulitan yang dirasakan oleh orang yang berpuasa saat safar sampai pada batasan mengkhawatirkan (membahayakan), maka haram baginya meneruskan puasa. Bahkan wajib baginya untuk berbuka (membatalkan puasa) (Ta’siisul Ahkaam (3/194)).
Apabila saat safar seorang yang tidak berpuasa lebih energik dan lebih banyak manfaat yang dia berikan dengan keaktifan dia, hal itu akan mendulang pahala yang banyak.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رضي الله عنه - قَالَ : (( كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - فِي السَّفَرِ فَمِنَّا الصَّائِمُ , وَمِنَّا الْمُفْطِرُ قَالَ : فَنَزَلْنَا مَنْزِلاً فِي يَوْمٍ حَارٍّ , وَأَكْثَرُنَا ظِلاً : صَاحِبُ الْكِسَاءِ . وَمِنَّا مَنْ يَتَّقِي الشَّمْسَ بِيَدِهِ .
قَالَ : فَسَقَطَ الصُّوَّامُ , وَقَامَ الْمُفْطِرُونَ فَضَرَبُوا الأَبْنِيَةَ . وَسَقَوْا الرِّكَابَ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - : ذَهَبَ الْمُفْطِرُونَ الْيَوْمَ بِالأَجْرِ )) .
Dari Anas bin Malik –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Kami pernah bersama Nabi shollallahu alaihi wasallam dalam suatu safar. Di antara kami ada yang berpuasa dan ada yang tidak berpuasa. Kemudian kami turun di suatu persinggahan pada cuaca yang panas terik. Orang yang paling banyak mendapat peneduhan adalah pemilik kain (yang bisa dipakai berteduh). Di antara kami ada yang menahan terpaan sinar matahari dengan tangannya. Orang-orang yang berpuasa pun berjatuhan (tidak mampu lagi banyak beraktifitas, pent). Maka bangkitlah orang-orang yang tidak berpuasa (aktif) membangun kemah, memberi minum hewan tunggangan (unta). Maka Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Pada hari ini orang-orang yang tidak berpuasa pergi (dengan membawa) pahala (H.R al-Bukhari dan Muslim, dinukil dalam Umdatul Ahkam)
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Apabila saat safar seorang yang tidak berpuasa lebih energik dan lebih banyak manfaat yang dia berikan dengan keaktifan dia, hal itu akan mendulang pahala yang banyak.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رضي الله عنه - قَالَ : (( كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - فِي السَّفَرِ فَمِنَّا الصَّائِمُ , وَمِنَّا الْمُفْطِرُ قَالَ : فَنَزَلْنَا مَنْزِلاً فِي يَوْمٍ حَارٍّ , وَأَكْثَرُنَا ظِلاً : صَاحِبُ الْكِسَاءِ . وَمِنَّا مَنْ يَتَّقِي الشَّمْسَ بِيَدِهِ .
قَالَ : فَسَقَطَ الصُّوَّامُ , وَقَامَ الْمُفْطِرُونَ فَضَرَبُوا الأَبْنِيَةَ . وَسَقَوْا الرِّكَابَ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - : ذَهَبَ الْمُفْطِرُونَ الْيَوْمَ بِالأَجْرِ )) .
Dari Anas bin Malik –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Kami pernah bersama Nabi shollallahu alaihi wasallam dalam suatu safar. Di antara kami ada yang berpuasa dan ada yang tidak berpuasa. Kemudian kami turun di suatu persinggahan pada cuaca yang panas terik. Orang yang paling banyak mendapat peneduhan adalah pemilik kain (yang bisa dipakai berteduh). Di antara kami ada yang menahan terpaan sinar matahari dengan tangannya. Orang-orang yang berpuasa pun berjatuhan (tidak mampu lagi banyak beraktifitas, pent). Maka bangkitlah orang-orang yang tidak berpuasa (aktif) membangun kemah, memberi minum hewan tunggangan (unta). Maka Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Pada hari ini orang-orang yang tidak berpuasa pergi (dengan membawa) pahala (H.R al-Bukhari dan Muslim, dinukil dalam Umdatul Ahkam)
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-15)
🗒️ KERINGANAN BAGI ORANG LANJUT USIA YANG TIDAK MAMPU BERPUASA UNTUK MEMBAYAR FIDYAH
✅Hadits no 675
وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: - رُخِّصَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ أَنْ يُفْطِرَ, وَيُطْعِمَ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا, وَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ - رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَالْحَاكِمُ, وَصَحَّحَاهُ
Dan dari Ibnu Abbas –semoga Allah meridhai keduanya – ia berkata: Diberi keringanan bagi orang seorang yang sudah lanjut usia untuk tidak berpuasa dan memberikan makanan kepada seorang miskin pada setiap hari (yang tidak berpuasa). Tidak ada keharusan mengganti (di hari lain) baginya. (Hadits riwayat ad-Daaraquthniy, al-Hakim, dan dishahihkan olehnya).
💡Penjelasan:
Dulu ada awal pensyariatan puasa Ramadhan, tidak semua orang diharuskan berpuasa. Masih ada pilihan lain bagi orang yang mampu berpuasa jika tidak mau berpuasa boleh membayar fidyah memberi makan orang miskin. Hal itu sesuai firman Allah Azza Wa Jalla:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan bagi orang yang mampu berpuasa hendaknya mereka membayar fidyah memberi makan seorang miskin (per hari yang tidak berpuasa, pent). Barang siapa yang membayar lebih suatu kebaikan, itu lebih baik baginya. Jika kalian berpuasa, itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahuinya (Q.S al-Baqoroh ayat 184)
Namun kemudian berlaku tahapan berikutnya bahwa puasa Ramadhan diwajibkan bagi setiap orang balig berakal yang tidak memiliki udzur. Tidak ada lagi pilihan untuk membayar fidyah sebagai ganti puasa. Namun keringanan membayar fidyah bagi yang tidak mampu berpuasa tetaplah berlaku untuk orang yang lanjut usia.
Sahabat Nabi Muadz bin Jabal radhiyallahu anhu menyatakan:
فَكَانَ مَنْ شَاءَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ أَطْعَمَ مِسْكِينًا فَأَجْزَأَ ذَلِكَ عَنْهُ قَالَ ثُمَّ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْزَلَ الْآيَةَ الْأُخْرَى { شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ إِلَى قَوْلِهِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمْ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ } قَالَ فَأَثْبَتَ اللَّهُ صِيَامَهُ عَلَى الْمُقِيمِ الصَّحِيحِ وَرَخَّصَ فِيهِ لِلْمَرِيضِ وَالْمُسَافِرِ وَثَبَّتَ الْإِطْعَامَ لِلْكَبِيرِ الَّذِي لَا يَسْتَطِيعُ الصِّيَام
Dahulu barang siapa yang ingin berpuasa (dipersilakan) dan yang ingin (tidak berpuasa diganti dengan) memberi makan orang miskin (juga dipersilakan). Kemudian Allah Azza Wa Jalla menurunkan ayat yang lain (yang artinya): Bulan Ramadhan (bulan) diturunkannya al-Quran…hingga (kalimat): Barang siapa di antara kalian yang menyaksikan bulan itu, ia harus berpuasa (Q.S al-Baqoroh ayat 185). Kemudian Allah menetapkan keharusan puasa itu bagi orang sehat yang mukim (tidak safar), dan Dia memberikan keringanan bagi orang yang sakit dan musafir (untuk tidak berpuasa dan mengganti di hari lain, pent). Dia (Allah) menetapkan kewajiban memberi makan kepada orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa (H.R Ahmad, atThobaroniy, dishahihkan al-Hakim dan disepakati keshahihannya oleh adz-Dzahabiy)
Membayar fidyah (memberi makan) bisa dalam bentuk siap saji (matang) seperti yang dilakukan oleh Anas bin Malik ketika sudah tua, bisa juga dalam bentuk makanan yang belum matang (bahan mentah makanan pokok), ukurannya setengah sha’, sesuai hadits Nabi dari Ka’ab bin Ujroh:
لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفَ صَاعٍ
…setiap orang miskin (diberi) setengah sho’ (H.R alBukhari no 1688 pada bab al-Ith’aam fil fidyah nishfu sho’ dan Muslim no 2080)
Ukuran setengah sho’ adalah setara dengan kurang lebih 1,5 kg (beras) per hari tidak berpuasa.
Membayar lebih banyak dari ukuran yang ditetapkan itu adalah lebih baik, sebagaimana dinyatakan Allah dalam al-Quran :
فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ
Barangsiapa yang membayar dengan kelebihan, maka itu adalah lebih baik baginya….(Q.S al-Baqoroh ayat 184)
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-15)
🗒️ KERINGANAN BAGI ORANG LANJUT USIA YANG TIDAK MAMPU BERPUASA UNTUK MEMBAYAR FIDYAH
✅Hadits no 675
وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: - رُخِّصَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ أَنْ يُفْطِرَ, وَيُطْعِمَ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا, وَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ - رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَالْحَاكِمُ, وَصَحَّحَاهُ
Dan dari Ibnu Abbas –semoga Allah meridhai keduanya – ia berkata: Diberi keringanan bagi orang seorang yang sudah lanjut usia untuk tidak berpuasa dan memberikan makanan kepada seorang miskin pada setiap hari (yang tidak berpuasa). Tidak ada keharusan mengganti (di hari lain) baginya. (Hadits riwayat ad-Daaraquthniy, al-Hakim, dan dishahihkan olehnya).
💡Penjelasan:
Dulu ada awal pensyariatan puasa Ramadhan, tidak semua orang diharuskan berpuasa. Masih ada pilihan lain bagi orang yang mampu berpuasa jika tidak mau berpuasa boleh membayar fidyah memberi makan orang miskin. Hal itu sesuai firman Allah Azza Wa Jalla:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan bagi orang yang mampu berpuasa hendaknya mereka membayar fidyah memberi makan seorang miskin (per hari yang tidak berpuasa, pent). Barang siapa yang membayar lebih suatu kebaikan, itu lebih baik baginya. Jika kalian berpuasa, itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahuinya (Q.S al-Baqoroh ayat 184)
Namun kemudian berlaku tahapan berikutnya bahwa puasa Ramadhan diwajibkan bagi setiap orang balig berakal yang tidak memiliki udzur. Tidak ada lagi pilihan untuk membayar fidyah sebagai ganti puasa. Namun keringanan membayar fidyah bagi yang tidak mampu berpuasa tetaplah berlaku untuk orang yang lanjut usia.
