::
🚇 HUKUM BERBEKAM DAN DONOR DARAH KETIKA PUASA
Dalam masalah ini ada perselisihan pendapat di kalangan para Ulama, ada yang mengatakan bahwa bekam di siang hari bagi orang yang berpuasa dapat membatalkan puasanya, ada pula yang berpendapat tidak membatalkan puasa.
❱ Namun yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa puasa seseorang tidaklah menjadi batal.
Hal ini sebagaimana yang difatwakan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah, dengan alasan bahwa hadits yang menyebutkan batalnya puasa orang yang membekam dan yang dibekam [1] adalah hadits yang mansukh (dihapus hukumnya) dengan hadits-hadits yang lainnya.
Di antaranya apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari Bahwa Nabi ﷺ pernah berbekam dalam keadaan beliau sedang muhrim (orang yang sedang ber-ihram) dan berpuasa [2].
Dan disana ada sebuah atsar dari shahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa beliau pernah ditanya:
أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
"Apakah kalian (para shahabat) menganggap makruh puasa orang yang berbekam? Beliau menjawab: "Tidak, kecuali bagi orang yang lemah maka hukumnya makruh" [3].
DONOR DARAH
Terkait donor darah, pembahasan ini sama seperti pada poin sebelumnya yaitu hukum berbekam.
Hanya saja perlu kiranya untuk diketahui, bahwa donor darah akan lebih banyak mengeluarkan darah yang akan berdampak negatif pada kekuatan dan tenaga seseorang
yang sedang berpuasa.
❱ Sehingga sangat dianjurkan bagi orang yang berpuasa untuk tidak melakukan donor darah kecuali jika dia yakin bahwa dirinya kuat untuk melakukan itu tanpa harus membatalkan puasanya atau kebutuhan yang bersifat darurat.
Karena sebagian Ulama memakruhkan donor darah bila berdampak pada kondisi fisik sang pendonor. Wallahu a'lam.
📨 Sumber: Buletin Al-Faidah No.02/Vol.3/5/1440 (Hukum-Hukum Seputar Puasa Ramadhan)
____________
Tambahan keterangan dari kami:
[1] Hadits sahih dan diriwayatkan oleh kurang lebih delapan belas sahabat serta disahihkan oleh para ulama seperti al-Imam Ahmad, al-Bukhari, Ibnul Madini, dan yang lainnya:
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
“Telah berbuka (batal puasa) orang yang berbekam dan yang dibekam.” (HR. at-Tirmidzi, 3/774, Abu Dawud, 2/236, 2370—2371, an-Nasa’i, 2/228, Ibnu Majah no. 1679, dan lainnya)
[2] Hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma ia berkata,
أَنَّ النَّبِىﷺ احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ .
"Bahwa Nabi ﷺ berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa". (HR. Bukhari no. 1938)
[3] HR Bukhari no. 1940
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM BERBEKAM DAN DONOR DARAH KETIKA PUASA
Dalam masalah ini ada perselisihan pendapat di kalangan para Ulama, ada yang mengatakan bahwa bekam di siang hari bagi orang yang berpuasa dapat membatalkan puasanya, ada pula yang berpendapat tidak membatalkan puasa.
❱ Namun yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa puasa seseorang tidaklah menjadi batal.
Hal ini sebagaimana yang difatwakan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah, dengan alasan bahwa hadits yang menyebutkan batalnya puasa orang yang membekam dan yang dibekam [1] adalah hadits yang mansukh (dihapus hukumnya) dengan hadits-hadits yang lainnya.
Di antaranya apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari Bahwa Nabi ﷺ pernah berbekam dalam keadaan beliau sedang muhrim (orang yang sedang ber-ihram) dan berpuasa [2].
Dan disana ada sebuah atsar dari shahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa beliau pernah ditanya:
أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
"Apakah kalian (para shahabat) menganggap makruh puasa orang yang berbekam? Beliau menjawab: "Tidak, kecuali bagi orang yang lemah maka hukumnya makruh" [3].
DONOR DARAH
Terkait donor darah, pembahasan ini sama seperti pada poin sebelumnya yaitu hukum berbekam.
Hanya saja perlu kiranya untuk diketahui, bahwa donor darah akan lebih banyak mengeluarkan darah yang akan berdampak negatif pada kekuatan dan tenaga seseorang
yang sedang berpuasa.
❱ Sehingga sangat dianjurkan bagi orang yang berpuasa untuk tidak melakukan donor darah kecuali jika dia yakin bahwa dirinya kuat untuk melakukan itu tanpa harus membatalkan puasanya atau kebutuhan yang bersifat darurat.
Karena sebagian Ulama memakruhkan donor darah bila berdampak pada kondisi fisik sang pendonor. Wallahu a'lam.
