::
🚇 APAKAH MENGIKLANKAN / MEREVIEW BARANG DAGANGAN TOKO ONLINE DI DALAM MASJID TERMASUK KATEGORI TRANSAKSI AKAD JUAL-BELI YANG DILARANG?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Ushul Sunnah | Bab "Al-Qur'an Kalamullah & Bukan Makhluk, Melihat Allah di Akhirat" | 01 Shafar 1441 H ~ 01 Oktober 2019 M di Masjid Dzunnurain, Limo Depok
◙ Durasi 0:03:31
◙ Ukuran file 862 KB
◙ Link: http://bit.ly/2pxFFZt
(*) Juga penjelasan hukum menanyakan barang yang hilang di Masjid apakah hukumnya sama dengan mengumumkan kehilangan barang di dalam Masjid?
"antum lihat barang ana nggak disini (di Masjid)...?"
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 APAKAH MENGIKLANKAN / MEREVIEW BARANG DAGANGAN TOKO ONLINE DI DALAM MASJID TERMASUK KATEGORI TRANSAKSI AKAD JUAL-BELI YANG DILARANG?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Ushul Sunnah | Bab "Al-Qur'an Kalamullah & Bukan Makhluk, Melihat Allah di Akhirat" | 01 Shafar 1441 H ~ 01 Oktober 2019 M di Masjid Dzunnurain, Limo Depok
◙ Durasi 0:03:31
◙ Ukuran file 862 KB
◙ Link: http://bit.ly/2pxFFZt
(*) Juga penjelasan hukum menanyakan barang yang hilang di Masjid apakah hukumnya sama dengan mengumumkan kehilangan barang di dalam Masjid?
"antum lihat barang ana nggak disini (di Masjid)...?"
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM MENCARI BARANG HILANG DI MASJID
Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
“Di desa kami ada mikrofon besar, bolehkah digunakan untuk mencari barang hilang, baik berupa barang berharga, hewan ternak, atau kehilangan anak kecil, maupun yang lainnya. Apakah ini termasuk dalam hadits mulia, yang maknanya “Barangsiapa yang mencari barang hilang di masjid maka katakanlah : ‘semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.’?
Apakah juga termasuk dalam larangan ini menggantungkan/menempelkan kertas di pintu masjid atau di dinding berisi pengumuman barang hilang, tanpa mengucapkannya secara lisan?”
Jawaban:
“Mencari barang hilang dengan mikrofon di dalam masjid HUKUMNYA TIDAK BOLEH. Meskipun tujuannya adalah kebaikan dan manfaat, namun selama itu dilakukan di dalam masjid MAKA HUKUMNYA TETAP TIDAK BOLEH, karena tercakup dalam keumuman hadits. Yaitu sabda Nabi ﷺ :
مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالته فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ لَا رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ
“Barangsiapa mendengar seseorang mencari-cari barang hilang di masjid, maka katakanlah, “Allah tidak mengembalikan barang tersebut kepadamu.” (HR. Muslim 568)
Ini adalah hadits yang shahih. Karena memang masjid tidaklah dibangun untuk kepentingan itu.
Demikian juga hadits :
{ إذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ }
“Apabila kalian melihat seseorang menjual atau membeli di masjid, maka katakanlah “Allah tidak akan menjadikan untung pada perdaganganmu!” (HR. at-Tirmidzi 1321)
◾️Jadi, masjid itu bukan dibangun untuk jual beli, atau mencari barang hilang.
◾️Masjid dibangun hanyalah untuk peribadatan kepada Allah dan ketaatan kepada-Nya
Namun apabila mikrofon itu berada di luar masjid – seperti di rumah atau semisalnya – maka tidak mengapa.
Adapun menulis pengumuman di kertas, apabila ditempel di dinding di luar masjid, maka tidak mengapa.
Adapun apabila DI DALAM MASJID, maka TIDAK BOLEH.
Karena pengumuman di kertas itu menyerupai ucapan, di samping itu akan menyibukkan orang itu melihat-lihat kembali pengumuman di kertas itu dan membacanya.
Allah-lah pemilik taufiq.
📑 Sumber:
Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah (30/89-90) | @ManhajulAnbiya
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 HUKUM MENCARI BARANG HILANG DI MASJID
Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
“Di desa kami ada mikrofon besar, bolehkah digunakan untuk mencari barang hilang, baik berupa barang berharga, hewan ternak, atau kehilangan anak kecil, maupun yang lainnya. Apakah ini termasuk dalam hadits mulia, yang maknanya “Barangsiapa yang mencari barang hilang di masjid maka katakanlah : ‘semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.’?
Apakah juga termasuk dalam larangan ini menggantungkan/menempelkan kertas di pintu masjid atau di dinding berisi pengumuman barang hilang, tanpa mengucapkannya secara lisan?”
Jawaban:
“Mencari barang hilang dengan mikrofon di dalam masjid HUKUMNYA TIDAK BOLEH. Meskipun tujuannya adalah kebaikan dan manfaat, namun selama itu dilakukan di dalam masjid MAKA HUKUMNYA TETAP TIDAK BOLEH, karena tercakup dalam keumuman hadits. Yaitu sabda Nabi ﷺ :
مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالته فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ لَا رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ
“Barangsiapa mendengar seseorang mencari-cari barang hilang di masjid, maka katakanlah, “Allah tidak mengembalikan barang tersebut kepadamu.” (HR. Muslim 568)
Ini adalah hadits yang shahih. Karena memang masjid tidaklah dibangun untuk kepentingan itu.
Demikian juga hadits :
{ إذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ }
“Apabila kalian melihat seseorang menjual atau membeli di masjid, maka katakanlah “Allah tidak akan menjadikan untung pada perdaganganmu!” (HR. at-Tirmidzi 1321)
◾️Jadi, masjid itu bukan dibangun untuk jual beli, atau mencari barang hilang.
◾️Masjid dibangun hanyalah untuk peribadatan kepada Allah dan ketaatan kepada-Nya
Namun apabila mikrofon itu berada di luar masjid – seperti di rumah atau semisalnya – maka tidak mengapa.
Adapun menulis pengumuman di kertas, apabila ditempel di dinding di luar masjid, maka tidak mengapa.
Adapun apabila DI DALAM MASJID, maka TIDAK BOLEH.
Karena pengumuman di kertas itu menyerupai ucapan, di samping itu akan menyibukkan orang itu melihat-lihat kembali pengumuman di kertas itu dan membacanya.
Allah-lah pemilik taufiq.
📑 Sumber:
Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah (30/89-90) | @ManhajulAnbiya
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 JIKA SANDAL KITA HILANG DI MASJID, BOLEHKAH KITA AMBIL GANTINYA?
Asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
"Terkadang pada sebagian masjid, terjadi di sana sandal yang saling tertukar. Jika seorang tidak mendapatkan sandalnya bolehkah ia mengambil sandal mana saja dan ia pakai berjalan?"
Jawaban :
Ini tidak boleh ia lakukan. Jika ia dizalimi janganlah ia menzalimi.
❱ Akan tetapi jika sandalnya ia letakkan di tempat tertentu lalu ia menemukan sandal yang mirip itu, maka kemungkinan pemiliknya telah keliru dan salah ambil.
Dan jika sandalnya mirip sendal yang hilang, maka nampaknya pemiliknya keliru. Maka tidak mengapa ia mengambil sandal yang ada di tempat itu yang mirip.
Adapun jika keduanya tidak mirip maka ia tidak boleh mengambilnya."
س: أحيانًا في بعض المساجد يكون هناك اختلافٌ في الأحذية، فإذا ما وجد نعلَه يأخذ أيَّ نعلٍ ويمشي به؟
ج: هذا لا يجوز له، إذا ظُلِمَ لا يظلم، لكن لو كانت النعلُ في محلٍّ معينٍ ووجد ما يُشبهها فالأوجه أن صاحبها قد غلط وأخذها، فإذا وجد نعلًا تُشبه نعله المفقودة فالظاهر أنَّ صاحبها غلط، فلا بأس أن يأخذ التي في محلِّه وهي تُشبهها، أما إذا لم تكن بينهما مُشابهة فلا يأخذها.