Sahabat Nabi Muadz bin Jabal radhiyallahu anhu menyatakan:
فَكَانَ مَنْ شَاءَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ أَطْعَمَ مِسْكِينًا فَأَجْزَأَ ذَلِكَ عَنْهُ قَالَ ثُمَّ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْزَلَ الْآيَةَ الْأُخْرَى { شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ إِلَى قَوْلِهِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمْ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ } قَالَ فَأَثْبَتَ اللَّهُ صِيَامَهُ عَلَى الْمُقِيمِ الصَّحِيحِ وَرَخَّصَ فِيهِ لِلْمَرِيضِ وَالْمُسَافِرِ وَثَبَّتَ الْإِطْعَامَ لِلْكَبِيرِ الَّذِي لَا يَسْتَطِيعُ الصِّيَام
Dahulu barang siapa yang ingin berpuasa (dipersilakan) dan yang ingin (tidak berpuasa diganti dengan) memberi makan orang miskin (juga dipersilakan). Kemudian Allah Azza Wa Jalla menurunkan ayat yang lain (yang artinya): Bulan Ramadhan (bulan) diturunkannya al-Quran…hingga (kalimat): Barang siapa di antara kalian yang menyaksikan bulan itu, ia harus berpuasa (Q.S al-Baqoroh ayat 185). Kemudian Allah menetapkan keharusan puasa itu bagi orang sehat yang mukim (tidak safar), dan Dia memberikan keringanan bagi orang yang sakit dan musafir (untuk tidak berpuasa dan mengganti di hari lain, pent). Dia (Allah) menetapkan kewajiban memberi makan kepada orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa (H.R Ahmad, atThobaroniy, dishahihkan al-Hakim dan disepakati keshahihannya oleh adz-Dzahabiy)
Membayar fidyah (memberi makan) bisa dalam bentuk siap saji (matang) seperti yang dilakukan oleh Anas bin Malik ketika sudah tua, bisa juga dalam bentuk makanan yang belum matang (bahan mentah makanan pokok), ukurannya setengah sha’, sesuai hadits Nabi dari Ka’ab bin Ujroh:
لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفَ صَاعٍ
…setiap orang miskin (diberi) setengah sho’ (H.R alBukhari no 1688 pada bab al-Ith’aam fil fidyah nishfu sho’ dan Muslim no 2080)
Ukuran setengah sho’ adalah setara dengan kurang lebih 1,5 kg (beras) per hari tidak berpuasa.
Membayar lebih banyak dari ukuran yang ditetapkan itu adalah lebih baik, sebagaimana dinyatakan Allah dalam al-Quran :
فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ
Barangsiapa yang membayar dengan kelebihan, maka itu adalah lebih baik baginya….(Q.S al-Baqoroh ayat 184)
Misalkan, semestinya tanggungan seseorang adalah memberikan 1,5 kg per hari puasa yang ditinggalkan, namun dengan kerelaan hati ia lebihkan. Ia memberikan 2 kg per hari puasa yang ditinggalkan, atau ia lebihkan jumlah orang miskin yang diberi, maka ia termasuk mendapatkan pujian yang disebutkan dalam ayat ini.
Sahabat Nabi Anas bin Malik saat tua dan tidak mampu lagi berpuasa, beliau memberi makan orang miskin dengan makanan siap saji yang mengenyangkan mereka.
Al-Bukhari rahimahullah menyatakan:
وَأَمَّا الشَّيْخُ الْكَبِيرُ إِذَا لَمْ يُطِقْ الصِّيَامَ فَقَدْ أَطْعَمَ أَنَسٌ بَعْدَ مَا كَبِرَ عَامًا أَوْ عَامَيْنِ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِينًا خُبْزًا وَلَحْمًا
Adapun orang yang lanjut usia jika tidak mampu berpuasa, maka (sebagaimana yang dilakukan) Anas beliau memberi makan orang miskin setahun atau dua tahun setelah mencapai usia tua (sebagai ganti) setiap hari (yang tidak berpuasa) dengan roti dan daging (Shahih al-Bukhari)
عَنْ قَتَادَةَ أَنَّ أَنَسًا ضَعُفَ قَبْلَ مَوْتِهِ فَأَفْطَرَ وَأَمَرَ أَهْلَهُ أَنْ يُطْعِمُوْا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا
Dari Qotadah bahwasanya Anas merasa lemah (untuk berpuasa) sebelum beliau meninggal. Maka beliau pun tidak berpuasa dan menyuruh keluarganya untuk memberi makan orang miskin sebanyak hari (yang beliau tidak berpuasa) (H.R ad-Daraquthniy dalam Sunannya, dinyatakan sanadnya shahih oleh Syaikh al-Albaniy dalam Irwaul Ghalil)
Semakna dengan orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa adalah orang sakit yang tidak mampu lagi mengganti di hari lain. Orang yang demikian juga membayar fidyah. Sebagaimana penjelasan Ibnu Qudamah dalam al-Mughniy.
Selain orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa dan juga orang yang sakit permanen tidak mampu mengganti di hari lain, siapakah golongan lain yang harus membayar fidyah jika tidak mampu berpuasa? Sahabat Nabi Ibnu Abbas dan Ibnu Umar berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui juga membayar fidyah. Tidak harus mengganti di hari lain jika mereka tidak mampu berpuasa.
Ibnu Abbas menyatakan:
إذا خافت الحامل على نفسها والمرضع على ولدها في رمضان قال : يفطران ويطعمان مكان كل يوم مسكينا ولا يقضيان صوما
Jika seorang wanita hamil mengkhawatirkan atas dirinya dan seorang wanita menyusui (mengkhawatirkan) anaknya di (bulan) Ramadhan, maka mereka berdua berbuka (tidak berpuasa) dan memberi makan tiap hari (yang tidak berpuasa) 1 orang miskin. Mereka berdua tidak perlu mengganti puasa (riwayat atThobariy dalam tafsirnya dan dinyatakan sanadnya shahih sesuai syarat Muslim oleh Syaikh al-Albaniy dalam Irwaaul Gholil)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: أَنَّهُ رَأَى أمَّ وَلَدٍ لَهُ حَامِلاً أَوْ مُرْضِعًا، فَقَالَ: أَنْتِ بِمَنْزِلَة ِالَّذِي لَا يُطِيْقُهُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا، وَلَا قَضَاءَ عَلَيْكِ
Dari Ibnu Abbas bahwasanya ia melihat Ummu Walad (hamba sahaya yang melahirkan anak) miliknya hamil atau menyusui. Maka ia berkata: Engkau kedudukannya seperti orang yang tidak mampu (berpuasa). Hendaknya engkau memberi makan setiap hari (yang tidak berpuasa) 1 orang miskin. Dan engkau tidak harus mengganti (puasa di hari lain) (riwayat atThobariy dalam Tafsirnya)
عن بن عمر : أن امرأته سألته وهي حبلى فقال أفطري وأطعمي عن كل يوم مسكينا ولا تقضي
Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridhainya- bahwasanya istrinya pernah bertanya kepadanya saat hamil, dan Ibnu Umar berkata: Berbukalah dan berikan makan setiap hari seorang miskin dan janganlah mengganti (puasa di hari lain) (riwayat ad-Daaraquthniy, Syaikh al-Albaniy menyatakan sanadnya jayyid dalam Irwaul Gholil)
Sebagaimana dijelaskan di atas bahwasanya pembayaran fidyah itu bisa dengan 2 cara, yaitu memberi makanan pokok mentah seperti beras ukuran sekitar 1,5 kg atau memberi makanan matang siap saji. Semacam nasi bungkus atau nasi kotak lengkap dengan lauknya dengan kadar menengah. Satu orang miskin satu nasi bungkus per hari yang ditinggalkan.
Sahabat Nabi Anas bin Malik saat tua dan tidak mampu lagi berpuasa, beliau memberi makan orang miskin dengan makanan siap saji yang mengenyangkan mereka.
Al-Bukhari rahimahullah menyatakan:
وَأَمَّا الشَّيْخُ الْكَبِيرُ إِذَا لَمْ يُطِقْ الصِّيَامَ فَقَدْ أَطْعَمَ أَنَسٌ بَعْدَ مَا كَبِرَ عَامًا أَوْ عَامَيْنِ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِينًا خُبْزًا وَلَحْمًا
Adapun orang yang lanjut usia jika tidak mampu berpuasa, maka (sebagaimana yang dilakukan) Anas beliau memberi makan orang miskin setahun atau dua tahun setelah mencapai usia tua (sebagai ganti) setiap hari (yang tidak berpuasa) dengan roti dan daging (Shahih al-Bukhari)
عَنْ قَتَادَةَ أَنَّ أَنَسًا ضَعُفَ قَبْلَ مَوْتِهِ فَأَفْطَرَ وَأَمَرَ أَهْلَهُ أَنْ يُطْعِمُوْا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا
Dari Qotadah bahwasanya Anas merasa lemah (untuk berpuasa) sebelum beliau meninggal. Maka beliau pun tidak berpuasa dan menyuruh keluarganya untuk memberi makan orang miskin sebanyak hari (yang beliau tidak berpuasa) (H.R ad-Daraquthniy dalam Sunannya, dinyatakan sanadnya shahih oleh Syaikh al-Albaniy dalam Irwaul Ghalil)
Semakna dengan orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa adalah orang sakit yang tidak mampu lagi mengganti di hari lain. Orang yang demikian juga membayar fidyah. Sebagaimana penjelasan Ibnu Qudamah dalam al-Mughniy.
Selain orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa dan juga orang yang sakit permanen tidak mampu mengganti di hari lain, siapakah golongan lain yang harus membayar fidyah jika tidak mampu berpuasa? Sahabat Nabi Ibnu Abbas dan Ibnu Umar berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui juga membayar fidyah. Tidak harus mengganti di hari lain jika mereka tidak mampu berpuasa.