📨 Sumber: Buletin Al-Faidah No.02/Vol.3/5/1440 (Hukum-Hukum Seputar Puasa Ramadhan)
____________
Tambahan keterangan dari kami:
[1] Hadits sahih dan diriwayatkan oleh kurang lebih delapan belas sahabat serta disahihkan oleh para ulama seperti al-Imam Ahmad, al-Bukhari, Ibnul Madini, dan yang lainnya:
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
“Telah berbuka (batal puasa) orang yang berbekam dan yang dibekam.” (HR. at-Tirmidzi, 3/774, Abu Dawud, 2/236, 2370—2371, an-Nasa’i, 2/228, Ibnu Majah no. 1679, dan lainnya)
[2] Hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma ia berkata,
أَنَّ النَّبِىﷺ احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ .
"Bahwa Nabi ﷺ berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa". (HR. Bukhari no. 1938)
[3] HR Bukhari no. 1940
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 APA HUKUM MANDI BERENDAM DI DALAM BAK AIR KETIKA SEDANG PUASA?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hafiy Abdulloh hafizhahullah
◙ Durasi 0:00:27
◙ Ukuran file 82 KB
◙ Link: https://bit.ly/2YBx2wx
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 APA HUKUM MANDI BERENDAM DI DALAM BAK AIR KETIKA SEDANG PUASA?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hafiy Abdulloh hafizhahullah
◙ Durasi 0:00:27
◙ Ukuran file 82 KB
◙ Link: https://bit.ly/2YBx2wx
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM BERENANG DAN MENYELAM BAGI ORANG YANG BERPUASA
[Pertanyaan]
Apa hukumnya berenang bagi orang yang berpuasa?
[Jawaban]
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ta'ala :
لا بأس للصائم أن يسبح ، وله أن يسبح كما يريد، وينغمس في الماء ، ولكن يحرص على أن لا يتسرب الماء إلى جوفه .
"Tidak mengapa bagi seseorang yang berpuasa untuk berenang. Boleh baginya berenang sesuai keinginannya dan menyelam di dalam air.
Namun dengan syarat ia harus berusaha agar air tidak masuk ke perutnya".
✍ Sumber :
(Majmu' Fatwa 19/289) @KajianIslamTemanggung
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
[Pertanyaan]
Apa hukumnya berenang atau menyelam di air bagi orang berpuasa?
[Jawaban]
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ta'ala :
لا بأس أن يغوص الصائم في الماء، أو يعوم فيه أي يسبح لأن ذلك ليس من المفطرات، والأصل الحل حتى يقوم دليل على الكراهة، أو على التحريم، وليس هناك دليل على التحريم ولا على الكراهة، وإنما كرهه بعض أهل العلم خوفاً من أن يدخل إلى حلقه شيء وهو لا يشعر به.
"Tidak mengapa bagi orang yang berpuasa untuk menyelam atau berenang di air karena hal itu bukan termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.
Asal hukumnya adalah halal sampai ada dalil yang menyebabkannya menjadi makruh atau haram.
Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan itu haram atau makruh. Hanya sebagian ulama saja yang menyatakan hal itu makruh karena khawatir ada air yang tertelan tanpa ia sadari".
📚 Sumber:
(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin 19/285) | Abu Mas'ud Jarot waffaqahullah @CTIS_ChannelTelegramIlmuSyari
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM BERENANG DAN MENYELAM BAGI ORANG YANG BERPUASA
[Pertanyaan]
Apa hukumnya berenang bagi orang yang berpuasa?
[Jawaban]
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ta'ala :
لا بأس للصائم أن يسبح ، وله أن يسبح كما يريد، وينغمس في الماء ، ولكن يحرص على أن لا يتسرب الماء إلى جوفه .
"Tidak mengapa bagi seseorang yang berpuasa untuk berenang. Boleh baginya berenang sesuai keinginannya dan menyelam di dalam air.
Namun dengan syarat ia harus berusaha agar air tidak masuk ke perutnya".
✍ Sumber :
(Majmu' Fatwa 19/289) @KajianIslamTemanggung
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
[Pertanyaan]
Apa hukumnya berenang atau menyelam di air bagi orang berpuasa?
[Jawaban]
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ta'ala :
لا بأس أن يغوص الصائم في الماء، أو يعوم فيه أي يسبح لأن ذلك ليس من المفطرات، والأصل الحل حتى يقوم دليل على الكراهة، أو على التحريم، وليس هناك دليل على التحريم ولا على الكراهة، وإنما كرهه بعض أهل العلم خوفاً من أن يدخل إلى حلقه شيء وهو لا يشعر به.
"Tidak mengapa bagi orang yang berpuasa untuk menyelam atau berenang di air karena hal itu bukan termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.
Asal hukumnya adalah halal sampai ada dalil yang menyebabkannya menjadi makruh atau haram.
Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan itu haram atau makruh. Hanya sebagian ulama saja yang menyatakan hal itu makruh karena khawatir ada air yang tertelan tanpa ia sadari".
