::
🚇 MENGGALI LEBIH DALAM KANDUNGAN HADITS KEUTAMAAN AMAL DI SEPULUH PERTAMA DZULHIJJAH
Sudah lalu bersama kita beberapa lafazh haditsnya. Di antaranya,
ما من عملٍ أزْكَى عندَ اللهِ عزَّ وجلَّ ولا أعظمَ أجرًا من خيرٍ يعملُهُ في عَشْرِ الأضحَى
"Tidak ada satu amalan pun yang lebih suci di sisi Allah dan lebih besar pahalanya; melebihi amalan yang dilakukan pada sepuluh hari pertama dzulhijjah..." SANADNYA HASAN- (Al-Irwa', III/398) HR. Al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman
Sebagai upaya untuk memaksimalkan hari-hari besok, mari bersama kita kaji lebih dalam kandungannya.
✅ AMAL SHALIH APA YANG KEUTAMAANNYA BERLIPAT BAHKAN MELEBIHI JIHAD ITU?
Dalam riwayat hadits di atas, Nabi ﷺ menyebutkan amal shalih begitu saja, tanpa menerangkan amal shalih jenis apakah itu. Yang itu bermakna, semua amal shalih tanpa terkecuali.
▫ Al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah berkata,
وقد دل حديث ابن عباس على مضاعفة جميع الأعمال الصالحة في العشر من غير استثناء شيء منها
"Hadits Abdullah bin 'Abbas menunjukkan bahwa pahala seluruh amal shalih yang dikerjakan pada sepuluh hari pertama dzulhijjah jadi berlipat ganda tanpa terkecuali." (Latha-if al-Ma'arif, hlm. 460)
Pun demikian yang diterangkan oleh Asy-Syaikh Al-'Utsaimin rahimahullah, beliau menuturkan,
وقوله العمل الصالح يشمل الصلاة والصدقة والصيام والذكر والتكبير وقراءة القرآن وبر الوالدين وصلة الأرحام والإحسان إلى الخلق وحسن الجوار وغير ذلك ... كل الأعمال الصالحة.
"Sabda Nabi Muhammad ﷺ dalam hadits 'amal shalih' : mencakup amalan shalat, sedekah, puasa, dzikir, takbir, membaca Alquran, berbakti pada kedua orangtua, menyambung silaturrahmi, berbuat baik pada orang lain, pada tetangga, dan lain-lain.. Intinya semua amal shalih."
(Syarah Riyadhus Shalihin, V/303)
✅ APAKAH PUASA JUGA MASUK?
Tentu saja, sebagaimana telah kita lewati bersama keterangan para ulama di atas tentang masuknya semua jenis amal shalih tanpa terkecuali saat dikerjakan pada sepuluh hari pertama bulan dzulhijjah.
Hanya saja memang, untuk syari'at berpuasa tidak sampai tanggal sepuluh dzulhijjah. Sebab itu adalah hari raya, hari yang diharamkan untuk berpuasa padanya.
▫ Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,
هِيَ مستحبة استحبابا شديدا لاسيما التَّاسِعُ مِنْهَا وَهُوَ يَوْمُ عَرَفَةَ
"Puasa di sembilan hari pertama dzulhijjah ialah sunnah yang sangat ditekankan. Terlebih lagi tanggal sembilannya, yaitu hari arafah." (Al-Minhaj, VIII/71)
✅ CARA BERPUASA DI SEMBILAN HARI PERTAMA DZULHIJJAH
Sama, seperti puasa pada umumnya. Sunnah-sunnahnya, wajib-wajib, dan rukun-rukunnya sama seperti puasa lain. Untuk masalah niat, cukup dia niatkan dalam hati untuk melaksanakan puasa pada awal dzulhijjah.
Benarkah itu sudah mencukupi? Ya benar. Tidak ada lafazh niat yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ pada kita saat menjalankan ibadah, ibadah bersuci, shalat, puasa, zakat, dan seterusnya. Intinya ialah yang ada di dalam hati. Rasulullah ﷺ bersabda,
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
"Sesungguhnya tiap amal tergantung niatnya. Dan tiap orang akan mendapatkan sesuai dengan niatnya." HR Al-Bukhari (1) dan Muslim (1907)
▫ Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah, saat menjelaskan makna niat puasa (konteksnya puasa ramadhan namun juga berlaku pada puasa lainnya) menyatakan:
"Makna niat adalah bermaksud. Yaitu bertekad dalam hati untuk melakukan sesuatu tanpa keraguan. Jika dia sudah tahu bahwa besok ramadhan dan dia akan berpuasa besok; dengan itu dia telah berniat."
(Al-Mughni, IV/337)
Jadi sebenarnya, berniat bukanlah hal yang sulit. Saat kita tahu besok termasuk sembilan hari pertama dzulhijjah; kemudian kita bertekad untuk puasa maka itulah niat kita.
Meski memang sederhana tapi dia sangat memengaruhi hasil yang didapat seorang hamba.
Jika niatnya ikhlas maka besarlah hasil yang didapatnya. Jika tidak ikhlas; maka sia-sialah amal shalih yang dikerjakannya.
