::
🚇 BOLEHKAH MENAGIH / MEMBAYAR HUTANG DI DALAM MASJID?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅 Dauroh "BIMBINGAN ISLAM DALAM JUAL BELI" | Sabtu-Ahad, 18-19 Syawwal 1440 H ~ 22-23 Juni 2019 di Masjid Ibnu Taimiyyah Sanggrahan, Grogol , Sukoharjo, JATENG
◙ Durasi 0:01:52
◙ Ukuran file 584 KB
◙ Link: http://bit.ly/2IclFSo
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 BOLEHKAH MENAGIH / MEMBAYAR HUTANG DI DALAM MASJID?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅 Dauroh "BIMBINGAN ISLAM DALAM JUAL BELI" | Sabtu-Ahad, 18-19 Syawwal 1440 H ~ 22-23 Juni 2019 di Masjid Ibnu Taimiyyah Sanggrahan, Grogol , Sukoharjo, JATENG
◙ Durasi 0:01:52
◙ Ukuran file 584 KB
◙ Link: http://bit.ly/2IclFSo
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM MEMBAYAR, MENGAMBIL BAYARAN, MELUNASI SUATU MUAMALAH DI DALAM MASJID
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
"Apa hukum memberi upah petugas masjid di dalam masjid, atau bermuamalah secara umum dengan uang di dalam masjid, baik mengambil atau memberi?"
Jawaban:
"Tidak mengapa yang demikian, tidak lain yang dilarang adalah akad/ transaksi.
❱ Adapun penunaian (membayar atau mengambil) maka tidak mengapa di dalam masjid."
Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah, al-'Utsaimin, hal. 322.
demikian pula #melunasi #hutang di #masjid
Alih Bahasa: al-Ustadz Abu Yahya al-Maidani hafizhahullah @minhaajussalaf
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 MEMBAYAR HUTANG DAN PENITIPAN DI DALAM MASJID
Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif hafizhahullah
Pertanyaan:
Bismillah, afwan ustadz izin bertanya.Sebagaimana yg telah dijelaskan bahwa jual beli didalam masjid itu haram hukumnya, namun apakah termasuk jual beli apabila dia hanya memberi uang dari barang yang dia beli (atau mencukupi kekurangannya) di dalam masjid, sedang kan barangnya sudah dibawa olehnya, atau dia menitipkan uang di dalam masjid untuk membayar barang yang belum diambilnya (beli pulsa misalnya)
Mohon bimbingan dan penjelasannya ustadz
Jawaban :
Secara dhahirnya bukan jual beli, karena jual beli berarti ada Aqad, ijab dan kabul serta ada barang.
❱ Apa yang antum ceritakan adalah membayar hutang dan penitipan. Hal itu diperbolehkan.
Namun jika pembayaran barang tersebut ketika aqad disepakati di masjid, maka hal itu termasuk transaksi jual beli. Haram dilakukan di dalam masjid.
Wallahu a'lam
@qowwamussunnah
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 BATASAN LARANGAN JUAL BELI DI MASJID
Fatwa Al Lajnah Ad-Daimah
Pertanyaan Ketiga dari Fatwa Nomor 11967
Pertanyaan :
Banyak masjid di Amerika terdiri dari ruangan khusus untuk shalat, dan beberapa ruangan lain yang menyatu dengan masjid. Apakah boleh melakukan transaksi jual beli di dalam ruangan-ruangan tersebut guna kepentingan masjid? Dan apakah boleh melakukan transaksi jual beli di ruangan khusus untuk shalat, atau mempromosikan barang dagangan dan jasa di sana?
Jawaban:
Tidak boleh melakukan transaksi jual beli dan mempromosikan barang dagangan di ruangan yang dikhususkan untuk shalat jika ruangan tersebut termasuk bagian masjid.
◾️Nabi Muhammad ﷺ
مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ: لَا رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ
''Barangsiapa mendengar orang mencari (mengumumkan) barangnya yang hilang di masjid, hendaklah dia berkata, "Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikannya kepadamu".
Tentang ruangan lain yang tidak dikhususkan sebagai tempat shalat, rinciannya sebagai berikut:
❱ Jika dia berada di dalam pagar masjid maka statusnya sama dengan masjid, dan hukum transaksi jual beli di sana sama dengan hukum transaksi jual beli di ruang shalat.
❱ Adapun jika dia berada di luar pagar masjid sekalipun pintunya menempel pada pagar masjid maka statusnya bukanlah masjid, karena rumah Nabi ﷺ
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil Ketua :Abdurrazzaq Afifi
@anNajiyahBali
📈link: goo.gl/EJq1V0
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM MEMBAYAR, MENGAMBIL BAYARAN, MELUNASI SUATU MUAMALAH DI DALAM MASJID
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
"Apa hukum memberi upah petugas masjid di dalam masjid, atau bermuamalah secara umum dengan uang di dalam masjid, baik mengambil atau memberi?"