Ibnu Abbas menyatakan:
إذا خافت الحامل على نفسها والمرضع على ولدها في رمضان قال : يفطران ويطعمان مكان كل يوم مسكينا ولا يقضيان صوما
Jika seorang wanita hamil mengkhawatirkan atas dirinya dan seorang wanita menyusui (mengkhawatirkan) anaknya di (bulan) Ramadhan, maka mereka berdua berbuka (tidak berpuasa) dan memberi makan tiap hari (yang tidak berpuasa) 1 orang miskin. Mereka berdua tidak perlu mengganti puasa (riwayat atThobariy dalam tafsirnya dan dinyatakan sanadnya shahih sesuai syarat Muslim oleh Syaikh al-Albaniy dalam Irwaaul Gholil)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: أَنَّهُ رَأَى أمَّ وَلَدٍ لَهُ حَامِلاً أَوْ مُرْضِعًا، فَقَالَ: أَنْتِ بِمَنْزِلَة ِالَّذِي لَا يُطِيْقُهُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا، وَلَا قَضَاءَ عَلَيْكِ
Dari Ibnu Abbas bahwasanya ia melihat Ummu Walad (hamba sahaya yang melahirkan anak) miliknya hamil atau menyusui. Maka ia berkata: Engkau kedudukannya seperti orang yang tidak mampu (berpuasa). Hendaknya engkau memberi makan setiap hari (yang tidak berpuasa) 1 orang miskin. Dan engkau tidak harus mengganti (puasa di hari lain) (riwayat atThobariy dalam Tafsirnya)
عن بن عمر : أن امرأته سألته وهي حبلى فقال أفطري وأطعمي عن كل يوم مسكينا ولا تقضي
Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridhainya- bahwasanya istrinya pernah bertanya kepadanya saat hamil, dan Ibnu Umar berkata: Berbukalah dan berikan makan setiap hari seorang miskin dan janganlah mengganti (puasa di hari lain) (riwayat ad-Daaraquthniy, Syaikh al-Albaniy menyatakan sanadnya jayyid dalam Irwaul Gholil)
Sebagaimana dijelaskan di atas bahwasanya pembayaran fidyah itu bisa dengan 2 cara, yaitu memberi makanan pokok mentah seperti beras ukuran sekitar 1,5 kg atau memberi makanan matang siap saji. Semacam nasi bungkus atau nasi kotak lengkap dengan lauknya dengan kadar menengah. Satu orang miskin satu nasi bungkus per hari yang ditinggalkan.
Pembayaran fidyah menurut Syaikh Ibn Utsaimin hanyalah bisa dilakukan untuk hari-hari yang telah berlalu. Sebagai contoh, jika seseorang sedang berada di tanggal 10 Ramadhan, kalau ia mau membayar fidyah untuk puasa tahun itu, ia hanya bisa membayar dari tanggal 1 sampai maksimal tanggal 9 Ramadhan. Karena itulah hari terlewat yang ia tidak mampu berpuasa. Sedangkan tanggal 10 sampai akhir Ramadhan tahun itu belumlah menjadi tanggungan dia, sehingga belum bisa dibayarkan.
Kewajiban membayar fidyah bagi orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa itu hanyalah untuk orang tua yang masih berakal. Adapun kalau sudah pikun total tidak ingat apa-apa lagi, ia tidak terbebani kewajiban berpuasa maupun membayar fidyah, karena sudah terangkat pena pembebanan syariat bagi dia (disarikan dari Taudhihul Ahkam karya Syaikh al-Bassam (2/596)).
Bagaimana jika ada seorang lanjut usia tidak mampu berpuasa dan juga tidak mampu membayar fidyah karena fakir? Orang itu tidak punya tanggungan apa-apa lagi.
Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan:
فَإِنْ كَانَ عَاجِزًا عَنِ الْإِطْعَامِ أَيْضًا فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ ، وَ { لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إلَّا وُسْعَهَا }
Jika (orang lanjut usia itu) juga tidak mampu memberi makan (membayar fidyah), ia tidak punya tanggungan apa-apa lagi. Allah tidaklah membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya (Q.S al-Baqoroh ayat 286)(al-Mughni (6/138))
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Kewajiban membayar fidyah bagi orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa itu hanyalah untuk orang tua yang masih berakal. Adapun kalau sudah pikun total tidak ingat apa-apa lagi, ia tidak terbebani kewajiban berpuasa maupun membayar fidyah, karena sudah terangkat pena pembebanan syariat bagi dia (disarikan dari Taudhihul Ahkam karya Syaikh al-Bassam (2/596)).
Bagaimana jika ada seorang lanjut usia tidak mampu berpuasa dan juga tidak mampu membayar fidyah karena fakir? Orang itu tidak punya tanggungan apa-apa lagi.
Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan:
فَإِنْ كَانَ عَاجِزًا عَنِ الْإِطْعَامِ أَيْضًا فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ ، وَ { لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إلَّا وُسْعَهَا }
Jika (orang lanjut usia itu) juga tidak mampu memberi makan (membayar fidyah), ia tidak punya tanggungan apa-apa lagi. Allah tidaklah membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya (Q.S al-Baqoroh ayat 286)(al-Mughni (6/138))
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
::
Ⓜ PEMBAHASAN RINGKAS ZAKAT FITRAH & HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGANNYA
🎙 Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafizhahullah-
◙ Durasi 00:07:45
◙ Ukuran file 1,9 MB
🎙Al-Ustadz Abdulloh Al-Jakarty -hafizhahullah-
◙ Durasi 00:23:47
◙ Ukuran file 4,12 MB
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Ⓜ PEMBAHASAN RINGKAS ZAKAT FITRAH & HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGANNYA
🎙 Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafizhahullah-
◙ Durasi 00:07:45
◙ Ukuran file 1,9 MB
🎙Al-Ustadz Abdulloh Al-Jakarty -hafizhahullah-
◙ Durasi 00:23:47
◙ Ukuran file 4,12 MB
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 PENJELASAN TENTANG MALAM LAILATUL QODR
✅ Apa yang Dimaksud dengan Lailatul Qodr?
Secara bahasa, Lailatul Qodr terdiri dari 2 kata: lail yang berarti malam, dan qodr yang berarti takdir. Pada Lailatul Qodr ditulis takdir seluruh makhluk hingga setahun ke depan. Namun, tulisan takdir itu tidaklah berbeda sedikitpun dengan tulisan di Lauhul Mahfudz yang telah tertulis 50 ribu tahun sebelum diciptakannya langit dan bumi. Sebagian Ulama’ mengartikan qodr dengan kemuliaan.
✅ Apa Saja Keutamaan Lailatul Qodr?
1. Al-Quran diturunkan (awal kali) di Lailatul Qodr
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ
Sesungguhnya Kami menurunkannya (al-Quran) pada Lailatul Qodr (Q.S al-Qodr:1)
2. Beribadah pada malam itu lebih baik dibandingkan beribadah di 1000 bulan lain yang tidak ada Lailatul Qodr-nya
لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ
Lailatul Qodr lebih baik dibandingkan 1000 bulan (Q.S al-Qodr:3).
3. Pada malam itu para Malaikat turun ke bumi.
Para Malaikat yang merupakan penduduk langit turun ke bumi sehingga menimbulkan banyak kebaikan.
تَنَزَّلُ الْمَلائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ
Para Malaikat dan Jibril turun padanya dengan idzin dari Tuhan mereka dengan membawa segala perkara (kebaikan dan keberkahan) (Q.S al-Qodr:4, tafsir al-Baghowy).
Sangat banyak jumlah Malaikat yang turun ke bumi hingga lebih banyak dari jumlah kerikil di bumi.
وَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تِلْكَ اللَّيْلَةَ فِي الأَرْضِ أَكْثَرُ مِنْ عَدَدِ الْحَصَى
Sesungguhnya Malaikat pada malam tersebut di bumi lebih banyak dibandingkan jumlah kerikil (H.R Ahmad, atThoyalisiy, dishahihkan Ibnu Khuzaimah, dinyatakan sanadnya hasan oleh al-Bushiry dan al-Albany)
4. Keselamatan meliputi malam itu hingga terbit fajar.
سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ
Keselamatan pada malam itu hingga terbit fajar (Q.S al-Qodr: 5)
Mujahid –seorang murid Ibnu Abbas- menjelaskan bahwa pada malam itu tidak ada penyakit dan syaithan sama sekali. Sedangkan Qotadah menjelaskan bahwa maksud keselamatan pada malam itu adalah kebaikan dan keberkahan (Zaadul Masiir karya Ibnul Jauzi (6/179-180)).
5. Pada malam itu ditulis takdir tahunan setiap makhluk. Ditulis takdir seluruh makhluk sejak malam itu hingga tahun berikutnya.
فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ
Di dalamnya ditetapkan setiap (takdir) perkara dengan penuh hikmah (bijaksana) (ad-Dukhan:4)
Pada Lailatu Qodr ditulis takdir seluruh makhluk hingga Lailatul Qodr tahun depan (sebagaimana dijelaskan al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolaany dalam Fathul Baari).
✅ Benarkah Anggapan Bahwa Lailatul Qodr Hanya Terjadi di Masa Rasulullah Sedangkan Sekarang Tidak Ada Lagi?
Anggapan itu tidak benar. Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu anhu pernah membantah anggapan semacam itu.
عَنْ صَالِحٍ مَوْلَى مُعَاوِيَةَ قَالَ قُلْتُ لِأَبِي هُرَيْرَةَ زَعَمُوْا أَنَّ لَيْلَةَ الْقَدْرِ قَدْ رُفِعَتْ قَالَ كَذَبَ مَنْ قَالَ كَذَلِكَ قُلْتُ فَهِيَ فِيْ كُلِّ شَهْرِ رَمَضَانَ أَسْتَقْبِلُهُ قَالَ نَعَمْ
Dari Sholih maula Muawiyah beliau berkata: Aku berkata kepada Abu Hurairah: Mereka menganggap bahwa Lailatul Qodr sudah diangkat. Abu Hurairah menyatakan: Telah berdusta orang yang mengatakan demikian. Aku (Sholih) berkata: Apakah itu ada bisa kutemui pada tiap Ramadhan? Abu Hurairah menjawab: Ya (H.R Abdurrozzaq no 5586)
✅ Kapan Terjadinya Lailatul Qodr?
Nabi shollallahu alaihi wasallam menyuruh kita untuk mencari Lailatul Qodr pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Terlebih pada malam ganjil. Ditekankan lagi pada malam ke-27 dan 29.
Pada tiap tahun Lailatul Qodr berpindah dalam kisaran 10 hari terakhir Ramadhan itu (Fatwa Syaikh Bin Baz). Kadangkala pada 21, kadang 23, dan seterusnya. Bisa juga pada malam genap.
📬 PENJELASAN TENTANG MALAM LAILATUL QODR
✅ Apa yang Dimaksud dengan Lailatul Qodr?
Secara bahasa, Lailatul Qodr terdiri dari 2 kata: lail yang berarti malam, dan qodr yang berarti takdir. Pada Lailatul Qodr ditulis takdir seluruh makhluk hingga setahun ke depan. Namun, tulisan takdir itu tidaklah berbeda sedikitpun dengan tulisan di Lauhul Mahfudz yang telah tertulis 50 ribu tahun sebelum diciptakannya langit dan bumi. Sebagian Ulama’ mengartikan qodr dengan kemuliaan.
✅ Apa Saja Keutamaan Lailatul Qodr?
1. Al-Quran diturunkan (awal kali) di Lailatul Qodr
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ
Sesungguhnya Kami menurunkannya (al-Quran) pada Lailatul Qodr (Q.S al-Qodr:1)
2. Beribadah pada malam itu lebih baik dibandingkan beribadah di 1000 bulan lain yang tidak ada Lailatul Qodr-nya
لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ
Lailatul Qodr lebih baik dibandingkan 1000 bulan (Q.S al-Qodr:3).