@nasehatetam
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 MENGGALI LEBIH DALAM KANDUNGAN HADITS KEUTAMAAN AMAL DI SEPULUH PERTAMA DZULHIJJAH
Sudah lalu bersama kita beberapa lafazh haditsnya. Di antaranya,
ما من عملٍ أزْكَى عندَ اللهِ عزَّ وجلَّ ولا أعظمَ أجرًا من خيرٍ يعملُهُ في عَشْرِ الأضحَى
"Tidak ada satu amalan pun yang lebih suci di sisi Allah dan lebih besar pahalanya; melebihi amalan yang dilakukan pada sepuluh hari pertama dzulhijjah..." SANADNYA HASAN- (Al-Irwa', III/398) HR. Al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman
Sebagai upaya untuk memaksimalkan hari-hari besok, mari bersama kita kaji lebih dalam kandungannya.
✅ AMAL SHALIH APA YANG KEUTAMAANNYA BERLIPAT BAHKAN MELEBIHI JIHAD ITU?
Dalam riwayat hadits di atas, Nabi ﷺ menyebutkan amal shalih begitu saja, tanpa menerangkan amal shalih jenis apakah itu. Yang itu bermakna, semua amal shalih tanpa terkecuali.
▫ Al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah berkata,
وقد دل حديث ابن عباس على مضاعفة جميع الأعمال الصالحة في العشر من غير استثناء شيء منها
"Hadits Abdullah bin 'Abbas menunjukkan bahwa pahala seluruh amal shalih yang dikerjakan pada sepuluh hari pertama dzulhijjah jadi berlipat ganda tanpa terkecuali." (Latha-if al-Ma'arif, hlm. 460)
Pun demikian yang diterangkan oleh Asy-Syaikh Al-'Utsaimin rahimahullah, beliau menuturkan,
وقوله العمل الصالح يشمل الصلاة والصدقة والصيام والذكر والتكبير وقراءة القرآن وبر الوالدين وصلة الأرحام والإحسان إلى الخلق وحسن الجوار وغير ذلك ... كل الأعمال الصالحة.
"Sabda Nabi Muhammad ﷺ dalam hadits 'amal shalih' : mencakup amalan shalat, sedekah, puasa, dzikir, takbir, membaca Alquran, berbakti pada kedua orangtua, menyambung silaturrahmi, berbuat baik pada orang lain, pada tetangga, dan lain-lain.. Intinya semua amal shalih."
(Syarah Riyadhus Shalihin, V/303)
✅ APAKAH PUASA JUGA MASUK?
Tentu saja, sebagaimana telah kita lewati bersama keterangan para ulama di atas tentang masuknya semua jenis amal shalih tanpa terkecuali saat dikerjakan pada sepuluh hari pertama bulan dzulhijjah.
Hanya saja memang, untuk syari'at berpuasa tidak sampai tanggal sepuluh dzulhijjah. Sebab itu adalah hari raya, hari yang diharamkan untuk berpuasa padanya.
▫ Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,
هِيَ مستحبة استحبابا شديدا لاسيما التَّاسِعُ مِنْهَا وَهُوَ يَوْمُ عَرَفَةَ
"Puasa di sembilan hari pertama dzulhijjah ialah sunnah yang sangat ditekankan. Terlebih lagi tanggal sembilannya, yaitu hari arafah." (Al-Minhaj, VIII/71)
✅ CARA BERPUASA DI SEMBILAN HARI PERTAMA DZULHIJJAH
Sama, seperti puasa pada umumnya. Sunnah-sunnahnya, wajib-wajib, dan rukun-rukunnya sama seperti puasa lain. Untuk masalah niat, cukup dia niatkan dalam hati untuk melaksanakan puasa pada awal dzulhijjah.
Benarkah itu sudah mencukupi? Ya benar. Tidak ada lafazh niat yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ pada kita saat menjalankan ibadah, ibadah bersuci, shalat, puasa, zakat, dan seterusnya. Intinya ialah yang ada di dalam hati. Rasulullah ﷺ bersabda,
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
"Sesungguhnya tiap amal tergantung niatnya. Dan tiap orang akan mendapatkan sesuai dengan niatnya." HR Al-Bukhari (1) dan Muslim (1907)
▫ Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah, saat menjelaskan makna niat puasa (konteksnya puasa ramadhan namun juga berlaku pada puasa lainnya) menyatakan:
"Makna niat adalah bermaksud. Yaitu bertekad dalam hati untuk melakukan sesuatu tanpa keraguan. Jika dia sudah tahu bahwa besok ramadhan dan dia akan berpuasa besok; dengan itu dia telah berniat."
(Al-Mughni, IV/337)
Jadi sebenarnya, berniat bukanlah hal yang sulit. Saat kita tahu besok termasuk sembilan hari pertama dzulhijjah; kemudian kita bertekad untuk puasa maka itulah niat kita.
Meski memang sederhana tapi dia sangat memengaruhi hasil yang didapat seorang hamba.
