منتدى نشر الفـــــــوائد
7.57K subscribers
4.3K photos
257 videos
279 files
5.61K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
Membiasakan Bertaubat & Istighfar..
::
🚇 LARANGAN MENCELA PEMERINTAH, TERKHUSUS PADA MASA WABAH

Al-Hafihz Abu Ishaq as-Sabi’i mengatakan,

مَا سَبَّ قَوْمٌ أَمِيرَهُمْ إِلاَّ حُرِمُوا خَيْرَهُ

“Tidaklah suatu kaum mencela pemimpin mereka, kecuali akan dihalangi dari kebaikan pemimpin tersebut.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam at-Tamhid Limaa fi al-Muwaththa` min al-Ma’ani wa al-Asanid, 21/287)


Permohonan kepada Para Khatib, Mubalig, dan Tokoh Agama untuk Membimbing Umat Mendoakan Kebaikan bagi Pemerintah

Yang kami hormati.. Para khatib, dai, ustadz, ustadzah, mubalig, tokoh agama, dan tokoh masyarakat rahimakumullah.

Dengan segala kerendahan hati, sungguh, Anda adalah panutan masyarakat. Ucapan dan perkataan Anda lebih didengar dan dituruti daripada ucapan selain Anda.

Oleh karena itu, kami memohon supaya Anda ikut andil menjelaskan tentang pentingnya ketaatan kepada pemerintah (dalam perkara selain maksiat) dan larangan mencela pemerintah.

Demikian pula, hendaklah Anda mengingatkan dan membimbing kaum muslimin untuk senantiasa mendoakan kebaikan untuk pemerintah, serta menerangkan kepada umat bahwa hal tersebut adalah termasuk “an-Nashiihah” (ketulusan) kepada pemerintah dan merupakan metode yang ditempuh para ulama salaf; seraya diiringi penjelasan tentang manfaat dan faedah-faedah mendoakan kebaikan untuk pemerintah.

Tak lupa kami mengingatkan kepada para khatib untuk mendoakan kebaikan bagi pemerintah di atas mimbar-mimbar pada hari Jumat.

Seandainya tidak ada manfaat dari doa para khatib di atas mimbar selain sebagai bentuk pengajaran kepada para hadirin dan kaum muslimin, niscaya hal itu sudah cukup.

Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan,

“Disunnahkan—bagi para khatib—untuk mendoakan kebaikan dunia dan akhirat bagi kaum muslimin. Demikian pula disunnahkan untuk mendoakan kebaikan untuk pemimpin kaum muslimin dan pemerintah mereka agar mendapatkan kebaikan dan taufik. Doa kebaikan untuk pemimpin dan pemerintah di dalam khutbah merupakan hal yang sudah dikenal kaum muslimin dan demikianlah yang senantiasa mereka amalkan.

Sebab, mendoakan pemerintah kaum muslimin dengan kebaikan dan taufik merupakan manhaj (metode) Ahlussunnah Wal Jamaah, sedangkan meninggalkannya merupakan manhaj (metode) ahli bid’ah (penyeru bid’ah).

Imam Ahmad pernah mengatakan, ‘Seandainya kami memiliki doa yang mustajab (dikabulkan), sungguh akan kami gunakan untuk mendoakan kebaikan bagi sultan (pemimpin negara).’

Sungguh, sunnah (ajaran) ini telah ditinggalkan, sampai-sampai (sebagian) manusia merasa aneh ketika mendengar doa kebaikan untuk pemerintah.

Bahkan, (sebagian orang) berprasangka buruk terhadap orang yang melakukannya (mendoakan kebaikan untuk pemerintahnya).” (al-Mulakhkhas al-Fiqhi 1/264)

Ditulis oleh Ustadz Abu Ismail Arif hafizhahullah | https://asysyariah.com/bersungguh-sungguh-mendoakan-kebaikan-untuk-pemerintah-pada-masa-wabah/

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 BOLEHKAH BERKURBAN DENGAN HEWAN BETINA?

