منتدى نشر الفـــــــوائد
7.56K subscribers
4.31K photos
258 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
::

🚇 HUKUM MEMBACA AL-QUR'AN BAGI WANITA HAIDH

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah



1⃣ PERTANYAAN

"Apa hukum wanita haidh membaca Al-Qur'an untuk hafalan?"


JAWABAN

"Apabila disebabkan ada hajat maka tidak mengapa, semisal ia khawatir lupa apa yang telah dihafal."

[Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah, al-'Utsaimin, hal. 191]



2⃣ PERTANYAAN

"Apakah wanita haidh membaca surat al-Kahfi(di hari Jum'at)?"


JAWABAN

"Saya tidak berpandangan untuk ia membacanya, sebab tidak ada hajat untuk itu.

Dan permasalahannya khilafiyah (ada perbedaan pendapat dari ulama).

Sebagian mereka berkata, "Jika kamu baca sesuatu dari Al-Qur'an maka kamu berdosa."
Sebagian yang lain berpendapat, "Tidak berdosa."

Adapun kami berpandangan bahwa jika ada suatu hajat untuk membaca Al-Qur'an semisal wirid-wirid atau muraja'ah hafalannya atau mengajari anaknya atau mengajari santriwatinya atau tasmi' (memperdengarkan hafalan) kepada pengajarnya, maka semisal ini tidak mengapa.

Adapun tanpa ada hajat maka tidak boleh."

[ Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah, al-'Utsaimin, hal. 191]

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 APAKAH WANITA HAIDH BOLEH MENYENTUH MUSHAF?

Oleh: Al Imam Al Muhaddits Muqbil bin Hadi Al Wadi'iy rahimahullah


J A W A B A N

"Tidak mengapa, karena tidak ada dalil yang mengharamkan hal itu.

Adapun hadits :

 لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ

"Tidaklah menyentuh Al Qur'an melainkan orang yang suci"

Berkata Asy Syaukani : "Yang dimaksud "Tidaklah menyentuh Al Qur'an melainkan orang yang suci" yaitu orang mukmin, dengan dalil bahwa Nabi ﷺ bersabda :

إِنَّ الْمُؤْمِنَ لا يَنْجُسُ

"Sesungguhnya orang mukmin tidaklah najis"

Dan dengan dalil bahwa Nabi ﷺ melarang untuk safar dengan membawa Al Qur'an ke negeri musuh"

💽 Kaset Daf'ul Mihan bi Ajwibati As'ilati Nisa'i 'Adn

ــــــــــــــــــــــــــــ
سلسلة فتاوى المرأة المسلمة
للإمام المحدث مقبل بن هادي الوادعي رحمه الله تعالى
الفتوى رقم : [ ١٤ ]

🔸 مس الحائض للمصحف🔸

نص السؤال :
هل تمس الحائض المصحف ؟

نص الإجابة :
لا بأس ، لعدم الدليل على حرمة ذلك .
وأما حديث " لا يمس القرآن إلا طاهر " فقال الشوكاني : المراد لا يمس القرآن إلا طاهر ؛ أي مؤمن ، بدليل أن النبي - صلى الله عليه وعلى آله وسلم - قال : " إن المؤمن لا ينجس " ، وبدليل أن النبي - صلى الله عليه وعلى آله وسلم - نهى أن يسافر بالقرآن إلى أرض العدو .

📀 من شريط : ( دفع المحن بأجوبة أسئلة نساء عدن ) .
🎙 الفتوى الصوتية :

http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=1676
@alistifadah

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 WANITA HAIDH BOLEH MEMEGANG AL QUR'AN

Dijawab oleh Ustadz Abu Fudhail Abdurrahman ibnu 'Umar hafizhahullah


[ Pertanyaan ]

Bismillah, Ustadz manakah pendapat yang lebih kuat boleh tidaknya perempuan menyentuh dan membaca mushaf Al-Quran ketika haid. Jazakallahu khairan


[ Jawaban ]

❱ Tentang wanita haidh membaca Al-Quran, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Pendapat yang kami pandang kuat dan lebih cenderung padanya adalah: Boleh.

Rasulullah ﷺ bersabda di dalam riwayat Imam Muslim tentang wanita haidh ini :

 إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ

"Sesungguhnya haidhmu bukan di tanganmu".

Apabila wanita haidh dilarang membaca Al-Quran, tentunya mereka akan lama tidak membaca Kalamullah dan mereka akan banyak tertinggal membaca dzikir yang utama ini, sementara haidh bukanlah di tangan mereka.