📚 Sumber:
(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin 19/285) | Abu Mas'ud Jarot waffaqahullah @CTIS_ChannelTelegramIlmuSyari
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 HAID BERHENTI (SUCI) BEBERAPA SAAT SEBELUM TERBIT FAJAR SEMENTARA IA BELUM SEMPAT MANDI BESAR, APAKAH TETAP HARUS BERPUASA PADA HARI ITU?
[Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,]
"Apabila seorang wanita yang haid telah suci sebelum terbitnya fajar, tetapi ia tidak mandi melainkan setelah fajar. Bagaimana hukum puasanya ?
[Maka beliau menjawab]:
"Apabila seorang wanita yang haid telah suci sebelum terbitnya fajar walaupun hanya satu menit, dan ia yakin dirinya telah suci. Bila hal itu terjadi di bulan Ramadhan maka ia harus menahan dirinya (dari makan dan minum, yakni tetap berpuasa), dan puasanya pada hari itu adalah sah. Karena ia melakukan puasa dalam keadaan telah suci.
❱ Dan jika ia tidak mandi melainkan setelah terbitnya fajar, maka tidak mengapa.
Sebagaimana halnya seorang laki-laki yang memasuki waktu shubuh dalam keadaan junub karena jima’ atau mimpi basah, kemudian ia makan sahur dan ia belum mandi kecuali setelah terbit fajar maka puasanya sah.
Pada kesempatan ini aku ingin mengingatkan perkara lain yang terjadi pada kaum wanita, bahwasanya jika ia datang bulan, sementara ia berpuasa di hari itu. Sebagian wanita ada yang menganggap bahwasanya haid yang datang setelah matahari terbenam dan belum shalat isya’ maka puasanya di hari itu tidak sah.
Anggapan ini tidak ada dasarnya. Bahkan jika haid itu datang walaupun sesaat setelah matahari terbenam maka puasanya sempurna dan sah.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/105)
Diterjemahkan Oleh: Tim @WarisanSalaf
Dengarkan juga:
http://bit.ly/2wa5tus
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HAID BERHENTI (SUCI) BEBERAPA SAAT SEBELUM TERBIT FAJAR SEMENTARA IA BELUM SEMPAT MANDI BESAR, APAKAH TETAP HARUS BERPUASA PADA HARI ITU?
[Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,]
"Apabila seorang wanita yang haid telah suci sebelum terbitnya fajar, tetapi ia tidak mandi melainkan setelah fajar. Bagaimana hukum puasanya ?
[Maka beliau menjawab]:
"Apabila seorang wanita yang haid telah suci sebelum terbitnya fajar walaupun hanya satu menit, dan ia yakin dirinya telah suci. Bila hal itu terjadi di bulan Ramadhan maka ia harus menahan dirinya (dari makan dan minum, yakni tetap berpuasa), dan puasanya pada hari itu adalah sah. Karena ia melakukan puasa dalam keadaan telah suci.
❱ Dan jika ia tidak mandi melainkan setelah terbitnya fajar, maka tidak mengapa.
Sebagaimana halnya seorang laki-laki yang memasuki waktu shubuh dalam keadaan junub karena jima’ atau mimpi basah, kemudian ia makan sahur dan ia belum mandi kecuali setelah terbit fajar maka puasanya sah.
Pada kesempatan ini aku ingin mengingatkan perkara lain yang terjadi pada kaum wanita, bahwasanya jika ia datang bulan, sementara ia berpuasa di hari itu. Sebagian wanita ada yang menganggap bahwasanya haid yang datang setelah matahari terbenam dan belum shalat isya’ maka puasanya di hari itu tidak sah.
Anggapan ini tidak ada dasarnya. Bahkan jika haid itu datang walaupun sesaat setelah matahari terbenam maka puasanya sempurna dan sah.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/105)
Diterjemahkan Oleh: Tim @WarisanSalaf
Dengarkan juga:
http://bit.ly/2wa5tus
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM MEMBACA AL-QUR'AN AL KARIM DARI MUSHAF KETIKA SHALAT FARDHU/WAJIB
Asy-Syaikh Sholih Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
[Pertanyaan]
"Apakah dibolehkan membaca Al-Qur'an dari mushaf pada shalat fardhu/wajib ?"
[Jawab]
"Tidak, sebagian para imam (salaf,-red) mengingkari membaca dari mushaf walaupun pada shalat nafilah/sunnah, karena melihat kepada tulisan (membaca,-red) dalam keadaan shalat akan menyibukkan/melalaikan dari shalat.
Seseorang membaca tulisan dalam keadaan shalat ini perkara yang menyibukkannya, oleh karena itu pula dilarang membaca dari dinding Masjid dan di depan orang-orang yang shalat, semua ini akan menyibukkan orang-orang yang shalat.
إنما يجوز هذا في صلاة التراويح، أو صلاة التهجد، إذا كان لا يحفظ القرآن؛ فلا بأس، أما الفريضة يقرأ ما تيسر من القرآن، من السور القصيرة من الآيات .
(Membaca dari mushaf) hanyalah dibolehkan pada shalat Tarawih, atau shalat Tahajjud jika dia tidak menghafal Al-Qur'an, maka tidak mengapa.
