.:
Ⓜ BERMUSUHAN KARENA PERSAINGAN (USAHA, DAGANG, BISNIS, JUALAN) YANG TIDAK SEHAT
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-
🗓 Kajian "Perusak-Perusak Ukhuwah" | Ahad, 06 Rabi'ul Awwal 1441 H / 03 November 2019 M di Masjid Agung Nur Sulaiman Banyumas
◙ Durasi 00:25:07
◙ Ukuran file 5,9 MB
◙ Link: http://bit.ly/37Hln3z
#dunia #bangkai #anjing #berebut #ribut #menjegal
(*) Dicontohkan usaha Bubur Ayam dan Es Buah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Ⓜ BERMUSUHAN KARENA PERSAINGAN (USAHA, DAGANG, BISNIS, JUALAN) YANG TIDAK SEHAT
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-
🗓 Kajian "Perusak-Perusak Ukhuwah" | Ahad, 06 Rabi'ul Awwal 1441 H / 03 November 2019 M di Masjid Agung Nur Sulaiman Banyumas
◙ Durasi 00:25:07
◙ Ukuran file 5,9 MB
◙ Link: http://bit.ly/37Hln3z
#dunia #bangkai #anjing #berebut #ribut #menjegal
(*) Dicontohkan usaha Bubur Ayam dan Es Buah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 APAKAH DISYARIATKAN MEMBACAKAN YASIN KEPADA ORANG YANG AKAN MENINGGAL DUNIA?
وَعَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ ﷺ قَالَ: ( اقْرَؤُوا عَلَى مَوْتَاكُمْ يس ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ
Dari Ma'qil bin Yasar radhiyallahu anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Bacakanlah surat Yasin atas orang yang hampir mati di antara kamu."
[Riwayat Abu Dawud dan anNasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban]. <<didhaifkan Syaikh al-Albany dalam Dhaiful Jami’, ad-Daraquthny menyatakan: hadits ini sanadnya lemah, matannya MAJHUL (tidak dikenal) dan dalam masalah-membaca Yasin untuk mayit- ini tidak ada hadits yang shahih (atTalkhiisul Habir (2/245))>>
PENJELASAN:
Para Ulama’ berbeda pendapat tentang membaca surat Yasin bagi yang akan meninggal dunia.
1). PENDAPAT PERTAMA : disyariatkan untuk membacakan Yasin bagi yang akan meninggal dunia. Di antara yang berpendapat demikian adalah Ahmad, Ibnu Qudamah, Ibnu Hibban, Ibnu Taimiyyah, Syaikh Muhammad bin Ibrahim.
Menurut mereka makna ‘mautaakum’ dalam hadits ini adalah orang yang akan meninggal bukan orang yang sudah meninggal, sebagaimana penjelasan dari Ibnu Hibban yang meriwayatkan hadits tersebut dengan menukil penjelasan Abu Hatim (Shahih Ibnu Hibban no hadits 3002)
Hadits pada jalur di atas adalah lemah, namun terdapat jalur lain yang dianggap bisa menguatkan, di antaranya:
عن صَفْوَان قال : حَدَّثَنِي الْمَشْيَخَةُ أَنَّهُمْ حَضَرُوا غُضَيْفَ بْنَ الْحَارِثِ الثُّمَالِيَّ صحابي) حِينَ اشْتَدَّ سَوْقُهُ ، فَقَالَ : هَلْ مِنْكُمْ أَحَدٌ يَقْرَأُ يس ؟ قَالَ : فَقَرَأَهَا صَالِحُ بْنُ شُرَيْحٍ السَّكُونِيُّ ، فَلَمَّا بَلَغَ أَرْبَعِينَ مِنْهَا قُبِضَ . قَالَ : فَكَانَ الْمَشْيَخَةُ يَقُولُونَ : إِذَا قُرِئَتْ عِنْدَ الْمَيِّتِ خُفِّفَ عَنْهُ بِهَا . قَالَ صَفْوَانُ : وَقَرَأَهَا عِيسَى بْنُ الْمُعْتَمِرِ عِنْدَ ابْنِ مَعْبَدٍ
"Dari Shofwan ia berkata: telah mengabarkan kepadaku orang-orang yang sudah tua bahwasanya mereka menghadiri Ghudhaif bin al-Haarits ats-Tsumaaly –seorang Sahabat Nabi-ketika parah sakitnya. Ia berkata:
"Apakah ada seseorang di antara kalian yang bisa membaca Yasin?"
Kemudian Sholih bin Syuraih as-Sakuuny membacakannya. Ketika sampai 40-an ayat, ia meninggal. Shofwan berkata: para orang tua itu berkata: jika dibacakan Yasin pada orang yang akan meninggal dunia, akan diringankan baginya. Isa bin al-Mu’tamir membacakannya di sisi Ibnu Ma’bad." (riwayat Ahmad, dinyatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar bahwa sanadnya hasan dalam al-Ishoobah(5/324)).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan: “Membaca Yasin bagi orang yang sudah meninggal adalah bid’ah. Namun, disukai membacakan Yasin untuk orang yang akan meninggal dunia (al-Fataawa al-Kubro (5/363)).
2). PENDAPAT YANG KEDUA: Tidak disyariatkan membaca Yasin atau surat apapun pada orang yang akan meninggal dunia. Hal yang disyariatkan dalam kondisi itu hanyalah men-talqin (menuntun/ mendiktekan) bacaan Laa Ilaaha Illallaah.
Ulama’ yang berpendapat demikian menganggap hadits-hadits tentang pembacaan Yaasin tidak sampai pada derajat hasan (tidak bisa dijadikan landasan/ hujjah). Pendapat ini di antaranya dinyatakan oleh: ad-Daaraquthny, Syaikh Bin Baz, Syaikh al-Albany, Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad.
(dikutip dari buku "Tata Cara Mengurus Jenazah Sesuai Sunnah", Abu Utsman Kharisman, penerbit Pena Hikmah) | WA al I'tishom
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 APAKAH DISYARIATKAN MEMBACAKAN YASIN KEPADA ORANG YANG AKAN MENINGGAL DUNIA?
وَعَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ ﷺ قَالَ: ( اقْرَؤُوا عَلَى مَوْتَاكُمْ يس ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ
Dari Ma'qil bin Yasar radhiyallahu anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Bacakanlah surat Yasin atas orang yang hampir mati di antara kamu."
[Riwayat Abu Dawud dan anNasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban]. <<didhaifkan Syaikh al-Albany dalam Dhaiful Jami’, ad-Daraquthny menyatakan: hadits ini sanadnya lemah, matannya MAJHUL (tidak dikenal) dan dalam masalah-membaca Yasin untuk mayit- ini tidak ada hadits yang shahih (atTalkhiisul Habir (2/245))>>
PENJELASAN:
Para Ulama’ berbeda pendapat tentang membaca surat Yasin bagi yang akan meninggal dunia.
1). PENDAPAT PERTAMA : disyariatkan untuk membacakan Yasin bagi yang akan meninggal dunia. Di antara yang berpendapat demikian adalah Ahmad, Ibnu Qudamah, Ibnu Hibban, Ibnu Taimiyyah, Syaikh Muhammad bin Ibrahim.
