منتدى نشر الفـــــــوائد
7.57K subscribers
4.3K photos
257 videos
279 files
5.61K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
::
🚇 HUKUM SUNGKEM KEPADA ORANG TUA PADA HARI 'ID

Asy-Syaikh 'Ubaid bin Abdillah al Jabiri hafizhahullah


[Pertanyaan]
Penanya dari Malaysia, di kalangan orang Malaysia ada kebiasaan dimana setiap 'Id kami pergi mengunjungi orang tua kami, lalu meminta meminta maaf dari mereka terhadap segala kesalahan yang telah dilakukan sambil berlutut (sungkem) sedangkan orang tua duduk di kursi.Lantas apa nasehat anda kepada kami mengenai kebiasaan ini?


[ Jawaban ]

لماذا تقصدون يوم العيد؟ فمن أَخْطَأَ في حقِّ والديْه فليطلب عَفْوَه ومسامحَتَه؛ هذا أولًا.

ثانيًا: كونُكَ تجلس على الرُّكبة؛ هذا لا أعلمُ له دليلًا، وإنَّما تذهب إلى والدك وتُقبِّل رأسه ويَدِه وتَسْتَعْطِفُه، وتسألهُ المسامحة في أيِّ وقتٍ تكون أخطأت خطأ واضحًا، أمَّا مُجرَّد تَوقُّع الخطأ؛ فالأصل يا بُنَي خُلُوُّ الذِّمة حتى يَظْهَر الموجِب، مادامَ أنَّك سألتَهُ السَّماح ولم تعلم أنَّك أخطأت في حقِّه بهذه الطريقة، فهذا تَكلُّف وهذا من الغُلُو، ويجبُ على الآباء أن يمنعوا أبناءَهم من ذلك. نعم.

"Mengapa kalian pergi minta maaf hanya pada hari 'Id? Barangsiapa melakukan kesalahan terhadap orang tuanya, hendaknya dia minta maaf dan memaafkan dirinya. Ini yang pertama.

Kedua: engkau dalam kondisi duduk berlutut. Ini tidak aku ketahui memiliki dalil. Akan tetapi yang disyariatkan hanyalah engkau pergi kepada orang tuamu lalu mencium kepalanya dan tangannya serta merasa belas kasih kepadanya. Kemudian engkau meminta kepada orang tuamu untuk memaafkan setiap kali engkau berbuat kesalahan yang nyata.

Adapun hanya menebak-nebak kesalahan, maka pada dasarnya wahai anakku tidak adanya tanggungan hingga nampak penyebabnya.

Jadi, selama engkau meminta maaf kepadanya dengan cara ini tanpa mengetahui kalau engkau berbuat salah terhadap orang tua, maka ini merupakan pembebanan diri dan termasuk ghuluw (berlebihan). Sehingga wajib para ayah melarang anak-anaknya dari perbuatan ini. Ya."

https://www.miraath.net/ar/taxonomy/term/73/all?page=7 | @ukhwh

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 APAKAH CUKUP MENYAMBUNG SILATURRAHMI HANYA MELALUI TELEPON?

Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله


[Pertanyaan]

Semoga Allah memberkahi anda, syaikh kami. Ada yang bertanya: Apakah sudah cukup dikatakan menyambung tali silaturahim dengan hanya menghubungi lewat telepon tanpa datang berkunjung ke tempat mereka?


[ Jawaban ]

الزيارة لا شك أنها أفضل وأوقع في النفس وأقوى في نشر المودة والرحمة لما يكون بين الزائر والمزور من ذوي الأرحام من الهشاشة والبشاشة والكلام الطيب الجميل لكّن إذا بَعُدَتْ الشُّقة وكَثُرَتْ المشاغل الهاتف فيه خير - إن شاء الله تعالى

"Berziarah atau berkunjung tanpa diragukan lebih afdhol dan lebih berkesan di hati kerabat tersebut, dan kuat pengaruhnya dalam menumbuhkan kecintaan dan kasih sayang, dikarenakan dengan adanya pertemuan tersebut terjadi yang namanya saling bertatap muka, tersenyum dan saling berbincang satu sama lain.

Akan tetapi, kalau seandainya jaraknya cukup jauh dan banyak kesibukan, maka menyambung silaturahim dengan menelpon sudah cukup baik, in sya Allah ta’ala.

