::
🚇 HUKUM PUASA WANITA NIFAS APABILA TELAH SUCI KEMUDIAN DARAH KEMBALI MUNCUL SEDANGKAN IA MASIH DALAM RENTANG 40 HARI (SETELAH KELAHIRAN)
Pertanyaan:
Apabila wanita nifas telah suci dalam rentang waktu seminggu setelah kelahiran, sehingga kemudian ia berpuasa bersama kaum muslimin di bulan Ramadhan beberapa hari lamanya. Namun setelah itu, darah kembali muncul. Apakah pada kondisi ini, ia harus berbuka? Dan apakah mengharuskannya untuk mengqadha hari-hari yang ia telah berpuasa dan berbuka padanya?
Jawaban:
Apabila wanita nifas itu telah suci dalam empat puluh hari sehingga ia dapat berpuasa beberapa hari namun kemudian darah itu kembali muncul dan ia masih dalam rentang empat puluh hari, maka puasa wanita itu sah, namun wajib baginya meninggalkan shalat dan puasa
pada hari-hari di mana darah itu kembali muncul padanya. Karena itu adalah darah nifas sampai ia kembali suci atau telah sempurna menjadi empat puluh hari.
Dan kapanpun ia telah menyempurnakan bilangan empat puluh hari (setelah kelahiran), maka wajib baginya mandi meskipun belum melihat tanda suci. Karena empat puluh adalah bilangan akhir wanita nifas menurut salah satu pendapat yang paling shahih di antara dua pendapat para 'ulama.
Adapun setelah itu, wajib baginya berwudhu tiap kali hendak shalat sampai darah itu berhenti sebagaimana perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam kepada wanita yang mengalami istihadhah. Dan bagi suaminya boleh menggaulinya setelah bilangan empat puluh hari meskipun belum terlihat tanda suci. Karena darah dan kondisi yang telah disebutkan merupakan darah fasad (rusak) yang tidak menghalangi shalat dan puasa, juga tidak menghalangi sang suami untuk berhubungan dengan istrinya.
Akan tetapi bila darah yang keluar setelah empat puluh hari itu bertepatan dengan kebiasaan haidhnya, maka ia meninggalkan shalat dan puasa dan darah tersebut teranggap sebagai haidh. Allah jualah Sang Pemberi taufik.
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/450 | Pdf Fatwa-Fatwa Ramadhan @Forumsalafy
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM PUASA WANITA NIFAS APABILA TELAH SUCI KEMUDIAN DARAH KEMBALI MUNCUL SEDANGKAN IA MASIH DALAM RENTANG 40 HARI (SETELAH KELAHIRAN)
Pertanyaan:
Apabila wanita nifas telah suci dalam rentang waktu seminggu setelah kelahiran, sehingga kemudian ia berpuasa bersama kaum muslimin di bulan Ramadhan beberapa hari lamanya. Namun setelah itu, darah kembali muncul. Apakah pada kondisi ini, ia harus berbuka? Dan apakah mengharuskannya untuk mengqadha hari-hari yang ia telah berpuasa dan berbuka padanya?
Jawaban:
Apabila wanita nifas itu telah suci dalam empat puluh hari sehingga ia dapat berpuasa beberapa hari namun kemudian darah itu kembali muncul dan ia masih dalam rentang empat puluh hari, maka puasa wanita itu sah, namun wajib baginya meninggalkan shalat dan puasa
pada hari-hari di mana darah itu kembali muncul padanya. Karena itu adalah darah nifas sampai ia kembali suci atau telah sempurna menjadi empat puluh hari.
Dan kapanpun ia telah menyempurnakan bilangan empat puluh hari (setelah kelahiran), maka wajib baginya mandi meskipun belum melihat tanda suci. Karena empat puluh adalah bilangan akhir wanita nifas menurut salah satu pendapat yang paling shahih di antara dua pendapat para 'ulama.
Adapun setelah itu, wajib baginya berwudhu tiap kali hendak shalat sampai darah itu berhenti sebagaimana perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam kepada wanita yang mengalami istihadhah. Dan bagi suaminya boleh menggaulinya setelah bilangan empat puluh hari meskipun belum terlihat tanda suci. Karena darah dan kondisi yang telah disebutkan merupakan darah fasad (rusak) yang tidak menghalangi shalat dan puasa, juga tidak menghalangi sang suami untuk berhubungan dengan istrinya.
Akan tetapi bila darah yang keluar setelah empat puluh hari itu bertepatan dengan kebiasaan haidhnya, maka ia meninggalkan shalat dan puasa dan darah tersebut teranggap sebagai haidh. Allah jualah Sang Pemberi taufik.
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/450 | Pdf Fatwa-Fatwa Ramadhan @Forumsalafy
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 HUKUM MEMBAYAR ZAKAT FITRAH DI AWAL-AWAL RAMADHAN
Zakat fitrah itu berupa makanan pokok masyarakat sekitar. Pada masa sekarang yakni kurma, gandum, dan beras.
Apabila kita tinggal di tengah masyarakat yang memakan jagung, maka kita mengeluarkan jagung, kismis, atau aqith (susu yang dikeringkan).
Berkata Abu Said al-Khudri radhiallaahu 'anhu berkata, “Dahulu kami mengeluarkan zakat pada masa Rasul Shallallahu ‘alahi wasallam satu sha’ dari makanan, dan makanan pokok kami adalah kurma, gandum, kismis, dan aqith.”