Jika niatnya ikhlas maka besarlah hasil yang didapatnya. Jika tidak ikhlas; maka sia-sialah amal shalih yang dikerjakannya.
@nasehatetam
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
✅ APAKAH PUASA SEMBILAN HARI PERTAMA DZULHIJJAH MESTI BERTURUT-TURUT?
Tidak. Hukum puasanya adalah sunnah. Sehingga tidak ada keharusan untuk dikerjakan terus-menerus. Fadhilah yang tersebut dalam hadits Ibnu 'Abbas tetap dia dapatkan meskipun dia hanya berpuasa satu atau dua kali saja.
✅ APAKAH RASULULLAH ﷺ JUGA PUASA PADA SEMBILAN HARI PERTAMA DZULHIJJAH?
Ya. Terdapat riwayat dalam al-Mujtaba (2372) oleh Imam an-Nasa'i, dari hadits sebagian Istri Nabi Muhammad ﷺ yang menyatakan,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، وَتِسْعًا مِنْ ذِي الْحِجَّةِ..
"Sesungguhnya Nabi ﷺ biasa puasa asyura dan sembilan hari awal di bulan dzulhijjah..." -SHAHIH- (Shahih An-Nasa'i, 2371) Hadits diriwayatkan juga oleh Abu Dawud (2437)
Tapi bagaimana dengan keberadaan hadits dalam riwayat Muslim berikut ini, dari Aisyah radhiyallahu 'anha,
مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَائِمًا فِي الْعَشْرِ قَطُّ
"Saya tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah ﷺ puasa pada sepuluh hari pertama dzulhijjah." HR. Muslim (1176)
Sepintas hadits ini mengesankan bahwa Nabi ﷺ tidak puasa pada sembilan hari pertama dzulhijjah. Nampak bertentangan dengan hadits sebelumnya.
▫ Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (VIII/71-72) menerangkan bahwa makna ucapan Aisyah bahwa Nabi tidak berpuasa pada sembilan hari tersebut memiliki beberapa kemungkinan. Seperti:
- Nabi ﷺ tidak puasa disebabkan sakit atau pas sedang safar.
- Atau dikarenakan Aisyah radhiyallahu 'anha tidak melihat Nabi ﷺ berpuasa di waktu tersebut.
Yang mana keterangan dari Aisyah tidaklah berarti bahwa Nabi ﷺ memang tidak berpuasa. Kemungkinan ini bisa kita ambil berdasarkan adanya keterangan jelas bahwa Nabi ﷺ berpuasa pada hari-hari itu (lihat HR. An-Nasa'i 2372 dan Abu Dawud 2437 di atas). Wallahu a'lam bish shawab..
@nasehatetam
Artikel ini adalah lanjutan pembahasan dari artikel sebelumnya yaitu : https://t.me/ForumBerbagiFaidah/8478
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Tidak. Hukum puasanya adalah sunnah. Sehingga tidak ada keharusan untuk dikerjakan terus-menerus. Fadhilah yang tersebut dalam hadits Ibnu 'Abbas tetap dia dapatkan meskipun dia hanya berpuasa satu atau dua kali saja.
✅ APAKAH RASULULLAH ﷺ JUGA PUASA PADA SEMBILAN HARI PERTAMA DZULHIJJAH?
Ya. Terdapat riwayat dalam al-Mujtaba (2372) oleh Imam an-Nasa'i, dari hadits sebagian Istri Nabi Muhammad ﷺ yang menyatakan,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، وَتِسْعًا مِنْ ذِي الْحِجَّةِ..
"Sesungguhnya Nabi ﷺ biasa puasa asyura dan sembilan hari awal di bulan dzulhijjah..." -SHAHIH- (Shahih An-Nasa'i, 2371) Hadits diriwayatkan juga oleh Abu Dawud (2437)
Tapi bagaimana dengan keberadaan hadits dalam riwayat Muslim berikut ini, dari Aisyah radhiyallahu 'anha,
مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَائِمًا فِي الْعَشْرِ قَطُّ
"Saya tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah ﷺ puasa pada sepuluh hari pertama dzulhijjah." HR. Muslim (1176)
Sepintas hadits ini mengesankan bahwa Nabi ﷺ tidak puasa pada sembilan hari pertama dzulhijjah. Nampak bertentangan dengan hadits sebelumnya.
▫ Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (VIII/71-72) menerangkan bahwa makna ucapan Aisyah bahwa Nabi tidak berpuasa pada sembilan hari tersebut memiliki beberapa kemungkinan. Seperti:
- Nabi ﷺ tidak puasa disebabkan sakit atau pas sedang safar.
- Atau dikarenakan Aisyah radhiyallahu 'anha tidak melihat Nabi ﷺ berpuasa di waktu tersebut.
Yang mana keterangan dari Aisyah tidaklah berarti bahwa Nabi ﷺ memang tidak berpuasa. Kemungkinan ini bisa kita ambil berdasarkan adanya keterangan jelas bahwa Nabi ﷺ berpuasa pada hari-hari itu (lihat HR. An-Nasa'i 2372 dan Abu Dawud 2437 di atas). Wallahu a'lam bish shawab..
