منتدى نشر الفـــــــوائد
7.58K subscribers
4.3K photos
256 videos
279 files
5.61K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
::
🚇 SEBAB KEKHUSUSAN AWAL DZULHIJJAH

Berkata al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah,

والذي يظهر أن السبب في امتياز عشر ذي الحجة لمكان اجتماع أمهات العبادة فيه، وهي : الصلاة، والصيام، والصدقة، والحج، ولا يأتي ذلك في غيره.

"Dan yang nampak bahwasanya sebab kekhususan sepuluh hari awal dzulhijjah (karena) terkumpul didalamnya pokok-pokok ibadah, yaitu:
◽️shalat
◽️puasa
◽️sedekah
◽️haji
dan tidak ada (didapatkan_ed) di hari yang lainnya."

[ Fathul Bari, jilid 2 hlm. 460 ]
🌐 Sumber : @akwel_alslef | @salafylampungcom


KEBANYAKAN MANUSIA MELALAIKAN KEUTAMAAN SEPULUH PERTAMA DZULHIJJAH

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan :

والعجب أنّ الناس غافلون عن هذه العشر تجدهم في عشر رمضان يجتهدون في العمل لكن في عشر ذي الحجة لا تكاد تجد أحدا فرق بينها وبين غيرها ولكن إذا قام الإنسان بالعمل الصالح في هذه الأيام العشرة إحياء لما أرشد إليه النبي ﷺ من الأعمال الصالحة، فإنه على خير عظيم

"Dan anehnya, manusia itu lalai dari keutamaan sepuluh hari pertama dzulhijjah. Engkau dapati mereka tatkala sepuluh terakhir bulan Ramadhan, mereka sangat bersemangat dalam beramal.

Akan tetapi pada sepuluh pertama dzulhijjah, engkau hampir tidak mendapati seorangpun membedakan sepuluh hari Dzulhijjah dengan yg hari lainnya.

Akan tetapi jika seorang insan melakukan amalan shalih di sepuluh pertama Dzulhijjah ini, menghidupkan apa yg dibimbingkan oleh Nabi ﷺ dengan amalan shalih, maka sesungguhnya dia berada dalam kebaikan yg besar."

📑 Majmu' Fatawa 21/37 | @ahlussunnahposo

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Jika Memiliki Doa yang pasti dikabulkan (Mustajab)..
Jangan Menggunjing Kesalahan Pemerintah..
::
🚇 HUKUM MENJUAL KULIT HEWAN KURBAN

✍🏻 Al Ustadz Qomar Su'aidi Lc hafizhahullah


P e r t a n y a a n :

Bagaimana hukum menjual kulit kurban dan menukar dengan daging?


J a w a b :

Menjual kulit, Nabi ﷺ katakan :

ﻣَﻦْ ﺑَﺎﻉَ (ﺟِﻠْﺪَ) ﺃُﺿْﺤِﻴَّﺘِﻪِ ﻓَﻠَﺎ ﺃُﺿْﺤِﻴَّﺔَ ﻟَﻪُ.

“Seorang yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tiada kurban baginya”

Bararti berat ini ya, dianggap TIDAK ADA KURBAN baginya oleh Nabi ﷺ. Jadi DIHINDARI!!

Walaupun sebagian ulama’ ada yang mengatakan boleh tapi itu pendapat sebagian ulama’ yang mungkin benar mungkin salah. Kalo sekali lagi untuk dibelikan daging, dishadaqahkan juga, tapi ini pendapat masih perlu dikaji, ya kan?! Kalo hadits Nabi ﷺ sudah jelas.

Maka dari itu sekarang tinggal bagaimana caranya, dan itu mudah, kasihkan saja orang yang memang membutuhkan lebih dari yang lain, ini biasanya mungkin satu keluarga, kita kasih 1kg atau 1/2 kg.

Untuk (orang) ini 1/2 kg + kulit misalnya, setelah dia miliki mau dijual boleh, mau dia keringkan boleh, mau dia bikin kerupuk boleh, mau dia bikin jaket kulit boleh, terserah.. urusan dia.

