منتدى نشر الفـــــــوائد
7.57K subscribers
4.3K photos
257 videos
279 files
5.61K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 HUKUM MUNTAH BAIK DISENGAJA/TIDAK DISENGAJA : TIDAK MEMBATALKAN PUASA

🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad As-Sarbini hafizhahullah

📆 Sesi 3 Kajian "BEKAL DI BULAN RAMADHAN" | Jumat-Ahad, 21-22 Sya'ban 1440 H / 26-27 April 2019 di Masjid Kholid bin Walid - Ponpes Minhajus Sunnah, Magelang

◙ Durasi 0:14:17
◙ Ukuran file 3,7 MB
◙ Link http://bit.ly/2Es65jX

••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM MENELAN DAHAK SAAT PUASA

🎙️ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,

"النخامة والبلغم يجب لفظهما إذا وصلتا إلى الفم ، ولا يجوز للصائم بلعهما لإمكان التحرز منهما بخلاف الريق."

"Wajib bagi yang berpuasa untuk mengeluarkan dahak atau lendir ketika keduanya telah mencapai mulut, dan tidak boleh bagi orang yang berpuasa untuk menelannya karena memungkinkan baginya untuk menjaga diri (agar tidak tertelan). Ini berbeda kondisinya dengan ludah."

📚 Majmu' Fatawa 15/313 | @KajianIslamTemanggung

◽️◽️◽️◽️◽️◽️


🚇 MENELAN LUDAH ITU TIDAK MEMBATALKAN PUASA

🎙Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan :

لا حرج في بلع الريق -اللعاب-، ولا أعلم في ذلك خلافاً بين أهل العلم، لمشقة أو تعذر التحرز منه. (15/313).

"Tidak mengapa seorang yg berpuasa untuk menelan ludah, air liur. Dan aku tidak tahu ada perselisihan diantara ulama dalam hal ini. Karena beratnya atau tidak mungkinnya untuk menjaga diri dari hal itu."

📝 Al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyah 15/313 @ahlussunnahposo

◽️◽️◽️◽️◽️◽️


🚇 MENELAN LUDAH SAAT BERPUASA

✍🏻 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:

Terkadang seseorang mengalami influenza dalam keadaan ia berpuasa, lalu ia menelan sedikit dari ludahnya tatkala ia berpuasa. Apakah dia wajib (mengqadha)? Apakah puasanya sah?


Jawaban:

Jika seorang yang berpuasa menelan ludahnya maka puasanya itu tidak rusak karenanya, dan tidak mungkin seorangpun mengatakan:
“Sesungguhnya seorang yang berpuasa itu jika menelan ludahnya berarti dia telah berbuka.”

Karena menahan diri dari menelan ludah itu adalah perkara yang sangat sulit. Dan tidak mungkin syariat ini datang membawa perkara semisal ini sulitnya.

Oleh karena itu maka kita katakan:

“Jika seorang yang sedang berpuasa menelan ludahnya, maka sesungguhnya puasanya itu tetap sah dan tidak rusak dengan sebab itu."

[Silsilah Fatawa Nur 'ala Ad-Darbi kaset ke 233] @ForumSalafy

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 TANYA JAWAB RINGKAS PUASA ( BAGIAN 3 )

Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah


1⃣5⃣ CARA PEMBERIAN KAFARAT PUASA

Tanya:
Apakah boleh pembayaran kafarat memberi makan 60 orang miskin diberikan kepada satu orang karena dia benar-benar membutuhkan? Bolehkah kita berikan dalam bentuk uang?

085728XXXXXX
 

Jawab:
Tidak boleh dan tidak sah memberikan kafarat kepada satu orang miskin saja, walaupun ia sangat butuh; kafarat harus diberikan kepada 60 fakir miskin.

Selain itu, kafarat tidak boleh dan tidak sah dibayarkan dalam bentuk uang; harus dalam bentuk makanan pokok (beras atau nasi) sebagaimana perintah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

 



1⃣6⃣ ANTARA PUASA SYAWAL DAN PUASA QADHA RAMADHAN

Tanya:
Manakah yang afdal dikerjakan puasa enam hari pada bulan Syawal atau puasa qadha puasa Ramadhan?

085869XXXXXX
 

Jawab:
Yang benar, dahulukan puasa qadha, karena hukumnya wajib, sedangkan puasa Syawal hukumnya sunnah.