Adapun pada shalat wajib hendaknya dia membaca apa yang mudah baginya dari Al-Qur'an, dari surah-surah atau dari ayat-ayat yang pendek".
Sumber: alfawzan.af.org.sa /node/16064 @salafymakassar Link audio: https://bit.ly/3dt28L1
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
🚇 BOLEHNYA IMAM MEMBACA AL-QURAN MELALUI MUSHAF DALAM SAHALAT TARAWIH
Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah mengatakan :
يجوز للإمام في أثناء الصلوات الخمس أن يقرأ من المصحف إذا دعت إليه الحاجة، كما تجوز القراءة من المصحف في التراويح لمن لا يحفظ القرآن. (11/117)
"Boleh bagi seorang imam untuk membaca Al-Quran melalui mushaf di tengah shalat jika hajat menuntut untuk itu.
Sebagaimana diperbolehkan membaca melalui mushaf dalam shalat tarawih bagi orang yg tidak menghafal Al-Quran."
📑 Al-Ikhtiyaraat Al-Fiqhiyah 73 @ahlussunnahposo
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM MEMBACA AL-QUR'AN AL KARIM DARI MUSHAF KETIKA SHALAT FARDHU/WAJIB
Asy-Syaikh Sholih Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
[Pertanyaan]
"Apakah dibolehkan membaca Al-Qur'an dari mushaf pada shalat fardhu/wajib ?"
[Jawab]
"Tidak, sebagian para imam (salaf,-red) mengingkari membaca dari mushaf walaupun pada shalat nafilah/sunnah, karena melihat kepada tulisan (membaca,-red) dalam keadaan shalat akan menyibukkan/melalaikan dari shalat.
Seseorang membaca tulisan dalam keadaan shalat ini perkara yang menyibukkannya, oleh karena itu pula dilarang membaca dari dinding Masjid dan di depan orang-orang yang shalat, semua ini akan menyibukkan orang-orang yang shalat.
إنما يجوز هذا في صلاة التراويح، أو صلاة التهجد، إذا كان لا يحفظ القرآن؛ فلا بأس، أما الفريضة يقرأ ما تيسر من القرآن، من السور القصيرة من الآيات .
(Membaca dari mushaf) hanyalah dibolehkan pada shalat Tarawih, atau shalat Tahajjud jika dia tidak menghafal Al-Qur'an, maka tidak mengapa.
Adapun pada shalat wajib hendaknya dia membaca apa yang mudah baginya dari Al-Qur'an, dari surah-surah atau dari ayat-ayat yang pendek".
Sumber: alfawzan.af.org.sa /node/16064 @salafymakassar Link audio: https://bit.ly/3dt28L1
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
🚇 BOLEHNYA IMAM MEMBACA AL-QURAN MELALUI MUSHAF DALAM SAHALAT TARAWIH
Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah mengatakan :
يجوز للإمام في أثناء الصلوات الخمس أن يقرأ من المصحف إذا دعت إليه الحاجة، كما تجوز القراءة من المصحف في التراويح لمن لا يحفظ القرآن. (11/117)
"Boleh bagi seorang imam untuk membaca Al-Quran melalui mushaf di tengah shalat jika hajat menuntut untuk itu.
Sebagaimana diperbolehkan membaca melalui mushaf dalam shalat tarawih bagi orang yg tidak menghafal Al-Quran."
📑 Al-Ikhtiyaraat Al-Fiqhiyah 73 @ahlussunnahposo
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 BOLEHKAH SEORANG MAKMUM MENYIMAK IMAM DENGAN MEMBACA MUSHAF DALAM SHALAT TARAWIH?
🎙 Asy-Syaikh Al-Allamah Muqbil Ibnu Hadi Al-Wadi'i rahimahullah
[Pertanyaan]
"Saya menjadi imam tidak ada setelah saya orang yang menghafal Al-Quran, apakah boleh orang lain (dari kalangan makmum) membuka Mushaf dan menyimak saya, hal ini terjadi pada shalat tarawih?"
[Jawaban]
Nabi Shallahu-alahi-wasallam mengatakan sebagaimana di dalam Hadits Ibnu Mas'ud di dalam As Shahih (hadits yang shahih);
إِنَّ فِي الصَّلاَةِ لَشُغْلًا
"Sesungguhnya didalam shalat benar-benar ada kesibukan"
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman,
وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
"Berdirilah ( dengan melakukan ibadah) karena Allah dalam keadaan tunduk" (Q.S. Al-Baqarah 238)
Maknanya adalah tunduk, merendah diri.Membawa mushaf adalah termasuk yang menyibukkan.
Yang jelas shalatnya sah, namun disertai dengan dibencinya perbuatan tersebut, Wallahu a'lam. Namun kami menasihatkan agar hal ini tidak dilakukan.