Waktu mengeluarkannya adalah pada pagi hari ‘Ied sebelum shalat, berdasarkan perkataan Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma, “Beliau Shallallahu ‘alahi wasallam memerintahkan agar zakat ditunaikan sebelum kaum muslimin keluar untuk shalat,” dan hadits ini marfu’.
Dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma,
فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ, وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ اَلصَّدَقَاتِ.
“Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, itu zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka hal itu (hanyalah) shadaqah.”
◽️Dibolehkan untuk mengawalkan sehari atau dua hari sebelum ‘Ied, dan tidak boleh lebih cepat dari itu.
◽️Karena zakat ini dinamakan zakat fitrah, disandarkan kepada al-fitr (berbuka –masuk Syawal, red).
◽️Seandainya kita katakan boleh mengeluarkannya ketika masuk bulan (Ramadhan), maka namanya zakat shiyam.
❱ Oleh karena itu, zakat fitr dibatasi pada hari ‘Ied sebelum shalat, dan diringankan (dimudahkan) dalam mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelum ‘Ied.
(Diambil dari kitab Majmu’ Fatawa li asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin juz 18 bab “Zakatul Fitr”)
http://asysyariah.com/seputar-zakat-fitrah/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM MEMBAYAR ZAKAT FITRAH DI AWAL-AWAL RAMADHAN
Zakat fitrah itu berupa makanan pokok masyarakat sekitar. Pada masa sekarang yakni kurma, gandum, dan beras.
Apabila kita tinggal di tengah masyarakat yang memakan jagung, maka kita mengeluarkan jagung, kismis, atau aqith (susu yang dikeringkan).
Berkata Abu Said al-Khudri radhiallaahu 'anhu berkata, “Dahulu kami mengeluarkan zakat pada masa Rasul Shallallahu ‘alahi wasallam satu sha’ dari makanan, dan makanan pokok kami adalah kurma, gandum, kismis, dan aqith.”
Waktu mengeluarkannya adalah pada pagi hari ‘Ied sebelum shalat, berdasarkan perkataan Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma, “Beliau Shallallahu ‘alahi wasallam memerintahkan agar zakat ditunaikan sebelum kaum muslimin keluar untuk shalat,” dan hadits ini marfu’.
Dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma,
فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ, وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ اَلصَّدَقَاتِ.
“Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, itu zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka hal itu (hanyalah) shadaqah.”
◽️Dibolehkan untuk mengawalkan sehari atau dua hari sebelum ‘Ied, dan tidak boleh lebih cepat dari itu.
◽️Karena zakat ini dinamakan zakat fitrah, disandarkan kepada al-fitr (berbuka –masuk Syawal, red).
◽️Seandainya kita katakan boleh mengeluarkannya ketika masuk bulan (Ramadhan), maka namanya zakat shiyam.
❱ Oleh karena itu, zakat fitr dibatasi pada hari ‘Ied sebelum shalat, dan diringankan (dimudahkan) dalam mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelum ‘Ied.
(Diambil dari kitab Majmu’ Fatawa li asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin juz 18 bab “Zakatul Fitr”)
http://asysyariah.com/seputar-zakat-fitrah/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 TANYA JAWAB RINGKAS PUASA ( BAGIAN 5 )
Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah
2⃣7⃣ MENAHAN AMARAH SAAT BERPUASA
Tanya:
Ketika kita berpuasa dan tidak bisa menahan amarah, apakah kita tidak akan mendapatkan pahala puasa?
Jawab:
Jika Anda marah bukan karena Allah dalam rangka amar ma’ruf nahi mungkar, hal itu akan mengurangi pahala puasa.
➰➰➰➰➰➰
2⃣8⃣ MANDI MENJELANG RAMADHAN
Tanya:
Apakah ada sunnahnya untuk mandi khusus sebelum Ramadhan seperti yang sering dilakukan oleh kaum muslimin saat ini, baik di tempat pemandian umum, di rumah, memakai kembang, dll.?
Jawab:
Hal itu tidak ada sunnahnya, justru tergolong bid’ah tercela.
➰➰➰➰➰➰
2⃣9⃣ WAKTU SAHUR & BERBUKA
Tanya:
Kapan waktu sahur dan berbuka?
Jawab:
Waktu sahur dimulai sejak pertengahan malam sampai menjelang tebitnya fajar. Semakin mendekati terbitnya fajar, semakin utama.
➰➰➰➰➰➰
3⃣0⃣ NIAT PUASA RAMADHAN
Tanya:
Apakah niat melakukan amalan puasa Ramadhan dilakukan seperti niat-niat amalan lainnya, yakni cukup di dalam hati tanpa diucapkan? Kapan waktu melakukan niat ini, apakah sehari sebelum Ramadhan, malam akan puasa, atau sebelum sahur? Apakah ini dilakukan sekali saja untuk puasa sebulan atau setiap harinya?
Jawab:
Niat adalah amalan hati, tidak boleh dilafadzkan. Niat puasa Ramadhan dilakukan setiap malam sebelum terbit fajar yang ditandai dengan azan subuh, bisa dilakukan sebelum sahur atau setelah sahur; yang jelas sebelum masuk waktu shalat subuh.