3. Pada malam itu para Malaikat turun ke bumi.
Para Malaikat yang merupakan penduduk langit turun ke bumi sehingga menimbulkan banyak kebaikan.
تَنَزَّلُ الْمَلائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ
Para Malaikat dan Jibril turun padanya dengan idzin dari Tuhan mereka dengan membawa segala perkara (kebaikan dan keberkahan) (Q.S al-Qodr:4, tafsir al-Baghowy).
Sangat banyak jumlah Malaikat yang turun ke bumi hingga lebih banyak dari jumlah kerikil di bumi.
وَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تِلْكَ اللَّيْلَةَ فِي الأَرْضِ أَكْثَرُ مِنْ عَدَدِ الْحَصَى
Sesungguhnya Malaikat pada malam tersebut di bumi lebih banyak dibandingkan jumlah kerikil (H.R Ahmad, atThoyalisiy, dishahihkan Ibnu Khuzaimah, dinyatakan sanadnya hasan oleh al-Bushiry dan al-Albany)
4. Keselamatan meliputi malam itu hingga terbit fajar.
سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ
Keselamatan pada malam itu hingga terbit fajar (Q.S al-Qodr: 5)
Mujahid –seorang murid Ibnu Abbas- menjelaskan bahwa pada malam itu tidak ada penyakit dan syaithan sama sekali. Sedangkan Qotadah menjelaskan bahwa maksud keselamatan pada malam itu adalah kebaikan dan keberkahan (Zaadul Masiir karya Ibnul Jauzi (6/179-180)).
5. Pada malam itu ditulis takdir tahunan setiap makhluk. Ditulis takdir seluruh makhluk sejak malam itu hingga tahun berikutnya.
فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ
Di dalamnya ditetapkan setiap (takdir) perkara dengan penuh hikmah (bijaksana) (ad-Dukhan:4)
Pada Lailatu Qodr ditulis takdir seluruh makhluk hingga Lailatul Qodr tahun depan (sebagaimana dijelaskan al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolaany dalam Fathul Baari).
✅ Benarkah Anggapan Bahwa Lailatul Qodr Hanya Terjadi di Masa Rasulullah Sedangkan Sekarang Tidak Ada Lagi?
Anggapan itu tidak benar. Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu anhu pernah membantah anggapan semacam itu.
عَنْ صَالِحٍ مَوْلَى مُعَاوِيَةَ قَالَ قُلْتُ لِأَبِي هُرَيْرَةَ زَعَمُوْا أَنَّ لَيْلَةَ الْقَدْرِ قَدْ رُفِعَتْ قَالَ كَذَبَ مَنْ قَالَ كَذَلِكَ قُلْتُ فَهِيَ فِيْ كُلِّ شَهْرِ رَمَضَانَ أَسْتَقْبِلُهُ قَالَ نَعَمْ
Dari Sholih maula Muawiyah beliau berkata: Aku berkata kepada Abu Hurairah: Mereka menganggap bahwa Lailatul Qodr sudah diangkat. Abu Hurairah menyatakan: Telah berdusta orang yang mengatakan demikian. Aku (Sholih) berkata: Apakah itu ada bisa kutemui pada tiap Ramadhan? Abu Hurairah menjawab: Ya (H.R Abdurrozzaq no 5586)
✅ Kapan Terjadinya Lailatul Qodr?
Nabi shollallahu alaihi wasallam menyuruh kita untuk mencari Lailatul Qodr pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Terlebih pada malam ganjil. Ditekankan lagi pada malam ke-27 dan 29.
Pada tiap tahun Lailatul Qodr berpindah dalam kisaran 10 hari terakhir Ramadhan itu (Fatwa Syaikh Bin Baz). Kadangkala pada 21, kadang 23, dan seterusnya. Bisa juga pada malam genap.
Hal terbaik yang bisa dilakukan adalah tidak melewatkan sholat Maghrib, Isya’ dan Subuh berjamaah, melakukan sholat malam (tarawih dan witir) berjamaah, memperbanyak ibadah: baca Qur’an, doa, dzikir di 10 malam terakhir di bulan Ramadhan, sebagaimana yang dilakukan Nabi.
تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ
Carilah Lailatul Qodr pada 10 malam terakhir di bulan Ramadhan (H.R alBukhari no 1880 dan Muslim no 1998)
فَالْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ فِي كُلِّ وِتْرٍ
Maka carilah ia (lailatul Qodr) di 10 malam terakhir pada setiap (malam) ganjil (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Said bin al-Musayyid –seorang tabi’i- menyatakan:
مَنْ صَلَّى الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ، لَمْ يَفُتْهُ خَيْرُ لَيْلَةِ الْقَدْرِ
Barangsiapa yang sholat Maghrib dan Isya berjamaah, tidak akan terlewatkan dari kebaikan Lailatul Qodr (riwayat Abdurrozzaq dan Ibnu Abi Syaibah, sanadnya shahih. Pendapat Said bin al-Musayyib tersebut juga disetujui oleh al-Imam asy-Syafii (atTaysiir bi syarhil Jaami’is Shoghir karya al-Munawi(2/826))
مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ وَمَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا صَلَّى اللَّيْلَ كُلَّهُ
Barangsiapa yang sholat Isya’ berjamaah, seakan-akan ia qiyaamul lail sepanjang separuh malam. Barangsiapa (diikuti dengan) sholat Subuh berjamaah, seakan-akan ia sholat malam pada seluruh bagian malam (H.R Muslim no 1049 dari Utsman bin Affan)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ إِنَّهَا لَيْلَةُ سَابِعَةٍ أَوْ تَاسِعَةٍ وَعِشْرِينَ
Dari Abu Hurairah –radhiyallaahu anhu- bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda tentang Lailatul Qodr: sesungguhnya malam itu adalah malam ke-7 atau ke-9 pada (tanggal) dua puluh (Ramadhan) (H.R Ahmad, atThoyalisiy, dihasankan sanadnya oleh al-Bushiry).
✅ Bacaan Apa yang Hendaknya Banyak Dibaca pada Saat Kita Menyangka Malam Itu adalah lailatul Qodr?
Jika kita menduga kuat bahwa malam itu adalah Lailatul Qodr hendaknya kita banyak membaca:
اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي
Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf, yang menyukai pemberian maaf, maka maafkanlah aku (H.R atTirmidzi, anNasaai, Ibnu Majah, Ahmad, dari Aisyah, dishahihkan al-Hakim dan al-Albany )
✅ Adakah Tanda-tanda Khusus Terjadinya Lailatul Qodr?
Disebutkan dalam sebagian hadits tanda-tanda secara fisik tentang Lailatul Qodr, di antaranya:
إِنَّ أَمَارَةَ لَيْلَةِ الْقَدْرِ أَنَّهَا صَافِيَةٌ بَلْجَةٌ كَأَنَّ فِيهَا قَمَرًا سَاطِعًا سَاكِنَةٌ سَاجِيَةٌ لَا بَرْدَ فِيهَا وَلَا حَرَّ وَلَا يَحِلُّ لِكَوْكَبٍ أَنْ يُرْمَى بِهِ فِيهَا حَتَّى تُصْبِحَ وَإِنَّ أَمَارَتَهَا أَنَّ الشَّمْسَ صَبِيحَتَهَا تَخْرُجُ مُسْتَوِيَةً لَيْسَ لَهَا شُعَاعٌ مِثْلَ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ وَلَا يَحِلُّ لِلشَّيْطَانِ أَنْ يَخْرُجَ مَعَهَا يَوْمَئِذٍ
Sesungguhnya tanda Lailatul Qodr adalah malam itu jernih terang seakan-akan bulan bersinar tenang lembut, tidak dingin dan tidak panas. Tidak ada bintang yang dilempar (kepada syaithan) pada malam itu hingga pagi. Tanda (di pagi hari) matahari keluar tidak ada sinar yang tersebar bagaikan bulan purnama. Tidak boleh syaithan keluar bersamanya pada saat itu (H.R Ahmad dari Ubadah bin as-Shomit, dinyatakan oleh al-Haytsami bahwa perawi-perawinya terpercaya)
(dikutip dari buku "Ramadhan Bertabur Berkah", Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah)
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ
Carilah Lailatul Qodr pada 10 malam terakhir di bulan Ramadhan (H.R alBukhari no 1880 dan Muslim no 1998)
فَالْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ فِي كُلِّ وِتْرٍ
Maka carilah ia (lailatul Qodr) di 10 malam terakhir pada setiap (malam) ganjil (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Said bin al-Musayyid –seorang tabi’i- menyatakan:
مَنْ صَلَّى الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ، لَمْ يَفُتْهُ خَيْرُ لَيْلَةِ الْقَدْرِ
Barangsiapa yang sholat Maghrib dan Isya berjamaah, tidak akan terlewatkan dari kebaikan Lailatul Qodr (riwayat Abdurrozzaq dan Ibnu Abi Syaibah, sanadnya shahih. Pendapat Said bin al-Musayyib tersebut juga disetujui oleh al-Imam asy-Syafii (atTaysiir bi syarhil Jaami’is Shoghir karya al-Munawi(2/826))
مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ وَمَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا صَلَّى اللَّيْلَ كُلَّهُ
Barangsiapa yang sholat Isya’ berjamaah, seakan-akan ia qiyaamul lail sepanjang separuh malam. Barangsiapa (diikuti dengan) sholat Subuh berjamaah, seakan-akan ia sholat malam pada seluruh bagian malam (H.R Muslim no 1049 dari Utsman bin Affan)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ إِنَّهَا لَيْلَةُ سَابِعَةٍ أَوْ تَاسِعَةٍ وَعِشْرِينَ
Dari Abu Hurairah –radhiyallaahu anhu- bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda tentang Lailatul Qodr: sesungguhnya malam itu adalah malam ke-7 atau ke-9 pada (tanggal) dua puluh (Ramadhan) (H.R Ahmad, atThoyalisiy, dihasankan sanadnya oleh al-Bushiry).
✅ Bacaan Apa yang Hendaknya Banyak Dibaca pada Saat Kita Menyangka Malam Itu adalah lailatul Qodr?
Jika kita menduga kuat bahwa malam itu adalah Lailatul Qodr hendaknya kita banyak membaca:
اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي
Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf, yang menyukai pemberian maaf, maka maafkanlah aku (H.R atTirmidzi, anNasaai, Ibnu Majah, Ahmad, dari Aisyah, dishahihkan al-Hakim dan al-Albany )
✅ Adakah Tanda-tanda Khusus Terjadinya Lailatul Qodr?