Sumber: http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=1692 Alih bahasa: Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu Umar غفر الرحمن له @alfudhail
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 HUKUM MEMBAWA DAN MEMBUKA MUSHAF BAGI MAKMUM KETIKA SHALAT TARAWIH UNTUK MENYIMAK BACAAN IMAM
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah berkata,
"... Tetapi terkadang kita melihat sebagian orang–terlebih lagi dalam shalat tarawih membawa (membuka) mushaf untuk menyimak bacaan imam dengan cara membukanya.
Hal itu merupakan kesalahan, karena akan berdampak pada:
◻️ Tersibukannya pikiran dan gerakan ketika membawa, meletakkan, dan membuka lembaran-lembaran mushaf; serta
◻️ Pikiranya tercurahkan kepada huruf dan kata yang tertulis (dalam mushaf) tanpa mengikuti imam; dan juga
◻️ Ia tidak bisa meletakan tangannya diatas dada, merenggangkan jari tangan ketika ruku', karena dia akan merapatkan tangannya untuk memegang mushaf.
Oleh karena itu, tidak sepantasnya hal itu dilakukan kecuali jika hal tersebut dibutuhkan, seperti jika imam tidak hafal (dengan baik) lalu ia meminta salah satu makmum memegang mushaf untuk membenarkan jika ia keliru, maka hal itu tidak mengapa karena kebutuhan.
Namun, (yang memegang mushaf) tidak lebih dari satu orang, cukup satu orang agar tidak banyak yang memegang mushaf tanpa adanya kebutuhan."
📚 (Dinukil dan diterjemahkan dari Fatawa Nur 'ala Darb jilid 5, hlm.89) Oleh: Ustadz Abul Abbas Shalih bin Zainal Abidin حفظه الله @Riyadhus_Salafiyyin
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 BOLEHKAH SEORANG MAKMUM MENYIMAK IMAM DENGAN MEMBACA MUSHAF DALAM SHALAT TARAWIH?
🎙 Asy-Syaikh Al-Allamah Muqbil Ibnu Hadi Al-Wadi'i rahimahullah
[Pertanyaan]
"Saya menjadi imam tidak ada setelah saya orang yang menghafal Al-Quran, apakah boleh orang lain (dari kalangan makmum) membuka Mushaf dan menyimak saya, hal ini terjadi pada shalat tarawih?"
[Jawaban]
Nabi Shallahu-alahi-wasallam mengatakan sebagaimana di dalam Hadits Ibnu Mas'ud di dalam As Shahih (hadits yang shahih);
إِنَّ فِي الصَّلاَةِ لَشُغْلًا
"Sesungguhnya didalam shalat benar-benar ada kesibukan"
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman,
وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
"Berdirilah ( dengan melakukan ibadah) karena Allah dalam keadaan tunduk" (Q.S. Al-Baqarah 238)
Maknanya adalah tunduk, merendah diri.Membawa mushaf adalah termasuk yang menyibukkan.
Yang jelas shalatnya sah, namun disertai dengan dibencinya perbuatan tersebut, Wallahu a'lam. Namun kami menasihatkan agar hal ini tidak dilakukan.
Sumber: http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=1692 Alih bahasa: Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu Umar غفر الرحمن له @alfudhail
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 HUKUM MEMBAWA DAN MEMBUKA MUSHAF BAGI MAKMUM KETIKA SHALAT TARAWIH UNTUK MENYIMAK BACAAN IMAM
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah berkata,
"... Tetapi terkadang kita melihat sebagian orang–terlebih lagi dalam shalat tarawih membawa (membuka) mushaf untuk menyimak bacaan imam dengan cara membukanya.
Hal itu merupakan kesalahan, karena akan berdampak pada:
◻️ Tersibukannya pikiran dan gerakan ketika membawa, meletakkan, dan membuka lembaran-lembaran mushaf; serta
◻️ Pikiranya tercurahkan kepada huruf dan kata yang tertulis (dalam mushaf) tanpa mengikuti imam; dan juga
◻️ Ia tidak bisa meletakan tangannya diatas dada, merenggangkan jari tangan ketika ruku', karena dia akan merapatkan tangannya untuk memegang mushaf.
Oleh karena itu, tidak sepantasnya hal itu dilakukan kecuali jika hal tersebut dibutuhkan, seperti jika imam tidak hafal (dengan baik) lalu ia meminta salah satu makmum memegang mushaf untuk membenarkan jika ia keliru, maka hal itu tidak mengapa karena kebutuhan.
Namun, (yang memegang mushaf) tidak lebih dari satu orang, cukup satu orang agar tidak banyak yang memegang mushaf tanpa adanya kebutuhan."
