::
🚇 SAKIT YANG TIDAK ADA HARAPAN SEMBUH DAN TATACARA MEMBERI FIDYAH
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
"Ada seseorang yang menderita sakit dan tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya. Ia juga tidak mampu berpuasa. Lalu bagaimanakah hukumnya?
Berikanlah fatwa kepada kami semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda atas jasanya kepada kami dan kaum Muslimin.
Maka beliau menjawab:
Seorang yang sakit dan tidak bisa diharapkan lagi akan hilang sakitnya, maka ia tidak dituntut untuk berpuasa karena tidak memiliki kemampuan.
Hanya saja ia dituntut untuk mengganti puasa dengan memberikan makan seorang miskin sebagai ganti satu hari puasa. Kewajiban ini apabila keadaannya masih sebagai orang yang berakal dan baligh.
Adapun cara memberi makan ada dua:
1⃣ CARA PERTAMA: Membuat jamuan makan siang atau makan malam kemudian mengundang sejumlah orang miskin sesuai dengan hari yang wajib ia menunaikan puasa padanya sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika telah mencapai usia tua.
2⃣ CARA KEDUA: Membagikan gandum atau beras sebanyak satu mud.
Dan ukuran mud yang dipakai adalah mud Nabi ﷺ, yaitu seperempat sha’. Satu sha’ Nabi ﷺ setara dengan 2 kg lebih 40 gram.
Sehingga satu mud sama dengan 0,5 kg lebih 10 gram. Sehingga yang ia berikan adalah beras atau gandum dengan jumlah ini dan ditambah daging sebagai lauknya.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/110)
Diterjemahkan Oleh: Al-Ustadz Fathul Mujib hafizhahullah | @warisansalaf
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |
▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 SAKIT YANG TIDAK ADA HARAPAN SEMBUH DAN TATACARA MEMBERI FIDYAH
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
"Ada seseorang yang menderita sakit dan tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya. Ia juga tidak mampu berpuasa. Lalu bagaimanakah hukumnya?
Berikanlah fatwa kepada kami semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda atas jasanya kepada kami dan kaum Muslimin.
Maka beliau menjawab:
Seorang yang sakit dan tidak bisa diharapkan lagi akan hilang sakitnya, maka ia tidak dituntut untuk berpuasa karena tidak memiliki kemampuan.
Hanya saja ia dituntut untuk mengganti puasa dengan memberikan makan seorang miskin sebagai ganti satu hari puasa. Kewajiban ini apabila keadaannya masih sebagai orang yang berakal dan baligh.
Adapun cara memberi makan ada dua:
1⃣ CARA PERTAMA: Membuat jamuan makan siang atau makan malam kemudian mengundang sejumlah orang miskin sesuai dengan hari yang wajib ia menunaikan puasa padanya sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika telah mencapai usia tua.
2⃣ CARA KEDUA: Membagikan gandum atau beras sebanyak satu mud.
Dan ukuran mud yang dipakai adalah mud Nabi ﷺ, yaitu seperempat sha’. Satu sha’ Nabi ﷺ setara dengan 2 kg lebih 40 gram.
Sehingga satu mud sama dengan 0,5 kg lebih 10 gram. Sehingga yang ia berikan adalah beras atau gandum dengan jumlah ini dan ditambah daging sebagai lauknya.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/110)
Diterjemahkan Oleh: Al-Ustadz Fathul Mujib hafizhahullah | @warisansalaf
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |
▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
.:
Ⓜ LARANGAN MEMBAYAR FIDYAH DALAM BENTUK UANG & TATACARA BAYAR FIDYAH PUASA RAMADHAN (BAHAN POKOK/ MASAKAN MATANG)
🎙Oleh: Al-Ustadz Muhammad Sarbini -hafizhahullah-
| Dauroh "FIKIH PUASA LENGKAP" | Ahad, 17 Sya'ban 1438H/14 Mei 2017 di Masjid Khaddamuttaqwa Jl.Padamarang Pos 3 PT Pelindo II / IPC Tanjung Priuk, Jakarta Utara
[ lanjutan dari dauroh bekasi ]
◙ Durasi [16:07]
◙ Ukuran file (3,8 MB)
◙ Link https://ia903002.us.archive.org/24/items/FiqihPuasaRamadhan/FIDYAH_BENTUK_UANG_TIDAK_SAH_CARA.mp3
•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Ⓜ LARANGAN MEMBAYAR FIDYAH DALAM BENTUK UANG & TATACARA BAYAR FIDYAH PUASA RAMADHAN (BAHAN POKOK/ MASAKAN MATANG)
🎙Oleh: Al-Ustadz Muhammad Sarbini -hafizhahullah-
| Dauroh "FIKIH PUASA LENGKAP" | Ahad, 17 Sya'ban 1438H/14 Mei 2017 di Masjid Khaddamuttaqwa Jl.Padamarang Pos 3 PT Pelindo II / IPC Tanjung Priuk, Jakarta Utara
[ lanjutan dari dauroh bekasi ]
◙ Durasi [16:07]
◙ Ukuran file (3,8 MB)
◙ Link https://ia903002.us.archive.org/24/items/FiqihPuasaRamadhan/FIDYAH_BENTUK_UANG_TIDAK_SAH_CARA.mp3
•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
🚇 MEMBAYAR FIDYAH MELEBIHI DARI TAKARAN YANG DITETAPKAN
Membayar fidyah (memberi makan) bisa dalam bentuk siap saji (matang) seperti yang dilakukan oleh Anas bin Malik ketika sudah tua, bisa juga dalam bentuk makanan yang belum matang (bahan mentah makanan pokok), ukurannya setengah sha’, sesuai hadits Nabi ﷺ dari Ka’ab bin Ujroh:
لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفَ صَاعٍ
"…setiap orang miskin (diberi) setengah sho’.." (H.R alBukhari no 1688 pada bab al-Ith’aam fil fidyah nishfu sho’ dan Muslim no 2080)
Ukuran setengah sho’ adalah setara dengan kurang lebih 1,5 kg (beras) per hari tidak berpuasa.
Membayar lebih banyak dari ukuran yang ditetapkan itu adalah lebih baik, sebagaimana dinyatakan Allahﷻ dalam ayat ini :
فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ
"Barangsiapa yang membayar dengan kelebihan, maka itu adalah lebih baik baginya…."
❱ Misalkan, semestinya tanggungan seseorang adalah memberikan 1,5 kg per hari puasa yang ditinggalkan, namun dengan kerelaan hati ia lebihkan.
Ia memberikan 3 kg per hari puasa yang ditinggalkan, maka ia termasuk mendapatkan pujian yang disebutkan dalam ayat ini.
📨 Penjelasan Ayat – Ayat Tentang Puasa Dalam Al Quran ( Bag.1) Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafizhahullah | www.salafy.or.id @anNajiyahBali
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 MEMBAYAR FIDYAH MELEBIHI DARI TAKARAN YANG DITETAPKAN
Membayar fidyah (memberi makan) bisa dalam bentuk siap saji (matang) seperti yang dilakukan oleh Anas bin Malik ketika sudah tua, bisa juga dalam bentuk makanan yang belum matang (bahan mentah makanan pokok), ukurannya setengah sha’, sesuai hadits Nabi ﷺ dari Ka’ab bin Ujroh:
لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفَ صَاعٍ
"…setiap orang miskin (diberi) setengah sho’.." (H.R alBukhari no 1688 pada bab al-Ith’aam fil fidyah nishfu sho’ dan Muslim no 2080)
Ukuran setengah sho’ adalah setara dengan kurang lebih 1,5 kg (beras) per hari tidak berpuasa.
Membayar lebih banyak dari ukuran yang ditetapkan itu adalah lebih baik, sebagaimana dinyatakan Allahﷻ dalam ayat ini :
فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ
"Barangsiapa yang membayar dengan kelebihan, maka itu adalah lebih baik baginya…."
❱ Misalkan, semestinya tanggungan seseorang adalah memberikan 1,5 kg per hari puasa yang ditinggalkan, namun dengan kerelaan hati ia lebihkan.
Ia memberikan 3 kg per hari puasa yang ditinggalkan, maka ia termasuk mendapatkan pujian yang disebutkan dalam ayat ini.
📨 Penjelasan Ayat – Ayat Tentang Puasa Dalam Al Quran ( Bag.1) Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafizhahullah | www.salafy.or.id @anNajiyahBali
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 (DIMAJUKAN): BOLEHKAH MENDAHULUKAN PEMBAYARAN FIDYAH SEJAK AWAL RAMADHAN SEBELUM PUASANYA DILEWATI?
