::
🚇 ATSAROH: BERSABAR MENGHADAPI PEMIMPIN YANG LEBIH MEMENTINGKAN DIRI ATAU KELOMPOKNYA
Jauh sebelum muncul slogan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), Nabi ﷺ sudah memberikan bimbingan kepada rakyat kaum muslimin agar bersabar menghadapi penguasa muslim yang lebih mementingkan diri dan kelompoknya sendiri.
Sifat pemimpin yang demikian dalam istilah hadits Nabi disebut sebagai atsaroh.
Dalam sebagian hadits, Nabiﷺ membimbing kita untuk sabar menghadapi pemimpin tersebut dengan tetap menjalankan kewajiban kita sebagai rakyat yang baik, dan meminta hak kita yang banyak diambil atau terampas kepada Allah Ta'ala.
إنَّهَا ستَكُونُ بَعْدِي أَثَرَةٌ وأُمُورٌ تُنْكِرُونَهَا، قَالُوا: يَا رسُولَ اللَّهِ، كَيفَ تَأْمُرُ مَنْ أَدْرَكَ مِنَّا ذلكَ؟ قَالَ: تُؤَدُّونَ الحَقَّ الَّذِي عَلَيْكُمْ، وتَسْأَلُونَ اللَّهَ الذي لَكُمْ.
"Sesungguhnya kalian akan melihat sepeninggalku, pemimpin yang atsaroh (lebih mementingkan diri atau kelompoknya) dan hal-hal yang kalian ingkari. Para Sahabat bertanya: Apa yang anda perintahkan kepada kami wahai Rasulullah? Nabi bersabda: TUNAIKANLAH HAK MEREKA DAN MINTALAH KEPADA ALLAH HAK KALIAN." (H.R al-Bukhari dari Abdullah bin Mas’ud)
◾️Nabi mengajarkan rakyat untuk bersabar jika melihat hal-hal yang tidak dia sukai ada pada sifat penguasa tersebut.
◾️Nabi tidak menganjurkan mereka untuk memperjuangkan haknya dengan demonstrasi atau pemberontakan.
Di dalam hadits yang lain Nabiﷺ menjelaskan bahwa kesabaran dalam menghadapi pemimpin yang lebih mementingkan diri dan kelompoknya tersebut akan menghantarkan seseorang menikmati telaga Nabi ﷺ di akhirat nanti.
سَتَلْقَوْنَ بَعْدِي أَثَرَةً فَاصْبِرُوا حَتَّى تَلْقَوْنِي وَمَوْعِدُكُمْ الْحَوْضُ
"Kalian nanti akan menjumpai pemimpin yang lebih mementingkan diri dan kelompoknya. Bersabarlah hingga kalian menjumpai aku. Tempat bertemu yang dijanjikan untuk kalian adalah telaga." (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Sumber:
"WASIAT AGUNG DALAM BAIAT UNTUK BERSIKAP MENDENGAR DAN TAAT" | Ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah | WA al I'tishom @salafybaturaja
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫▫▫▫▫▫▫
🚇 ATSAROH: BERSABAR MENGHADAPI PEMIMPIN YANG LEBIH MEMENTINGKAN DIRI ATAU KELOMPOKNYA
Jauh sebelum muncul slogan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), Nabi ﷺ sudah memberikan bimbingan kepada rakyat kaum muslimin agar bersabar menghadapi penguasa muslim yang lebih mementingkan diri dan kelompoknya sendiri.
Sifat pemimpin yang demikian dalam istilah hadits Nabi disebut sebagai atsaroh.
Dalam sebagian hadits, Nabiﷺ membimbing kita untuk sabar menghadapi pemimpin tersebut dengan tetap menjalankan kewajiban kita sebagai rakyat yang baik, dan meminta hak kita yang banyak diambil atau terampas kepada Allah Ta'ala.
إنَّهَا ستَكُونُ بَعْدِي أَثَرَةٌ وأُمُورٌ تُنْكِرُونَهَا، قَالُوا: يَا رسُولَ اللَّهِ، كَيفَ تَأْمُرُ مَنْ أَدْرَكَ مِنَّا ذلكَ؟ قَالَ: تُؤَدُّونَ الحَقَّ الَّذِي عَلَيْكُمْ، وتَسْأَلُونَ اللَّهَ الذي لَكُمْ.
"Sesungguhnya kalian akan melihat sepeninggalku, pemimpin yang atsaroh (lebih mementingkan diri atau kelompoknya) dan hal-hal yang kalian ingkari. Para Sahabat bertanya: Apa yang anda perintahkan kepada kami wahai Rasulullah? Nabi bersabda: TUNAIKANLAH HAK MEREKA DAN MINTALAH KEPADA ALLAH HAK KALIAN." (H.R al-Bukhari dari Abdullah bin Mas’ud)
◾️Nabi mengajarkan rakyat untuk bersabar jika melihat hal-hal yang tidak dia sukai ada pada sifat penguasa tersebut.
◾️Nabi tidak menganjurkan mereka untuk memperjuangkan haknya dengan demonstrasi atau pemberontakan.
Di dalam hadits yang lain Nabiﷺ menjelaskan bahwa kesabaran dalam menghadapi pemimpin yang lebih mementingkan diri dan kelompoknya tersebut akan menghantarkan seseorang menikmati telaga Nabi ﷺ di akhirat nanti.