Menurut mereka makna ‘mautaakum’ dalam hadits ini adalah orang yang akan meninggal bukan orang yang sudah meninggal, sebagaimana penjelasan dari Ibnu Hibban yang meriwayatkan hadits tersebut dengan menukil penjelasan Abu Hatim (Shahih Ibnu Hibban no hadits 3002)
Hadits pada jalur di atas adalah lemah, namun terdapat jalur lain yang dianggap bisa menguatkan, di antaranya:
عن صَفْوَان قال : حَدَّثَنِي الْمَشْيَخَةُ أَنَّهُمْ حَضَرُوا غُضَيْفَ بْنَ الْحَارِثِ الثُّمَالِيَّ صحابي) حِينَ اشْتَدَّ سَوْقُهُ ، فَقَالَ : هَلْ مِنْكُمْ أَحَدٌ يَقْرَأُ يس ؟ قَالَ : فَقَرَأَهَا صَالِحُ بْنُ شُرَيْحٍ السَّكُونِيُّ ، فَلَمَّا بَلَغَ أَرْبَعِينَ مِنْهَا قُبِضَ . قَالَ : فَكَانَ الْمَشْيَخَةُ يَقُولُونَ : إِذَا قُرِئَتْ عِنْدَ الْمَيِّتِ خُفِّفَ عَنْهُ بِهَا . قَالَ صَفْوَانُ : وَقَرَأَهَا عِيسَى بْنُ الْمُعْتَمِرِ عِنْدَ ابْنِ مَعْبَدٍ
"Dari Shofwan ia berkata: telah mengabarkan kepadaku orang-orang yang sudah tua bahwasanya mereka menghadiri Ghudhaif bin al-Haarits ats-Tsumaaly –seorang Sahabat Nabi-ketika parah sakitnya. Ia berkata:
"Apakah ada seseorang di antara kalian yang bisa membaca Yasin?"
Kemudian Sholih bin Syuraih as-Sakuuny membacakannya. Ketika sampai 40-an ayat, ia meninggal. Shofwan berkata: para orang tua itu berkata: jika dibacakan Yasin pada orang yang akan meninggal dunia, akan diringankan baginya. Isa bin al-Mu’tamir membacakannya di sisi Ibnu Ma’bad." (riwayat Ahmad, dinyatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar bahwa sanadnya hasan dalam al-Ishoobah(5/324)).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan: “Membaca Yasin bagi orang yang sudah meninggal adalah bid’ah. Namun, disukai membacakan Yasin untuk orang yang akan meninggal dunia (al-Fataawa al-Kubro (5/363)).
2). PENDAPAT YANG KEDUA: Tidak disyariatkan membaca Yasin atau surat apapun pada orang yang akan meninggal dunia. Hal yang disyariatkan dalam kondisi itu hanyalah men-talqin (menuntun/ mendiktekan) bacaan Laa Ilaaha Illallaah.
Ulama’ yang berpendapat demikian menganggap hadits-hadits tentang pembacaan Yaasin tidak sampai pada derajat hasan (tidak bisa dijadikan landasan/ hujjah). Pendapat ini di antaranya dinyatakan oleh: ad-Daaraquthny, Syaikh Bin Baz, Syaikh al-Albany, Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad.
(dikutip dari buku "Tata Cara Mengurus Jenazah Sesuai Sunnah", Abu Utsman Kharisman, penerbit Pena Hikmah) | WA al I'tishom
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 JAUHILAH PERANGAI SUKA MENGOBARKAN FITNAH ‼️
Diantara prinsip Salaf ialah bahwasanya yang namanya fitnah harus dijauhi bukan malah didatangi.
Disebutkan di dalam hadits :
إِنَّ السَّعِيدَ لَمَنِ جُنِّبَ الفِتَنَ
"Sesungguhnya orang yang bahagia adalah orang yang dijauhkan dari berbagai fitnah".
Al-Imam Adz-Dzahabi menyebutkan di kitab As-Siyar 3/148, bahwasanya Mu'awiyah - رضي الله عنه - pernah berkata :
إياكم و الفتنة فلا تهموا بها فإنها تفسد المعيشة و تكدر النعمة و تورث الاستئصال
"Jauhilah oleh kalian fitnah, janganlah kalian menginginkan datangnya fitnah karena sesungguhnya fitnah itu merusak kehidupan, memperburuk kenikmatan, dan membuahkan kebinasaan ".
Berkata Hudzaifah - رضي الله عنه - :
إياكم و الفتن، لا يشخص لها أحد، والله ما شخص فيها أحد إلا نسفته كما ينسف السيل الدمن.
"Jauhilah fitnah-fitnah ! Tidaklah seseorang pergi mendekati fitnah, demi Alloh tidaklah seseorang masuk ke dalam fitnah kecuali dia akan hancur binasa oleh fitnah tadi. Sebagaimana air bah menjadikan reruntuhan rumah itu hancur berantakan." [ Abdur Rozaq di dalam Al-Mushonnaf ]
Diantara yang sepantasnya diketahui ialah bahwa fitnah hanya dikobarkan oleh dua golongan:
1. Golongan yang punya tujuan jelek, ia ingin kejelekan menimpa kaum muslimin. Seperti : orang-orang kafir, para penyusup mereka, Ahlul Bid'ah dan bala tentaranya.
2. Golongan yang lebih berbahaya dari yang pertama, yaitu golongan yang punya niatan baik tapi ia bukan orang yang faqih lagi kokoh keilmuannya, bukan pula orang yang bijaksana lagi berakal.
Diantara tindakan-tindakan yang dilakukan oleh golongan yang ke dua ialah :
(1). Berani tampil sebelum waktunya, terlebih dalam masalah fitnah.
(2). Mendahului orang-orang yang telah tua dari sisi umur, ilmu dan lebih dulu berdakwah.
(3). Terburu-buru dalam menghukumi tanpa pertimbangan dan tidak pelan-pelan (hati-hati).
(4). Menyebarkan setiap yang ia baca, ia dengarkan, dan apa yang tersebar di lapangan, terlebih apa yang cocok dengan hawa nafsunya tanpa kehati-hatian dan tatsabbut (crosscheck).
(5). Dan lebih buruk lagi dari itu ialah ia menyebarkan tiap bantahan terhadap orang yang berselisih dengannya, walaupun sumbernya dari orang-orang yang menyimpang, atau tidak diketahui, atau orang yang dulu pernah jadi musuhnya, dan walaupun kebenaran ada bersama orang yang menyelisihinya.
↪️ Aku katakan :
كونوا مفاتيح للخير مغاليق للفتن..
و الله الهادى إلى سواء السبيل.
"Jadilah kalian para pembuka pintu kebaikan dan para penutup pintu fitnah.... Dan Alloh Dialah Dzat yang memberikan petunjuk kepada jalan yang lurus ".
📨 NASEHATKU UNTUK SANTRI-SANTRIKU (Seri-7)
✍️ Al-Ustadz Abu Abdillah Afifudin As-Sidawy حفظه الله تعالى | Sidayu, Senin 19 Muharram 1442 H
🌏 @mahadalbayyinah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 JAUHILAH PERANGAI SUKA MENGOBARKAN FITNAH ‼️
Diantara prinsip Salaf ialah bahwasanya yang namanya fitnah harus dijauhi bukan malah didatangi.
Disebutkan di dalam hadits :
إِنَّ السَّعِيدَ لَمَنِ جُنِّبَ الفِتَنَ
"Sesungguhnya orang yang bahagia adalah orang yang dijauhkan dari berbagai fitnah".
Al-Imam Adz-Dzahabi menyebutkan di kitab As-Siyar 3/148, bahwasanya Mu'awiyah - رضي الله عنه - pernah berkata :
إياكم و الفتنة فلا تهموا بها فإنها تفسد المعيشة و تكدر النعمة و تورث الاستئصال
"Jauhilah oleh kalian fitnah, janganlah kalian menginginkan datangnya fitnah karena sesungguhnya fitnah itu merusak kehidupan, memperburuk kenikmatan, dan membuahkan kebinasaan ".
