منتدى نشر الفـــــــوائد
7.6K subscribers
4.29K photos
256 videos
279 files
5.6K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
::
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-17)

📗 Mengalami Junub Saat Masuk Waktu Subuh dan Tetap Meneruskan Puasa


Hadits no 677

وَعَنْ عَائِشَةَ وَأُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا - أَنَّ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ, ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Aisyah dan Ummu Salamah –semoga Allah meridhai keduanya- bahwasanya Nabi shollallahu alaihi wasallam pernah mengalami junub setelah berhubungan badan di waktu Subuh kemudian beliau mandi dan berpuasa (muttafaqun alaih)


Hadits no 678

زَادَ مُسْلِمٌ فِي حَدِيثِ أُمِّ سَلَمَةَ: وَلَا يَقْضِي

Ada tambahan dalam riwayat Muslim dalam hadits Ummu Salamah: dan beliau tidak mengganti (puasa di hari lain)


💡Penjelasan:

Hadits ini menunjukkan bolehnya seseorang melakukan hubungan suami istri di bulan Ramadhan di waktu malam.

Waktu malam adalah dari sejak terbenam matahari dan berakhir dengan terbitnya fajar Subuh. Sebagaimana juga dinyatakan dalam ayat al-Quran:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ

Telah dihalalkan bagi kalian pada malam hari (bulan) puasa berhubungan (badan) dengan istri-istri kalian (Q.S al-Baqoroh ayat 187)

Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan: Ini adalah keringanan dari Allah Ta’ala bagi kaum muslimin dan diangkatnya (dihapuskan hukum) di permulaan Islam bahwasanya jika salah seorang dari mereka berbuka, hanyalah dihalalkan untuk makan, minum, dan hubungan suami istri hingga waktu shalat Isya atau tidur sebelum itu. Jika ia telah tidur atau shalat Isya, diharamkan makan, minum, dan berhubungan suami istri hingga malam berikutnya. Mereka (para Sahabat Nabi) mendapati kesulitan yang besar (di permulaan syariat puasa Ramadhan, pent) (Tafsir Ibnu Katsir (1/510)).


Pensyariatan puasa pada umat Nabi Muhammad ﷺ melalui beberapa tahapan:

Pertama: Puasa 3 hari tiap bulan dan puasa Asyura sebagai kewajiban. Pada saat itu belum diwajibkan puasa di bulan Ramadhan.

Kedua: Diwajibkan puasa Ramadhan bagi yang mampu dengan pilihan: boleh berpuasa atau tidak berpuasa tapi membayar fidyah.

Ketiga: Diwajibkan berpuasa Ramadhan bagi semua orang yang mampu. Tidak diberi pilihan lagi. Boleh makan dan minum sejak berbuka hingga tidur malam. Kalau sudah tidur malam atau sholat Isya’, maka tidak boleh lagi melakukan hal-hal yang dilarang di siang hari.

Keempat: Diwajibkan berpuasa Ramadhan bagi semua orang yang mampu pada siang harinya. Sedangkan pada malam hari (dari terbenam matahari hingga menjelang terbit fajar) boleh melakukan hal-hal yang terlarang dilakukan di siang harinya.

(tahapan-tahapan ini didasarkan pada hadits Muadz bin Jabal yang diriwayatkan oleh Ahmad no 21107. Pada hadits Muadz tahapan puasa adalah 3 tahapan, namun yang ketiga dibagi lagi menjadi 2 tahapan, sehingga pada paparan di atas disebutkan 4 tahapan).

Namun Allah Azza Wa Jalla melarang seseorang berhubungan suami istri saat melakukan i’tikaf di masjid:

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

(Tetapi) janganlah kalian berhubungan (badan) dengan mereka (para istri kalian) pada saat kalian beri’tikaf di masjid (Q.S al-Baqoroh ayat 187)

Jika seseorang berhubungan dengan istrinya pada malam hari bulan puasa, maka ia dalam keadaan junub. Segala hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan hubungan suami istri sudah harus dihentikan pada saat masuk waktu fajar.

Mungkin saja ia masih dalam keadaan junub pada saat sudah masuk waktu fajar dan belum sempat mandi wajib. Hal itu tidak mengapa dan tidak membatalkan puasa, karena Nabi ﷺ juga pernah mengalami hal itu. Seperti yang dijelaskan dalam hadits Aisyah dan Ummu Salamah tersebut.

Demikian juga dengan seorang wanita yang baru suci dari haid dan belum sempat mandi pada saat masuknya fajar Subuh. Dia kemudian bisa mandi, sholat Subuh dan berpuasa (Syarh Umdatil Ahkam, transkrip ceramah Syaikh Bin Baz).

Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah | WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 BATAS MINIMAL MASA MENUNAIKAN I'TIKAF

Di masa pandemi ini banyak masjid dituntut melakukan pengetatan dan pembatasan. Termasuk dalam hal pelaksanaan i'tikaf di 10 hari terakhir Ramadhan. Karena sebagian pendapat ulama ada yang menyebutkan batas minimal sehari atau lebih, beberapa jamaah masjid terpaksa membatalkan rencana beri'tikaf.

Memang penentuan batas minimal periode i'tikaf merupakan ranah ijtihad yang rentan terjadi perbedaan pendapat. Namun sebagai upaya memahami dan memaklumi sebagian saudara kita yang juga tetap menjalankan i'tikaf walaupun tanpa bermalam, berikut disebutkan sebagian pendapat ulama yang memperbolehkannya.

Semoga dapat menjadi opsi penunaian minimal walaupun belum bisa mencapai cara yang lebih utama sebagaimana dicontohkan selama 10 hari penuh oleh Rasulullah Shollallahu 'alaihi wasallam. Demikian pula diharapkan kita dapat memaklumi dan tetap menjaga persaudaraan dengan hangat setelah memahaminya.

