::
🚇 ASURANSI DALAM EXPEDISI
بسم ﷲ
Assalamualaikum, ustad ana gusl* dari Kendari. Afwan ana mau tanya, alhamdulillah ana kerja di perusahaan yg bergerak di bidang ekspedisi dan tempat kerja ana memberlakukan asuransi kalau itu jenis kiriman yg berharga seperti handphone, pasport, doc penting dll. tujuanx untuk menganti jika satu waktu kiriman tersebut hilang/rusak. itu dalam syari'at islam hukumx apa ustasd? dan kalau pun tdk terjadi kerusakan/hilang itu uang dari hasil pembayaran asuransi hukumnya apa ustad?. jazakumullahu khoiran.
Jawaban:
Dijawab oleh Ustadz Abu Miqdad Novel bin Mas'ud hafizhahullah:
Asuransi yang ada dalam expedisi- expedisi yang ada adalah termasuk yang diharomkan, pada hakekatnya pekerjaan di expedisi tidak harom, namun kalau mempraktekakan asuransi, maka praktek asuransi ini yang harom.
@maximal4
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 JUALAN ONLINE YANG MEMILIKI FASILITAS ASURANSI BARANG
Bismillah,
Izin bertanya, afwan darurat karena menyangkut pekerjaan ana. Ustadz bagaimana hukumnya berdagang di situs tokopedia, ana tidak memakai asuransi untuk pengiriman barang.Tapi pelanggan yang membeli barang suka memakai asuransi barang. Apakah ana terkena dosa karena sebagai penjual? Apakah dilarang berjualan online seperti di tokopedia?
Ana sebagai pekerja saja yang ditugaskan berjualan online oleh boss ana. Mohon nasehatnya Ustadz.
Jawaban:
Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif hafizhahullah:
Tidak mengapa, karena yang pakai asuransi adalah pembeli bukan pedagang. Wallahu a'lam
@qowwamussunnah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 ASURANSI DALAM EXPEDISI
بسم ﷲ
Assalamualaikum, ustad ana gusl* dari Kendari. Afwan ana mau tanya, alhamdulillah ana kerja di perusahaan yg bergerak di bidang ekspedisi dan tempat kerja ana memberlakukan asuransi kalau itu jenis kiriman yg berharga seperti handphone, pasport, doc penting dll. tujuanx untuk menganti jika satu waktu kiriman tersebut hilang/rusak. itu dalam syari'at islam hukumx apa ustasd? dan kalau pun tdk terjadi kerusakan/hilang itu uang dari hasil pembayaran asuransi hukumnya apa ustad?. jazakumullahu khoiran.
Jawaban:
Dijawab oleh Ustadz Abu Miqdad Novel bin Mas'ud hafizhahullah:
Asuransi yang ada dalam expedisi- expedisi yang ada adalah termasuk yang diharomkan, pada hakekatnya pekerjaan di expedisi tidak harom, namun kalau mempraktekakan asuransi, maka praktek asuransi ini yang harom.
@maximal4
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 JUALAN ONLINE YANG MEMILIKI FASILITAS ASURANSI BARANG
Bismillah,
Izin bertanya, afwan darurat karena menyangkut pekerjaan ana. Ustadz bagaimana hukumnya berdagang di situs tokopedia, ana tidak memakai asuransi untuk pengiriman barang.Tapi pelanggan yang membeli barang suka memakai asuransi barang. Apakah ana terkena dosa karena sebagai penjual? Apakah dilarang berjualan online seperti di tokopedia?
Ana sebagai pekerja saja yang ditugaskan berjualan online oleh boss ana. Mohon nasehatnya Ustadz.
Jawaban:
Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif hafizhahullah:
Tidak mengapa, karena yang pakai asuransi adalah pembeli bukan pedagang. Wallahu a'lam
@qowwamussunnah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 BAGAIMANA HUKUM MEMBAYAR ASURANSI NAIK PESAWAT, BUS, KERETA API DAN TRANSPORTASI LAINNYA?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅 Dauroh "BIMBINGAN ISLAM DALAM JUAL BELI" | Sabtu-Ahad, 18-19 Syawwal 1440 H ~ 22-23 Juni 2019 di Masjid Ibnu Taimiyyah Sanggrahan, Grogol , Sukoharjo, JATENG
◙ Durasi 0:01:11
◙ Ukuran file 423 KB
◙ Link: http://bit.ly/30elmwB
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 BAGAIMANA HUKUM MEMBAYAR ASURANSI NAIK PESAWAT, BUS, KERETA API DAN TRANSPORTASI LAINNYA?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅 Dauroh "BIMBINGAN ISLAM DALAM JUAL BELI" | Sabtu-Ahad, 18-19 Syawwal 1440 H ~ 22-23 Juni 2019 di Masjid Ibnu Taimiyyah Sanggrahan, Grogol , Sukoharjo, JATENG
◙ Durasi 0:01:11
◙ Ukuran file 423 KB
◙ Link: http://bit.ly/30elmwB
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
.:
🚇 HUKUM ASURANSI KESEHATAN PERUSAHAAN
Saya bekerja di sebuah perusahaan. Perusahaan ini telah memiliki kesepakatan dengan beberapa rumah sakit untuk memberikan asuransi kesehatan kepada karyawan.
Prosedurnya adalah, perusahaan membayar kepada pihak rumah sakit, misalnya satu juta riyal per tahun. Dalam kontrak tersebut, pihak rumah sakit berkewajiban mengobati karyawan perusahaan untuk berbagai penyakit dan kecelakaan selama satu tahun yang disepakati.
Apakah kami boleh berobat ke rumah sakit dengan sistem ini, ataukah hal tersebut termasuk judi?
Jawaban:
Asuransi komersial, termasuk di dalamnya asuransi kesehatan dan lainnya, adalah haram. Sebab, asuransi itu memakan harta orang lain secara batil dan di dalamnya terdapat ketidakjelasan, penipuan, dan perjudian.
Seorang Muslim yang bekerja pada perusahaan yang memberlakukan sistem asuransi kepada karyawannya wajib untuk tidak menggunakannya. Dia harus berobat dengan biaya sendiri dan dengan cara yang halal.
[Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta’- Fatwa Nomor 20693]
@tausiyahtelegramindonesia
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM ASURANSI JIWA
[Fatawa ma'ali asy-Syaikh Shaleh al-Fauzan hafizhahullah]
Apa hukum syar'i menurut pandangan anda tentang asuransi jiwa?
Jawaban:
Asuransi tidak diperbolehkan dengan segala jenisnya, asuransi perdagangan tidak boleh dengan segala bentuknya karena asuransi termasuk memakan harta dengan cara yang batil.
Dan telah terbit ketetapan dari Hai'ah Kibarul 'Ulama tentang pengharamannya.
Alih bahasa : Syabab Forum Salafy
ــــــــــــــــــــــــــــ
من فتاوى معالي الشيخ صالح الفوزان حفظه الله.
🔻ما الحُكم الشرعيِّ في نَظَرِكُم في الَّتَأْمِين على النفس الحياة ؟
🔻الجواب:ـ
التأمين لا يجوز بجميع، التأمين التجاري لا يجوز بِجميع صُوَرِهِ لأنهُ أكلٌ للمال بالباطل وقد صدر فيهِ قرار مِنْ هيئة كِبار العلماء بِتَحْرِيمِهِ .
➖➖➖
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/15992
@forumsalafy
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM ASURANSI KESEHATAN PERUSAHAAN
Saya bekerja di sebuah perusahaan. Perusahaan ini telah memiliki kesepakatan dengan beberapa rumah sakit untuk memberikan asuransi kesehatan kepada karyawan.
Prosedurnya adalah, perusahaan membayar kepada pihak rumah sakit, misalnya satu juta riyal per tahun. Dalam kontrak tersebut, pihak rumah sakit berkewajiban mengobati karyawan perusahaan untuk berbagai penyakit dan kecelakaan selama satu tahun yang disepakati.
Apakah kami boleh berobat ke rumah sakit dengan sistem ini, ataukah hal tersebut termasuk judi?
Jawaban:
Asuransi komersial, termasuk di dalamnya asuransi kesehatan dan lainnya, adalah haram. Sebab, asuransi itu memakan harta orang lain secara batil dan di dalamnya terdapat ketidakjelasan, penipuan, dan perjudian.
Seorang Muslim yang bekerja pada perusahaan yang memberlakukan sistem asuransi kepada karyawannya wajib untuk tidak menggunakannya. Dia harus berobat dengan biaya sendiri dan dengan cara yang halal.
[Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta’- Fatwa Nomor 20693]
@tausiyahtelegramindonesia
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM ASURANSI JIWA
[Fatawa ma'ali asy-Syaikh Shaleh al-Fauzan hafizhahullah]
Apa hukum syar'i menurut pandangan anda tentang asuransi jiwa?
Jawaban:
Asuransi tidak diperbolehkan dengan segala jenisnya, asuransi perdagangan tidak boleh dengan segala bentuknya karena asuransi termasuk memakan harta dengan cara yang batil.
Dan telah terbit ketetapan dari Hai'ah Kibarul 'Ulama tentang pengharamannya.
Alih bahasa : Syabab Forum Salafy
ــــــــــــــــــــــــــــ
من فتاوى معالي الشيخ صالح الفوزان حفظه الله.
🔻ما الحُكم الشرعيِّ في نَظَرِكُم في الَّتَأْمِين على النفس الحياة ؟
🔻الجواب:ـ
التأمين لا يجوز بجميع، التأمين التجاري لا يجوز بِجميع صُوَرِهِ لأنهُ أكلٌ للمال بالباطل وقد صدر فيهِ قرار مِنْ هيئة كِبار العلماء بِتَحْرِيمِهِ .
➖➖➖
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/15992
@forumsalafy
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
www.alfawzan.af.org.sa
ما الحُكم الشرعيِّ في نَظَرِكُم في الَّتَأْمِين على النفس الحياة | موقع معالي الشيخ صالح الفوزان
الجواب:ـ التأمين لا يجوز بجميع، التأمين التجاري لا يجوز بِجميع صُوَرِهِ لأنهُ أكلٌ للمال بالباطل وقد صدر فيهِ قرار مِنْ هيئة كِبار العلماء بِتَحْرِيمِهِ .
:
🚇 HUKUM ASURANSI BPJS
[Al-Ustadz Muhammad Afifuddin حفظه الله]
Apa hukumnya kita ikut BPJS? Yang saya tahu, kalau ikut BPJS setiap bulan harus mengangsur uang ke bank, padahal transaksi lewat bank biasanya ada bunganya.
Jawaban:
Faidah yang kita dapatkan dari asy-Syaikh Ali asy-Syarafi bahwa BPJS dengan membayar setoran tiap bulan untuk dapat layanan kesehatan saat sakit, termasuk asuransi bisnis yang ribawi.
Karena itu, kita tidak boleh mengikutinya.
Seorang dokter tidak boleh mengadakan BPJS dalam praktiknya. Namun, apabila dia tidak mengadakannya dan hanya buka praktik, tidak mengapa walaupun pasien membayar dengan sistem asuransi. Wallahu alam.
📨 https://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-107/
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM BPJS YANG DIDAFTARKAN DAN DIANGSURKAN OLEH ORANG LAIN
[Al-Ustadz Muhammad as-Sarbini حفظه الله]
Apa hukum seseorang yang memanfaatkan bpjs yang dibuatkan oleh orang lain dan diangsurkan oleh orang lain?
Jawaban:
Haram, walau dibayarkan orang lain, karena tetap hakikatnya Anda yang masuk dalam akad asuransi tersebut. Padahal itu adalah akad judi.
📨 http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-105/
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM ASURANSI BPJS
[Al-Ustadz Muhammad Afifuddin حفظه الله]
Apa hukumnya kita ikut BPJS? Yang saya tahu, kalau ikut BPJS setiap bulan harus mengangsur uang ke bank, padahal transaksi lewat bank biasanya ada bunganya.
Jawaban:
Faidah yang kita dapatkan dari asy-Syaikh Ali asy-Syarafi bahwa BPJS dengan membayar setoran tiap bulan untuk dapat layanan kesehatan saat sakit, termasuk asuransi bisnis yang ribawi.