Berkata Hudzaifah - رضي الله عنه - :
إياكم و الفتن، لا يشخص لها أحد، والله ما شخص فيها أحد إلا نسفته كما ينسف السيل الدمن.
"Jauhilah fitnah-fitnah ! Tidaklah seseorang pergi mendekati fitnah, demi Alloh tidaklah seseorang masuk ke dalam fitnah kecuali dia akan hancur binasa oleh fitnah tadi. Sebagaimana air bah menjadikan reruntuhan rumah itu hancur berantakan." [ Abdur Rozaq di dalam Al-Mushonnaf ]
Diantara yang sepantasnya diketahui ialah bahwa fitnah hanya dikobarkan oleh dua golongan:
1. Golongan yang punya tujuan jelek, ia ingin kejelekan menimpa kaum muslimin. Seperti : orang-orang kafir, para penyusup mereka, Ahlul Bid'ah dan bala tentaranya.
2. Golongan yang lebih berbahaya dari yang pertama, yaitu golongan yang punya niatan baik tapi ia bukan orang yang faqih lagi kokoh keilmuannya, bukan pula orang yang bijaksana lagi berakal.
Diantara tindakan-tindakan yang dilakukan oleh golongan yang ke dua ialah :
(1). Berani tampil sebelum waktunya, terlebih dalam masalah fitnah.
(2). Mendahului orang-orang yang telah tua dari sisi umur, ilmu dan lebih dulu berdakwah.
(3). Terburu-buru dalam menghukumi tanpa pertimbangan dan tidak pelan-pelan (hati-hati).
(4). Menyebarkan setiap yang ia baca, ia dengarkan, dan apa yang tersebar di lapangan, terlebih apa yang cocok dengan hawa nafsunya tanpa kehati-hatian dan tatsabbut (crosscheck).
(5). Dan lebih buruk lagi dari itu ialah ia menyebarkan tiap bantahan terhadap orang yang berselisih dengannya, walaupun sumbernya dari orang-orang yang menyimpang, atau tidak diketahui, atau orang yang dulu pernah jadi musuhnya, dan walaupun kebenaran ada bersama orang yang menyelisihinya.
↪️ Aku katakan :
كونوا مفاتيح للخير مغاليق للفتن..
و الله الهادى إلى سواء السبيل.
"Jadilah kalian para pembuka pintu kebaikan dan para penutup pintu fitnah.... Dan Alloh Dialah Dzat yang memberikan petunjuk kepada jalan yang lurus ".
📨 NASEHATKU UNTUK SANTRI-SANTRIKU (Seri-7)
✍️ Al-Ustadz Abu Abdillah Afifudin As-Sidawy حفظه الله تعالى | Sidayu, Senin 19 Muharram 1442 H
🌏 @mahadalbayyinah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 MENJAGA AGAR TIDAK MENYAKITI ORANG LAIN ADALAH TERMASUK KEISLAMAN YANG PALING UTAMA
عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الْإِسْلَامِ أَفْضَلُ قَالَ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
"Dari Abu Musa –semoga Allah meridhainya- beliau berkata: Saya berkata: Wahai Rasulullah, Islam manakah yang paling utama? Beliau bersabda: (yaitu) orang yang kaum muslimin lain selamat dari (kejahatan) lisan dan tangannya." (H.R al-Bukhari dan Muslim, lafadz sesuai riwayat Muslim)
Penjelasan:
Seorang muslim yang terbaik adalah yang menjaga dirinya agar muslim lain tidak terganggu atau tersakiti oleh ucapan atau perbuatannya.
Ucapan yang menyakitkan seperti ghibah, celaan, cercaan, umpatan, ejekan, hardikan, berteriak menimbulkan kebisingan, dan semisalnya.
Sedangkan perbuatan seperti memukul, membunuh, melempari rumahnya dengan batu dan segala macam sikap yang mengganggu atau menyakitkan.
Disebutkan dalam hadits tersebut bahwa pihak yang harus dijaga agar jangan sampai tersakiti adalah kaum muslimin.
Bagaimana dengan orang kafir? Apakah seorang muslim harus menjaga dirinya agar tidak menyakitinya juga?
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa terhadap orang kafir harbi yang memerangi kaum muslimin, itu tidak berlaku.
Namun, terhadap kafir lain yang tidak masuk kategori memerangi kaum muslimin, mereka juga harus dilindungi tidak boleh mengganggu atau menyakiti mereka.
(Disarikan dari penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin dalam Ta’liq ala Shahih Muslim dengan beberapa penyesuaian)
📝 Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
Dapatkan artikel bermanfaat lainnya di: www.itishom.org
WA al I'tishom
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 MENJAGA AGAR TIDAK MENYAKITI ORANG LAIN ADALAH TERMASUK KEISLAMAN YANG PALING UTAMA
عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الْإِسْلَامِ أَفْضَلُ قَالَ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
"Dari Abu Musa –semoga Allah meridhainya- beliau berkata: Saya berkata: Wahai Rasulullah, Islam manakah yang paling utama? Beliau bersabda: (yaitu) orang yang kaum muslimin lain selamat dari (kejahatan) lisan dan tangannya." (H.R al-Bukhari dan Muslim, lafadz sesuai riwayat Muslim)
Penjelasan:
Seorang muslim yang terbaik adalah yang menjaga dirinya agar muslim lain tidak terganggu atau tersakiti oleh ucapan atau perbuatannya.
Ucapan yang menyakitkan seperti ghibah, celaan, cercaan, umpatan, ejekan, hardikan, berteriak menimbulkan kebisingan, dan semisalnya.
Sedangkan perbuatan seperti memukul, membunuh, melempari rumahnya dengan batu dan segala macam sikap yang mengganggu atau menyakitkan.
Disebutkan dalam hadits tersebut bahwa pihak yang harus dijaga agar jangan sampai tersakiti adalah kaum muslimin.
Bagaimana dengan orang kafir? Apakah seorang muslim harus menjaga dirinya agar tidak menyakitinya juga?
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa terhadap orang kafir harbi yang memerangi kaum muslimin, itu tidak berlaku.
Namun, terhadap kafir lain yang tidak masuk kategori memerangi kaum muslimin, mereka juga harus dilindungi tidak boleh mengganggu atau menyakiti mereka.
(Disarikan dari penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin dalam Ta’liq ala Shahih Muslim dengan beberapa penyesuaian)
📝 Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
Dapatkan artikel bermanfaat lainnya di: www.itishom.org
WA al I'tishom
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 MEMBUKA MASJID DI MASA PANDEMI
Merupakan salah satu sifat orang beriman adalah cinta beribadah di masjid. Hatinya tentram jika dia shalat berjama’ah di masjid.
Dalam salah satu haditsnya, Nabi ﷺ memberitakan tentang tujuh jenis manusia yang pada hari kiamat nanti akan Allah naungi di bawah bayangan Arsy-Nya, salah satunya adalah:
وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي المَسَاجِدِ
“… dan seseorang yang hatinya tertambat di masjid-masjid…” (HR. al-Bukhari 660, 1423; Muslim 1031)
Imam an-Nawawi menjelaskan, “Maknanya adalah sangat cinta dengan masjid dan senantiasa melazimi shalat berjama’ah di masjid.” (Syarh Muslim)
Namun pada situasi pandemi Covid-19 sedang melanda dunia saat ini, maka seorang mukmin harus memperhatikan keselamatan kesehatan dan keamanan dari kemungkinan tertular Covid-19, demi keselamatan diri sendiri, keluarga, dan masyarakatnya.