Al Hafidz An Nawawi rahimahullah menyebutkan:

(ﻭﺃﻣﺎ) ﺃﻗﻞ اﻻﻋﺘﻜﺎﻑ ﻓﻔﻴﻪ ﺃﺭﺑﻌﺔ ﺃﻭﺟﻪ (ﺃﺣﺪﻫﺎ) ﻭﻫﻮ اﻟﺼﺤﻴﺢ اﻟﻤﻨﺼﻮﺹ اﻟﺬﻱ ﻗﻄﻊ ﺑﻪ اﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﺃﻧﻪ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻟﺒﺚ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺠﺪ ﻭﺃﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ اﻟﻜﺜﻴﺮ ﻣﻨﻪ ﻭاﻟﻘﻠﻴﻞ ﺣﺘﻰ ﺳﺎﻋﺔ ﺃﻭ ﻟﺤﻈﺔ ﻗﺎﻝ ﺇﻣﺎﻡ اﻟﺤﺮﻣﻴﻦ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬا ﻻ ﻳﻜﻔﻲ ﻣﺎ ﻓﻲ اﻟﻄﻤﺄﻧﻴﻨﺔ ﻓﻲ اﻟﺮﻛﻮﻉ ﻭاﻟﺴﺠﻮﺩ ﻭﻧﺤﻮﻫﻤﺎ ﺑﻞ ﻻﺑﺪ ﻣﻦ ﺯﻳﺎﺩﺓ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻤﺎ ﻳﺴﻤﻰ ﻋﻜﻮﻓﺎ ﻭﺇﻗﺎﻣﺔ. ...

"Adapun durasi waktu minimal melakukan i'tikaf, terdapat 4 pendapat; yang pertama - dan inilah yang valid termaktub - dimana jumhur ulama memilihnya, bahwa sekedar dipersyaratkan berdiam di masjid walaupun sesaat atau sejenak saja. Pendapat ini dinyatakan oleh Imam Al Haramain¹) dan selainnya.

Berdasarkan ketentuan ini belumlah mencukupi batas minimalnya dengan sekedar masa seperti tumakninah dalam rukuk ataupun sujud dan semisalnya. Akan tetapi mesti ada tambahan masa hingga pantas disebut berdiam dan tinggal. ..."
(Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab hal. 489).


Syaikh Abdul Aziz bin Baz, ketika beliau ditanya tentang waktu minimal melakukan i'tikaf?

Beliau rahimahullah menjawab:

ما في حد محدود، الاعتكاف يومًا أو نصف يوم أو ساعة أو ساعتين، إذا نوى بجلوسه التعبد والقراءة ونحوها في المسجد فهذا نوع اعتكاف، ولو ساعة أو ساعتين، ما في حد محدود.

"Tidak ada batasan tertentu. I'tikaf sehari atau setengah hari, baik satu ataupun dua jam, apabila seseorang meniatkan kondisi duduknya di masjid dalam rangka beribadah, membaca al Quran, dan semisalnya maka hal ini terkategorikan bagian i'tikaf. Walaupun hanya satu ataupun dua jam. Tidak ada batasan tertentu."

Sumber:
http://bit.ly/2SxbCQ3

Demikian pula ditegaskan oleh Syaikh Sholih Al Fauzan, jawaban serupa ketika beliau ditanya:

"Apakah batas minal waktu mengerjakan i'tikaf adalah semalam ataukah sehari, sebagaimana dalam hadits Umar?²)

Beliau hafizhahullah menjawab:

ليس له حد ، حتى ولو ساعة ، يقول الفقهاء ولو ساعة ، لأنه ما جاء تحديده في الشرع

"Tidak ada batasan. Sampaipun walau hanya sesaat. Para ahli fiqh menyatakan "walaupun sesaat saja". Karena memang tidak diperoleh batasannya dalam syariat."

Sumber:
https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/14926


...
_________
¹) Syaikh Rabi' Al Madkhali hafizhahullah menuliskan catatan kaki tentangnya:

"Beliau adalah Al Allamah Al Kabir Abdul Malik bin Abdillah bin Yusuf bin Muhammad Al Juwaini Abul Ma'ali, Tokoh yang dirujuk (fatwanya dalam) agama, yang paling berilmu di kalangan murid Imam AsySyafii yang terakhir.

Majelis pelajarannya biasa dihadiri para ulama senior. Beliau memiliki sekian banyak karya tulis, diantaranya "Al Burhan fi Ushulil Fiqh" dan "Ar Risalah An Nidzomiyyah fil Arkanil Islamiyyah".

Merupakan tokoh yang menakjubkan di zamannya. Meninggal tahun 478 H."
(An Nukat 1/372 catatan kaki no. 2)


²) Dalam Shahih Al Bukhori hadits no. 2032 dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma:

أَنَّ عُمَرَ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : كُنْتُ نَذَرْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ. قَالَ : " فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ ".

Bahwa Umar (bin Al Khoththob radhiyallahu 'anhu) pernah bertanya kepada Nabi Shollallahu 'alaihi wasallam dengan pertanyaan: "Saya dulu di masa jahiliyyah pernah bernadzar untuk beri'tikaf semalam di masjidilharam." Nabi Shollallahu 'alaihi wasallam memberikan arahan: "Tunaikanlah nadzarmu itu!"

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️

Al-Ustadz Abu Abdirrohman Sofian hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-18)

📖 SEORANG YANG MENINGGAL DENGAN MEMBAWA TANGGUNGAN KEWAJIBAN PUASA


Hadits no 679

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا; أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: - مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dan dari Aisyah –semoga Allah meridhainya- bahwasanya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Barang siapa yang meninggal membawa tanggungan puasa, ahli warisnya hendaknya berpuasa untuknya (muttafaqun alaih)



💡Penjelasan:

Apabila seorang mayit meninggal membawa tanggungan puasa Ramadhan, kaffaroh, atau nadzar, dianjurkan kepada ahli warisnya untuk mengganti puasanya tersebut. Ini adalah pendapat lama al-Imam asy-Syafi’i namun dipilih sebagai pendapat yang kuat oleh anNawawiy dan al-Baihaqiy (2 Ulama Syafiiyyah). anNawawiy dalam syarh Shahih Muslim dan al-Baihaqiy dalam Sunan-nya lebih menguatkan pendapat lama asy-Syafi’i dibandingkan pendapat barunya.

Apabila ada tanggungan puasa mayit dalam sejumlah hari, bisa dibagi puasanya oleh beberapa ahli waris. Misalkan, tanggungan puasa mayit adalah 6, sedangkan ahli warisnya 3, masing-masing ahli waris bisa berpuasa 2 hari.