Jawaban:
"Tidak mengapa yang demikian, tidak lain yang dilarang adalah akad/ transaksi.
❱ Adapun penunaian (membayar atau mengambil) maka tidak mengapa di dalam masjid."
Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah, al-'Utsaimin, hal. 322.
demikian pula #melunasi #hutang di #masjid
Alih Bahasa: al-Ustadz Abu Yahya al-Maidani hafizhahullah @minhaajussalaf
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 MEMBAYAR HUTANG DAN PENITIPAN DI DALAM MASJID
Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif hafizhahullah
Pertanyaan:
Bismillah, afwan ustadz izin bertanya.Sebagaimana yg telah dijelaskan bahwa jual beli didalam masjid itu haram hukumnya, namun apakah termasuk jual beli apabila dia hanya memberi uang dari barang yang dia beli (atau mencukupi kekurangannya) di dalam masjid, sedang kan barangnya sudah dibawa olehnya, atau dia menitipkan uang di dalam masjid untuk membayar barang yang belum diambilnya (beli pulsa misalnya)
Mohon bimbingan dan penjelasannya ustadz
Jawaban :
Secara dhahirnya bukan jual beli, karena jual beli berarti ada Aqad, ijab dan kabul serta ada barang.
❱ Apa yang antum ceritakan adalah membayar hutang dan penitipan. Hal itu diperbolehkan.
Namun jika pembayaran barang tersebut ketika aqad disepakati di masjid, maka hal itu termasuk transaksi jual beli. Haram dilakukan di dalam masjid.
Wallahu a'lam
@qowwamussunnah
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 BATASAN LARANGAN JUAL BELI DI MASJID
Fatwa Al Lajnah Ad-Daimah
Pertanyaan Ketiga dari Fatwa Nomor 11967
Pertanyaan :
Banyak masjid di Amerika terdiri dari ruangan khusus untuk shalat, dan beberapa ruangan lain yang menyatu dengan masjid. Apakah boleh melakukan transaksi jual beli di dalam ruangan-ruangan tersebut guna kepentingan masjid? Dan apakah boleh melakukan transaksi jual beli di ruangan khusus untuk shalat, atau mempromosikan barang dagangan dan jasa di sana?
Jawaban:
Tidak boleh melakukan transaksi jual beli dan mempromosikan barang dagangan di ruangan yang dikhususkan untuk shalat jika ruangan tersebut termasuk bagian masjid.
◾️Nabi Muhammad ﷺ
bersabda,
إذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ
__"Jika kamu melihat orang menjual atau membeli di masjid maka katakanlah, "Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu."__
◾️Dan beliauﷺ bersabda, مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ: لَا رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ
''Barangsiapa mendengar orang mencari (mengumumkan) barangnya yang hilang di masjid, hendaklah dia berkata, "Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikannya kepadamu".
Tentang ruangan lain yang tidak dikhususkan sebagai tempat shalat, rinciannya sebagai berikut:
❱ Jika dia berada di dalam pagar masjid maka statusnya sama dengan masjid, dan hukum transaksi jual beli di sana sama dengan hukum transaksi jual beli di ruang shalat.
❱ Adapun jika dia berada di luar pagar masjid sekalipun pintunya menempel pada pagar masjid maka statusnya bukanlah masjid, karena rumah Nabi ﷺ
yang dihuni Aisyah radhiyallahu anha pintunya berada di dalam masjid, dan tidak dihukumi sebagai masjid.Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil Ketua :Abdurrazzaq Afifi
@anNajiyahBali
📈link: goo.gl/EJq1V0
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 (PENTING) APA BATASAN AREA BANGUNAN MASJID/ TEMPAT SHOLAT DALAM MESJID YANG DILARANG MELAKUKAN TRANSAKSI AKAD JUAL-BELI?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅 Dauroh "BIMBINGAN ISLAM DALAM JUAL BELI" | Sabtu-Ahad, 18-19 Syawwal 1440 H ~ 22-23 Juni 2019 di Masjid Ibnu Taimiyyah Sanggrahan, Grogol , Sukoharjo, JATENG
◙ Durasi 0:09:09
◙ Ukuran file 2,2 MB
◙ Link: http://bit.ly/2QAFlq3
(*) Juga faidah hukum order jual-beli di masjid tapi tanpa ada barang dan alat pembayarannya (misal via telepon HP, SMS atau WA online).
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 (PENTING) APA BATASAN AREA BANGUNAN MASJID/ TEMPAT SHOLAT DALAM MESJID YANG DILARANG MELAKUKAN TRANSAKSI AKAD JUAL-BELI?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅 Dauroh "BIMBINGAN ISLAM DALAM JUAL BELI" | Sabtu-Ahad, 18-19 Syawwal 1440 H ~ 22-23 Juni 2019 di Masjid Ibnu Taimiyyah Sanggrahan, Grogol , Sukoharjo, JATENG
◙ Durasi 0:09:09
◙ Ukuran file 2,2 MB
◙ Link: http://bit.ly/2QAFlq3
(*) Juga faidah hukum order jual-beli di masjid tapi tanpa ada barang dan alat pembayarannya (misal via telepon HP, SMS atau WA online).