Alhamdulillah, pemerintah kita telah memberikan petunjuk lengkap terkait dengan protokol pelaksanaan ibadah di masjid, sebagaimana tertuang dalam SE Kemenag no.15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi, tertanggal 29 Mei 2020.
Surat edaran ini SE ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.
Meskipun daerah yang bersangkutan berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah yang dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif.
Demikian pula, pelaksanaan ibadah di masjid harus memenuhi semua protokol yang ditetapkan dalam surat edaran Kemenag tersebut.
Apabila tidak bisa memenuhi protokol-protokol yang telah ditetapkan, maka sebuah masjid tidak dibenarkan menyelenggaran shalat/ibadah padanya, baik itu shalat berjama’ah 5 waktu, shalat Jum’at, dan ibadah yang lainnya.
Namun demikan, seorang muslim yang ikhlas menginginkan ibadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla, maka dia tetap berharap pahala kepada Allah. Karena seorang hamba yang terhalangi dari mengerjakan suatu ibadah karena udzur, maka dia tetap mendapatkan pahala amal ibadah tersebut seutuhnya.
Islam adalah agama yang memberikan kemudahan. Dalam kondisi tertentu Islam memberikan keringanan dan izin untuk tidak mengerjakan suatu ibadah tertentu.
Sebagai contoh, Imam an-Nawawi, tokoh besar madzhab Syafi’i (631-676 H / 1234 – 1278M) rahimahullah menyebutkan beberapa udzur yang menyebabkan seseorang diizinkan tidak menghadiri shalat Jum’at:
“Shalat Jumat tidak wajib bagi orang sakit, baik ketidakhadirannya itu menyebabkan tidak terlaksananya sebuah shalat Jumat oleh penduduk suatu kampung karena faktor kurangnya jumlah jamaah (tidak memenuhi syarat), maupun tidak demikian kondisinya.
Hal ini berdasarkan hadis Thariq dan yang selainnya. Imam al-Bandaniji berkata, “Andaikan orang yang sakit memaksakan diri untuk shalat Jumat maka lebih utama.”
📬 MEMBUKA MASJID DI MASA PANDEMI
Merupakan salah satu sifat orang beriman adalah cinta beribadah di masjid. Hatinya tentram jika dia shalat berjama’ah di masjid.
Dalam salah satu haditsnya, Nabi ﷺ memberitakan tentang tujuh jenis manusia yang pada hari kiamat nanti akan Allah naungi di bawah bayangan Arsy-Nya, salah satunya adalah:
وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي المَسَاجِدِ
“… dan seseorang yang hatinya tertambat di masjid-masjid…” (HR. al-Bukhari 660, 1423; Muslim 1031)
Imam an-Nawawi menjelaskan, “Maknanya adalah sangat cinta dengan masjid dan senantiasa melazimi shalat berjama’ah di masjid.” (Syarh Muslim)
Namun pada situasi pandemi Covid-19 sedang melanda dunia saat ini, maka seorang mukmin harus memperhatikan keselamatan kesehatan dan keamanan dari kemungkinan tertular Covid-19, demi keselamatan diri sendiri, keluarga, dan masyarakatnya.
Alhamdulillah, pemerintah kita telah memberikan petunjuk lengkap terkait dengan protokol pelaksanaan ibadah di masjid, sebagaimana tertuang dalam SE Kemenag no.15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi, tertanggal 29 Mei 2020.
Surat edaran ini SE ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.
Meskipun daerah yang bersangkutan berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah yang dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif.
Demikian pula, pelaksanaan ibadah di masjid harus memenuhi semua protokol yang ditetapkan dalam surat edaran Kemenag tersebut.
Apabila tidak bisa memenuhi protokol-protokol yang telah ditetapkan, maka sebuah masjid tidak dibenarkan menyelenggaran shalat/ibadah padanya, baik itu shalat berjama’ah 5 waktu, shalat Jum’at, dan ibadah yang lainnya.
Namun demikan, seorang muslim yang ikhlas menginginkan ibadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla, maka dia tetap berharap pahala kepada Allah. Karena seorang hamba yang terhalangi dari mengerjakan suatu ibadah karena udzur, maka dia tetap mendapatkan pahala amal ibadah tersebut seutuhnya.
Islam adalah agama yang memberikan kemudahan. Dalam kondisi tertentu Islam memberikan keringanan dan izin untuk tidak mengerjakan suatu ibadah tertentu.
Sebagai contoh, Imam an-Nawawi, tokoh besar madzhab Syafi’i (631-676 H / 1234 – 1278M) rahimahullah menyebutkan beberapa udzur yang menyebabkan seseorang diizinkan tidak menghadiri shalat Jum’at:
“Shalat Jumat tidak wajib bagi orang sakit, baik ketidakhadirannya itu menyebabkan tidak terlaksananya sebuah shalat Jumat oleh penduduk suatu kampung karena faktor kurangnya jumlah jamaah (tidak memenuhi syarat), maupun tidak demikian kondisinya.
Hal ini berdasarkan hadis Thariq dan yang selainnya. Imam al-Bandaniji berkata, “Andaikan orang yang sakit memaksakan diri untuk shalat Jumat maka lebih utama.”
Para ulama madzhab Syafi’i berkata,
“Sakit yang dapat menggugurkan kewajiban shalat Jumat adalah sakit yang menyebabkan penderitanya mendapatkan kesusasahan yang nyata untuk menghadiri shalat Jumat yang tidak mungkin ditolerir lagi.”
Imam al-Mutawalli berkata,
“Dalam hal ini, termasuk orang sakit (yakni yang tidak wajib shalat Jumat) adalah orang yang terkena diare berat. Jika dia merasa mampu menahan diarenya yang berat itu, maka tetap haram baginya untuk menghadiri shalat berjamaah di masjid, karena tidak ada jaminan masjid yang dia shalat padanya aman dari tercemari benda najis.”
Imam al-Haramain berkata,
“Sakit yang dapat menggugurkan kewajiban shalat Jumat itu kondisinya lebih ringan daripada sakit yang menggugurkan kewajiban berdiri pada shalat fardhu. Sakit yang demikian teranggap sebagai uzur, layaknya uzur karena jalanan becek, hujan, dan semisalnya.” (Lihat al-Majmu’ Syarh alMuhadzdzab 4/486)
◻️ Termasuk dalam situasi pandemi saat ini, apabila seseorang berada di wilayah yang penyebaran Covid-19 belum terkendali, maka terpaksa dia tidak bisa shalat berjama’ah dan shalat Jum’at di masjid.
◻️ Atau di lingkungan masjid tersebut terdapat penularan Covid-19, maka masjid tersebut tidak boleh dibuka, sehingga dia pun terpaksa tidak bisa hadir di masjid.
◻️ Atau masjidnya ternyata tidak menerapkan protokol dengan benar, sehingga akan berakibat membawa risiko penularan Covid-19 bagi para jama’ah, maka dia pun terpaksa tidak bisa hadir di masjid.
Ini semua termasuk kemudahan syari’at Islam dalam masa pandemi.
Berikut kami sajikan tulisan berjudul “Kemudahan Syari’at Islam Di Masa Pandemi”.
Sumber: https://www.tanggapcovid19.com/membuka-masjid-di-masa-pandemi/
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
“Sakit yang dapat menggugurkan kewajiban shalat Jumat adalah sakit yang menyebabkan penderitanya mendapatkan kesusasahan yang nyata untuk menghadiri shalat Jumat yang tidak mungkin ditolerir lagi.”
Imam al-Mutawalli berkata,
“Dalam hal ini, termasuk orang sakit (yakni yang tidak wajib shalat Jumat) adalah orang yang terkena diare berat. Jika dia merasa mampu menahan diarenya yang berat itu, maka tetap haram baginya untuk menghadiri shalat berjamaah di masjid, karena tidak ada jaminan masjid yang dia shalat padanya aman dari tercemari benda najis.”