Disebutkan dalam sebagian hadits tanda-tanda secara fisik tentang Lailatul Qodr, di antaranya:
إِنَّ أَمَارَةَ لَيْلَةِ الْقَدْرِ أَنَّهَا صَافِيَةٌ بَلْجَةٌ كَأَنَّ فِيهَا قَمَرًا سَاطِعًا سَاكِنَةٌ سَاجِيَةٌ لَا بَرْدَ فِيهَا وَلَا حَرَّ وَلَا يَحِلُّ لِكَوْكَبٍ أَنْ يُرْمَى بِهِ فِيهَا حَتَّى تُصْبِحَ وَإِنَّ أَمَارَتَهَا أَنَّ الشَّمْسَ صَبِيحَتَهَا تَخْرُجُ مُسْتَوِيَةً لَيْسَ لَهَا شُعَاعٌ مِثْلَ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ وَلَا يَحِلُّ لِلشَّيْطَانِ أَنْ يَخْرُجَ مَعَهَا يَوْمَئِذٍ
Sesungguhnya tanda Lailatul Qodr adalah malam itu jernih terang seakan-akan bulan bersinar tenang lembut, tidak dingin dan tidak panas. Tidak ada bintang yang dilempar (kepada syaithan) pada malam itu hingga pagi. Tanda (di pagi hari) matahari keluar tidak ada sinar yang tersebar bagaikan bulan purnama. Tidak boleh syaithan keluar bersamanya pada saat itu (H.R Ahmad dari Ubadah bin as-Shomit, dinyatakan oleh al-Haytsami bahwa perawi-perawinya terpercaya)
(dikutip dari buku "Ramadhan Bertabur Berkah", Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah)
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 APA YANG HARUS DILAKUKAN KETIKA MELIHAT TANDA-TANDA LAILATUL QADAR?
Al-Imam Al-Hafizh Ahmad bin Ali Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan:
“Al-Imam As-Subki Al-Kabir beristinbath (mengambil kesimpulan hukum, pen) dalam kitab Al-Halabiyat … tentang disunnahkannya menyembunyikan tanda-tanda Lailatul Qadar bagi siapa saja yang melihatnya.
Beliau berkata: “Sisi pendalilannya adalah bahwa Allah menakdirkan bagi Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk tidak menyampaikan kapan tepatnya terjadi Lailatul Qadar. Sementara, segala kebaikan ada pada segala yang Dia takdirkan sehingga disunnahkan mengikuti takdir disembunyikannya malam tersebut.”
Permasalahan ini disebutkan dalam Syarah Al-Minhaj dari Al-Hawi, lebih lanjut Beliau mengatakan,
Hikmah disembunyikannya malam Lailatul Qadar adalah:
– Lailatul Qadar merupakan karamah. Sementara telah disepakati oleh para ulama bahwa karamah seyogyanya disembunyikan.
– Dari sisi pandangan jiwa, maka jangan merasa aman dari rusaknya (amalan, pen).
– Di sisi lain juga khawatir tidak selamat dari riya’.
– Dari sisi adab, maka janganlah aktivitas melihat tanda-tanda malam Lailatul Qadar dan menyebarkannya ke khalayak manusia, menyibukkannya dari bersyukur kepada Allah.
– Dari sisi bahwa dia tidak aman dari sifat hasad yang membuat orang lain terjerumus kepada hal yang dilarang.
Sebagaimana ucapan Nabi Ya’qub ‘Alaihissalam dalam firman-Nya:
(قَالَ یَـٰبُنَیَّ لَا تَقۡصُصۡ رُءۡیَاكَ عَلَىٰۤ إِخۡوَتِكَ فَیَكِیدُوا۟ لَكَ كَیۡدًاۖ)
“Wahai anakku, jangan kau ceritakan mimpimu kepada saudara-saudaramu, lalu (karena hasad, pen), mereka melancarkan makar kepadamu”. [QS. Surat Yusuf 5]
(Fathul Bari, 4/341. Cet. Darus Salam)
Demikian pula Al-Imam Al-Mawardi Asy-Syafi’i rahimahullah juga berkata:
“Disunnahkan bagi orang yang melihat tanda-tanda Lailatul Qadar untuk menyembunyikannya. Lalu dia berdoa dengan niat yang ikhlas, juga memiliki keyakinan yang benar tentang kewajiban dunia dan akhirat serta memperbanyak doa untuk urusan agama dan akhiratnya”.
Dikutip dari kitab Al-Hawi Al-Kabir karya Al-Imam Al-Mawardi Asy-Syafi’i rahimahullah 3/484.
قال الحافظ أحمد بن علي ابن حجر العسقلاني الشافعي رحمه الله:
واستنبط السبكي الكبير في (الحلبيات) من هذه القصة استحباب كتمان ليلة القدر لمن رآها،
قال: ووجه الدلاله أن الله قدر للنبي أنه لم يخبر بها والخير كله في ما قدر له فيستحب اتباعه في ذلك.
وذكر في شرح (المنهاج) ذلك عن الحاوي قال والحكمة فيه:
– أنها كرامة والكرامة ينبغي كتمانها بلا خلاف.
– ومن جهة رؤية النفس فلا يأمن السلب.
– ومن جهة أن لا يأمن الرياء.
– ومن جهه الادب فلا يتشاغل عن الشكر لله بالنظر اليها وذكرها للناس.
– ومن جهة أنه لا يأمن الحسد يوقع غيره في المحذور ويستأنس له بقول يعقوب عليه السلام (يا بني لا تقصص رؤياك على اخوتك) الآية. (فتح الباري، ج ٤, ص ٣٤١. ط. دار السلام)
وقال الماوردي الشافعي رحمه الله:
ويستحب لمن رأى ليلة القدر أن يكتمها، ويدعو بإخلاص نية وصحة يقين بما أوجب من دين ودنيا ويكون أكثر دعائه لدينه وآخرته (الحاوي الكبير للماوردي ٣/٤٨٤
🗒 https://buletin-alilmu.net/2021/05/03/audio-apa-yang-harus-dilakukan-ketika-melihat-tanda-tanda-lailatul-qadar/
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 APA YANG HARUS DILAKUKAN KETIKA MELIHAT TANDA-TANDA LAILATUL QADAR?
Al-Imam Al-Hafizh Ahmad bin Ali Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan:
“Al-Imam As-Subki Al-Kabir beristinbath (mengambil kesimpulan hukum, pen) dalam kitab Al-Halabiyat … tentang disunnahkannya menyembunyikan tanda-tanda Lailatul Qadar bagi siapa saja yang melihatnya.
Beliau berkata: “Sisi pendalilannya adalah bahwa Allah menakdirkan bagi Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk tidak menyampaikan kapan tepatnya terjadi Lailatul Qadar. Sementara, segala kebaikan ada pada segala yang Dia takdirkan sehingga disunnahkan mengikuti takdir disembunyikannya malam tersebut.”
Permasalahan ini disebutkan dalam Syarah Al-Minhaj dari Al-Hawi, lebih lanjut Beliau mengatakan,
Hikmah disembunyikannya malam Lailatul Qadar adalah:
– Lailatul Qadar merupakan karamah. Sementara telah disepakati oleh para ulama bahwa karamah seyogyanya disembunyikan.
– Dari sisi pandangan jiwa, maka jangan merasa aman dari rusaknya (amalan, pen).
– Di sisi lain juga khawatir tidak selamat dari riya’.
– Dari sisi adab, maka janganlah aktivitas melihat tanda-tanda malam Lailatul Qadar dan menyebarkannya ke khalayak manusia, menyibukkannya dari bersyukur kepada Allah.
– Dari sisi bahwa dia tidak aman dari sifat hasad yang membuat orang lain terjerumus kepada hal yang dilarang.
Sebagaimana ucapan Nabi Ya’qub ‘Alaihissalam dalam firman-Nya:
(قَالَ یَـٰبُنَیَّ لَا تَقۡصُصۡ رُءۡیَاكَ عَلَىٰۤ إِخۡوَتِكَ فَیَكِیدُوا۟ لَكَ كَیۡدًاۖ)
“Wahai anakku, jangan kau ceritakan mimpimu kepada saudara-saudaramu, lalu (karena hasad, pen), mereka melancarkan makar kepadamu”. [QS. Surat Yusuf 5]
(Fathul Bari, 4/341. Cet. Darus Salam)
Demikian pula Al-Imam Al-Mawardi Asy-Syafi’i rahimahullah juga berkata:
“Disunnahkan bagi orang yang melihat tanda-tanda Lailatul Qadar untuk menyembunyikannya. Lalu dia berdoa dengan niat yang ikhlas, juga memiliki keyakinan yang benar tentang kewajiban dunia dan akhirat serta memperbanyak doa untuk urusan agama dan akhiratnya”.
Dikutip dari kitab Al-Hawi Al-Kabir karya Al-Imam Al-Mawardi Asy-Syafi’i rahimahullah 3/484.
قال الحافظ أحمد بن علي ابن حجر العسقلاني الشافعي رحمه الله:
واستنبط السبكي الكبير في (الحلبيات) من هذه القصة استحباب كتمان ليلة القدر لمن رآها،
قال: ووجه الدلاله أن الله قدر للنبي أنه لم يخبر بها والخير كله في ما قدر له فيستحب اتباعه في ذلك.
وذكر في شرح (المنهاج) ذلك عن الحاوي قال والحكمة فيه:
– أنها كرامة والكرامة ينبغي كتمانها بلا خلاف.
– ومن جهة رؤية النفس فلا يأمن السلب.
– ومن جهة أن لا يأمن الرياء.
– ومن جهه الادب فلا يتشاغل عن الشكر لله بالنظر اليها وذكرها للناس.
– ومن جهة أنه لا يأمن الحسد يوقع غيره في المحذور ويستأنس له بقول يعقوب عليه السلام (يا بني لا تقصص رؤياك على اخوتك) الآية. (فتح الباري، ج ٤, ص ٣٤١. ط. دار السلام)
وقال الماوردي الشافعي رحمه الله:
ويستحب لمن رأى ليلة القدر أن يكتمها، ويدعو بإخلاص نية وصحة يقين بما أوجب من دين ودنيا ويكون أكثر دعائه لدينه وآخرته (الحاوي الكبير للماوردي ٣/٤٨٤
🗒 https://buletin-alilmu.net/2021/05/03/audio-apa-yang-harus-dilakukan-ketika-melihat-tanda-tanda-lailatul-qadar/
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 BAGAIMANA SEHARUSNYA KITA MEMBACA ALQURAN?
AlQuran adalah ucapan Allah. Kitab yang paling mulia. Allah menjanjikan berbagai keutamaan bagi orang-orang yang membacanya. Demikian pula Rasulullah ﷺ menjelaskan berbagai keutamaan membaca alQuran dalam banyak haditsnya. Berbagai keutamaan yang sudah tidak asing lagi bagi kita.