❱ Adapun menyentuh mushaf Al -Quran, pendapat yang dikuatkan oleh Al Imam Al Albani rahimahullah adalah boleh bagi wanita haidh untuk menyentuh mushaf, karena tidak ada larangan yang jelas, dan tidak ada larangan yang shahih tentang hal ini, Adapun hadits Amr Ibn Hazm:

أن لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ

"Jangan menyentuh Al-Quran kecuali seorang yang suci"

Bagi yang berpandangan hadits ini shahih (diantara yang menshahihkannya adalah Al Imam al-Albaniy rahimahullah) yang dimaksud dengan طاهر (orang yang suci) di dalam hadits tersebut adalah mukmin, karena ada riwayat lain yang shahih didalam riwayat al-Bukhari dan Muslim Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُؤْمِنُ لاَ يَنْجُسُ

"Seorang mukmin tidaklah najis."

Karena seorang mukmin tidaklah najis, maka boleh baginya untuk menyentuh mushaf.

❞ Namun kalau mau keluar dari perselisihan, silahkan membaca Al-Quran dengan menggunakan pelapis atau sarung tangan.

Allahu a'lam.

🌍 Sumber : WhatsApp Salafy Curup
| @qowwamussunnah

▫️▫️▫️▫️▫️
.:
HUKUM MEMBACA AL-QURAN & HUKUM MENYENTUH / MEMEGANG MUSHAF QURAN BAGI WANITA HAIDH / NIFAS, JUNUB DAN BERHADATS BESAR

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abdul Hakam At-Tamimy حَفِظَهُ اللهُ

📆 Kajian Kitab Siroh Nabawiyyah (Pertemuan ke-5) Sabtu | Ba'da Maghrib | 23 Robi'ul Awwal 1440 H | 01 Desember 2018 di Masjid Raya Ukhuwwah, Jl. Kalimantan Denpasar

◙ Durasi 00:13:46
◙ Ukuran file 3,2 MB
◙ Link http://bit.ly/31V4ddo

•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 CARA SHALAT SAAT SAFAR DALAM KONDISI DARURAT

🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah


PERTANYAAN:

"Seseorang (dalam safar)menemui waktu shalat dalam keadaan di tempat yang tidak ada tempat wudhu di dalamnya, atau tidak diizinkan untuk shalat padanya. Maka, apakah boleh ia mengakhirkan satu atau dua shalat sampai tiba di rumahnya?"



JAWABAN:

"Ya, boleh baginya untuk mengakhirkan.

Namun dengan syarat : tidak keluar dari waktunya.

Apabila keluar waktu, kita lihat:

Jika shalat itu yang bisa dijamak dengan shalat yang berikutnya, ia niatkan mengakhirkan jamak(jama' ta'khir).

Dan jika shalat itu tidak bisa dijamak, ia shalat sesuai keadaannya (yang ia mampu)."

Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah, al-'Utsaimin hal. 207.**

________
(**) Yaitu: jika tidak bisa wudhu' maka tayammum dan sebisa mungkin menghadap kiblat. Jika tidak bisa berdiri maka duduk, dst.

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
.:
BOLEHKAH BADAL HAJI (MENGGANTIKAN BERHAJI) UNTUK ORANG LAIN YANG MENINGGAL DAN MEMILIKI KECUKUPAN HARTA?

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Rijal,Lc. -hafizhahullah-

🗓 Kajian Kitab Ushulus Sunnah ke-12 Tema : Al Qur'an Kalamullah Bukan Makhluq (Pertemuan 2) | Jum'at, 17 Shafar 1440 / 26 Oktober 2018 di Masjid Umar Ibnul Khotthob [ Jl.Truntum No 1, Krapyak - Pekalongan ]

(608 KB) - Durasi [00:01:55]

•••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
.:
NAQI'AH: HUKUM MENGADAKAN WALIMAH SAFAR & ACARA SYUKURAN KETIKA BERANGKAT/PULANG HAJI

🎙 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafizahullah-

| Kajian "KETIKA TAQDIR DIIMANI" | Ahad, 14 Dzulqo'dah 1438 H - 6 Agustus 2017 M | di Masjid Baiturrahman Dharmais Kulon Progo

📊 (1,9 MB) - Durasi [07:34]
Link : http://bit.ly/2LXTdGE


•••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
::
🚇 MERAIH PAHALA HAJI DENGAN MENUNTUT ILMU DI MASJID


[ Soal: ]

Apakah benar diantara keutamaan menuntut ilmu atau mengajarkan ilmu di masjid akan mendapatkan pahala seperti haji ?




[ Jawab: ]

Menuntut ilmu memiliki keutamaan besar. Terlebih menuntut ilmu di Masjid.