📚 Sumber: http://ar.miraath.net/fatwah/11272 | @ForumSalafy

◽️◽️◽️◽️◽️◽️

🚇 MENJALIN SILATURAHMI TIDAK HARUS DENGAN BERKUNJUNG

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan,

"الصلة بالمال أو بالكلام الطيب أو بالمكاتبة أو بالهاتف هذا كله صلة"

"Menyambung (silaturahmi) dengan harta atau ucapan yang baik atau mengirim surat atau dengan telepon, maka semua ini adalah upaya menyambung silaturahmi."

📚 Sumber: https://bit.ly/3dd9m69 | @KajianIslamTemanggung

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 TIDAK PERLU MEMBERITAHUKAN TUJUAN SAAT MEMBERIKAN FIDYAH

Dijawab oleh: Al-Ustadz Zuhair Syarif hafizhahullah

[ Pertanyaan ]

Bismillah. Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh. Kami ingin menanyakan Apakah ketika memberi fidyah (makanan untuk tetangga yang fakir miskin) perlu memberitahu mereka bahwa kita melakukannya (memberi makan) untuk membayar fidyah karena hutang puasa? Atau tidak perlu diberitahukan. Hanya mencukupkan niatan hati? Jazaakallahu khairan ustadz.


[ Jawaban ]

Tidak disyaratkan dalam membayar fidyah adanya ijab dan Qabul. Dengan niat untuk membayar fidyah dan langsung diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, sudah cukup. Dan seandainya diucapkan tujuannya, juga tidak mengapa. Wallahu a'lam

@qowwamussunnah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️

🚇 BATAS AKHIR BAYAR FIDYAH

Dijawab oleh: Al-Ustadz Muhammad as-Sarbini حفظه الله

[ Pertanyaan ]

Apakah fidyah boleh diberikan sesudah shalat Idul Fitri? Kapan batas akhir pembayaran fidyah?


[Jawaban]

Jika mampu membayar fidyah, disegerakan pada setiap hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah bisa dibayarkan sekaligus pada akhir Ramadhan.

Namun, fidyah tidak boleh dimajukan mendahului harinya. Jika belum mampu dibayarkan pada bulan Ramadhan, fidyah bisa dibayar kapan dia mampu.

Sumber : http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-109/

◽️◽️◽️◽️◽️◽️

🚇 BOLEHKAH MEMBERI FIDYAH DENGAN MAKANAN SIAP SANTAP (SAJI)?

Dijawab Oleh: Al Ustadz Qomar Suadi Temanggung Hafizhahullah

[ Pertanyaan ]

Bolehkah memberi fidyah dengan makanan siap santap/saji?


[Jawaban]

◻️ Dibolehkan seseorang yang menyediakan makanan siap saji dengan takaran yang dapat mengenyangkan si miskin, (Fatawa Ramadhan, 2/652).

Hal ini sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu ketika beliau lemah untuk berpuasa (genap satu bulan, red).

Beliau kemudian membuat satu mangkok besar tsarid (roti yang diremas lalu dicampur kuah) lalu beliau undang 30 orang miskin sehingga mengenyangkan mereka. (HR. ad-Daruquthni dalamSunan-nya 2/207 no. 6 dan disahihkan asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Irwa’ul Ghalil, 4/21)

◻️ Tidak diperbolehkan membayar fidyah dengan uang, tetapi harus dengan makanan karena demikianlah disebut dalam Al-Qur’an. (Fatawa Ramadhan, 2/652).

◻️ Lain halnya—wallahu a’lam—jika seseorang sekadar mewakilkan, dengan maksud memberi orang lain baik individu maupun lembaga sejumlah uang agar dibelikan makanan untuk orang miskin, maka itu boleh.

◻️ Dibolehkan membayar fidyah sekaligus atau terpisah-pisah waktunya. (Lajnah Fatwa Saudi Arabia, Fatawa Ramadhan, 2/652 )
 
Sumber: Majalah Asy Syari'ah, edisi.003

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 TANDA SUATU AMALAN SHOLEH DITERIMA : KEMAMPUAN MEMPERTAHANKAN AMAL SHALIH ADALAH TANDA KEBAIKAN BAGI HAMBA

🔊 Berkata Al Hafizh Ibnu Rojab رحمه الله :

"ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﺫﺍ ﺗﻘﺒﻞ ﻋﻤﻞ ﻋﺒﺪ ﻭﻓﻘﻪ ﻟﻌﻤﻞ ﺻﺎﻟﺢ ﺑﻌﺪﻩﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ ﺑﻌﻀﻬﻢ :"ﺛﻮﺍﺏ ﺍﻟﺤﺴﻨﺔ ﺍﻟﺤﺴﻨﺔ ﺑﻌﺪﻫﺎ ﻓﻤﻦ ﻋﻤﻞ ﺣﺴﻨﺔ ﺛﻢﺍﺗﺒﻌﻬﺎ ﺑﻌﺪ ﺑﺤﺴﻨﺔ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﻋﻼﻣﺔ ﻋﻠﻰ ﻗﺒﻮﻝ ﺍﻟﺤﺴﻨﺔ ﺍﻷﻭﻟﻰﻛﻤﺎ ﺃﻥ ﻣﻦ ﻋﻤﻞ ﺣﺴﻨﺔ ﺛﻢ ﺍﺗﺒﻌﻬﺎ ﺑﺴﻴﺌﺔ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﻋﻼﻣﺔ ﺭﺩﺍﻟﺤﺴﻨﺔ ﻭ ﻋﺪﻡ ﻗﺒﻮﻟﻬﺎ

(لطائف المعارف ٢٤٤)

“Sesungguhnya Alloh apabila menerima amalan seorang hamba , maka Alloh akan memberikan kemampuan kepadanya untuk melakukan amal shalih lagi setelahnya.”

Sebagaimana ucapan sebagian salaf: “Ganjaran kebaikan adalah kebaikan lagi setelahnya:

◽️Barangsiapa yang melakukan suatu kebaikan kemudian ia ikutkan kebaikan tersebut dengan kebaikan yang lain maka itu adalah tanda diterimanya amal kebaikan dia yang sebelumnya,

◽️Begitupula orang yang melakukan kebaikan kemudian ia ikutkan kebaikan tersebut dengan kejelekan, maka itu adalah tanda ditolaknya kebaikan dan amalan yang tidak diterima.”

📚 Sumber : Lathooif Al-Ma’aarif: 244 | @KajianIslamTemanggung

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM MENIKAH DI BULAN SYAWWAL : BENARKAH DIBENCI DALAM ISLAM?


Ummul Mu'miniin 'Aisyah رضي الله عنها menceritakan,

تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي شَوَّالٍ ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي ؟ ، قَالَ : وَكَانَتْ عَائِشَةُ ُتَسْتَحِبُّ أَنْ تُدْخِلَ نِسَاءَهَا فِي شَوَّالٍ 

"Rasulullah ﷺ menikahiku di bulan Syawal, dan berkumpul denganku pada bulan syawal pula. Maka isteri-isteri Rasulullah ﷺ yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku?" (Perawi) berkata, "Aisyah dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal." [ HR. Muslim 4123 ]

Al-Imam An-Nawawy رحمه الله menjelaskan,

فيه استحباب التزويج والتزوج والدخول في شوال ، وقد نص أصحابنا على استحبابه ، واستدلوا بهذا الحديث ،

"Di dalam hadits ini (yaitu hadits 'Aisyah رضي الله عنها) terdapat anjuran untuk menikahkan, menikah, dan berkumpul/menggauli di bulan Syawal. Shahabat-shahabat kami (ulama syafi'iyyah) telah menetapkan anjuran tersebut dan menjadikan hadits tersebut sebagai dalil.

وقصدت عائشة بهذا الكلام رد ما كانت الجاهلية عليه ، وما يتخيله بعض العوام اليوم من كراهة التزوج والتزويج والدخول في شوال ، وهذا باطل لا أصل له ، وهو من آثار الجاهلية ، كانوا يتطيرون بذلك لما في اسم شوال من الإشالة والرفع .

Dan 'Aisyah -رضي الله عنها- memaksudkan dari ucapan tersebut sebagai bantahan terhadap apa yang diyakini orang-orang jahiliyyah dan apa yang disangka oleh sebagian orang awam di masa sekarang dari dibencinya menikah, menikahkan dan berkumpul/menggauli di bulan Syawwal.

Dan ini adalah bathil, tidak ada dasarnya. Ini termasuk peninggalan jahiliyyah yang ber-tathayyur (menganggap sial) hal itu, dikarenakan penamaan syawal dari kata al-isyalah dan ar-raf'u (menghilangkan/mengangkat)." (yang bermakna ketidak-beruntungan menurut mereka)"

📖 Syarh Shahih Muslim 9 / 209

🖋 Alih Bahasa : Thuwailib Tamaam Al-Minnah | Muroja'ah : Al-Ustadz Abu Muhammad Musa حفظه اللّٰه | @buletinalfaidah

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::

🚇 JANGAN SAMPAI BERMUSUHAN HANYA KARENA MASALAH PRIBADI

Selesaikan dengan baik-baik, saling meminta maaf, dan jangan merasa diri yang paling benar, sebab suatu masalah terjadi bisa saja karena faktor dari kedua belah pihak sekaligus.

