::
🚇 HUKUM PEMBERIAN ZAKAT KEPADA KERABAT
[1] Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah
[ PERTANYAAN ]
“Apakah boleh membayar zakat kepada kerabat apabila mereka fakir, yaitu bapak, ibu, saudara laki-laki, dan saudara perempuan?”
[ JAWABAN ]
“Boleh membayar zakat kepada orang-orang fakir dari kerabat sebagai bentuk sedekah dan silaturrahim, sebab Nabi ﷺ bersabda kala ditanya hal tersebut:
الصدقةُ على المسكينِ صدقةٌ وعلى ذي الرَّحِمِ ثِنْتَانِ صدقةٌ وصِلَةٌ
"Sedekah(zakat) atas orang miskin adalah sedekah. Dan atas kerabat terdapat dua hal: sedekah dan silaturrahim."
▪Sehingga tidak mengapa untuk ia memberi kepada saudara laki-lakinya, paman dari jalur bapak, paman dari jalur ibu -apabila ia seorang yang fakir- dari zakatnya ataupun sedekah tathawwu’(sunnah, bukan wajib) sebagai sedekah dan menyambung silaturrahim.
▪NAMUN jikalau yang fakir itu dari ayah, kakek, atau ibunya maka tidak boleh, sebab wajib atasnya menafkahi mereka. Atau mereka itu adalah anak keturunannya, ia tidak memberi zakat kepada mereka, ia menafkahi mereka. Sebab anak itu lebih berhak atas ayahnya untuk menafkahinya. Ibu pun demikian, jika anak tidak mampu sementara ia (ibu) mampu.
Maksudnya, anak-anak –keturunannya- tidak diberi dari zakat. Bahkan bapak dan ibu menafkahi mereka dari hartanya, apabila mereka fakir.
Demikian pula bapak, ibu, kakek, nenek, mereka tidak diberi dari zakat, diberikan kepada mereka selain dari zakat. Ya(demikian).”
Pembawa acara: “Penanya berkata -wahai Syaikh- “Apakah benar bahwa zakat tidak diberikan kepada yang mewarisimu?”
🎙Asy-Syaikh rahimahullah:
“Tidak, tidak mesti. Apabila...jika yang diberi adalah saudara laki-lakinya, ia memberinya dari zakat apabila ia fakir. Atas pendapat yang shahih tidak mengapa.
Tidak lain yang dilarang terkait ushul dan furu’.
▫Ushul yaitu bapak, ibu, kakek, dan nenek.
▫Furu’ yaitu anak, cucu dari anak laki-laki, dan cucu dari anak perempuan. Ya(demikian).
🌏Sumber:
https://binbaz.org.sa/fatwas/16269/حكم-دفع-الزكاة-للاقارب
______________
[2] Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah
[PERTANYAAN]
“Apakah boleh zakat untuk kerabat, semisal anak perempuan, saudara perempuan, paman, bibi?
Ayahku memberi setiap tahunnya dari zakat kepada anak-anak perempuannya, saudara-saudara laki-lakinya, dan saudara-saudara perempuannya. Sementara aku mendengar ada yang berkata “Tidak boleh zakat untuk anak-anak perempuan” sebab mereka akan mewarisi dari orangtua mereka sepeninggalnya.
Untuk diketahui bahwa saudari-saudariku (anak perempuan ayah) sudah menikah, sebagian mereka keadaan materi suaminya lemah.
Berikan faidah kepada kami tentang hal ini dengan penjelasan yang memadai? Semoga Allah menganugerahkan kebaikan kepada Anda.”
[ JAWABAN ]
“Kerabat ada rinciannya.
▪Apabila kerabat itu dari furu’ seperti anak, anak dari anak laki-laki, anak dari anak perempuan, dan anak perempuan itu sendiri, mereka tidak diberi dari zakat.
Inilah yang ulama berada di atas.
Akan tetapi orangtua mereka memberi nafkah kepada mereka, jika mereka fakir. Ia nafkahi mereka dari hartanya. Demikian juga bapak, kakek-nenek, ibu, mereka tidak diberi dari zakat.
▪Adapun kerabat lainnya seperti saudara, paman, anak paman dari jalur bapak/ ibu, anak bibi, dan yang semisal mereka maka diberi zakat apabila mereka fakir atau mereka terbelit utang, ada tanggungan hutang atas mereka yang tidak mampu dilunasi, sebab Allah Subhanahu berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ﴿٦٠﴾
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Q.S. At-Taubah: 60.
Dan zakat itu menjadi sedekah dan menyambung silaturrahim, sebagaimana Nabi ﷺ bersabda:
الصَّدَقَةُ عَلَى ذِي الرَّحِمِ صدقةٌ وصِلةٌ
Sedekah kepada kerabat adalah sedekah dan silaturrahim.