📆 Sesi 2 Dauroh "PANDUAN SYAR'I TATACARA BERPUASA" | Kampung Baru, Kuala Lumpur, 21-22 Sya'ban 1440 H ~ 27-28 April 2019 M
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Usamah Mahri hafizhahullah
◙ Durasi 0:02:30
◙ Ukuran file 728 KB
◙ Link http://bit.ly/2YHirfR
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 (DIMAJUKAN): BOLEHKAH MENDAHULUKAN PEMBAYARAN FIDYAH SEJAK AWAL RAMADHAN SEBELUM PUASANYA DILEWATI?
📆 Sesi 2 Dauroh "PANDUAN SYAR'I TATACARA BERPUASA" | Kampung Baru, Kuala Lumpur, 21-22 Sya'ban 1440 H ~ 27-28 April 2019 M
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Usamah Mahri hafizhahullah
◙ Durasi 0:02:30
◙ Ukuran file 728 KB
◙ Link http://bit.ly/2YHirfR
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 APAKAH FIDYAH BOLEH LANGSUNG DIBAYAR SEKALIGUS DI AWAL RAMADHAN, KAPAN AFDHALNYA ?
[ Pertanyaan ]
Bagaimana cara pembayaran fidyah yang benar? Apakah boleh sekaligus di awal bulan Ramadhan?
[ Jawaban ]
Fidyah TIDAK BOLEH dibayar sekaligus di awal Ramadhan. Oleh karena fidyah terkait dengan ibadah puasa yang tidak boleh dimajukan, maka demikian pulalah fidyah.
Apakah boleh seseorang menunaikan kewajiban puasa Ramadhan di bulan Sya'ban?? Tentu tidak, bukan.
Maka demikian pula halnya fidyah. Jika dia belum melalui hari-hari bulan ramadhan, bagaimana bisa dia membayar sesuatu yang belum dia tinggalkan?!
Namun jika sudah dia lewati dengan tanpa puasa; maka telah boleh baginya membayar fidyah. Boleh dibayar sehari-sehari, boleh juga dibayar setelah selesai ramadhan-nya sekaligus. (Baca : Asy-Syarh Al-Mumti', VI/326)
✍ -- Arsip Tulisan Lama
-- Hari Ahadi | @nasehatetam | www.nasehatetam.net
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 WAKTU PEMBAYARAN FIDYAH YANG AFDHAL
[ Pertanyaan ]
Kedua orang tua saya sudah lanjut usia sehingga tidak mampu lagi berpuasa. Kapan afdalnya pembayaran fidyahnya?
[ Jawaban ]
Jika orang tua memang sudah lanjut usia sehingga tidak mampu lagi berpuasa atau tersiksa oleh puasa, dengan syarat belum pikun, bayarkan fidyahnya.
❱ Semakin cepat lebih baik. Jika mampu, segera bayarkan di bulan Ramadhan ini untuk berbuka puasa orang fakir/miskin. Untuk setiap hari yang ditinggalkan puasanya, dibayarkan pada Maghrib hari itu, sampai selesai.
Akan tetapi, jangan dibayarkan fidyahnya untuk hari berikutnya yang BELUM DILEWATI.
(Dijawab al-UstadzUstadz Muhammad As-Sarbini hafizhahullah) | www.asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-109/
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 ADAPUN MEMBAYAR FIDYAH DALAM BENTUK UANG, MAKA HUKUMNYA TIDAK BOLEH
Karena dalam nash dalil disebutkan dengan lafazh “memberi makan”. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ
"dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (Al-Baqarah : 184)"
Seorang ‘ulama ahli fiqh international, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, ketika ditanya dengan pertanyaan serupa beliau menjawab sebagai berikut :
“Wajib atas kita untuk mengetahui salah satu kaidah penting, yaitu bahwa apa yang Allah sebutkan dengan lafazh “Al-Ith’am” atau “Ath-Tha’am” (memberikan makan) maka harus benar-benar ditunaikan dalam bentuk makanan. ….
Jadi jika disebutkan dalam dalil dengan lafazh “Al-Ith’am” atau “Ath-Tha’am” (memberikan makan) maka tidak bisa diwakili/diganti dengan dirham (uang).
Oleh karena itu orang yang sudah lanjut usia yang berkewajiban memberi makan sebagai ganti dari puasa (yang ia tinggalkan), maka tidak bisa diganti dalam bentuk uang.
Walaupun dia membayar dalam bentuk uang senilai dengan harga makanan sebanyak sepuluh kali, maka itu tidak bisa menggugurkan kewajibannya. Karena itu merupakan perbuatan melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh dalil.”(Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Ibni ‘Utsaimin XVII/84).
Abu ‘Amr Ahmad | salafy.or.id/blog/2010/08/09/tanya-jawab-seputar-fidyah/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 APAKAH FIDYAH BOLEH LANGSUNG DIBAYAR SEKALIGUS DI AWAL RAMADHAN, KAPAN AFDHALNYA ?
[ Pertanyaan ]
Bagaimana cara pembayaran fidyah yang benar? Apakah boleh sekaligus di awal bulan Ramadhan?
[ Jawaban ]
Fidyah TIDAK BOLEH dibayar sekaligus di awal Ramadhan. Oleh karena fidyah terkait dengan ibadah puasa yang tidak boleh dimajukan, maka demikian pulalah fidyah.
Apakah boleh seseorang menunaikan kewajiban puasa Ramadhan di bulan Sya'ban?? Tentu tidak, bukan.
Maka demikian pula halnya fidyah. Jika dia belum melalui hari-hari bulan ramadhan, bagaimana bisa dia membayar sesuatu yang belum dia tinggalkan?!
Namun jika sudah dia lewati dengan tanpa puasa; maka telah boleh baginya membayar fidyah. Boleh dibayar sehari-sehari, boleh juga dibayar setelah selesai ramadhan-nya sekaligus. (Baca : Asy-Syarh Al-Mumti', VI/326)
✍ -- Arsip Tulisan Lama
-- Hari Ahadi | @nasehatetam | www.nasehatetam.net
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 WAKTU PEMBAYARAN FIDYAH YANG AFDHAL
[ Pertanyaan ]
Kedua orang tua saya sudah lanjut usia sehingga tidak mampu lagi berpuasa. Kapan afdalnya pembayaran fidyahnya?
[ Jawaban ]
Jika orang tua memang sudah lanjut usia sehingga tidak mampu lagi berpuasa atau tersiksa oleh puasa, dengan syarat belum pikun, bayarkan fidyahnya.
❱ Semakin cepat lebih baik. Jika mampu, segera bayarkan di bulan Ramadhan ini untuk berbuka puasa orang fakir/miskin. Untuk setiap hari yang ditinggalkan puasanya, dibayarkan pada Maghrib hari itu, sampai selesai.
Akan tetapi, jangan dibayarkan fidyahnya untuk hari berikutnya yang BELUM DILEWATI.
(Dijawab al-UstadzUstadz Muhammad As-Sarbini hafizhahullah) | www.asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-109/
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 ADAPUN MEMBAYAR FIDYAH DALAM BENTUK UANG, MAKA HUKUMNYA TIDAK BOLEH
Karena dalam nash dalil disebutkan dengan lafazh “memberi makan”. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ
"dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (Al-Baqarah : 184)"
Seorang ‘ulama ahli fiqh international, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, ketika ditanya dengan pertanyaan serupa beliau menjawab sebagai berikut :
“Wajib atas kita untuk mengetahui salah satu kaidah penting, yaitu bahwa apa yang Allah sebutkan dengan lafazh “Al-Ith’am” atau “Ath-Tha’am” (memberikan makan) maka harus benar-benar ditunaikan dalam bentuk makanan. ….
Jadi jika disebutkan dalam dalil dengan lafazh “Al-Ith’am” atau “Ath-Tha’am” (memberikan makan) maka tidak bisa diwakili/diganti dengan dirham (uang).
Oleh karena itu orang yang sudah lanjut usia yang berkewajiban memberi makan sebagai ganti dari puasa (yang ia tinggalkan), maka tidak bisa diganti dalam bentuk uang.
Walaupun dia membayar dalam bentuk uang senilai dengan harga makanan sebanyak sepuluh kali, maka itu tidak bisa menggugurkan kewajibannya. Karena itu merupakan perbuatan melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh dalil.”(Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Ibni ‘Utsaimin XVII/84).