Bahkan, fadhilah puasa enam hari Syawal tidak berlaku bagi orang yang belum menyelesaikan puasa Ramadhan karena belum mengqadhanya.

Tanya:
Bagaimana jika sudah telanjur puasa Syawal terlebih dahulu, dalam keadaan baru mengetahui bahwa yang lebih rajih demikian. Bagaimana halnya dengan hadits Aisyah yang mengqadha puasa sampai bulan Sya’ban?

08586XXXXXX


Jawab:
Tetap dapat pahala, insya Allah. Tidak ada dalil pada hadits qadha Aisyah tersebut.

Sebab, jika puasa qadha yang bersifat wajib saja ditunda oleh beliau karena kepentingan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, terlebih lagi puasa sunnah 6 hari bulan Syawal, besar kemungkinan Aisyah tidak melakukannya. Wallahu a’lam.





1⃣7⃣ NAZAR PUASA SEUMUR HIDUP

Tanya:
Sewaktu saya masih menderita penyakit kulit, saya bernazar untuk berpuasa seumur hidup (jika sembuh). Apakah saya wajib memenuhi nazar tersebut?

089682XXXXXX

 
Jawab:
Puasa seumur hidup hukumnya haram. Dengan demikian, nazar Anda tergolong nazar maksiat yang tidak boleh ditunaikan dan wajib ditebus dengan kafarat menurut pendapat yang rajih. Kafaratnya adalah kafarat sumpah, yaitu:

Memberi makan sepuluh fakir miskin dengan makanan yang layak (pertengahan) dari yang Anda nafkahkan kepada keluarga, atau memberi pakaian.Jika tidak mampu melaksanakan pilihan pertama, berpuasa tiga hari berturut-turut.

Lain kali jangan bernazar, karena bernazar hukumnya makruh dan tidak pernah menjadi faktor tercapainya suatu maksud. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dan tidak pernah melakukannya. Begitu pula para sahabat tidak berlomba-lomba melakukannya.





1⃣8⃣ UTANG PUASA LANTARAN SAKIT

Tanya:
Teman saya masih memiliki utang puasa Ramadhan 10 hari karena sakit maag. Sekarang, kondisi dia saat berpuasa, maagnya bisa kambuh. Apakah dia tetap harus mengganti utang puasanya atau diganti dengan fidyah?
Jika harus dengan puasa, bagaimana jika sudah masuk bulan Ramadhan, tetapi belum sempat membayar penuh 10 hari?


Jawab:
Dapat dipahami dari pertanyaan bahwa dia belum benar-benar sembuh, karena masih dikhawatirkan akan kambuh.

Jika hal itu berdasarkan bimbingan dokter yang ahli dalam bidangnya, berarti uzur untuk menunda qadha tersebut meskipun melampaui Ramadhan berikutnya sampai benar-benar sembuh.

Jika sudah benar-benar sembuh, puasa bukan penyebab sakit maag, bahkan bagus untuk kesehatan bukan uzur untuk menunda sampai datang Ramadhan berikutnya. Puasa harus diqadha sebelum Ramadhan berikutnya. Wallahu a’lam.





1⃣9⃣ MENCABUT GIGI SAAT PUASA

Tanya:
Apakah mencabut gigi dapat membatalkan puasa?

Jawab:
Mencabut gigi tidak membatalkan puasa asalkan tidak menelan darah yang keluar.


📨 Sumber:
Tanya Jawab Majalah Asy-Syari'ah

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 JIKA WANITA HAID/NIFAS SUCI DI SIANG HARI RAMADHAN, APAKAH HARUS BERPUASA DI SISA HARI TERSEBUT?

📆 Sesi 2 Dauroh "PANDUAN SYAR'I TATACARA BERPUASA" | Kampung Baru, Kuala Lumpur, 21-22 Sya'ban 1440 H ~ 27-28 April 2019 M

🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Usamah Mahri hafizhahullah

◙ Durasi 0:09:10
◙ Ukuran file 2,2 MB
◙ Link http://bit.ly/2wa5tus

_________
Juga faidah :

- Seseorang yang pulang dari safar (bepergian) dan sampai rumahnya/negerinya kembali di siang hari Ramadhan
- Orang sakit yang awalnya tidak puasa namun sembuh di pertengahan hari Ramadhan
- Orang yang mengalami baligh/masuk Islam (Muallaf) di tengah hari Ramadhan

••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 TANYA JAWAB RINGKAS PUASA ( BAGIAN 4 )

Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah


2⃣0⃣ PERINGATAN LAILATUL QADAR

Tanya:
Di kampung saya, ketika lailatul qadar, masyarakat mengadakan acara makan-makan yang diyakini sebagai sedekah. Bagaimana yang harus saya lakukan?