➰➰➰➰➰➰
3⃣1⃣ SAHUR BELUM SELESAI, AZAN BERKUMANDANG
Tanya:
Bagaimana dengan makanan yang masih tersisa di dalam piring serta minuman yang tersisa dalam gelas saat sahur namun azan dikumandangkan? Apakah tetap dihabiskan atau hanya menghabiskan yang sudah berada di dalam mulut saja?
Bagaimana dengan makanan yang masih dikunyah di mulut, apakah dikeluarkan atau tetap ditelan?
Jawab:
Jika azan dikumandangkan dengan berpatokan melihat fajar, yang berarti telah pasti terbitnya, tidak boleh sama sekali melanjutkan sahur. Anda wajib berhenti, yang di dalam mulut harus dikeluarkan.
Jika azan berpatokan pada perkiraan jadwal waktu shalat, yang berarti tidak pasti tetapi hanya pendekatan, hati-hatinya berhenti dan mengeluarkan yang ada di mulut. Akan tetapi, jika menyelesaikan yang di mulut dan yang di piring/gelas, boleh sampai azan berakhir.
➰➰➰➰➰➰
3⃣2⃣ JUMLAH RAKAAT TARAWIH
Tanya:
Bagaimana dengan jumlah rakaat shalat tarawih yang sunnah, apakah 2, 2, 2, 2, 2, 1 atau 2, 2, 2, 2, 3 rakaat?
Jawab:
Dua-duanya sunnah. Yang afdal adalah cara yang pertama, dan terkadang yang kedua.
➰➰➰➰➰➰
3⃣3⃣ UTANG PUASA 60 HARI, FIDYAH SAJA?
Tanya:
Saya memiliki utang puasa yang banyak, 60 hari, karena melahirkan sebelum puasa dan menyusui. Saya tidak mampu mengqadha puasa di hari biasa karena bayi saya lemah jika saya berpuasa. Bagaimana jika saya membayar fidyah dengan mengundang orang-orang yang berpuasa untuk berbuka di rumah saya hingga kenyang? Apakah ini bisa mencukupi utang puasa saya?
Jawab:
Hal itu tidak mencukupi. Sebab, yang benar dalam masalah ini wajib diganti dengan qadha puasa, bukan fidyah. Jadi, tunggu sampai Anda sehat dan bayi Anda tidak menyusui lagi, saat itulah Anda mengqadhanya.
📨 Sumber:
Tanya Jawab Majalah Asy-Syari'ah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah
🚇 TANYA JAWAB RINGKAS PUASA ( BAGIAN 5 )
Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah
2⃣7⃣ MENAHAN AMARAH SAAT BERPUASA
Tanya:
Ketika kita berpuasa dan tidak bisa menahan amarah, apakah kita tidak akan mendapatkan pahala puasa?
Jawab:
Jika Anda marah bukan karena Allah dalam rangka amar ma’ruf nahi mungkar, hal itu akan mengurangi pahala puasa.
➰➰➰➰➰➰
2⃣8⃣ MANDI MENJELANG RAMADHAN
Tanya:
Apakah ada sunnahnya untuk mandi khusus sebelum Ramadhan seperti yang sering dilakukan oleh kaum muslimin saat ini, baik di tempat pemandian umum, di rumah, memakai kembang, dll.?
Jawab:
Hal itu tidak ada sunnahnya, justru tergolong bid’ah tercela.
➰➰➰➰➰➰
2⃣9⃣ WAKTU SAHUR & BERBUKA
Tanya:
Kapan waktu sahur dan berbuka?
Jawab:
Waktu sahur dimulai sejak pertengahan malam sampai menjelang tebitnya fajar. Semakin mendekati terbitnya fajar, semakin utama.
➰➰➰➰➰➰
3⃣0⃣ NIAT PUASA RAMADHAN
Tanya:
Apakah niat melakukan amalan puasa Ramadhan dilakukan seperti niat-niat amalan lainnya, yakni cukup di dalam hati tanpa diucapkan? Kapan waktu melakukan niat ini, apakah sehari sebelum Ramadhan, malam akan puasa, atau sebelum sahur? Apakah ini dilakukan sekali saja untuk puasa sebulan atau setiap harinya?
Jawab:
Niat adalah amalan hati, tidak boleh dilafadzkan. Niat puasa Ramadhan dilakukan setiap malam sebelum terbit fajar yang ditandai dengan azan subuh, bisa dilakukan sebelum sahur atau setelah sahur; yang jelas sebelum masuk waktu shalat subuh.
➰➰➰➰➰➰
3⃣1⃣ SAHUR BELUM SELESAI, AZAN BERKUMANDANG
Tanya:
Bagaimana dengan makanan yang masih tersisa di dalam piring serta minuman yang tersisa dalam gelas saat sahur namun azan dikumandangkan? Apakah tetap dihabiskan atau hanya menghabiskan yang sudah berada di dalam mulut saja?
Bagaimana dengan makanan yang masih dikunyah di mulut, apakah dikeluarkan atau tetap ditelan?
Jawab:
Jika azan dikumandangkan dengan berpatokan melihat fajar, yang berarti telah pasti terbitnya, tidak boleh sama sekali melanjutkan sahur. Anda wajib berhenti, yang di dalam mulut harus dikeluarkan.
Jika azan berpatokan pada perkiraan jadwal waktu shalat, yang berarti tidak pasti tetapi hanya pendekatan, hati-hatinya berhenti dan mengeluarkan yang ada di mulut. Akan tetapi, jika menyelesaikan yang di mulut dan yang di piring/gelas, boleh sampai azan berakhir.