سَتَلْقَوْنَ بَعْدِي أَثَرَةً فَاصْبِرُوا حَتَّى تَلْقَوْنِي وَمَوْعِدُكُمْ الْحَوْضُ
"Kalian nanti akan menjumpai pemimpin yang lebih mementingkan diri dan kelompoknya. Bersabarlah hingga kalian menjumpai aku. Tempat bertemu yang dijanjikan untuk kalian adalah telaga." (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Sumber:
"WASIAT AGUNG DALAM BAIAT UNTUK BERSIKAP MENDENGAR DAN TAAT" | Ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah | WA al I'tishom @salafybaturaja
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫▫▫▫▫▫▫
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 BOLEHKAH SESEORANG MENJUALKAN BARANG DARI PEMILIK BARANG TANPA MENJELASKAN BAHWA IA ADALAH MARKETER/SALES DAN MAKELAR?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅 Dauroh "BIMBINGAN ISLAM DALAM JUAL BELI" | Sabtu-Ahad, 18-19 Syawwal 1440 H ~ 22-23 Juni 2019 di Masjid Ibnu Taimiyyah Sanggrahan, Grogol , Sukoharjo, JATENG
◙ Durasi 0:01:00
◙ Ukuran file 383 KB
◙ Link: http://bit.ly/2mxRaic
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 BOLEHKAH SESEORANG MENJUALKAN BARANG DARI PEMILIK BARANG TANPA MENJELASKAN BAHWA IA ADALAH MARKETER/SALES DAN MAKELAR?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅 Dauroh "BIMBINGAN ISLAM DALAM JUAL BELI" | Sabtu-Ahad, 18-19 Syawwal 1440 H ~ 22-23 Juni 2019 di Masjid Ibnu Taimiyyah Sanggrahan, Grogol , Sukoharjo, JATENG
◙ Durasi 0:01:00
◙ Ukuran file 383 KB
◙ Link: http://bit.ly/2mxRaic
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HASIL MAKELAR, MARKETER/ SALES-MAN DALAM JUAL BELI BUKAN TERMASUK RIBA
Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah
Pertanyaan :
Bismillah, Izin bertanya. Saya marketer (penjual) jasa, ke pembelipun sudah diberitahu kalau saya bukan yang menjual jasanya tapi hanya mempromosikan saja. Ketika ada yang ingin membeli, akan di informasikan ke yang menjual jasa.
Yang punya jasa menjual jasanya 30 ribu dan dari yang mempunyai jasanya terserah kita mau jual berapa. Saya melebihkannya (menjualnya) dengan harga 38 ribu. Apakah 8 ribu yang untuk saya itu termasuk riba atau bukan? Mohon nasehatnya saat ini saya sedang bingung.
Jawaban :
Bukan riba. Itu dinamakan simsar atau makelar dan hasil makelar diperbolehkan dengan syarat yang telah disebutkan dalam pertanyaan.
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 MENJADI MAKELAR/ SALES DALAM JUAL BELI
Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah
Pertanyaan :
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz. Saya dulu bekerja sebagai sales buku, ada beberapa hal yang saya ragukan terkait harta yg saya dapatkan dalam penjualan buku. Saya ada pertanyaan ustadz :
1. Dalam penjualan buku kita ada sistem diskon, yang mana kita mengajukan diskon sebesar 40% ke perusahaan dan kita hanya memberikan diskon ke sekolah sebesar 20-30% saja dan yang 10% untuk kita. Bagaimana hukum uang yang 10% ini ustadz?
2. Untuk mendapatkan pelanggan dengan servis terbaik, biasanya kita mengambil buku dari tempat lain supaya cepat datangnya (kalau mengambil dari penerbit kita, biasanya datangnya lambat dan mengecewakan pelanggan) dan dari saya menjual buku dari tempat lain ini juga mendapatkan uang diskon yang sudah disepakati. Bagaimana hukum uang yang saya dapatkan ini ustadz?
Seandainya harta yang saya dapatkan dalam penjualan buku sesuai dengan keterangan diatas adalah haram, bagaimana cara saya mensucikan harta tersebut, ustadz?
Keterangan :
Afwan ustadz, yang mengajukan diskon sebesar 40% itu salesman (saya/penjual) kepada perusahaan. Salesman (saya/penjual) memberikan diskon kepada sekolah 20-25% saja. Sedangkan selisih diskon yang sebesar 15% itu untuk saya, itu diketahui pihak manajerial.
Sistem diskon disini adalah hasil nego antara salesman (saya) dengan kepala sekolah ustadz. Penjual (salesman) dibatasi hanya sampai angka 40% saja. Jika ada selisih diskon seperti yg dijelaskan di atas, maka itu untuk salesman.
Jawaban :
☑ Tidak mengapa sistem semacam ini, karena status salesman sebagai dallal (makelar). Wallahu a'lam
Sumber: @qowwamussunnah
Baca juga: https://t.me/ForumBerbagiFaidah/6893
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HASIL MAKELAR, MARKETER/ SALES-MAN DALAM JUAL BELI BUKAN TERMASUK RIBA
Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah
Pertanyaan :
Bismillah, Izin bertanya. Saya marketer (penjual) jasa, ke pembelipun sudah diberitahu kalau saya bukan yang menjual jasanya tapi hanya mempromosikan saja. Ketika ada yang ingin membeli, akan di informasikan ke yang menjual jasa.
Yang punya jasa menjual jasanya 30 ribu dan dari yang mempunyai jasanya terserah kita mau jual berapa. Saya melebihkannya (menjualnya) dengan harga 38 ribu. Apakah 8 ribu yang untuk saya itu termasuk riba atau bukan? Mohon nasehatnya saat ini saya sedang bingung.
Jawaban :
Bukan riba. Itu dinamakan simsar atau makelar dan hasil makelar diperbolehkan dengan syarat yang telah disebutkan dalam pertanyaan.