📑 Sumber:
http://bit.ly/2pumSxX |@ahlussunnahposo
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 JIKA SANDAL KITA HILANG DI MASJID, BOLEHKAH KITA AMBIL GANTINYA?
Asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
"Terkadang pada sebagian masjid, terjadi di sana sandal yang saling tertukar. Jika seorang tidak mendapatkan sandalnya bolehkah ia mengambil sandal mana saja dan ia pakai berjalan?"
Jawaban :
Ini tidak boleh ia lakukan. Jika ia dizalimi janganlah ia menzalimi.
❱ Akan tetapi jika sandalnya ia letakkan di tempat tertentu lalu ia menemukan sandal yang mirip itu, maka kemungkinan pemiliknya telah keliru dan salah ambil.
Dan jika sandalnya mirip sendal yang hilang, maka nampaknya pemiliknya keliru. Maka tidak mengapa ia mengambil sandal yang ada di tempat itu yang mirip.
Adapun jika keduanya tidak mirip maka ia tidak boleh mengambilnya."
س: أحيانًا في بعض المساجد يكون هناك اختلافٌ في الأحذية، فإذا ما وجد نعلَه يأخذ أيَّ نعلٍ ويمشي به؟
ج: هذا لا يجوز له، إذا ظُلِمَ لا يظلم، لكن لو كانت النعلُ في محلٍّ معينٍ ووجد ما يُشبهها فالأوجه أن صاحبها قد غلط وأخذها، فإذا وجد نعلًا تُشبه نعله المفقودة فالظاهر أنَّ صاحبها غلط، فلا بأس أن يأخذ التي في محلِّه وهي تُشبهها، أما إذا لم تكن بينهما مُشابهة فلا يأخذها.
📑 Sumber:
http://bit.ly/2pumSxX |@ahlussunnahposo
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
binbaz.org.sa
520 من: (باب كراهة المشي في نعل واحدة أو خف واحد لغير عذر..)
299- باب كراهة المشي في نعلٍ واحدةٍ، أو خفٍّ واحدٍ لغير عذرٍ وكراهة لبس النَّعل والخُفِّ
::
🚇 HUKUM SHOLAT DI BELAKANG IMAM YANG BACAANNYA TIDAK FASIH DAN GERAKAN SHOLATNYA TERLALU CEPAT/TIDAK THUMA'NINAH, APAKAH SHOLATNYA SAH?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Al-Kabaair "Dosa-dosa Besar yang Dianggap Biasa" Karya Imam Adz Dzahaabi | Dauroh Kota Bau-Bau dan Kab. Buton Tengah , Jum'at - Ahad, 27-30 September 2019 | 27 AlMuharram - 1 Shafar 1441 H
◙ Durasi 0:02:24
◙ Ukuran file 832 KB
◙ Link: http://bit.ly/353Epxs
(*) Juga hukum sholat bermakmum di belakang Imam yang masih melakukan ritual kesyirikan misal menaruh sesajen tolak bala`
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM SHOLAT DI BELAKANG IMAM YANG BACAANNYA TIDAK FASIH DAN GERAKAN SHOLATNYA TERLALU CEPAT/TIDAK THUMA'NINAH, APAKAH SHOLATNYA SAH?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Al-Kabaair "Dosa-dosa Besar yang Dianggap Biasa" Karya Imam Adz Dzahaabi | Dauroh Kota Bau-Bau dan Kab. Buton Tengah , Jum'at - Ahad, 27-30 September 2019 | 27 AlMuharram - 1 Shafar 1441 H
◙ Durasi 0:02:24
◙ Ukuran file 832 KB
◙ Link: http://bit.ly/353Epxs
(*) Juga hukum sholat bermakmum di belakang Imam yang masih melakukan ritual kesyirikan misal menaruh sesajen tolak bala`
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM SHALAT DI BELAKANG IMAM YANG BACAAN AL-QUR'ANNYA SERING SALAH
Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah
Pertanyaan:
"Kami berada di desa yang terpencil. Yang menjadi imam shalat di tengah-tengah kami adalah seorang pria yang tidak pernah mendapatkan sedikit pun pengajaran yang dengannya imamah bisa diserahkan kepadanya. Dimana dia mengimami shalat dengan melihat mushhaf al-Qur'an, melakukan kesalahan pada setiap ayat al-Qur'an. Dan tidaklah berlebihan bila aku katakan tidaklah dia melewati satu ayat al-Qur'an tanpa ada kesalahan. Padahal dia seorang imam shalat rawatib (lima waktu).
Sedangkan kami tidak terelakkan untuk shalat di belakangnya, karena tidak ada orang selainnya. Maka apakah shalat kami sah? Atau bagaimana? Berikanlah kami faidah, semoga Allah memberikan kebaikan pada anda."
Jawaban:
"Perkara ini ada perincian padanya.
◾️Apabila kesalahan itu TIDAK MERUBAH MAKNA, maka tidak mengapa, Shalatnya sah. Dan tidak ada dosa dalam masalah ini. Akan tetapi seyogyanya mencari orang yang lebih baik darinya, yang lebih utama darinya dalam kekokohan hafalan al-Qur'an. Adapun shalatnya sah.
◾️Adapun bila kesalahan itu MENGUBAH DAN MENGGANTI MAKNANYA, maka tidak boleh mempertahankannya (sebagai imam). Dan tidak boleh shalat di belakangnya. Seperti bila dia membaca:
Iyyaki na'budu (dengan mengkasrahkan kaf) Wa iyyaki nasta'in Khithab ini untuk wanita, ini tidak boleh. Ini merubah makna.
Atau dia membaca:
Shirothol ladzina an'amti 'alayhim Atau Shirothol ladzina an'amtu 'alayhim Ini merubah dan mengganti maknanya. Maka seperti ini tidak boleh. Wajib mengingkarinya dan wajib memecatnya kecuali dia sadar diri (mengakui kekurangan), mau menerima nasehat dan bimbingan, serta mau memperbaiki, maka tidak mengapa.
Adapun lahn (kesalahan) yang tidak merubah makna, lahn yang artinya tidak berubah karenanya, maka tidak memudharatkan. Seperti bila dia membaca:
AlhamdAlillahi Rabbil 'alamin Atau: AlhamdIlillahi Rabbil 'alamin Atau membaca: Ar-RahmanAr Rahim Atau: Ar-RahmanUr Rahim Ini tidak merubah maknanya. Maka tidak membahayakan, akan tetapi hendaknya diberitahu.
🎙 Pembawa acara:
"Barakallahu fiykum, akan tetapi pada keadaan kedua yang telah anda isyaratkan terkait ketika bacaan itu merubah makna (al-Qur'an), apakah mereka meninggalkannya dan shalat sendiri-sendiri, atau apa yang hendaknya mereka lakukan?"
Asy-Syaikh: "Jangan, memungkinkan untuknya diberitahu. Hendaknya mereka memberitahu (kesalahan-kesalahan tersebut) kepadanya.
Jika dia membaca: An'amti Atau An'amtu
Maka katakan padanya:
صراط الذين أنعمتَ
Shirothol ladzina an'amtA
Jika dia membaca (seperti itu) permasalahannya pun selesai.
Jika dia tidak mau menerima, maka shalatnya tidak sah.
Hendaknya mereka shalat sendiri-sendiri. Atau menyuruh selainnya untuk maju. Hendaknya mereka menyuruh salah satu dari mereka untuk mengimami mereka. Yang wajib hendaknya mereka menyuruh salah satu dari mereka untuk mengimami.