➰➰➰➰➰➰
3⃣2⃣ JUMLAH RAKAAT TARAWIH
Tanya:
Bagaimana dengan jumlah rakaat shalat tarawih yang sunnah, apakah 2, 2, 2, 2, 2, 1 atau 2, 2, 2, 2, 3 rakaat?
Jawab:
Dua-duanya sunnah. Yang afdal adalah cara yang pertama, dan terkadang yang kedua.
➰➰➰➰➰➰
3⃣3⃣ UTANG PUASA 60 HARI, FIDYAH SAJA?
Tanya:
Saya memiliki utang puasa yang banyak, 60 hari, karena melahirkan sebelum puasa dan menyusui. Saya tidak mampu mengqadha puasa di hari biasa karena bayi saya lemah jika saya berpuasa. Bagaimana jika saya membayar fidyah dengan mengundang orang-orang yang berpuasa untuk berbuka di rumah saya hingga kenyang? Apakah ini bisa mencukupi utang puasa saya?
Jawab:
Hal itu tidak mencukupi. Sebab, yang benar dalam masalah ini wajib diganti dengan qadha puasa, bukan fidyah. Jadi, tunggu sampai Anda sehat dan bayi Anda tidak menyusui lagi, saat itulah Anda mengqadhanya.
📨 Sumber:
Tanya Jawab Majalah Asy-Syari'ah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 APAKAH BEKAM (HIJAMAH) BISA MEMBATALKAN PUASA?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Subulussalam Syarh Bulughul Maram (Arsip 2007)
◙ Durasi 0:13:50
◙ Ukuran file 2,41 MB
◙ Link: https://bit.ly/2Sx3T1A
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 APAKAH BEKAM (HIJAMAH) BISA MEMBATALKAN PUASA?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Subulussalam Syarh Bulughul Maram (Arsip 2007)
◙ Durasi 0:13:50
◙ Ukuran file 2,41 MB
◙ Link: https://bit.ly/2Sx3T1A
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM BERBEKAM DAN DONOR DARAH KETIKA PUASA
Dalam masalah ini ada perselisihan pendapat di kalangan para Ulama, ada yang mengatakan bahwa bekam di siang hari bagi orang yang berpuasa dapat membatalkan puasanya, ada pula yang berpendapat tidak membatalkan puasa.
❱ Namun yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa puasa seseorang tidaklah menjadi batal.
Hal ini sebagaimana yang difatwakan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah, dengan alasan bahwa hadits yang menyebutkan batalnya puasa orang yang membekam dan yang dibekam [1] adalah hadits yang mansukh (dihapus hukumnya) dengan hadits-hadits yang lainnya.
Di antaranya apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari Bahwa Nabi ﷺ pernah berbekam dalam keadaan beliau sedang muhrim (orang yang sedang ber-ihram) dan berpuasa [2].
Dan disana ada sebuah atsar dari shahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa beliau pernah ditanya:
أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
"Apakah kalian (para shahabat) menganggap makruh puasa orang yang berbekam? Beliau menjawab: "Tidak, kecuali bagi orang yang lemah maka hukumnya makruh" [3].
DONOR DARAH
Terkait donor darah, pembahasan ini sama seperti pada poin sebelumnya yaitu hukum berbekam.
Hanya saja perlu kiranya untuk diketahui, bahwa donor darah akan lebih banyak mengeluarkan darah yang akan berdampak negatif pada kekuatan dan tenaga seseorang
yang sedang berpuasa.
❱ Sehingga sangat dianjurkan bagi orang yang berpuasa untuk tidak melakukan donor darah kecuali jika dia yakin bahwa dirinya kuat untuk melakukan itu tanpa harus membatalkan puasanya atau kebutuhan yang bersifat darurat.
Karena sebagian Ulama memakruhkan donor darah bila berdampak pada kondisi fisik sang pendonor. Wallahu a'lam.
📨 Sumber: Buletin Al-Faidah No.02/Vol.3/5/1440 (Hukum-Hukum Seputar Puasa Ramadhan)
____________
Tambahan keterangan dari kami:
[1] Hadits sahih dan diriwayatkan oleh kurang lebih delapan belas sahabat serta disahihkan oleh para ulama seperti al-Imam Ahmad, al-Bukhari, Ibnul Madini, dan yang lainnya:
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
“Telah berbuka (batal puasa) orang yang berbekam dan yang dibekam.” (HR. at-Tirmidzi, 3/774, Abu Dawud, 2/236, 2370—2371, an-Nasa’i, 2/228, Ibnu Majah no. 1679, dan lainnya)
[2] Hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma ia berkata,
أَنَّ النَّبِىﷺ احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ .
"Bahwa Nabi ﷺ berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa". (HR. Bukhari no. 1938)
[3] HR Bukhari no. 1940
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM BERBEKAM DAN DONOR DARAH KETIKA PUASA
Dalam masalah ini ada perselisihan pendapat di kalangan para Ulama, ada yang mengatakan bahwa bekam di siang hari bagi orang yang berpuasa dapat membatalkan puasanya, ada pula yang berpendapat tidak membatalkan puasa.
❱ Namun yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa puasa seseorang tidaklah menjadi batal.
Hal ini sebagaimana yang difatwakan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah, dengan alasan bahwa hadits yang menyebutkan batalnya puasa orang yang membekam dan yang dibekam [1] adalah hadits yang mansukh (dihapus hukumnya) dengan hadits-hadits yang lainnya.