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 MENJADI MAKELAR/ SALES DALAM JUAL BELI
Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah
Pertanyaan :
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz. Saya dulu bekerja sebagai sales buku, ada beberapa hal yang saya ragukan terkait harta yg saya dapatkan dalam penjualan buku. Saya ada pertanyaan ustadz :
1. Dalam penjualan buku kita ada sistem diskon, yang mana kita mengajukan diskon sebesar 40% ke perusahaan dan kita hanya memberikan diskon ke sekolah sebesar 20-30% saja dan yang 10% untuk kita. Bagaimana hukum uang yang 10% ini ustadz?
2. Untuk mendapatkan pelanggan dengan servis terbaik, biasanya kita mengambil buku dari tempat lain supaya cepat datangnya (kalau mengambil dari penerbit kita, biasanya datangnya lambat dan mengecewakan pelanggan) dan dari saya menjual buku dari tempat lain ini juga mendapatkan uang diskon yang sudah disepakati. Bagaimana hukum uang yang saya dapatkan ini ustadz?
Seandainya harta yang saya dapatkan dalam penjualan buku sesuai dengan keterangan diatas adalah haram, bagaimana cara saya mensucikan harta tersebut, ustadz?
Keterangan :
Afwan ustadz, yang mengajukan diskon sebesar 40% itu salesman (saya/penjual) kepada perusahaan. Salesman (saya/penjual) memberikan diskon kepada sekolah 20-25% saja. Sedangkan selisih diskon yang sebesar 15% itu untuk saya, itu diketahui pihak manajerial.
Sistem diskon disini adalah hasil nego antara salesman (saya) dengan kepala sekolah ustadz. Penjual (salesman) dibatasi hanya sampai angka 40% saja. Jika ada selisih diskon seperti yg dijelaskan di atas, maka itu untuk salesman.
Jawaban :
☑ Tidak mengapa sistem semacam ini, karena status salesman sebagai dallal (makelar). Wallahu a'lam
Sumber: @qowwamussunnah
Baca juga: https://t.me/ForumBerbagiFaidah/6893
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
::
🚇KADAR UPAH UNTUK MAKELAR
🎙Al-Lajnah Ad-Daaimah lil Buhuts wal Iftaa
PERTANYAAN:
“Banyak terjadi perdebatan seputar kadar fee(bayaran upah) yang diambil oleh dallaal(makelar). Suatu waktu disebut 2,5% dan dalam kesempatan lain dikatakan 5%, sehungga…
🚇KADAR UPAH UNTUK MAKELAR
🎙Al-Lajnah Ad-Daaimah lil Buhuts wal Iftaa
PERTANYAAN:
“Banyak terjadi perdebatan seputar kadar fee(bayaran upah) yang diambil oleh dallaal(makelar). Suatu waktu disebut 2,5% dan dalam kesempatan lain dikatakan 5%, sehungga…
.:
🚇 SIAPA YANG MENDAPATKAN FAIDAH ILMIYAH HENDAKLAH BERBAGI DENGAN SAUDARA-SAUDARANYA
✍🏻 Al-Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata:
من بركة الحديث إفادة بعضهم بعضا.
"Termasuk keberkahan hadits adalah dengan saling berbagi faedah (ilmiah)."
📚 Asy-Syadza al-Fayyah min 'Ulumi Ibni Shalah, jilid 1 hlm. 402 @ForumSalafy
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 BERGEMBIRALAH WAHAI ORANG YANG MENYEBARKAN ILMU SYAR'I DAN TAUHID
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah berkata:
"Andilmu dalam menyebarkan ilmu syar'i hakekatnya seperti menyebarkan agama Allah, sehingga engkau termasuk orang yang berjihad (Mujahid) di jalan Allah تعالى.
◾️Adapun seorang Mujahid dia menaklukkan suatu negeri satu persatu sehingga di dalamnya agama Allah Ta'ala pun tersebar.
◾️Sedangkan engkau membuka hati-hati manusia dengan ilmu syar'i sehingga syariat Allah عز وجل pun tersebar dalam hati-hati mereka."
[Syarhu Du'ai Qunut al Witr hal.12]
📚#ابشر يا من تنشر العلم والتوحيد..
❒ قال فضيلة الشيخ العلامة محمد بن صالح العثيمين - رحمه الله - :
« أن في نشرك للعلم نشراً لدين الله ، فتكون من المجاهدين في سبيل الله ؛ فالمجاهد في سبيل الله يفتح البلاد بلداً بلداً حتى ينشر فيها الدين ، وأنت تفتح القلوب بالعلم حتى تنشر فيها شريعة الله عز وجل ».
🔦انـظـر:
( شرح دعاء قنوت الوتر - صـ 12 )
@ukhwh
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 SIAPA YANG MENDAPATKAN FAIDAH ILMIYAH HENDAKLAH BERBAGI DENGAN SAUDARA-SAUDARANYA
✍🏻 Al-Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata:
من بركة الحديث إفادة بعضهم بعضا.
"Termasuk keberkahan hadits adalah dengan saling berbagi faedah (ilmiah)."
📚 Asy-Syadza al-Fayyah min 'Ulumi Ibni Shalah, jilid 1 hlm. 402 @ForumSalafy
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 BERGEMBIRALAH WAHAI ORANG YANG MENYEBARKAN ILMU SYAR'I DAN TAUHID
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah berkata:
"Andilmu dalam menyebarkan ilmu syar'i hakekatnya seperti menyebarkan agama Allah, sehingga engkau termasuk orang yang berjihad (Mujahid) di jalan Allah تعالى.
◾️Adapun seorang Mujahid dia menaklukkan suatu negeri satu persatu sehingga di dalamnya agama Allah Ta'ala pun tersebar.