Kalo mau dijual (oleh penerima) kita tunjukkan. misalnya dimana jualnya, (kita jawab) itu disana. Kadang orang tidak tahu kemana menjualnya, (maka) kita tunjukkan.

Yang penting bagi kita sebagai penanggung jawab sudah melaksanakan tugas, (yaitu) tidak boleh menjual.

Atau bagi saya yang berkurban -misalnya- sudah melaksanakan hukum Allah, (yaitu) tidak boleh menjual. (Intinya) Saya kasihkan orang.. setelah dimiliki, terserah dia.

@ForumSalafy

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 PERBANYAKLAH AMAL SHALEH DI SEPULUH HARI PERTAMA PADA BULAN DZULHIJJAH

Sepuluh hari pertama di Bulan Zulhijah memiliki keutamaan yang sangat besar, di antara keutamaannya adalah Allah bersumpah dengannya dan tidaklah Allah bersumpah dengan sesuatu melainkan susuatu tersebut memiliki kedudukan yang sangat agung, sebagaimana yang Allah Subhanahu wa Ta'ala firmankan,

وَالْفَجْرِ وَلَيَالٍ عَشْرٍۙ

“Demi fajar, dan malam yang sepuluh.” (Al-Fajr: 1-2)

Berkata al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah,

الْمُرَادُ بِهَا عَشَرُ ذِي الْحِجَّةِ. كَمَا قَالَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ، وَابْنُ الزُّبَيْرِ، وَمُجَاهِدٌ، وَغَيْرُ وَاحِدٍ مِنَ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ

"Yang dimaksud dengan malam yang sepuluh adalah sepuluh hari pertama Bulan Zulhijah, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu 'Abbas, Ibnu az-Zubair, Mujahid, dan yang lainnya dari ulama salaf dan belakangan." (Tafsīr Surah al-Fajr, ayat 2).

◼️ Di waktu-waktu ini sangat dianjurkan bagi kita untuk memperbanyak amal saleh, Rasulullah ﷺ bersabda,

- مَا العَمَلُ فِي أيَّامٍ أفْضَلُ مِنهَا فِي ه‍ذِهٖ قالوا وَلاَ الجِهادُ قالَ : ولا الجِهادُ إلَّا رَجُلٌ خَرَجَ يخاطر بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ ، فلَمْ يَرْجِعْ بِشَيءٍ

"Tidak ada hari-hari yang amalan saleh dikerjakan di dalamnya lebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini. Para sahabat bertanya, 'Tidak pula jihad fi sabilillah?' Beliau bersabda, 'Ya, tidak pula jihad fi sabilillah, kecuali seseorang yang keluar berjihad dengan jiwa dan hartanya dan tidak kembali darinya sedikit pun." (H.R. al-Bukhari, no. 969).

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata,

وَالَّذِي يَظْهَرُ أَنَّ السَّبَبَ فِي امْتِيَازِ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ لِمَكَانِ اجْتِمَاعِ أُمَّهَاتِ الْعِبَادَةِ فِيهِ وَهِيَ الصَّلَاةُ وَالصِّيَامُ وَالصَّدَقَةُ وَالْحَجُّ وَلَا يَتَأَتَّى ذَلِكَ فِي غَيْرِهِ

"Dan yang tampak dari sebab diistimewakannya sepuluh hari pertama Bulan Zulhijah adalah karena waktu tersebut merupakan tempat terkumpulnya induk dari berbagai macam ibadah, yaitu salat, puasa, sedekah, dan haji. Dan semua itu tidaklah terjadi pada waktu yang lain." (Fath al-Bārī, jilid 2, hlm. 460).

◼️ Di antara ibadah yang sangat dianjurkan adalah puasa dari tanggal 1 sampai 9, dan lebih ditekankan lagi puasa tanggal 9 bagi selain jamaah haji, yakni di Hari Arafah. Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata,

هِيَ مُستَحَبَّةٌ استِحْبَابًا شَدِيدًا، لاَ سيَّمَاالتَّاسِعُ مِنْهَا وَهُوَ يَوْمُ عَرَفَةَ 

"Puasa di tanggal 1 sampai 9 di Bulan Zulhijah sangat ditekankan, terlebih di tanggal 9, yaitu pada Hari Arafah." (Syarh Shahih Muslim, jilid 8, hlm. 71).