🚇 HUKUM PEMBERIAN ZAKAT KEPADA KERABAT
[1] Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah
[ PERTANYAAN ]
“Apakah boleh membayar zakat kepada kerabat apabila mereka fakir, yaitu bapak, ibu, saudara laki-laki, dan saudara perempuan?”
[ JAWABAN ]
“Boleh membayar zakat kepada orang-orang fakir dari kerabat sebagai bentuk sedekah dan silaturrahim, sebab Nabi ﷺ bersabda kala ditanya hal tersebut:
الصدقةُ على المسكينِ صدقةٌ وعلى ذي الرَّحِمِ ثِنْتَانِ صدقةٌ وصِلَةٌ
"Sedekah(zakat) atas orang miskin adalah sedekah. Dan atas kerabat terdapat dua hal: sedekah dan silaturrahim."
▪Sehingga tidak mengapa untuk ia memberi kepada saudara laki-lakinya, paman dari jalur bapak, paman dari jalur ibu -apabila ia seorang yang fakir- dari zakatnya ataupun sedekah tathawwu’(sunnah, bukan wajib) sebagai sedekah dan menyambung silaturrahim.
▪NAMUN jikalau yang fakir itu dari ayah, kakek, atau ibunya maka tidak boleh, sebab wajib atasnya menafkahi mereka. Atau mereka itu adalah anak keturunannya, ia tidak memberi zakat kepada mereka, ia menafkahi mereka. Sebab anak itu lebih berhak atas ayahnya untuk menafkahinya. Ibu pun demikian, jika anak tidak mampu sementara ia (ibu) mampu.
Maksudnya, anak-anak –keturunannya- tidak diberi dari zakat. Bahkan bapak dan ibu menafkahi mereka dari hartanya, apabila mereka fakir.
Demikian pula bapak, ibu, kakek, nenek, mereka tidak diberi dari zakat, diberikan kepada mereka selain dari zakat. Ya(demikian).”
Pembawa acara: “Penanya berkata -wahai Syaikh- “Apakah benar bahwa zakat tidak diberikan kepada yang mewarisimu?”
🎙Asy-Syaikh rahimahullah:
“Tidak, tidak mesti. Apabila...jika yang diberi adalah saudara laki-lakinya, ia memberinya dari zakat apabila ia fakir. Atas pendapat yang shahih tidak mengapa.
Tidak lain yang dilarang terkait ushul dan furu’.
▫Ushul yaitu bapak, ibu, kakek, dan nenek.
▫Furu’ yaitu anak, cucu dari anak laki-laki, dan cucu dari anak perempuan. Ya(demikian).
🌏Sumber:
https://binbaz.org.sa/fatwas/16269/حكم-دفع-الزكاة-للاقارب
______________
[2] Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah
[PERTANYAAN]
“Apakah boleh zakat untuk kerabat, semisal anak perempuan, saudara perempuan, paman, bibi?
Ayahku memberi setiap tahunnya dari zakat kepada anak-anak perempuannya, saudara-saudara laki-lakinya, dan saudara-saudara perempuannya. Sementara aku mendengar ada yang berkata “Tidak boleh zakat untuk anak-anak perempuan” sebab mereka akan mewarisi dari orangtua mereka sepeninggalnya.
Untuk diketahui bahwa saudari-saudariku (anak perempuan ayah) sudah menikah, sebagian mereka keadaan materi suaminya lemah.
Berikan faidah kepada kami tentang hal ini dengan penjelasan yang memadai? Semoga Allah menganugerahkan kebaikan kepada Anda.”
[ JAWABAN ]
“Kerabat ada rinciannya.
▪Apabila kerabat itu dari furu’ seperti anak, anak dari anak laki-laki, anak dari anak perempuan, dan anak perempuan itu sendiri, mereka tidak diberi dari zakat.
Inilah yang ulama berada di atas.
Akan tetapi orangtua mereka memberi nafkah kepada mereka, jika mereka fakir. Ia nafkahi mereka dari hartanya. Demikian juga bapak, kakek-nenek, ibu, mereka tidak diberi dari zakat.
▪Adapun kerabat lainnya seperti saudara, paman, anak paman dari jalur bapak/ ibu, anak bibi, dan yang semisal mereka maka diberi zakat apabila mereka fakir atau mereka terbelit utang, ada tanggungan hutang atas mereka yang tidak mampu dilunasi, sebab Allah Subhanahu berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ﴿٦٠﴾
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Q.S. At-Taubah: 60.