Al-Imam Muhammad Amin Asy-Syinqithi dalam tafsirnya, Adhwaul Bayan (3/485), menukil kesepakatan ulama tentang bolehnya menyembelih hewan qurban secara umum, baik yang jantan maupun betina.

Dalilnya adalah keumuman ayat yang menjelaskan masalah hewan qurban, tidak ada perincian harus jantan atau betina, seperti ayat 28, 34, dan 36 dari surat Al-Hajj.

Para ulama hanya berbeda pendapat tentang mana yang lebih afdhal. Yang rajih adalah bahwa kambing domba jantan lebih utama daripada yang betina.

Sebab Rasulullah ﷺ menyembelih kambing kibasy (jantan) bukan na’jah (betina). Wallahu a’lam bish-shawab.

📚 Sumber: http://asysyariah.com/memilih-hewan-kurban/


Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata,

فَشَرْطُ الْمُجْزِئِ فِي الْأُضْحِيَّةِ أَنْ يَكُونَ مِنْ الْأَنْعَامِ وَهِيَ الْإِبِلُ وَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ… وَسَوَاءٌ الذَّكَرُ وَالْأُنْثَى مِنْ جَمِيعِ ذَلِكَ وَلَا خِلَافَ فِي شئ مِنْ هَذَا عِنْدَنَا

“Syarat sah pada hewan kurban adalah termasuk dari al-ān’am yaitu unta, sapi dan kambing… baik jantan maupun betina dari semua jenis hewan tersebut dan tidak ada perbedaan pendapat tentang hal ini di dalam mazhab kami.” (al-Majmu’, jilid 8, hlm. 393).

Boleh menggunakan hewan betina baik untuk akikah atau pun kurban. Al-Imam an-Nawawi pun menjelaskan,

قال النبي صلى الله عليه وسلم “على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا ” وإذا جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الأضحية ولأن لحم الذكر أطيب ولحم الأنثى أرطب

“Nabi ﷺ bersabda, ‘Untuk anak laki-laki akikah dengan dua kambing dan anak perempuan dengan satu kambing, tidak mengapa menggunakan kambing jantan atau pun betina’. Apabila ini dibolehkan dalam hal akikah dengan berlandaskan hadis ini, maka menunjukkan boleh juga dalam hal berkurban karena daging hewan jantan lebih bagus dan daging hewan betina lebih segar.” (al-Majmu’, jilid 8, hlm. 393).

Adapun dari sisi mana yang lebih utama, maka hewan jantan lebih utama untuk kurban karena Nabi ﷺ berkurban dengan hewan jantan, al-Hafizh Ibnu Hajar tatkala menerangkan hadis yang menjelaskan bahwa Nabi ﷺ berkurban dengan dua kambing jantan yang bertanduk, beliau menyebutkan,

وفيه أن  الذَّكَرَ فِي الْأُضْحِيَّةِ أَفْضَلُ مِنَ الْأُنْثَى

“Di dalam hadis ini diambil faedah bahwa hewan jantan lebih utama daripada hewan betina untuk berkurban.” (Fath al-Bārī, jilid 10, hlm. 11).

Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa untuk akikah yang wajib adalah menggunakan kambing, baik kambing jantan maupun betina, dua-duanya sah.

Adapun untuk berkurban maka yang wajib adalah menggunakan al-ān’am yaitu unta, sapi, atau kambing; baik hewan jantan atau pun betina, dua-duanya sah, namun yang afdal adalah hewan jantan.

Oleh karena ini antara kurban dan akikah ada sisi kesamaan dan perbedaan, sisi kesamaannya adalah akikah dan kurban boleh hewan jantan maupun betina, sisi perbedaannya adalah kurban harus dengan bahimatul an-‘ām sedangkan akikah harus dengan kambing.