... (Sampai disini yang kami terjemahkan. Adapun fatwa selanjutnya tidak diterjemahkan karena yang dibutuhkan fatwa terkait shalat di belakang imam yang sering salah)
Catatan kaki:
Pada fatwa yang lain, beliau mengatakan dengan penjabaran yang hampir sama dengan fatwa di atas, lalu beliau berkata:
"Demikian pula pada ayat-ayat yang lain selain al-Fatihah, hendaknya diperhatikan maknanya. Apabila lahn (kesalahan)nya TIDAK MERUBAH MAKNA, maka masalah ini perkaranya lapang (tidak masalah). Tetapi hendaknya mengganti dengan orang yang lebih utama darinya (imam tersebut) dari orang yang lebih lurus bacaannya.
Adapun apabila kesalahan itu SAMPAI MERUBAH MAKNA, maka yang wajib adalah memecatnya dan menggantinya dengan orang yang lebih pantas untuk mengimami... (Lihat: https://binbaz.org.sa/fatwas/17057/حكم-الصلاة-خلف-امام-لا-يجيد-قراءة-القران)
📑 Sumber:
https://binbaz.org.sa/old/28562 | @salafy_ngawi Thuwailibul 'Ilmisy Syar'i (TwIS)
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM SHALAT DI BELAKANG IMAM YANG BACAAN AL-QUR'ANNYA SERING SALAH
Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah
Pertanyaan:
"Kami berada di desa yang terpencil. Yang menjadi imam shalat di tengah-tengah kami adalah seorang pria yang tidak pernah mendapatkan sedikit pun pengajaran yang dengannya imamah bisa diserahkan kepadanya. Dimana dia mengimami shalat dengan melihat mushhaf al-Qur'an, melakukan kesalahan pada setiap ayat al-Qur'an. Dan tidaklah berlebihan bila aku katakan tidaklah dia melewati satu ayat al-Qur'an tanpa ada kesalahan. Padahal dia seorang imam shalat rawatib (lima waktu).
Sedangkan kami tidak terelakkan untuk shalat di belakangnya, karena tidak ada orang selainnya. Maka apakah shalat kami sah? Atau bagaimana? Berikanlah kami faidah, semoga Allah memberikan kebaikan pada anda."
Jawaban:
"Perkara ini ada perincian padanya.
◾️Apabila kesalahan itu TIDAK MERUBAH MAKNA, maka tidak mengapa, Shalatnya sah. Dan tidak ada dosa dalam masalah ini. Akan tetapi seyogyanya mencari orang yang lebih baik darinya, yang lebih utama darinya dalam kekokohan hafalan al-Qur'an. Adapun shalatnya sah.
◾️Adapun bila kesalahan itu MENGUBAH DAN MENGGANTI MAKNANYA, maka tidak boleh mempertahankannya (sebagai imam). Dan tidak boleh shalat di belakangnya. Seperti bila dia membaca:
Iyyaki na'budu (dengan mengkasrahkan kaf) Wa iyyaki nasta'in Khithab ini untuk wanita, ini tidak boleh. Ini merubah makna.
Atau dia membaca:
Shirothol ladzina an'amti 'alayhim Atau Shirothol ladzina an'amtu 'alayhim Ini merubah dan mengganti maknanya. Maka seperti ini tidak boleh. Wajib mengingkarinya dan wajib memecatnya kecuali dia sadar diri (mengakui kekurangan), mau menerima nasehat dan bimbingan, serta mau memperbaiki, maka tidak mengapa.
Adapun lahn (kesalahan) yang tidak merubah makna, lahn yang artinya tidak berubah karenanya, maka tidak memudharatkan. Seperti bila dia membaca:
AlhamdAlillahi Rabbil 'alamin Atau: AlhamdIlillahi Rabbil 'alamin Atau membaca: Ar-RahmanAr Rahim Atau: Ar-RahmanUr Rahim Ini tidak merubah maknanya. Maka tidak membahayakan, akan tetapi hendaknya diberitahu.
🎙 Pembawa acara:
"Barakallahu fiykum, akan tetapi pada keadaan kedua yang telah anda isyaratkan terkait ketika bacaan itu merubah makna (al-Qur'an), apakah mereka meninggalkannya dan shalat sendiri-sendiri, atau apa yang hendaknya mereka lakukan?"
Asy-Syaikh: "Jangan, memungkinkan untuknya diberitahu. Hendaknya mereka memberitahu (kesalahan-kesalahan tersebut) kepadanya.
Jika dia membaca: An'amti Atau An'amtu
Maka katakan padanya:
صراط الذين أنعمتَ
Shirothol ladzina an'amtA
Jika dia membaca (seperti itu) permasalahannya pun selesai.
Jika dia tidak mau menerima, maka shalatnya tidak sah.
Hendaknya mereka shalat sendiri-sendiri. Atau menyuruh selainnya untuk maju. Hendaknya mereka menyuruh salah satu dari mereka untuk mengimami mereka. Yang wajib hendaknya mereka menyuruh salah satu dari mereka untuk mengimami.
... (Sampai disini yang kami terjemahkan. Adapun fatwa selanjutnya tidak diterjemahkan karena yang dibutuhkan fatwa terkait shalat di belakang imam yang sering salah)
Catatan kaki:
Pada fatwa yang lain, beliau mengatakan dengan penjabaran yang hampir sama dengan fatwa di atas, lalu beliau berkata:
"Demikian pula pada ayat-ayat yang lain selain al-Fatihah, hendaknya diperhatikan maknanya. Apabila lahn (kesalahan)nya TIDAK MERUBAH MAKNA, maka masalah ini perkaranya lapang (tidak masalah). Tetapi hendaknya mengganti dengan orang yang lebih utama darinya (imam tersebut) dari orang yang lebih lurus bacaannya.
Adapun apabila kesalahan itu SAMPAI MERUBAH MAKNA, maka yang wajib adalah memecatnya dan menggantinya dengan orang yang lebih pantas untuk mengimami... (Lihat: https://binbaz.org.sa/fatwas/17057/حكم-الصلاة-خلف-امام-لا-يجيد-قراءة-القران)
📑 Sumber:
https://binbaz.org.sa/old/28562 | @salafy_ngawi Thuwailibul 'Ilmisy Syar'i (TwIS)
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
binbaz.org.sa
حكم الصلاة خلف إمام لا يجيد قراءة القرآن
الجواب:
هذا فيه تفصيل: إذا كان اللحن لا يغير المعنى فالواجب عليكم أن تصلوا معه تؤدوا الجماعة،
هذا فيه تفصيل: إذا كان اللحن لا يغير المعنى فالواجب عليكم أن تصلوا معه تؤدوا الجماعة،
::
🚇 BOLEHKAH KETIKA SUJUD DALAM SHOLAT BERDO'A DENGAN BAHASA INDONESIA NAMUN TIDAK DILAFADZKAN (HANYA DIUCAPKAN DALAM HATI)?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Al-Kabaair "Dosa-dosa Besar yang Dianggap Biasa" Karya Imam Adz Dzahaabi | Dauroh Kota Bau-Bau dan Kab. Buton Tengah , Jum'at - Ahad, 27-30 September 2019 | 27 AlMuharram - 1 Shafar 1441 H
◙ Durasi 0:00:48
◙ Ukuran file 455 KB
◙ Link: http://bit.ly/2MevlNw
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 BOLEHKAH KETIKA SUJUD DALAM SHOLAT BERDO'A DENGAN BAHASA INDONESIA NAMUN TIDAK DILAFADZKAN (HANYA DIUCAPKAN DALAM HATI)?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Al-Kabaair "Dosa-dosa Besar yang Dianggap Biasa" Karya Imam Adz Dzahaabi | Dauroh Kota Bau-Bau dan Kab. Buton Tengah , Jum'at - Ahad, 27-30 September 2019 | 27 AlMuharram - 1 Shafar 1441 H
◙ Durasi 0:00:48
◙ Ukuran file 455 KB
◙ Link: http://bit.ly/2MevlNw
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
.:
🚇 SHOLAT DI BELAKANG IMAM YANG TIDAK FASIH DALAM MEMBACA AL-FATIHAH
✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah
Pertanyaan:
Bismillah. Ana baru masuk grup beberapa hari yang lalu, afwan ustadz izin bertanya. Di masjid dekat rumah ana pengganti imam masjidnya pada salah baca al fatihah.