Abu ‘Amr Ahmad | salafy.or.id/blog/2010/08/09/tanya-jawab-seputar-fidyah/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Majalah Islam Asy-Syariah
Tanya Jawab Ringkas Edisi 109
Pertanyaan berikut ini dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini. Buang Angin Ketika Wudhu Apabila kita sedang berwudhu kemudian langsung keluar angin (kentut), apakah wudhu harus dilanjutkan atau diulang dari awal?? Jawaban: Diulangi dari awal. Pembagian…
.:
Ⓜ ONANI & MASTURBASI MEMBATALKAN PUASA: HUKUM MENYENGAJA EJAKULASI/MENGELUARKAN MANI DI SIANG HARI BULAN RAMADHAN
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad As-Sarbini -hafizhahullah-
🗓 Sesi TJ Kajian "BEKAL DI BULAN RAMADHAN" | Jumat-Ahad, 21-22 Sya'ban 1440 H / 26-27 April 2019 di Masjid Kholid bin Walid - Ponpes Minhajus Sunnah Magelang
◙ Durasi [00:10:22]
◙ Ukuran file (2,8 MB)
◙ Link http://bit.ly/2HvzqKZ
(*) Juga penjelasan hukum melakukan onani/masturbasi secara umum
#istimna #syahwat #pembatal_puasa
•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️
Ⓜ ONANI & MASTURBASI MEMBATALKAN PUASA: HUKUM MENYENGAJA EJAKULASI/MENGELUARKAN MANI DI SIANG HARI BULAN RAMADHAN
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad As-Sarbini -hafizhahullah-
🗓 Sesi TJ Kajian "BEKAL DI BULAN RAMADHAN" | Jumat-Ahad, 21-22 Sya'ban 1440 H / 26-27 April 2019 di Masjid Kholid bin Walid - Ponpes Minhajus Sunnah Magelang
◙ Durasi [00:10:22]
◙ Ukuran file (2,8 MB)
◙ Link http://bit.ly/2HvzqKZ
(*) Juga penjelasan hukum melakukan onani/masturbasi secara umum
#istimna #syahwat #pembatal_puasa
•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️
.:
🚇 Hukum Menyengaja untuk Ejakulasi (Memancarkan Air Mani) dengan cara Masturbasi (Onani), Mencium, Memeluk, atau sejenisnya. Apakah ini membatalkan puasa?
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:
1. Pendapat empat Imam Mazhab yang disebutkan oleh penulis (as-Sa'di) bahwa hal itu haram dan membatalkan puasa.
Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, al-Lajnah ad-Daaimah (yang diketuai oleh Ibnu Baz), dan Asy-Syaikh al-Utsaimin. Dalilnya adalah penyamaan dengan jima' (senggama) secara qiyas (analogi) berdasarkan hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah ﷺ bahwa Allah Subhanahu wata'ala telah menyatakan tentang orang yang berpuasa :
يدعُ طَعامَهُ، وَشَرابَهُ، وشَهْوتَهُ، مِنْ أَجْلي
"Ia meninggalkan makan, minum dan syhwatnya karena Aku". (Muttafaq 'alaih)
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang sedang berpuasa berkewajiban meninggalkan makan, minum, dan syahwat yang merupakan Pembatal-pembatal puasa.
Keluarnya air mani disertai rasa nikmat pada saat orgasme (puncak kenikmatan syahwat) termasuk dalam kategori ejakulasi karena syahwat, meskipun dengan selain jima'.
Adapun dalil yang menunjukkan bahwa ejakulasi disertai rasa nikmat secara mutlak diistilahkan dengan kata syahwat adalah hadits Abu Dzar Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :
وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرًاِ
"Pada kemaluan setiap orang di antara kalian terdapat sedekah. Mereka bertanya, wahai Rasulullah, benarkah seorang di antara kami melampiaskan syahwatnya bersama dengan itu ia mendapatkan pahala karenanya? Rasulullah ﷺ menjawab, ''sampaikan kepadaku, jika ia menyalurkan ke sesuatu yang haram, apakah ia terkena dosa karenanya? Demikian pula jika ia menyalurkannya ke sesuatu yang halal, tentunya ia mendapatkan pahala." (HR. Muslim)
Rasulullah ﷺ menamakan ejakulasi disertai rasa nikmat yang disalurkan ke sesuatu yang halal dan ke sesuatu yang haram sebagai syahwat.
2. Pendapat Ibnu Hazm bahwa hal itu tidak membatalkan puasa.
Pendapat ini dipilih oleh ash-Shan'ani dan al-Albani. Alasannya, tidak ada dalil yang menunjukkan batalnya puasa dengan sebab itu. Adapun dalil qiyas yang disebutkan tidak bisa di terima karena terdapat perbedaan antara keduanya. Perbedaannya adalah karena jima' (senggama) tanpa disertai ejakulasi tetap membatalkan puasa. Artinya, illat (sebab) batalnya puasa adalah jima' itu sendiri, bukan ejakulasi.
Selain itu, mereka yang menggunakan qiyas tersebut tetap mengakui tidak ada kewajiban kafarat (tebusan) bagi pelaku ejakulasi dengan cara tersebut ketika berpuasa. Berbeda halnya dengan pelaku jima' ketika berpuasa lebih besar urusannya.
Inilah perbedaan pendapat di kalangan ulama beserta dalil masing-masing pendapat itu. Tampaknya, pendapat pertama lebih kuat. Ejakulasi saat orgasme (puncak kenikmatan syahwat) adalah pelampiasan syahwat yang terlarang saat berpuasa dan membatalkan puasa, dengan cara apapun seseorang mencapainya.
Sangat sulit dibenarkan bahwa halal-halal saja bagi orang yang berpuasa untuk melampiaskan syahwatnya dengan ejakulasi selain jima', padahal itu jelas-jelas merupakan pemuasan syahwat yang semakna dengan ejakulasi yang dicapai dengan jima', meskipun memang benar bahwa jima' itu sendiri tidak bisa disamakan dalam hal hukum membayar kafarat.
Wallahu 'alam
(lihat pembahasannya pada kitab al-Muhalla no. 753, Majmu al Fatawa 25/224, Subulus Salam hadits Aisyah tentang mencium istri, Asy-Syarh al-Mumti 6/386-388, Fatawa al-Lajnah 10/259-260 dan Tamamul Minnah hlm. 418-419)
📚 Referensi :
Fiqih Puasa Lengkap Pensyarah Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Sarbini Hafizhahullah (Hal. 153-154)
@salafy_sorongraya
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 Hukum Menyengaja untuk Ejakulasi (Memancarkan Air Mani) dengan cara Masturbasi (Onani), Mencium, Memeluk, atau sejenisnya. Apakah ini membatalkan puasa?
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:
1. Pendapat empat Imam Mazhab yang disebutkan oleh penulis (as-Sa'di) bahwa hal itu haram dan membatalkan puasa.
Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, al-Lajnah ad-Daaimah (yang diketuai oleh Ibnu Baz), dan Asy-Syaikh al-Utsaimin. Dalilnya adalah penyamaan dengan jima' (senggama) secara qiyas (analogi) berdasarkan hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah ﷺ bahwa Allah Subhanahu wata'ala telah menyatakan tentang orang yang berpuasa :
يدعُ طَعامَهُ، وَشَرابَهُ، وشَهْوتَهُ، مِنْ أَجْلي
"Ia meninggalkan makan, minum dan syhwatnya karena Aku". (Muttafaq 'alaih)
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang sedang berpuasa berkewajiban meninggalkan makan, minum, dan syahwat yang merupakan Pembatal-pembatal puasa.
Keluarnya air mani disertai rasa nikmat pada saat orgasme (puncak kenikmatan syahwat) termasuk dalam kategori ejakulasi karena syahwat, meskipun dengan selain jima'.
Adapun dalil yang menunjukkan bahwa ejakulasi disertai rasa nikmat secara mutlak diistilahkan dengan kata syahwat adalah hadits Abu Dzar Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :
وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرًاِ
"Pada kemaluan setiap orang di antara kalian terdapat sedekah. Mereka bertanya, wahai Rasulullah, benarkah seorang di antara kami melampiaskan syahwatnya bersama dengan itu ia mendapatkan pahala karenanya? Rasulullah ﷺ menjawab, ''sampaikan kepadaku, jika ia menyalurkan ke sesuatu yang haram, apakah ia terkena dosa karenanya? Demikian pula jika ia menyalurkannya ke sesuatu yang halal, tentunya ia mendapatkan pahala." (HR. Muslim)
Rasulullah ﷺ menamakan ejakulasi disertai rasa nikmat yang disalurkan ke sesuatu yang halal dan ke sesuatu yang haram sebagai syahwat.