Imam al-Haramain berkata,
“Sakit yang dapat menggugurkan kewajiban shalat Jumat itu kondisinya lebih ringan daripada sakit yang menggugurkan kewajiban berdiri pada shalat fardhu. Sakit yang demikian teranggap sebagai uzur, layaknya uzur karena jalanan becek, hujan, dan semisalnya.” (Lihat al-Majmu’ Syarh alMuhadzdzab 4/486)
◻️ Termasuk dalam situasi pandemi saat ini, apabila seseorang berada di wilayah yang penyebaran Covid-19 belum terkendali, maka terpaksa dia tidak bisa shalat berjama’ah dan shalat Jum’at di masjid.
◻️ Atau di lingkungan masjid tersebut terdapat penularan Covid-19, maka masjid tersebut tidak boleh dibuka, sehingga dia pun terpaksa tidak bisa hadir di masjid.
◻️ Atau masjidnya ternyata tidak menerapkan protokol dengan benar, sehingga akan berakibat membawa risiko penularan Covid-19 bagi para jama’ah, maka dia pun terpaksa tidak bisa hadir di masjid.
Ini semua termasuk kemudahan syari’at Islam dalam masa pandemi.
Berikut kami sajikan tulisan berjudul “Kemudahan Syari’at Islam Di Masa Pandemi”.
Sumber: https://www.tanggapcovid19.com/membuka-masjid-di-masa-pandemi/
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Tanggap Covid-19
Membuka Masjid di Masa Pandemi - Tanggap Covid-19
Merupakan salah satu sifat orang beriman adalah cinta beribadah di masjid. Hatinya tentram jika dia shalat berjama’ah di masjid. Dalam salah satu
SE Kemenag no.15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi, tertanggal 29 Mei 2020.
::
📬 DAHULUKAN ORANG YANG LEBIH TUA !!!! (UMUR DAN ILMUNYA)
Diantara wasiat Nabi Muhammad ﷺ ialah mendahulukan orang-orang yang sudah tua umur dan ilmunya pada semua urusan, dan tetap dengan kendaraan (bimbingan) mereka, mengambil ilmu dari mereka, beradab dengan adab-adab mereka. Terlebih ketika terjadi perselisihan dan muncul berbagai fitnah.
Disebutkan di dalam hadits :
البَرَكَةُ مَعَ أكابِرِكُم
"Keberkahan itu bersama orang-orang yang sudah tua (umur dan ilmunya) di tengah-tengah kalian ".
Berkata Abdulloh bin Mas'ud - رضي الله عنه - :
لاَ يزالُ النَّاسُ بخَيرٍ مَا أخذُوا العلمَ عَن أكَابرِهم فإذا أخذُوه من أصَاغِرِهِم هلَكُوا
"Senantiasa umat manusia mendapatkan kebaikan selama mereka mengambil ilmu dari Ulama Kibar di kalangan mereka. Apabila mereka mengambil ilmu dari shighor (yang muda umur dan ilmunya) maka binasalah mereka ".
[ Disebutkan oleh Abdur Rozaq dalam Al-Mushonnaf ]
Dan berkata juga Ibnul Mubarok - رحمه الله - :
نهينا أن نتكلم عند أكابرنا.
"Kami dilarang untuk berbicara di hadapan orang-orang tua kami ".
Diantara perkara yang harus diwaspadai ialah perkara yang shighor bersendirian tanpa kibar, maka itu merupakan tempat sangkaan kalau dia menyimpang.
Dan di antara ciri tukang fitnah ialah meninggalkan (bimbingan) Kibar dan menjadikan shighor sebagai tentara untuk terjun berdalam-dalam dan masuk ke dalam berbagai fitnah dan perselisihan.
Demikian pula termasuk tanda kebatilan dan ahlul batil ialah tidak ada di tengah-tengah mereka Ulama Kibar yang dikenal. Sebagaimana hal ini pernah diisyaratkan oleh Abdullah bin Abbas -رضي الله عنه- pada ucapannya terhadap kaum khawarij :
جئت من عند أصحاب محمد ﷺ و فيهم نزل القرآن و ليس فيكم منهم أحد
"Aku datang dari sisi Para Sahabat Muhamad ﷺ -, dan Al-Quran diturunkan kepada mereka, dan tidak didapati seorangpun dari mereka (Para Sahabat Nabi) di tengah-tengah kalian ".
Aku katakan :
"Apabila terjadi perselisihan terlebih dalam masalah yang terkait fitnah-fitnah maka tetaplah dengan kendaraan (bimbingan) orang-orang yang sudah tua umur dan ilmunya, dan waspadalah terhadap apa yang shighor bersendirian dengannya, dan jauhilah para tukang fitnah, orang-orang yang meninggalkan bimbingan Ulama Kibar dan menjadikan shighor sebagai tentara mereka untuk mengobarkan banyak fitnah ".
لأن تكونوا أذنابا فى السنة و الجماعة خير من أن تكونوا رؤوسا فى الفتنة و الفرقة.
"Sungguh kalian menjadi ekor-ekor (pengikut) Sunnah dan Al-Jama'ah itu lebih baik daripada menjadi pentolan-pentolan fitnah dan perpecahan ".
Semoga Alloh سبحانه و تعالى melindungi kami dan kalian dari fitnah-fitnah, baik yang nampak maupun yang tidak nampak.
📨 NASEHATKU UNTUK SANTRI-SANTRIKU (SERI 5)
✍️ Al-Ustadz Abu Abdillah Afifudin As-Sidawy حفظه الله تعالى | Sidayu, 17 Muharram 1442 H
🌏 @mahadalbayyinah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 DAHULUKAN ORANG YANG LEBIH TUA !!!! (UMUR DAN ILMUNYA)
Diantara wasiat Nabi Muhammad ﷺ ialah mendahulukan orang-orang yang sudah tua umur dan ilmunya pada semua urusan, dan tetap dengan kendaraan (bimbingan) mereka, mengambil ilmu dari mereka, beradab dengan adab-adab mereka. Terlebih ketika terjadi perselisihan dan muncul berbagai fitnah.
Disebutkan di dalam hadits :
البَرَكَةُ مَعَ أكابِرِكُم
"Keberkahan itu bersama orang-orang yang sudah tua (umur dan ilmunya) di tengah-tengah kalian ".
Berkata Abdulloh bin Mas'ud - رضي الله عنه - :
لاَ يزالُ النَّاسُ بخَيرٍ مَا أخذُوا العلمَ عَن أكَابرِهم فإذا أخذُوه من أصَاغِرِهِم هلَكُوا
"Senantiasa umat manusia mendapatkan kebaikan selama mereka mengambil ilmu dari Ulama Kibar di kalangan mereka. Apabila mereka mengambil ilmu dari shighor (yang muda umur dan ilmunya) maka binasalah mereka ".
[ Disebutkan oleh Abdur Rozaq dalam Al-Mushonnaf ]
Dan berkata juga Ibnul Mubarok - رحمه الله - :
نهينا أن نتكلم عند أكابرنا.
"Kami dilarang untuk berbicara di hadapan orang-orang tua kami ".
Diantara perkara yang harus diwaspadai ialah perkara yang shighor bersendirian tanpa kibar, maka itu merupakan tempat sangkaan kalau dia menyimpang.
Dan di antara ciri tukang fitnah ialah meninggalkan (bimbingan) Kibar dan menjadikan shighor sebagai tentara untuk terjun berdalam-dalam dan masuk ke dalam berbagai fitnah dan perselisihan.