Jawab:
Jangan ikuti, karena amalan tersebut tidak ada tuntunannya. Lagi pula, dari mana bisa dipastikan bahwa malam itu lailatul qadar.


 


2⃣1⃣ QADHA PUASA, SUAMI MELARANG

Tanya:
Saya memiliki utang puasa selama empat kali Ramadhan berturut-turut, karena bertepatan dengan masa mengandung dan menyusui. Sewaktu Ramadhan tiba, suami menyarankan agar membayar fidyah saja, karena saya tidak kuat berpuasa. Namun, sampai sekarang fidyah yang harus dibayarkan ternyata belum dibayarkan oleh suami. Mohon nasihat dan bimbingannya.

Jawab:
Masalah Anda adalah ibadah yang dipertanggungjawabkan kepada Anda pribadi, baik membayar fidyah maupun berpuasa jika sudah mampu.

Yang rajih adalah qadha puasa bukan fidyah. Anda catat dengan lengkap jumlah utang puasa Anda untuk diqadha ketika kondisi tubuh sudah mampu berpuasa.

 



2⃣2⃣ MELATIH ANAK BERPUASA

Tanya:
Bagaimana cara melatih anak umur 5 tahun berpuasa? Apakah salah melatih dia untuk berpuasa sehari penuh?

Jawab:
Salah, anak umur 5 tahun belum mumayyiz sehingga belum berakal untuk meniatkan suatu ibadah.

Oleh karena itu, yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah anak mulai dilatih shalat saat berusia 7 tahun (usia mumayyiz).

Untuk puasa, ditambah syarat fisik anak itu kuat berpuasa. Ini adalah fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah. Lihat buku kami, Fikih Puasa Lengkap.

 



2⃣3⃣ PERUNTUKAN ZAKAT

Tanya:
Mana yang lebih utama dalam memberikan zakat atau sedekah, antara keluarga janda miskin atau orang lain yang sedang membutuhkan biaya untuk berobat?Apakah zakat setelah mencukupi nisab bisa dikeluarkan kapan saja, walau tidak pada Idul Fitri?

Jawab:
Pada asalnya, lebih utama diberikan kepada yang berhak dari kalangan kerabat. Akan tetapi, jika selain kerabat lebih butuh dan lebih bermaslahat, sebaiknya didahulukan.

Zakat harta yang mencapai nishab, catat tanggalnya (perhitungan tahun Hijriyah). Begitu pula pertambahannya, dicatat tanggalnya masing-masing.

Jika melewati umur setahun, wajib dikeluarkan zakatnya meski bukan Ramadhan atau Idul Fitri. Akan tetapi, boleh dimajukan pengeluarannya setahun sebelumnya.

 



2⃣4⃣ PUASA RAMADHAN BAGI WANITA HAMIL

Tanya:
Apakah wanita hamil diwajibkan puasa pada bulan Ramadhan?

Jawab:
Wanita hamil diwajibkan puasa pada bulan Ramadhan karena termasuk mukallaf.

Kecuali jika kondisi hamil membuatnya berat berpuasa dan mengkhawatirkan keadaan dirinya atau janinnya, hal itu menyerupai orang sakit. Dia boleh berbuka dan wajib qadha di luar Ramadhan.

 



2⃣5⃣ WAKTU PEMBAYARAN FIDYAH YANG AFDAL

Tanya:
Kedua orang tua saya sudah lanjut usia sehingga tidak mampu lagi berpuasa. Kapan afdalnya pembayaran fidyahnya?

Jawab:
Jika orang tua memang sudah lanjut usia sehingga tidak mampu lagi berpuasa atau tersiksa oleh puasa, dengan syarat belum pikun, bayarkan fidyahnya. Semakin cepat lebih baik. 

Jika mampu, segera bayarkan di bulan Ramadhan ini untuk berbuka puasa orang fakir/miskin. Untuk setiap hari yang ditinggalkan puasanya, dibayarkan pada maghrib hari itu, sampai selesai. Akan tetapi, jangan dibayarkan fidyahnya untuk hari berikutnya yang belum dilewati.