@nasehatetam
Artikel ini adalah lanjutan pembahasan dari artikel sebelumnya yaitu : https://t.me/ForumBerbagiFaidah/8478
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
::
🚇 MENGGALI LEBIH DALAM KANDUNGAN HADITS KEUTAMAAN AMAL DI SEPULUH PERTAMA DZULHIJJAH
Sudah lalu bersama kita beberapa lafazh haditsnya. Di antaranya,
ما من عملٍ أزْكَى عندَ اللهِ عزَّ وجلَّ ولا أعظمَ أجرًا من خيرٍ يعملُهُ في عَشْرِ الأضحَى
"Tidak ada…
🚇 MENGGALI LEBIH DALAM KANDUNGAN HADITS KEUTAMAAN AMAL DI SEPULUH PERTAMA DZULHIJJAH
Sudah lalu bersama kita beberapa lafazh haditsnya. Di antaranya,
ما من عملٍ أزْكَى عندَ اللهِ عزَّ وجلَّ ولا أعظمَ أجرًا من خيرٍ يعملُهُ في عَشْرِ الأضحَى
"Tidak ada…
Forwarded from Salafy Indonesia
🇲🇨🌅🌕 INFORMASI SIDANG ISBAT PENETAPAN AWAL ZULHIJJAH 1441H
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal Zulhijjah 1441H pada Selasa, 21 Juli mendatang. Sidang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sumber:
Situs resmi Kemenag RI
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal Zulhijjah 1441H pada Selasa, 21 Juli mendatang. Sidang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sumber:
Situs resmi Kemenag RI
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
::
🚇 BEBERAPA PERTANYAAN SEPUTAR AQIQAH DAN QURBAN
[Tanya Jawab Ringkas Edisi 104 Majalah Asy-Syari'ah]
Dijawab Oleh: al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
BOLEHKAH AKIKAH SEKALIGUS KURBAN?
Apakah boleh jika seekor kambing yang diniatkan untuk akikah anak perempuan sekaligus diniatkan menjadi hewan kurban?
Jawaban:
Kurban adalah ibadah tersendiri, sedangkan akikah juga amalan tersendiri dengan sebab yang berbeda. Keduanya tidak bisa digabungkan.
BERKURBAN DENGAN SAPI BETINA
Apakah boleh berkurban dengan sapi betina? Sebab, dana kami tidak cukup untuk membeli sapi jantan.
Jawaban:
Yang afdal dengan sapi jantan. Akan tetapi, sah pula dengan jenis betina, baik kambing maupun sapi.
UANG PEMBELIAN KURBAN DARI ISTRI
Jika suami tidak mampu untuk berkurban,sedangkan istrinya mampu dan ingin berkurban, apakah kurban tersebut atas nama istri? Jika atas nama istri, apakah suami terkena kewajiban tidak mencukur dan memotong kuku ataukah istri yang terkena kewajiban tersebut dengan alasan uang pembelian hewan kurban dari istri)?
Jawaban:
Jika atas nama istri, dialah yang terkena larangan memotong kuku dan sebagainya. Apabila istri memberi uang kepada suami untuk berkurban, bisa atas nama suami dan segenap keluarga. Pada kondisi tersebut, yang terkena larangan adalah suami saja.
Dalam Islam diperbolehkan memberi uang kepada seseorang untuk berkurban. Dia mendapat pahala atas sedekah uang, sedangkan yang berkurban mendapat pahala atas kurbannya.
MAHAR TERPAKAI UNTUK BELI KAMBING AKIKAH
Jika mahar nikah digunakan untuk membeli kambing akikah anak, apakah sang suami wajib mengganti mahar tersebut?
Jawaban:
Ya, karena mahar merupakan hak istri.
LIMA ORANG BERKURBAN SEEKOR SAPI
Apakah boleh seekor sapi digunakan oleh lima orang untuk berkurban?
Jawaban:
Boleh, bahkan seekor sapi untuk satu orang lebih afdal. Batas maksimal dalam syariat adalah seekor sapi digunakan berkurban oleh tujuh orang.
KURBAN BAGI IBU YANG SUDAH MENINGGAL
Ibu saya sudah meninggal. Apa boleh jika membelikan kambing untuk berkurban atas nama beliau?
Jawaban:
Jika kurban untuk orang yang masih hidup, tidak masalah. Hukum asalnya tidak ada kurban bagi orang yang sudah mati, kecuali:
Jika dia pernah bernazar untuk kurban, ahli waris harus menunaikannya.
Jika dia berwasiat, dilaksanakan pula selama harga hewan kurban tidak lebih dari sepertiga harta peninggalan.Dia diikutkan dengan orang yang berkurban yang masih hidup.
Misalkan ada orang yang berkurban dengan seekor kambing dengan niat untuk dirinya dan seluruh keluarganya, baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal.