Demikian pula termasuk tanda kebatilan dan ahlul batil ialah tidak ada di tengah-tengah mereka Ulama Kibar yang dikenal. Sebagaimana hal ini pernah diisyaratkan oleh Abdullah bin Abbas -رضي الله عنه- pada ucapannya terhadap kaum khawarij :
جئت من عند أصحاب محمد ﷺ و فيهم نزل القرآن و ليس فيكم منهم أحد
"Aku datang dari sisi Para Sahabat Muhamad ﷺ -, dan Al-Quran diturunkan kepada mereka, dan tidak didapati seorangpun dari mereka (Para Sahabat Nabi) di tengah-tengah kalian ".
Aku katakan :
"Apabila terjadi perselisihan terlebih dalam masalah yang terkait fitnah-fitnah maka tetaplah dengan kendaraan (bimbingan) orang-orang yang sudah tua umur dan ilmunya, dan waspadalah terhadap apa yang shighor bersendirian dengannya, dan jauhilah para tukang fitnah, orang-orang yang meninggalkan bimbingan Ulama Kibar dan menjadikan shighor sebagai tentara mereka untuk mengobarkan banyak fitnah ".
لأن تكونوا أذنابا فى السنة و الجماعة خير من أن تكونوا رؤوسا فى الفتنة و الفرقة.
"Sungguh kalian menjadi ekor-ekor (pengikut) Sunnah dan Al-Jama'ah itu lebih baik daripada menjadi pentolan-pentolan fitnah dan perpecahan ".
Semoga Alloh سبحانه و تعالى melindungi kami dan kalian dari fitnah-fitnah, baik yang nampak maupun yang tidak nampak.
📨 NASEHATKU UNTUK SANTRI-SANTRIKU (SERI 5)
✍️ Al-Ustadz Abu Abdillah Afifudin As-Sidawy حفظه الله تعالى | Sidayu, 17 Muharram 1442 H
🌏 @mahadalbayyinah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 HUKUM HUBUNGAN PERNIAGAAN DENGAN ORANG KAFIR
(Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah )
Pertanyaan:
Mereka yang tinggal di negara-negara kafir di Amerika, Inggris dan di tempat lain berinteraksi (sosial) dengan orang-orang kafir, apa hukumnya?
Jawaban:
Nabi ﷺ, beliau meninggal, sedangkan pakaian perang beliau digadaikan kepada seorang Yahudi. Sehingga yang terlarang adalah sikap almuwalah (loyalitas/kesetiaan ideologis).
Adapun jual beli, sama sekali tidaklah mengapa. (Karena) beliau ﷺ pernah membeli beberapa ekor domba dari seorang paganis (penyembah berhala), dan membagikannya kepada para sahabat beliau ﷺ.
Sebaliknya, yang dilarang adalah (yang menunjukkan) kesetiaan dan cinta mereka, demikian pula upaya membantu mereka mengalahkan kaum muslimin.
Adapun keadaan seorang muslim membeli dari mereka dan menjual barang kepada mereka, atau melibatkan pemenuhan kebutuhan (duniawi) bersama mereka, tidak ada yang salah dengan itu.
Bahkan Nabi ﷺ menyantap hidangan orang Yahudi. Memang makanan mereka halal bagi kita. Sebagaimana (Allah) Yang Mahasuci telah berfirman:
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ
"Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagi kalian, dan makanan kalian halal (pula) bagi mereka." (QS. al-Ma'idah: 5) [1].
___________
[1] Di antara pertanyaan yang diajukan kepada Syaikh yang mulia, selama pelaksanaan haji tahun 1407 hijriyyah. (Kumpulan Fatwa dan Artikel Syaikh Ibnu Baz 19/60)
حكم التعامل مع الكفار بيعًا وشراء
السؤال: الذين يعيشون في بلاد الكفر في أمريكا وبريطانيا وغيرها يتعاملون مع الكفار، ما أدري ما الحكم في ذلك؟
الجواب: النبي ﷺ مات ودرعه مرهون عند يهودي، والمحرم الموالاة، أما البيع والشراء فما فيه شيء، اشترى ﷺ من وثني أغنامًا، ووزعها على أصحابه ﷺ.
وإنما المحرم موالاتهم ومحبتهم، ونصرهم على المسلمين، أما كون المسلم يشتري منهم ويبيع عليهم، أو يضع عندهم حاجة، فما في ذلك بأس، حتى النبي ﷺ أكل طعام اليهود، وطعامهم حل لنا، كما قال سبحانه: وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ [المائدة:5][1].
من ضمن الأسئلة المقدمة لسماحته في حج 1407هـ. (مجموع فتاوى ومقالات الشيخ ابن باز 19/ 60).
📨 http://bit.ly/2JfBStC
✒️ Diterjemahkan dari situs resmi Syaikh bin Baz rahimahullah oleh: Abu Abdirrohman Sofian hafizhahullah | Grup WA Al I'tishom
Dapatkan artikel-artikel yang insyaAllah bermanfaat lainnya di https://itishom.org/
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 HUKUM HUBUNGAN PERNIAGAAN DENGAN ORANG KAFIR
(Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah )
Pertanyaan:
Mereka yang tinggal di negara-negara kafir di Amerika, Inggris dan di tempat lain berinteraksi (sosial) dengan orang-orang kafir, apa hukumnya?
Jawaban:
Nabi ﷺ, beliau meninggal, sedangkan pakaian perang beliau digadaikan kepada seorang Yahudi. Sehingga yang terlarang adalah sikap almuwalah (loyalitas/kesetiaan ideologis).
Adapun jual beli, sama sekali tidaklah mengapa. (Karena) beliau ﷺ pernah membeli beberapa ekor domba dari seorang paganis (penyembah berhala), dan membagikannya kepada para sahabat beliau ﷺ.
Sebaliknya, yang dilarang adalah (yang menunjukkan) kesetiaan dan cinta mereka, demikian pula upaya membantu mereka mengalahkan kaum muslimin.
Adapun keadaan seorang muslim membeli dari mereka dan menjual barang kepada mereka, atau melibatkan pemenuhan kebutuhan (duniawi) bersama mereka, tidak ada yang salah dengan itu.
Bahkan Nabi ﷺ menyantap hidangan orang Yahudi. Memang makanan mereka halal bagi kita. Sebagaimana (Allah) Yang Mahasuci telah berfirman:
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ
"Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagi kalian, dan makanan kalian halal (pula) bagi mereka." (QS. al-Ma'idah: 5) [1].
___________
[1] Di antara pertanyaan yang diajukan kepada Syaikh yang mulia, selama pelaksanaan haji tahun 1407 hijriyyah. (Kumpulan Fatwa dan Artikel Syaikh Ibnu Baz 19/60)
حكم التعامل مع الكفار بيعًا وشراء
السؤال: الذين يعيشون في بلاد الكفر في أمريكا وبريطانيا وغيرها يتعاملون مع الكفار، ما أدري ما الحكم في ذلك؟
الجواب: النبي ﷺ مات ودرعه مرهون عند يهودي، والمحرم الموالاة، أما البيع والشراء فما فيه شيء، اشترى ﷺ من وثني أغنامًا، ووزعها على أصحابه ﷺ.
وإنما المحرم موالاتهم ومحبتهم، ونصرهم على المسلمين، أما كون المسلم يشتري منهم ويبيع عليهم، أو يضع عندهم حاجة، فما في ذلك بأس، حتى النبي ﷺ أكل طعام اليهود، وطعامهم حل لنا، كما قال سبحانه: وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ [المائدة:5][1].