Namun tujuan utama diturunkannya alQuran ialah agar manusia mampu mengambil manfaat darinya lebih dari sekedar membaca saja. alQuran harus ditelaah makna-makna yang terkandung di dalamnya. Seluruh berita alQuran wajib dibenarkan. Berbagai perintah yang ada wajib dilaksanakan dan larangannya haruslah ditinggalkan. Allah berfirman:
كِتٰبٌ اَنْزَلْنٰهُ اِلَيْكَ مُبٰرَكٌ لِّيَدَّبَّرُوْٓا اٰيٰتِهٖ وَلِيَتَذَكَّرَ اُولُوا الْاَلْبَابِ ٢٩
(Al-Quran ialah) sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu (Nabi Muhammad) yang penuh dengan keberkahan supaya mereka mentadabburi ayat-ayatnya dan agar orang-orang yang berakal mendapat peringatan darinya. (QS. Shod ayat 29)
Para Salaf, pendahulu kita yang shalih adalah teladan dalam hal ini. Para sahabat, orang-orang yang hidup di masa turunnya alQuran telah meneladankan sikap yang terbaik. Dalam mempelajari alQuran, mereka tidaklah sekedar membaca, namun mereka pelajari makna yang terkandung pada ayat yang dibaca serta berusaha mengamalkannya.
Abu Abdirrahman as-Sulami rahimahullah mengisahkan:
حدثنا الذين كانوا يُقْرِئُوننا القرآن : عثمان بن عفان وعبد الله بن مسعود وغيرهما أنهم كانوا إذا تعلموا من النبي ﷺ عشر آيات لم يتجاوزوها حتى يتعلموها وما فيها من العلم والعمل , قالوا : فتعلمنا القرآن والعلم والعمل جميعا
Orang-orang yang mengajari kami alQuran; Utsman bin Affan, Abdullah bin Masud, dan selain beliau berdua radhiyallahu anhum menyampaikan kepada kami, bahwa dahulu mereka mempelajari alQuran dari Nabi ﷺ sebanyak sepuluh ayat. Mereka tidak akan melampauinya sampai berhasil mempelajari kandungannya secara ilmu dan prakteknya. Mereka menyatakan: maka kami pun mempelajari alQuran, kandungan ilmunya, dan prakteknya secara bersamaan. (Diriwayatkan oleh athThobari dalam tafsirnya dan dishahihkan oleh asySyaikh Ahmad Syakir rahimahullah)
Sekedar membaca alQuran tanpa tadabbur dan amal tidaklah menjamin hidayah bagi seseorang. Semahir apapun ia membacanya, bahkan meski ia adalah seorang muqri’, pengajar yang mengajarkan cara membaca alQuran yang baik dan benar kepada orang lain. Tolak ukur kebahagiaan dan kesengsaraan adalah sejauh mana manfaat yang ia dapatkan dari alQuran yang ia baca. Jika ia malah berpaling dari berbagai peringatan yang ada di dalamnya, ia terjatuh dalam kesesatan dan hukuman Allah siap menunggunya di akhirat kelak. Allah subhanahu wata’ala mengingatkan:
فَاِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِّنِّيْ هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقٰى ١٢٣ وَمَنْ اَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِيْ فَاِنَّ لَهٗ مَعِيْشَةً ضَنْكًا وَّنَحْشُرُهٗ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ اَعْمٰى ١٢٤ قَالَ رَبِّ لِمَ حَشَرْتَنِيْٓ اَعْمٰى وَقَدْ كُنْتُ بَصِيْرًا ١٢٥ قَالَ كَذٰلِكَ اَتَتْكَ اٰيٰتُنَا فَنَسِيْتَهَاۚ وَكَذٰلِكَ الْيَوْمَ تُنْسٰى ١٢٦ وَكَذٰلِكَ نَجْزِيْ مَنْ اَسْرَفَ وَلَمْ يُؤْمِنْۢ بِاٰيٰتِ رَبِّهٖۗ وَلَعَذَابُ الْاٰخِرَةِ اَشَدُّ وَاَبْقٰى ١٢٧
Apabila datang kepadamu petunjuk-Ku, (ketahuilah bahwa) barangsiapa yang mengikuti petunjuk tersebut, dia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya kehidupan yang sempit. Kami akan membangkitaknnya pada hari Kiamat dalam keadaan buta. Dia berkata, wahai Rabbku, mengapa Engkau membangkitkanku dalam keadaan buta padahal sungguh dahulu aku dapat melihat? (Allah) berfirman, seperti itulah (balasanmu). (Dahulu) telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, lalu engkau mengabaikannya. Begitu (pula) pada hari ini engkau diabaikan. Demikianlah Kami membalas orang yang bersikap melampaui batas dan tidak beriman pada ayat-ayat Rabbnya. Sungguh, azab di akhirat itu lebih keras dan lebih kekal. (QS. Thaha ayat 123-127)
📬 BAGAIMANA SEHARUSNYA KITA MEMBACA ALQURAN?
AlQuran adalah ucapan Allah. Kitab yang paling mulia. Allah menjanjikan berbagai keutamaan bagi orang-orang yang membacanya. Demikian pula Rasulullah ﷺ menjelaskan berbagai keutamaan membaca alQuran dalam banyak haditsnya. Berbagai keutamaan yang sudah tidak asing lagi bagi kita.
Namun tujuan utama diturunkannya alQuran ialah agar manusia mampu mengambil manfaat darinya lebih dari sekedar membaca saja. alQuran harus ditelaah makna-makna yang terkandung di dalamnya. Seluruh berita alQuran wajib dibenarkan. Berbagai perintah yang ada wajib dilaksanakan dan larangannya haruslah ditinggalkan. Allah berfirman:
كِتٰبٌ اَنْزَلْنٰهُ اِلَيْكَ مُبٰرَكٌ لِّيَدَّبَّرُوْٓا اٰيٰتِهٖ وَلِيَتَذَكَّرَ اُولُوا الْاَلْبَابِ ٢٩
(Al-Quran ialah) sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu (Nabi Muhammad) yang penuh dengan keberkahan supaya mereka mentadabburi ayat-ayatnya dan agar orang-orang yang berakal mendapat peringatan darinya. (QS. Shod ayat 29)
Para Salaf, pendahulu kita yang shalih adalah teladan dalam hal ini. Para sahabat, orang-orang yang hidup di masa turunnya alQuran telah meneladankan sikap yang terbaik. Dalam mempelajari alQuran, mereka tidaklah sekedar membaca, namun mereka pelajari makna yang terkandung pada ayat yang dibaca serta berusaha mengamalkannya.
Abu Abdirrahman as-Sulami rahimahullah mengisahkan:
حدثنا الذين كانوا يُقْرِئُوننا القرآن : عثمان بن عفان وعبد الله بن مسعود وغيرهما أنهم كانوا إذا تعلموا من النبي ﷺ عشر آيات لم يتجاوزوها حتى يتعلموها وما فيها من العلم والعمل , قالوا : فتعلمنا القرآن والعلم والعمل جميعا
Orang-orang yang mengajari kami alQuran; Utsman bin Affan, Abdullah bin Masud, dan selain beliau berdua radhiyallahu anhum menyampaikan kepada kami, bahwa dahulu mereka mempelajari alQuran dari Nabi ﷺ sebanyak sepuluh ayat. Mereka tidak akan melampauinya sampai berhasil mempelajari kandungannya secara ilmu dan prakteknya. Mereka menyatakan: maka kami pun mempelajari alQuran, kandungan ilmunya, dan prakteknya secara bersamaan. (Diriwayatkan oleh athThobari dalam tafsirnya dan dishahihkan oleh asySyaikh Ahmad Syakir rahimahullah)
Sekedar membaca alQuran tanpa tadabbur dan amal tidaklah menjamin hidayah bagi seseorang. Semahir apapun ia membacanya, bahkan meski ia adalah seorang muqri’, pengajar yang mengajarkan cara membaca alQuran yang baik dan benar kepada orang lain. Tolak ukur kebahagiaan dan kesengsaraan adalah sejauh mana manfaat yang ia dapatkan dari alQuran yang ia baca. Jika ia malah berpaling dari berbagai peringatan yang ada di dalamnya, ia terjatuh dalam kesesatan dan hukuman Allah siap menunggunya di akhirat kelak. Allah subhanahu wata’ala mengingatkan:
فَاِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِّنِّيْ هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقٰى ١٢٣ وَمَنْ اَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِيْ فَاِنَّ لَهٗ مَعِيْشَةً ضَنْكًا وَّنَحْشُرُهٗ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ اَعْمٰى ١٢٤ قَالَ رَبِّ لِمَ حَشَرْتَنِيْٓ اَعْمٰى وَقَدْ كُنْتُ بَصِيْرًا ١٢٥ قَالَ كَذٰلِكَ اَتَتْكَ اٰيٰتُنَا فَنَسِيْتَهَاۚ وَكَذٰلِكَ الْيَوْمَ تُنْسٰى ١٢٦ وَكَذٰلِكَ نَجْزِيْ مَنْ اَسْرَفَ وَلَمْ يُؤْمِنْۢ بِاٰيٰتِ رَبِّهٖۗ وَلَعَذَابُ الْاٰخِرَةِ اَشَدُّ وَاَبْقٰى ١٢٧
Apabila datang kepadamu petunjuk-Ku, (ketahuilah bahwa) barangsiapa yang mengikuti petunjuk tersebut, dia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya kehidupan yang sempit. Kami akan membangkitaknnya pada hari Kiamat dalam keadaan buta. Dia berkata, wahai Rabbku, mengapa Engkau membangkitkanku dalam keadaan buta padahal sungguh dahulu aku dapat melihat? (Allah) berfirman, seperti itulah (balasanmu). (Dahulu) telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, lalu engkau mengabaikannya. Begitu (pula) pada hari ini engkau diabaikan. Demikianlah Kami membalas orang yang bersikap melampaui batas dan tidak beriman pada ayat-ayat Rabbnya. Sungguh, azab di akhirat itu lebih keras dan lebih kekal. (QS. Thaha ayat 123-127)
Sebuah balasan yang setimpal! Allah balas dia sesuai dengan apa yang dia perbuat di dunia dan Allah campakkan dia sebagaimana dia dahulu telah mencampakkan alQuran yang dia baca. Alih-alih mengharap syafaat dari alQuran yang ia baca sebagaimana janji dari Rasul yang mulia, namun alQuran malah balik menghujatnya di hadapan Allah subhanahu wata’ala.
Kemudian yang perlu diingatkan pula, jangan sampai setan membuat kita terlena dengan banyaknya yang telah kita baca dan hafal dari alQuran. Setan berusaha membuat kita terperdaya sehingga kita melupakan tujuan utama diturunkannya alQuran. Bacalah alQuran dengan penuh penghayatan dan tadabbur. Pelajari tafsir dan makna-maknanya. Amalkan kandungannya dan pegangteguhlah alQuran dengan erat, agar kita tidak tersesat.