◼️ Mengenai keutamaan puasa di Hari Arafah, maka telah disebutkan di dalam hadis,

وَسُئِلَ عن صَوْمِ يَومِ عَرَفَةَ؟فَقالَ: يُكَفِّرُ السَّنَةَ المَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ 

"Nabi ﷺ ditanya tentang Puasa Arafah, maka beliau menjawab, menghapuskan dosa-dosa setahun yang lalu dan yang akan datang." (Muslim, no. 1. 162).

◼️ Mari kita selalu bersemangat melakukan amal saleh di waktu-waktu ini dan di waktu lainnya, namun di waktu ini hendaklah lebih ditekankan lagi karena seorang mukmin akan selalu berusaha untuk melakukan amalan yang bermanfaat untuk dunia dan akhiratnya.

🖋 Oleh: Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman Ibnu 'Umar حفظه الله @Riyadhus_Salafiyyin

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Kunci Pertolongan Allah..
::
🚇 MENGGALI LEBIH DALAM KANDUNGAN HADITS KEUTAMAAN AMAL DI SEPULUH PERTAMA DZULHIJJAH

Sudah lalu bersama kita beberapa lafazh haditsnya. Di antaranya,

ما من عملٍ أزْكَى عندَ اللهِ عزَّ وجلَّ ولا أعظمَ أجرًا من خيرٍ يعملُهُ في عَشْرِ الأضحَى

"Tidak ada satu amalan pun yang lebih suci di sisi Allah dan lebih besar pahalanya; melebihi amalan yang dilakukan pada sepuluh hari pertama dzulhijjah..." SANADNYA HASAN- (Al-Irwa', III/398) HR. Al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman

Sebagai upaya untuk memaksimalkan hari-hari besok, mari bersama kita kaji lebih dalam kandungannya.

AMAL SHALIH APA YANG KEUTAMAANNYA BERLIPAT BAHKAN MELEBIHI JIHAD ITU?

Dalam riwayat hadits di atas, Nabi ﷺ menyebutkan amal shalih begitu saja, tanpa menerangkan amal shalih jenis apakah itu. Yang itu bermakna, semua amal shalih tanpa terkecuali.

Al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah berkata,

وقد دل حديث ابن عباس على مضاعفة جميع الأعمال الصالحة في العشر من غير استثناء شيء منها

"Hadits Abdullah bin 'Abbas menunjukkan bahwa pahala seluruh amal shalih yang dikerjakan pada sepuluh hari pertama dzulhijjah jadi berlipat ganda tanpa terkecuali." (Latha-if al-Ma'arif, hlm. 460)

Pun demikian yang diterangkan oleh Asy-Syaikh Al-'Utsaimin rahimahullah, beliau menuturkan,

وقوله العمل الصالح يشمل الصلاة والصدقة والصيام والذكر والتكبير وقراءة القرآن وبر الوالدين وصلة الأرحام والإحسان إلى الخلق وحسن الجوار وغير ذلك ... كل الأعمال الصالحة.

"Sabda Nabi Muhammad ﷺ dalam hadits 'amal shalih' : mencakup amalan shalat, sedekah, puasa, dzikir, takbir, membaca Alquran, berbakti pada kedua orangtua, menyambung silaturrahmi, berbuat baik pada orang lain, pada tetangga, dan lain-lain.. Intinya semua amal shalih."
(Syarah Riyadhus Shalihin, V/303)

APAKAH PUASA JUGA MASUK?

Tentu saja, sebagaimana telah kita lewati bersama keterangan para ulama di atas tentang masuknya semua jenis amal shalih tanpa terkecuali saat dikerjakan pada sepuluh hari pertama bulan dzulhijjah.