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 LARANGAN BERJUAL BELI DI DALAM MASJID
{ إذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ }
“Jika kalian melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka ucapkanlah: ‘Semoga Allah tidak memberikan laba dalam perdaganganmu’.”
[HR at-Tirmidzi dan an-Nasaai dari Abu Hurairah, dinyatakan shahih sesuai syarat Muslim oleh al-Hakim dan disepakati adz-Dzahaby]
Hadits ini menunjukkan larangan jual beli di dalam masjid. Segala macam bentuk jual beli terlarang di dalam masjid.
Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah,
◾️“Barangsiapa yang melakukan jual-beli di dalam masjid maka akad itu tidak sah dan batal (pendapat al-Imam Ahmad yang berbeda dengan asy-Syafi’i).
◾️Termasuk yang dilarang juga adalah akad sewa menyewa dan tukar menukar uang di dalam masjid.
◾️Tidak termasuk dilarang jika seseorang pinjam meminjam di dalam masjid.
[Disarikan dari asy-Syarhul mukhtashar ala Bulughil Maram libni Utsaimin]
Termasuk bentuk jual beli yang dilarang di masjid adalah kesepakatan harga dan barang yang diperjualbelikan meski barangnya tidak ada di dalam masjid dan uangnya juga belum dibayarkan.
Contoh:
Seseorang berkata: “Apa engkau punya barang ini dengan ciri-ciri seperti ini?”
Orang yang ditanya menjawab: “Ya.” Kemudian yang bertanya tadi berkata: “Bagaimana kalau saya beli seharga ini…”
Hal itu termasuk hal yang dilarang dilakukan di dalam masjid.
Arsip dari WA al-I'tishom | Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
••••
http://walis-net.blogspot.my/2015/03/kajian-fiqh-hukum-hukum-terkait-masjid.html
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 LARANGAN BERJUAL BELI DI DALAM MASJID
{ إذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ }
“Jika kalian melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka ucapkanlah: ‘Semoga Allah tidak memberikan laba dalam perdaganganmu’.”
[HR at-Tirmidzi dan an-Nasaai dari Abu Hurairah, dinyatakan shahih sesuai syarat Muslim oleh al-Hakim dan disepakati adz-Dzahaby]
Hadits ini menunjukkan larangan jual beli di dalam masjid. Segala macam bentuk jual beli terlarang di dalam masjid.
Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah,
◾️“Barangsiapa yang melakukan jual-beli di dalam masjid maka akad itu tidak sah dan batal (pendapat al-Imam Ahmad yang berbeda dengan asy-Syafi’i).
◾️Termasuk yang dilarang juga adalah akad sewa menyewa dan tukar menukar uang di dalam masjid.
◾️Tidak termasuk dilarang jika seseorang pinjam meminjam di dalam masjid.
[Disarikan dari asy-Syarhul mukhtashar ala Bulughil Maram libni Utsaimin]
Termasuk bentuk jual beli yang dilarang di masjid adalah kesepakatan harga dan barang yang diperjualbelikan meski barangnya tidak ada di dalam masjid dan uangnya juga belum dibayarkan.
Contoh:
Seseorang berkata: “Apa engkau punya barang ini dengan ciri-ciri seperti ini?”
Orang yang ditanya menjawab: “Ya.” Kemudian yang bertanya tadi berkata: “Bagaimana kalau saya beli seharga ini…”
Hal itu termasuk hal yang dilarang dilakukan di dalam masjid.
Arsip dari WA al-I'tishom | Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
••••
http://walis-net.blogspot.my/2015/03/kajian-fiqh-hukum-hukum-terkait-masjid.html
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Blogspot
KAJIAN FIQH : HUKUM-HUKUM TERKAIT MASJID (BAG KE-5)
KAJIAN FIQH : HUKUM-HUKUM TERKAIT MASJID (BAG KE-5) ✅Masjid adalah Tempat Menyenangkan Bagi Orang yang Beriman Orang yang beriman dan bertak...