Al-Allamah Zaid al-Madkhali rahimahullah menasihatkan,

فاحْذَروُا - رَحِمَكُم اللهُ - مِنْ أَسْباب التَّهاجُرِ لحُظُوظِ النَّفسِ ، ومتَاعِ الدُّنيَا ، وإنْ حَصَلَ شَيءٌ من ذلكَ فلا يَجوزُ التمادي في الهَجْرِ فوقَ ثلاثٍ ، يلتقيان فيُعرضُ هذا ، ويُعرضُ هذا ، ولتعلموا - رَحِمَكُم اللهُ - أنَّ العفوَ والصَّفحَ والتسامُحَ من أخلاقِ أهلِ الإيمانِ ، فالبِدَارِ البِدَارِ إلى التخلُّص منْ الهَجْرِ وأسبابه ، وإلى التحلّي بفضيلةِ العَفوِ والصَّفحِ والمُسامحةِ

"Hati-hatilah -semoga Allah merahmati kalian-, dari sebab sebab terputusnya hubungan karena masalah masalah pribadi atau urusan duniawi.

Apabila pada akhirnya terjadi maka tidak boleh memutus hubungan lebih dari tiga hari, saling bertemu lalu yang ini menghindar dan satunya juga menghindar. Dan hendaknya kalian mengetahui - rahimakumullah- bahwa memaafkan dan berlapang dada termasuk akhlak orang beriman.

Maka bersegera dan bergegaslah untuk melepaskan diri dari memutus hubungan dan sebab sebabnya. Dan bersegeralah untuk menghiasi diri dengan akhlak memberi maaf dan berlapang dada." (Aunul Ahadish Shomad, I/453)

Semoga kita dapat mewujudkan nasihat beliau di atas dalam hidup kita demi menjaga nikmat persaudaraan di tengah kita, umat Islam.

-- Jalur Masjid Agung @ Kota Raja -- Hari Ahadi, (09:11) 14 Jumadil Akhir 1441 / 08 Februari 2020 @nasehatetam
_____

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 NASEHAT UNTUK HIDUP SEDERHANA

[Nasihat Untuk Para Pedagang, Orang-orang Yang Berhutang Dan Selain Mereka]

Asy-Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz Ibnu Baz rahimahullah


[Pertanyaan]

Kebanyakan manusia terjatuh kedalam terlilit hutang yang banyak, apa nasihat anda kepada para pedagang, orang-orang yang berhutang dan selain mereka dalam perkara ini?


[Jawaban]

Nasihat (saya) adalah hendaklah seseorang bersungguh-sungguh untuk hidup sederhana dan tidak berhutang, dan merasa senang terhadap kecukupan yang Allah berikan sehingga tidak berhutang sebisa mungkin.

Namun apabila dia butuh untuk berhutang, maka hendaklah dia memiliki niat dan kesungguhan agar dapat melunasinya, Berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ

“Barangsiapa mengambil harta manusia dan ia ingin melunasinya, niscaya Allah akan melunasinya. Dan barangsiapa mengambil harta manusia dengan niat menghancurkannya, niscaya Allah menghancurkan dia.” [HR. Bukhari]


Maka hendaklah dia bersungguh-sungguh disertai dengan niat yang baik. Dan janganlah berhutang kecuali apabila dalam keadaan darurat, dan jangan memperbanyak hutang, karena sesungguhnya terkadang dia tidak mampu untuk melunasinya.

فينبغي له الاقتصاد في أموره، وتحري الاقتصاد في ملبسه ومأكله ومشربه وغير ذلك؛ حتى لا يحتاج للدين الكثير

Maka semestinya baginya untuk hidup sederhana dalam urusan-urusannya. Berusaha untuk sederhana dalam pakaian, makan, minum, dan yang lainnya, Sehingga tidak membutuhkan untuk berhutang yang banyak.

Apabila (suatu waktu) diperlukan untuk berhutang (sebagaimana yang telah disebutkan) maka hendaklah dia bersungguh-sungguh dalam menempuh sebab-sebab untuk melunasinya dengan berbagai macam cara yang dia mampu, disertai dengan niat yang baik.