Dalam sebagian riwayat hadits Nabi menjawab pertanyaan seseorang yang ibunya punya tanggungan puasa, Nabi menyuruh dia berpuasa untuk ibunya. Kemudian beliau mempermisalkan: Bukankah jika ibumu punya utang, perlu dilunasi? Demikianlah, utang kepada Allah lebih layak untuk dilunasi.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ. فَقَالَ « أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتِ تَقْضِينَهُ ». قَالَتْ نَعَمْ. قَالَ « فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ ».

dari Ibnu Abbas –semoga Allah meridhai keduanya- bahwasanya seorang wanita mendatangi Rasulullah shollallahu alaihi wasallam kemudian berkata: Sesungguhnya ibuku meninggal dunia dan ia memiliki tanggungan puasa sebulan. Nabi berkata: Bagaimana pendapatmu jika ia (ibumu) memiliki tanggungan utang, apakah engkau akan membayarkannya? Wanita itu berkata: Ya. Nabi bersabda: Maka utang (kepada) Allah lebih berhak untuk ditunaikan (H.R Muslim)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا فَقَالَ « لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ عَنْهَا ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى ».

dari Ibnu Abbas –semoga Allah meridhai keduanya- ia berkata: Seorang laki-laki datang menemui Nabi shollallahu alaihi wasallam kemudian berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dunia, ia memiliki tanggungan puasa sebulan. Apakah aku menunaikannya untuknya? Nabi bertanya: Kalau seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan membayarkan untuknya? Laki-laki itu berkata: Ya. Nabi bersabda: Maka utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan (H.R Muslim)

Hadits Ibnu Abbas di atas ada 2. Hadits pertama penanyanya adalah wanita, sedangkan di hadits kedua penanyanya adalah laki-laki. Dalam 2 riwayat hadits itu pun tanggungan puasanya disebutkan umum, tidak khusus puasa nadzar saja.

Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah Nabi kepada ahli waris itu bersifat anjuran, bukan kewajiban menurut jumhur Ulama.

Tanggungan puasa yang dianjurkan digantikan oleh ahli waris itu adalah apabila sang mayit semasa hidupnya ada kesempatan dan kemampuan untuk mengganti, namun tidak menggantinya. Adapun jika sebelum sempat mengganti sendiri ia sudah meninggal dunia, maka terhitung ia tidak membawa tanggungan.
Sebagai contoh, jika seseorang sakit keras di bulan Ramadhan sehingga tidak berpuasa, dan qoddarallah ia meninggal sebelum berakhirnya bulan Ramadhan itu, ia terhitung tidak punya tanggungan puasa. Ahli warisnya tidak perlu mengganti puasanya. Karena orang yang meninggal itu belum ada kesempatan untuk mengganti tanggungan puasa itu keburu meninggal.

Sedangkan jika setelah Ramadhan ia sudah sehat bahkan berlalu berhari-hari sebenarnya ia bisa mengganti puasa itu, namun ia tunda. Kemudian beberapa bulan kemudian ia meninggal dunia sebelum sempat mengganti, orang itu punya tanggungan puasa.

Bisa dilihat penjelasan tentang rincian tersebut dari para Ulama seperti Ibnu Qudamah, Syaikh Ahmad bin Yahya anNajmi, Syaikh Ibn Utsaimin, dan Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad.

Wallaahu A’lam

<< Alhamdulillah, selesai sudah serial kajian Kitabus Shiyam dalam Bulughul Maram yang terkait pembahasan puasa Ramadhan. Segala puji hanya milik Allah Azza Wa Jalla semata. Tiada daya dan kekuatan kecuali atas pertolongan-Nya >>

Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📜 Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri saat Pandemi

Surat Edaran Menag RI No SE 07 tahun 2021


◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 SESEORANG YANG BANGUN SEBELUM SAHUR DAN INGIN SHOLAT MALAM LAGI


Jika seseorang telah sholat tarawih dan witir setelah sholat Isya’, kemudian dia tidur dan bangun sebelum sahur. Boleh baginya jika setelah bangun mau sholat malam lagi.

Namun, dia tidak boleh melakukan witir lagi, hanya melakukan sholat-sholat sunnah yang berjumlah genap.

Karena seseorang ketika tidur, syaithan akan mengikatkan 3 ikatan pada kepalanya. Jika ia bangun dengan mengingat Allah, terlepas satu ikatan. Jika kemudian dia berwudhu’, terlepas satu ikatan lagi. Jika selanjutnya diikuti dengan sholat 2 rokaat, maka akan terlepas seluruh ikatan (ketiga-tiganya), sehingga ia akan menjalani aktifitas hari itu dengan penuh semangat dan keceriaan.

يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلَاثَ عُقَدٍ يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ فَإِنْ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ وَإِلَّا أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلَانَ

Syaithan mengikat tiga ikatan pada tengkuk seseorang ketika tidur. Setiap mengikat satu ikatan (syaithan) berkata: Malammu panjang, tidurlah. Jika dia bangun dan mengingat Allah, terlepaslah satu ikatan. Jika ia berwudhu’, terlepas satu ikatan. Jika ia sholat terlepas satu ikatan (lagi) sehingga pagi harinya ia bersemangat dan cerah jiwanya. Kalau tidak demikian, pagi harinya suasana hatinya akan suram dan malas (H.R al-Bukhari no 1074 dan Muslim no 1295)

Hanya saja, jika seseorang telah melakukan witir sebelumnya, kemudian bangun tidur ingin sholat malam lagi, cukup mengerjakan jumlah rokaat genap. Karena tidak boleh ada 2 kali witir dalam satu malam.

عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ قَالَ زَارَنَا طَلْقُ بْنُ عَلِيٍّ فِي يَوْمٍ مِنْ رَمَضَانَ وَأَمْسَى عِنْدَنَا وَأَفْطَرَ ثُمَّ قَامَ بِنَا اللَّيْلَةَ وَأَوْتَرَ بِنَا ثُمَّ انْحَدَرَ إِلَى مَسْجِدِهِ فَصَلَّى بِأَصْحَابِهِ حَتَّى إِذَا بَقِيَ الْوِتْرُ قَدَّمَ رَجُلًا فَقَالَ أَوْتِرْ بِأَصْحَابِكَ فَإِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ

dari Qoys bin Tholq beliau berkata: Thalq bin Ali mengunjungi kami pada suatu hari Ramadhan, dan beliau berbuka bersama kami. Kemudian beliau melakukan qiyamul lail bersama kami dan melakukan witir. Kemudian beliau turun menuju masjidnya dan sholat bersama para sahabatnya. Hingga ketika sampai pada waktu pelaksanaan witir, beliau mengajukan seseorang (untuk menjadi Imam) dan berkata: Lakukanlah witir dengan orang-orang, (sedangkan aku sudah witir). Karena aku mendengar Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Tidak ada 2 witir dalam satu malam (H.R Abu Dawud, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)