Apa sikap ana menghadapi masalah ini? Ana takut ngga sah sholat dibelakangnya.
Jawaban :
◾️Apabila bacaan Al Fatihah imam sampai merubah makna, maka tidak sah shalatnya.
◾️Namun jika hanya lahn saja dalam artian tidak terlalu fasih dan tidak merubah makna, maka tetap sah.
Jika kondisinya yang pertama solusinya adalah dengan menggantinya atau kalau tidak memungkinkan cari masjid lain. Wallahu `alam
@qowwamussunnah
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM MELURUSKAN BACAAN IMAM
🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
"Apakah wajib atas makmum untuk mentash-hih (mengoreksi) imam, apabila ia keliru dalam bacaan Al-Qur'an?"
Jawaban:
"Apabila imam keliru dalam bacaan yang wajib seperti bacaan Al-Fatihah maka wajib atas makmum untuk membukakan atasnya (bacaan yang benar).
Dan jika dalam bacaan yang mustahab maka kita lihat:
▪Apabila mengubah makna maka wajib atasnya untuk menyanggahnya,
▪Dan jika tidak sampai mengubah maka tidak wajib."
[ Liqaa'atul Baabil Maftuuh, Al-'Utsaimin, 1/ 126 ] @fikihthaharahdanshalat
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 SHOLAT DI BELAKANG IMAM YANG TIDAK FASIH DALAM MEMBACA AL-FATIHAH
✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah
Pertanyaan:
Bismillah. Ana baru masuk grup beberapa hari yang lalu, afwan ustadz izin bertanya. Di masjid dekat rumah ana pengganti imam masjidnya pada salah baca al fatihah.
Apa sikap ana menghadapi masalah ini? Ana takut ngga sah sholat dibelakangnya.
Jawaban :
◾️Apabila bacaan Al Fatihah imam sampai merubah makna, maka tidak sah shalatnya.
◾️Namun jika hanya lahn saja dalam artian tidak terlalu fasih dan tidak merubah makna, maka tetap sah.
Jika kondisinya yang pertama solusinya adalah dengan menggantinya atau kalau tidak memungkinkan cari masjid lain. Wallahu `alam
@qowwamussunnah
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM MELURUSKAN BACAAN IMAM
🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
"Apakah wajib atas makmum untuk mentash-hih (mengoreksi) imam, apabila ia keliru dalam bacaan Al-Qur'an?"
Jawaban:
"Apabila imam keliru dalam bacaan yang wajib seperti bacaan Al-Fatihah maka wajib atas makmum untuk membukakan atasnya (bacaan yang benar).
Dan jika dalam bacaan yang mustahab maka kita lihat:
▪Apabila mengubah makna maka wajib atasnya untuk menyanggahnya,
▪Dan jika tidak sampai mengubah maka tidak wajib."
[ Liqaa'atul Baabil Maftuuh, Al-'Utsaimin, 1/ 126 ] @fikihthaharahdanshalat
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 HUKUM BERDOA DENGAN SELAIN BAHASA ARAB KETIKA SHALAT
Komite Tetap Urusan Fatwa Dan Pembahasan Ilmiyah KSA
Pertanyaan :
Apakah diperbolehkan seseorang berdoa dengan do'anya di dalam shalat dengan menggunakan bahasa yang dia kehendaki, dan apakah shalatnya sah?
Jawaban :
(Boleh) dia berdoa kepada ALLAH Ta'ala dalam shalatnya dan di luar shalatnya dengan menggunakan Bahasa Arab atau yang selainnya dari berbagai bahasa yang mudah baginya.
Dan itu tidak akan membatalkan shalatnya apabila dia berdo'a di dalam shalatnya menggunakan bahasa SELAIN Bahasa Arab.
❱ Namun dianjurkan untuknya berdoa dengan memilih apa yang telah diriwayatkan dari Nabi ﷺ dari doa-doa di dalam shalat.
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
فتوى اللجنة الدائمة الفتوى رقم (5782)
س: هل يجوز للإنسان أن يدعو دعوته في صلاته في أي لغة شاء، وهل صلاته تصح؟
ج: يدعو الله تعالى في صلاته وفي غير صلاته باللغة العربية وبغيرها من اللغات على حسب ما يتيسر له، ولا تبطل صلاته إذا دعا فيها بغير اللغة العربية، وينبغي له إذا دعا في صلاته أن يتحرى ما ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم من أدعية في الصلاة،
✍️ Sumber :
Fatawa al Lajnah ad Daaimah fatwa nomor 5782 |@KajianIslamTemanggung
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 HUKUM BERDOA DENGAN SELAIN BAHASA ARAB KETIKA SHALAT
Komite Tetap Urusan Fatwa Dan Pembahasan Ilmiyah KSA
Pertanyaan :
Apakah diperbolehkan seseorang berdoa dengan do'anya di dalam shalat dengan menggunakan bahasa yang dia kehendaki, dan apakah shalatnya sah?
Jawaban :
(Boleh) dia berdoa kepada ALLAH Ta'ala dalam shalatnya dan di luar shalatnya dengan menggunakan Bahasa Arab atau yang selainnya dari berbagai bahasa yang mudah baginya.
Dan itu tidak akan membatalkan shalatnya apabila dia berdo'a di dalam shalatnya menggunakan bahasa SELAIN Bahasa Arab.
❱ Namun dianjurkan untuknya berdoa dengan memilih apa yang telah diriwayatkan dari Nabi ﷺ dari doa-doa di dalam shalat.
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
فتوى اللجنة الدائمة الفتوى رقم (5782)
س: هل يجوز للإنسان أن يدعو دعوته في صلاته في أي لغة شاء، وهل صلاته تصح؟
ج: يدعو الله تعالى في صلاته وفي غير صلاته باللغة العربية وبغيرها من اللغات على حسب ما يتيسر له، ولا تبطل صلاته إذا دعا فيها بغير اللغة العربية، وينبغي له إذا دعا في صلاته أن يتحرى ما ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم من أدعية في الصلاة،
✍️ Sumber :
Fatawa al Lajnah ad Daaimah fatwa nomor 5782 |@KajianIslamTemanggung
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 MAHALNYA "UANG PANAI` / PANAIK" MAHAR MASKAWIN : NASEHAT UNTUK ORANGTUA AGAR MEMUDAHKAN IKHWAH UNTUK MENIKAH
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Al-Kabaair "Dosa-dosa Besar yang Dianggap Biasa" Karya Imam Adz Dzahaabi | Dauroh Kota Bau-Bau dan Kab. Buton Tengah , Jum'at - Ahad, 27-30 September 2019 | 27 AlMuharram - 1 Shafar 1441 H
◙ Durasi 0:03:36
◙ Ukuran file 1,1 MB
◙ Link: http://bit.ly/2OkGkrn
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 MAHALNYA "UANG PANAI` / PANAIK" MAHAR MASKAWIN : NASEHAT UNTUK ORANGTUA AGAR MEMUDAHKAN IKHWAH UNTUK MENIKAH
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Al-Kabaair "Dosa-dosa Besar yang Dianggap Biasa" Karya Imam Adz Dzahaabi | Dauroh Kota Bau-Bau dan Kab. Buton Tengah , Jum'at - Ahad, 27-30 September 2019 | 27 AlMuharram - 1 Shafar 1441 H
◙ Durasi 0:03:36
◙ Ukuran file 1,1 MB
◙ Link: http://bit.ly/2OkGkrn
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 NIKAH YANG PALING BERKAH ADALAH DENGAN MAHAR YANG TERMUDAH
Rasulullah ﷺ bersabda,
« خـــــيرُ النِّكـــاحِ أيْسَــــرُهُ »
"Pernikahan yang paling baik adalah yang paling mudah (maharnya)." [ HR. Abu Dawud, dari Shahabat Uqbah bin Amir Shahih, Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah ]
✍🏻 Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,
أن الــمغالاة فــي المـــهر مكــروهة فــي النكــاح وأنــها مــن قلـــة بركتــه وعســره.