2. Pendapat Ibnu Hazm bahwa hal itu tidak membatalkan puasa.
Pendapat ini dipilih oleh ash-Shan'ani dan al-Albani. Alasannya, tidak ada dalil yang menunjukkan batalnya puasa dengan sebab itu. Adapun dalil qiyas yang disebutkan tidak bisa di terima karena terdapat perbedaan antara keduanya. Perbedaannya adalah karena jima' (senggama) tanpa disertai ejakulasi tetap membatalkan puasa. Artinya, illat (sebab) batalnya puasa adalah jima' itu sendiri, bukan ejakulasi.
Selain itu, mereka yang menggunakan qiyas tersebut tetap mengakui tidak ada kewajiban kafarat (tebusan) bagi pelaku ejakulasi dengan cara tersebut ketika berpuasa. Berbeda halnya dengan pelaku jima' ketika berpuasa lebih besar urusannya.
Inilah perbedaan pendapat di kalangan ulama beserta dalil masing-masing pendapat itu. Tampaknya, pendapat pertama lebih kuat. Ejakulasi saat orgasme (puncak kenikmatan syahwat) adalah pelampiasan syahwat yang terlarang saat berpuasa dan membatalkan puasa, dengan cara apapun seseorang mencapainya.
Sangat sulit dibenarkan bahwa halal-halal saja bagi orang yang berpuasa untuk melampiaskan syahwatnya dengan ejakulasi selain jima', padahal itu jelas-jelas merupakan pemuasan syahwat yang semakna dengan ejakulasi yang dicapai dengan jima', meskipun memang benar bahwa jima' itu sendiri tidak bisa disamakan dalam hal hukum membayar kafarat.
Wallahu 'alam
(lihat pembahasannya pada kitab al-Muhalla no. 753, Majmu al Fatawa 25/224, Subulus Salam hadits Aisyah tentang mencium istri, Asy-Syarh al-Mumti 6/386-388, Fatawa al-Lajnah 10/259-260 dan Tamamul Minnah hlm. 418-419)
📚 Referensi :
Fiqih Puasa Lengkap Pensyarah Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Sarbini Hafizhahullah (Hal. 153-154)
@salafy_sorongraya
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 HUKUM KELUAR MANI KARENA BERCUMBU DENGAN ISTRI
Pertanyaan Kedua dari Fatwa Nomor:14283
Apabila saya mencium istri hingga membuat saya ereksi saat sedang berpuasa dan sudah berwudhu, apakah ini membatalkan puasa dan wudhu saya, ataukah hanya wudhu saja, atau keduanya tidak batal sama sekali? Apa hukumnya mengoleskan parfum pada saat berpuasa, apakah itu haram atau makruh?
Jawaban:
Orang yang berpuasa wajib menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, baik untuk dirinya sendiri maupun istri.
Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad ﷺ,
(وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ، أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌِ)
"Jika kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata kotor dan berteriak untuk mencaci-maki. Jika ada seseorang yang mencaci atau memeranginya, maka hendaknya dia berkata, 'Aku sedang berpuasa'. (Muttafaq Alaih).
◻️Apabila sampai keluar mani (ejakulasi), maka puasa Anda batal. Anda harus meng-qadha puasa tersebut dan mandi junub.
◻️ Sekalipun tidak sampai keluar mani, biasanya perbuatan seperti itu mendorong keluarnya madzi. Jika keluar madzi, maka wudhu Anda batal. Anda harus mengulang wudhu, serta mencuci penis dan skrotum (dua biji zakar), namun puasa Anda tetap sah.
◻️ Apabila tidak keluar madzi, maka puasa Anda sah (tanpa ada konsekuensi lain). Hukum yang berlaku untuk istri Anda sama seperti yang telah kami sebutkan sebelumnya.
Adapun mengoleskan parfum saat berpuasa boleh-boleh saja, kecuali dupa. Sebaiknya orang yang berpuasa menghindari untuk menghirup bau dupa. Adapun memakaikan asap dupa pada baju atau sorban dibolehkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam
Al-Lajnah ad-Daimah Lilbuhuts al-Ilmiyyah Walifta'
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz | Wakil: Abdurrazzaq 'Afifi | Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
@ukhwh
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 MENCUMBU ISTRI DI SIANG HARI RAMADHAN LALU MENGELUARKAN MADZI, BAGAIMANA HUKUM PUASANYA?
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
“Seseorang yang mencumbu istrinya dalam keadaan berpuasa, lalu ia mengeluarkan madzi, bagaimana hukum puasanya ?”
Jawaban:
“Apabila seseorang mencumbu istrinya dan mengeluarkan madzi maka puasanya sah dan tidak ada tanggungan apapun atasnya, berdasarkan pendapat yang rajih (kuat) menurut kami dari perkataan ahlul ilmi, dikarenakan tidak adanya dalil bahwa itu membatalkan, dan tidak benar jika diqiyaskan dengan mani karena madzi itu di bawahnya (lebih ringan urusannya).
Pendapat yang kami kuatkan ini adalah madzhab Asy Syafi’i dan Abu Hanifah, dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, beliau berkata dalam Al Furu’ : ”itulah yang lebih nampak benar”, dan dalam Al Inshaf beliau mengatakan : ”itulah yang benar”.
Majmu’ Fatawa ibni ‘Utsaimin (19/236) | @alistifadah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 APAKAH ONANI/MASTURBASI MEMBATALKAN PUASA? APA JUGA HARUS MEMBAYAR KAFFARAH SEBAGAIMANA KAFFARAH JIMAK?
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata tentang pembatal-pembatal puasa,
❱ "Termasuk pembatal puasa diantaranya adalah mengeluarkan air mani dengan disertai rasa nikmat (onani/masturabasi).
❱ Apabila keluarnya dengan adanya rasa nikmat maka puasanya rusak, akan tetapi dia tidak bayar kaffarah (sebagaimana hukum jima/berhubungan pasutri), karena kaffarah berlaku untuk perbuatan jima secara khusus."
(Disadur dan diringkas dari 48 Sualan fish Shiyam-Syaikh Utsaimin, dinukil dari Majmu Rasail fish Shiyam wat Tarawih wa Zakatil Fithr, hal. 10, cet. Darul Aqidah 2008).
@SedikitFaidahSaja
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM KELUAR MANI KARENA BERCUMBU DENGAN ISTRI
Pertanyaan Kedua dari Fatwa Nomor:14283
Apabila saya mencium istri hingga membuat saya ereksi saat sedang berpuasa dan sudah berwudhu, apakah ini membatalkan puasa dan wudhu saya, ataukah hanya wudhu saja, atau keduanya tidak batal sama sekali? Apa hukumnya mengoleskan parfum pada saat berpuasa, apakah itu haram atau makruh?
Jawaban:
Orang yang berpuasa wajib menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, baik untuk dirinya sendiri maupun istri.
Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad ﷺ,
(وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ، أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌِ)
"Jika kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata kotor dan berteriak untuk mencaci-maki. Jika ada seseorang yang mencaci atau memeranginya, maka hendaknya dia berkata, 'Aku sedang berpuasa'. (Muttafaq Alaih).
◻️Apabila sampai keluar mani (ejakulasi), maka puasa Anda batal. Anda harus meng-qadha puasa tersebut dan mandi junub.
◻️ Sekalipun tidak sampai keluar mani, biasanya perbuatan seperti itu mendorong keluarnya madzi. Jika keluar madzi, maka wudhu Anda batal. Anda harus mengulang wudhu, serta mencuci penis dan skrotum (dua biji zakar), namun puasa Anda tetap sah.
◻️ Apabila tidak keluar madzi, maka puasa Anda sah (tanpa ada konsekuensi lain). Hukum yang berlaku untuk istri Anda sama seperti yang telah kami sebutkan sebelumnya.
Adapun mengoleskan parfum saat berpuasa boleh-boleh saja, kecuali dupa. Sebaiknya orang yang berpuasa menghindari untuk menghirup bau dupa. Adapun memakaikan asap dupa pada baju atau sorban dibolehkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam
Al-Lajnah ad-Daimah Lilbuhuts al-Ilmiyyah Walifta'
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz | Wakil: Abdurrazzaq 'Afifi | Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
@ukhwh
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 MENCUMBU ISTRI DI SIANG HARI RAMADHAN LALU MENGELUARKAN MADZI, BAGAIMANA HUKUM PUASANYA?
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
“Seseorang yang mencumbu istrinya dalam keadaan berpuasa, lalu ia mengeluarkan madzi, bagaimana hukum puasanya ?”