Di antaranya apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari Bahwa Nabi ﷺ pernah berbekam dalam keadaan beliau sedang muhrim (orang yang sedang ber-ihram) dan berpuasa [2].
Dan disana ada sebuah atsar dari shahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa beliau pernah ditanya:
أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
"Apakah kalian (para shahabat) menganggap makruh puasa orang yang berbekam? Beliau menjawab: "Tidak, kecuali bagi orang yang lemah maka hukumnya makruh" [3].
DONOR DARAH
Terkait donor darah, pembahasan ini sama seperti pada poin sebelumnya yaitu hukum berbekam.
Hanya saja perlu kiranya untuk diketahui, bahwa donor darah akan lebih banyak mengeluarkan darah yang akan berdampak negatif pada kekuatan dan tenaga seseorang
yang sedang berpuasa.
❱ Sehingga sangat dianjurkan bagi orang yang berpuasa untuk tidak melakukan donor darah kecuali jika dia yakin bahwa dirinya kuat untuk melakukan itu tanpa harus membatalkan puasanya atau kebutuhan yang bersifat darurat.
Karena sebagian Ulama memakruhkan donor darah bila berdampak pada kondisi fisik sang pendonor. Wallahu a'lam.
📨 Sumber: Buletin Al-Faidah No.02/Vol.3/5/1440 (Hukum-Hukum Seputar Puasa Ramadhan)
____________
Tambahan keterangan dari kami:
[1] Hadits sahih dan diriwayatkan oleh kurang lebih delapan belas sahabat serta disahihkan oleh para ulama seperti al-Imam Ahmad, al-Bukhari, Ibnul Madini, dan yang lainnya:
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
“Telah berbuka (batal puasa) orang yang berbekam dan yang dibekam.” (HR. at-Tirmidzi, 3/774, Abu Dawud, 2/236, 2370—2371, an-Nasa’i, 2/228, Ibnu Majah no. 1679, dan lainnya)
[2] Hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma ia berkata,
أَنَّ النَّبِىﷺ احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ .
"Bahwa Nabi ﷺ berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa". (HR. Bukhari no. 1938)
[3] HR Bukhari no. 1940
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 APA HUKUM MANDI BERENDAM DI DALAM BAK AIR KETIKA SEDANG PUASA?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hafiy Abdulloh hafizhahullah
◙ Durasi 0:00:27
◙ Ukuran file 82 KB
◙ Link: https://bit.ly/2YBx2wx
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 APA HUKUM MANDI BERENDAM DI DALAM BAK AIR KETIKA SEDANG PUASA?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hafiy Abdulloh hafizhahullah
◙ Durasi 0:00:27
◙ Ukuran file 82 KB
◙ Link: https://bit.ly/2YBx2wx
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM BERENANG DAN MENYELAM BAGI ORANG YANG BERPUASA
[Pertanyaan]
Apa hukumnya berenang bagi orang yang berpuasa?
[Jawaban]
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ta'ala :
لا بأس للصائم أن يسبح ، وله أن يسبح كما يريد، وينغمس في الماء ، ولكن يحرص على أن لا يتسرب الماء إلى جوفه .
"Tidak mengapa bagi seseorang yang berpuasa untuk berenang. Boleh baginya berenang sesuai keinginannya dan menyelam di dalam air.
Namun dengan syarat ia harus berusaha agar air tidak masuk ke perutnya".
✍ Sumber :
(Majmu' Fatwa 19/289) @KajianIslamTemanggung
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
[Pertanyaan]
Apa hukumnya berenang atau menyelam di air bagi orang berpuasa?
[Jawaban]
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ta'ala :
لا بأس أن يغوص الصائم في الماء، أو يعوم فيه أي يسبح لأن ذلك ليس من المفطرات، والأصل الحل حتى يقوم دليل على الكراهة، أو على التحريم، وليس هناك دليل على التحريم ولا على الكراهة، وإنما كرهه بعض أهل العلم خوفاً من أن يدخل إلى حلقه شيء وهو لا يشعر به.
"Tidak mengapa bagi orang yang berpuasa untuk menyelam atau berenang di air karena hal itu bukan termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.
Asal hukumnya adalah halal sampai ada dalil yang menyebabkannya menjadi makruh atau haram.
Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan itu haram atau makruh. Hanya sebagian ulama saja yang menyatakan hal itu makruh karena khawatir ada air yang tertelan tanpa ia sadari".
📚 Sumber:
(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin 19/285) | Abu Mas'ud Jarot waffaqahullah @CTIS_ChannelTelegramIlmuSyari
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM BERENANG DAN MENYELAM BAGI ORANG YANG BERPUASA
[Pertanyaan]
Apa hukumnya berenang bagi orang yang berpuasa?
[Jawaban]
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ta'ala :
لا بأس للصائم أن يسبح ، وله أن يسبح كما يريد، وينغمس في الماء ، ولكن يحرص على أن لا يتسرب الماء إلى جوفه .
"Tidak mengapa bagi seseorang yang berpuasa untuk berenang. Boleh baginya berenang sesuai keinginannya dan menyelam di dalam air.
Namun dengan syarat ia harus berusaha agar air tidak masuk ke perutnya".