Mahar yang mahal (hukumnya) makruh dalam pernikahan. Itu termasuk yang membuat sedikit berkah pernikahan dan menyusahkan pernikahan.
📚 Zadul Ma'ad
🌏 Channel Majalah Tashfiyah | @tashfiyah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 NIKAH YANG PALING BERKAH ADALAH DENGAN MAHAR YANG TERMUDAH
Rasulullah ﷺ bersabda,
« خـــــيرُ النِّكـــاحِ أيْسَــــرُهُ »
"Pernikahan yang paling baik adalah yang paling mudah (maharnya)." [ HR. Abu Dawud, dari Shahabat Uqbah bin Amir Shahih, Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah ]
✍🏻 Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,
أن الــمغالاة فــي المـــهر مكــروهة فــي النكــاح وأنــها مــن قلـــة بركتــه وعســره.
Mahar yang mahal (hukumnya) makruh dalam pernikahan. Itu termasuk yang membuat sedikit berkah pernikahan dan menyusahkan pernikahan.
📚 Zadul Ma'ad
🌏 Channel Majalah Tashfiyah | @tashfiyah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 CERAI: BOLEHKAH SUAMI MENGEMBALIKAN ISTRI YANG SEDANG HAMIL KEPADA ORANGTUANYA KARENA SUDAH TIDAK CINTA LAGI?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Al-Kabaair "Dosa-dosa Besar yang Dianggap Biasa" Karya Imam Adz Dzahaabi | Dauroh Kota Bau-Bau dan Kab. Buton Tengah , Jum'at - Ahad, 27-30 September 2019 | 27 AlMuharram - 1 Shafar 1441 H
◙ Durasi 0:04:54
◙ Ukuran file 1,4 MB
◙ Link: http://bit.ly/31O2eav
(*) Juga Bolehkah seorang suami menceraikan kalau istrinya meminta cerai walaupun tanpa ada alasan yang jelas?
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 CERAI: BOLEHKAH SUAMI MENGEMBALIKAN ISTRI YANG SEDANG HAMIL KEPADA ORANGTUANYA KARENA SUDAH TIDAK CINTA LAGI?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Al-Kabaair "Dosa-dosa Besar yang Dianggap Biasa" Karya Imam Adz Dzahaabi | Dauroh Kota Bau-Bau dan Kab. Buton Tengah , Jum'at - Ahad, 27-30 September 2019 | 27 AlMuharram - 1 Shafar 1441 H
◙ Durasi 0:04:54
◙ Ukuran file 1,4 MB
◙ Link: http://bit.ly/31O2eav
(*) Juga Bolehkah seorang suami menceraikan kalau istrinya meminta cerai walaupun tanpa ada alasan yang jelas?
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 TALAK CERAI LEWAT SMS/WHATSAPP
Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc. hafizhahullah
Soal:
Apakah cerai (talak) lewat SMS dan sama sekali tidak diucapkan itu teranggap jatuh talak?
Jawab:
Iya, cerai atau talaknya jatuh. Sebab anda benar benar telah menuliskannya lewat SMS.
Salah satu kaedah yang disebutkan para ulama:
الكتابة تنزل منزلة الكلام
"Tulisan itu berkedudukan sama seperti ucapan."
Seandainya seorang menuliskan surat kepada saudaranya yang memiliki hutang : “Hutangmu aku anggap lunas.” secara hukum sah.
Atau sebelum kematian seorang menuliskan wasiat dan sama sekali tidak melafazkan dengan lisannya, wasiat tersebut juga berlaku.
Demikian pula cerai. Seandainya seorang suami menulis pada secarik kertas atau SMS kepada istrinya :
“Wahai fulanah kamu saya cerai.”
maka tulisan ini memberikan konsekwensi hukum seperti ketika anda melafadzkan dengan lisan.
Maka berhati hatilah dalam menulis sebagaimana berhato hati dalam berbicara. Allohu a’lam.
📑 Sumber:
https://problematikaumat.com/cerai-lewat-sms/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 TALAK CERAI LEWAT SMS/WHATSAPP
Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc. hafizhahullah
Soal:
Apakah cerai (talak) lewat SMS dan sama sekali tidak diucapkan itu teranggap jatuh talak?
Jawab:
Iya, cerai atau talaknya jatuh. Sebab anda benar benar telah menuliskannya lewat SMS.
Salah satu kaedah yang disebutkan para ulama:
الكتابة تنزل منزلة الكلام
"Tulisan itu berkedudukan sama seperti ucapan."
Seandainya seorang menuliskan surat kepada saudaranya yang memiliki hutang : “Hutangmu aku anggap lunas.” secara hukum sah.
Atau sebelum kematian seorang menuliskan wasiat dan sama sekali tidak melafazkan dengan lisannya, wasiat tersebut juga berlaku.
Demikian pula cerai. Seandainya seorang suami menulis pada secarik kertas atau SMS kepada istrinya :
“Wahai fulanah kamu saya cerai.”
maka tulisan ini memberikan konsekwensi hukum seperti ketika anda melafadzkan dengan lisan.
Maka berhati hatilah dalam menulis sebagaimana berhato hati dalam berbicara. Allohu a’lam.
📑 Sumber:
https://problematikaumat.com/cerai-lewat-sms/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Problematika Umat
Cerai Lewat SMS - Problematika Umat
Soal: Apakah cerai (talak) lewat SMS dan sama sekali tidak diucapkan itu teranggap jatuh talak? Jawab: Iya, cerai atau talaknya jatuh. Sebab anda benar benar telah menuliskannya lewat SMS. Salah satu kaedah yang disebutkan para ulama: الكتابة تنزل منزلة الكلام…
::
Ⓜ TANYA JAWAB RINGKAS
Dijawab Oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini hafizhahullah | Asy Syariah Edisi 071
◾️Ucapan Suami ketika Marah, “Lebih baik putus saja.”
Bismillah. Afwan ustadz, ana mau tanya. Suami sedang marah lalu berkata, “Lebih baik putus saja.” Apakah sudah termasuk ucapan talak? Jika mau rujuk apakah harus ada saksi?
+6287869xxxxxx
Kalau dia meniatkannya sebagai penjatuhan talak, jatuh sebagai talak dan disyariatkan saat rujuk adanya dua saksi laki-laki yang ‘adl (istiqamah/bukan fasik).
Namun kalau dia tidak meniatkannya untuk menjatuhkan talak maka tidak jatuh. Wallahu a’lam.
◾️Rujuk di Masa ‘Iddah
Bismillah. Afwan, ana mau tanya. Apakah rujuk sebelum masa ‘iddah juga dengan dua saksi.
+6287869xxxxxx
Pertama, ada dua orang saksi laki-laki yang ‘adl (istiqamah/bukan fasik).
Kedua, rujuk adalah hak suami di masa ‘iddah, baik istri setuju maupun tidak.
◾️Istri Menolak Rujuk di Masa ‘Iddah
Afwan, ana mau tanya lagi. Apakah ana berdosa karena ana menolak dirujuk walau masih dalam masa ‘iddah, karena ana masih shock. Mohon dijelaskan. Jazakumullahu khair.