Jawaban:
“Apabila seseorang mencumbu istrinya dan mengeluarkan madzi maka puasanya sah dan tidak ada tanggungan apapun atasnya, berdasarkan pendapat yang rajih (kuat) menurut kami dari perkataan ahlul ilmi, dikarenakan tidak adanya dalil bahwa itu membatalkan, dan tidak benar jika diqiyaskan dengan mani karena madzi itu di bawahnya (lebih ringan urusannya).
Pendapat yang kami kuatkan ini adalah madzhab Asy Syafi’i dan Abu Hanifah, dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, beliau berkata dalam Al Furu’ : ”itulah yang lebih nampak benar”, dan dalam Al Inshaf beliau mengatakan : ”itulah yang benar”.
Majmu’ Fatawa ibni ‘Utsaimin (19/236) | @alistifadah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 APAKAH ONANI/MASTURBASI MEMBATALKAN PUASA? APA JUGA HARUS MEMBAYAR KAFFARAH SEBAGAIMANA KAFFARAH JIMAK?
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata tentang pembatal-pembatal puasa,
❱ "Termasuk pembatal puasa diantaranya adalah mengeluarkan air mani dengan disertai rasa nikmat (onani/masturabasi).
❱ Apabila keluarnya dengan adanya rasa nikmat maka puasanya rusak, akan tetapi dia tidak bayar kaffarah (sebagaimana hukum jima/berhubungan pasutri), karena kaffarah berlaku untuk perbuatan jima secara khusus."
(Disadur dan diringkas dari 48 Sualan fish Shiyam-Syaikh Utsaimin, dinukil dari Majmu Rasail fish Shiyam wat Tarawih wa Zakatil Fithr, hal. 10, cet. Darul Aqidah 2008).
@SedikitFaidahSaja
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 WANITA HAMIL & MENYUSUI YANG TIDAK BISA BERPUASA : APAKAH MEMBAYAR FIDYAH, MENGQADHA ATAU HARUS KEDUANYA?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad 'Afifuddin hafizhahullah
◙ Durasi [0:17:31]
◙ Ukuran file (4,05 MB)
◙ Link https://bit.ly/2zwxH7J
________
Hadits (Abu Umayyah –pent) Anas bin Malik Al-Ka’by bahwasanya dia safar kepada Nabi ﷺ, maka Nabi berkata kepadanya: “Makanlah!” Anas menjawab: “Saya sedang berpuasa.” Maka Nabiﷺ bersabda:
{ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ اللهَ وَضَعَ شَطْرَ الصَّلاةِ عَنِ الْمُسَافِرِ وَالصَّوْمَ وَعَنِ الْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ. }
“Apakah engkau tidak mengetahui bahwa Allah mengugurkan bagi musafir setengah shalat (dengan mengqashar yang empat raka’at menjadi dua raka’at) dan menggugurkan kewajiban puasa terhadapnya dan terhadap wanita yang hamil dan wanita yang menyusui.” [HR. Ahmad (4/347 hadits ke 18568), At-Tirmidzy (715), Abu Dawud (2408), An-Nasa’iy (2276, 2278) dan Ibnu Majah (1667, 1668) dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah di dalam Al-Jami’ Ash-Shahih Mimma Laisa fi Ash-Shahihain (2/438)]
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 WANITA HAMIL & MENYUSUI YANG TIDAK BISA BERPUASA : APAKAH MEMBAYAR FIDYAH, MENGQADHA ATAU HARUS KEDUANYA?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad 'Afifuddin hafizhahullah
◙ Durasi [0:17:31]
◙ Ukuran file (4,05 MB)
◙ Link https://bit.ly/2zwxH7J
________
Hadits (Abu Umayyah –pent) Anas bin Malik Al-Ka’by bahwasanya dia safar kepada Nabi ﷺ, maka Nabi berkata kepadanya: “Makanlah!” Anas menjawab: “Saya sedang berpuasa.” Maka Nabiﷺ bersabda:
{ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ اللهَ وَضَعَ شَطْرَ الصَّلاةِ عَنِ الْمُسَافِرِ وَالصَّوْمَ وَعَنِ الْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ. }
“Apakah engkau tidak mengetahui bahwa Allah mengugurkan bagi musafir setengah shalat (dengan mengqashar yang empat raka’at menjadi dua raka’at) dan menggugurkan kewajiban puasa terhadapnya dan terhadap wanita yang hamil dan wanita yang menyusui.” [HR. Ahmad (4/347 hadits ke 18568), At-Tirmidzy (715), Abu Dawud (2408), An-Nasa’iy (2276, 2278) dan Ibnu Majah (1667, 1668) dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah di dalam Al-Jami’ Ash-Shahih Mimma Laisa fi Ash-Shahihain (2/438)]
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
🚇 WANITA HAMIL DAN MENYUSUI, YANG BENAR KEDUANYA SEPERTI MUSAFIR DAN ORANG SAKIT: MEREKA BOLEH BERBUKA DAN MENGQADHA
🎙Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
[ Pertanyaan ]
Apakah boleh wanita hamil dan menyusui berbuka di bulan Ramadhan dan mereka hanya membayar fidyah saja tanpa harus mengqadha?
[ Jawaban ]
Masalah ini merupakan masalah yang diperselisihkan oleh para ‘ulama:
1⃣ Sebagian ‘ulama memandang: Bahwa wanita hamil dan menyusui hanya wajib membayar fidyah saja dan boleh baginya berbuka.
— Karena terkadang kehamilan itu berturut-turut melewati bulan Ramadhan.
— Terkadang berturut-berturut dan tidak ada waktu lagi bagi keduanya untuk melakukan qadha.
Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dan dipegang oleh sebagian salaf.
2⃣ PENDAPAT KEDUA: Wanita hamil dan menyusui itu layaknya orang sakit.
— Apabila puasa memberatkan mereka, maka keduanya berbuka dan membayar qadha.
— Namun jika puasa itu tidak memberatkan, maka wajib bagi keduanya berpuasa.
Dan pendapat inilah yang LEBIH ROJIH DAN LEBIH KUAT DALILNYA, yang dengannya datang hadits shahih dari Anas bin Malik al-Ka’bi bukan Anas bin Malik al-Anshari bahwa Rasulullah ‘alaihish shalatu wassalam bersabda:
{ إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاةِ وَالصِّيَامَ ، وَعَنْ الْحَامِلِ وَالْمُرْضِع }
“Sesungguhnya Allah meringankan puasa dan setengah shalat dari musafir, dan meringankan puasa dari wanita yang menyusui.”
Hadits ini menunjukkan bahwa Allah telah meringankan puasa dan separuh shalat dari musafir, dan meringankan puasa dari wanita hamil dan menyusui. — Maka ini menunjukkan bahwa keduanya bak musafir.
Dalam puasa, seorang musafir boleh berbuka dan membayar qadha, maka keduanya juga demikian.
Namun musafir mendapatkan kekhususan qashar dalam shalat. Allah meringankan separuh shalat (dari musafir) yaitu dari shalat-shalat yang empat raka’at, zhuhur, ‘ashar, dan ‘isya. Tidak ada di dunia ini seorangpun yang boleh mengqashar shalat kecuali musafir.
Orang sakit tidak mengqashar shalat, wanita hamil dan menyusui juga tidak mengqashar shalat.
Tetapi hanya musafir yang mengqashar shalat, ia mengerjakan shalat Zhuhur yang empat raka’at menjadi dua raka’at. Zhuhur, ‘ashar, dan ‘isya saja (yang boleh diqashar).
Sebagian orang ada yang keliru, ia mengatakan bahwa orang sakit boleh mengqashar shalat, maka ini salah. Orang sakit tidak boleh mengqashar shalat, namun ia tetap shalat empat raka’at.
❱ Wanita hamil dan menyusui, yang benar keduanya seperti musafir dan orang sakit. Mereka berbuka dan mengqadha. Tidak ada bagi keduanya fidyah. Inilah pendapat yang rajih dan benar dan inilah yang kami fatwakan.
Dan inilah yang tampak yang merupakan pendapat mayoritas ‘ulama, dikarenakan keduanya serupa dengan orang yang sakit.
◾️Maka terkadang puasa itu memberatkan keduanya karena harus menyusui atau karena kehamilan (sehingga tidak berpuasa).
◾️Dan terkadang juga tidak memberatkan keduanya seperti orang yang sakit ringan sehingga keduanya tetap berpuasa.
Selesai penukilan dari beliau.