◾️Sedangkan engkau membuka hati-hati manusia dengan ilmu syar'i sehingga syariat Allah عز وجل pun tersebar dalam hati-hati mereka."
[Syarhu Du'ai Qunut al Witr hal.12]
📚#ابشر يا من تنشر العلم والتوحيد..
❒ قال فضيلة الشيخ العلامة محمد بن صالح العثيمين - رحمه الله - :
« أن في نشرك للعلم نشراً لدين الله ، فتكون من المجاهدين في سبيل الله ؛ فالمجاهد في سبيل الله يفتح البلاد بلداً بلداً حتى ينشر فيها الدين ، وأنت تفتح القلوب بالعلم حتى تنشر فيها شريعة الله عز وجل ».
🔦انـظـر:
( شرح دعاء قنوت الوتر - صـ 12 )
@ukhwh
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 DEMONSTRASI BUKAN JIHAD: PEMBERONTAKAN DENGAN LISAN TAK KALAH BERBAHAYA DIBANDINGKAN PEMBERONTAKAN BERSENJATA
✍🏻 Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan:
Bagaimana dengan orang yang memprovokasi untuk memberontak kepada pemerintah dan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan menyempal dari jamaah kaum Muslimin (memberontak kepada pemerintah) bukanlah dengan cara melakukan demonstrasi dan mengemukakan pendapat.
Tetapi yang dimaksud dengan pemberontakan yang diperingatkan oleh syari’at agar dijauhi adalah pemberontakan bersenjata?
Jawaban:
الخروج أنواع منه الخروج بالكلام إذا كان يحث على الخروج ويرغب بالخروج على ولي الأمر هذا خروج ولو ما حمل السلاح؛ بل ربما يكون هذا أخطر من حمل السلاح،
Pemberontakan ada beberapa macam, diantaranya adalah pemberontakan dengan ucapan.
◾️Ini juga merupakan salah satu jenis pemberontakan jika dengan ucapan tersebut memprovokasi dan menganjurkan untuk memberontak kepada pemerintah.
◾️Ini merupakan bentuk pemberontakan walaupun tidak membawa senjata. Bahkan terkadang ini lebih berbahaya dibandingkan membawa senjata.
❱ Orang yang menyebarkan pemikiran Khawarij dan menganjurkannya maka dia lebih berbahaya dibandingkan membawa senjata.
Pemberontakan bisa juga dilakukan dengan hati, yaitu jika seseorang tidak meyakini kekuasaan pemerintah dan tidak meyakini kewajiban yang ditetapkan oleh syari’at terhadapnya (taat dalam perkara yang ma’ruf dan tidak memberontak –pent) dan membenci pemerintah.
Semacam ini merupakan pemberontakan dengan hati.
Jadi pemberontakan itu bisa dengan hati, niat (untuk memberontak –pent), dengan ucapan, dan juga dengan senjata.
📑 Sumber artikel:
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14279 | @forumsalafy
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 DEMONSTRASI BUKAN JIHAD: PEMBERONTAKAN DENGAN LISAN TAK KALAH BERBAHAYA DIBANDINGKAN PEMBERONTAKAN BERSENJATA
✍🏻 Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan:
Bagaimana dengan orang yang memprovokasi untuk memberontak kepada pemerintah dan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan menyempal dari jamaah kaum Muslimin (memberontak kepada pemerintah) bukanlah dengan cara melakukan demonstrasi dan mengemukakan pendapat.
Tetapi yang dimaksud dengan pemberontakan yang diperingatkan oleh syari’at agar dijauhi adalah pemberontakan bersenjata?
Jawaban:
الخروج أنواع منه الخروج بالكلام إذا كان يحث على الخروج ويرغب بالخروج على ولي الأمر هذا خروج ولو ما حمل السلاح؛ بل ربما يكون هذا أخطر من حمل السلاح،
Pemberontakan ada beberapa macam, diantaranya adalah pemberontakan dengan ucapan.
◾️Ini juga merupakan salah satu jenis pemberontakan jika dengan ucapan tersebut memprovokasi dan menganjurkan untuk memberontak kepada pemerintah.
◾️Ini merupakan bentuk pemberontakan walaupun tidak membawa senjata. Bahkan terkadang ini lebih berbahaya dibandingkan membawa senjata.
❱ Orang yang menyebarkan pemikiran Khawarij dan menganjurkannya maka dia lebih berbahaya dibandingkan membawa senjata.
Pemberontakan bisa juga dilakukan dengan hati, yaitu jika seseorang tidak meyakini kekuasaan pemerintah dan tidak meyakini kewajiban yang ditetapkan oleh syari’at terhadapnya (taat dalam perkara yang ma’ruf dan tidak memberontak –pent) dan membenci pemerintah.
Semacam ini merupakan pemberontakan dengan hati.
Jadi pemberontakan itu bisa dengan hati, niat (untuk memberontak –pent), dengan ucapan, dan juga dengan senjata.
📑 Sumber artikel:
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14279 | @forumsalafy
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 APA KETENTUAN YANG DISEBUT DENGAN NEGERI ISLAM DAN NEGERI KAFIR?
[ Jangan Ragu!! 🇮🇩 Indonesia Adalah Negeri Islam ]
🎙Disampaikan oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
◙ Durasi 0:07:35
◙ Ukuran file 1,7 MB
◙ Link: http://bit.ly/2mDmLiQ | youtu.be/4MqbctTYyHY
📑 Sumber:
@ForumSalafy | @Mp3_kajian
••••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 APA KETENTUAN YANG DISEBUT DENGAN NEGERI ISLAM DAN NEGERI KAFIR?