::
🚇 BAGAIMANA DENGAN "KUN FAYAKUN" PENGOBATAN KESURUPAN, GANGGUAN SANTET- PELET ALA USTAD DANU ? BOLEHKAH BERTEMAN DENGAN "KHODAM" JIN MUSLIM?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad As-Sewed hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Fathul Majid (Pertemuan ke-21) | Jum'at, 8 rajab 1440 / 15 Maret 2019 di Masjid Umar Ibnul Khotthob [ Jl. Truntum No 1, Krapyak - Pekalongan ]
◙ Durasi 0:05:48
◙ Ukuran file 1,8 MB
◙ Link: http://bit.ly/30B8Ojl
#ruqyah #mengusir_jin
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 BAGAIMANA DENGAN "KUN FAYAKUN" PENGOBATAN KESURUPAN, GANGGUAN SANTET- PELET ALA USTAD DANU ? BOLEHKAH BERTEMAN DENGAN "KHODAM" JIN MUSLIM?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad As-Sewed hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Fathul Majid (Pertemuan ke-21) | Jum'at, 8 rajab 1440 / 15 Maret 2019 di Masjid Umar Ibnul Khotthob [ Jl. Truntum No 1, Krapyak - Pekalongan ]
◙ Durasi 0:05:48
◙ Ukuran file 1,8 MB
◙ Link: http://bit.ly/30B8Ojl
#ruqyah #mengusir_jin
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM MEMINTA BANTUAN KEPADA JIN YANG MENGAKU MUSLIM
Berkata al ‘Allamah Shalih al Fauzan hafizhahullah:
“Meminta pertolongan kepada jin dan orang-orang yang ghaib (tidak ada) tidak diperbolehkan, meskipun mereka mengaku sebagai muslim.
Siapa yg tau bahwa mereka muslim? Apakah ia mengenal mereka (jin)?
❱ Ini termasuk penipuan dan kedustaan. Tidak boleh meminta bantuan kepada jin.
Dan Allah telah menegaskan di dalam al-Quran atas keharaman perkara ini.
وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا
“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (QS. Al-Jinn:6)
Allah menyatakan:
مِنَ الْجِنِّ
“DARI JIN” secara mutlak, Allah tidak mengatakan, “DARI (JIN) KAFIR”, Bahkan Allah megatakan, “DARI JIN”.
••••
Sumber: Kitab Ar Ruqyah Asy Syar’iyyah wa Dhowaabituhaa wa Mahaadziiruha (hal 44-45),
📑 Alih Bahasa: Al-Ustadz Abu Ja’far hafizhahullah | @warisansalaf
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM MEMINTA BANTUAN KEPADA JIN YANG MENGAKU MUSLIM
Berkata al ‘Allamah Shalih al Fauzan hafizhahullah:
“Meminta pertolongan kepada jin dan orang-orang yang ghaib (tidak ada) tidak diperbolehkan, meskipun mereka mengaku sebagai muslim.
Siapa yg tau bahwa mereka muslim? Apakah ia mengenal mereka (jin)?
❱ Ini termasuk penipuan dan kedustaan. Tidak boleh meminta bantuan kepada jin.
Dan Allah telah menegaskan di dalam al-Quran atas keharaman perkara ini.
وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا
“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (QS. Al-Jinn:6)
Allah menyatakan:
مِنَ الْجِنِّ
“DARI JIN” secara mutlak, Allah tidak mengatakan, “DARI (JIN) KAFIR”, Bahkan Allah megatakan, “DARI JIN”.
••••
Sumber: Kitab Ar Ruqyah Asy Syar’iyyah wa Dhowaabituhaa wa Mahaadziiruha (hal 44-45),
📑 Alih Bahasa: Al-Ustadz Abu Ja’far hafizhahullah | @warisansalaf
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 HUKUM MEMINTA PERTOLONGAN KEPADA JIN
Oleh: Al-Lajnah ad-Daimah lil-Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta
Pertanyaan Pertama dari fatwa nomer: 15924.
"Sebagian manusia menggunakan jin untuk mengobati penyakit. Mereka menganggap penyakit yang ada disebabkan oleh Jin. Mereka mengais rezeki dengan pekerjaan (penyembuhan) ini. Apa pendapat agama tentang permasalahan itu? Apakah perkara ini halal atau haram?"
Jawaban:
Tidak boleh bagi seorang muslim meminta bantuan Jin untuk tujuan apapun.
Sebab, mereka (bangsa Jin) tidak akan membantu dirinya kecuali jika orang itu mau menaati mereka (bangsa Jin) dalam kemaksiatan kepada Allah; melakukan kesyirikan dan kekafiran, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
{وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا}
”Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” [ Al-Jin: 6 ]
Dan firman Allah Ta’ala:
{وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا يَامَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِنَ الْإِنْسِ وَقَالَ أَوْلِيَاؤُهُمْ مِنَ الْإِنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَبَلَغْنَا أَجَلَنَا الَّذِي أَجَّلْتَ لَنَا قَالَ النَّارُ مَثْوَاكُمْ خَالِدِينَ فِيهَا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ}
”Dan (ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya (dan Allah berfirman): "Hai golongan jin, sesungguhnya kamu telah banyak menyesatkan manusia", lalu berkatalah kawan-kawan mereka dari golongan manusia: "Ya Tuhan kami, sesungguhnya sebahagian daripada kami telah dapat kesenangan dari sebahagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami." Allah berfirman: "Neraka itulah tempat diam kamu, sedang kamu kekal di dalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain)." Sesungguhnya Tuhanmu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” [ Al-An’am: 128 ]
◾️(Sehingga) Hasil apapun yang diambil dari pekerjaan ini hukumnya haram.