من ضمن الأسئلة المقدمة لسماحته في حج 1407هـ. (مجموع فتاوى ومقالات الشيخ ابن باز 19/ 60).
📨 http://bit.ly/2JfBStC
✒️ Diterjemahkan dari situs resmi Syaikh bin Baz rahimahullah oleh: Abu Abdirrohman Sofian hafizhahullah | Grup WA Al I'tishom
Dapatkan artikel-artikel yang insyaAllah bermanfaat lainnya di https://itishom.org/
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
binbaz.org.sa
حكم التعامل مع الكفار بيعًا وشراء
الجواب: النبي ﷺ مات ودرعه مرهون عند يهودي، والمحرم الموالاة، أما البيع والشراء فما فيه شيء،
::
📬 HUKUM ACARA PERAYAAN MAULID NABI ﷺ
Pertanyaan:
◻️Apa hukum berkumpulnya manusia untuk merayakan Maulid dengan persangkaan bahwa Nabi ﷺ akan menghadiri majelis mereka ini?
◻️Apakah acara ini benar secara syar'i?
◻️Apa yang semestinya kami amalkan pada hari kelahiran Rasulullah ﷺ?
◻️Kapan beliau dilahirkan, hari apa, bulan apa, dan tahun berapa?
◻️Apakah sekarang ini beliau hidup di dalam kuburan beliau ataukah tidak?
Jawaban:
Berkumpulnya manusia untuk menghidupkan malam kelahiran Rasulullah ﷺ dan membaca kisah beliau tidaklah disyariatkan. Bahkan amalan ini adalah bid'ah (perkara baru) yang diada-adakan (tidak diajarkan beliau).
Adapun persangkaan mereka bahwa Rasulullah ﷺ akan menghadiri majelis-majelis perayaan mereka, hal ini adalah kedustaan.
Nabi ﷺ hidup di dalam kubur beliau dengan kehidupan barzakhiyyah (di alam barzakh). Beliau di sana mendapatkan kenikmatan Jannah. Kehidupan beliau di alam barzakh tidak seperti kehidupan beliau di dunia, karena beliau sudah wafat, dimandikan, dikafani, dan jenazah beliau sudah dikuburkan sebagaimana orang lain yang sudah mati.
Beliau adalah orang pertama yang akan dibangkitkan nanti pada hari kiamat. Allah Subhanahu Wa Ta'ala sudah pernah berfirman menujukan pembicaraan kepada beliau,
إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ * ثُمَّ إِنَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِنْدَ رَبِّكُمْ تَخْتَصِمُونَ
"Sesungguhnya engkau akan mati dan sungguh mereka juga akan mati. Kemudian nanti pada hari Kiamat kalian benar-benar akan berselisih di hadapan Rabb kalian." (Az-Zumar 30-31)
ثُمَّ إِنَّكُمْ بَعْدَ ذَلِكَ لَمَيِّتُونَ * ثُمَّ إِنَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تُبْعَثُونَ
"Kemudian sesungguhnya kalian sesudah itu akan mati dan kalian akan dibangkitkan pada hari kiamat." (Al-Mukminun 15-16)
🏷 Al-Lajnah ad-Da'imah 3/34 | @majalahqonitah
📬 ماحكم اجتماع الناس للمولد مع زعمهم أن النبي ﷺ يحضر مجالسهم ؟ وهل هذا الاجتماع يصح شرعاً، وماذا ينبغي لنا أن نفعل في يوم مولد النبي ﷺ، ومتى ولد، من أي يوم، وأي شهر، وأي سنة، وهل النبي ﷺ حي في قبره الآن أم لا ؟
الجــواب :
اجتماع الناس لإحياء ليلة المولد وقراءة قصته ليس مشروعاً، بل هو بدعة محدثة، وزعمهم أن النبي ﷺ يحضر مجالسهم كذب، والنبي ﷺ حي في قبره حياة برزخية يتمتع فيها بنعيم الجنة وليست كحياته في الدنيا فإنه قد توفي وغسل وكفن وصلي عليه صلاة الجنازة ودفن كغيره،
وهو أول من يبعث من قبره يوم القيامة، وقد قال الله تعالى مخاطبا إياه ﴿ إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ * ثُمَّ إِنَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِنْدَ رَبِّكُمْ تَخْتَصِمُونَ ﴾[سورة الزمر الآية 30، 31] وقال سبحانه ﴿ ثُمَّ إِنَّكُمْ بَعْدَ ذَلِكَ لَمَيِّتُونَ * ثُمَّ إِنَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تُبْعَثُونَ ﴾[سورة المؤمنون الآية 15، 16].
( اللجنة الدائمة (3/34)
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 HUKUM ACARA PERAYAAN MAULID NABI ﷺ
Pertanyaan:
◻️Apa hukum berkumpulnya manusia untuk merayakan Maulid dengan persangkaan bahwa Nabi ﷺ akan menghadiri majelis mereka ini?
◻️Apakah acara ini benar secara syar'i?
◻️Apa yang semestinya kami amalkan pada hari kelahiran Rasulullah ﷺ?
◻️Kapan beliau dilahirkan, hari apa, bulan apa, dan tahun berapa?
◻️Apakah sekarang ini beliau hidup di dalam kuburan beliau ataukah tidak?
Jawaban:
Berkumpulnya manusia untuk menghidupkan malam kelahiran Rasulullah ﷺ dan membaca kisah beliau tidaklah disyariatkan. Bahkan amalan ini adalah bid'ah (perkara baru) yang diada-adakan (tidak diajarkan beliau).
Adapun persangkaan mereka bahwa Rasulullah ﷺ akan menghadiri majelis-majelis perayaan mereka, hal ini adalah kedustaan.
Nabi ﷺ hidup di dalam kubur beliau dengan kehidupan barzakhiyyah (di alam barzakh). Beliau di sana mendapatkan kenikmatan Jannah. Kehidupan beliau di alam barzakh tidak seperti kehidupan beliau di dunia, karena beliau sudah wafat, dimandikan, dikafani, dan jenazah beliau sudah dikuburkan sebagaimana orang lain yang sudah mati.
Beliau adalah orang pertama yang akan dibangkitkan nanti pada hari kiamat. Allah Subhanahu Wa Ta'ala sudah pernah berfirman menujukan pembicaraan kepada beliau,
إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ * ثُمَّ إِنَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِنْدَ رَبِّكُمْ تَخْتَصِمُونَ
"Sesungguhnya engkau akan mati dan sungguh mereka juga akan mati. Kemudian nanti pada hari Kiamat kalian benar-benar akan berselisih di hadapan Rabb kalian." (Az-Zumar 30-31)
ثُمَّ إِنَّكُمْ بَعْدَ ذَلِكَ لَمَيِّتُونَ * ثُمَّ إِنَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تُبْعَثُونَ
"Kemudian sesungguhnya kalian sesudah itu akan mati dan kalian akan dibangkitkan pada hari kiamat." (Al-Mukminun 15-16)
🏷 Al-Lajnah ad-Da'imah 3/34 | @majalahqonitah
📬 ماحكم اجتماع الناس للمولد مع زعمهم أن النبي ﷺ يحضر مجالسهم ؟ وهل هذا الاجتماع يصح شرعاً، وماذا ينبغي لنا أن نفعل في يوم مولد النبي ﷺ، ومتى ولد، من أي يوم، وأي شهر، وأي سنة، وهل النبي ﷺ حي في قبره الآن أم لا ؟
الجــواب :
اجتماع الناس لإحياء ليلة المولد وقراءة قصته ليس مشروعاً، بل هو بدعة محدثة، وزعمهم أن النبي ﷺ يحضر مجالسهم كذب، والنبي ﷺ حي في قبره حياة برزخية يتمتع فيها بنعيم الجنة وليست كحياته في الدنيا فإنه قد توفي وغسل وكفن وصلي عليه صلاة الجنازة ودفن كغيره،
وهو أول من يبعث من قبره يوم القيامة، وقد قال الله تعالى مخاطبا إياه ﴿ إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ * ثُمَّ إِنَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِنْدَ رَبِّكُمْ تَخْتَصِمُونَ ﴾[سورة الزمر الآية 30، 31] وقال سبحانه ﴿ ثُمَّ إِنَّكُمْ بَعْدَ ذَلِكَ لَمَيِّتُونَ * ثُمَّ إِنَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تُبْعَثُونَ ﴾[سورة المؤمنون الآية 15، 16].