📚 Sumber: https://www.alfudhail.com/faedah-penting-tentang-kurban-dan-akikah/

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 APAKAH SEMUA HEWAN (TERMASUK AYAM JAGO, DLL) BISA DIJADIKAN SEMBELIHAN QURBAN ?


Saudara-saudara sekalian perlu kita ketahui bahwa berkurban harus dengan bahimatul an-'ām dan akikah menurut pendapat yang kuat harus dengan kambing, bolehkah berkurban atau akikah dengan hewan betina? Mari kita simak penjelasan ulama berikut ini.

Akikah tidak boleh melainkan harus dengan kambing, karena Nabi ﷺ menganjurkan dengan kambing. Ini yang dipahami oleh Ummul Mukminin Aisyah  radhiyallahu 'anha.

عَنْ عَطَاءٍ قَالَ: قَالَتِ امْرَأَةٌ عِنْدَ عَائِشَةَ: لَوْ وَلَدَتِ امْرَأَةُ فَلَانٍ نَحْرَنَا عَنْهُ جَزُورًا. قَالَتْ عَائِشَةُ: لاَ، وَلَكِنَّ السُّنَّةَ عَنِ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ وَاحِدَةٌ

Dari 'Atha', seseorang berkata di hadapan Aisyah, "Seandainya istri si anu melahirkan, kami akan menyembelihkan seekor unta untuknya." Aisyah berkata, "Tidak, yang sesuai dengan sunah (ajaran Nabi ﷺ) untuk anak laki-laki dua ekor kambing, sedangkan untuk anak wanita satu ekor."

Asy-Syaikh al-Albani mengatakan,

وقولها "لا" فإنه صريح في أنه لا تجزئ العقيقة بغير الغنم

"Ucapan Aisyah, 'Tidak', merupakan penegasan bahwa akikah tidak sah dengan selain kambing." (Ash-Shahihah, no. 2720).

Adapun untuk kurban, maka Allah Ta'ala telah menerangkan,

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) supaya mereka menyebut Nama Allah terhadap bahimatul an-'ām yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (Al-Hajj: 34).

Yang dimaksud dengan bahimatul an-'ām atau al-ān'am adalah unta, sapi, dan kambing dengan segala macam jenisnya.

al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata,

فَشَرْطُ الْمُجْزِئِ فِي الْأُضْحِيَّةِ أَنْ يَكُونَ مِنْ الْأَنْعَامِ وَهِيَ الْإِبِلُ وَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ... وَسَوَاءٌ الذَّكَرُ وَالْأُنْثَى مِنْ جَمِيعِ ذَلِكَ وَلَا خِلَافَ فِي شئ مِنْ هَذَا عِنْدَنَا

"Syarat sah pada hewan kurban adalah termasuk dari al-ān'am yaitu unta, sapi dan kambing... baik jantan maupun betina dari semua jenis hewan tersebut dan tidak ada perbedaan pendapat tentang hal ini di dalam mazhab kami." (al-Majmu', jilid 8, hlm. 393).

@alfudhail

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Hati-hati dari Do'a orang yang didzolimi..
Amar Ma'ruf Nahi Munkar adalah Prinsip Islam..
::
🚇 DIANTARA WAKTU-WAKTU DOA YANG MAQBUL


1. Antara adzan dan Iqamah.

2. Di malam hari, terkhusus sepertiga malam akhir.

3. Ketika sujud dalam shalat.

4. Saat imam duduk di mimbar untuk khutbah sampai selesai menunaikan shalat Jum'at.

5. Di akhir setiap shalat, sebelum salam dan setelah tasyahud akhir.

6. Akhir siang hari Jum'at. Dari setelah Ashar sampai tenggelamnya matahari.


🌏 Ringkasan fatwa: http://bit.ly/2HycLxs | Alih Bahasa: Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany rahimahullah

#jangan lalai senantiasa memohon kepada-Nya

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Mendatangkan Bukti itu Kewajiban Bagi yang Menuduh..
.:
🚇 JENIS HEWAN YANG DIJADIKAN KURBAN

Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

"Jenis hewan yang dijadikan kurban hanya bahīmatul-an‘am, berlandaskan firman Allah ta'ala,

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

'Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahīmatul-an‘am yang telah direzekikan Allah kepada mereka.' (Al-Hajj: 34).