Dengarkan wasiat Rasulullah ﷺ saat haji wada’ ketika beliau bersabda:
إن الشيطان قد يئس أن يُعْبَد في أرضكم ولكن رضي أن يُطَاع فيما سوى ذلك مما تُحاقرون من أعمالكم فاحذروا، إني تركت فيكم ما إن تمسكتم به فلن تضلوا أبدا : كتاب الله وسنة نبيه.
_Sesungguhnya setan telah menyerah dari usahanya agar diibadahi di negeri kalian. Namun ia senang untuk ditaati pada hal-hal selain itu dari amalan-amalan yang kalian anggap remeh. Maka berhati-hatilah kalian! Sungguh aku telah meninggalkan untuk kalian sesuatu yang jika kalian berpegangteguh dengannya kalian tidak akan tersesat selama-lamanya; yaitu kitabullah dan sunnah Nabi-Nya._ (Hadits riwayat al-Hakim dan dishahihkan oleh syaikh al-Albani)
Jika hati kita tiada tersentuh dengan bacaan alQuran, jiwa kita tidak terenyuh saat membacanya, dan bahkan cenderung abai terhadap yang didengar maupun dibaca; itu sebuah pertanda bahwa hati kita telah mengeras. Sebongkah gunung yang begitu kokoh dan kuat akan hancur jikasaja alQuran diturunkan kepadanya, akankah berarti hati kita lebih keras dari gunung itu sehingga bebal dari pengaruh bacaan alQuran?!
اَفَلَا يَتَدَبَّرُوْنَ الْقُرْاٰنَ اَمْ عَلٰى قُلُوْبٍ اَقْفَالُهَا ٢٤
Tidakkah mereka mentadabburi alQuran ataukah hati mereka sudah terkunci? (QS. Muhammad ayat 24)
Sebuah pengajaran disampaikan oleh al-‘Allamah Ibnu Qoyyim al-Jauziyyah rahimahullah dalam kitabnya, al-Fawaaid (juz 1 hal.3), agar kita mampu mengambil manfaat dari peringatan yang terdapat dalam alQuran:
إذا أردت الانتفاع بالقرآن فاجمع قلبك عند تلاوته وسماعِه وألق سمعك واحضر حضور من يخاطبه به مَن تكلم به سبحانه منه إليه فإنه خاطب منه لك على لسان رسوله قال تعالى: اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَذِكْرٰى لِمَنْ كَانَ لَهٗ قَلْبٌ اَوْ اَلْقَى السَّمْعَ وَهُوَ شَهِيْدٌ ٣٧
Jika engkau ingin mendapatkan manfaat dari al-Quran, maka hadirkan segenap kalbumu saat membaca maupun mendengarkannya. Fokuskan pula pendengaranmu. Lalu rasakan seakan-akan Allah engkau sedang dalam posisi berbincang dengan Allah subhanahu wata’ala. Karena Dia tengah mengajakmu bicara dengan alQuran tersebut melalui lisan Rasul-Nya. Allah berfirman: ”Sesungguhnya pada (peristiwa-peristiwa yang dikisahkan dalam alQuran) itu mengandung peringatan bagi orang yang memiliki kalbu yang mampu mencerna, memfokuskan pendengarannya, serta menghadirkan kalbunya tersebut.” (Surah Qof: 37)
Kemudian yang perlu diingatkan pula, jangan sampai setan membuat kita terlena dengan banyaknya yang telah kita baca dan hafal dari alQuran. Setan berusaha membuat kita terperdaya sehingga kita melupakan tujuan utama diturunkannya alQuran. Bacalah alQuran dengan penuh penghayatan dan tadabbur. Pelajari tafsir dan makna-maknanya. Amalkan kandungannya dan pegangteguhlah alQuran dengan erat, agar kita tidak tersesat.
Dengarkan wasiat Rasulullah ﷺ saat haji wada’ ketika beliau bersabda:
إن الشيطان قد يئس أن يُعْبَد في أرضكم ولكن رضي أن يُطَاع فيما سوى ذلك مما تُحاقرون من أعمالكم فاحذروا، إني تركت فيكم ما إن تمسكتم به فلن تضلوا أبدا : كتاب الله وسنة نبيه.
_Sesungguhnya setan telah menyerah dari usahanya agar diibadahi di negeri kalian. Namun ia senang untuk ditaati pada hal-hal selain itu dari amalan-amalan yang kalian anggap remeh. Maka berhati-hatilah kalian! Sungguh aku telah meninggalkan untuk kalian sesuatu yang jika kalian berpegangteguh dengannya kalian tidak akan tersesat selama-lamanya; yaitu kitabullah dan sunnah Nabi-Nya._ (Hadits riwayat al-Hakim dan dishahihkan oleh syaikh al-Albani)
Jika hati kita tiada tersentuh dengan bacaan alQuran, jiwa kita tidak terenyuh saat membacanya, dan bahkan cenderung abai terhadap yang didengar maupun dibaca; itu sebuah pertanda bahwa hati kita telah mengeras. Sebongkah gunung yang begitu kokoh dan kuat akan hancur jikasaja alQuran diturunkan kepadanya, akankah berarti hati kita lebih keras dari gunung itu sehingga bebal dari pengaruh bacaan alQuran?!
اَفَلَا يَتَدَبَّرُوْنَ الْقُرْاٰنَ اَمْ عَلٰى قُلُوْبٍ اَقْفَالُهَا ٢٤
Tidakkah mereka mentadabburi alQuran ataukah hati mereka sudah terkunci? (QS. Muhammad ayat 24)
Sebuah pengajaran disampaikan oleh al-‘Allamah Ibnu Qoyyim al-Jauziyyah rahimahullah dalam kitabnya, al-Fawaaid (juz 1 hal.3), agar kita mampu mengambil manfaat dari peringatan yang terdapat dalam alQuran:
إذا أردت الانتفاع بالقرآن فاجمع قلبك عند تلاوته وسماعِه وألق سمعك واحضر حضور من يخاطبه به مَن تكلم به سبحانه منه إليه فإنه خاطب منه لك على لسان رسوله قال تعالى: اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَذِكْرٰى لِمَنْ كَانَ لَهٗ قَلْبٌ اَوْ اَلْقَى السَّمْعَ وَهُوَ شَهِيْدٌ ٣٧
Jika engkau ingin mendapatkan manfaat dari al-Quran, maka hadirkan segenap kalbumu saat membaca maupun mendengarkannya. Fokuskan pula pendengaranmu. Lalu rasakan seakan-akan Allah engkau sedang dalam posisi berbincang dengan Allah subhanahu wata’ala. Karena Dia tengah mengajakmu bicara dengan alQuran tersebut melalui lisan Rasul-Nya. Allah berfirman: ”Sesungguhnya pada (peristiwa-peristiwa yang dikisahkan dalam alQuran) itu mengandung peringatan bagi orang yang memiliki kalbu yang mampu mencerna, memfokuskan pendengarannya, serta menghadirkan kalbunya tersebut.” (Surah Qof: 37)
Selama kesempatan masih terpampang, gunakan sebaik mungkin. Baca dan hafalkan alQuran dengan baik dan penuh tadabbur. Jaga pula batasan-batasan Allah padanya agar kita tidak melanggarnya. Sebab, pantang bagi kita termasuk orang-orang yang Rasul keluhkan sebagaimana Allah nukilkan dalam surah al-Furqon ayat ke-30:
وَقَالَ الرَّسُوْلُ يٰرَبِّ اِنَّ قَوْمِى اتَّخَذُوْا هٰذَا الْقُرْاٰنَ مَهْجُوْرًا ٣٠
Dan Rasul berkata: ‘duhai Rabbku, sesungguhnya kaumku menjadikan alQuran ini sebagai sesuatu yang mahjur (ditinggalkan)’.
Mereka meng- hajr alQuran; enggan mentadabburinya dan menjadikannya sebagai tuntunan dalam beramal. Atau bahkan lebih dari itu kukuh di atas sikap berpaling dan enggan mengimaninya.
Semoga Allah menjadikan kita semua sebagai hamba-hambaNya yang mampu bermuamalah dengan alQuran sebagaimana mestinya dan menggolongkan kita termasuk mereka yang mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat dengan sebab alQuran yang mereka baca.
Sumber:
Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam kitab Majalis Syahr Ramadhan (majlis ke-12) dengan berbagai perubahan dan penambahan oleh Abu Dzayyal Muhammad Wafi hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
وَقَالَ الرَّسُوْلُ يٰرَبِّ اِنَّ قَوْمِى اتَّخَذُوْا هٰذَا الْقُرْاٰنَ مَهْجُوْرًا ٣٠
Dan Rasul berkata: ‘duhai Rabbku, sesungguhnya kaumku menjadikan alQuran ini sebagai sesuatu yang mahjur (ditinggalkan)’.
Mereka meng- hajr alQuran; enggan mentadabburinya dan menjadikannya sebagai tuntunan dalam beramal. Atau bahkan lebih dari itu kukuh di atas sikap berpaling dan enggan mengimaninya.
Semoga Allah menjadikan kita semua sebagai hamba-hambaNya yang mampu bermuamalah dengan alQuran sebagaimana mestinya dan menggolongkan kita termasuk mereka yang mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat dengan sebab alQuran yang mereka baca.
Sumber:
Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam kitab Majalis Syahr Ramadhan (majlis ke-12) dengan berbagai perubahan dan penambahan oleh Abu Dzayyal Muhammad Wafi hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-16)
💐 KEHARUSAN MEMBAYAR KAFFAROH BAGI YANG BERHUBUNGAN BADAN DI SIANG HARI RAMADHAN
✅ Hadits no 676
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: - جَاءَ رَجُلٌ إِلَى اَلنَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اَللَّهِ. قَالَ: " وَمَا أَهْلَكَكَ ? " قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى اِمْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ، فَقَالَ: " هَلْ تَجِدُ مَا تَعْتِقُ رَقَبَةً? " قَالَ: لَا. قَالَ: " فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ? " قَالَ: لَا. قَالَ: " فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا? " قَالَ: لَا, ثُمَّ جَلَسَ, فَأُتِي اَلنَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ. فَقَالَ: " تَصَدَّقْ بِهَذَا ", فَقَالَ: أَعَلَى أَفْقَرَ مِنَّا? فَمَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا, فَضَحِكَ اَلنَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ: "اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ " - رَوَاهُ اَلسَّبْعَةُ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ
Dan dari Abu Hurairah –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Seorang laki-laki datang menemui Nabi shollallahu alaihi wasallam kemudian ia berkata: Aku telah binasa wahai Rasulullah. Nabi bertanya: Apa yang membinasakanmu? Ia berkata: Aku telah berhubungan badan dengan istriku pada bulan Ramadhan. Nabi bersabda: Apakah engkau bisa mendapatkan sesuatu untuk memerdekakan hamba sahaya? Ia berkata: Tidak. Nabi bertanya: Apakah engkau bisa berpuasa dua bulan berturut-turut? Ia berkata: Tidak. Nabi bertanya: Apakah engkau bisa memberi makan 60 orang miskin? Ia berkata: Tidak. Kemudian ia duduk. Nabi shollallahu alaihi wasallam kemudian mendapatkan sekeranjang kurma. Beliau bersabda: Bersedekahlah dengan ini. Orang itu berkata: Apakah ada orang yang lebih fakir dariku? Tidaklah ada penghuni rumah yang berada di antara dua batas (bebatuan hitam Madinah) ini lebih membutuhkan (fakir) dibandingkan kami. Nabi shollallahu alaihi wasallam tertawa hingga nampak gigi taring beliau. Kemudian beliau bersabda: Pergilah, berikan makan keluargamu dengan ini. (Hadits riwayat Imam yang Tujuh. Lafadz sesuai riwayat Muslim)
💡Penjelasan:
Hadits ini menunjukkan larangan berhubungan badan (jimak) di siang hari Ramadhan bagi seorang yang mukim (tidak safar) dan tidak memiliki udzur seperti sakit. Jika seorang melakukan hubungan badan di siang hari Ramadhan secara sengaja, puasanya tidak hanya batal, namun ia juga berdosa dan harus membayar kaffaroh.