+6287869xxxxxx
Perihal kerelaan istri untuk dirujuk, bukanlah syarat. Suami berhak merujuk istrinya pada masa ‘iddah talak satu dan dua, baik istri rela maupun tidak.
◾️Talak Tiga Langsung
Bismillah. Saya salah satu pelanggan majalah Asy-Syariah. Saya punya masalah, yaitu bertengkar dengan istri. Dalam keadaan marah, saya berkata, “Kamu sekarang aku talak tiga.” Bagaimana pandangan Al-Qur’an dan as-Sunnah? Saya minta penjelasannya dan dimuat di majalah Asy-Syariah. Jazakumullah khairan.
Abu Hijroh, Sampang-Madura
081904xxxxxx
Jika Anda menalaknya dalam keadaan marah yang tahapnya masih sadar dan dapat mengendalikan diri, tetapi Anda tetap marah kepadanya dan menalaknya, talak itu jatuh sebagai talak satu.
Meskipun Anda menalaknya dengan talak tiga, jatuhnya tetap talak satu, menurut pendapat yang benar sesuai dengan sunnah Rasulullah ﷺ. Adapun penjelasan lengkapnya, nantikan dalam rubrik Kajian Utama edisi 72, insya Allah.
asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas/
◾️Khulu' atau Cerai?
Dijawab Oleh al-Ustadz Qomar Su'aidi,Lc. hafizhahullah
Bagaimana Jika Seorang wanita meminta Khulu' dan si wanita tidak mengembalikan sebagian maharnya dan Suami tidak mengiyakan.Tapi pengadilan telah menjatuhkan talak. Apakah ini termasuk talak 1 untuk suami kepada Istri?
Dan waktu masa Iddah wanita yang meminta Khulu' itu berapa lama?
Jazakumullohu Khoiron
Kalau pengadilan memutuskan cerai ya cerai bukan khulu'.
Iddah khulu' satu kali haid.
@Yuk_Ngaji_Semarang
◾️Mengucapkan Cerai Setiap Kali Marah
Dijawab Oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini hafizhahullah
Bagaimana hukumnya, setiap kali marah suami selalu berkata cerai kepada istri? Apakah boleh jika baru menikah 4 bulan istri meminta cerai karena sejak awal menikah suami tidak menafkahi dan suka berlaku kasar?
Jika ia marah tetapi terkendali, talak telah jatuh.
Jika tidak mampu menasihatinya dan tidak mampu lagi bersabar bersamanya, istri boleh meminta pisah yang disebut khulu’, dengan syarat membayar tebusan senilai mahar atau semisalnya menurut kesepakatan kedua belah pihak.
Sumber : http://asysyariah.com/category/majalah-edisi-111-120/majalah-islam-asy-syariah-edisi-112/
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Ⓜ TANYA JAWAB RINGKAS
Dijawab Oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini hafizhahullah | Asy Syariah Edisi 071
◾️Ucapan Suami ketika Marah, “Lebih baik putus saja.”
Bismillah. Afwan ustadz, ana mau tanya. Suami sedang marah lalu berkata, “Lebih baik putus saja.” Apakah sudah termasuk ucapan talak? Jika mau rujuk apakah harus ada saksi?
+6287869xxxxxx
Kalau dia meniatkannya sebagai penjatuhan talak, jatuh sebagai talak dan disyariatkan saat rujuk adanya dua saksi laki-laki yang ‘adl (istiqamah/bukan fasik).
Namun kalau dia tidak meniatkannya untuk menjatuhkan talak maka tidak jatuh. Wallahu a’lam.
◾️Rujuk di Masa ‘Iddah
Bismillah. Afwan, ana mau tanya. Apakah rujuk sebelum masa ‘iddah juga dengan dua saksi.
+6287869xxxxxx
Pertama, ada dua orang saksi laki-laki yang ‘adl (istiqamah/bukan fasik).
Kedua, rujuk adalah hak suami di masa ‘iddah, baik istri setuju maupun tidak.
◾️Istri Menolak Rujuk di Masa ‘Iddah
Afwan, ana mau tanya lagi. Apakah ana berdosa karena ana menolak dirujuk walau masih dalam masa ‘iddah, karena ana masih shock. Mohon dijelaskan. Jazakumullahu khair.
+6287869xxxxxx
Perihal kerelaan istri untuk dirujuk, bukanlah syarat. Suami berhak merujuk istrinya pada masa ‘iddah talak satu dan dua, baik istri rela maupun tidak.
◾️Talak Tiga Langsung
Bismillah. Saya salah satu pelanggan majalah Asy-Syariah. Saya punya masalah, yaitu bertengkar dengan istri. Dalam keadaan marah, saya berkata, “Kamu sekarang aku talak tiga.” Bagaimana pandangan Al-Qur’an dan as-Sunnah? Saya minta penjelasannya dan dimuat di majalah Asy-Syariah. Jazakumullah khairan.
Abu Hijroh, Sampang-Madura
081904xxxxxx
Jika Anda menalaknya dalam keadaan marah yang tahapnya masih sadar dan dapat mengendalikan diri, tetapi Anda tetap marah kepadanya dan menalaknya, talak itu jatuh sebagai talak satu.
Meskipun Anda menalaknya dengan talak tiga, jatuhnya tetap talak satu, menurut pendapat yang benar sesuai dengan sunnah Rasulullah ﷺ. Adapun penjelasan lengkapnya, nantikan dalam rubrik Kajian Utama edisi 72, insya Allah.
asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas/
◾️Khulu' atau Cerai?
Dijawab Oleh al-Ustadz Qomar Su'aidi,Lc. hafizhahullah
Bagaimana Jika Seorang wanita meminta Khulu' dan si wanita tidak mengembalikan sebagian maharnya dan Suami tidak mengiyakan.Tapi pengadilan telah menjatuhkan talak. Apakah ini termasuk talak 1 untuk suami kepada Istri?
Dan waktu masa Iddah wanita yang meminta Khulu' itu berapa lama?
Jazakumullohu Khoiron
Kalau pengadilan memutuskan cerai ya cerai bukan khulu'.
Iddah khulu' satu kali haid.
@Yuk_Ngaji_Semarang
◾️Mengucapkan Cerai Setiap Kali Marah
Dijawab Oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini hafizhahullah
Bagaimana hukumnya, setiap kali marah suami selalu berkata cerai kepada istri? Apakah boleh jika baru menikah 4 bulan istri meminta cerai karena sejak awal menikah suami tidak menafkahi dan suka berlaku kasar?
Jika ia marah tetapi terkendali, talak telah jatuh.
Jika tidak mampu menasihatinya dan tidak mampu lagi bersabar bersamanya, istri boleh meminta pisah yang disebut khulu’, dengan syarat membayar tebusan senilai mahar atau semisalnya menurut kesepakatan kedua belah pihak.
Sumber : http://asysyariah.com/category/majalah-edisi-111-120/majalah-islam-asy-syariah-edisi-112/
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
AsySyariah.com
Tanya Jawab Ringkas Edisi 071
Mulai edisi ini, rubrik “Tanya Jawab Ringkas” menjadi suguhan baru kami. Sesuai namanya, rubrik ini berisi pertanyaan seputar Islam yang berjawab secara ringkas. Rubrik ini dilatarbelakangi banyaknya pertanyaan yang masuk via SMS ke nomor Redaksi, yang tidak…
::
🚇 APA HUKUM MENGGUNAKAN FB (FACEBOOK), IG (INSTAGRAM), YOUTUBE, WA (WHATSAPP) & VC (VIDEOCALL) ?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Al-Kabaair "Dosa-dosa Besar yang Dianggap Biasa" Karya Imam Adz Dzahaabi | Dauroh Kota Bau-Bau dan Kab. Buton Tengah , Jum'at - Ahad, 27-30 September 2019 | 27 AlMuharram - 1 Shafar 1441 H
◙ Durasi 0:02:35
◙ Ukuran file 872 KB
◙ Link: http://bit.ly/35isY5h
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 APA HUKUM MENGGUNAKAN FB (FACEBOOK), IG (INSTAGRAM), YOUTUBE, WA (WHATSAPP) & VC (VIDEOCALL) ?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Al-Kabaair "Dosa-dosa Besar yang Dianggap Biasa" Karya Imam Adz Dzahaabi | Dauroh Kota Bau-Bau dan Kab. Buton Tengah , Jum'at - Ahad, 27-30 September 2019 | 27 AlMuharram - 1 Shafar 1441 H
◙ Durasi 0:02:35
◙ Ukuran file 872 KB
◙ Link: http://bit.ly/35isY5h
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 DIANTARA BAHAYA NEGATIF PERGAULAN MEDSOS: FB (FACEBOOK) DAN IG (INSTAGRAM)
Agama Islam ini dibangun di atas prinsip amar ma'ruf dan nahi mungkar, memerintahkan kepada kebaikan dan melarang dari yang mungkar.