Yang dimaksud dengan bahīmatul-an‘am adalah unta, sapi, dan kambing dari jenis domba serta ma'iz (yakni kambing kacang dan yang semisalnya,-ed)." (Ahkām al-Udhhiyyah wa adz-Dzakāh, Jilid 2, hlm. 229).

Masalah: Berkurban dengan Selain Bahīmatul An'am.

Bolehkah seseorang berkurban dengan selain yang telah disebutkan, misalnya dengan ayam, burung, dan lain sebagainya?

Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan,

"Barang siapa yang berkurban dengan selain bahīmatul-an‘am, seperti kuda, kijang, ataupun burung unta, maka tidak akan diterima karena berkurban hanyalah datang penyebutannya di dalam syariat dengan bahīmatul-an‘am. Berkurban adalah ibadah dan syariat. Tidak disyariatkan dan tidak boleh dijadikan ibadah kepada Allah kecuali dengan bimbingan yang dibawa oleh syariat. Hal ini berlandaskan sabda Nabi ﷺ,

'Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada contohnya dari kami, maka tertolak'." (Majmu‘ al-Fatāwa, Jilid 25, hlm. 12).

Adapun yang ternukilkan dari Ibnu ‘Abbas bahwa beliau berkurban dengan daging; dan Bilal dengan ayam jantan, maka hal ini tidak menunjukkan bolehnya berkurban dengan selain bahīmatul-an‘am. Ibnu ‘Abdilbarr rahimahullah menjelaskan,

"‘Ikrimah mengatakan, 'Ibnu ‘Abbas telah mengutusku membawa uang dua dirham untuk membeli daging dan beliau mengatakan, siapa saja yang engkau jumpai maka katakanlah: Ini kurban Ibnu ‘Abbas.' Dinukil pula yang seperti ini dari Bilal bahwa beliau berkurban dengan ayam jantan. Perkara yang sudah maklum, Ibnu ‘Abbas hanyalah bertujuan dengan ucapannya untuk menjelaskan bahwa kurban itu tidak wajib dan daging yang dibeli dengan harga dua dirham telah mencukupinya dari binatang sembelihan untuk memberitahukan bahwa berkurban itu bukanlah kewajiban dan bukan suatu keharusan. Demikian pula makna berita yang datang dari Bilal. Wa billahit-taufiq." (Al-Istidzkār, Jilid 5, hlm. 230).

Dengan demikian, yang diinginkan dari ucapan tersebut adalah untuk menjelaskan kepada umat bahwa berkurban itu tidak wajib, bukan bolehnya berkurban dengan jenis hewan tersebut karena telah ternukil bahwa Ibnu ‘Abbas tidak berkurban.

Asy-Syathibi rahimahullah menjelaskan,

"Thawus berkata, 'Aku tidak pernah melihat rumah yang paling banyak daging, roti, dan ilmunya dari rumah Ibnu ‘Abbas. Beliau menyembelih setiap hari, kemudian beliau tidak menyembelih hewan kurban pada hari raya. Hanyalah beliau lakukan itu agar manusia tidak mengira bahwa berkurban itu wajib sedangkan beliau adalah seorang imam yang diikuti'." (Al-I‘tishām, Jilid 2, hlm. 491).

Oleh karena itu, yang wajib adalah berkurban dengan unta, sapi, atau kambing. Tidak boleh dengan selain ini karena demikianlah yang dilakukan Rasulullah ﷺ. Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

الأضحية عبادة كالهدي، فلا يشرع منها إلا ما جاء عن رسول الله ﷺ، ولم ينقل عنه ﷺ أنه أهدى أو ضحى بغير الإبل والبقر والغنم.