Karena itu, kita tidak boleh mengikutinya.
Seorang dokter tidak boleh mengadakan BPJS dalam praktiknya. Namun, apabila dia tidak mengadakannya dan hanya buka praktik, tidak mengapa walaupun pasien membayar dengan sistem asuransi. Wallahu alam.
📨 https://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-107/
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM BPJS YANG DIDAFTARKAN DAN DIANGSURKAN OLEH ORANG LAIN
[Al-Ustadz Muhammad as-Sarbini حفظه الله]
Apa hukum seseorang yang memanfaatkan bpjs yang dibuatkan oleh orang lain dan diangsurkan oleh orang lain?
Jawaban:
Haram, walau dibayarkan orang lain, karena tetap hakikatnya Anda yang masuk dalam akad asuransi tersebut. Padahal itu adalah akad judi.
📨 http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-105/
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
AsySyariah.com
Tanya Jawab Ringkas Edisi 107
Berharap Pahala=Berharap Imbalan? Saya selalu membayangkan apa yang akan terjadi di masa depan saya. Terkadang ada ketakutan bahwa kelak hidup saya tidak seenak sekarang. Saya sangat setuju bahwa hidup di dunia ini sudah diatur oleh Allah subhanahu wa ta’ala.…
::
🚇 BAGAIMANA HUKUM ASURANSI BPJS YANG GRATIS/ NON-PREMI, KARTU KIS SERTA ASURANSI JAMSOSTEK KARYAWAN PERUSAHAAN?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Sarbini hafizhahullah
◾️Dauroh "PRAKTIK-PRAKTIK RIBA" | Sabtu-Ahad, 6-7 Rabi'ul Awwal 1439 H ~ 25-26 Nopember 2017di Masjid Al-Furqon, Kompleks Ma'had Darus Sunnah, Towuti, Kab. Luwu Timur.
◾️ TJ Kajian "PEMBATAL KEISLAMAN" | Sabtu-Ahad, 15-16 Jumadil Ula 1436 H/ 07-08 Maret 2015 di Masjid Al-Furqon, Kompleks Ma'had Darus Sunnah, Towuti, Kab. Luwu Timur.
◙ Durasi 0:16:02
◙ Ukuran file 4 MB
◙ Link: http://bit.ly/32Ij2zF
#judi #tamin #jamkesmas #asuransi_kesehatan
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 BAGAIMANA HUKUM ASURANSI BPJS YANG GRATIS/ NON-PREMI, KARTU KIS SERTA ASURANSI JAMSOSTEK KARYAWAN PERUSAHAAN?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Sarbini hafizhahullah
◾️Dauroh "PRAKTIK-PRAKTIK RIBA" | Sabtu-Ahad, 6-7 Rabi'ul Awwal 1439 H ~ 25-26 Nopember 2017di Masjid Al-Furqon, Kompleks Ma'had Darus Sunnah, Towuti, Kab. Luwu Timur.
◾️ TJ Kajian "PEMBATAL KEISLAMAN" | Sabtu-Ahad, 15-16 Jumadil Ula 1436 H/ 07-08 Maret 2015 di Masjid Al-Furqon, Kompleks Ma'had Darus Sunnah, Towuti, Kab. Luwu Timur.
◙ Durasi 0:16:02
◙ Ukuran file 4 MB
◙ Link: http://bit.ly/32Ij2zF
#judi #tamin #jamkesmas #asuransi_kesehatan
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 APA HUKUM ASURANSI KESEHATAN (BPJS DAN SEMISALNYA)?
🔬asy-Syaikh Al-'Allamah 'Ubaid al-Jabiri hafizhahullah
Pertanyaan:
Semoga Allah membalas kebaikan Anda. Istri salah seorang ikhwah salafi di salah satu negara Islam terkena penyakit kanker -semoga Allah segera menyembuhkannya- namun ia tidak mampu membiayai pengobatan medisnya karena keterbatasan biaya.
Sementara itu pemerintah memberi kesempatan baginya untuk operasi dan pengobatan, akan tetapi melalui cara ASURANSI. Teknisnya, ia harus membayar iuran bulanan seumur hidup, dengan itu ia akan mendapat fasilitas gratis segala biaya operasi, perawatan, dan pengobatan.
Pertanyaan: Apakah boleh bagi si suami ikut serta dalam program Asuransi tersebut? Semoga Allah membalas kebaikan Anda. Perlu diketahui bahwa istri ikhwah tersebut telah diobati dengan berbagai cara, namun kondisinya tak kunjung membaik.
Jawaban:
هذا فيما يبدو لي من التأمين المُحرّم، التأمين على الحياة والتأمين من حيث هو فيه كلام كثير لأهل العلم ونحن نوصي هذا أو نقول إن هذا له حقّ في الزكاة، فإذا كان الأخوة المسلمون حوله - أعني ذوي المال- فإننا ننصحهم إلى معاونته حتى يتمكن من علاج زوجه، هذا ما عندي في هذه المسألة الآن، والله أعلم.
Menurut saya, asuransi semacam ini adalah DIHARAMKAN. Asuransi jiwa dan asuransi itu sendiri sudah dibahas oleh banyak ulama.
❱ Kami wasiatkan pada orang seperti ini atau kami nyatakan bahwa orang ini BERHAK MENDAPATKAN ZAKAT.
Kalau saja kaum muslimin yang ada di sekitarnya, yang saya maksud orang-orang kaya, kami nasehatkan kepada mereka agar MEMBANTUNYA, sehingga ia mampu mengobatkan istrinya.
Demikian pendapat saya dalam permasalahan ini. Wallahu a'lam.
📨 https://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=41882
@ManhajulAnbiya
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 APA HUKUM ASURANSI KESEHATAN (BPJS DAN SEMISALNYA)?
🔬asy-Syaikh Al-'Allamah 'Ubaid al-Jabiri hafizhahullah
Pertanyaan:
Semoga Allah membalas kebaikan Anda. Istri salah seorang ikhwah salafi di salah satu negara Islam terkena penyakit kanker -semoga Allah segera menyembuhkannya- namun ia tidak mampu membiayai pengobatan medisnya karena keterbatasan biaya.