Hanya saja memang, untuk syari'at berpuasa tidak sampai tanggal sepuluh dzulhijjah. Sebab itu adalah hari raya, hari yang diharamkan untuk berpuasa padanya.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,

هِيَ مستحبة استحبابا شديدا لاسيما التَّاسِعُ مِنْهَا وَهُوَ يَوْمُ عَرَفَةَ

"Puasa di sembilan hari pertama dzulhijjah ialah sunnah yang sangat ditekankan. Terlebih lagi tanggal sembilannya, yaitu hari arafah." (Al-Minhaj, VIII/71)

CARA BERPUASA DI SEMBILAN HARI PERTAMA DZULHIJJAH

Sama, seperti puasa pada umumnya. Sunnah-sunnahnya, wajib-wajib, dan rukun-rukunnya sama seperti puasa lain. Untuk masalah niat, cukup dia niatkan dalam hati untuk melaksanakan puasa pada awal dzulhijjah.

Benarkah itu sudah mencukupi? Ya benar. Tidak ada lafazh niat yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ pada kita saat menjalankan ibadah, ibadah bersuci, shalat, puasa, zakat, dan seterusnya. Intinya ialah yang ada di dalam hati. Rasulullah ﷺ bersabda,

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

"Sesungguhnya tiap amal tergantung niatnya. Dan tiap orang akan mendapatkan sesuai dengan niatnya." HR Al-Bukhari (1) dan Muslim (1907)

Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah, saat menjelaskan makna niat puasa (konteksnya puasa ramadhan namun juga berlaku pada puasa lainnya) menyatakan:

"Makna niat adalah bermaksud. Yaitu bertekad dalam hati untuk melakukan sesuatu tanpa keraguan. Jika dia sudah tahu bahwa besok ramadhan dan dia akan berpuasa besok; dengan itu dia telah berniat."
(Al-Mughni, IV/337)

Jadi sebenarnya, berniat bukanlah hal yang sulit. Saat kita tahu besok termasuk sembilan hari pertama dzulhijjah; kemudian kita bertekad untuk puasa maka itulah niat kita.

Meski memang sederhana tapi dia sangat memengaruhi hasil yang didapat seorang hamba.

Jika niatnya ikhlas maka besarlah hasil yang didapatnya. Jika tidak ikhlas; maka sia-sialah amal shalih yang dikerjakannya.

@nasehatetam

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Rujuk kepada Al-Haq (Kebenaran)..
APAKAH PUASA SEMBILAN HARI PERTAMA DZULHIJJAH MESTI BERTURUT-TURUT?

Tidak. Hukum puasanya adalah sunnah. Sehingga tidak ada keharusan untuk dikerjakan terus-menerus. Fadhilah yang tersebut dalam hadits Ibnu 'Abbas tetap dia dapatkan meskipun dia hanya berpuasa satu atau dua kali saja.


APAKAH RASULULLAH ﷺ JUGA PUASA PADA SEMBILAN HARI PERTAMA DZULHIJJAH?

Ya. Terdapat riwayat dalam al-Mujtaba (2372) oleh Imam an-Nasa'i, dari hadits sebagian Istri Nabi Muhammad ﷺ yang menyatakan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، وَتِسْعًا مِنْ ذِي الْحِجَّةِ..

"Sesungguhnya Nabi ﷺ biasa puasa asyura dan sembilan hari awal di bulan dzulhijjah..." -SHAHIH- (Shahih An-Nasa'i, 2371) Hadits diriwayatkan juga oleh Abu Dawud (2437)

Tapi bagaimana dengan keberadaan hadits dalam riwayat Muslim berikut ini, dari Aisyah radhiyallahu 'anha,

مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَائِمًا فِي الْعَشْرِ قَطُّ

"Saya tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah ﷺ puasa pada sepuluh hari pertama dzulhijjah." HR. Muslim (1176)

Sepintas hadits ini mengesankan bahwa Nabi ﷺ tidak puasa pada sembilan hari pertama dzulhijjah. Nampak bertentangan dengan hadits sebelumnya.

Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (VIII/71-72) menerangkan bahwa makna ucapan Aisyah bahwa Nabi tidak berpuasa pada sembilan hari tersebut memiliki beberapa kemungkinan. Seperti:

- Nabi ﷺ tidak puasa disebabkan sakit atau pas sedang safar.