◾️(Kemudian) Kesurupan jin ataupun penyakit lainnya (bisa) diobati dengan Al-Quran, doa-doa yang disyariatkan, ataupun obat-obatan yang diperbolehkan, (tentu saja) melalui orang-orang tepercaya dan beraqidah lurus.
Wabillahit_taufiq, washollallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi wa sallam.
Tertanda,
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Anggota: Abdullah bin Ghudayan, Sholeh Al Fauzan, Abdul Aziz Alusy-Syaikh, dan Bakr Abu Zaid.
📚 Sumber: ”Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah” (1/207).
....................
🌳 Pelajaran TAUHID: Kajian Kitab Tsalatsatul Ushul (Bagian 55) PERMASALAHAN TERKAIT DENGAN ISTI’ANAH
📝 Dirangkum oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala. @warisansalaf
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM MEMINTA PERTOLONGAN KEPADA JIN
Oleh: Al-Lajnah ad-Daimah lil-Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta
Pertanyaan Pertama dari fatwa nomer: 15924.
"Sebagian manusia menggunakan jin untuk mengobati penyakit. Mereka menganggap penyakit yang ada disebabkan oleh Jin. Mereka mengais rezeki dengan pekerjaan (penyembuhan) ini. Apa pendapat agama tentang permasalahan itu? Apakah perkara ini halal atau haram?"
Jawaban:
Tidak boleh bagi seorang muslim meminta bantuan Jin untuk tujuan apapun.
Sebab, mereka (bangsa Jin) tidak akan membantu dirinya kecuali jika orang itu mau menaati mereka (bangsa Jin) dalam kemaksiatan kepada Allah; melakukan kesyirikan dan kekafiran, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
{وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا}
”Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” [ Al-Jin: 6 ]
Dan firman Allah Ta’ala:
{وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا يَامَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِنَ الْإِنْسِ وَقَالَ أَوْلِيَاؤُهُمْ مِنَ الْإِنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَبَلَغْنَا أَجَلَنَا الَّذِي أَجَّلْتَ لَنَا قَالَ النَّارُ مَثْوَاكُمْ خَالِدِينَ فِيهَا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ}
”Dan (ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya (dan Allah berfirman): "Hai golongan jin, sesungguhnya kamu telah banyak menyesatkan manusia", lalu berkatalah kawan-kawan mereka dari golongan manusia: "Ya Tuhan kami, sesungguhnya sebahagian daripada kami telah dapat kesenangan dari sebahagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami." Allah berfirman: "Neraka itulah tempat diam kamu, sedang kamu kekal di dalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain)." Sesungguhnya Tuhanmu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” [ Al-An’am: 128 ]
◾️(Sehingga) Hasil apapun yang diambil dari pekerjaan ini hukumnya haram.
◾️(Kemudian) Kesurupan jin ataupun penyakit lainnya (bisa) diobati dengan Al-Quran, doa-doa yang disyariatkan, ataupun obat-obatan yang diperbolehkan, (tentu saja) melalui orang-orang tepercaya dan beraqidah lurus.
Wabillahit_taufiq, washollallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi wa sallam.
Tertanda,
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Anggota: Abdullah bin Ghudayan, Sholeh Al Fauzan, Abdul Aziz Alusy-Syaikh, dan Bakr Abu Zaid.
📚 Sumber: ”Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah” (1/207).
....................
🌳 Pelajaran TAUHID: Kajian Kitab Tsalatsatul Ushul (Bagian 55) PERMASALAHAN TERKAIT DENGAN ISTI’ANAH
📝 Dirangkum oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala. @warisansalaf
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 DROPSHIP: BOLEHKAH SAYA SEBAGAI AGEN/WAKIL/STOKIS RESMI MEMINTA PRODUSEN A AGAR MENGIRIM BARANG LANGSUNG KE KONSUMEN/PELANGGAN SAYA?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅 Dauroh "BIMBINGAN ISLAM DALAM JUAL BELI" | Sabtu-Ahad, 18-19 Syawwal 1440 H ~ 22-23 Juni 2019 di Masjid Ibnu Taimiyyah Sanggrahan, Grogol , Sukoharjo, JATENG
◙ Durasi 0:01:56
◙ Ukuran file 600 KB
◙ Link: http://bit.ly/30z3exO
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 DROPSHIP: BOLEHKAH SAYA SEBAGAI AGEN/WAKIL/STOKIS RESMI MEMINTA PRODUSEN A AGAR MENGIRIM BARANG LANGSUNG KE KONSUMEN/PELANGGAN SAYA?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅 Dauroh "BIMBINGAN ISLAM DALAM JUAL BELI" | Sabtu-Ahad, 18-19 Syawwal 1440 H ~ 22-23 Juni 2019 di Masjid Ibnu Taimiyyah Sanggrahan, Grogol , Sukoharjo, JATENG
◙ Durasi 0:01:56
◙ Ukuran file 600 KB
◙ Link: http://bit.ly/30z3exO
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM JUAL BELI SISTEM DROPSHIP : ANTARA YANG DILARANG DAN YANG DIPERBOLEHKAN
Pembaca buletin Al-Faidah rahimakumullah,
Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin maju, kita banyak menyaksikan berbagai bentuk perniagaan/transaksi jual beli. Seperti contoh, sistem jual beli on-line yang sedang marak akhir akhir ini, yang di dalamnya menyimpan sekian permasalahan hukum halal dan haram. Diantaranya yakni sistem dropshiping.