2⃣6⃣ BATAS AKHIR BAYAR FIDYAH

Tanya:
Apakah fidyah boleh diberikan sesudah shalat Idul Fitri? Kapan batas akhir pembayaran fidyah?

Jawab:
Jika mampu membayar fidyah, disegerakan pada setiap hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah bisa dibayarkan sekaligus pada akhir Ramadhan.

Namun, fidyah tidak boleh dimajukan mendahului harinya. Jika belum mampu dibayarkan pada bulan Ramadhan, fidyah bisa dibayar kapan dia mampu.

📨 Sumber:
Tanya Jawab Majalah Asy-Syari'ah

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH 1 PEKAN SEBELUM IEDUL FITRI

Asy-Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah

[ Pertanyaan ]

Dari kumpulan pertanyaan yang diajukan pada tahun ini terkait zakat fitrah. Ada sebagian (kaum muslimin) yang mengeluarkan zakat fitrah satu minggu atau lima hari sebelum hari raya Id’?


[ Jawaban ]

لا، لا، ما تجزي قبل العيد بيوم أو يومين وكونه يخرجها في ليلة العيد إلى خروج الإمام إلى صلاة العيد هذا هو الوقت الفاضل له لأخرجها.


TIDAK. . . TIDAK BOLEH! Zakat fitrahnya TIDAK SAH kecuali dikeluarkan satu atau dua hari sebelum Ied.

❱ Dan mengeluarkan zakat fitrah pada malam Ied’ sampai batas keluarnya imam untuk shalat Ied, maka inilah waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah tersebut.

Sumber: @Saleh_AlFawzan | @Forumsalafy

▫️▫️▫️▫️▫️

::
🚇 HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH PADA 10 HARI PERTAMA RAMADHAN

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum mengeluarkan zakat fitrah pada sepuluh hari pertama pada bulan Ramadhan?
 

[Beliau rahimahullah menjawab]:

Kata Zakat Fitrah berasal dari kata al-fithr (berbuka), karena dari al-fitr inilah sebab dinamakan Zakat Fitrah. Apabila berbuka dari Ramadhan merupakan sebab dari ini, maka zakat ini terkait dengannya dan tidak boleh mendahuluinya (dari berbuka-masuk Syawal-red).

Oleh sebab itu, waktu yang paling utama dalam mengeluarkannya adalah pada hari ‘Ied sebelum shalat (‘Ied).

Akan tetapi, diperbolehkan untuk mendahului (dalam mengeluarkannya) sehari atau dua hari sebelum ‘Ied karena memberi keleluasaan bagi yang memberi dan yang mengambil.

❱ Adapun zakat yang dilakukan sebelum hari-hari tersebut, menurut pendapat yang kuat dari para ulama adalah TIDAK BOLEH.

Berkaitan dengan hal ini ada dua bagian waktu:

◾️ WAKTU YANG DIPERBOLEHKAN yaitu sehari atau dua hari sebelum ‘Ied
◾️ WAKTU YANG UTAMA pada hari ‘ied sebelum shalat.

Adapun mengakhirkannya hingga usai melaksanakan shalat, maka hal ini haram (terlarang) dan tidak sah sebagai zakat fitrah. Ini berdasarkan hadits ‘Abdullah Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma,

وَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِفَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Barang siapa menunaikannya sebelum shalat, maka zakatnya diterima. Barang siapa menunaikannya setelah shalat, maka itu termasuk dari sedekah.”

Kecuali apabila orang tersebut tidak mengetahui (kapan) hari ‘Ied. Misalnya dia berada di padang pasir dan tidak mengetahui kecuali dalam keadaan terlambat atau yang semisal hal itu; maka tidak mengapa baginya untuk menunaikannya setelah shalat ‘Ied, dan itu mencukupi sebagai zakat fitrah.(Diambil dari kitab Majmu’ Fatawa li asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin juz 18 bab “Zakatul Fitr”)

Sumber: http://asysyariah.com/seputar-zakat-fitrah/

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM PUASA WANITA NIFAS APABILA TELAH SUCI KEMUDIAN DARAH KEMBALI MUNCUL SEDANGKAN IA MASIH DALAM RENTANG 40 HARI (SETELAH KELAHIRAN)


Pertanyaan:

Apabila wanita nifas telah suci dalam rentang waktu seminggu setelah kelahiran, sehingga kemudian ia berpuasa bersama kaum muslimin di bulan Ramadhan beberapa hari lamanya. Namun setelah itu, darah kembali muncul. Apakah pada kondisi ini, ia harus berbuka? Dan apakah mengharuskannya untuk mengqadha hari-hari yang ia telah berpuasa dan berbuka padanya?