Ada riwayat yang menunjukkan besarnya pahala menuntut ilmu di masjid, mereka mendapatkan pahala ibadah haji dengan sempurna. Rasululloh ﷺ bersabda:

مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لا يُرِيدُ إِلا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يَعْلَمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حِجَّتُهُ»

“Barangsiapa pergi ke masjid, dia tidak ada maksud kecuali untuk mempelajari suatu kebaikan atau mengajatkannya maka baginya pahala seperti haji yang sempurna.”


Hadits ini diriwayatkan oleh At-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib.

Maka bersyukurlah kepada Alloh atas kemudahan yang Alloh berikan kepada kita untuk menghadiri majelis-majelis ilmu di rumah-rumah Alloh (masjid). Allohu a’lam.


••••
| https://problematikaumat.com/meraih-pahala-haji-dengan-menuntut-ilmu-di-masjid/
::
🚇 KIAT MERAIH HAJI MABRUR


Wahai saudaraku rahimakumullah

Bagi yang Allah mudahkan untuk bisa berangkat, kami doakan semoga Allah menerima dan menjadikan haji kalian adalah haji yang mabrur.

Saudaraku ingatlah haji itu ibadah yang agung yang membutuhkan bekal yang cukup besar. Perhatikanlah dan amalkanlah wasiat-wasiat berikut ini, niscaya kalian akan meraih haji mabrur.

1. Niatkanlah ikhlas karena Allah Ta'ala.

Allah tidak akan menerima sebuah ibadah bila diniatkan untuk tujuan-tujuan yang lainnya. Tinggalkan niat yang jelek, berhaji untuk menaikkan status, agar dipanggil “Pak Haji atau Bu Haji”.

Bukan untuk itu wahai hamba Allah, takutlah kalian kepada Allah, niatkalah semata-mata untuk mencari keridhaan Allah bukan untuk mencari sanjungan dari manusia.


2. Berilmu sebelum beramal

Para pembaca, sebelum berangkat haji belajarlah tentang ibadah syariat, berbekal harta saja tidaklah cukup untuk melakukan perjalanan suci menuju baitullah, tetapi bekal ilmu juga mutlak dibutuhkan. Karena amal ibadah bila tidak mencocoki sunnah (petunjuk) Rasulullah ﷺ juga tidak bermafaat (tertolak).

Aisyah meriwayatkan hadits Nabiﷺ, beliau berwasiat,

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa yang beramal tidak diatas petunjukku niscaya akan tertolak. (HR. al-Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718 dengan lafadz darinya, dari sahabat Aisyah)

Ilmu itu akan menuntun pelakunya dalam menunaikan manasik haji sesuai yang telah dicontohkan oleh Nabiﷺ, dan menghindarkan dari berbagai macam kekeliruhan.

Dalam momentun hajjatul wada’, Nabiﷺ menyampaikan pesan khusus kepada umatnya, agar mereka menunaikan manasik haji sesuai dengan tuntunan beliau. Rasulullah ﷺ bersabda,

خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ

"Ambillah dariku tuntunan manasik haji kalian". (HR. Muslim no. 1297 dan al-Baihaqi no. 9524 dengan lafadz darinya)

Asy-syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, Sudah seharusnya bagi seseorang yang hendak berhaji untuk mempelajari dan mendalami segala yang disyariatkan tentang haji dan umrah.

Dan hendaknya ia juga menanyakan hal-hal yang belum dipahami (kepada seorang yang berilmu) agar ibadah yang ditunaikannya benar-benar di atas bashirah (ilmu). (at-Tahqiq wal-Idhah hal. 13)


3. Bersikaplah ramah, ucapkanlah kata-kata yang lembut saat berjumpa dengan saudara-saudaramu seislam.

Hindarkan dari kata-kata kotor dan keji, niscaya Allah akan membantu kalian menunaikan haji dengan penuh khusyu’ dan mendapatkan pahala yang besar dari sisi-Nya. (lihat hadits keutamaan haji)


4. Berbekallah dari harta yang halal dan baik.

Sesungguhnya Allah itu baik, dan Allah tidak menerima amalan melainkan yang baik pula. Kebaikan dari sisi manasiknya dan kebaikan bekal dari rezeki yang halal.

Akhir kata, shalawat dan salam semoga tercurakan kepada junjungan baginda Nabiﷺ, para shahabatnya, dan seluruh para pengikutnya.