"Berkurban adalah ibadah seperti hadyu. Oleh karena itu, tidak disyariatkan darinya kecuali dengan apa yang datang dari Rasulullah ﷺ. Tidak ternukil dari beliau ﷺ bahwa beliau melakukan hadyu dan kurban dengan selain unta, sapi, dan kambing." (Ahkām al-Udhhiyyah wa adz-Dzakāh, Jilid 2, hlm. 229).

@alfudhail

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Jangan Pernah Berhenti Bertobat..
::
🚇 HUKUM BERBANGGA/ MENYEBUT-NYEBUT HARGA HEWAN KURBAN DAN MEMBUAT KARIKATUR SEMBELIHAN QURBAN

Asy-Syaikh Fawaz Al-Madkhaly hafizhahullah


Seseorang hendaknya jangan menyebut-nyebut harga hewan kurban di majelis atau di kalangan teman-temannya, dan jangan menggerutu karena harganya naik drastis, karena dia akan menyembelihnya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah dan Allah selalu mendengar ucapannya.

Bahkan hendaknya dia mempersembahkannya kepada Allah dengan jiwa yang lapang. Seandainya ada seorang datang kepadamu sebagai tamu dan engkau menyembelih hewan untuk menjamunya lalu dia mendengarmu menyebut-nyebut harga hewan yang engkau sembelih untuknya itu, kira-kira seperti apa tanggapannya dan bagaimana perasaannya?! (Tentu Allah lebih layak untuk dimuliakan –pent)

Dan berkaitan dengan telah dekatnya waktu menyembelih, maka wahai saudaraku muslim dan muslimah, jangan sekali-kali engkau menshare atau menulis karikatur atau gambar dalam bentuk apapun atau komentar-komentar yang mengejek atau menghina hewan kurban. Karena hewan kurban termasuk syi’ar agama Allah.

Allah Ta’ala berfirman:

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ.

“Demikianlah, dan barangsiapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar agama Allah maka sesungguhnya hal itu termasuk bentuk ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)

Ikut andillah dalam menyebarkannya agar faedahnya meluas dan dengan seizin Allah Ta’ala engkau akan mendapatkan pahala.

📚 Sumber: http://www.bayenahsalaf.com/vb/showthread.php?t=22169 | @ForumSalafy

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Contoh Doa untuk Pemerintah-2
::
🚇 SEBAB KEKHUSUSAN AWAL DZULHIJJAH

Berkata al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah,

والذي يظهر أن السبب في امتياز عشر ذي الحجة لمكان اجتماع أمهات العبادة فيه، وهي : الصلاة، والصيام، والصدقة، والحج، ولا يأتي ذلك في غيره.

"Dan yang nampak bahwasanya sebab kekhususan sepuluh hari awal dzulhijjah (karena) terkumpul didalamnya pokok-pokok ibadah, yaitu:
◽️shalat
◽️puasa
◽️sedekah
◽️haji
dan tidak ada (didapatkan_ed) di hari yang lainnya."

[ Fathul Bari, jilid 2 hlm. 460 ]
🌐 Sumber : @akwel_alslef | @salafylampungcom


KEBANYAKAN MANUSIA MELALAIKAN KEUTAMAAN SEPULUH PERTAMA DZULHIJJAH

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan :

والعجب أنّ الناس غافلون عن هذه العشر تجدهم في عشر رمضان يجتهدون في العمل لكن في عشر ذي الحجة لا تكاد تجد أحدا فرق بينها وبين غيرها ولكن إذا قام الإنسان بالعمل الصالح في هذه الأيام العشرة إحياء لما أرشد إليه النبي ﷺ من الأعمال الصالحة، فإنه على خير عظيم

"Dan anehnya, manusia itu lalai dari keutamaan sepuluh hari pertama dzulhijjah. Engkau dapati mereka tatkala sepuluh terakhir bulan Ramadhan, mereka sangat bersemangat dalam beramal.