Pembaca yang kami hormati...
Sistem dropshiping adalah sebuah sistem perdagangan dimana reseller atau retailer (pengecer) tidak memiliki barang, dia hanya bermodalkan gambar display items atau katalog yang dipajang di web atau blog, kemudian buyer (pembeli) memesan barang dan mentransfer sejumlah uang kemudian pihak grosir atau dropshiper mengirim barang kepada pembeli tanpa melalui reseller.
Dalam sistem jual beli ini ada tiga pihak yang terlibat di dalamnya, yakni:
▪️reseller (pengecer),
▪️dropshiper (pihak grosir), dan
▪️buyer (pembeli).
Pembaca rahimakumullah,
Hukum asal bermuamalah itu adalah boleh, kecuali jika terlewatkan syarat dan rukunnya.
Maka muamalah tersebut bisa menjadi terlarang dan cacat.Dalam sistem ini (dropship) memiliki dua kemungkinan dari sisi hukumnya. Pertama, diperbolehkan dan yang kedua dilarang.
◾️PERTAMA, DIPERBOLEHKAN
Yakni jika penjual (reseller) itu telah mendapat izin dari pemilik barang (dropshiper), yang kemudian dia menjadi wakil atau agennya. Yang mana dia akan mendapatkan komisi dari transaksi ini. Sistem seperti ini diperbolehkan dalam syariat, karena di dalamnya tidak ada pelanggaran dalam syarat atau rukun jual beli.
◾️KEDUA, DILARANG
Yakni apabila pihak reseller menjual barang (milik supplier) tanpa meminta izin dahulu dari supplier/ dropshiper (pemilik barang). Sistem jual beli seperti ini tidak diperbolehkan dalam syariat,
dikarenakan model transaksi seperti
ini melanggar beberapa syarat dalam hukum jual beli.
Di antaranya:
1. Menjual barang yang tidak dia miliki
Dari Hakim bin Hizam Radhiyallahu 'anhu beliau bertanya kepada Rasulullahﷺ ,Dia berkata "Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?" Rasulullah ﷺ menjawab: "Janganlah engkau...
Selengkapnya Baca Buletin Dakwah Al-Faidah edisi 44/Vol.2/Tahun 4. | https://t.me/ForumBerbagiFaidah/7565?single
📑 Penulis:
Al-Ustadz Abul Hasan Wonogiri hafizhahulloh
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 HUKUM JUAL BELI SISTEM DROPSHIP : ANTARA YANG DILARANG DAN YANG DIPERBOLEHKAN
Pembaca buletin Al-Faidah rahimakumullah,
Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin maju, kita banyak menyaksikan berbagai bentuk perniagaan/transaksi jual beli. Seperti contoh, sistem jual beli on-line yang sedang marak akhir akhir ini, yang di dalamnya menyimpan sekian permasalahan hukum halal dan haram. Diantaranya yakni sistem dropshiping.
Pembaca yang kami hormati...
Sistem dropshiping adalah sebuah sistem perdagangan dimana reseller atau retailer (pengecer) tidak memiliki barang, dia hanya bermodalkan gambar display items atau katalog yang dipajang di web atau blog, kemudian buyer (pembeli) memesan barang dan mentransfer sejumlah uang kemudian pihak grosir atau dropshiper mengirim barang kepada pembeli tanpa melalui reseller.
Dalam sistem jual beli ini ada tiga pihak yang terlibat di dalamnya, yakni:
▪️reseller (pengecer),
▪️dropshiper (pihak grosir), dan
▪️buyer (pembeli).
Pembaca rahimakumullah,
Hukum asal bermuamalah itu adalah boleh, kecuali jika terlewatkan syarat dan rukunnya.
Maka muamalah tersebut bisa menjadi terlarang dan cacat.Dalam sistem ini (dropship) memiliki dua kemungkinan dari sisi hukumnya. Pertama, diperbolehkan dan yang kedua dilarang.