Secara asal, memang disunnahkan menjadikan witir sebagai akhir dari sholat malam. Rasul bersabda: Jadikan akhir sholat malam kalian adalah witir (H.R al-Bukhari dan Muslim). Namun kadangkala Nabi juga pernah sholat dua rokaat setelah witir. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوتِرُ بِتِسْعٍ حَتَّى إِذَا بَدَّنَ وَكَثُرَ لَحْمُهُ أَوْتَرَ بِسَبْعٍ وَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ

Dari Abu Umamah –radhiyallahu anhu- beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam berwitir dengan 9 rokaat hingga ketika menjadi gemuk tubuh beliau, beliau berwitir dengan 7 rokaat dan sholat dua rokaat (kemudian) dalam keadaan duduk (H.R Ahmad)

(dikutip dari buku "Ramadhan Bertabur Berkah", Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah dengan sedikit perubahan judul)
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 PEMBAHASAN RINGKAS ZAKAT FITHRI / ZAKAT FITRAH

Apakah yang Dimaksud dengan Zakat Fithri?

Zakat fithri adalah zakat dalam bentuk bahan makanan pokok yang dikeluarkan di akhir Ramadhan, diwajibkan kepada seluruh kaum muslimin yang mampu untuk diserahkan kepada fakir miskin.

Banyak saudara kita menyebut dengan zakat fitrah. Namun, sebutan dalam lafadz-lafadz hadits adalah zakatul fithri atau shodaqotul fithri. Al-Fithr artinya adalah berbuka. Zakat fithri adalah zakat yang dikeluarkan pada saat awal masuk Syawwal/ di akhir Ramadhan karena terkait dengan bolehnya kaum muslimin kembali berbuka (setelah sebulan penuh berpuasa).


Apa Tujuan dari Zakat Fithri?

Pembayaran zakat fithri dimaksudkan sebagai pembersih bagi puasa seorang muslim dari perbuatan- perbuatan sia-sia dan rofats (ucapan/perbuatan kotor), sekaligus sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

dari Ibnu Abbas –radhiyallahu anhuma- beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan rofats dan pemberian makanan untuk orang-orang miskin (H.R Abu Dawud)

Tujuan pemberian makanan pada fakir miskin di akhir Ramadhan tersebut adalah agar mereka tidak meminta-minta dan ikut dalam kegembiraan pada saat Iedul Fithri.


Siapa yang Diwajibkan Mengeluarkan Zakat Fithri?

Zakat fithri wajib dikeluarkan oleh semua kaum muslimin yang mampu: baik kecil maupun dewasa, laki-laki maupun wanita.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاةِ

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri satu sho’ kurma, atau satu sho’ gandum, bagi budak, orang yang merdeka, laki, perempuan, anak kecil, dewasa dari kaum muslimin dan Rasul memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluarnya manusia menuju sholat (Ied) (H.R alBukhari dan Muslim)

Seseorang yang mengeluarkan zakat fithr adalah seorang yang mampu. Kriteria mampu adalah memiliki kelebihan makanan bagi dia dan keluarga yang menjadi tanggungannya dalam sehari semalam menjelang Iedul Fithri.

مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنَ النَّارِ... فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا يُغْنِيهِ ...أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبْعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ أَوْ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ

Barangsiapa yang meminta-minta sedangkan ia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka (pada hakikatnya) ia sedang memperbanyak api neraka….Para Sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah yang mencukupinya (kadar kecukupan)…Rasul bersabda: Ia memiliki sesuatu yang mengenyangkannya sehari semalam atau semalam dan sehari (H.R Abu Dawud dan al-Baihaqy)
Kapan Waktu Dikeluarkannya Zakat Fithri?

Batas akhir pengeluaran zakat fithr adalah sebelum sholat Ied. Sedangkan batas awal adalah 2 hari sebelum Iedul Fithri (malam 28 Ramadhan).

وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

Dan mereka (para Sahabat Nabi) memberikan (zakat fithr) sebelum Iedul Fithri sehari atau dua hari (sebelumnya) (H.R alBukhari no 1415 dari Ibnu Umar)

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

Barangsiapa yang menunaikannya sebelum sholat (Ied), maka itu adalah zakat yang diterima. Barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat (Ied), maka itu (terhitung) shodaqoh (saja) (H.R Abu Dawud dari Ibnu Abbas).

Secara asal, awal mula diwajibkan pembayaran zakat fithr adalah pada saat Maghrib berakhirnya bulan Ramadhan atau awal bulan Syawwal. Bagi yang meninggal sebelum itu, tidak wajib zakat fithri baginya (Fiqhul Ibaadaat karya Syaikh Ibnu Utsaimin hal 211).

Pembayaran zakat fithri sehari atau dua hari sebelum hari raya adalah sebagai bentuk kehati-hatian yang diperbolehkan (dicontohkan para Sahabat Nabi).


Apakah yang Dikeluarkan dari Zakat Fithri?

Yang dikeluarkan adalah bahan makanan pokok.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ...

Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu anhu beliau berkata: Kami memberikan (zakat fithr) di masa Nabi shollallahu alaihi wsallam: 1 sho’ makanan… (H.R al-Bukhari dan Muslim)

Kalau di Indonesia, bisa berupa beras. Takarannya adalah 1 sho’ yang jika dikonversikan ke dalam kg adalah sekitar 2,25 hingga 3 kg.

Sebenarnya, takaran sho’ adalah 4 kali cidukan penuh 2 telapak tangan laki-laki dewasa yang ukuran tangannya sedang.


Bolehkah Zakat Fithr Diberikan Kepada Selain Fakir Miskin?

Pendapat yang benar dari para Ulama’ adalah zakat fithr hanya diberikan kepada fakir dan miskin saja. Berbeda dengan zakat maal yang bisa diberikan kepada 8 golongan, tidak khusus untuk fakir miskin. Zakat fithr khusus untuk fakir miskin saja, sebagaimana atsar dari Ibnu Abbas:

وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

dan (zakat fithr) adalah pemberian makanan untuk orang-orang miskin (H.R Abu Dawud).

(dikutip dari buku "Ramadhan Bertabur Berkah", Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah)
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 MENGAPA MASIH SHALAT DENGAN MENJAGA JARAK DAN BERMASKER DI MASJID UMUM?