✍ Sumber :
(Majmu' Fatwa 19/289) @KajianIslamTemanggung
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
[Pertanyaan]
Apa hukumnya berenang atau menyelam di air bagi orang berpuasa?
[Jawaban]
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ta'ala :
لا بأس أن يغوص الصائم في الماء، أو يعوم فيه أي يسبح لأن ذلك ليس من المفطرات، والأصل الحل حتى يقوم دليل على الكراهة، أو على التحريم، وليس هناك دليل على التحريم ولا على الكراهة، وإنما كرهه بعض أهل العلم خوفاً من أن يدخل إلى حلقه شيء وهو لا يشعر به.
"Tidak mengapa bagi orang yang berpuasa untuk menyelam atau berenang di air karena hal itu bukan termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.
Asal hukumnya adalah halal sampai ada dalil yang menyebabkannya menjadi makruh atau haram.
Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan itu haram atau makruh. Hanya sebagian ulama saja yang menyatakan hal itu makruh karena khawatir ada air yang tertelan tanpa ia sadari".
📚 Sumber:
(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin 19/285) | Abu Mas'ud Jarot waffaqahullah @CTIS_ChannelTelegramIlmuSyari
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 HAID BERHENTI (SUCI) BEBERAPA SAAT SEBELUM TERBIT FAJAR SEMENTARA IA BELUM SEMPAT MANDI BESAR, APAKAH TETAP HARUS BERPUASA PADA HARI ITU?
[Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,]
"Apabila seorang wanita yang haid telah suci sebelum terbitnya fajar, tetapi ia tidak mandi melainkan setelah fajar. Bagaimana hukum puasanya ?
[Maka beliau menjawab]:
"Apabila seorang wanita yang haid telah suci sebelum terbitnya fajar walaupun hanya satu menit, dan ia yakin dirinya telah suci. Bila hal itu terjadi di bulan Ramadhan maka ia harus menahan dirinya (dari makan dan minum, yakni tetap berpuasa), dan puasanya pada hari itu adalah sah. Karena ia melakukan puasa dalam keadaan telah suci.
❱ Dan jika ia tidak mandi melainkan setelah terbitnya fajar, maka tidak mengapa.
Sebagaimana halnya seorang laki-laki yang memasuki waktu shubuh dalam keadaan junub karena jima’ atau mimpi basah, kemudian ia makan sahur dan ia belum mandi kecuali setelah terbit fajar maka puasanya sah.
Pada kesempatan ini aku ingin mengingatkan perkara lain yang terjadi pada kaum wanita, bahwasanya jika ia datang bulan, sementara ia berpuasa di hari itu. Sebagian wanita ada yang menganggap bahwasanya haid yang datang setelah matahari terbenam dan belum shalat isya’ maka puasanya di hari itu tidak sah.
Anggapan ini tidak ada dasarnya. Bahkan jika haid itu datang walaupun sesaat setelah matahari terbenam maka puasanya sempurna dan sah.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/105)
Diterjemahkan Oleh: Tim @WarisanSalaf
Dengarkan juga:
http://bit.ly/2wa5tus
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HAID BERHENTI (SUCI) BEBERAPA SAAT SEBELUM TERBIT FAJAR SEMENTARA IA BELUM SEMPAT MANDI BESAR, APAKAH TETAP HARUS BERPUASA PADA HARI ITU?
[Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,]
"Apabila seorang wanita yang haid telah suci sebelum terbitnya fajar, tetapi ia tidak mandi melainkan setelah fajar. Bagaimana hukum puasanya ?
[Maka beliau menjawab]:
"Apabila seorang wanita yang haid telah suci sebelum terbitnya fajar walaupun hanya satu menit, dan ia yakin dirinya telah suci. Bila hal itu terjadi di bulan Ramadhan maka ia harus menahan dirinya (dari makan dan minum, yakni tetap berpuasa), dan puasanya pada hari itu adalah sah. Karena ia melakukan puasa dalam keadaan telah suci.
❱ Dan jika ia tidak mandi melainkan setelah terbitnya fajar, maka tidak mengapa.
Sebagaimana halnya seorang laki-laki yang memasuki waktu shubuh dalam keadaan junub karena jima’ atau mimpi basah, kemudian ia makan sahur dan ia belum mandi kecuali setelah terbit fajar maka puasanya sah.
Pada kesempatan ini aku ingin mengingatkan perkara lain yang terjadi pada kaum wanita, bahwasanya jika ia datang bulan, sementara ia berpuasa di hari itu. Sebagian wanita ada yang menganggap bahwasanya haid yang datang setelah matahari terbenam dan belum shalat isya’ maka puasanya di hari itu tidak sah.
Anggapan ini tidak ada dasarnya. Bahkan jika haid itu datang walaupun sesaat setelah matahari terbenam maka puasanya sempurna dan sah.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/105)
Diterjemahkan Oleh: Tim @WarisanSalaf
Dengarkan juga:
http://bit.ly/2wa5tus
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM MEMBACA AL-QUR'AN AL KARIM DARI MUSHAF KETIKA SHALAT FARDHU/WAJIB
Asy-Syaikh Sholih Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
[Pertanyaan]
"Apakah dibolehkan membaca Al-Qur'an dari mushaf pada shalat fardhu/wajib ?"
[Jawab]
"Tidak, sebagian para imam (salaf,-red) mengingkari membaca dari mushaf walaupun pada shalat nafilah/sunnah, karena melihat kepada tulisan (membaca,-red) dalam keadaan shalat akan menyibukkan/melalaikan dari shalat.