📚 (Dinukil dan diterjemahkan dari Fatawa Nur 'ala Darb jilid 5, hlm.89) Oleh: Ustadz Abul Abbas Shalih bin Zainal Abidin حفظه الله @Riyadhus_Salafiyyin
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
www.muqbel.net
الصلاة بالمصحف في صلاة التراويح | فتاوى الشيخ مقبل بن هادي الوادعي رحمه الله
أنا أصلي بالناس وليس بعدي من يحفظ القرآن فهل يجوز لشخص أخر أن يفتح المصحف ويتابعني وذلك في صلاة التراويح ؟
::
🚇 HUKUM MAKMUM MEMBAWA MUSHAF DALAM SHALAT TARAWIH
🔉Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
[Pertanyaan]
Apa hukum makmum membawa al-Qur'an dalam shalat tarawih?
[Jawaban]
Saya tidak mengetahui dasar hal ini. Yang jelas hendaknya khusyu' dan tuma`ninah dan tidak memegang al-Qur'an tetapi meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri sebagaimana yang sunnah.
Meletakkan tangan kanannya di atas telapak tangan kiri, pergelangan, atau hastanya yang kiri, inilah yang lebih disukai dan yang lebih utama.
Sedangkan memegang al-Qur'an akan menyibukkan seseorang dari sunnah ini kemudian mungkin akan menyibukkan hatinya dan pandangannya dalam mengecek al-Qur'an dan ayatnya, serta mendengar imam.
فالذي أرى أن ترك ذلك هو السنة، وأن يستمع وينصت ولا يستعمل المصحف
Jadi saya berpendapat bahwasannya meninggalkan hal itu adalah sunnah dan hendaknya makmum mendengar dan diam, serta tidak menggunakan al-Qur'an.
Adapun bila dia memiliki pengetahuan, maka dia membetulkan imamnya atau orang selainnya yang membetulkan.
Kemudian bila ditakdirkan imam salah namun tidak ada yang membetulkannya, maka tidaklah membahayakan hal itu pada selain al-Fatihah. Hanyalah bacaan al-Fatihah yang membahayakan secara khusus, sebab al-Fatihah rukun yang mesti ada dalam shalat.
Adapun bila imam meninggalkan sebagian ayat selain al-Fatihah tidaklah membahayakannnya hal itu, ketika tidak ada di belakangnya orang yang mengingatkannya.
Namun bila ada salah satu makmum yang membawa al-Qur'an untuk imam ketika diperlukan barangkali tidak mengapa.
Adapun setiap makmum memegang al-Qur'an, maka ini menyelisihi sunnah.
Sumber:
www.binbaz.org.sa/fatawa/1035 | http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM MAKMUM MEMBAWA MUSHAF DALAM SHALAT TARAWIH
🔉Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
[Pertanyaan]
Apa hukum makmum membawa al-Qur'an dalam shalat tarawih?
[Jawaban]
Saya tidak mengetahui dasar hal ini. Yang jelas hendaknya khusyu' dan tuma`ninah dan tidak memegang al-Qur'an tetapi meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri sebagaimana yang sunnah.
Meletakkan tangan kanannya di atas telapak tangan kiri, pergelangan, atau hastanya yang kiri, inilah yang lebih disukai dan yang lebih utama.
Sedangkan memegang al-Qur'an akan menyibukkan seseorang dari sunnah ini kemudian mungkin akan menyibukkan hatinya dan pandangannya dalam mengecek al-Qur'an dan ayatnya, serta mendengar imam.
فالذي أرى أن ترك ذلك هو السنة، وأن يستمع وينصت ولا يستعمل المصحف
Jadi saya berpendapat bahwasannya meninggalkan hal itu adalah sunnah dan hendaknya makmum mendengar dan diam, serta tidak menggunakan al-Qur'an.
Adapun bila dia memiliki pengetahuan, maka dia membetulkan imamnya atau orang selainnya yang membetulkan.
Kemudian bila ditakdirkan imam salah namun tidak ada yang membetulkannya, maka tidaklah membahayakan hal itu pada selain al-Fatihah. Hanyalah bacaan al-Fatihah yang membahayakan secara khusus, sebab al-Fatihah rukun yang mesti ada dalam shalat.
Adapun bila imam meninggalkan sebagian ayat selain al-Fatihah tidaklah membahayakannnya hal itu, ketika tidak ada di belakangnya orang yang mengingatkannya.
Namun bila ada salah satu makmum yang membawa al-Qur'an untuk imam ketika diperlukan barangkali tidak mengapa.
Adapun setiap makmum memegang al-Qur'an, maka ini menyelisihi sunnah.
Sumber:
www.binbaz.org.sa/fatawa/1035 | http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
binbaz.org.sa
حمل المأموم للمصحف في صلاة التراويح
ج: لا أعلم لهذا أصلًا، والأظهر أن يخشع ويطمئن ولا يأخذ مصحفًا، بل يضع يمينه على شماله كما
::
🚇 BULETIN AL-FAIDAH EDISI 59, Vol 2/Tahun 4/1439 H
MELURUSKAN PEMAHAMAN TENTANG NUZULUL QURAN
▪ Makna dan hakikat Nuzulul Qur'an.
▪ Al-Qur'an diturunkan dalam dua tahapan.
▪ Hikmah diturunkannya Al-Qur'an secara berangsur-angsur.