MENABUNG UNTUK KURBAN
Dalam rubrik Tanya Jawab Ringkas vol. IX no. 102/1435H/2014 disebutkan bahwa jika telah niat berkurban, seseorang tidak boleh memotong kuku atau rambut.
Bagaimana halnya dengan orang yang menabung dengan niat akan berkurban jika uangnya sudah terkumpul dan cukup untuk membeli hewan kurban; apakah orang tersebut juga terkena larangan memotong kuku dan rambut?
Jawaban:
Larangan memotong kuku, kulit, dan rambut berlaku sejak 1 Dzulhijjah hingga hewan tersebut disembelih, bukan semenjak dia niat berkurban dan menabung.
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 BEBERAPA PERTANYAAN SEPUTAR AQIQAH DAN QURBAN
[Tanya Jawab Ringkas Edisi 104 Majalah Asy-Syari'ah]
Dijawab Oleh: al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
BOLEHKAH AKIKAH SEKALIGUS KURBAN?
Apakah boleh jika seekor kambing yang diniatkan untuk akikah anak perempuan sekaligus diniatkan menjadi hewan kurban?
Jawaban:
Kurban adalah ibadah tersendiri, sedangkan akikah juga amalan tersendiri dengan sebab yang berbeda. Keduanya tidak bisa digabungkan.
BERKURBAN DENGAN SAPI BETINA
Apakah boleh berkurban dengan sapi betina? Sebab, dana kami tidak cukup untuk membeli sapi jantan.
Jawaban:
Yang afdal dengan sapi jantan. Akan tetapi, sah pula dengan jenis betina, baik kambing maupun sapi.
UANG PEMBELIAN KURBAN DARI ISTRI
Jika suami tidak mampu untuk berkurban,sedangkan istrinya mampu dan ingin berkurban, apakah kurban tersebut atas nama istri? Jika atas nama istri, apakah suami terkena kewajiban tidak mencukur dan memotong kuku ataukah istri yang terkena kewajiban tersebut dengan alasan uang pembelian hewan kurban dari istri)?
Jawaban:
Jika atas nama istri, dialah yang terkena larangan memotong kuku dan sebagainya. Apabila istri memberi uang kepada suami untuk berkurban, bisa atas nama suami dan segenap keluarga. Pada kondisi tersebut, yang terkena larangan adalah suami saja.
Dalam Islam diperbolehkan memberi uang kepada seseorang untuk berkurban. Dia mendapat pahala atas sedekah uang, sedangkan yang berkurban mendapat pahala atas kurbannya.
MAHAR TERPAKAI UNTUK BELI KAMBING AKIKAH
Jika mahar nikah digunakan untuk membeli kambing akikah anak, apakah sang suami wajib mengganti mahar tersebut?
Jawaban:
Ya, karena mahar merupakan hak istri.
LIMA ORANG BERKURBAN SEEKOR SAPI
Apakah boleh seekor sapi digunakan oleh lima orang untuk berkurban?
Jawaban:
Boleh, bahkan seekor sapi untuk satu orang lebih afdal. Batas maksimal dalam syariat adalah seekor sapi digunakan berkurban oleh tujuh orang.
KURBAN BAGI IBU YANG SUDAH MENINGGAL
Ibu saya sudah meninggal. Apa boleh jika membelikan kambing untuk berkurban atas nama beliau?
Jawaban:
Jika kurban untuk orang yang masih hidup, tidak masalah. Hukum asalnya tidak ada kurban bagi orang yang sudah mati, kecuali:
Jika dia pernah bernazar untuk kurban, ahli waris harus menunaikannya.
Jika dia berwasiat, dilaksanakan pula selama harga hewan kurban tidak lebih dari sepertiga harta peninggalan.Dia diikutkan dengan orang yang berkurban yang masih hidup.
Misalkan ada orang yang berkurban dengan seekor kambing dengan niat untuk dirinya dan seluruh keluarganya, baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal.
MENABUNG UNTUK KURBAN
Dalam rubrik Tanya Jawab Ringkas vol. IX no. 102/1435H/2014 disebutkan bahwa jika telah niat berkurban, seseorang tidak boleh memotong kuku atau rambut.
Bagaimana halnya dengan orang yang menabung dengan niat akan berkurban jika uangnya sudah terkumpul dan cukup untuk membeli hewan kurban; apakah orang tersebut juga terkena larangan memotong kuku dan rambut?
Jawaban:
Larangan memotong kuku, kulit, dan rambut berlaku sejak 1 Dzulhijjah hingga hewan tersebut disembelih, bukan semenjak dia niat berkurban dan menabung.