Sementara itu pemerintah memberi kesempatan baginya untuk operasi dan pengobatan, akan tetapi melalui cara ASURANSI. Teknisnya, ia harus membayar iuran bulanan seumur hidup, dengan itu ia akan mendapat fasilitas gratis segala biaya operasi, perawatan, dan pengobatan.
Pertanyaan: Apakah boleh bagi si suami ikut serta dalam program Asuransi tersebut? Semoga Allah membalas kebaikan Anda. Perlu diketahui bahwa istri ikhwah tersebut telah diobati dengan berbagai cara, namun kondisinya tak kunjung membaik.
Jawaban:
هذا فيما يبدو لي من التأمين المُحرّم، التأمين على الحياة والتأمين من حيث هو فيه كلام كثير لأهل العلم ونحن نوصي هذا أو نقول إن هذا له حقّ في الزكاة، فإذا كان الأخوة المسلمون حوله - أعني ذوي المال- فإننا ننصحهم إلى معاونته حتى يتمكن من علاج زوجه، هذا ما عندي في هذه المسألة الآن، والله أعلم.
Menurut saya, asuransi semacam ini adalah DIHARAMKAN. Asuransi jiwa dan asuransi itu sendiri sudah dibahas oleh banyak ulama.
❱ Kami wasiatkan pada orang seperti ini atau kami nyatakan bahwa orang ini BERHAK MENDAPATKAN ZAKAT.
Kalau saja kaum muslimin yang ada di sekitarnya, yang saya maksud orang-orang kaya, kami nasehatkan kepada mereka agar MEMBANTUNYA, sehingga ia mampu mengobatkan istrinya.
Demikian pendapat saya dalam permasalahan ini. Wallahu a'lam.
📨 https://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=41882
@ManhajulAnbiya
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 PEMBELI DATANG KE LAPAK KITA, TAPI STOK BARANG SEDANG KOSONG LALU KITA AMBILKAN/CARIKAN KE TEMPAT LAIN DENGAN HARGA YANG KITA TENTUKAN SENDIRI, APAKAH DIPERBOLEHKAN?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅 Dauroh "BIMBINGAN ISLAM DALAM JUAL BELI" | Sabtu-Ahad, 18-19 Syawwal 1440 H ~ 22-23 Juni 2019 di Masjid Ibnu Taimiyyah Sanggrahan, Grogol , Sukoharjo, JATENG
◙ Durasi 0:04:41
◙ Ukuran file 1,2 MB
◙ Link: http://bit.ly/2LwPLCe
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 PEMBELI DATANG KE LAPAK KITA, TAPI STOK BARANG SEDANG KOSONG LALU KITA AMBILKAN/CARIKAN KE TEMPAT LAIN DENGAN HARGA YANG KITA TENTUKAN SENDIRI, APAKAH DIPERBOLEHKAN?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅 Dauroh "BIMBINGAN ISLAM DALAM JUAL BELI" | Sabtu-Ahad, 18-19 Syawwal 1440 H ~ 22-23 Juni 2019 di Masjid Ibnu Taimiyyah Sanggrahan, Grogol , Sukoharjo, JATENG
◙ Durasi 0:04:41
◙ Ukuran file 1,2 MB
◙ Link: http://bit.ly/2LwPLCe
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
.:
Ⓜ BAGAIMANA HUKUMNYA PEMBAYARAN TRANSAKSI NON-TUNAI DENGAN UANG ELEKTRONIK TOP-UP PULSA, E-TOLL, E-MONEY (GO-PAY/GOPAY UNTUK GO-FOOD/GO-CAR, OVO UNTUK GRAB FOOD/GRAB-CAR, DLL)?
🎙Disampaikan Oleh:
◾️Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-
◾️Al-Ustadz Qomar Su'aidi -hafizhahullah-
◾️Al-Ustadz Usamah Mahri -hafizhahullah-
◙ Durasi 0:04:36
◙ Ukuran file 2,1 MB
◙ Link: http://bit.ly/2AsuumV
#riba #pinjaman #hutang #saldo #deposit #top_up #diskon #discount
•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Ⓜ BAGAIMANA HUKUMNYA PEMBAYARAN TRANSAKSI NON-TUNAI DENGAN UANG ELEKTRONIK TOP-UP PULSA, E-TOLL, E-MONEY (GO-PAY/GOPAY UNTUK GO-FOOD/GO-CAR, OVO UNTUK GRAB FOOD/GRAB-CAR, DLL)?
🎙Disampaikan Oleh:
◾️Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-
◾️Al-Ustadz Qomar Su'aidi -hafizhahullah-
◾️Al-Ustadz Usamah Mahri -hafizhahullah-
◙ Durasi 0:04:36
◙ Ukuran file 2,1 MB
◙ Link: http://bit.ly/2AsuumV
#riba #pinjaman #hutang #saldo #deposit #top_up #diskon #discount
•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️
.:
🚇 APA HUKUM PESAN MAKANAN VIA GO-FOOD/GRAB FOOD? APA PERBEDAAN HUKUM PEMBAYARAN GOJEK DENGAN DEPOSIT GOPAY/OVO & CASH?
🎙Disampaikan Oleh:
◾️Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-
◾️Al-Ustadz Muhammad As-Sewed -hafizhahullah-
◙ Durasi 0:13:01
◙ Ukuran file 3 MB
◙ Link: http://bit.ly/2Nn9RRO
#riba #pinjaman #hutang #saldo #go-pay #deposit #top_up #diskon #discount
•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 APA HUKUM PESAN MAKANAN VIA GO-FOOD/GRAB FOOD? APA PERBEDAAN HUKUM PEMBAYARAN GOJEK DENGAN DEPOSIT GOPAY/OVO & CASH?