Seseorang membaca tulisan dalam keadaan shalat ini perkara yang menyibukkannya, oleh karena itu pula dilarang membaca dari dinding Masjid dan di depan orang-orang yang shalat, semua ini akan menyibukkan orang-orang yang shalat.
إنما يجوز هذا في صلاة التراويح، أو صلاة التهجد، إذا كان لا يحفظ القرآن؛ فلا بأس، أما الفريضة يقرأ ما تيسر من القرآن، من السور القصيرة من الآيات .
(Membaca dari mushaf) hanyalah dibolehkan pada shalat Tarawih, atau shalat Tahajjud jika dia tidak menghafal Al-Qur'an, maka tidak mengapa.
Adapun pada shalat wajib hendaknya dia membaca apa yang mudah baginya dari Al-Qur'an, dari surah-surah atau dari ayat-ayat yang pendek".
Sumber: alfawzan.af.org.sa /node/16064 @salafymakassar Link audio: https://bit.ly/3dt28L1
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
🚇 BOLEHNYA IMAM MEMBACA AL-QURAN MELALUI MUSHAF DALAM SAHALAT TARAWIH
Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah mengatakan :
يجوز للإمام في أثناء الصلوات الخمس أن يقرأ من المصحف إذا دعت إليه الحاجة، كما تجوز القراءة من المصحف في التراويح لمن لا يحفظ القرآن. (11/117)
"Boleh bagi seorang imam untuk membaca Al-Quran melalui mushaf di tengah shalat jika hajat menuntut untuk itu.
Sebagaimana diperbolehkan membaca melalui mushaf dalam shalat tarawih bagi orang yg tidak menghafal Al-Quran."
📑 Al-Ikhtiyaraat Al-Fiqhiyah 73 @ahlussunnahposo
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM MEMBACA AL-QUR'AN AL KARIM DARI MUSHAF KETIKA SHALAT FARDHU/WAJIB
Asy-Syaikh Sholih Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
[Pertanyaan]
"Apakah dibolehkan membaca Al-Qur'an dari mushaf pada shalat fardhu/wajib ?"
[Jawab]
"Tidak, sebagian para imam (salaf,-red) mengingkari membaca dari mushaf walaupun pada shalat nafilah/sunnah, karena melihat kepada tulisan (membaca,-red) dalam keadaan shalat akan menyibukkan/melalaikan dari shalat.
Seseorang membaca tulisan dalam keadaan shalat ini perkara yang menyibukkannya, oleh karena itu pula dilarang membaca dari dinding Masjid dan di depan orang-orang yang shalat, semua ini akan menyibukkan orang-orang yang shalat.
إنما يجوز هذا في صلاة التراويح، أو صلاة التهجد، إذا كان لا يحفظ القرآن؛ فلا بأس، أما الفريضة يقرأ ما تيسر من القرآن، من السور القصيرة من الآيات .
(Membaca dari mushaf) hanyalah dibolehkan pada shalat Tarawih, atau shalat Tahajjud jika dia tidak menghafal Al-Qur'an, maka tidak mengapa.
Adapun pada shalat wajib hendaknya dia membaca apa yang mudah baginya dari Al-Qur'an, dari surah-surah atau dari ayat-ayat yang pendek".
Sumber: alfawzan.af.org.sa /node/16064 @salafymakassar Link audio: https://bit.ly/3dt28L1
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
🚇 BOLEHNYA IMAM MEMBACA AL-QURAN MELALUI MUSHAF DALAM SAHALAT TARAWIH
Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah mengatakan :
يجوز للإمام في أثناء الصلوات الخمس أن يقرأ من المصحف إذا دعت إليه الحاجة، كما تجوز القراءة من المصحف في التراويح لمن لا يحفظ القرآن. (11/117)
"Boleh bagi seorang imam untuk membaca Al-Quran melalui mushaf di tengah shalat jika hajat menuntut untuk itu.
Sebagaimana diperbolehkan membaca melalui mushaf dalam shalat tarawih bagi orang yg tidak menghafal Al-Quran."
📑 Al-Ikhtiyaraat Al-Fiqhiyah 73 @ahlussunnahposo
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 BOLEHKAH SEORANG MAKMUM MENYIMAK IMAM DENGAN MEMBACA MUSHAF DALAM SHALAT TARAWIH?
🎙 Asy-Syaikh Al-Allamah Muqbil Ibnu Hadi Al-Wadi'i rahimahullah
[Pertanyaan]
"Saya menjadi imam tidak ada setelah saya orang yang menghafal Al-Quran, apakah boleh orang lain (dari kalangan makmum) membuka Mushaf dan menyimak saya, hal ini terjadi pada shalat tarawih?"
[Jawaban]
Nabi Shallahu-alahi-wasallam mengatakan sebagaimana di dalam Hadits Ibnu Mas'ud di dalam As Shahih (hadits yang shahih);
إِنَّ فِي الصَّلاَةِ لَشُغْلًا
"Sesungguhnya didalam shalat benar-benar ada kesibukan"
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman,
وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
"Berdirilah ( dengan melakukan ibadah) karena Allah dalam keadaan tunduk" (Q.S. Al-Baqarah 238)
Maknanya adalah tunduk, merendah diri.Membawa mushaf adalah termasuk yang menyibukkan.