[ Jangan Ragu!! 🇮🇩 Indonesia Adalah Negeri Islam ]
🎙Disampaikan oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
◙ Durasi 0:07:35
◙ Ukuran file 1,7 MB
◙ Link: http://bit.ly/2mDmLiQ | youtu.be/4MqbctTYyHY
📑 Sumber:
@ForumSalafy | @Mp3_kajian
••••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 BOLEHKAH MEMESAN IKAN, CUMI, DLL KE NELAYAN KETIKA BARU AKAN MELAUT/MENANGKAP IKAN DAN BELUM BISA DIPASTIKAN APAKAH HARI ITU DAPAT?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅 Dauroh "BIMBINGAN ISLAM DALAM JUAL BELI" | Sabtu-Ahad, 18-19 Syawwal 1440 H ~ 22-23 Juni 2019 di Masjid Ibnu Taimiyyah Sanggrahan, Grogol , Sukoharjo, JATENG
◙ Durasi 0:03:22
◙ Ukuran file 938 KB
◙ Link: http://bit.ly/2mdV1B6
#sistem_salam #uang_dimuka #DP
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 BOLEHKAH MEMESAN IKAN, CUMI, DLL KE NELAYAN KETIKA BARU AKAN MELAUT/MENANGKAP IKAN DAN BELUM BISA DIPASTIKAN APAKAH HARI ITU DAPAT?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅 Dauroh "BIMBINGAN ISLAM DALAM JUAL BELI" | Sabtu-Ahad, 18-19 Syawwal 1440 H ~ 22-23 Juni 2019 di Masjid Ibnu Taimiyyah Sanggrahan, Grogol , Sukoharjo, JATENG
◙ Durasi 0:03:22
◙ Ukuran file 938 KB
◙ Link: http://bit.ly/2mdV1B6
#sistem_salam #uang_dimuka #DP
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 SISTEM JUAL BELI "SALAM" : TRANSFER DULU, BARANG BARU DIKIRIM
Soal:
Apakah diperbolehkan secara syariat, transfer uang terlebih dahulu, kemudian barang baru dikirim?
Jawaban Al-Ustadz Muhammad Rijal, Lc. hafizhahullah:
Transfer uang dahulu baru barang dikirim, diperbolehkan pada sistem jual beli salam.
Yaitu harga dibayar di muka untuk membayar barang tertentu yang telah disepakati sifatnya, ukurannya, takarannya, timbangannya, dan waktu pelaksanaannya.
📑 https://problematikaumat.com/transfer-dulu-barang-baru-dikirim/
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 SISTEM JUAL BELI ISTISHNA' (PESAN BARANG) : PEMBELIAN BAYAR DI MUKA
Pertanyaan:
Seorang produsen pakaian menjual pakaian dengan warna tertentu di internet. Ada pembeli yang ingin dibuatkan pakaian tersebut dengan warna lain. Produsen mengecek ketersediaan warna yang diminta di toko kain.
Jika warna itu ada, produsen meminta pembeli membayar di muka. Setelah menerima pembayaran, produsen membeli bahan yang diminta dan membuatnya untuk si pembeli.
Apakah ini termasuk larangan menjual barang yang belum dikuasai?
Jawaban Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah:
Akad di atas lebih dikenal dengan ISTISHNA’, yang rajih hukumnya boleh. Diperbolehkan ada uang muka.
◾️Apabila barang sudah jadi sesuai dengan permintaan, pemesan tinggal melengkapi pembayaran.
◾️Apabila barang tidak sesuai dengan permintaan, pemesan bisa membatalkan akad dan uang kembali. Harga barang sesuai dengan kesepakatan bersama.
❱ Apabila pembayaran utuh sesuai dengan harga barang dan dilakukan di muka untuk barang tertentu, dengan spesifikasi tertentu, dan diserahkan pada waktu tertentu, akad itu disebut AKAD SALAM. Hukumnya boleh.
📑 https://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-117/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 SISTEM JUAL BELI "SALAM" : TRANSFER DULU, BARANG BARU DIKIRIM
Soal:
Apakah diperbolehkan secara syariat, transfer uang terlebih dahulu, kemudian barang baru dikirim?
Jawaban Al-Ustadz Muhammad Rijal, Lc. hafizhahullah:
Transfer uang dahulu baru barang dikirim, diperbolehkan pada sistem jual beli salam.
Yaitu harga dibayar di muka untuk membayar barang tertentu yang telah disepakati sifatnya, ukurannya, takarannya, timbangannya, dan waktu pelaksanaannya.
📑 https://problematikaumat.com/transfer-dulu-barang-baru-dikirim/
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 SISTEM JUAL BELI ISTISHNA' (PESAN BARANG) : PEMBELIAN BAYAR DI MUKA
Pertanyaan:
Seorang produsen pakaian menjual pakaian dengan warna tertentu di internet. Ada pembeli yang ingin dibuatkan pakaian tersebut dengan warna lain. Produsen mengecek ketersediaan warna yang diminta di toko kain.
Jika warna itu ada, produsen meminta pembeli membayar di muka. Setelah menerima pembayaran, produsen membeli bahan yang diminta dan membuatnya untuk si pembeli.
Apakah ini termasuk larangan menjual barang yang belum dikuasai?
Jawaban Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah:
Akad di atas lebih dikenal dengan ISTISHNA’, yang rajih hukumnya boleh. Diperbolehkan ada uang muka.
◾️Apabila barang sudah jadi sesuai dengan permintaan, pemesan tinggal melengkapi pembayaran.