Akan tetapi pada sepuluh pertama dzulhijjah, engkau hampir tidak mendapati seorangpun membedakan sepuluh hari Dzulhijjah dengan yg hari lainnya.

Akan tetapi jika seorang insan melakukan amalan shalih di sepuluh pertama Dzulhijjah ini, menghidupkan apa yg dibimbingkan oleh Nabi ﷺ dengan amalan shalih, maka sesungguhnya dia berada dalam kebaikan yg besar."

📑 Majmu' Fatawa 21/37 | @ahlussunnahposo

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Jika Memiliki Doa yang pasti dikabulkan (Mustajab)..
Jangan Menggunjing Kesalahan Pemerintah..
::
🚇 HUKUM MENJUAL KULIT HEWAN KURBAN

✍🏻 Al Ustadz Qomar Su'aidi Lc hafizhahullah


P e r t a n y a a n :

Bagaimana hukum menjual kulit kurban dan menukar dengan daging?


J a w a b :

Menjual kulit, Nabi ﷺ katakan :

ﻣَﻦْ ﺑَﺎﻉَ (ﺟِﻠْﺪَ) ﺃُﺿْﺤِﻴَّﺘِﻪِ ﻓَﻠَﺎ ﺃُﺿْﺤِﻴَّﺔَ ﻟَﻪُ.

“Seorang yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tiada kurban baginya”

Bararti berat ini ya, dianggap TIDAK ADA KURBAN baginya oleh Nabi ﷺ. Jadi DIHINDARI!!

Walaupun sebagian ulama’ ada yang mengatakan boleh tapi itu pendapat sebagian ulama’ yang mungkin benar mungkin salah. Kalo sekali lagi untuk dibelikan daging, dishadaqahkan juga, tapi ini pendapat masih perlu dikaji, ya kan?! Kalo hadits Nabi ﷺ sudah jelas.

Maka dari itu sekarang tinggal bagaimana caranya, dan itu mudah, kasihkan saja orang yang memang membutuhkan lebih dari yang lain, ini biasanya mungkin satu keluarga, kita kasih 1kg atau 1/2 kg.

Untuk (orang) ini 1/2 kg + kulit misalnya, setelah dia miliki mau dijual boleh, mau dia keringkan boleh, mau dia bikin kerupuk boleh, mau dia bikin jaket kulit boleh, terserah.. urusan dia.

Kalo mau dijual (oleh penerima) kita tunjukkan. misalnya dimana jualnya, (kita jawab) itu disana. Kadang orang tidak tahu kemana menjualnya, (maka) kita tunjukkan.

Yang penting bagi kita sebagai penanggung jawab sudah melaksanakan tugas, (yaitu) tidak boleh menjual.

Atau bagi saya yang berkurban -misalnya- sudah melaksanakan hukum Allah, (yaitu) tidak boleh menjual. (Intinya) Saya kasihkan orang.. setelah dimiliki, terserah dia.

@ForumSalafy

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 PERBANYAKLAH AMAL SHALEH DI SEPULUH HARI PERTAMA PADA BULAN DZULHIJJAH

Sepuluh hari pertama di Bulan Zulhijah memiliki keutamaan yang sangat besar, di antara keutamaannya adalah Allah bersumpah dengannya dan tidaklah Allah bersumpah dengan sesuatu melainkan susuatu tersebut memiliki kedudukan yang sangat agung, sebagaimana yang Allah Subhanahu wa Ta'ala firmankan,

وَالْفَجْرِ وَلَيَالٍ عَشْرٍۙ

“Demi fajar, dan malam yang sepuluh.” (Al-Fajr: 1-2)

Berkata al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah,

الْمُرَادُ بِهَا عَشَرُ ذِي الْحِجَّةِ. كَمَا قَالَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ، وَابْنُ الزُّبَيْرِ، وَمُجَاهِدٌ، وَغَيْرُ وَاحِدٍ مِنَ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ

"Yang dimaksud dengan malam yang sepuluh adalah sepuluh hari pertama Bulan Zulhijah, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu 'Abbas, Ibnu az-Zubair, Mujahid, dan yang lainnya dari ulama salaf dan belakangan." (Tafsīr Surah al-Fajr, ayat 2).