Sumber: https://goo.gl/wC2Bx1 | @Forumsalafy
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 WANITA HAMIL DAN MENYUSUI, YANG BENAR KEDUANYA SEPERTI MUSAFIR DAN ORANG SAKIT: MEREKA BOLEH BERBUKA DAN MENGQADHA
🎙Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
[ Pertanyaan ]
Apakah boleh wanita hamil dan menyusui berbuka di bulan Ramadhan dan mereka hanya membayar fidyah saja tanpa harus mengqadha?
[ Jawaban ]
Masalah ini merupakan masalah yang diperselisihkan oleh para ‘ulama:
1⃣ Sebagian ‘ulama memandang: Bahwa wanita hamil dan menyusui hanya wajib membayar fidyah saja dan boleh baginya berbuka.
— Karena terkadang kehamilan itu berturut-turut melewati bulan Ramadhan.
— Terkadang berturut-berturut dan tidak ada waktu lagi bagi keduanya untuk melakukan qadha.
Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dan dipegang oleh sebagian salaf.
2⃣ PENDAPAT KEDUA: Wanita hamil dan menyusui itu layaknya orang sakit.
— Apabila puasa memberatkan mereka, maka keduanya berbuka dan membayar qadha.
— Namun jika puasa itu tidak memberatkan, maka wajib bagi keduanya berpuasa.
Dan pendapat inilah yang LEBIH ROJIH DAN LEBIH KUAT DALILNYA, yang dengannya datang hadits shahih dari Anas bin Malik al-Ka’bi bukan Anas bin Malik al-Anshari bahwa Rasulullah ‘alaihish shalatu wassalam bersabda:
{ إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاةِ وَالصِّيَامَ ، وَعَنْ الْحَامِلِ وَالْمُرْضِع }
“Sesungguhnya Allah meringankan puasa dan setengah shalat dari musafir, dan meringankan puasa dari wanita yang menyusui.”
Hadits ini menunjukkan bahwa Allah telah meringankan puasa dan separuh shalat dari musafir, dan meringankan puasa dari wanita hamil dan menyusui. — Maka ini menunjukkan bahwa keduanya bak musafir.
Dalam puasa, seorang musafir boleh berbuka dan membayar qadha, maka keduanya juga demikian.
Namun musafir mendapatkan kekhususan qashar dalam shalat. Allah meringankan separuh shalat (dari musafir) yaitu dari shalat-shalat yang empat raka’at, zhuhur, ‘ashar, dan ‘isya. Tidak ada di dunia ini seorangpun yang boleh mengqashar shalat kecuali musafir.
Orang sakit tidak mengqashar shalat, wanita hamil dan menyusui juga tidak mengqashar shalat.
Tetapi hanya musafir yang mengqashar shalat, ia mengerjakan shalat Zhuhur yang empat raka’at menjadi dua raka’at. Zhuhur, ‘ashar, dan ‘isya saja (yang boleh diqashar).
Sebagian orang ada yang keliru, ia mengatakan bahwa orang sakit boleh mengqashar shalat, maka ini salah. Orang sakit tidak boleh mengqashar shalat, namun ia tetap shalat empat raka’at.
❱ Wanita hamil dan menyusui, yang benar keduanya seperti musafir dan orang sakit. Mereka berbuka dan mengqadha. Tidak ada bagi keduanya fidyah. Inilah pendapat yang rajih dan benar dan inilah yang kami fatwakan.
Dan inilah yang tampak yang merupakan pendapat mayoritas ‘ulama, dikarenakan keduanya serupa dengan orang yang sakit.
◾️Maka terkadang puasa itu memberatkan keduanya karena harus menyusui atau karena kehamilan (sehingga tidak berpuasa).
◾️Dan terkadang juga tidak memberatkan keduanya seperti orang yang sakit ringan sehingga keduanya tetap berpuasa.
Selesai penukilan dari beliau.
Sumber: https://goo.gl/wC2Bx1 | @Forumsalafy
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
binbaz.org.sa
ما الواجب على الحامل والمرضع إذا أفطرتا في رمضان؟
الجواب:
هذه المسألة مسألة خلاف بين أهل العلم، من أهل العلم من قال: إن عليهما الفدية فقط،
هذه المسألة مسألة خلاف بين أهل العلم، من أهل العلم من قال: إن عليهما الفدية فقط،
::
🚇 WANITA HAMIL/MENYUSUI YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA KHAWATIR ATAS DIRINYA/ANAKNYA : APAKAH MENGGANTINYA DENGAN QADHA ATAU MEMBAYAR FIDYAH?
📆 Sesi 2 Kajian "BEKAL DI BULAN RAMADHAN" | Jumat-Ahad, 21-22 Sya'ban 1440 H / 26-27 April 2019 di Masjid Kholid bin Walid - Ponpes Minhajus Sunnah, Magelang
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad As-Sarbini hafizhahullah
◙ Durasi 0:13:13
◙ Ukuran file 3,5 MB
◙ Link http://bit.ly/2LXsVpC
_____
(*) Juga faidah jika seorang wanita mengalami hamil dan berlanjut menyusui terus-menerus selama beberapa tahun, bagaimana cara mengqodhonya?
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 WANITA HAMIL/MENYUSUI YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA KHAWATIR ATAS DIRINYA/ANAKNYA : APAKAH MENGGANTINYA DENGAN QADHA ATAU MEMBAYAR FIDYAH?
📆 Sesi 2 Kajian "BEKAL DI BULAN RAMADHAN" | Jumat-Ahad, 21-22 Sya'ban 1440 H / 26-27 April 2019 di Masjid Kholid bin Walid - Ponpes Minhajus Sunnah, Magelang
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad As-Sarbini hafizhahullah
◙ Durasi 0:13:13
◙ Ukuran file 3,5 MB
◙ Link http://bit.ly/2LXsVpC
_____
(*) Juga faidah jika seorang wanita mengalami hamil dan berlanjut menyusui terus-menerus selama beberapa tahun, bagaimana cara mengqodhonya?
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 TANYA JAWAB RINGKAS PUASA ( BAGIAN 1 )
Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah
1⃣ HARI BERPUASA
Tanya:
“Hari berpuasa adalah hari ketika kalian semua berpuasa (bersama pemerintah), hari Idul Fitri adalah hari ketika kalian semua beridul fitri (bersama pemerintah), dan hari Idul Adha adalah hari ketika kalian semua ber-Idul Adha (bersama pemerintah).” (HR. at-tirmidzi 697). Apakah hadits ini sahih? Siapa yang dimaksud pemerintah?
Dari: 08562XXXXXXX
Jawab:
Ya, hadits tersebut sahih dan merupakan dalil yang menguatkan berpuasa dan berhari raya bersama pemerintah, sebagaimana telah kami terangkan pada buku kami Fikih Puasa Lengkap.
Pemerintah yang berijtihad menetapkan masuk-keluarnya Ramadhan serta hari raya berdasarkan ru’yah hilal atau menggenapkan bulan menjadi 30 tatkala hilal tidak terlihat. Alhamdulillah, pemerintah kita termasuk dalam jenis ini.
➰➰➰➰➰➰
2⃣ TAKJIL BUKA PUASA SEKALIGUS FIDYAH
Tanya:
Bagaimana bila saat memberikan takjil buka bersama di masjid diniatkan pula untuk membayar fidyah?
Dari: 087738XXXXXX
Jawab:
Fidyah hanya diberikan kepada fakir miskin. Dengan demikian, tidak mengapa memberikan fidyah itu kepada fakir miskin untuk makanan buka puasanya. Satu fidyah untuk satu fakir miskin.
Adapun diberikan untuk takjil buka puasa di masjid, artinya akan dimakan secara umum oleh yang hadir yang boleh jadi porsi satu fakir miskin dimakan oleh dua orang atau lebih, apalagi yang hadir takjil di masjid ada yang tidak tergolong fakir miskin, maka tidak terhitung fidyah.
➰➰➰➰➰➰
3⃣ MENCIUM PARFUM SAAT BERPUASA
Tanya:
Apa hukumnya mencium parfum saat berpuasa?
Dari: 08234XXXXXXX
Jawab:
Boleh mencium dan mengenakan parfum saat puasa, karena tidak ada zat berwujud yang dihirup melalui hidung, tetapi hanya sebatas bau harum.
Untuk lebih lengkapnya, silakan membaca buku kami “Fikih Puasa Lengkap”.
➰➰➰➰➰➰
4⃣ SIRINE TANDA BERBUKA PUASA
Tanya:
Di sebagian tempat, tanda ifthar biasanya dengan sirine atau dentuman meriam, apakah tanda ini dihukumi seperti azan maghrib sehingga kita boleh berbuka?