- Atau dikarenakan Aisyah radhiyallahu 'anha tidak melihat Nabi ﷺ berpuasa di waktu tersebut.

Yang mana keterangan dari Aisyah tidaklah berarti bahwa Nabi ﷺ memang tidak berpuasa. Kemungkinan ini bisa kita ambil berdasarkan adanya keterangan jelas bahwa Nabi ﷺ berpuasa pada hari-hari itu (lihat HR. An-Nasa'i 2372 dan Abu Dawud 2437 di atas). Wallahu a'lam bish shawab..

@nasehatetam

Artikel ini adalah lanjutan pembahasan dari artikel sebelumnya yaitu : https://t.me/ForumBerbagiFaidah/8478

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Dunia Diciptakan sebagai Ujian...
Forwarded from Salafy Indonesia
🇲🇨🌅🌕 INFORMASI SIDANG ISBAT PENETAPAN AWAL ZULHIJJAH 1441H

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal Zulhijjah 1441H pada Selasa, 21 Juli mendatang. Sidang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sumber:
Situs resmi Kemenag RI

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Nasehat untuk Menjauhi Politik..
::
🚇 BEBERAPA PERTANYAAN SEPUTAR AQIQAH DAN QURBAN

[Tanya Jawab Ringkas Edisi 104 Majalah Asy-Syari'ah]

Dijawab Oleh: al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah


BOLEHKAH AKIKAH SEKALIGUS KURBAN?

Apakah boleh jika seekor kambing yang diniatkan untuk akikah anak perempuan sekaligus diniatkan menjadi hewan kurban?

Jawaban:

Kurban adalah ibadah tersendiri, sedangkan akikah juga amalan tersendiri dengan sebab yang berbeda. Keduanya tidak bisa digabungkan.
 

BERKURBAN DENGAN SAPI BETINA

Apakah boleh berkurban dengan sapi betina? Sebab, dana kami tidak cukup untuk membeli sapi jantan.

Jawaban:

Yang afdal dengan sapi jantan. Akan tetapi, sah pula dengan jenis betina, baik kambing maupun sapi.
 

UANG PEMBELIAN KURBAN DARI ISTRI

Jika suami tidak mampu untuk berkurban,sedangkan istrinya mampu dan ingin berkurban, apakah kurban tersebut atas nama istri? Jika atas nama istri, apakah suami terkena kewajiban tidak mencukur dan memotong kuku ataukah istri yang terkena kewajiban tersebut dengan alasan uang pembelian hewan kurban dari istri)?

Jawaban:

Jika atas nama istri, dialah yang terkena larangan memotong kuku dan sebagainya. Apabila istri memberi uang kepada suami untuk berkurban, bisa atas nama suami dan segenap keluarga. Pada kondisi tersebut, yang terkena larangan adalah suami saja.

Dalam Islam diperbolehkan memberi uang kepada seseorang untuk berkurban. Dia mendapat pahala atas sedekah uang, sedangkan yang berkurban mendapat pahala atas kurbannya.
 

MAHAR TERPAKAI UNTUK BELI KAMBING AKIKAH

Jika mahar nikah digunakan untuk membeli kambing akikah anak, apakah sang suami wajib mengganti mahar tersebut?

Jawaban:

Ya, karena mahar merupakan hak istri.
 

LIMA ORANG BERKURBAN SEEKOR SAPI

Apakah boleh seekor sapi digunakan oleh lima orang untuk berkurban?

Jawaban:

Boleh, bahkan seekor sapi untuk satu orang lebih afdal. Batas maksimal dalam syariat adalah seekor sapi digunakan berkurban oleh tujuh orang.

 
KURBAN BAGI IBU YANG SUDAH MENINGGAL

Ibu saya sudah meninggal. Apa boleh jika membelikan kambing untuk berkurban atas nama beliau?

Jawaban:

Jika kurban untuk orang yang masih hidup, tidak masalah. Hukum asalnya tidak ada kurban bagi orang yang sudah mati, kecuali:

Jika dia pernah bernazar untuk kurban, ahli waris harus menunaikannya.