▪ Salah kaprah seputar Nuzulul Qur'an.
▪ Benarkah malam 17 Ramadhan diturunkannya Al-Qur'an❓
▪ Al-Qur'an diturunkan bukan untuk diperingati setiap tahunnya.
Penulis : Al-Ustadz Abu Dawud Al-Medani حفظه الله @TamaamulMinnah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 BULETIN AL-FAIDAH EDISI 59, Vol 2/Tahun 4/1439 H
MELURUSKAN PEMAHAMAN TENTANG NUZULUL QURAN
▪ Makna dan hakikat Nuzulul Qur'an.
▪ Al-Qur'an diturunkan dalam dua tahapan.
▪ Hikmah diturunkannya Al-Qur'an secara berangsur-angsur.
▪ Salah kaprah seputar Nuzulul Qur'an.
▪ Benarkah malam 17 Ramadhan diturunkannya Al-Qur'an❓
▪ Al-Qur'an diturunkan bukan untuk diperingati setiap tahunnya.
Penulis : Al-Ustadz Abu Dawud Al-Medani حفظه الله @TamaamulMinnah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
🚇 MELURUSKAN PEMAHAMAN TENTANG NUZULUL QURAN
Oleh karena itu kaum muslimin sangat memuliakan dan menjunjung tinggi Alquran.
Hanya saja, yang sangat disayangkan adalah sebagian sikap pemuliaan tersebut ada yang tidak sesuai dengan aturan-aturan syariat, bahkan bertentangan dengan nilai-nilai yang ada pada Alquran tersebut.
Salah satunya adalah tentang Nuzulul Quran, maka kali ini kami akan memaparkan secara kritis dan ilmiah InsyaaAllah tentang apa yang menjadi kekeliruan tersebut.
MAKNA DAN HAKIKAT NUZULUL QURAN
Nuzulul Quran secara harfiah artinya turunnya Alquran. Alquran turun pada bulan Ramadhan tepatnya di malam Lailatul Qadr, sebagaimana firman Allah ﷻ :
اِنَّآ اَنْزَلْنٰهُ فِيْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ
"Sesungguhnya Kami menurunkan (Alquran) pada Lailatul Qadr." (QS.Al-Qadr: 1)
Dalam surat Al-Qadr di atas disebutkan bahwa Allah menurunkan Alquran pada Lailatul Qadr. Malam ini adalah malam yang diberkahi sebagaimana disebutkan dalam ayat yang lain,
اِنَّآ اَنْزَلْنٰهُ فِيْ لَيْلَةٍ مُّبٰرَكَةٍ
"Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi." (QS. Ad-Dukhan: 3)
Malam yang diberkahi yang dimaksud di sini adalah Lailatul Qadr yang terdapat di bulan Ramadhan. Karena Alquran itu diturunkan di bulan Ramadhan seperti disebutkan dalam ayat:
شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ
"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan (permulaan) Alquran." (QS. Al-Baqarah: 185)
Yang dimaksud dengan Nuzulul Quran pada bulan Ramadhan di malam Lailatul Qadr adalah, Allah ﷻ menurunkan Alquran pada malam tersebut secara utuh (sekaligus) dari Lauhul Mahfudz ke Baitul Izzah di langit dunia.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah atsar dari Ibnu Abbas radhiallaahu 'anhuma yang diriwayatkan dalam banyak riwayat dengan lafadz yang berbeda-beda, di antaranya bahwa Abdullah bin Abbas radhiallaahu 'anhuma mengatakan:
أنزل الله القرآن جملة واحدة من اللوح المحفوظ إلى بيت العزة من السماء الدنيا ثم نزل مفصلا بحسب الوقائع في ثلاث وعشرين سنة على رسول الله ﷺ
"Diturunkan dari Lauhul Mahfuzh ke Baitul Izzah di langit dunia. Lalu diturunkan berangsur-angsur kepada Rasulullah ﷺ sesuai dengan peristiwa-peristiwa dalam jangka waktu 23 tahun." [HR.An-Nasa'i dalam Sunanul Kubra, Al-Hakim dalam Mustadraknya, Al-Baihaqi dalam Dalailun Nubuwwah dishahihkan Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi dan dishahihkan pula oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Al-Fath 4:9]
Dari atsar di atas kita bisa mengetahui bahwa Alquran diturunkan dalam dua marhalah (tahapan):
1⃣ Tahapan pertama dimana Alquran diturunkan sekaligus dari Lauhul Mahfudz ke Baitul Izzah di langit dunia.
2⃣ Tahapan kedua yaitu Alquran diturunkan kepada Nabi dari langit dunia secara berangsur-angsur sesuai dengan kondisi yang dibutuhkan dengan hikmah, diantaranya:
1. Mengokohkan hati Nabi dan kaum mukminin.
2. Jawaban atas sebuah pertanyaan.
3. Bantahan terhadap syubhat orang-orang kafir.
4. Memudahkan untuk menghafalnya.
Dan hikmah lainnya yang disebutkan oleh para ulama.