◾️PERTAMA, DIPERBOLEHKAN
Yakni jika penjual (reseller) itu telah mendapat izin dari pemilik barang (dropshiper), yang kemudian dia menjadi wakil atau agennya. Yang mana dia akan mendapatkan komisi dari transaksi ini. Sistem seperti ini diperbolehkan dalam syariat, karena di dalamnya tidak ada pelanggaran dalam syarat atau rukun jual beli.
◾️KEDUA, DILARANG
Yakni apabila pihak reseller menjual barang (milik supplier) tanpa meminta izin dahulu dari supplier/ dropshiper (pemilik barang). Sistem jual beli seperti ini tidak diperbolehkan dalam syariat,
dikarenakan model transaksi seperti
ini melanggar beberapa syarat dalam hukum jual beli.
Di antaranya:
1. Menjual barang yang tidak dia miliki
Dari Hakim bin Hizam Radhiyallahu 'anhu beliau bertanya kepada Rasulullahﷺ ,Dia berkata "Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?" Rasulullah ﷺ menjawab: "Janganlah engkau...
Selengkapnya Baca Buletin Dakwah Al-Faidah edisi 44/Vol.2/Tahun 4. | https://t.me/ForumBerbagiFaidah/7565?single
📑 Penulis:
Al-Ustadz Abul Hasan Wonogiri hafizhahulloh
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
::
🚇 HUKUM DEMONSTRASI/ UNJUK RASA DI JALAN-JALAN YANG SECARA HUKUM "DIIZINKAN" DAN DIATUR OLEH UNDANG-UNDANG PENGUASANYA
Pertanyaan:
Jika pemerintah tidak berhukum dengan hukum yang Allah turunkan, kemudian mempersilakan sebagian manusia untuk melakukan demonstrasi yang disebut ishomiyyah dengan ketentuan-ketentuan yang diatur penguasa sendiri, kemudian orang-orang sudah biasa melakukan perbuatan ini.
Jika mereka diingkari karena melakukan perbuatan tersebut (demonstrasi), mereka berkata: Kami tidak menentang penguasa. Kami berbuat sesuai ketentuan penguasa. Apakah ini diperbolehkan secara syari, meskipun menyelisihi nash (dalil Quran dan Sunnah, pent)?
Jawaban Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah,
Hendaknya engkau mengikuti Salaf (Nabi dan para Sahabatnya, pent). Jika perbuatan itu ada di masa Salaf, itu adalah kebaikan. Tapi jika tidak, itu adalah keburukan.
❱ Tidak diragukan lagi bahwa demonstrasi adalah keburukan. Karena bisa mengarah pada kekacauan baik dari sisi demonstran, ataupun pihak lain. Bisa juga terjadi permusuhan, bisa terkait kehormatan, atau harta, atau badan.
Manusia berada dalam (arus) gelombang yang besar, kekacauan. Kadangkala mereka seperti mabuk tidak tahu apa yang diucapkan dan diperbuat. Demonstrasi seluruhnya buruk. Baik diizinkan oleh penguasa atau tidak diizinkan.
وإذن بعض الحكام بها ما هي إلا دعاية، وإلا لو رجعت إلى ما في قلبه لكان يكرهها أشد كراهة، لكن يتظاهر بأنه كما يقول: ديمقراطي وأنه قد فتح باب الحرية للناس، وهذا ليس من طريقة السلف.
Izin dari sebagian penguasa itu tidak lain hanyalah pengakuan. Seandainya kita bisa mengetahui keadaan hatinya, niscaya (penguasa) sangat membencinya.
Namun, yang dinampakkan adalah seakan-akan mereka bisa dikatakan demokratis, membuka kebebasan bagi rakyat. Ini bukanlah jalan Salaf (Nabi dan para Sahabatnya yang mendahului kita dengan kebaikan, pent).
(Liqo’ al-Baab al-Maftuuh)
🇸🇦 Lafadz Asli dalam Bahasa Arab:
حكم المظاهرات في الشرع
السؤال
بالنسبة إذا كان حاكم يحكم بغير ما أنزل الله ثم سمح لبعض الناس أن يعملوا مظاهرة تسمى عصامية مع ضوابط يضعها الحاكم نفسه ويمضي هؤلاء الناس على هذا الفعل، وإذا أنكر عليهم هذا الفعل قالوا: نحن ما عارضنا الحاكم ونفعل برأي الحاكم، هل يجوز هذا شرعاً مع وجود مخالفة النص؟
الجواب
عليك باتباع السلف، إن كان هذا موجوداً عند السلف فهو خير، وإن لم يكن موجوداً فهو شر، ولا شك أن المظاهرات شر؛ لأنها تؤدي إلى الفوضى من المتظاهرين ومن الآخرين، وربما يحصل فيها اعتداء؛ إما على الأعراض، وإما على الأموال، وإما على الأبدان؛ لأن الناس في خضم هذه الفوضوية قد يكون الإنسان كالسكران لا يدري ما يقول ولا ما يفعل، فالمظاهرات كلها شر سواء أذن فيها الحاكم أو لم يأذن.