Saudaraku kaum muslimin,

Tulisan ini dibuat di malam 29 Ramadhan 1442 H/10 Mei 2021 M, saat masih terjangkitnya wabah corona (Covid-19) di seluruh dunia. Dua hari sebelum tulisan ini dibuat, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengutip data dari WHO bahwa Indonesia menjadi salah satu negara di Asia Tenggara dengan kenaikan kasus Covid-19 tertinggi, yaitu 19 persen.

Itulah kenyataan yang terjadi. Bahkan, ditemukan klaster shalat tarawih di Banyuwangi seperti yang ditengarai oleh Kepala Dinas Kesehatan setempat. Ada pula klaster masjid di Bantul Yogyakarta dan di Sragen Jawa Tengah. Di Sragen, hal itu baru diketahui setelah beberapa hari sebelumnya seorang imam dan seorang takmir di suatu masjid meninggal dunia disebabkan Covid-19.

Hal ini menunjukkan bahwa ikhtiar untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah harus tetap dilaksanakan. Alhamdulillah aktivitas di masjid tidak ditutup total. Kaum muslimin di banyak tempat masih dipersilakan untuk melakukan ibadah di masjid seperti shalat 5 waktu, shalat Jumat, maupun shalat tarawih dan witir berjamaah.

Semestinya kesempatan ini dibarengi dengan perasaan dan sikap syukur. Syukur kepada Allah, kemudian syukur kepada pemerintah muslim dengan menaati ketentuan dan imbauan mereka dalam hal yang ma’ruf.

Sebagian pihak banyak yang abai untuk menerapkan protokol kesehatan. Bahkan sebagian pihak justru menghalangi orang-orang untuk menerapkan protokol kesehatan di masjid-masjid dengan dalih yang dibungkus keyakinan agama. Suatu hal yang sangat disayangkan.

Semestinya, kaum muslimin menaati anjuran pemerintah dalam hal-hal yang bersifat ma’ruf berdasarkan ijtihad dari pemerintah muslim tersebut. Apalagi, para Ulama Ahlus Sunnah di luar Indonesia juga mendukung penerapan protokol-protokol kesehatan termasuk ketika shalat di masjid-masjid. Seperti Haiah Kibaril Ulama dan al-Lajnah ad-Daaimah Saudi Arabia. Al-Lajnah ad-Daaimah dalam fatwa nomor 28068 tertanggal 17/9/1441 H membolehkan shalat jamaah dengan shaf berjarak dan menggunakan masker dalam situasi dikhawatirkan penularan virus Corona (Covid-19).

Berbeda jika ketentuan pemerintah kita itu tidak didukung oleh para Ulama Ahlus Sunnah atau sama sekali tidak berdasar. Atau mengubah ketentuan tata cara shalat yang disepakati oleh Ulama sebagai kemunkaran, maka dalam hal itu tidaklah bisa diikuti.

Contoh, misalkan pemerintah menyuruh untuk meringkas shalat yang berjumlah 4 menjadi 2 rakaat padahal tidak dalam kondisi safar, atau menyuruh meninggalkan bacaan al-Fatihah dalam shalat, atau menghapus salah satu gerakan rukun dalam shalat dengan alasan pandemi, tentu hal itu tidaklah dibenarkan. Janganlah ditaati dalam hal itu.

Sedangkan apabila pemerintah menetapkan suatu keputusan sesuai ijtihadnya bagi kemaslahatan bersama, semestinya hal itu dipatuhi dan dijalankan. Mengikuti pilihan ijtihad pemerintah muslim meski seandainya berbeda dengan pilihan pendapat yang kita yakini adalah teladan dari Sahabat Nabi.

Abdullah bin Mas’ud berpendapat bahwasanya shalat musafir jamaah haji di Mina semestinya qoshor dari yang berjumlah 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Namun ketika sang pemimpin yaitu Utsman bin Affan mengimami dengan 4 rakaat, Abdullah bin Mas’ud pun tetap mengikutinya. Ketika ditanya mengapa anda ikut shalat di belakang Utsman padahal anda berpendapat semestinya qoshor? Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu menjawab:

الْخِلَافُ شَرٌّ

Menyelisihi (pemimpin itu) adalah keburukan (H.R Abu Dawud, asalnya ada dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim)
SHALAT DENGAN SHAF BERJARAK

Dalam kondisi normal, shaf dalam shalat berjamaah rapat dan lurus. Itulah yang diperintahkan oleh Nabi ﷺ.

Namun, merapatkan dan meluruskan shaf menurut jumhur Ulama adalah sunnah penyempurna, bukan syarat sah atau rukun shalat. Mereka berdalil dengan hadits:

وَأَقِيمُوا الصَّفَّ فِي الصَّلَاةِ فَإِنَّ إِقَامَةَ الصَّفِّ مِنْ حُسْنِ الصَّلَاةِ

Dan tegakkanlah shaf dalam shalat. Karena sesungguhnya penegakan shaf (rapat dan lurusnya) adalah bagian dari bagusnya shalat (H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah)

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلَاةِ

Lurus dan rapatkan shaf kalian. Karena lurus dan rapatnya shaf termasuk kesempurnaan shalat (H.R Muslim dari Anas)

Larangan shaf berjarak dalam kondisi normal tidaklah berlaku apabila ada kebutuhan. Sebagai contoh, shalat di antara tiang masjid yang memutus shaf dalam kondisi normal adalah terlarang, sebagaimana hadits Anas bin Malik riwayat Abu Dawud. Namun, dalam kondisi jamaah penuh dan memerlukan tempat, bagian shaf di antara tiang itu boleh terisi. Hilang hukum makruhnya karena ada kebutuhan.

Contoh lain, dalam kondisi normal, seorang yang mampu berdiri tidak boleh shalat wajib dengan duduk. Namun dalam kondisi dibutuhkan karena sakit, ia boleh shalat wajib dengan duduk.

Contoh lain, apabila di suatu lantai masjid terasa panas, bisa saja area itu tidak usah diisi jamaah dulu menunggu dingin. Jamaah menghindar di sisi lain, yang akibatnya shaf menjadi tidak bersambung dan tidak rapat. Hal itu adalah diperbolehkan karena ada keperluan.

arRomliy –salah seorang Ulama Syafiiyyah- rahimahullah menyatakan:

إنْ كَانَ تَأَخُّرُهُمْ عَنْ سَدِّ الْفُرْجَةِ لِعُذْرٍ كَوَقْتِ الْحَرِّ بِالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ لَمْ يُكْرَهْ لِعَدَمِ التَّقْصِير

Jika mereka menunda untuk menutup celah (shaf) karena udzur seperti waktu panas di masjidil Haram, hal itu tidaklah makruh karena itu bukan karena kelalaian (Nihayatul Muhtaj (6/129)).