🎙Disampaikan Oleh:
◾️Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-
◾️Al-Ustadz Muhammad As-Sewed -hafizhahullah-
◙ Durasi 0:13:01
◙ Ukuran file 3 MB
◙ Link: http://bit.ly/2Nn9RRO
#riba #pinjaman #hutang #saldo #go-pay #deposit #top_up #diskon #discount
•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 BOLEHKAH MENAGIH / MEMBAYAR HUTANG DI DALAM MASJID?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅 Dauroh "BIMBINGAN ISLAM DALAM JUAL BELI" | Sabtu-Ahad, 18-19 Syawwal 1440 H ~ 22-23 Juni 2019 di Masjid Ibnu Taimiyyah Sanggrahan, Grogol , Sukoharjo, JATENG
◙ Durasi 0:01:52
◙ Ukuran file 584 KB
◙ Link: http://bit.ly/2IclFSo
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 BOLEHKAH MENAGIH / MEMBAYAR HUTANG DI DALAM MASJID?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅 Dauroh "BIMBINGAN ISLAM DALAM JUAL BELI" | Sabtu-Ahad, 18-19 Syawwal 1440 H ~ 22-23 Juni 2019 di Masjid Ibnu Taimiyyah Sanggrahan, Grogol , Sukoharjo, JATENG
◙ Durasi 0:01:52
◙ Ukuran file 584 KB
◙ Link: http://bit.ly/2IclFSo
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM MEMBAYAR, MENGAMBIL BAYARAN, MELUNASI SUATU MUAMALAH DI DALAM MASJID
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
"Apa hukum memberi upah petugas masjid di dalam masjid, atau bermuamalah secara umum dengan uang di dalam masjid, baik mengambil atau memberi?"
Jawaban:
"Tidak mengapa yang demikian, tidak lain yang dilarang adalah akad/ transaksi.
❱ Adapun penunaian (membayar atau mengambil) maka tidak mengapa di dalam masjid."
Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah, al-'Utsaimin, hal. 322.
demikian pula #melunasi #hutang di #masjid
Alih Bahasa: al-Ustadz Abu Yahya al-Maidani hafizhahullah @minhaajussalaf
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 MEMBAYAR HUTANG DAN PENITIPAN DI DALAM MASJID
Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif hafizhahullah
Pertanyaan:
Bismillah, afwan ustadz izin bertanya.Sebagaimana yg telah dijelaskan bahwa jual beli didalam masjid itu haram hukumnya, namun apakah termasuk jual beli apabila dia hanya memberi uang dari barang yang dia beli (atau mencukupi kekurangannya) di dalam masjid, sedang kan barangnya sudah dibawa olehnya, atau dia menitipkan uang di dalam masjid untuk membayar barang yang belum diambilnya (beli pulsa misalnya)
Mohon bimbingan dan penjelasannya ustadz
Jawaban :
Secara dhahirnya bukan jual beli, karena jual beli berarti ada Aqad, ijab dan kabul serta ada barang.
❱ Apa yang antum ceritakan adalah membayar hutang dan penitipan. Hal itu diperbolehkan.
Namun jika pembayaran barang tersebut ketika aqad disepakati di masjid, maka hal itu termasuk transaksi jual beli. Haram dilakukan di dalam masjid.
Wallahu a'lam
@qowwamussunnah
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 BATASAN LARANGAN JUAL BELI DI MASJID
Fatwa Al Lajnah Ad-Daimah
Pertanyaan Ketiga dari Fatwa Nomor 11967
Pertanyaan :
Banyak masjid di Amerika terdiri dari ruangan khusus untuk shalat, dan beberapa ruangan lain yang menyatu dengan masjid. Apakah boleh melakukan transaksi jual beli di dalam ruangan-ruangan tersebut guna kepentingan masjid? Dan apakah boleh melakukan transaksi jual beli di ruangan khusus untuk shalat, atau mempromosikan barang dagangan dan jasa di sana?
Jawaban:
Tidak boleh melakukan transaksi jual beli dan mempromosikan barang dagangan di ruangan yang dikhususkan untuk shalat jika ruangan tersebut termasuk bagian masjid.
◾️Nabi Muhammad ﷺ
مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ: لَا رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ
''Barangsiapa mendengar orang mencari (mengumumkan) barangnya yang hilang di masjid, hendaklah dia berkata, "Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikannya kepadamu".
Tentang ruangan lain yang tidak dikhususkan sebagai tempat shalat, rinciannya sebagai berikut:
❱ Jika dia berada di dalam pagar masjid maka statusnya sama dengan masjid, dan hukum transaksi jual beli di sana sama dengan hukum transaksi jual beli di ruang shalat.
❱ Adapun jika dia berada di luar pagar masjid sekalipun pintunya menempel pada pagar masjid maka statusnya bukanlah masjid, karena rumah Nabi ﷺ
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil Ketua :Abdurrazzaq Afifi
@anNajiyahBali
📈link: goo.gl/EJq1V0
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM MEMBAYAR, MENGAMBIL BAYARAN, MELUNASI SUATU MUAMALAH DI DALAM MASJID
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
"Apa hukum memberi upah petugas masjid di dalam masjid, atau bermuamalah secara umum dengan uang di dalam masjid, baik mengambil atau memberi?"
Jawaban:
"Tidak mengapa yang demikian, tidak lain yang dilarang adalah akad/ transaksi.
❱ Adapun penunaian (membayar atau mengambil) maka tidak mengapa di dalam masjid."
Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah, al-'Utsaimin, hal. 322.
demikian pula #melunasi #hutang di #masjid
Alih Bahasa: al-Ustadz Abu Yahya al-Maidani hafizhahullah @minhaajussalaf
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 MEMBAYAR HUTANG DAN PENITIPAN DI DALAM MASJID
Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif hafizhahullah
Pertanyaan:
Bismillah, afwan ustadz izin bertanya.Sebagaimana yg telah dijelaskan bahwa jual beli didalam masjid itu haram hukumnya, namun apakah termasuk jual beli apabila dia hanya memberi uang dari barang yang dia beli (atau mencukupi kekurangannya) di dalam masjid, sedang kan barangnya sudah dibawa olehnya, atau dia menitipkan uang di dalam masjid untuk membayar barang yang belum diambilnya (beli pulsa misalnya)
Mohon bimbingan dan penjelasannya ustadz
Jawaban :
Secara dhahirnya bukan jual beli, karena jual beli berarti ada Aqad, ijab dan kabul serta ada barang.