وإذن بعض الحكام بها ما هي إلا دعاية، وإلا لو رجعت إلى ما في قلبه لكان يكرهها أشد كراهة، لكن يتظاهر بأنه كما يقول: ديمقراطي وأنه قد فتح باب الحرية للناس، وهذا ليس من طريقة السلف.
📑 Penerjemah:
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah | WA al I'tishom @salafybaturaja
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫▫▫▫▫▫▫
🚇 HUKUM DEMONSTRASI/ UNJUK RASA DI JALAN-JALAN YANG SECARA HUKUM "DIIZINKAN" DAN DIATUR OLEH UNDANG-UNDANG PENGUASANYA
Pertanyaan:
Jika pemerintah tidak berhukum dengan hukum yang Allah turunkan, kemudian mempersilakan sebagian manusia untuk melakukan demonstrasi yang disebut ishomiyyah dengan ketentuan-ketentuan yang diatur penguasa sendiri, kemudian orang-orang sudah biasa melakukan perbuatan ini.
Jika mereka diingkari karena melakukan perbuatan tersebut (demonstrasi), mereka berkata: Kami tidak menentang penguasa. Kami berbuat sesuai ketentuan penguasa. Apakah ini diperbolehkan secara syari, meskipun menyelisihi nash (dalil Quran dan Sunnah, pent)?
Jawaban Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah,
Hendaknya engkau mengikuti Salaf (Nabi dan para Sahabatnya, pent). Jika perbuatan itu ada di masa Salaf, itu adalah kebaikan. Tapi jika tidak, itu adalah keburukan.
❱ Tidak diragukan lagi bahwa demonstrasi adalah keburukan. Karena bisa mengarah pada kekacauan baik dari sisi demonstran, ataupun pihak lain. Bisa juga terjadi permusuhan, bisa terkait kehormatan, atau harta, atau badan.
Manusia berada dalam (arus) gelombang yang besar, kekacauan. Kadangkala mereka seperti mabuk tidak tahu apa yang diucapkan dan diperbuat. Demonstrasi seluruhnya buruk. Baik diizinkan oleh penguasa atau tidak diizinkan.
وإذن بعض الحكام بها ما هي إلا دعاية، وإلا لو رجعت إلى ما في قلبه لكان يكرهها أشد كراهة، لكن يتظاهر بأنه كما يقول: ديمقراطي وأنه قد فتح باب الحرية للناس، وهذا ليس من طريقة السلف.
Izin dari sebagian penguasa itu tidak lain hanyalah pengakuan. Seandainya kita bisa mengetahui keadaan hatinya, niscaya (penguasa) sangat membencinya.
Namun, yang dinampakkan adalah seakan-akan mereka bisa dikatakan demokratis, membuka kebebasan bagi rakyat. Ini bukanlah jalan Salaf (Nabi dan para Sahabatnya yang mendahului kita dengan kebaikan, pent).
(Liqo’ al-Baab al-Maftuuh)
🇸🇦 Lafadz Asli dalam Bahasa Arab:
حكم المظاهرات في الشرع
السؤال
بالنسبة إذا كان حاكم يحكم بغير ما أنزل الله ثم سمح لبعض الناس أن يعملوا مظاهرة تسمى عصامية مع ضوابط يضعها الحاكم نفسه ويمضي هؤلاء الناس على هذا الفعل، وإذا أنكر عليهم هذا الفعل قالوا: نحن ما عارضنا الحاكم ونفعل برأي الحاكم، هل يجوز هذا شرعاً مع وجود مخالفة النص؟
الجواب
عليك باتباع السلف، إن كان هذا موجوداً عند السلف فهو خير، وإن لم يكن موجوداً فهو شر، ولا شك أن المظاهرات شر؛ لأنها تؤدي إلى الفوضى من المتظاهرين ومن الآخرين، وربما يحصل فيها اعتداء؛ إما على الأعراض، وإما على الأموال، وإما على الأبدان؛ لأن الناس في خضم هذه الفوضوية قد يكون الإنسان كالسكران لا يدري ما يقول ولا ما يفعل، فالمظاهرات كلها شر سواء أذن فيها الحاكم أو لم يأذن.
وإذن بعض الحكام بها ما هي إلا دعاية، وإلا لو رجعت إلى ما في قلبه لكان يكرهها أشد كراهة، لكن يتظاهر بأنه كما يقول: ديمقراطي وأنه قد فتح باب الحرية للناس، وهذا ليس من طريقة السلف.
📑 Penerjemah:
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah | WA al I'tishom @salafybaturaja
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫▫▫▫▫▫▫
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com