Dan zakat itu menjadi sedekah dan menyambung silaturrahim, sebagaimana Nabi ﷺ bersabda:
الصَّدَقَةُ عَلَى ذِي الرَّحِمِ صدقةٌ وصِلةٌ
Sedekah kepada kerabat adalah sedekah dan silaturrahim.
binbaz.org.sa
حكم دفع الزكاة للأقارب
الجواب:
يجوز دفع الزكاة للفقراء من الأقارب صدقة، وصلة؛ لأن النبي ﷺ لما سئل قال: الصدقة على
يجوز دفع الزكاة للفقراء من الأقارب صدقة، وصلة؛ لأن النبي ﷺ لما سئل قال: الصدقة على
Adapun ayah, kakek-nenek, ibu, dan anak keturunan, maka mereka bukan dari penerima zakat, tidak diberi zakat. Sebab mereka satu kesatuan. Anak-anak bagian darinya dan ia bagian dari ibu dan ayahnya. Maka wajib atasnya untuk menafkahi mereka dari pokok hartanya, bukan dari zakat.
Ya, apabila mereka fakir. Ya(demikian).”
🌏 Sumber:
https://binbaz.org.sa/fatwas/15115/ما-حكم-دفع-الزكاة-للاقارب
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Ya, apabila mereka fakir. Ya(demikian).”
🌏 Sumber:
https://binbaz.org.sa/fatwas/15115/ما-حكم-دفع-الزكاة-للاقارب
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
binbaz.org.sa
ما حكم دفع الزكاة للأقارب؟
الجواب:
الأقارب فيهم تفصيل، فإذا كان القريب من الفروع كالأولاد، وأولاد البنين، وأولاد
الأقارب فيهم تفصيل، فإذا كان القريب من الفروع كالأولاد، وأولاد البنين، وأولاد
═════════════════════
🚇 HINDARI UCAPAN SELAMAT HARI RAYA : "SEMOGA SETIAP TAHUN ANDA DALAM KEADAAN BAIK" ( كُلُّ عَامٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ)
⬜️ Al-Imâm al-Albâni rahimahullâh berkata :
ﻗﻮﻝ ﻛﻞ ﻋﺎﻡ ﻭﺍﻧﺘﻢ ﺑﺨﻴﺮ ﻻ ﺃﺻﻞ ﻟﻬﺎ ﻭﺣﺴﺒﻚ ﺗﻘﺒﻞ الله ﻃﺎﻋﺘﻜﻢ ﺃﻣﺎ ﻛﻞ ﻋﺎﻡ ﻭﺃﻧﺘﻢ ﺑﺨﻴﺮ ﻫﺬﻩ ﺗﺤية ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ ﺻﺎﺭﺕ ﺇﻟﻴﻨﺎ ﻧﺤﻦ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻓﻲ ﻏﻔﻠﺔ ﻣﻨﺎ!
ﻭﺫﻛﺮ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺬﻛﺮﻯ ﺗﻨﻔﻊ ﺍﻟﻤﺆﻣﻨﻴﻦ.
"Ucapan (كل عام وأنتم بخير) tidak ada dasarnya, cukup untukmu (mengucapkan),
ﺗﻘﺒﻞ الله ﻃﺎﻋﺘﻜﻢ
"Semoga Allah menerima amal ketaatanmu."
Adapun (كل عام وأنتم بخير) ini adalah salam penghormatan orang-orang kafir yang datang kepada kita kaum Muslimin, di saat kita lalai. Dan berilah peringatan, sebab sungguh peringatan itu bermanfaat bagi kaum mukminin."
| Sumber: Silsilah al-Hudâ wan Nûr kaset no. 323
⬜️ Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimîn rahimahullâh ditanya Apakah (boleh) diucapkan (كل عام وأنتم بخير)?
Beliau rahimahullâh menjawab :
كل عام وأنتم بخير لا تقال لا في عيد اﻷضحى ولا في عيدالفطر.
كُلُّ عامٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ tidak diucapkan saat Idul Adha tidak pula ketika Idul Fitri."
| Sumber : Liqâ al-Bâbil Maftûh 202
⬜️ Asy-Syaikh al-Fauzân hafizhahullâh ditanya tentang
(كل عام وأنت
( كُلُّ عَامٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ)
Apakah disyariatkan di hari-hari ini?
Beliau hafizhahullâh menjawab :
لا ليست مشروعة ولا يجوز هذا.
"Tidak. Tidak disyariatkan. Dan ini tidak boleh."
| Sumber : Al-Ijâbât al-Muhimmah fil Masyâkil al-Mudlahimmah, hal. 229
http://cutt.us/sTPSx
| @KajianIslamTemanggung
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HINDARI UCAPAN SELAMAT HARI RAYA : "SEMOGA SETIAP TAHUN ANDA DALAM KEADAAN BAIK" ( كُلُّ عَامٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ)
⬜️ Al-Imâm al-Albâni rahimahullâh berkata :
ﻗﻮﻝ ﻛﻞ ﻋﺎﻡ ﻭﺍﻧﺘﻢ ﺑﺨﻴﺮ ﻻ ﺃﺻﻞ ﻟﻬﺎ ﻭﺣﺴﺒﻚ ﺗﻘﺒﻞ الله ﻃﺎﻋﺘﻜﻢ ﺃﻣﺎ ﻛﻞ ﻋﺎﻡ ﻭﺃﻧﺘﻢ ﺑﺨﻴﺮ ﻫﺬﻩ ﺗﺤية ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ ﺻﺎﺭﺕ ﺇﻟﻴﻨﺎ ﻧﺤﻦ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻓﻲ ﻏﻔﻠﺔ ﻣﻨﺎ!