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 KEUTAMAAN 10 HARI PERTAMA BULAN DZULHIJJAH : SEMUA AMALAN SHOLIH AKAN DILIPAT-GANDAKAN & LEBIH ALLAH CINTAI DARI JIHAD FI SABILILLAH
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Luqman Ba'abduh hafizhahullah
📅 Kajian Sabtu tanggal 3 Dzulhijjah 1440 H ~ 3 Agustus 2019 M di Masjid Ma'had as Salafy Jember, JATIM
◙ Durasi 0:18:13
◙ Ukuran file 4,2 MB
◙ Link: http://bit.ly/2KqMx1h
_____________
(*) Juga hasungan untuk senantiasa bersemangat dalam menyebarkan faidah ilmiyyah kepada keluarga
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 KEUTAMAAN 10 HARI PERTAMA BULAN DZULHIJJAH : SEMUA AMALAN SHOLIH AKAN DILIPAT-GANDAKAN & LEBIH ALLAH CINTAI DARI JIHAD FI SABILILLAH
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Luqman Ba'abduh hafizhahullah
📅 Kajian Sabtu tanggal 3 Dzulhijjah 1440 H ~ 3 Agustus 2019 M di Masjid Ma'had as Salafy Jember, JATIM
◙ Durasi 0:18:13
◙ Ukuran file 4,2 MB
◙ Link: http://bit.ly/2KqMx1h
_____________
(*) Juga hasungan untuk senantiasa bersemangat dalam menyebarkan faidah ilmiyyah kepada keluarga
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 PERKARA YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN OLEH SESEORANG YANG HENDAK BERQURBAN
Memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, seorang yang telah berniat berkurban tidak boleh memotong kuku dan mencukur semua rambut yang tumbuh di tubuhnya.
Rasulullah ﷺ bersabda,
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha)
Dalam riwayat lain,
فَلَا يَأْخُذَنَّ شَعْرًا، وَلَا يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا
“Janganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.”
Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan,
“Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara:
◽️memotong,
◽️mematahkan,
◽️atau cara lainnya.
Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan:
◽️mencukur,
◽️memendekkan,
◽️mencabut,
◽️membakar,
◽️menggunakan obat perontok, atau cara lainnya.
Larangan tersebut berlaku bagi:
◽️bulu ketiak,
◽️kumis,
◽️bulu kemaluan,
◽️dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.” (Al-Minhaj 6/472)
Terlepas yang kuat dalam permasalahan ini hukumnya haram atau makruh, namun hendaknya seorang muslim benar-benar berupaya menjauhi larangan Rasulullah ﷺ.
wallahu a'lam bish showab
📝 Oleh: Tim @WarisanSalaf
APAKAH HUKUM DI ATAS BERLAKU PADA ANGGOTA KELUARGANYA?
Syaikh 'Utsaimin رحمه الله pernah ditanya tentang hal ini, maka beliau menjawab: Hukum ini hanya berlaku bagi orang yang hendak berqurban saja.
Adapun orang disembelihkan untuknya (anggota keluarga.pent) maka tidak apa-apa mengambil (rambut, kuku dan kulit). [Fatawa Nurun 'Ala Ad-Darb kaset ke- 93]
@buletinalfaidah Edisi 74 Vol. 2 | Tahun-2 | 1437 H Penyusun : Al-Ustadz Sirojudin 'Abbas حفظه اللّٰه
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 PERKARA YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN OLEH SESEORANG YANG HENDAK BERQURBAN
Memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, seorang yang telah berniat berkurban tidak boleh memotong kuku dan mencukur semua rambut yang tumbuh di tubuhnya.
Rasulullah ﷺ bersabda,
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha)
Dalam riwayat lain,
فَلَا يَأْخُذَنَّ شَعْرًا، وَلَا يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا
“Janganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.”
Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan,
“Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara:
◽️memotong,
◽️mematahkan,
◽️atau cara lainnya.
Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan:
◽️mencukur,
◽️memendekkan,
◽️mencabut,
◽️membakar,
◽️menggunakan obat perontok, atau cara lainnya.
Larangan tersebut berlaku bagi:
◽️bulu ketiak,
◽️kumis,
◽️bulu kemaluan,
◽️dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.” (Al-Minhaj 6/472)
Terlepas yang kuat dalam permasalahan ini hukumnya haram atau makruh, namun hendaknya seorang muslim benar-benar berupaya menjauhi larangan Rasulullah ﷺ.
wallahu a'lam bish showab
📝 Oleh: Tim @WarisanSalaf
APAKAH HUKUM DI ATAS BERLAKU PADA ANGGOTA KELUARGANYA?
Syaikh 'Utsaimin رحمه الله pernah ditanya tentang hal ini, maka beliau menjawab: Hukum ini hanya berlaku bagi orang yang hendak berqurban saja.
Adapun orang disembelihkan untuknya (anggota keluarga.pent) maka tidak apa-apa mengambil (rambut, kuku dan kulit). [Fatawa Nurun 'Ala Ad-Darb kaset ke- 93]
@buletinalfaidah Edisi 74 Vol. 2 | Tahun-2 | 1437 H Penyusun : Al-Ustadz Sirojudin 'Abbas حفظه اللّٰه
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Forwarded from Salafy Garut
بسم الله الرحمن الرحيم
🔘 *INFO: HIMBAUAN TA'AWUN TAHAP KE-2 PEMBANGUNAN TEMPAT PENGAJAR/HOUSE SANTRI*
〰〰〰〰
🏬🏠 _Ma’had AT-TASHFIYAH KADUNGORA GARUT, JAWA BARAT. 🕌_
Alhamdulillah -segala puji bagi Allah- ﷻ, atas segala nikmat yang telah dianugrahkan kepada kita. Sholawat dan salam semoga diberikan kepada nabi kita Muhammad –shollallahu ‘alaihi wasallam-.