Sungguh telah dikeluhkan kepada saya, tentang beberapa kasus yang memilukan, diakibatkan pergaulan di dunia maya.
Kemudian, mengambil pelajaran dari hal itu dan dari kejadian yang mengenaskan disebabkan pertemanan atau perkenalan melalui medsos yang sempat mengisi ruang-ruang berita.
Maka dalam rangka amar ma'ruf dan nahi mungkar serta kasih sayang kepada sesama muslim, lebih khusus akhawat salafiyyat dan kaum muslimah pada umumnya, yang sering menjadi incaran dan korban pihak jahat, saya ingatkan semua pihak akan bahaya:
▫️ Menggunakan Facebook, Instagram dan yang sejenisnya.
▫️ Mengambil gambar/foto selfie apalagi mengunggahnya di medsos.
Yang demikian ini dikarenakan telah jelasnya hukum gambar di dalam syariat kita. Dan sekalipun foto itu foto wanita bercadar, ternyata hal itu tetap menjadi godaan bagi lawan jenis.
Adapun sarana-sarana seperti FB dan Instagram, madharratnya jauh lebih besar daripada mashlahatnya.
Di antara madharratnya adalah kasus-kasus sbb:
1. Adanya kelompok akhawat hunters, para pemburu foto selfie akhawat berhijab, yang ketertarikan mereka khusus kepada wanita yang memakai hijab (foto dalam keadaan berhijab), dengan modus -diantaranya- mengambil foto, mengoleksinya, lalu memberitahukan kepada pemilik foto bahwa pencuri foto sudah berfantasi dengan foto tersebut.
2. Adanya kasus-kasus hubungan haram, hingga terjadi zina dan kehamilan, yang diawali dengan kedok perkenalan, pertemanan, pemberian "nasihat" dari laki-laki kepada perempuan, kemudian ujung dari pacaran online tersebut adalah hubungan offline hingga terjadi zina. Na'udzu billah min dzalik.
3. Adanya kasus pemerasan uang dengan bukti video pasangan tersebut, yang dilakukan oleh oknum pemeras yang memerankan dirinya seolah sebagai orang shalih.
4. Hancurnya rumah tangga pasutri, karena adanya pihak ketiga yang merusak rumah tangga tersebut lewat pertemanannya dengan salah satu pasutri melalui perangkat medsos.
Oleh karena itu tidak sepantasnya kita merasa aman dari godaan dan tipudaya Facebook serta Instagram dan sejenisnya, sehingga bermudah-mudahan memakainya.
Wahai muslimah, Islam datang dengan syariatnya, demi menjaga kehormatanmu:
▪️ Islam melarangmu berfoto
▪️ Islam melarangmu membuka aurat,
▪️ Islam melarangmu pergi tanpa mahrom,
▪️ Islam melarangmu berdua-duaan dengan selain mahrom,
▪️ Islam melarangmu mengeraskan suara,
▪️ Islam melarangmu membunyikan suara gelang.
Semua itu demi menjaga kehormatanmu.
❱ Jangan kau anggap dunia maya adalah dunia baru yang lepas dari hukum-hukum tersebut, sehingga engkau merasa bebas berselancar di sana, berteman dengan siapa saja, bercakap dengan siapa saja. Memposting gambar dimana saja. Tidak!!
❱ Tidakkah kalian tahu bahwa kalian diincar, jangan jadikan diri kalian hidangan yang siap dimangsa oleh serigala.
❱ Sadari pula bahwa diri kalian adalah godaan bagi lelaki, ingatkah sabda nabi kita?
Janganlah kalian menjadi umpan yang digunakan setan untuk menjerat kaum lelaki, sehingga ketika semuanya sudah terjadi, yang tersisa hanyalah
• penyesalan di hati...
• kehormatan telah terenggut...
• celaka,
• dosa,
• dan hina.
Demikian peringatan ini kami sampaikan, sebagai bentuk nasihat kepada akhawat salafiyyah secara khusus dan kaum muslimah secara umum dan demi melepas beban kewajiban nasehat di hadapan Allah Ta'ala.
Hamba Allah, Qomar Su'aidi.
Temanggung, 17/11/1439H ~ 30/7/2018M
📑 Sumber:
Majmuah Admin Salafiyat Indonesia (ASIA) @Ittiba_uRasulillah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 DIANTARA BAHAYA NEGATIF PERGAULAN MEDSOS: FB (FACEBOOK) DAN IG (INSTAGRAM)
Agama Islam ini dibangun di atas prinsip amar ma'ruf dan nahi mungkar, memerintahkan kepada kebaikan dan melarang dari yang mungkar.
Sungguh telah dikeluhkan kepada saya, tentang beberapa kasus yang memilukan, diakibatkan pergaulan di dunia maya.
Kemudian, mengambil pelajaran dari hal itu dan dari kejadian yang mengenaskan disebabkan pertemanan atau perkenalan melalui medsos yang sempat mengisi ruang-ruang berita.
Maka dalam rangka amar ma'ruf dan nahi mungkar serta kasih sayang kepada sesama muslim, lebih khusus akhawat salafiyyat dan kaum muslimah pada umumnya, yang sering menjadi incaran dan korban pihak jahat, saya ingatkan semua pihak akan bahaya:
▫️ Menggunakan Facebook, Instagram dan yang sejenisnya.
▫️ Mengambil gambar/foto selfie apalagi mengunggahnya di medsos.
Yang demikian ini dikarenakan telah jelasnya hukum gambar di dalam syariat kita. Dan sekalipun foto itu foto wanita bercadar, ternyata hal itu tetap menjadi godaan bagi lawan jenis.
Adapun sarana-sarana seperti FB dan Instagram, madharratnya jauh lebih besar daripada mashlahatnya.
Di antara madharratnya adalah kasus-kasus sbb:
1. Adanya kelompok akhawat hunters, para pemburu foto selfie akhawat berhijab, yang ketertarikan mereka khusus kepada wanita yang memakai hijab (foto dalam keadaan berhijab), dengan modus -diantaranya- mengambil foto, mengoleksinya, lalu memberitahukan kepada pemilik foto bahwa pencuri foto sudah berfantasi dengan foto tersebut.
2. Adanya kasus-kasus hubungan haram, hingga terjadi zina dan kehamilan, yang diawali dengan kedok perkenalan, pertemanan, pemberian "nasihat" dari laki-laki kepada perempuan, kemudian ujung dari pacaran online tersebut adalah hubungan offline hingga terjadi zina. Na'udzu billah min dzalik.
3. Adanya kasus pemerasan uang dengan bukti video pasangan tersebut, yang dilakukan oleh oknum pemeras yang memerankan dirinya seolah sebagai orang shalih.
4. Hancurnya rumah tangga pasutri, karena adanya pihak ketiga yang merusak rumah tangga tersebut lewat pertemanannya dengan salah satu pasutri melalui perangkat medsos.