◾️Apabila barang tidak sesuai dengan permintaan, pemesan bisa membatalkan akad dan uang kembali. Harga barang sesuai dengan kesepakatan bersama.
❱ Apabila pembayaran utuh sesuai dengan harga barang dan dilakukan di muka untuk barang tertentu, dengan spesifikasi tertentu, dan diserahkan pada waktu tertentu, akad itu disebut AKAD SALAM. Hukumnya boleh.
📑 https://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-117/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Problematika Umat
Transfer dulu Barang Baru Dikirim - Problematika Umat
Soal: Apakah diperbolehkan secara syariat, transfer uang terlebih dahulu, kemudian barang baru dikirim? Jawab: Transfer uang dahulu baru barang dikirim, diperbolehkan pada sistem jual beli salam, yaitu harga dibayar di muka untuk membayar barang tertentu…
::
🚇 AKAD ISTISHNA': KUMPULAN TANYA JAWAB SEPUTAR ISTISNA (MINTA DIBUATKAN BARANG, MAKANAN, RUMAH, DLL) DENGAN CASH ATAU DP/ UANG MUKA DAN DIANGSUR-DICICIL
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
◙ Durasi 0:12:46
◙ Ukuran file 3 MB
◙ Link: http://bit.ly/2nHM43g
#sistem_istisna #uang_dimuka #DP #jual_beli #fiqih_buyu #muamalah #downpayment
(*) Dijelaskan juga contoh memesan dibangunkan rumah kepada developer property dengan skema pembayaran yang melibatkan pihak ketiga (ditalangi bank,dll).
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 AKAD ISTISHNA': KUMPULAN TANYA JAWAB SEPUTAR ISTISNA (MINTA DIBUATKAN BARANG, MAKANAN, RUMAH, DLL) DENGAN CASH ATAU DP/ UANG MUKA DAN DIANGSUR-DICICIL
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
◙ Durasi 0:12:46
◙ Ukuran file 3 MB
◙ Link: http://bit.ly/2nHM43g
#sistem_istisna #uang_dimuka #DP #jual_beli #fiqih_buyu #muamalah #downpayment
(*) Dijelaskan juga contoh memesan dibangunkan rumah kepada developer property dengan skema pembayaran yang melibatkan pihak ketiga (ditalangi bank,dll).
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 CONTOH RIBA NASI`AH KETIKA MENUKAR UANG
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅 Dauroh "BIMBINGAN ISLAM DALAM JUAL BELI" | Sabtu-Ahad, 18-19 Syawwal 1440 H ~ 22-23 Juni 2019 di Masjid Ibnu Taimiyyah Sanggrahan, Grogol , Sukoharjo, JATENG
◙ Durasi 0:01:38
◙ Ukuran file 531KB
◙ Link: http://bit.ly/2n3qHJT
#wadiah #penitipan #nasiah #taqobuth #tamatsul
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 CONTOH RIBA NASI`AH KETIKA MENUKAR UANG
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅 Dauroh "BIMBINGAN ISLAM DALAM JUAL BELI" | Sabtu-Ahad, 18-19 Syawwal 1440 H ~ 22-23 Juni 2019 di Masjid Ibnu Taimiyyah Sanggrahan, Grogol , Sukoharjo, JATENG
◙ Durasi 0:01:38
◙ Ukuran file 531KB
◙ Link: http://bit.ly/2n3qHJT
#wadiah #penitipan #nasiah #taqobuth #tamatsul
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 KASUS TUKAR-MENUKAR UANG YANG SERING TERJADI SEHARI-HARI
📑 Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin As Sidawy حفظه الله ورعاه | WA THULLAB AL BAYYINAH
Pertanyaan:
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Afwan ustadz, mohon jawabannya. Jika A punya uang Rp 50.000 ingin menukar uang ke B dengan pecahan uang 10 ribu-an, kemudian si B baru/ hanya memiliki Rp 45.000. Dan si B mengatakan, "Nanti kalau saya dapat jualan lagi dan ada uang 5.000 saya kasih kekurangannya". Bagaimana hukumnya ustadz?
Jawaban:
Termasuk RIBA NASIAH.
Pertanyaan:
Jika si B punya uang 51rb dan si A belum ada kembalian seribu itu juga termasuk ya ustadz?
Jawaban:
Naam, harus sama nominal dan serah terima di tempat.
____________
NB:
(*) Pada pertanyaan pertama solusinya adalah akadnya bisa diganti dengan pinjam-meminjam. Contoh: si A pinjam uang Rp 45.000 terlebih dahulu dengan si B. و الله أعلم | @Forum_ilmiyahKarangAnyar
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 KASUS TUKAR-MENUKAR UANG YANG SERING TERJADI SEHARI-HARI
📑 Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin As Sidawy حفظه الله ورعاه | WA THULLAB AL BAYYINAH
Pertanyaan:
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Afwan ustadz, mohon jawabannya. Jika A punya uang Rp 50.000 ingin menukar uang ke B dengan pecahan uang 10 ribu-an, kemudian si B baru/ hanya memiliki Rp 45.000. Dan si B mengatakan, "Nanti kalau saya dapat jualan lagi dan ada uang 5.000 saya kasih kekurangannya". Bagaimana hukumnya ustadz?
Jawaban:
Termasuk RIBA NASIAH.
Pertanyaan:
Jika si B punya uang 51rb dan si A belum ada kembalian seribu itu juga termasuk ya ustadz?
Jawaban:
Naam, harus sama nominal dan serah terima di tempat.