❱ Apa yang antum ceritakan adalah membayar hutang dan penitipan. Hal itu diperbolehkan.
Namun jika pembayaran barang tersebut ketika aqad disepakati di masjid, maka hal itu termasuk transaksi jual beli. Haram dilakukan di dalam masjid.
Wallahu a'lam
@qowwamussunnah
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 BATASAN LARANGAN JUAL BELI DI MASJID
Fatwa Al Lajnah Ad-Daimah
Pertanyaan Ketiga dari Fatwa Nomor 11967
Pertanyaan :
Banyak masjid di Amerika terdiri dari ruangan khusus untuk shalat, dan beberapa ruangan lain yang menyatu dengan masjid. Apakah boleh melakukan transaksi jual beli di dalam ruangan-ruangan tersebut guna kepentingan masjid? Dan apakah boleh melakukan transaksi jual beli di ruangan khusus untuk shalat, atau mempromosikan barang dagangan dan jasa di sana?
Jawaban:
Tidak boleh melakukan transaksi jual beli dan mempromosikan barang dagangan di ruangan yang dikhususkan untuk shalat jika ruangan tersebut termasuk bagian masjid.
◾️Nabi Muhammad ﷺ
bersabda,
إذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ
__"Jika kamu melihat orang menjual atau membeli di masjid maka katakanlah, "Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu."__
◾️Dan beliauﷺ bersabda, مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ: لَا رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ
''Barangsiapa mendengar orang mencari (mengumumkan) barangnya yang hilang di masjid, hendaklah dia berkata, "Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikannya kepadamu".
Tentang ruangan lain yang tidak dikhususkan sebagai tempat shalat, rinciannya sebagai berikut:
❱ Jika dia berada di dalam pagar masjid maka statusnya sama dengan masjid, dan hukum transaksi jual beli di sana sama dengan hukum transaksi jual beli di ruang shalat.
❱ Adapun jika dia berada di luar pagar masjid sekalipun pintunya menempel pada pagar masjid maka statusnya bukanlah masjid, karena rumah Nabi ﷺ
yang dihuni Aisyah radhiyallahu anha pintunya berada di dalam masjid, dan tidak dihukumi sebagai masjid.Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil Ketua :Abdurrazzaq Afifi
@anNajiyahBali
📈link: goo.gl/EJq1V0
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 (PENTING) APA BATASAN AREA BANGUNAN MASJID/ TEMPAT SHOLAT DALAM MESJID YANG DILARANG MELAKUKAN TRANSAKSI AKAD JUAL-BELI?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅 Dauroh "BIMBINGAN ISLAM DALAM JUAL BELI" | Sabtu-Ahad, 18-19 Syawwal 1440 H ~ 22-23 Juni 2019 di Masjid Ibnu Taimiyyah Sanggrahan, Grogol , Sukoharjo, JATENG
◙ Durasi 0:09:09
◙ Ukuran file 2,2 MB
◙ Link: http://bit.ly/2QAFlq3
(*) Juga faidah hukum order jual-beli di masjid tapi tanpa ada barang dan alat pembayarannya (misal via telepon HP, SMS atau WA online).
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 (PENTING) APA BATASAN AREA BANGUNAN MASJID/ TEMPAT SHOLAT DALAM MESJID YANG DILARANG MELAKUKAN TRANSAKSI AKAD JUAL-BELI?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅 Dauroh "BIMBINGAN ISLAM DALAM JUAL BELI" | Sabtu-Ahad, 18-19 Syawwal 1440 H ~ 22-23 Juni 2019 di Masjid Ibnu Taimiyyah Sanggrahan, Grogol , Sukoharjo, JATENG
◙ Durasi 0:09:09
◙ Ukuran file 2,2 MB
◙ Link: http://bit.ly/2QAFlq3
(*) Juga faidah hukum order jual-beli di masjid tapi tanpa ada barang dan alat pembayarannya (misal via telepon HP, SMS atau WA online).
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 LARANGAN BERJUAL BELI DI DALAM MASJID
{ إذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ }
“Jika kalian melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka ucapkanlah: ‘Semoga Allah tidak memberikan laba dalam perdaganganmu’.”
[HR at-Tirmidzi dan an-Nasaai dari Abu Hurairah, dinyatakan shahih sesuai syarat Muslim oleh al-Hakim dan disepakati adz-Dzahaby]
Hadits ini menunjukkan larangan jual beli di dalam masjid. Segala macam bentuk jual beli terlarang di dalam masjid.
Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah,
◾️“Barangsiapa yang melakukan jual-beli di dalam masjid maka akad itu tidak sah dan batal (pendapat al-Imam Ahmad yang berbeda dengan asy-Syafi’i).
◾️Termasuk yang dilarang juga adalah akad sewa menyewa dan tukar menukar uang di dalam masjid.
◾️Tidak termasuk dilarang jika seseorang pinjam meminjam di dalam masjid.
[Disarikan dari asy-Syarhul mukhtashar ala Bulughil Maram libni Utsaimin]
Termasuk bentuk jual beli yang dilarang di masjid adalah kesepakatan harga dan barang yang diperjualbelikan meski barangnya tidak ada di dalam masjid dan uangnya juga belum dibayarkan.
Contoh:
Seseorang berkata: “Apa engkau punya barang ini dengan ciri-ciri seperti ini?”
Orang yang ditanya menjawab: “Ya.” Kemudian yang bertanya tadi berkata: “Bagaimana kalau saya beli seharga ini…”
Hal itu termasuk hal yang dilarang dilakukan di dalam masjid.
Arsip dari WA al-I'tishom | Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
••••
http://walis-net.blogspot.my/2015/03/kajian-fiqh-hukum-hukum-terkait-masjid.html
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 LARANGAN BERJUAL BELI DI DALAM MASJID
{ إذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ }
“Jika kalian melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka ucapkanlah: ‘Semoga Allah tidak memberikan laba dalam perdaganganmu’.”
[HR at-Tirmidzi dan an-Nasaai dari Abu Hurairah, dinyatakan shahih sesuai syarat Muslim oleh al-Hakim dan disepakati adz-Dzahaby]
Hadits ini menunjukkan larangan jual beli di dalam masjid. Segala macam bentuk jual beli terlarang di dalam masjid.
Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah,
◾️“Barangsiapa yang melakukan jual-beli di dalam masjid maka akad itu tidak sah dan batal (pendapat al-Imam Ahmad yang berbeda dengan asy-Syafi’i).
◾️Termasuk yang dilarang juga adalah akad sewa menyewa dan tukar menukar uang di dalam masjid.
◾️Tidak termasuk dilarang jika seseorang pinjam meminjam di dalam masjid.
[Disarikan dari asy-Syarhul mukhtashar ala Bulughil Maram libni Utsaimin]
Termasuk bentuk jual beli yang dilarang di masjid adalah kesepakatan harga dan barang yang diperjualbelikan meski barangnya tidak ada di dalam masjid dan uangnya juga belum dibayarkan.
Contoh:
Seseorang berkata: “Apa engkau punya barang ini dengan ciri-ciri seperti ini?”
Orang yang ditanya menjawab: “Ya.” Kemudian yang bertanya tadi berkata: “Bagaimana kalau saya beli seharga ini…”
Hal itu termasuk hal yang dilarang dilakukan di dalam masjid.
Arsip dari WA al-I'tishom | Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
••••
http://walis-net.blogspot.my/2015/03/kajian-fiqh-hukum-hukum-terkait-masjid.html
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Blogspot
KAJIAN FIQH : HUKUM-HUKUM TERKAIT MASJID (BAG KE-5)
KAJIAN FIQH : HUKUM-HUKUM TERKAIT MASJID (BAG KE-5) ✅Masjid adalah Tempat Menyenangkan Bagi Orang yang Beriman Orang yang beriman dan bertak...
::
🚇 BAGAIMANA DENGAN "KUN FAYAKUN" PENGOBATAN KESURUPAN, GANGGUAN SANTET- PELET ALA USTAD DANU ? BOLEHKAH BERTEMAN DENGAN "KHODAM" JIN MUSLIM?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad As-Sewed hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Fathul Majid (Pertemuan ke-21) | Jum'at, 8 rajab 1440 / 15 Maret 2019 di Masjid Umar Ibnul Khotthob [ Jl. Truntum No 1, Krapyak - Pekalongan ]
◙ Durasi 0:05:48
◙ Ukuran file 1,8 MB
◙ Link: http://bit.ly/30B8Ojl
#ruqyah #mengusir_jin
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 BAGAIMANA DENGAN "KUN FAYAKUN" PENGOBATAN KESURUPAN, GANGGUAN SANTET- PELET ALA USTAD DANU ? BOLEHKAH BERTEMAN DENGAN "KHODAM" JIN MUSLIM?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad As-Sewed hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Fathul Majid (Pertemuan ke-21) | Jum'at, 8 rajab 1440 / 15 Maret 2019 di Masjid Umar Ibnul Khotthob [ Jl. Truntum No 1, Krapyak - Pekalongan ]
◙ Durasi 0:05:48
◙ Ukuran file 1,8 MB
◙ Link: http://bit.ly/30B8Ojl
#ruqyah #mengusir_jin
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM MEMINTA BANTUAN KEPADA JIN YANG MENGAKU MUSLIM
Berkata al ‘Allamah Shalih al Fauzan hafizhahullah:
“Meminta pertolongan kepada jin dan orang-orang yang ghaib (tidak ada) tidak diperbolehkan, meskipun mereka mengaku sebagai muslim.
Siapa yg tau bahwa mereka muslim? Apakah ia mengenal mereka (jin)?
❱ Ini termasuk penipuan dan kedustaan. Tidak boleh meminta bantuan kepada jin.
Dan Allah telah menegaskan di dalam al-Quran atas keharaman perkara ini.
وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا
“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (QS. Al-Jinn:6)
Allah menyatakan:
مِنَ الْجِنِّ
“DARI JIN” secara mutlak, Allah tidak mengatakan, “DARI (JIN) KAFIR”, Bahkan Allah megatakan, “DARI JIN”.
••••
Sumber: Kitab Ar Ruqyah Asy Syar’iyyah wa Dhowaabituhaa wa Mahaadziiruha (hal 44-45),
📑 Alih Bahasa: Al-Ustadz Abu Ja’far hafizhahullah | @warisansalaf
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM MEMINTA BANTUAN KEPADA JIN YANG MENGAKU MUSLIM
Berkata al ‘Allamah Shalih al Fauzan hafizhahullah:
“Meminta pertolongan kepada jin dan orang-orang yang ghaib (tidak ada) tidak diperbolehkan, meskipun mereka mengaku sebagai muslim.
Siapa yg tau bahwa mereka muslim? Apakah ia mengenal mereka (jin)?
❱ Ini termasuk penipuan dan kedustaan. Tidak boleh meminta bantuan kepada jin.
Dan Allah telah menegaskan di dalam al-Quran atas keharaman perkara ini.
وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا
“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (QS. Al-Jinn:6)
Allah menyatakan:
مِنَ الْجِنِّ
“DARI JIN” secara mutlak, Allah tidak mengatakan, “DARI (JIN) KAFIR”, Bahkan Allah megatakan, “DARI JIN”.
••••
Sumber: Kitab Ar Ruqyah Asy Syar’iyyah wa Dhowaabituhaa wa Mahaadziiruha (hal 44-45),
📑 Alih Bahasa: Al-Ustadz Abu Ja’far hafizhahullah | @warisansalaf
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 HUKUM MEMINTA PERTOLONGAN KEPADA JIN
Oleh: Al-Lajnah ad-Daimah lil-Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta
Pertanyaan Pertama dari fatwa nomer: 15924.
"Sebagian manusia menggunakan jin untuk mengobati penyakit. Mereka menganggap penyakit yang ada disebabkan oleh Jin. Mereka mengais rezeki dengan pekerjaan (penyembuhan) ini. Apa pendapat agama tentang permasalahan itu? Apakah perkara ini halal atau haram?"
Jawaban:
Tidak boleh bagi seorang muslim meminta bantuan Jin untuk tujuan apapun.