Kondisi di masa pandemi yang mudah terjangkit penyakit dalam penelitian medis ilmiah yang diikuti oleh pemerintah, diperlukan jaga jarak antar manusia dalam satu tempat. Karena itu, pemerintah melalui juru bicara penanganan Covid-19 sejak tahun 2020 memerintahkan masyarakat yang beraktivitas di luar rumah untuk menjaga jarak dan memakai masker. Hal itu sudah menjadi perintah, bukan sekedar imbauan. Selama aturan itu belum dicabut, tetap berlaku perintah tersebut.


SHALAT DENGAN MEMAKAI MASKER

Hukum asal shalat dengan memakai penutup mulut adalah terlarang (makruh). Berdasarkan hadits:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ

Rasulullah ﷺ melarang seseorang menutup mulutnya saat shalat (H.R Ibnu Majah, dihasankan Syaikh al-Albaniy)

Namun, dalam kondisi dibutuhkan, adakalanya perlu menutup mulut dengan tangan, misalkan bagi seseorang yang menguap dalam shalat.

إِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَضَعْ يَدَهُ عَلَى فِيهِ

Jika salah seorang dari kalian menguap, hendaknya ia meletakkan (menutupkan) tangannya pada mulutnya (H.R Ibnu Majah Bab Maa Yukrohu fis Sholah, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)

Sehingga, sesuatu yang asalnya terlarang atau dimakruhkan menjadi boleh karena ada keperluan dan kebutuhan. Demikian juga memakai masker tanpa ada keperluan dalam shalat adalah terlarang. Namun menutup mulut dan hidung itu menjadi boleh karena ada keperluan, seperti asap di sekitar, bau menyengat yang mengganggu kekhusyukan shalat, dan juga pencegahan penularan wabah seperti di masa ini.

Apabila memakai masker di dalam shalat saja dalam kondisi pandemi diperintahkan, terlebih lagi untuk aktivitas lain di luar rumah seperti bekerja, berkunjung, belanja, dan selainnya, justru mestinya lebih ditekankan lagi. Karena ada sebagian saudara kita yang saat shalat di masjid menggunakan masker, namun justru ketika berangkat kerja atau aktivitas di luar rumah ia tidak bermasker. Itu adalah sebuah kesalahan. Semoga Allah Azza Wa Jalla mengampuni dosa dan kesalahan kita untuk diperbaiki di masa mendatang.
PENUTUP

Maka demikianlah wahai saudaraku, selama imbauan atau aturan pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan terkhusus di tempat ibadah belum dicabut, hendaknya kita tetap berusaha menaatinya sesuai kemampuan kita.

Kita menyadari bahwasanya meski seseorang berusaha untuk menerapkan protokol kesehatan, tidaklah menjamin 100% terbebas dari virus itu. Karena semuanya terjadi dengan takdir Allah Azza Wa Jalla. Namun setidaknya, upaya kita menaati waliyyul amr dalam hal yang ma’ruf itu adalah ibadah. Usaha kita untuk melindungi diri dan kaum muslimin agar tidak tertular dan menjadi sakit juga bagian dari ibadah.

Semoga Allah Azza Wa Jalla segera menghilangkan pandemi ini dan memberikan kebaikan selalu bagi pemerintah dan masyarakat kaum muslimin di mana pun berada.

Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
INFORMASI SIDANG ISBAT PENETAPAN 1 SYAWAL 1442 H/2021 M

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama, akan mengadakan Sidang Isbat untuk menetapkan 1 Syawwal 1442 H pada hari ini Selasa 11 Mei 2021 M/ 29 Ramadhan 1442 H

Sumber: http://bit.ly/3odyoIA
::
PEMBAHASAN RINGKAS 'IEDUL FITRI, SHOLAT 'ID & HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGANNYA

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abdulloh Al-Jakarty -hafizhahullah-

◙ Durasi 00:44:57
◙ Ukuran file 7,76 MB

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 PENETAPAN 'IEDUL FITRI 1 SYAWWAL 1442 H/ 2021 M

🇮🇩 Pemerintah Republik Indonesia, melalui Sidang Itsbat yang diadakan Kementerian Agama RI menetapkan tanggal 1 Syawal 1442 H jatuh pada:

🗓 Hari Kamis, yang bertepatan dengan tanggal 13 Mei 2021 M

Semoga Allah Ta'ala mencurahkan kebaikan dan memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada Pemerintah kita yang telah bersungguh-sungguh mengurusi urusan kaum Muslimin (penetapan awal Syawal).

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 PERSIAPAN SHOLAT IEDUL FITHRI DAN HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN SHALAT IDUL FITRI


Berikut ini akan dijelaskan tentang sunnah-sunnah berkaitan dengan hari Iedul Fithri.


Mandi Sebelum Berangkat Sholat Ied

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إِلَى الْمُصَلَّى

Bahwasanya Abdullah bin Umar mandi pada hari Iedul Fithri sebelum berangkat ke musholla (tanah lapang tempat sholat Ied) (H.R Malik dalam al-Muwattha’)

Al-Imam anNawawi menjelaskan kesepakatan para Ulama tentang disunnahkannya mandi sebelum berangkat sholat Ied.


Makan Ringan Sebelum Berangkat Sholat Ied

Sebelum berangkat sholat Iedul Fithri disunnahkan untuk makan ringan terlebih dahulu. Seperti makan beberapa butir kurma yang ganjil.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ .. وَيَأْكُلُهُنَّ وِتْرًا

Dari Anas bin Malik –radhiyallahu anhu- beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam tidaklah keluar di pagi hari Fithri sampai beliau makan terlebih dahulu beberapa kurma…beliau makan dalam jumlah ganjil (H.R alBukhari)


Berhias dan Berpakaian Baik di Hari Ied

Disunnahkan berhias dan berpakaian baik di hari Ied. Sebagaimana hal itu sudah dikenal di masa Sahabat.

Umar bin al-Khottob pernah mengambil sebuah jubah dari sutera kemudian menunjukkan pada Nabi seraya berkata: Belilah ini agar anda bisa pakai saat Ied atau menerima utusan. Tapi Nabi menyatakan kepada Umar: Itu (pakaian sutera) adalah pakaian bagi (laki-laki) yang tidak mendapatkan bagian akhirat (H.R alBukhari no 948).