Niatnya adalah ketika mendapatkan kemudahan hendaklah dia bersegera melunasinya, tidak bermudah-mudahan. Yakni hendaklah dia memiliki niat yang baik, beramal dan bersungguh-sungguh untuk melunasinya.

Sumber: https://bit.ly/2TI9YZG
Alih bahasa: Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'Umar غفرالرحمن له | @alfudhail

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 PENJELASAN TENTANG HUKUM MENGQADHA PUASA ORANG YANG MENINGGAL

Pembaca rahimakumullah, tidak setiap orang yang meninggal wajib dibayarkan hutang puasanya oleh wali atau ahli warisnya. Para ulama menjelaskan beberapa hukum terkait orang yang meninggal yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah


1⃣ BEBERAPA KONDISI ORANG MENINGGAL YANG WALINYA TIDAK WAJIB MEMBAYARKAN HUTANG PUASANYA

▫️ Apabila seorang muslim meninggal dunia di kala sakitnya langsung setelah Ramadhan, maka tidak ada kewajiban qadha atas walinya dan tidak juga memberi makan fakir miskin, karena dia memiliki udzur yang syar'i.

▫️ Demikian juga seorang musafir apabila dia meninggal dunia dikala safarnya atau setelah tiba di daerahnya langsung meninggal, maka dia tidak wajib mengqadha puasanya dan juga tidak wajib membayar Fidyah karena dia orang yang memiliki udzur syar'i.

▫️ Barangsiapa yang berpuasa pada sebagian bulan Ramadan, kemudian dia meninggal dunia, maka tidak ada kewajiban atas kerabatnya untuk membayarkan hutang puasanya dari sisa hari bulan ramadhannya.


2⃣ KONDISI MAYIT YANG BAGAIMANA YANG WALINYA WAJIB MEMBAYARKAN HUTANG PUASANYA?

◾️ Apabila seorang muslim karena sakitnya berbuka di siang hari bulan Ramadhan, kemudian dia sembuh. Lalu dia bermudah-mudahan dalam mengqada puasanya, setelah itu dia meninggal dunia, maka disyariatkan bagi kerabat-kerabatnya untuk membayarkan hutang puasanya.

Kalau mereka tidak membayarkan hutang puasanya, maka mereka harus memberi makan dari harta warisannya untuk setiap harinya satu orang faqir miskin. Dan barang siapa tidak memiliki harta warisan yang bisa dipakai untuk memberi makan fakir miskin, maka tiada lagi kewajiban atasnya.

◾️ Apabila seorang yang sakit meninggal dikala sakitnya setelah Iedul Fitri, maka dia tidak ada kewajiban membayar puasa atau memberi makan fakir miskin. Adapun jika setelah Idul Fitri dia sempat sehat dan mampu berpuasa. Akan tetapi kemudian ajal menghalanginya (untuk mengqadha), maka disyariatkan bagi kerabat-kerabatnya untuk membayarkan hutang puasa nya sesuai dengan hari yang telah lalu setelah Idul Fitri dalam keadaan dia sehat.


3⃣ APAKAH CUMA PUASA NADZAR SAJA YANG WAJIB DIBAYARKAN HUTANG PUASA MAYIT?

Hadits yg berbunyi :

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

"Barangsiapa yang mati dalam keadaan dia masih memiliki hutang puasa, maka hendaknya walinya membayarkan hutang puasa nya."

Yang benar hadits ini berlaku umum dan tidak hanya khusus puasa nazar.

Dan diriwayatkan dari sebagian Imam seperti Imam Ahmad dan sejumlah ulama, kalau mereka berkata : hadits ini khusus untuk puasa nazar, akan tetapi ini adalah pendapat yang lemah yang tidak ada dalil atasnya.

Dan yang benar, hadits ini bermakna umum, karena Rasul ﷺ bersabda :

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

"Barangsiapa yang mati dan dia masih punya hutang puasa, maka hendaknya walinya membayarkan hutang puasanya."

Beliau ﷺ tidak mengatakan, kalau ini khusus puasa nadzar. Dan tidak boleh menggugurkan keumuman sabda Nabi ﷺ kecuali dengan dalil. Dan hadits ini bermakna umum, mencakup puasa nazar dan puasa kafarah, maka barangsiapa yang meninggalkan hal itu, maka walinya yg membayarkan puasanya.


4⃣ SIAPAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN WALI?

Dan wali yang dimaksud di sini adalah para kerabatnya. Kalau seandainya selain kerabat membayarkan puasanya maka hukumnya boleh.