Kaffarohnya bertingkat sesuai kemampuan. Tahapan pertama ia harus memerdekakan hamba sahaya. Jika tidak mampu atau tidak bisa mendapatkannya, ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut sesuai perhitungan bulan Hijriyah. Jika ia tidak mampu, harus memberi makan 60 orang miskin.
Dalam hadits yang lain riwayat Abu Dawud, Nabi memberikan kurma sebanyak 15 sho’ kepada orang itu dan menyuruhnya untuk memberi makan keluarganya dengan kurma itu, mengganti di hari lain, dan memohon ampun kepada Allah:
فَأُتِيَ بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ قَدْرُ خَمْسَةَ عَشَرَ صَاعًا وَقَالَ فِيهِ كُلْهُ أَنْتَ وَأَهْلُ بَيْتِكَ وَصُمْ يَوْمًا وَاسْتَغْفِرْ اللَّهَ
Dan didatangkan kepada beliau sekeranjang kurma seukuran 15 sho’ dan Nabi bersabda: Makanlah ini dan beri makan keluargamu, berpuasalah sehari (sebagai gantinya), dan mohonlah ampunan kepada Allah (H.R Abu Dawud, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)
Berdasarkan riwayat Abu Dawud tersebut berarti kadar pemberian untuk orang miskin sebagai kaffaroh jimak di siang hari Ramadhan adalah 15 sho’ dibagi 60 orang, yaitu 0,25 sho’ atau 1 mud atau sekitar 0,75 kg makanan pokok mentah per orang miskin.
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-16)
💐 KEHARUSAN MEMBAYAR KAFFAROH BAGI YANG BERHUBUNGAN BADAN DI SIANG HARI RAMADHAN
✅ Hadits no 676
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: - جَاءَ رَجُلٌ إِلَى اَلنَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اَللَّهِ. قَالَ: " وَمَا أَهْلَكَكَ ? " قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى اِمْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ، فَقَالَ: " هَلْ تَجِدُ مَا تَعْتِقُ رَقَبَةً? " قَالَ: لَا. قَالَ: " فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ? " قَالَ: لَا. قَالَ: " فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا? " قَالَ: لَا, ثُمَّ جَلَسَ, فَأُتِي اَلنَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ. فَقَالَ: " تَصَدَّقْ بِهَذَا ", فَقَالَ: أَعَلَى أَفْقَرَ مِنَّا? فَمَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا, فَضَحِكَ اَلنَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ: "اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ " - رَوَاهُ اَلسَّبْعَةُ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ
Dan dari Abu Hurairah –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Seorang laki-laki datang menemui Nabi shollallahu alaihi wasallam kemudian ia berkata: Aku telah binasa wahai Rasulullah. Nabi bertanya: Apa yang membinasakanmu? Ia berkata: Aku telah berhubungan badan dengan istriku pada bulan Ramadhan. Nabi bersabda: Apakah engkau bisa mendapatkan sesuatu untuk memerdekakan hamba sahaya? Ia berkata: Tidak. Nabi bertanya: Apakah engkau bisa berpuasa dua bulan berturut-turut? Ia berkata: Tidak. Nabi bertanya: Apakah engkau bisa memberi makan 60 orang miskin? Ia berkata: Tidak. Kemudian ia duduk. Nabi shollallahu alaihi wasallam kemudian mendapatkan sekeranjang kurma. Beliau bersabda: Bersedekahlah dengan ini. Orang itu berkata: Apakah ada orang yang lebih fakir dariku? Tidaklah ada penghuni rumah yang berada di antara dua batas (bebatuan hitam Madinah) ini lebih membutuhkan (fakir) dibandingkan kami. Nabi shollallahu alaihi wasallam tertawa hingga nampak gigi taring beliau. Kemudian beliau bersabda: Pergilah, berikan makan keluargamu dengan ini. (Hadits riwayat Imam yang Tujuh. Lafadz sesuai riwayat Muslim)
💡Penjelasan:
Hadits ini menunjukkan larangan berhubungan badan (jimak) di siang hari Ramadhan bagi seorang yang mukim (tidak safar) dan tidak memiliki udzur seperti sakit. Jika seorang melakukan hubungan badan di siang hari Ramadhan secara sengaja, puasanya tidak hanya batal, namun ia juga berdosa dan harus membayar kaffaroh.
Kaffarohnya bertingkat sesuai kemampuan. Tahapan pertama ia harus memerdekakan hamba sahaya. Jika tidak mampu atau tidak bisa mendapatkannya, ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut sesuai perhitungan bulan Hijriyah. Jika ia tidak mampu, harus memberi makan 60 orang miskin.
Dalam hadits yang lain riwayat Abu Dawud, Nabi memberikan kurma sebanyak 15 sho’ kepada orang itu dan menyuruhnya untuk memberi makan keluarganya dengan kurma itu, mengganti di hari lain, dan memohon ampun kepada Allah:
فَأُتِيَ بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ قَدْرُ خَمْسَةَ عَشَرَ صَاعًا وَقَالَ فِيهِ كُلْهُ أَنْتَ وَأَهْلُ بَيْتِكَ وَصُمْ يَوْمًا وَاسْتَغْفِرْ اللَّهَ
Dan didatangkan kepada beliau sekeranjang kurma seukuran 15 sho’ dan Nabi bersabda: Makanlah ini dan beri makan keluargamu, berpuasalah sehari (sebagai gantinya), dan mohonlah ampunan kepada Allah (H.R Abu Dawud, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)
Berdasarkan riwayat Abu Dawud tersebut berarti kadar pemberian untuk orang miskin sebagai kaffaroh jimak di siang hari Ramadhan adalah 15 sho’ dibagi 60 orang, yaitu 0,25 sho’ atau 1 mud atau sekitar 0,75 kg makanan pokok mentah per orang miskin.
Bagaimana dengan sang wanita (istri)? Apakah juga harus membayar kaffaroh?
Apabila ia dalam kondisi dipaksa, maka ia tidak harus membayar kaffaroh berdasarkan kesepakatan Ulama. Ia hanya harus mengganti di hari lain.
Namun apabila sang wanita juga melakukannya dengan suka rela, ada perbedaan pendapat Ulama terhadap kewajiban kaffaroh bagi wanita itu. Al-Imam Abu Hanifah dan Malik berpendapat harus membayar kaffaroh. Al-Imam asy-Syafi’i memiliki dua pendapat dalam hal itu.
Al-Imam Ahmad juga memiliki dua riwayat pendapatnya, namun yang lebih jelas dari beliau adalah keharusan membayar kaffaroh juga bagi sang istri (disarikan dari kitab Ikhtilaf Aimmatil Ulamaa’ karya Ibnu Hubairoh (1/237)).
Hadits di atas memiliki banyak sekali kandungan faidah (pelajaran berharga). Ibnu Hajar al-Asqolaaniy rahimahullah menyatakan:
وَقَدِ اعْتَنَى بِهِ بَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ مِمَّنْ أَدْرَكَهُ شُيُوخُنَا فَتَكَلَّمَ عَلَيْهِ فِي مُجَلَّدَيْنِ جَمَعَ فِيهِمَا أَلْفَ فَائِدَةٍ وَفَائِدَةً
Sebagian (Ulama) mutaakhhirin yang pernah dijumpai guru kami ada yang membahas hadits itu dalam 2 jilid kitab, terkumpulkan padanya 1001 (seribu satu) faidah (Fathul Baari (4/173)).
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah menyebutkan 45 faidah dalam kitab Fathu Dzil Jalaali wal Ikraam. Dianjurkan sebagai bahan penelaahan bagi yang mampu untuk mengkaji dan merujuknya.
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Apabila ia dalam kondisi dipaksa, maka ia tidak harus membayar kaffaroh berdasarkan kesepakatan Ulama. Ia hanya harus mengganti di hari lain.
Namun apabila sang wanita juga melakukannya dengan suka rela, ada perbedaan pendapat Ulama terhadap kewajiban kaffaroh bagi wanita itu. Al-Imam Abu Hanifah dan Malik berpendapat harus membayar kaffaroh. Al-Imam asy-Syafi’i memiliki dua pendapat dalam hal itu.
Al-Imam Ahmad juga memiliki dua riwayat pendapatnya, namun yang lebih jelas dari beliau adalah keharusan membayar kaffaroh juga bagi sang istri (disarikan dari kitab Ikhtilaf Aimmatil Ulamaa’ karya Ibnu Hubairoh (1/237)).
Hadits di atas memiliki banyak sekali kandungan faidah (pelajaran berharga). Ibnu Hajar al-Asqolaaniy rahimahullah menyatakan:
وَقَدِ اعْتَنَى بِهِ بَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ مِمَّنْ أَدْرَكَهُ شُيُوخُنَا فَتَكَلَّمَ عَلَيْهِ فِي مُجَلَّدَيْنِ جَمَعَ فِيهِمَا أَلْفَ فَائِدَةٍ وَفَائِدَةً
Sebagian (Ulama) mutaakhhirin yang pernah dijumpai guru kami ada yang membahas hadits itu dalam 2 jilid kitab, terkumpulkan padanya 1001 (seribu satu) faidah (Fathul Baari (4/173)).
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah menyebutkan 45 faidah dalam kitab Fathu Dzil Jalaali wal Ikraam. Dianjurkan sebagai bahan penelaahan bagi yang mampu untuk mengkaji dan merujuknya.
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com