Inilah pendapat yang rajih (kuat) tentang makna dan hakikat Nuzulul Quran.
(Bersambung)
📨 Penulis : Al-Ustadz Abu Dawud Al-Medani حفظه الله | BULETIN AL-FAIDAH EDISI 59, Vol 2/Tahun 4/1439 H @TamaamulMinnah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 MELURUSKAN PEMAHAMAN TENTANG NUZULUL QURAN
AI-Quran merupakan kitab suci umat Islam yang memiliki kedudukan yang sangat agung lagi mulia di tengah-tengah kaum muslimin. Seluruh kaum muslimin mengakui bahwa Alquran memiliki nilai sakralitas yang sangat tinggi, tidak ada yang mengingkari perkara tersebut kecuali orang-orang munafik yang mengaku Islam. Oleh karena itu kaum muslimin sangat memuliakan dan menjunjung tinggi Alquran.
Hanya saja, yang sangat disayangkan adalah sebagian sikap pemuliaan tersebut ada yang tidak sesuai dengan aturan-aturan syariat, bahkan bertentangan dengan nilai-nilai yang ada pada Alquran tersebut.
Salah satunya adalah tentang Nuzulul Quran, maka kali ini kami akan memaparkan secara kritis dan ilmiah InsyaaAllah tentang apa yang menjadi kekeliruan tersebut.
MAKNA DAN HAKIKAT NUZULUL QURAN
Nuzulul Quran secara harfiah artinya turunnya Alquran. Alquran turun pada bulan Ramadhan tepatnya di malam Lailatul Qadr, sebagaimana firman Allah ﷻ :
اِنَّآ اَنْزَلْنٰهُ فِيْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ
"Sesungguhnya Kami menurunkan (Alquran) pada Lailatul Qadr." (QS.Al-Qadr: 1)
Dalam surat Al-Qadr di atas disebutkan bahwa Allah menurunkan Alquran pada Lailatul Qadr. Malam ini adalah malam yang diberkahi sebagaimana disebutkan dalam ayat yang lain,
اِنَّآ اَنْزَلْنٰهُ فِيْ لَيْلَةٍ مُّبٰرَكَةٍ
"Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi." (QS. Ad-Dukhan: 3)
Malam yang diberkahi yang dimaksud di sini adalah Lailatul Qadr yang terdapat di bulan Ramadhan. Karena Alquran itu diturunkan di bulan Ramadhan seperti disebutkan dalam ayat:
شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ
"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan (permulaan) Alquran." (QS. Al-Baqarah: 185)
Yang dimaksud dengan Nuzulul Quran pada bulan Ramadhan di malam Lailatul Qadr adalah, Allah ﷻ menurunkan Alquran pada malam tersebut secara utuh (sekaligus) dari Lauhul Mahfudz ke Baitul Izzah di langit dunia.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah atsar dari Ibnu Abbas radhiallaahu 'anhuma yang diriwayatkan dalam banyak riwayat dengan lafadz yang berbeda-beda, di antaranya bahwa Abdullah bin Abbas radhiallaahu 'anhuma mengatakan:
أنزل الله القرآن جملة واحدة من اللوح المحفوظ إلى بيت العزة من السماء الدنيا ثم نزل مفصلا بحسب الوقائع في ثلاث وعشرين سنة على رسول الله ﷺ
"Diturunkan dari Lauhul Mahfuzh ke Baitul Izzah di langit dunia. Lalu diturunkan berangsur-angsur kepada Rasulullah ﷺ sesuai dengan peristiwa-peristiwa dalam jangka waktu 23 tahun." [HR.An-Nasa'i dalam Sunanul Kubra, Al-Hakim dalam Mustadraknya, Al-Baihaqi dalam Dalailun Nubuwwah dishahihkan Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi dan dishahihkan pula oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Al-Fath 4:9]
Dari atsar di atas kita bisa mengetahui bahwa Alquran diturunkan dalam dua marhalah (tahapan):
1⃣ Tahapan pertama dimana Alquran diturunkan sekaligus dari Lauhul Mahfudz ke Baitul Izzah di langit dunia.
2⃣ Tahapan kedua yaitu Alquran diturunkan kepada Nabi dari langit dunia secara berangsur-angsur sesuai dengan kondisi yang dibutuhkan dengan hikmah, diantaranya:
1. Mengokohkan hati Nabi dan kaum mukminin.
2. Jawaban atas sebuah pertanyaan.
3. Bantahan terhadap syubhat orang-orang kafir.
4. Memudahkan untuk menghafalnya.
Dan hikmah lainnya yang disebutkan oleh para ulama.
Inilah pendapat yang rajih (kuat) tentang makna dan hakikat Nuzulul Quran.
(Bersambung)
📨 Penulis : Al-Ustadz Abu Dawud Al-Medani حفظه الله | BULETIN AL-FAIDAH EDISI 59, Vol 2/Tahun 4/1439 H @TamaamulMinnah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com