◼️ Di waktu-waktu ini sangat dianjurkan bagi kita untuk memperbanyak amal saleh, Rasulullah ﷺ bersabda,

- مَا العَمَلُ فِي أيَّامٍ أفْضَلُ مِنهَا فِي ه‍ذِهٖ قالوا وَلاَ الجِهادُ قالَ : ولا الجِهادُ إلَّا رَجُلٌ خَرَجَ يخاطر بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ ، فلَمْ يَرْجِعْ بِشَيءٍ

"Tidak ada hari-hari yang amalan saleh dikerjakan di dalamnya lebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini. Para sahabat bertanya, 'Tidak pula jihad fi sabilillah?' Beliau bersabda, 'Ya, tidak pula jihad fi sabilillah, kecuali seseorang yang keluar berjihad dengan jiwa dan hartanya dan tidak kembali darinya sedikit pun." (H.R. al-Bukhari, no. 969).

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata,

وَالَّذِي يَظْهَرُ أَنَّ السَّبَبَ فِي امْتِيَازِ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ لِمَكَانِ اجْتِمَاعِ أُمَّهَاتِ الْعِبَادَةِ فِيهِ وَهِيَ الصَّلَاةُ وَالصِّيَامُ وَالصَّدَقَةُ وَالْحَجُّ وَلَا يَتَأَتَّى ذَلِكَ فِي غَيْرِهِ

"Dan yang tampak dari sebab diistimewakannya sepuluh hari pertama Bulan Zulhijah adalah karena waktu tersebut merupakan tempat terkumpulnya induk dari berbagai macam ibadah, yaitu salat, puasa, sedekah, dan haji. Dan semua itu tidaklah terjadi pada waktu yang lain." (Fath al-Bārī, jilid 2, hlm. 460).

◼️ Di antara ibadah yang sangat dianjurkan adalah puasa dari tanggal 1 sampai 9, dan lebih ditekankan lagi puasa tanggal 9 bagi selain jamaah haji, yakni di Hari Arafah. Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata,

هِيَ مُستَحَبَّةٌ استِحْبَابًا شَدِيدًا، لاَ سيَّمَاالتَّاسِعُ مِنْهَا وَهُوَ يَوْمُ عَرَفَةَ 

"Puasa di tanggal 1 sampai 9 di Bulan Zulhijah sangat ditekankan, terlebih di tanggal 9, yaitu pada Hari Arafah." (Syarh Shahih Muslim, jilid 8, hlm. 71).

◼️ Mengenai keutamaan puasa di Hari Arafah, maka telah disebutkan di dalam hadis,

وَسُئِلَ عن صَوْمِ يَومِ عَرَفَةَ؟فَقالَ: يُكَفِّرُ السَّنَةَ المَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ 

"Nabi ﷺ ditanya tentang Puasa Arafah, maka beliau menjawab, menghapuskan dosa-dosa setahun yang lalu dan yang akan datang." (Muslim, no. 1. 162).

◼️ Mari kita selalu bersemangat melakukan amal saleh di waktu-waktu ini dan di waktu lainnya, namun di waktu ini hendaklah lebih ditekankan lagi karena seorang mukmin akan selalu berusaha untuk melakukan amalan yang bermanfaat untuk dunia dan akhiratnya.

🖋 Oleh: Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman Ibnu 'Umar حفظه الله @Riyadhus_Salafiyyin

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️