Jika dia berwasiat, dilaksanakan pula selama harga hewan kurban tidak lebih dari sepertiga harta peninggalan.Dia diikutkan dengan orang yang berkurban yang masih hidup.

Misalkan ada orang yang berkurban dengan seekor kambing dengan niat untuk dirinya dan seluruh keluarganya, baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal.


MENABUNG UNTUK KURBAN

Dalam rubrik Tanya Jawab Ringkas vol. IX no. 102/1435H/2014 disebutkan bahwa jika telah niat berkurban, seseorang tidak boleh memotong kuku atau rambut.

Bagaimana halnya dengan orang yang menabung dengan niat akan berkurban jika uangnya sudah terkumpul dan cukup untuk membeli hewan kurban; apakah orang tersebut juga terkena larangan memotong kuku dan rambut?

Jawaban:

Larangan memotong kuku, kulit, dan rambut berlaku sejak 1 Dzulhijjah hingga hewan tersebut disembelih, bukan semenjak dia niat berkurban dan menabung.

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Jujurlah Wahai Pedagang..
1 Dzulhijjah jatuh pada hari Rabu, 22 Juli 2020 dan Iedul Adha bertepatan dengan hari Jum'at, 31 Juli 2020.
Jangan Tinggalkan Amar Ma'ruf Nahi Munkar..
::
🚇 KEUTAMAAN 10 HARI PERTAMA BULAN DZULHIJJAH : SEMUA AMALAN SHOLIH AKAN DILIPAT-GANDAKAN & LEBIH ALLAH CINTAI DARI JIHAD FI SABILILLAH

🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Luqman Ba'abduh hafizhahullah

📅 Kajian Sabtu tanggal 3 Dzulhijjah 1440 H ~ 3 Agustus 2019 M di Masjid Ma'had as Salafy Jember, JATIM

◙ Durasi 0:18:13
◙ Ukuran file 4,2 MB
◙ Link: http://bit.ly/2KqMx1h


_____________
(*) Juga hasungan untuk senantiasa bersemangat dalam menyebarkan faidah ilmiyyah kepada keluarga

••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 PERKARA YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN OLEH SESEORANG YANG HENDAK BERQURBAN

Memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, seorang yang telah berniat berkurban tidak boleh memotong kuku dan mencukur semua rambut yang tumbuh di tubuhnya.

Rasulullah ﷺ bersabda,

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha)

Dalam riwayat lain,

فَلَا يَأْخُذَنَّ شَعْرًا، وَلَا يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا

“Janganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.”

Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan,

“Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara:
◽️memotong,
◽️mematahkan,
◽️atau cara lainnya.

Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan:
◽️mencukur,
◽️memendekkan,
◽️mencabut,
◽️membakar,
◽️menggunakan obat perontok, atau cara lainnya.

Larangan tersebut berlaku bagi:
◽️bulu ketiak,
◽️kumis,
◽️bulu kemaluan,
◽️dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.” (Al-Minhaj 6/472)

Terlepas yang kuat dalam permasalahan ini hukumnya haram atau makruh, namun hendaknya seorang muslim benar-benar berupaya menjauhi larangan Rasulullah ﷺ.

wallahu a'lam bish showab
📝 Oleh: Tim @WarisanSalaf


APAKAH HUKUM DI ATAS BERLAKU PADA ANGGOTA KELUARGANYA?

Syaikh 'Utsaimin رحمه الله pernah ditanya tentang hal ini, maka beliau menjawab: Hukum ini hanya berlaku bagi orang yang hendak berqurban saja.

Adapun orang disembelihkan untuknya (anggota keluarga.pent) maka tidak apa-apa mengambil (rambut, kuku dan kulit). [Fatawa Nurun 'Ala Ad-Darb kaset ke- 93]

@buletinalfaidah Edisi 74 Vol. 2 | Tahun-2 | 1437 H Penyusun : Al-Ustadz Sirojudin 'Abbas حفظه اللّٰه


••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️