Oleh karena itu tidak sepantasnya kita merasa aman dari godaan dan tipudaya Facebook serta Instagram dan sejenisnya, sehingga bermudah-mudahan memakainya.
Wahai muslimah, Islam datang dengan syariatnya, demi menjaga kehormatanmu:
▪️ Islam melarangmu berfoto
▪️ Islam melarangmu membuka aurat,
▪️ Islam melarangmu pergi tanpa mahrom,
▪️ Islam melarangmu berdua-duaan dengan selain mahrom,
▪️ Islam melarangmu mengeraskan suara,
▪️ Islam melarangmu membunyikan suara gelang.
Semua itu demi menjaga kehormatanmu.
❱ Jangan kau anggap dunia maya adalah dunia baru yang lepas dari hukum-hukum tersebut, sehingga engkau merasa bebas berselancar di sana, berteman dengan siapa saja, bercakap dengan siapa saja. Memposting gambar dimana saja. Tidak!!
❱ Tidakkah kalian tahu bahwa kalian diincar, jangan jadikan diri kalian hidangan yang siap dimangsa oleh serigala.
❱ Sadari pula bahwa diri kalian adalah godaan bagi lelaki, ingatkah sabda nabi kita?
Janganlah kalian menjadi umpan yang digunakan setan untuk menjerat kaum lelaki, sehingga ketika semuanya sudah terjadi, yang tersisa hanyalah
• penyesalan di hati...
• kehormatan telah terenggut...
• celaka,
• dosa,
• dan hina.
Demikian peringatan ini kami sampaikan, sebagai bentuk nasihat kepada akhawat salafiyyah secara khusus dan kaum muslimah secara umum dan demi melepas beban kewajiban nasehat di hadapan Allah Ta'ala.
Hamba Allah, Qomar Su'aidi.
Temanggung, 17/11/1439H ~ 30/7/2018M
📑 Sumber:
Majmuah Admin Salafiyat Indonesia (ASIA) @Ittiba_uRasulillah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 BOLEHKAH MENUNDA NIKAH KARENA INGIN MENUNTUT ILMU (THOLABUL 'ILMY) DULU? MANA YANG LEBIH BAIK: MENCARI ILMU ATAU BERBAKTI KEPADA ORANGTUA?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Al-Kabaair "Dosa-dosa Besar yang Dianggap Biasa" Karya Imam Adz Dzahaabi | Dauroh Kota Bau-Bau dan Kab. Buton Tengah , Jum'at - Ahad, 27-30 September 2019 | 27 AlMuharram - 1 Shafar 1441 H
◙ Durasi 0:04:06
◙ Ukuran file 1,2 MB
◙ Link: http://bit.ly/2nq04yM
(*) Juga dijelaskan apakah menghubungi orangtua melalui telepon sudah bisa disebut silllaturrahim dan berbakti?
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 BOLEHKAH MENUNDA NIKAH KARENA INGIN MENUNTUT ILMU (THOLABUL 'ILMY) DULU? MANA YANG LEBIH BAIK: MENCARI ILMU ATAU BERBAKTI KEPADA ORANGTUA?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Al-Kabaair "Dosa-dosa Besar yang Dianggap Biasa" Karya Imam Adz Dzahaabi | Dauroh Kota Bau-Bau dan Kab. Buton Tengah , Jum'at - Ahad, 27-30 September 2019 | 27 AlMuharram - 1 Shafar 1441 H
◙ Durasi 0:04:06
◙ Ukuran file 1,2 MB
◙ Link: http://bit.ly/2nq04yM
(*) Juga dijelaskan apakah menghubungi orangtua melalui telepon sudah bisa disebut silllaturrahim dan berbakti?
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
.:
🚇 MENUNDA PERNIKAHAN SI ADIK KARENA KAKAK BELUM MENIKAH : "MELANGKAHI"
Al-Allamah Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,
لا يجوز أن يؤجل تزويج الصغرى إلى أن تتزوج الكبرى، لأنه ظلم للصغرى، وسبب لتعطيلها جميعاً
”Tidak boleh menunda pernikahan anak wanita yang lebih muda usianya untuk menunggu kakak perempuannya menikah. Karena itu bentuk kezaliman terhadap si adik dan bisa jadi penyebab kedua-duanya terlantar.”
(Majmu’ Fatawa, XX/420 melalui Al-Ikhtiyaraat hlm. 477)
Ma'had Darus Salaf @ Bontang [ Kutai Timur ] Hari Ahadi, (15:35) 14 Sya'ban 1440 / 20 April 2019 @nasehatetam
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM MENUNDA NIKAH KARENA SIBUK MENUNTUT ILMU SYAR'I
Al-Allamah Asy-Syaikh Abdul Aziz bin bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan:
Penanya ini berkata: Syaikh! Bolehkah seorang penuntut ilmu menunda nikah karena mendedikasikan diri untuk menuntut ilmu syar'i?
Jawaban:
Ya, dia boleh menunda nikah untuk mendedikasikan dirinya menuntut ilmu dan bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu serta memahami agama, bila tidak dikhawatirkan terjadi fitnah.
Adapun bila dikhawatirkan terjadi fitnah, maka hendaknya dia bersegera menikah.
Nurun 'Ala ad-Darb 913 @ukhwh
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
حكم تأخير الزواج بسبب الاشتغال بطلب العلم
السؤال: يقول هذا السائل: يا سماحة الشيخ! هل يجوز لطالب العلم أن يؤجل الزواج ليتفرغ لطلب العلم؟
الجواب: نعم، له أن يؤجل الزواج ليتفرغ لطلب العلم ويجتهد في طلب العلم والتفقه في الدين، إذا كان لا يخشى فتنة، أما إن كان يخشى الفتنة فليبادر بالزواج.
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 MENUNDA PERNIKAHAN SI ADIK KARENA KAKAK BELUM MENIKAH : "MELANGKAHI"
Al-Allamah Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,
لا يجوز أن يؤجل تزويج الصغرى إلى أن تتزوج الكبرى، لأنه ظلم للصغرى، وسبب لتعطيلها جميعاً
”Tidak boleh menunda pernikahan anak wanita yang lebih muda usianya untuk menunggu kakak perempuannya menikah. Karena itu bentuk kezaliman terhadap si adik dan bisa jadi penyebab kedua-duanya terlantar.”
(Majmu’ Fatawa, XX/420 melalui Al-Ikhtiyaraat hlm. 477)
Ma'had Darus Salaf @ Bontang [ Kutai Timur ] Hari Ahadi, (15:35) 14 Sya'ban 1440 / 20 April 2019 @nasehatetam
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM MENUNDA NIKAH KARENA SIBUK MENUNTUT ILMU SYAR'I
Al-Allamah Asy-Syaikh Abdul Aziz bin bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan:
Penanya ini berkata: Syaikh! Bolehkah seorang penuntut ilmu menunda nikah karena mendedikasikan diri untuk menuntut ilmu syar'i?
Jawaban:
Ya, dia boleh menunda nikah untuk mendedikasikan dirinya menuntut ilmu dan bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu serta memahami agama, bila tidak dikhawatirkan terjadi fitnah.
Adapun bila dikhawatirkan terjadi fitnah, maka hendaknya dia bersegera menikah.
Nurun 'Ala ad-Darb 913 @ukhwh
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
حكم تأخير الزواج بسبب الاشتغال بطلب العلم
السؤال: يقول هذا السائل: يا سماحة الشيخ! هل يجوز لطالب العلم أن يؤجل الزواج ليتفرغ لطلب العلم؟
الجواب: نعم، له أن يؤجل الزواج ليتفرغ لطلب العلم ويجتهد في طلب العلم والتفقه في الدين، إذا كان لا يخشى فتنة، أما إن كان يخشى الفتنة فليبادر بالزواج.
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com