Nabi tidak mengingkari Umar tentang berpakaian baik di hari Ied, namun yang beliau ingkari adalah bahwa pakaian yang ditawarkan itu (sutera) haram dipakai oleh muslim laki-laki di dunia.


Bertakbir pada Hari Ied

Takbir terkait hari raya Iedul Fithri dimulai dari sejak dipastikan masuknya malam Syawwal hingga Imam bersiap akan sholat Ied.

Hal ini sesuai dengan ayat al-Quran terkait puasa :

...وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

…dan bertakbirlah (mengagungkan kebesaran) Allah atas petunjukNya kepada kalian dan agar kalian bersyukur (Q.S al-Baqoroh:185)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي َاللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ كَانَ يُكَبِّرُ يَوْمَ الْعِيْدِ حَتَّى يَأْتِيَ الْمُصَلَّى ، وَيُكَبِّرُ حَتَّى يَأْتِيَ اْلِإمَامُ

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma bahwasanya beliau bertakbir pada hari Ied (Iedul Fithri) sampai tiba di musholla (tanah lapang Ied) dan bertakbir hingga datangnya Imam (akan dilaksanakan sholat Ied) (H.R al-Firyaabi dalam Ahkaamul Ied no 43)

Ucapan takbir dikumandangkan dengan tahmid, tahlil, dan dzikir lain. Tidak ada lafadz khusus dari Nabi shollallahu alaihi wasallam. Hanya disebutkan dalam beberapa ucapan Sahabat Nabi, seperti Ibnu Mas’ud membaca:

اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

Allah Maha Besar Allah Maha Besar Allah Maha Besar. Tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah. Allah Maha Besar Allah Maha Besar dan bagi Allahlah pujian (riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf)

Sedangkan Ibnu Abbas mengucapkan:

اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا اللَّهُ ، أَكْبَرُ كَبِيرًا اللَّهُ ، أَكْبَرُ وَأَجَلُّ ، اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

Allah Maha Besar dengan kebesaran yang mutlak, Allah Maha Besar dengan kebesaran yang mutlak. Allah Maha Besar dan Maha Mulya. Allah Maha Besar, baginyalah pujian (riwayat Ibnu Abi Syaibah)


Menempuh Jalan yang Berbeda antara Berangkat dan Pulang dari Musholla Ied

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma beliau berkata: Nabi shollallahu alaihi wasallam pada hari Ied menempuh jalan yang berbeda (berangkat dan pulangnya) (H.R al-Bukhari)
Saling Memberikan Ucapan Selamat

عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْر قَالَ كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِذَا الْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيْدِ يَقُوْلُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ

Dari Jubair bin Nufair beliau berkata: Para Sahabat Rasulullah shollallahu alaihi wasallam jika saling bertemu akan saling berkata satu sama lain: Taqobbalallaahu minnaa wa minka (semoga Allah menerima amal kita)(H.R al-Muhamili dinyatakan sanadnya hasan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (2/446)).


Hukum Pelaksanaan Sholat Ied

Para Ulama’ berbeda pendapat tentang hukum sholat Ied.

Pendapat pertama: wajib

Ini adalah pendapat Ulama’ Hanafiyah (pengikut al-Imam Abu Hanifah).

Alasan Ulama’ yang berpendapat ini di antaranya:

1. Nabi shollallahu alaihi wasallam tidak pernah meninggalkannya sama sekali.

2. Nabi shollallahu alaihi wasallam memerintahkan agar semuanya keluar untuk menyaksikan pelaksanaan sholat Ied, termasuk gadis yang dalam pingitan dan wanita haid. Hanya saja wanita haid diperintahkan agak jauh dari tempat pelaksanaan sholat.

3. Jika Ied bertepatan dengan hari Jumat, dan seseorang laki-laki telah ikut sholat Ied, tidak wajib baginya untuk sholat Jumat di hari itu. Tidak mungkin sesuatu yang wajib bisa digugurkan kewajibannya kecuali dengan yang wajib juga.

Pendapat ini juga didukung oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Syaikh Bin Baz, dan Syaikh Ibnu Utsaimin.

Pendapat Kedua: Sunnah Muakkadah

Ini adalah pendapat Ulama’ Syafiiyyah dan Maalikiyyah. Dalil mereka adalah: ketika datang seorang Arab badui datang kepada Nabi dan bertanya tentang kewajiban-kewajiban dalam Islam, Nabi menjelaskan kewajiban-kewajiban dalam Islam, termasuk sholat wajib (5 waktu). Kemudian orang itu bertanya: Apakah masih ada lagi yang wajib untukku? Nabi menyatakan: Tidak. Kecuali sholat yang sunnah saja.

Pendapat Ketiga: Fardlu Kifayah

Ini adalah pendapat Ulama’ Hanabilah. Dalilnya adalah firman Allah dalam surat al-Kautsar ayat 2.


Tidak Ada Adzan dan Iqomat dalam Sholat Ied

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ يَوْمَ الْعِيدِ فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ

Dari Jabir bin Abdillah –radhiyallahu anhuma- beliau berkata: Saya ikut sholat Ied bersama Rasulullah shollallahu alaihi wasallam. Beliau memulai dengan sholat sebelum khutbah tanpa adzan dan iqomat (H.R Muslim no 1467)

(Dikutip dari buku "Ramadhan Bertabur Berkah", Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 TATACARA SHOLAT IED (IDUL FITRI / IDUL ADHA)

Sholat Ied 2 rokaat, sesuai dengan hadits:

عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ صَلَاةُ السَّفَرِ رَكْعَتَانِ وَصَلَاةُ الْأَضْحَى رَكْعَتَانِ وَصَلَاةُ الْفِطْرِ رَكْعَتَانِ وَصَلَاةُ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَانِ تَمَامٌ غَيْرُ قَصْرٍ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari Umar radhiyallahu anhu beliau berkata: sholat safar dua rokaat, sholat Iedul Adha dua rokaat, sholat Iedul Fithri dua rokaat, sholat Jumat dua rokaat, secara sempurna bukan diringkas. Sesuai berdasarkan lisan Muhammad shollallahu alaihi wasallam (H.R anNasaai, Ibnu Majah, Ahmad, dishahihkan Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)


Sholat Ied dilaksanakan sebelum khutbah

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُصَلُّونَ الْعِيدَيْنِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ

dari Ibnu Umar –radhiyallahu anhuma- beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam, Abu Bakr, dan Umar radhiyallahu anhuma sholat dua Ied sebelum khutbah (H.R alBukhari dan Muslim)

Setelah takbiratul ihram membaca 6 takbir di rokaat pertama dan 5 takbir di rokaat kedua. Hukum takbir tambahan tersebut adalah sunnah, bukan rukun atau kewajiban dalam sholat (Fataawa Nuurun alad Darb libni Utsaimin (189/1)).