••••
Sumber: Buletin Islam AL ILMU Edisi: /XI/VI/1430 | https://manhajul-anbiya.net/aku-siap-memenuhi-panggilan-mu-ya-allah-berhaji-ke-baitullah/
::
🚇 PANGGILAN PAK HAJI & BU HAJI DALAM TIMBANGAN SYARIAT

Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah


[ Pertanyaan :]

Di sebagian besar negara Islam, setelah jamaah haji kembali dari tanah suci pasca pelaksanaan ibadah haji, maka seseorang yang telah melaksanakan ibadah haji diberi gelar 'HAJI'. Dan gelar ini selalu disandangnya, maka bagaimana hukumnya?


[ Jawaban :]

هـذا خطـأ ، لأن فـيه نـوعاً مـن الريـاء ، لا يتـلقب بـذلك ولا ينـبغي أن يـدعوه النـاس بـذلك ، لأنـه مـا كـان النـاس فـي عـهد الرسـول - صـلى الله عـليه وسـلم - يقـولون للـحاج أنت حـاج .
[ فتـاوى ورسـائل ابن عثيمين- (٢٤/ ٢٠٤) ]

Ini adalah kesalahan. Karena hal ini mengandung unsur riya'. Jangan diberi gelar tersebut dan tidak sepantasnya orang-orang memanggilnya dengan gelar itu.

Karena orang-orang di zaman Rasul ﷺ tidak pernah mengatakan kepada orang yang telah berhaji: "kamu pak haji."

📜 Sumber :
Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin 24/204 | @KajianIslamTemanggung

▫️▫️▫️▫️▫️▫️

🚇 ORANG YANG BERHAJI DENGAN TUJUAN AGAR MENDAPAT GELAR "HAJI" BUKAN ORANG YANG IKHLAS

Asy-Syaikh Dr. Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata:

على الحاج أن يحذر من الرياء والسمعة ويخلص عمله لله تعالى، لأن بعض الناس يحج من أجل أن يُلقب بـ: الحاج، وهذا لا يجوز

"Seorang yang berhaji harus mewaspadai riya' (ingin dan senang dilihat oleh orang lain) dan sum'ah (ingin dan senang didengar oleh orang lain), serta harus mengikhlaskan amalnya hanya untuk Allah Ta'ala, karena sebagian orang ada yang berhaji dengan tujuan agar diberi gelar 'haji', dan yang semacam ini tidak boleh."

[ Liqa' Yaumit Tarwiyyah, 8 Dzulhijjah 1439 H ]

🌐 https://twitter.com/DrSFawzan/status/1031490111819706374?s=19 | @forumsalafy

▫️▫️▫️▫️▫️▫️
.:
APA ITU ARBAIN ? BAGAIMANA HUKUM MELAKSANAKAN SHOLAT ARBA'IN DI MASJID NABAWY ?

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin حَفِظَهُ اللهُ

📅 Kajian Ilmiyah "Menjaga Stabilitas Negara Tanggung Jawab Bersama" | Ahad, 29 Jumadil Awal 1438 H/26 Februari 2017 M di Masjid al Muhajirin, Cibinong-Bogor

◙ Durasi 00:03:08
◙ Ukuran file 0,90 MB
◙ Link http://bit.ly/2GidOlu


)* Shalat Arba’in : Melakukan shalat fardhu 40 waktu di Masjid Nabawi secara berturut-turut tanpa ketinggalan Takbiratul ihram bersama imam.

•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 APA MAKSUD/MAKNA "HAJI MABRUR" ? CIRI-CIRI HAJI MABRUR SERTA KEUTAMAANNYA


Haji Mabrur Diraih dengan Kedua Syarat di Atas (Memperbaiki niat dan menjaga keikhlasan karena Allah serta Mencontoh Rasulullah ﷺ dalam setiap pelaksanaan ibadah haji_red)

◾️Dengan kedua syarat di atas, seseorang akan bisa meraih keutamaan haji mabrur yaitu haji yang diterima di sisi Allah Ta'ala, menurut salah satu pendapat ulama.

Tanda diterimanya ibadah haji adalah dia pulang dalam keadaan lebih baik dari sebelumnya dan tidak kembali kepada perbuatan maksiat.

◾️Ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah haji yang tidak dijangkiti penyakit riya.

◾️Dan ada pula yang berpendapat maksudnya yaitu haji yang tidak diiringi kemaksiatan setelahnya. Imam An-Nawawi rahimahullah menguatkan pendapat ini.

Dan yang paling masyhur adalah pendapat bahwa haji mabrur adalah haji yang tidak dicampuri dengan kemaksiatan. (Syarh Muslim, 5/119)

Para hujjaj sangat mengidamkan keutamaan ini. Namun di antara mereka ada yang tidak memerhatikan kiat yang akan mengantarkan dirinya untuk mendapatkannya.