📌Alhamdulillah setelah penggalangan dana tahap awal untuk pembangunan Masjid selesai, maka sesuai tujuan awal wakaf tersebut untuk tahap ke-2 adalah tempat Pengajar/House Santri. Untuk estimasi biaya Rp 65.000.000 yaitu Tempat Pengajar, dan House Santri dengan ukuran 4x8m dengan estimasi 1,5jt/m2.
Untuk selanjutnya adalah tahap pembangunan Tempat Pengajar/House Santri. Dan dana yang berbentuk barang sampai saat ini adalah
- semen 38 sak
- Bata 5.500
- Pasir 1 Dam Truk
💯 Semoga Allah Ta’ala memberikan barokah Nya kepada para Muhsinin (donatur) yang ikut andil di dalamnya. Aamiin.
〰〰〰
✅ Berikutnya, Kami kembali membuka kesempatan serta peluang kepada segenap kaum Muslimin untuk ikut andil dalam shodaqoh jariyah guna merealisasikan rencana anggaran pembangunan Tempat Pengajar/House Santri yang telah kami rencanakan.
📑 Total donasi yang dibutuhkan adalah *Rp 65.000.000,-* (Enam puluh Lima Juta Rupiah).
📮 BENTUK DONASI:
1️⃣ Yang Pertama: Bantuan tunai.
Bisa disampaikan kepada kami lewat jasa transfer ke rekening
.
➡ Rekening BNI (kode bank 009)
0834808838 (A.N Irfan Hardiansyah)
*☑️Setelah transfer, harap segera konfirmasi via sms atau WA ke ☎ : 0895-3354-2012-8 (Abu Mut'hi Al-Garuty)*
Setelah menyalurkan bantuan tersebut, agar bisa segera dimanfaatkan.
2️⃣ Yang Kedua: Bantuan material ,
Bisa dikirimkan langsung ke alamat pondok, dengan konfirmasi terlebih dahulu tentang material yang dibutuhkan kepada saudara Abu Albi atau Abu Anindi (no. HP terlampir di bawah).
WA ke ☎ : +62 813-1253-7951 (Abu Alby)
WA ke ☎ : +62 852-1590-1101 (Abu Anindi As-Sundawi)
💯 Hanya dari Allah –Ta’ala- kemudahan segala urusan kita. Demikian informasi dari kami. Semoga kita bisa merealisasikan firman Allah –Ta’ala- tentang ta’awun (saling tolong menolong) dalam kebaikan dan ketakwaan.
ﻭَﺗَﻌَﺎﻭَﻧُﻮﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺒِﺮِّ ﻭَﺍﻟﺘَّﻘْﻮَﻯٰ
”Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa...” [ Al-Ma’idah : 2 ]
📌 Semoga Allah ﷻ menjadikan usaha kita tersebut sebagai shodaqoh jariyah yang dilipat gandakan pahalanya. Aamiin.
Jazakumullah Khoiron wa Barokallohufiikum.
➖➖➖
✅ Mengetahui :
*1. Al Ustadz Abu Umar Yunus*
حفظكم الله جميعا
Nb: Dimohon untuk tidak disebar lewat Facebook.
🔘 *INFO: HIMBAUAN TA'AWUN TAHAP KE-2 PEMBANGUNAN TEMPAT PENGAJAR/HOUSE SANTRI*
〰〰〰〰
🏬🏠 _Ma’had AT-TASHFIYAH KADUNGORA GARUT, JAWA BARAT. 🕌_
Alhamdulillah -segala puji bagi Allah- ﷻ, atas segala nikmat yang telah dianugrahkan kepada kita. Sholawat dan salam semoga diberikan kepada nabi kita Muhammad –shollallahu ‘alaihi wasallam-.
📌Alhamdulillah setelah penggalangan dana tahap awal untuk pembangunan Masjid selesai, maka sesuai tujuan awal wakaf tersebut untuk tahap ke-2 adalah tempat Pengajar/House Santri. Untuk estimasi biaya Rp 65.000.000 yaitu Tempat Pengajar, dan House Santri dengan ukuran 4x8m dengan estimasi 1,5jt/m2.
Untuk selanjutnya adalah tahap pembangunan Tempat Pengajar/House Santri. Dan dana yang berbentuk barang sampai saat ini adalah
- semen 38 sak
- Bata 5.500
- Pasir 1 Dam Truk
💯 Semoga Allah Ta’ala memberikan barokah Nya kepada para Muhsinin (donatur) yang ikut andil di dalamnya. Aamiin.
〰〰〰
✅ Berikutnya, Kami kembali membuka kesempatan serta peluang kepada segenap kaum Muslimin untuk ikut andil dalam shodaqoh jariyah guna merealisasikan rencana anggaran pembangunan Tempat Pengajar/House Santri yang telah kami rencanakan.