Dari: 08180XXXXXXX
Jawab:
Jika tanda itu bertepatan dengan terbenamnya matahari yang diketahui secara yakin atau dengan dugaan kuat berdasarkan jadwal jam buka puasa hasil ijtihad ahli hisab, boleh berbuka saat itu.
➰➰➰➰➰➰
5⃣ JUALAN KUE SAAT RAMADHAN
Tanya:
Bagaimana jika kita berjualan kue basah pada pagi hari bulan Ramadhan dengan keliling rumah warga, apakah termasuk perbuatan ta’awun dalam perbuatan dosa?
dari: 08775XXXXXXX
Jawab:
Insya Allah tidak mengapa, kecuali jika Anda mengetahui atau menduga kuat (tanpa bertanya kepada yang bersangkutan) bahwa keluarga atau orang itu tidak berpuasa tanpa uzur, maka tidak boleh menjual kepadanya.
➰➰➰➰➰➰
6⃣ KAFARAT JIMA’
Tanya:
Apa kafarat jima’ saat berpuasa pada bulan Ramadhan?
Dari: 08572XXXXXXX
Jawab:
Kafaratnya adalah berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, memberi makan 60 fakir miskin dengan makanan pokok (beras) mentah atau yang sudah dimasak seukuran yang mengenyangkan sekali makan.
➰➰➰➰➰➰
7⃣ BERBUKA DENGAN YANG MANIS
Tanya:
Apakah ada dalil tentang saat berbuka puasa harus dengan makanan yang manis terlebih dahulu?
Dari: 08527XXXXXXX
Jawab:
Tidak ada dalil yang mengharuskan (mewajibkan) hal itu, tetapi ada dalil yang menganjurkan berbuka dengan kurma segar; jika tidak ada, dengan kurma kering; jika tidak ada, dengan air. Hukumnya hanya sunnah sebagaimana kata jumhur ulama.
📨 Sumber:
Tanya Jawab Majalah Asy-Syari'ah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 TANYA JAWAB RINGKAS PUASA ( BAGIAN 1 )
Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah
1⃣ HARI BERPUASA
Tanya:
“Hari berpuasa adalah hari ketika kalian semua berpuasa (bersama pemerintah), hari Idul Fitri adalah hari ketika kalian semua beridul fitri (bersama pemerintah), dan hari Idul Adha adalah hari ketika kalian semua ber-Idul Adha (bersama pemerintah).” (HR. at-tirmidzi 697). Apakah hadits ini sahih? Siapa yang dimaksud pemerintah?
Dari: 08562XXXXXXX
Jawab:
Ya, hadits tersebut sahih dan merupakan dalil yang menguatkan berpuasa dan berhari raya bersama pemerintah, sebagaimana telah kami terangkan pada buku kami Fikih Puasa Lengkap.
Pemerintah yang berijtihad menetapkan masuk-keluarnya Ramadhan serta hari raya berdasarkan ru’yah hilal atau menggenapkan bulan menjadi 30 tatkala hilal tidak terlihat. Alhamdulillah, pemerintah kita termasuk dalam jenis ini.
➰➰➰➰➰➰
2⃣ TAKJIL BUKA PUASA SEKALIGUS FIDYAH
Tanya:
Bagaimana bila saat memberikan takjil buka bersama di masjid diniatkan pula untuk membayar fidyah?
Dari: 087738XXXXXX
Jawab:
Fidyah hanya diberikan kepada fakir miskin. Dengan demikian, tidak mengapa memberikan fidyah itu kepada fakir miskin untuk makanan buka puasanya. Satu fidyah untuk satu fakir miskin.
Adapun diberikan untuk takjil buka puasa di masjid, artinya akan dimakan secara umum oleh yang hadir yang boleh jadi porsi satu fakir miskin dimakan oleh dua orang atau lebih, apalagi yang hadir takjil di masjid ada yang tidak tergolong fakir miskin, maka tidak terhitung fidyah.
➰➰➰➰➰➰
3⃣ MENCIUM PARFUM SAAT BERPUASA
Tanya:
Apa hukumnya mencium parfum saat berpuasa?
Dari: 08234XXXXXXX
Jawab:
Boleh mencium dan mengenakan parfum saat puasa, karena tidak ada zat berwujud yang dihirup melalui hidung, tetapi hanya sebatas bau harum.
Untuk lebih lengkapnya, silakan membaca buku kami “Fikih Puasa Lengkap”.
➰➰➰➰➰➰
4⃣ SIRINE TANDA BERBUKA PUASA
Tanya:
Di sebagian tempat, tanda ifthar biasanya dengan sirine atau dentuman meriam, apakah tanda ini dihukumi seperti azan maghrib sehingga kita boleh berbuka?
Dari: 08180XXXXXXX
Jawab:
Jika tanda itu bertepatan dengan terbenamnya matahari yang diketahui secara yakin atau dengan dugaan kuat berdasarkan jadwal jam buka puasa hasil ijtihad ahli hisab, boleh berbuka saat itu.
➰➰➰➰➰➰
5⃣ JUALAN KUE SAAT RAMADHAN
Tanya:
Bagaimana jika kita berjualan kue basah pada pagi hari bulan Ramadhan dengan keliling rumah warga, apakah termasuk perbuatan ta’awun dalam perbuatan dosa?
dari: 08775XXXXXXX
Jawab:
Insya Allah tidak mengapa, kecuali jika Anda mengetahui atau menduga kuat (tanpa bertanya kepada yang bersangkutan) bahwa keluarga atau orang itu tidak berpuasa tanpa uzur, maka tidak boleh menjual kepadanya.
➰➰➰➰➰➰
6⃣ KAFARAT JIMA’
Tanya:
Apa kafarat jima’ saat berpuasa pada bulan Ramadhan?
Dari: 08572XXXXXXX
Jawab:
Kafaratnya adalah berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, memberi makan 60 fakir miskin dengan makanan pokok (beras) mentah atau yang sudah dimasak seukuran yang mengenyangkan sekali makan.
➰➰➰➰➰➰
7⃣ BERBUKA DENGAN YANG MANIS
Tanya:
Apakah ada dalil tentang saat berbuka puasa harus dengan makanan yang manis terlebih dahulu?
Dari: 08527XXXXXXX
Jawab:
Tidak ada dalil yang mengharuskan (mewajibkan) hal itu, tetapi ada dalil yang menganjurkan berbuka dengan kurma segar; jika tidak ada, dengan kurma kering; jika tidak ada, dengan air. Hukumnya hanya sunnah sebagaimana kata jumhur ulama.
📨 Sumber:
Tanya Jawab Majalah Asy-Syari'ah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 TANYA JAWAB RINGKAS PUASA ( BAGIAN 2 )
Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah
8⃣ AYAH MENINGGAL, BELUM SEMPAT MEMBAYAR UTANG PUASA
Tanya:
Dalam bulan Ramadhan kemarin, bapak tidak puasa kurang lebih dua minggu karena sakit jantung. Setelah Idul Adha, bapak meninggal dan belum sempat mengganti puasanya. Bolehkah ahli waris menggantikan? Dengan berpuasa atau membayar fidyah?Jazakumullah khairan.
Dari: 081359XXXXXX
Jawab:
Diutamakan bagi ahli waris untuk mengqadhakannya atau menfidyahkannya dari harta peninggalannya, meski tidak wajib. Jika yang meninggal tidak memiliki harta warisan, tidak ada kewajiban untuk memfidyahkannya.
Hal itu jika bapak Anda sempat membaik dan kuat berpuasa, tetapi ternyata meninggal sebelum mengqadha.
Jika sakitnya berlanjut hinggga meninggal, tidak disyariatkan bagi walinya melakukan hal itu, menurut pandangan yang rajih. Wallahu a’lam.
➰➰➰➰➰➰
9⃣ TIDAK SEMPAT QADHA PUASA KARENA PRAKTIKUM KULIAH
Tanya:
Sewaktu saya (perempuan) kuliah, saya pernah tidak menjalankan puasa Ramadhan 3—5 hari. Karena sibuk praktikum, saya tidak dapat mengganti puasa tersebut pada bulan lain sampai beberapa tahun kemudian. Apakah saya masih wajib membayar fidyah dan ganti puasa tersebut?
082271XXXXXX
Jawab:
Jika praktikum itu tidak menyebabkan Anda pada kondisi sangat tersiksa oleh puasa, khawatir binasa, atau termudaratkan karenanya, Anda tidak punya uzur untuk berbuka.
Bahkan, kuliah dan praktikum itu bukan hal yang wajib bagi Anda untuk dijadikan alasan berbuka karena sampai pada kondisi tersebut.