____________
NB:
(*) Pada pertanyaan pertama solusinya adalah akadnya bisa diganti dengan pinjam-meminjam. Contoh: si A pinjam uang Rp 45.000 terlebih dahulu dengan si B. و الله أعلم | @Forum_ilmiyahKarangAnyar
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 RIBA NASI`AH (ADA JEDA WAKTU / TEMPO) & HUKUM MENUKAR UANG DI MONEY CHANGER
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅 Dauroh "MAKAR SYAITHON DIBALIK MUSIBAH" | Sabtu, 22 Jumadil Akhir 1439H / 10 Maret 2018M di Rumah Ta'lim Manhajul Anbiya, Jl. Mastrip No.9, Karang Indah, Tuban - Jawa Timur
◙ Durasi 0:02:09
◙ Ukuran file 960 KB
◙ Link: http://bit.ly/2nrkKGK
#nasiah #taqobuth #riba_fadhl #serah_terima_di_tempat
(*) Juga penjelasan bolehkah membayar hutang emas (dibayar/diganti) dengan uang?
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 RIBA NASI`AH (ADA JEDA WAKTU / TEMPO) & HUKUM MENUKAR UANG DI MONEY CHANGER
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅 Dauroh "MAKAR SYAITHON DIBALIK MUSIBAH" | Sabtu, 22 Jumadil Akhir 1439H / 10 Maret 2018M di Rumah Ta'lim Manhajul Anbiya, Jl. Mastrip No.9, Karang Indah, Tuban - Jawa Timur
◙ Durasi 0:02:09
◙ Ukuran file 960 KB
◙ Link: http://bit.ly/2nrkKGK
#nasiah #taqobuth #riba_fadhl #serah_terima_di_tempat
(*) Juga penjelasan bolehkah membayar hutang emas (dibayar/diganti) dengan uang?
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM TRANSAKSI TUKAR-MENUKAR MATA UANG DI ASH-SHARF (MONEY CHANGER)
Oleh: al Ustadz Afifuddin as-Sidawi hafizhahullah
Ash-sharf secara bahasa berarti memindah dan mengembalikan. Sedangkan secara istilah fuqaha, definisi ash-sharf adalah jual beli alat bayar (emas, perak dan mata uang) dengan alat bayar sejenis atau beda jenis.
Ulama Syafi’iyyah dan yang lainnya membedakan:
▫️Bila sejenis (emas dengan emas, perak dengan perak) disebut murathalah
▫️dan Bila beda jenis (emas dengan perak atau sebaliknya) disebut ash-sharf.
Adapun mata uang dengan mata uang lebih dominan disebut ash-sharf.
Telah dijelaskan di atas bahwa naqd (alat bayar) adalah salah satu bagian dari dua bagian hasil klasifikasi barang-barang jenis riba.
Telah dijelaskan pula bahwa bila terjadi jual beli sesama jenis maka harus tamatsul dan taqabudh, dan bila lain jenis harus taqabudh boleh tafadhul.
Perlu dipahami adalah bahwa masing-masing mata uang yang beredar di dunia ini adalah jenis tersendiri (rupiah jenis tersendiri, real jenis tersendiri, dst.)
◾️Sehingga bila terjadi tukar-menukar uang sejenis haruslah taqabudh dan tamatsul.
Misalnya, uang Rp. 100.000,00 ditukar dengan pecahan Rp. 10.000,00, maka nominalnya harus sama. Bila tidak, berarti terjatuh dalam riba fadhl. Selain itu juga harus serah terima di tempat. Bila tidak, berarti terjatuh dalam riba nasiah. Bila tidak tamatsul dan tidak taqabudh, berarti terjatuh dalam riba fadhl dan riba nasiah sekaligus.
◾️Namun bila mata uangnya berlainan jenis (misal dolar ditukar dengan rupiah), maka harus taqabudh dan boleh tafadhul.
Misalnya, 1 dolar bernilai Rp. 10.000,00, bisa ditukar Rp. 9.500,00 atau Rp. 10.500,00, namun harus serah terima di tempat. Wallahu a’lam.
••••
Selengkapnya:
http://asysyariah.com/macam-macam-riba/
Catatan dari kami:
Yang termasuk jenis barang yang terkena hukum Riba ketika transaksi: 1. Emas 2. Perak 3. Burr (suatu jenis gandum) 4. Sya’ir (suatu jenis gandum) 5. Kurma 6. Garam. Untuk mata uang baca: https://asysyariah.com/riba/
(Tamatsul = semisal, Tafadhul = beda timbangan, Taqabudh = serah terima di tempat)
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM TRANSAKSI TUKAR-MENUKAR MATA UANG DI ASH-SHARF (MONEY CHANGER)
Oleh: al Ustadz Afifuddin as-Sidawi hafizhahullah
Ash-sharf secara bahasa berarti memindah dan mengembalikan. Sedangkan secara istilah fuqaha, definisi ash-sharf adalah jual beli alat bayar (emas, perak dan mata uang) dengan alat bayar sejenis atau beda jenis.
Ulama Syafi’iyyah dan yang lainnya membedakan:
▫️Bila sejenis (emas dengan emas, perak dengan perak) disebut murathalah
▫️dan Bila beda jenis (emas dengan perak atau sebaliknya) disebut ash-sharf.
Adapun mata uang dengan mata uang lebih dominan disebut ash-sharf.
Telah dijelaskan di atas bahwa naqd (alat bayar) adalah salah satu bagian dari dua bagian hasil klasifikasi barang-barang jenis riba.
Telah dijelaskan pula bahwa bila terjadi jual beli sesama jenis maka harus tamatsul dan taqabudh, dan bila lain jenis harus taqabudh boleh tafadhul.
Perlu dipahami adalah bahwa masing-masing mata uang yang beredar di dunia ini adalah jenis tersendiri (rupiah jenis tersendiri, real jenis tersendiri, dst.)