Ada banyak riwayat dari para Sahabat Nabi yang menunjukkan bermacam-macam jumlah takbir tambahan tersebut pada tiap rokaatnya.

1. Total takbir tambahan : 11 takbir. Rokaat pertama: 6, rokaat kedua:5.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ؛ أَنَّهُ كَانَ يُكَبِّرُ فِي الْعِيدِ ، فِي الأُولَى سَبْعَ تَكْبِيرَاتٍ بِتَكْبِيرَةِ الافْتِتَاحِ ، وَفِي الآخِرَةِ سِتًّا بِتَكْبِيرَةِ الرَّكْعَةِ ، كُلُّهُنَّ قَبْلَ الْقِرَاءَةِ

Dari Ibnu Abbas bahwasanya beliau bertakbir dalam (sholat) Ied pada rokaat pertama 7 takbir termasuk takbir permulaan dan di rokaat terakhir 6 takbir dengan takbir rokaat. Semuanya sebelum membaca (al-Fatihah)(riwayat Ibnu Abi Syaibah, dinyatakan oleh Syaikh al-Albany sanadnya shahih sesuai syarat al-Bukhari dan Muslim).

Ini sama dengan yang dijelaskan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Fataawa Nuurun alad Darb di atas.

2. Total takbir tambahan: 12 takbir. Rokaat pertama: 7, rokaat kedua:5.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُكَبِّرُ فِي الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى فِي الْأُولَى سَبْعَ تَكْبِيرَاتٍ وَفِي الثَّانِيَةِ خَمْسًا

Dari Aisyah radhiyallahu anha bahwasanya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bertakbir di Iedul Fithri dan Iedul Adha, pada rokaat pertama 7 takbir dan rokaat kedua 5 takbir (H.R Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad) 

Di sini hanya disebutkan 2 jenis (jumlah takbir tambahan) yang masyhur dan shahih. Al-Imam asy-Syaukany menyebutkan 10 pendapat tentang jumlah takbir tambahan itu dalam Nailul Authar (3/366)). 

Tiap takbir tambahan itu diikuti dengan mengangkat tangan, sebagaimana  yang dilakukan oleh Ibnu Umar. Antara takbir yang satu dengan takbir berikutnya terdapat masa jeda. Masa jeda tersebut digunakan untuk membaca pujian kepada Allah dan sholawat kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam.

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ مَسْعُوْدٍ عَمَّا يَقُوْلُهُ بَعْدَ تَكْبِيْرَاتِ اْلعِيْدِ قَالَ " يَحْمَدُ اللهَ وَيُثْنِي عَلَيْهِ وَيُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu anhu beliau berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Mas’ud tentang apa yang dibaca di antara takbir Ied. Beliau (Ibnu Mas’ud) berkata: memuji dan memuja Allah dan bersholawat atas Nabi shollallahu alaihi wasallam (riwayat al-Atsram dan dijadikan hujjah oleh Imam Ahmad, dishahihkan al-Albany dalam Irwaul Ghalil). 

Kemudian setelah itu membaca al-Fatihah dan surat-surat lain dalam al-Quran. Disunnahkan bagi Imam untuk membaca di rokaat pertama surat Qoof dan pada rokaat kedua surat al-Qomar (H.R Muslim no 1478) atau di rokaat pertama membaca surat al-A’laa (Sabbihisma robbikal a’la) dan di rokaat kedua membaca surat al-Ghosyiyah (H.R Muslim). Jika tidak membaca surat-surat tersebut dan memilih surat yang lain juga tidak mengapa.
Khutbah Ied

Setelah sholat Ied disyariatkan khutbah Ied sekali (tidak dua kali seperti dalam khutbah Jumat).

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلَاةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُومُ مُقَابِلَ النَّاسِ وَالنَّاسُ جُلُوسٌ عَلَى صُفُوفِهِمْ فَيَعِظُهُمْ وَيُوصِيهِمْ وَيَأْمُرُهُمْ فَإِنْ كَانَ يُرِيدُ أَنْ يَقْطَعَ بَعْثًا قَطَعَهُ أَوْ يَأْمُرَ بِشَيْءٍ أَمَرَ بِهِ ثُمَّ يَنْصَرِفُ

Dari Abu Said al-Khudry -radhiyallahu anhu- beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam keluar pada hari Iedul Fithri dan Iedul Adha ke musholla (tanah lapang Ied). Pertama kali yang dilakukan adalah sholat kemudian berbalik berdiri menghadap manusia, sedangkan para manusia duduk di shaf-shaf mereka. Nabi memberikan nasehat, wasiat, dan perintah. Jika beliau mau untuk mengutus pasukan atau memerintahkan sesuatu, beliau akan lakukan, kemudian beliau berpaling (selesai dari khutbah) (H.R al-Bukhari) 

Sebaiknya Imam juga menyelipkan dalam khutbah Ied-nya nasehat khusus bagi wanita. Sebagaimana yang dilakukan Nabi shollallahu alaihi wasallam (Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh Sholih al-Fauzan). 

Hukum mendengarkan khutbah Ied adalah tidak wajib.  

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ السَّائِبِ قَالَ حَضَرْتُ الْعِيدَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى بِنَا الْعِيدَ ثُمَّ قَالَ قَدْ قَضَيْنَا الصَّلَاةَ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ

Dari Abdullah bin as-Saaib beliau berkata: Saya menghadiri Ied bersama Rasulullah shollallahu alaihi wsaallam kemudian beliau sholat Ied bersama kami, kemudian beliau bersabda: Kita telah selesai sholat (Ied). Barangsiapa yang mau duduk mendengarkan khutbah, silakan duduk dan barangsiapa yang mau pergi silakan pergi (H.R Abu Dawud, Ibnu Majah dishahihkan oleh al-Hakim dan disepakati keshahihannya oleh adz-Dzahaby)

(Dikutip dari buku "Ramadhan Bertabur Berkah", Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️