Bila seseorang tidak membangun ibadah hajinya di atas kedua landasan di atas, maka dia tidak akan mendapatkannya. Hal itu merupakan sesuatu yang pasti berdasarkan dalil-dalil di atas.

Tentang haji mabrur, telah disebutkan oleh Rasulullah ﷺ dalam banyak sabdanya. Di antaranya:

◾️Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata,

سُئِلَ النَّبِىُّ ﷺ أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ »

Bahwasanya Rasulullah ﷺ ditanya tentang amalan yang paling utama lalu beliau menjawab: “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ditanyakan kepada beliau: “Kemudian apa?” Beliau berkata: “Berjihad di jalan Allah.” Ditanyakan lagi kepada beliau: “Kemudian apa?” Beliau berkata: “Haji yang mabrur.” (Diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari no. 25)

◾️Diriwayatkan dari ‘Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu 'anha, ia berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ »

“Ya Rasulullah, kami berpendapat bahwa jihad adalah amalan yang paling utama. Tidakkah kami ikut berjihad?” Beliau berkata: “Tidak. Akan tetapi jihad yang paling utama (bagi wanita) adalah haji mabrur.”

Dalam riwayat Al-Imam An-Nasai disebutkan dengan lafadz:

Aku berkata: “Ya Rasulullah, tidakkah kita keluar ikut berjihad bersamamu karena aku tidak melihat di dalam Al-Quran ada amalan yang paling utama daripada jihad?” Beliau bersabda: “Tidak. Akan tetapi sebaik-baik jihad dan yang paling indah adalah haji ke Baitullah, yaitu haji yang mabrur.” (Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih An-Nasai no. 2628)


◾️Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasululah ﷺ bersabda:

العُمْرَةُ إِلَى العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالحَجُّ المَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الجَنَّةُ

“Umrah yang satu ke umrah berikutnya merupakan penghapus dosa di antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasannya melainkan surga.” (Diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Buhari no. 1650 dan Al-Imam Muslim no. 2403)


Demikianlah beberapa dalil yang menunjukkan keutamaan haji yang mabrur dan tidak ada balasan bagi haji yang mabrur melainkan surga.

Al-Imam An-Nawawi menjelaskan: “Pelaku haji tersebut tidak hanya terhapus dosa-dosanya, bahkan dia mesti masuk ke dalam surga.” (Syarh Muslim, 5/119)


(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Usamah bin Rawiyah An-Nawawi hafizhahullah)

••••
https://asysyariah.com/bekal-untuk-jamaah-haji/
::
🚇 APAKAH ORANG YANG MEMILIKI HUTANG BOLEH BERANGKAT BERHAJI DAN APA HUKUM MENGHAJIKAN ISTRINYA?

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah


Pertanyaan:

Penanya juga mengatakan:
Barangsiapa berhaji, namun menanggung hutang, apakah hajinya diterima? Lalu barangsiapa berhaji untuk istrinya setelah meninggalnya istri, apakah hajinya untuk istri diterima (sah)?



Jawaban:

نعم، من حج وعليه دين فحجه مقبول؛ لأنه ليس من شروط صحة الحج خلو الذمة من الدين

Syaikh: Ya, barangsiapa berhaji, namun ia menanggung hutang, hajinya tetap diterima (sah). Karena lepas dari tanggungan hutang bukan menjadi syarat sahnya haji.

❱ Hanya saja kami katakan: Barangsiapa menanggung hutang saat ini, hendaknya ia lunasi sebelum berhaji dikarenakan kewajiban melunasi hutang datang lebih dulu atas kewajiban berhaji.

Namun jika hutang itu memiliki tempo dan ia memiliki kemampuan melunasinya serta mendapat ijin dari pemberi hutang, maka ia juga boleh berhaji dan tidak masalah. Karena ia mampu melunasinya pada masa mendatang.

أما حجه عن زوجته فهو أيضاً مقبول إذا حج عنها، ويقول عند إحرامه: لبيك عن زوجتي فلانة. وإذا لم يعينها باسمها كفته النية.

Kemudian terkait dirinya menghajikan istrinya, maka juga hal yang sah ketika ia menghajikannya. Sehingga ketika berihram ia mengatakan:

"Labbaika 'An zawjati Fulanah".

Namun bila ia tidak menentukan penyebutan nama istrinya, maka cukup dengan niat."

[ Silsilah Fatawa Nurun 'Ala ad Darb kaset no.36 ] @ukhwh

Audio: http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/Lw_036_12.mp3

▫️▫️▫️▫️▫️