◾️Sehingga bila terjadi tukar-menukar uang sejenis haruslah taqabudh dan tamatsul.
Misalnya, uang Rp. 100.000,00 ditukar dengan pecahan Rp. 10.000,00, maka nominalnya harus sama. Bila tidak, berarti terjatuh dalam riba fadhl. Selain itu juga harus serah terima di tempat. Bila tidak, berarti terjatuh dalam riba nasiah. Bila tidak tamatsul dan tidak taqabudh, berarti terjatuh dalam riba fadhl dan riba nasiah sekaligus.
◾️Namun bila mata uangnya berlainan jenis (misal dolar ditukar dengan rupiah), maka harus taqabudh dan boleh tafadhul.
Misalnya, 1 dolar bernilai Rp. 10.000,00, bisa ditukar Rp. 9.500,00 atau Rp. 10.500,00, namun harus serah terima di tempat. Wallahu a’lam.
••••
Selengkapnya:
http://asysyariah.com/macam-macam-riba/
Catatan dari kami:
Yang termasuk jenis barang yang terkena hukum Riba ketika transaksi: 1. Emas 2. Perak 3. Burr (suatu jenis gandum) 4. Sya’ir (suatu jenis gandum) 5. Kurma 6. Garam. Untuk mata uang baca: https://asysyariah.com/riba/
(Tamatsul = semisal, Tafadhul = beda timbangan, Taqabudh = serah terima di tempat)
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Majalah Islam Asy-Syariah
Macam-Macam Riba
Untuk membahas riba, perlu dijelaskan secara mendetail: macam-macam riba, masalah yang terkait dengannya, dan perbedaan pendapat ulama dalam hal riba.
::
🚇 BOLEHKAH MENUKAR UANG KERTAS 100 RIBU SOBEK DENGAN 80 RIBU UTUH? | APA HUKUM MENUKAR UANG LAMA DENGAN UANG BARU DAN ADA BIAYA ADMINISTRASINYA?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Muhammad Musa hafizhahullah
◙ Durasi 0:03:03
◙ Ukuran file 754 KB
◙ Link: http://bit.ly/2ok9YSG
#nasiah #taqobudh #riba_fadhl #serah_terima_di_tempat #uang_logam_kertas
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 BOLEHKAH MENUKAR UANG KERTAS 100 RIBU SOBEK DENGAN 80 RIBU UTUH? | APA HUKUM MENUKAR UANG LAMA DENGAN UANG BARU DAN ADA BIAYA ADMINISTRASINYA?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Muhammad Musa hafizhahullah
◙ Durasi 0:03:03
◙ Ukuran file 754 KB
◙ Link: http://bit.ly/2ok9YSG
#nasiah #taqobudh #riba_fadhl #serah_terima_di_tempat #uang_logam_kertas
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 BOLEHKAH JUAL BELI UANG KERTAS (MISAL: MENUKAR RIYAL DENGAN DOLLAR) ?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Apa hukum membeli uang kertas dan menjualnya kembali jika nilainya naik?
Jawaban:
Muamalah dengan menjual dan membeli mata uang disebut penukaran mata uang. Penukaran mata uang harus dilakukan dengan serah terima secara langsung di tempat transaksi. Jika terjadi serah terima langsung di tempat transaksi maka hal itu tidak masalah.
Maksudnya jika seseorang misalnya menukar Riyal Saudi dengan dollar Amerika maka hal ini tidak masalah, walaupun dia mengharapkan keuntungan di masa mendatang.
❱ Hanya saja dengan syarat dia mengambil dollar yang dia beli dan menyerahkan uang Saudi yang dia jual.
Adapun TANPA serah terima secara langsung di tempat maka hal tersebut tidak sah, dan hal itu termasuk riba nasi’ah.
📑 Sumber artikel:
Fataawaa Ulama Al-Balad Al-Haram, hal. 701| @ForumSalafy
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 BOLEHKAH JUAL BELI UANG KERTAS (MISAL: MENUKAR RIYAL DENGAN DOLLAR) ?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Apa hukum membeli uang kertas dan menjualnya kembali jika nilainya naik?
Jawaban:
Muamalah dengan menjual dan membeli mata uang disebut penukaran mata uang. Penukaran mata uang harus dilakukan dengan serah terima secara langsung di tempat transaksi. Jika terjadi serah terima langsung di tempat transaksi maka hal itu tidak masalah.
Maksudnya jika seseorang misalnya menukar Riyal Saudi dengan dollar Amerika maka hal ini tidak masalah, walaupun dia mengharapkan keuntungan di masa mendatang.
❱ Hanya saja dengan syarat dia mengambil dollar yang dia beli dan menyerahkan uang Saudi yang dia jual.
Adapun TANPA serah terima secara langsung di tempat maka hal tersebut tidak sah, dan hal itu termasuk riba nasi’ah.
📑 Sumber artikel:
Fataawaa Ulama Al-Balad Al-Haram, hal. 701| @ForumSalafy
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 APA HUKUM TUKAR-MENUKAR UANG & MEMBAYAR HUTANG DI DALAM MASJID ?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hafiy Abdullah hafizhahullah
◙ Durasi 0:00:33
◙ Ukuran file 303 KB
◙ Link: http://bit.ly/2pf3KnJ
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 APA HUKUM TUKAR-MENUKAR UANG & MEMBAYAR HUTANG DI DALAM MASJID ?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hafiy Abdullah hafizhahullah
◙ Durasi 0:00:33
◙ Ukuran file 303 KB
◙ Link: http://bit.ly/2pf3KnJ
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️