Jawaban:

Apabila wanita nifas itu telah suci dalam empat puluh hari sehingga ia dapat berpuasa beberapa hari namun kemudian darah itu kembali muncul dan ia masih dalam rentang empat puluh hari, maka puasa wanita itu sah, namun wajib baginya meninggalkan shalat dan puasa
pada hari-hari di mana darah itu kembali muncul padanya. Karena itu adalah darah nifas sampai ia kembali suci atau telah sempurna menjadi empat puluh hari.

Dan kapanpun ia telah menyempurnakan bilangan empat puluh hari (setelah kelahiran), maka wajib baginya mandi meskipun belum melihat tanda suci. Karena empat puluh adalah bilangan akhir wanita nifas menurut salah satu pendapat yang paling shahih di antara dua pendapat para 'ulama.

Adapun setelah itu, wajib baginya berwudhu tiap kali hendak shalat sampai darah itu berhenti sebagaimana perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam kepada wanita yang mengalami istihadhah. Dan bagi suaminya boleh menggaulinya setelah bilangan empat puluh hari meskipun belum terlihat tanda suci. Karena darah dan kondisi yang telah disebutkan merupakan darah fasad (rusak) yang tidak menghalangi shalat dan puasa, juga tidak menghalangi sang suami untuk berhubungan dengan istrinya.

Akan tetapi bila darah yang keluar setelah empat puluh hari itu bertepatan dengan kebiasaan haidhnya, maka ia meninggalkan shalat dan puasa dan darah tersebut teranggap sebagai haidh. Allah jualah Sang Pemberi taufik.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/450 | Pdf Fatwa-Fatwa Ramadhan @Forumsalafy

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 HUKUM MEMBAYAR ZAKAT FITRAH DI AWAL-AWAL RAMADHAN


Zakat fitrah itu berupa makanan pokok masyarakat sekitar. Pada masa sekarang yakni kurma, gandum, dan beras.

Apabila kita tinggal di tengah masyarakat yang memakan jagung, maka kita mengeluarkan jagung, kismis, atau aqith (susu yang dikeringkan).

Berkata Abu Said al-Khudri radhiallaahu 'anhu berkata, “Dahulu kami mengeluarkan zakat pada masa Rasul Shallallahu ‘alahi wasallam satu sha’ dari makanan, dan makanan pokok kami adalah kurma, gandum, kismis, dan aqith.”

Waktu mengeluarkannya adalah pada pagi hari ‘Ied sebelum shalat, berdasarkan perkataan Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma, “Beliau Shallallahu ‘alahi wasallam memerintahkan agar zakat ditunaikan sebelum kaum muslimin keluar untuk shalat,” dan hadits ini marfu’.

Dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, 

فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ, وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ اَلصَّدَقَاتِ.

“Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, itu zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka hal itu (hanyalah) shadaqah.”

◽️Dibolehkan untuk mengawalkan sehari atau dua hari sebelum ‘Ied, dan tidak boleh lebih cepat dari itu.
◽️Karena zakat ini dinamakan zakat fitrah, disandarkan kepada al-fitr (berbuka –masuk Syawal, red).
◽️Seandainya kita katakan boleh mengeluarkannya ketika masuk bulan (Ramadhan), maka namanya zakat shiyam.

❱ Oleh karena itu, zakat fitr dibatasi pada hari ‘Ied sebelum shalat, dan diringankan (dimudahkan) dalam mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelum ‘Ied.

(Diambil dari kitab Majmu’ Fatawa li asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin juz 18 bab “Zakatul Fitr”)
 
http://asysyariah.com/seputar-zakat-fitrah/

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 TANYA JAWAB RINGKAS PUASA ( BAGIAN 5 )

Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah


2⃣7⃣ MENAHAN AMARAH SAAT BERPUASA

Tanya:
Ketika kita berpuasa dan tidak bisa menahan amarah, apakah kita tidak akan mendapatkan pahala puasa?