Sebab, mereka (bangsa Jin) tidak akan membantu dirinya kecuali jika orang itu mau menaati mereka (bangsa Jin) dalam kemaksiatan kepada Allah; melakukan kesyirikan dan kekafiran, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
{وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا}
”Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” [ Al-Jin: 6 ]
Dan firman Allah Ta’ala:
{وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا يَامَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِنَ الْإِنْسِ وَقَالَ أَوْلِيَاؤُهُمْ مِنَ الْإِنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَبَلَغْنَا أَجَلَنَا الَّذِي أَجَّلْتَ لَنَا قَالَ النَّارُ مَثْوَاكُمْ خَالِدِينَ فِيهَا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ}
”Dan (ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya (dan Allah berfirman): "Hai golongan jin, sesungguhnya kamu telah banyak menyesatkan manusia", lalu berkatalah kawan-kawan mereka dari golongan manusia: "Ya Tuhan kami, sesungguhnya sebahagian daripada kami telah dapat kesenangan dari sebahagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami." Allah berfirman: "Neraka itulah tempat diam kamu, sedang kamu kekal di dalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain)." Sesungguhnya Tuhanmu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” [ Al-An’am: 128 ]
◾️(Sehingga) Hasil apapun yang diambil dari pekerjaan ini hukumnya haram.
◾️(Kemudian) Kesurupan jin ataupun penyakit lainnya (bisa) diobati dengan Al-Quran, doa-doa yang disyariatkan, ataupun obat-obatan yang diperbolehkan, (tentu saja) melalui orang-orang tepercaya dan beraqidah lurus.
Wabillahit_taufiq, washollallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi wa sallam.
Tertanda,
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Anggota: Abdullah bin Ghudayan, Sholeh Al Fauzan, Abdul Aziz Alusy-Syaikh, dan Bakr Abu Zaid.
📚 Sumber: ”Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah” (1/207).
....................
🌳 Pelajaran TAUHID: Kajian Kitab Tsalatsatul Ushul (Bagian 55) PERMASALAHAN TERKAIT DENGAN ISTI’ANAH
📝 Dirangkum oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala. @warisansalaf
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM MEMINTA PERTOLONGAN KEPADA JIN
Oleh: Al-Lajnah ad-Daimah lil-Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta
Pertanyaan Pertama dari fatwa nomer: 15924.
"Sebagian manusia menggunakan jin untuk mengobati penyakit. Mereka menganggap penyakit yang ada disebabkan oleh Jin. Mereka mengais rezeki dengan pekerjaan (penyembuhan) ini. Apa pendapat agama tentang permasalahan itu? Apakah perkara ini halal atau haram?"
Jawaban:
Tidak boleh bagi seorang muslim meminta bantuan Jin untuk tujuan apapun.
Sebab, mereka (bangsa Jin) tidak akan membantu dirinya kecuali jika orang itu mau menaati mereka (bangsa Jin) dalam kemaksiatan kepada Allah; melakukan kesyirikan dan kekafiran, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
{وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا}
”Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” [ Al-Jin: 6 ]
Dan firman Allah Ta’ala:
{وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا يَامَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِنَ الْإِنْسِ وَقَالَ أَوْلِيَاؤُهُمْ مِنَ الْإِنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَبَلَغْنَا أَجَلَنَا الَّذِي أَجَّلْتَ لَنَا قَالَ النَّارُ مَثْوَاكُمْ خَالِدِينَ فِيهَا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ}
”Dan (ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya (dan Allah berfirman): "Hai golongan jin, sesungguhnya kamu telah banyak menyesatkan manusia", lalu berkatalah kawan-kawan mereka dari golongan manusia: "Ya Tuhan kami, sesungguhnya sebahagian daripada kami telah dapat kesenangan dari sebahagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami." Allah berfirman: "Neraka itulah tempat diam kamu, sedang kamu kekal di dalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain)." Sesungguhnya Tuhanmu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” [ Al-An’am: 128 ]
◾️(Sehingga) Hasil apapun yang diambil dari pekerjaan ini hukumnya haram.
◾️(Kemudian) Kesurupan jin ataupun penyakit lainnya (bisa) diobati dengan Al-Quran, doa-doa yang disyariatkan, ataupun obat-obatan yang diperbolehkan, (tentu saja) melalui orang-orang tepercaya dan beraqidah lurus.
Wabillahit_taufiq, washollallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi wa sallam.
Tertanda,
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Anggota: Abdullah bin Ghudayan, Sholeh Al Fauzan, Abdul Aziz Alusy-Syaikh, dan Bakr Abu Zaid.
📚 Sumber: ”Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah” (1/207).
....................
🌳 Pelajaran TAUHID: Kajian Kitab Tsalatsatul Ushul (Bagian 55) PERMASALAHAN TERKAIT DENGAN ISTI’ANAH
📝 Dirangkum oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala. @warisansalaf
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 DROPSHIP: BOLEHKAH SAYA SEBAGAI AGEN/WAKIL/STOKIS RESMI MEMINTA PRODUSEN A AGAR MENGIRIM BARANG LANGSUNG KE KONSUMEN/PELANGGAN SAYA?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅 Dauroh "BIMBINGAN ISLAM DALAM JUAL BELI" | Sabtu-Ahad, 18-19 Syawwal 1440 H ~ 22-23 Juni 2019 di Masjid Ibnu Taimiyyah Sanggrahan, Grogol , Sukoharjo, JATENG
◙ Durasi 0:01:56
◙ Ukuran file 600 KB
◙ Link: http://bit.ly/30z3exO
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 DROPSHIP: BOLEHKAH SAYA SEBAGAI AGEN/WAKIL/STOKIS RESMI MEMINTA PRODUSEN A AGAR MENGIRIM BARANG LANGSUNG KE KONSUMEN/PELANGGAN SAYA?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅 Dauroh "BIMBINGAN ISLAM DALAM JUAL BELI" | Sabtu-Ahad, 18-19 Syawwal 1440 H ~ 22-23 Juni 2019 di Masjid Ibnu Taimiyyah Sanggrahan, Grogol , Sukoharjo, JATENG
◙ Durasi 0:01:56
◙ Ukuran file 600 KB
◙ Link: http://bit.ly/30z3exO
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️