Jika demikian, yang rajih, orang yang berbuka tanpa uzur tidak disyariatkan mengqadha apalagi membayar fidyah.
Hal itu adalah dosa besar, wajib bagi pelakunya bertobat dan memperbanyak puasa sunnah serta amalan sunnah lainnya untuk mengimbanginya.
➰➰➰➰➰➰
🔟 SUNNAH PUASA SYAWAL
Tanya:
Apakah disunnahkan puasa pada hari kedua setelah idul fitri?
08528XXXXXXX
Jawab:
Yang disunnahkan adalah puasa 6 hari pada bulan Syawal mulai tanggal 2 Syawal hingga akhir Syawal, terserah dimulai puasa pada hari ke berapa.
➰➰➰➰➰➰
1⃣1⃣ WANITA HAMIL BERPUASA
Tanya:
Apa boleh wanita hamil (dua bulan kehamilan) berpuasa?
08532XXXXXXX
Jawab:
Wanita hamil wajib berpuasa, kecuali jika kondisinya lemah sehingga puasa berat baginya dan ia mengkhawatirkan dirinya atau risiko pada janin; boleh berbuka dan wajib mengqadha di luar bulan Ramadhan.
➰➰➰➰➰➰
1⃣2⃣ SAFAR DI BULAN RAMADHAN, PUASA ATAU TIDAK?
Tanya:
Ketika safar di bulan Ramadhan mana yang lebih utama, apakah berbuka (tidak berpuasa) dengan alasan mengambil rukhsah atau tetap berpuasa jika dirasa mampu?
Dari: +6285259XXXXXX
Jawab:
Musafir yang keadaannya sama saja baginya antara berpuasa dan tidak, yang afdal adalah yang termudah baginya terkait qadha puasanya.
◽️Jika berpuasa saat itu lebih mudah daripada mengqadha, afdal berpuasa.
◽️Jika mengqadha lebih mudah baginya, afdal berbuka. Ini yang rajih (kuat).
➰➰➰➰➰➰
1⃣3⃣ MENELAN INGUS SAAT BERPUASA
Tanya:
Apakah puasa batal disebabkan menelan ingus yang terasa di tenggorokan karena sedang sakit flu?
Dari +6281390XXXXXX
Jawab:
Ingus (dahak) yang langsung turun kekerongkongan lalu ditelan tidak membatalkan puasa karena tidak bisa dihindari.
Berbeda halnya jika turun ke mulut, harus diludahkan. Jika turun ke mulut lantas ditelan, akan membatalkan puasa, menurut pendapat yang rajih.
➰➰➰➰➰➰
1⃣4⃣ LAILATUL QADAR HANYA UNTUK YANG BERI’TIKAF?
Tanya:
Apakah benar bahwa keutamaan lailatul qadar hanya didapatkan oleh mereka yang beri’tikaf?
Dari: Rahmat -Situbondo
Jawab:
Hal itu tidak benar. Rasul Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa beribadah (shalat tarawih) di malam lailatul qadar karena iman dan pahala, akan diampuni baginya dosa-dosanya yang lalu,”(*)
tanpa mempersyaratkan harus i’tikaf.
ـــــــــــــــــــ
(*) مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
📨 Sumber:
Tanya Jawab Majalah Asy-Syari'ah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫
🚇 TANYA JAWAB RINGKAS PUASA ( BAGIAN 2 )
Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah
8⃣ AYAH MENINGGAL, BELUM SEMPAT MEMBAYAR UTANG PUASA
Tanya:
Dalam bulan Ramadhan kemarin, bapak tidak puasa kurang lebih dua minggu karena sakit jantung. Setelah Idul Adha, bapak meninggal dan belum sempat mengganti puasanya. Bolehkah ahli waris menggantikan? Dengan berpuasa atau membayar fidyah?Jazakumullah khairan.
Dari: 081359XXXXXX
Jawab:
Diutamakan bagi ahli waris untuk mengqadhakannya atau menfidyahkannya dari harta peninggalannya, meski tidak wajib. Jika yang meninggal tidak memiliki harta warisan, tidak ada kewajiban untuk memfidyahkannya.
Hal itu jika bapak Anda sempat membaik dan kuat berpuasa, tetapi ternyata meninggal sebelum mengqadha.
Jika sakitnya berlanjut hinggga meninggal, tidak disyariatkan bagi walinya melakukan hal itu, menurut pandangan yang rajih. Wallahu a’lam.
➰➰➰➰➰➰
9⃣ TIDAK SEMPAT QADHA PUASA KARENA PRAKTIKUM KULIAH
Tanya:
Sewaktu saya (perempuan) kuliah, saya pernah tidak menjalankan puasa Ramadhan 3—5 hari. Karena sibuk praktikum, saya tidak dapat mengganti puasa tersebut pada bulan lain sampai beberapa tahun kemudian. Apakah saya masih wajib membayar fidyah dan ganti puasa tersebut?
082271XXXXXX
Jawab:
Jika praktikum itu tidak menyebabkan Anda pada kondisi sangat tersiksa oleh puasa, khawatir binasa, atau termudaratkan karenanya, Anda tidak punya uzur untuk berbuka.
Bahkan, kuliah dan praktikum itu bukan hal yang wajib bagi Anda untuk dijadikan alasan berbuka karena sampai pada kondisi tersebut.
Jika demikian, yang rajih, orang yang berbuka tanpa uzur tidak disyariatkan mengqadha apalagi membayar fidyah.
Hal itu adalah dosa besar, wajib bagi pelakunya bertobat dan memperbanyak puasa sunnah serta amalan sunnah lainnya untuk mengimbanginya.
➰➰➰➰➰➰
🔟 SUNNAH PUASA SYAWAL
Tanya:
Apakah disunnahkan puasa pada hari kedua setelah idul fitri?
08528XXXXXXX
Jawab:
Yang disunnahkan adalah puasa 6 hari pada bulan Syawal mulai tanggal 2 Syawal hingga akhir Syawal, terserah dimulai puasa pada hari ke berapa.
➰➰➰➰➰➰
1⃣1⃣ WANITA HAMIL BERPUASA
Tanya:
Apa boleh wanita hamil (dua bulan kehamilan) berpuasa?
08532XXXXXXX
Jawab:
Wanita hamil wajib berpuasa, kecuali jika kondisinya lemah sehingga puasa berat baginya dan ia mengkhawatirkan dirinya atau risiko pada janin; boleh berbuka dan wajib mengqadha di luar bulan Ramadhan.
➰➰➰➰➰➰
1⃣2⃣ SAFAR DI BULAN RAMADHAN, PUASA ATAU TIDAK?
Tanya:
Ketika safar di bulan Ramadhan mana yang lebih utama, apakah berbuka (tidak berpuasa) dengan alasan mengambil rukhsah atau tetap berpuasa jika dirasa mampu?
Dari: +6285259XXXXXX
Jawab:
Musafir yang keadaannya sama saja baginya antara berpuasa dan tidak, yang afdal adalah yang termudah baginya terkait qadha puasanya.
◽️Jika berpuasa saat itu lebih mudah daripada mengqadha, afdal berpuasa.
◽️Jika mengqadha lebih mudah baginya, afdal berbuka. Ini yang rajih (kuat).
➰➰➰➰➰➰
1⃣3⃣ MENELAN INGUS SAAT BERPUASA
Tanya:
Apakah puasa batal disebabkan menelan ingus yang terasa di tenggorokan karena sedang sakit flu?
Dari +6281390XXXXXX
Jawab:
Ingus (dahak) yang langsung turun kekerongkongan lalu ditelan tidak membatalkan puasa karena tidak bisa dihindari.
Berbeda halnya jika turun ke mulut, harus diludahkan. Jika turun ke mulut lantas ditelan, akan membatalkan puasa, menurut pendapat yang rajih.
➰➰➰➰➰➰
1⃣4⃣ LAILATUL QADAR HANYA UNTUK YANG BERI’TIKAF?
Tanya:
Apakah benar bahwa keutamaan lailatul qadar hanya didapatkan oleh mereka yang beri’tikaf?
Dari: Rahmat -Situbondo
Jawab:
Hal itu tidak benar. Rasul Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa beribadah (shalat tarawih) di malam lailatul qadar karena iman dan pahala, akan diampuni baginya dosa-dosanya yang lalu,”(*)
tanpa mempersyaratkan harus i’tikaf.
ـــــــــــــــــــ
(*) مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
📨 Sumber:
Tanya Jawab Majalah Asy-Syari'ah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com