Jawab:
Jika Anda marah bukan karena Allah dalam rangka amar ma’ruf nahi mungkar, hal itu akan mengurangi pahala puasa.





2⃣8⃣ MANDI MENJELANG RAMADHAN

Tanya:
Apakah ada sunnahnya untuk mandi khusus sebelum Ramadhan seperti yang sering dilakukan oleh kaum muslimin saat ini, baik di tempat pemandian umum, di rumah, memakai kembang, dll.?

Jawab:
Hal itu tidak ada sunnahnya, justru tergolong bid’ah tercela.





2⃣9⃣ WAKTU SAHUR & BERBUKA

Tanya:
Kapan waktu sahur dan berbuka?

Jawab:
Waktu sahur dimulai sejak pertengahan malam sampai menjelang tebitnya fajar. Semakin mendekati terbitnya fajar, semakin utama.





3⃣0⃣ NIAT PUASA RAMADHAN

Tanya:
Apakah niat melakukan amalan puasa Ramadhan dilakukan seperti niat-niat amalan lainnya, yakni cukup di dalam hati tanpa diucapkan? Kapan waktu melakukan niat ini, apakah sehari sebelum Ramadhan, malam akan puasa, atau sebelum sahur? Apakah ini dilakukan sekali saja untuk puasa sebulan atau setiap harinya?

Jawab:
Niat adalah amalan hati, tidak boleh dilafadzkan. Niat puasa Ramadhan dilakukan setiap malam sebelum terbit fajar yang ditandai dengan azan subuh, bisa dilakukan sebelum sahur atau setelah sahur; yang jelas sebelum masuk waktu shalat subuh.





3⃣1⃣ SAHUR BELUM SELESAI, AZAN BERKUMANDANG

Tanya:
Bagaimana dengan makanan yang masih tersisa di dalam piring serta minuman yang tersisa dalam gelas saat sahur namun azan dikumandangkan? Apakah tetap dihabiskan atau hanya menghabiskan yang sudah berada di dalam mulut saja?

Bagaimana dengan makanan yang masih dikunyah di mulut, apakah dikeluarkan atau tetap ditelan?

Jawab:
Jika azan dikumandangkan dengan berpatokan melihat fajar, yang berarti telah pasti terbitnya, tidak boleh sama sekali melanjutkan sahur. Anda wajib berhenti, yang di dalam mulut harus dikeluarkan.

Jika azan berpatokan pada perkiraan jadwal waktu shalat, yang berarti tidak pasti tetapi hanya pendekatan, hati-hatinya berhenti dan mengeluarkan yang ada di mulut. Akan tetapi, jika menyelesaikan yang di mulut dan yang di piring/gelas, boleh sampai azan berakhir.





3⃣2⃣ JUMLAH RAKAAT TARAWIH

Tanya:
Bagaimana dengan jumlah rakaat shalat tarawih yang sunnah, apakah 2, 2, 2, 2, 2, 1 atau 2, 2, 2, 2, 3 rakaat?

Jawab:
Dua-duanya sunnah. Yang afdal adalah cara yang pertama, dan terkadang yang kedua.





3⃣3⃣ UTANG PUASA 60 HARI, FIDYAH SAJA?

Tanya:
Saya memiliki utang puasa yang banyak, 60 hari, karena melahirkan sebelum puasa dan menyusui. Saya tidak mampu mengqadha puasa di hari biasa karena bayi saya lemah jika saya berpuasa. Bagaimana jika saya membayar fidyah dengan mengundang orang-orang yang berpuasa untuk berbuka di rumah saya hingga kenyang? Apakah ini bisa mencukupi utang puasa saya?

Jawab:
Hal itu tidak mencukupi. Sebab, yang benar dalam masalah ini wajib diganti dengan qadha puasa, bukan fidyah. Jadi, tunggu sampai Anda sehat dan bayi Anda tidak menyusui lagi, saat itulah Anda mengqadhanya.


📨 Sumber:
Tanya Jawab Majalah Asy-Syari'ah

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 APAKAH BEKAM (HIJAMAH) BISA MEMBATALKAN PUASA?

🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah

📅 Kajian Kitab Subulussalam Syarh Bulughul Maram (Arsip 2007)

◙ Durasi 0:13:50
◙ Ukuran file 2,41 MB
◙ Link: https://bit.ly/2Sx3T1A


••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️