📑 Total donasi yang dibutuhkan adalah *Rp 65.000.000,-* (Enam puluh Lima Juta Rupiah).
📮 BENTUK DONASI:
1️⃣ Yang Pertama: Bantuan tunai.
Bisa disampaikan kepada kami lewat jasa transfer ke rekening
.
➡ Rekening BNI (kode bank 009)
0834808838 (A.N Irfan Hardiansyah)
*☑️Setelah transfer, harap segera konfirmasi via sms atau WA ke ☎ : 0895-3354-2012-8 (Abu Mut'hi Al-Garuty)*
Setelah menyalurkan bantuan tersebut, agar bisa segera dimanfaatkan.
2️⃣ Yang Kedua: Bantuan material ,
Bisa dikirimkan langsung ke alamat pondok, dengan konfirmasi terlebih dahulu tentang material yang dibutuhkan kepada saudara Abu Albi atau Abu Anindi (no. HP terlampir di bawah).
WA ke ☎ : +62 813-1253-7951 (Abu Alby)
WA ke ☎ : +62 852-1590-1101 (Abu Anindi As-Sundawi)
💯 Hanya dari Allah –Ta’ala- kemudahan segala urusan kita. Demikian informasi dari kami. Semoga kita bisa merealisasikan firman Allah –Ta’ala- tentang ta’awun (saling tolong menolong) dalam kebaikan dan ketakwaan.
ﻭَﺗَﻌَﺎﻭَﻧُﻮﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺒِﺮِّ ﻭَﺍﻟﺘَّﻘْﻮَﻯٰ
”Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa...” [ Al-Ma’idah : 2 ]
📌 Semoga Allah ﷻ menjadikan usaha kita tersebut sebagai shodaqoh jariyah yang dilipat gandakan pahalanya. Aamiin.
Jazakumullah Khoiron wa Barokallohufiikum.
➖➖➖
✅ Mengetahui :
*1. Al Ustadz Abu Umar Yunus*
حفظكم الله جميعا
Nb: Dimohon untuk tidak disebar lewat Facebook.
::
🚇 HUKUM PANITIA MEMASAK SEBAGIAN DAGING QURBAN UNTUK DIMAKAN BERSAMA: APAKAH TERMASUK UPAH YANG DILARANG?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Syafi'i Al Idrus hafizhahullah
📅 Kajian Tematik "HUKUM-HUKUM SEPUTAR IDUL ADHA" | Rabu Malam, 28 Dzulqo'dah 1440/31Juli 2019 di Masjid Al Khoirot Geneng Ngawi, Jawa Timur
◙ Durasi 0:02:07
◙ Ukuran file 532 KB
◙ Link: http://bit.ly/2yHAtTT
____
(*) Juga penjelasan tentang hukum Sohibul qurban (orang yang berkurban) memakan sebagian daging hewan qurbannya.
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM PANITIA MEMASAK SEBAGIAN DAGING QURBAN UNTUK DIMAKAN BERSAMA: APAKAH TERMASUK UPAH YANG DILARANG?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Syafi'i Al Idrus hafizhahullah
📅 Kajian Tematik "HUKUM-HUKUM SEPUTAR IDUL ADHA" | Rabu Malam, 28 Dzulqo'dah 1440/31Juli 2019 di Masjid Al Khoirot Geneng Ngawi, Jawa Timur
◙ Durasi 0:02:07
◙ Ukuran file 532 KB
◙ Link: http://bit.ly/2yHAtTT
____
(*) Juga penjelasan tentang hukum Sohibul qurban (orang yang berkurban) memakan sebagian daging hewan qurbannya.
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 QURBAN : MANA YANG LEBIH UTAMA/AFDHOL APAKAH 1 EKOR KAMBING ATAU SEPERTUJUH SYARIKAT SAPI?
[Juga Dijelaskan Ciri-ciri Domba kurban yang Dicontohkan Rosululloh ﷺ]
◙ Durasi 12:08
◙ Ukuran file 2,82 MB
————————————————————
🔬Disampaikan Oleh:
▪️Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafidzhahullah
▪️Al-Ustadz Qomar Su'aidi hafidzhahullah
______________
🔍 مجموعــــــة توزيع الفــــوائد
💾 bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
◻️◻️◻️◻️◻️◻️◻️
🚇 QURBAN : MANA YANG LEBIH UTAMA/AFDHOL APAKAH 1 EKOR KAMBING ATAU SEPERTUJUH SYARIKAT SAPI?
[Juga Dijelaskan Ciri-ciri Domba kurban yang Dicontohkan Rosululloh ﷺ]
◙ Durasi 12:08
◙ Ukuran file 2,82 MB
————————————————————
🔬Disampaikan Oleh:
▪️Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafidzhahullah
▪️Al-Ustadz Qomar Su'aidi hafidzhahullah
______________
🔍 مجموعــــــة توزيع الفــــوائد
💾 bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
◻️◻️◻️◻️◻️◻️◻️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com