Yang jelas shalatnya sah, namun disertai dengan dibencinya perbuatan tersebut, Wallahu a'lam. Namun kami menasihatkan agar hal ini tidak dilakukan.
Sumber: http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=1692 Alih bahasa: Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu Umar غفر الرحمن له @alfudhail
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 HUKUM MEMBAWA DAN MEMBUKA MUSHAF BAGI MAKMUM KETIKA SHALAT TARAWIH UNTUK MENYIMAK BACAAN IMAM
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah berkata,
"... Tetapi terkadang kita melihat sebagian orang–terlebih lagi dalam shalat tarawih membawa (membuka) mushaf untuk menyimak bacaan imam dengan cara membukanya.
Hal itu merupakan kesalahan, karena akan berdampak pada:
◻️ Tersibukannya pikiran dan gerakan ketika membawa, meletakkan, dan membuka lembaran-lembaran mushaf; serta
◻️ Pikiranya tercurahkan kepada huruf dan kata yang tertulis (dalam mushaf) tanpa mengikuti imam; dan juga
◻️ Ia tidak bisa meletakan tangannya diatas dada, merenggangkan jari tangan ketika ruku', karena dia akan merapatkan tangannya untuk memegang mushaf.
Oleh karena itu, tidak sepantasnya hal itu dilakukan kecuali jika hal tersebut dibutuhkan, seperti jika imam tidak hafal (dengan baik) lalu ia meminta salah satu makmum memegang mushaf untuk membenarkan jika ia keliru, maka hal itu tidak mengapa karena kebutuhan.
Namun, (yang memegang mushaf) tidak lebih dari satu orang, cukup satu orang agar tidak banyak yang memegang mushaf tanpa adanya kebutuhan."
📚 (Dinukil dan diterjemahkan dari Fatawa Nur 'ala Darb jilid 5, hlm.89) Oleh: Ustadz Abul Abbas Shalih bin Zainal Abidin حفظه الله @Riyadhus_Salafiyyin
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 BOLEHKAH SEORANG MAKMUM MENYIMAK IMAM DENGAN MEMBACA MUSHAF DALAM SHALAT TARAWIH?
🎙 Asy-Syaikh Al-Allamah Muqbil Ibnu Hadi Al-Wadi'i rahimahullah
[Pertanyaan]
"Saya menjadi imam tidak ada setelah saya orang yang menghafal Al-Quran, apakah boleh orang lain (dari kalangan makmum) membuka Mushaf dan menyimak saya, hal ini terjadi pada shalat tarawih?"
[Jawaban]
Nabi Shallahu-alahi-wasallam mengatakan sebagaimana di dalam Hadits Ibnu Mas'ud di dalam As Shahih (hadits yang shahih);
إِنَّ فِي الصَّلاَةِ لَشُغْلًا
"Sesungguhnya didalam shalat benar-benar ada kesibukan"
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman,
وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
"Berdirilah ( dengan melakukan ibadah) karena Allah dalam keadaan tunduk" (Q.S. Al-Baqarah 238)
Maknanya adalah tunduk, merendah diri.Membawa mushaf adalah termasuk yang menyibukkan.
Yang jelas shalatnya sah, namun disertai dengan dibencinya perbuatan tersebut, Wallahu a'lam. Namun kami menasihatkan agar hal ini tidak dilakukan.
Sumber: http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=1692 Alih bahasa: Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu Umar غفر الرحمن له @alfudhail
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 HUKUM MEMBAWA DAN MEMBUKA MUSHAF BAGI MAKMUM KETIKA SHALAT TARAWIH UNTUK MENYIMAK BACAAN IMAM
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah berkata,
"... Tetapi terkadang kita melihat sebagian orang–terlebih lagi dalam shalat tarawih membawa (membuka) mushaf untuk menyimak bacaan imam dengan cara membukanya.
Hal itu merupakan kesalahan, karena akan berdampak pada:
◻️ Tersibukannya pikiran dan gerakan ketika membawa, meletakkan, dan membuka lembaran-lembaran mushaf; serta
◻️ Pikiranya tercurahkan kepada huruf dan kata yang tertulis (dalam mushaf) tanpa mengikuti imam; dan juga
◻️ Ia tidak bisa meletakan tangannya diatas dada, merenggangkan jari tangan ketika ruku', karena dia akan merapatkan tangannya untuk memegang mushaf.
Oleh karena itu, tidak sepantasnya hal itu dilakukan kecuali jika hal tersebut dibutuhkan, seperti jika imam tidak hafal (dengan baik) lalu ia meminta salah satu makmum memegang mushaf untuk membenarkan jika ia keliru, maka hal itu tidak mengapa karena kebutuhan.
Namun, (yang memegang mushaf) tidak lebih dari satu orang, cukup satu orang agar tidak banyak yang memegang mushaf tanpa adanya kebutuhan."
📚 (Dinukil dan diterjemahkan dari Fatawa Nur 'ala Darb jilid 5, hlm.89) Oleh: Ustadz Abul Abbas Shalih bin Zainal Abidin حفظه الله @Riyadhus_Salafiyyin
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
www.muqbel.net
الصلاة بالمصحف في صلاة التراويح | فتاوى الشيخ مقبل بن هادي الوادعي رحمه الله
أنا أصلي بالناس وليس بعدي من يحفظ القرآن فهل يجوز لشخص أخر أن يفتح المصحف ويتابعني وذلك في صلاة التراويح ؟