( اللجنة الدائمة (3/34)
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 HUKUM PERAYAAN MAULID NABI ﷺ
Fadhilatusy Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin rahimahullah ta’ala ditanya: Bagaimana hukum perayaan maulid Nabi?
Beliau menjawab:
◻️ PERTAMA:
Malam kelahiran Rasulullah ﷺ tidaklah diketahui dengan pasti. Bahkan sebagian ‘ulama yang datang belakangan menetapkan bahwa malam maulid beliau adalah malam kesembilan Rabi’ul ‘Awwal, bukan malam kedua belas.
Dengan demikian, menjadikan perayaan tersebut pada malam kedua belas Rabi’ul ‘Awwal tidaklah ada asalnya dari sisi sejarah.
◻️ KEDUA:
Dari sisi syar’i, perayaan maulid tersebut juga tidak ada asalnya. Karena seandainya perayaan tersebut termasuk dari syariat Allah, pastilah Nabi ﷺ telah melakukannya atau menyampaikannya kepada umatnya.
Dan seandainya beliau melakukannya atau telah menyampaikannya, sungguh hal itu pastilah akan selalu terjaga, karena Allah Ta’ala telah berfirman:
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ (9)
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan adz-Dzikra (al-Qur’an) dan Kami benar-benar akan menjaganya.” (QS. Al-Hijr ayat 9)
Tatkala tidak ada sedikitpun dari hal itu, nyatalah diketahui bahwa perayaan maulid tersebut bukanlah bagian dari agama Allah.
Apabila bukan bagian dari agama Allah, maka kita tidak diperbolehkan untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah dengan perkara tersebut.
Jika Allah ta’ala telah meletakkan jalan yang sudah ditentukan untuk sampai kepada-Nya yaitu syari’at yang dibawa oleh Rasulullah ﷺ, maka bagaimana mungkin kita -selaku hamba – diperbolehkan untuk mendatangkan jalan tersendiri dari sisi kita untuk menyampaikan diri kita kepada-Nya!
Ini merupakan kejahatan terhadap hak Allah ‘Azza wa Jalla, kita mensyari’atkan dalam agama-Nya sesuatu yang bukan bagian darinya sebagaimana hal itu juga mengandung sikap mendustakan terhadap firman Allah ‘Azza wa Jalla:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي (3 )
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah Aku sempurnakan nikmat-Ku kepada kalian.” (QS. Al-Maidah ayat 3)
Maka kita katakan:
Perayaan maulid ini, apabila termasuk dari kesempurnaan agama, maka harus ada sebelum meninggalnya Rasulullahﷺ. Namun bila bukan bagian dari kesempurnaan agama, maka tidak mungkin akan menjadi bagian dari agama karena Allah telah berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian.”
⚠ Dan siapa yang meyakini bahwa perayaan tersebut merupakan bagian dari kesempurnaan agama, maka sungguh dia telah mengada-adakan syariat setelah Rasulullah ﷺ karena ucapannya tersebut mengandung sikap mendustakan terhadap ayat yang mulia ini.
Tidak diragukan lagi bahwa mereka yang mengadakan perayaan maulid Rasulullah ﷺ hanyalah ingin mengagungkan Rasulullah ﷺ, menampakkan kecintaan kepada beliau, dan memompa semangat atas simpati yang didapati dari sebagian mereka dalam perayaan tersebut terhadap Nabi ﷺ. Sedangkan semua ini termasuk dari bentuk ibadah.
🌎 @ForumSalafy
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 HUKUM PERAYAAN MAULID NABI ﷺ
Fadhilatusy Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin rahimahullah ta’ala ditanya: Bagaimana hukum perayaan maulid Nabi?
Beliau menjawab:
◻️ PERTAMA:
Malam kelahiran Rasulullah ﷺ tidaklah diketahui dengan pasti. Bahkan sebagian ‘ulama yang datang belakangan menetapkan bahwa malam maulid beliau adalah malam kesembilan Rabi’ul ‘Awwal, bukan malam kedua belas.
Dengan demikian, menjadikan perayaan tersebut pada malam kedua belas Rabi’ul ‘Awwal tidaklah ada asalnya dari sisi sejarah.
◻️ KEDUA:
Dari sisi syar’i, perayaan maulid tersebut juga tidak ada asalnya. Karena seandainya perayaan tersebut termasuk dari syariat Allah, pastilah Nabi ﷺ telah melakukannya atau menyampaikannya kepada umatnya.
Dan seandainya beliau melakukannya atau telah menyampaikannya, sungguh hal itu pastilah akan selalu terjaga, karena Allah Ta’ala telah berfirman:
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ (9)
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan adz-Dzikra (al-Qur’an) dan Kami benar-benar akan menjaganya.” (QS. Al-Hijr ayat 9)
Tatkala tidak ada sedikitpun dari hal itu, nyatalah diketahui bahwa perayaan maulid tersebut bukanlah bagian dari agama Allah.
Apabila bukan bagian dari agama Allah, maka kita tidak diperbolehkan untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah dengan perkara tersebut.
Jika Allah ta’ala telah meletakkan jalan yang sudah ditentukan untuk sampai kepada-Nya yaitu syari’at yang dibawa oleh Rasulullah ﷺ, maka bagaimana mungkin kita -selaku hamba – diperbolehkan untuk mendatangkan jalan tersendiri dari sisi kita untuk menyampaikan diri kita kepada-Nya!
Ini merupakan kejahatan terhadap hak Allah ‘Azza wa Jalla, kita mensyari’atkan dalam agama-Nya sesuatu yang bukan bagian darinya sebagaimana hal itu juga mengandung sikap mendustakan terhadap firman Allah ‘Azza wa Jalla:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي (3 )
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah Aku sempurnakan nikmat-Ku kepada kalian.” (QS. Al-Maidah ayat 3)
Maka kita katakan:
Perayaan maulid ini, apabila termasuk dari kesempurnaan agama, maka harus ada sebelum meninggalnya Rasulullahﷺ. Namun bila bukan bagian dari kesempurnaan agama, maka tidak mungkin akan menjadi bagian dari agama karena Allah telah berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian.”
⚠ Dan siapa yang meyakini bahwa perayaan tersebut merupakan bagian dari kesempurnaan agama, maka sungguh dia telah mengada-adakan syariat setelah Rasulullah ﷺ karena ucapannya tersebut mengandung sikap mendustakan terhadap ayat yang mulia ini.
Tidak diragukan lagi bahwa mereka yang mengadakan perayaan maulid Rasulullah ﷺ hanyalah ingin mengagungkan Rasulullah ﷺ, menampakkan kecintaan kepada beliau, dan memompa semangat atas simpati yang didapati dari sebagian mereka dalam perayaan tersebut terhadap Nabi ﷺ. Sedangkan semua ini termasuk dari bentuk ibadah.
🌎 @ForumSalafy
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com