ﻭﺫﻛﺮ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺬﻛﺮﻯ ﺗﻨﻔﻊ ﺍﻟﻤﺆﻣﻨﻴﻦ.
"Ucapan (كل عام وأنتم بخير) tidak ada dasarnya, cukup untukmu (mengucapkan),
ﺗﻘﺒﻞ الله ﻃﺎﻋﺘﻜﻢ
"Semoga Allah menerima amal ketaatanmu."
Adapun (كل عام وأنتم بخير) ini adalah salam penghormatan orang-orang kafir yang datang kepada kita kaum Muslimin, di saat kita lalai. Dan berilah peringatan, sebab sungguh peringatan itu bermanfaat bagi kaum mukminin."
| Sumber: Silsilah al-Hudâ wan Nûr kaset no. 323
⬜️ Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimîn rahimahullâh ditanya Apakah (boleh) diucapkan (كل عام وأنتم بخير)?
Beliau rahimahullâh menjawab :
كل عام وأنتم بخير لا تقال لا في عيد اﻷضحى ولا في عيدالفطر.
كُلُّ عامٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ tidak diucapkan saat Idul Adha tidak pula ketika Idul Fitri."
| Sumber : Liqâ al-Bâbil Maftûh 202
⬜️ Asy-Syaikh al-Fauzân hafizhahullâh ditanya tentang
(كل عام وأنت
( كُلُّ عَامٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ)
Apakah disyariatkan di hari-hari ini?
Beliau hafizhahullâh menjawab :
لا ليست مشروعة ولا يجوز هذا.
"Tidak. Tidak disyariatkan. Dan ini tidak boleh."
| Sumber : Al-Ijâbât al-Muhimmah fil Masyâkil al-Mudlahimmah, hal. 229
http://cutt.us/sTPSx
| @KajianIslamTemanggung
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 MODAL MENIKAH DENGAN HARTA HARAM YANG IA TELAH BERTAUBAT DARINYA
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
[ PERTANYAAN ]
"Apa hukum seseorang yang menikah dengan menggunakan harta haram, perlu dimaklumi bahwa ia telah bertaubat dari makan haram?"
[ JAWABAN ]
"Nikahnya SAH.
Dan kita mohon kepada Allah untuk menerima taubat kita dan taubatnya."
Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah al-'Utsaimin hal. 557.
▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 MEMOHON KARUNIA DUA REZEKI
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'diy rahimahullah berkata:
"Maka sepatutnya bagi seorang hamba apabila memohon rezeki kepada Allah, agar ia hadirkan dua perkara:
◻️ Untuk Dia menganugerahinya rezeki yang halal lagi luas.
◻️ dan Dia anugerah kan kepadanya rezeki ilmu, iman, dan ma'rifah (pengetahuan) ."
Fathur Rahiimil Malikil 'Allaam, as-Sa'diy, hal. 35.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 MODAL MENIKAH DENGAN HARTA HARAM YANG IA TELAH BERTAUBAT DARINYA
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
[ PERTANYAAN ]
"Apa hukum seseorang yang menikah dengan menggunakan harta haram, perlu dimaklumi bahwa ia telah bertaubat dari makan haram?"
[ JAWABAN ]
"Nikahnya SAH.
Dan kita mohon kepada Allah untuk menerima taubat kita dan taubatnya."
Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah al-'Utsaimin hal. 557.
▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 MEMOHON KARUNIA DUA REZEKI
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'diy rahimahullah berkata:
"Maka sepatutnya bagi seorang hamba apabila memohon rezeki kepada Allah, agar ia hadirkan dua perkara:
◻️ Untuk Dia menganugerahinya rezeki yang halal lagi luas.
◻️ dan Dia anugerah kan kepadanya rezeki ilmu, iman, dan ma'rifah (pengetahuan) ."
Fathur Rahiimil Malikil 'Allaam, as-Sa'diy, hal. 35.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
.:
Ⓜ TASYRIKUN NIYYAT: HUKUM MENGGABUNGKAN DUA NIAT DALAM SATU AMALAN (CONTOH DALAM MASALAH SHOLAT, PUASA, MANDI WAJIB, DLL)
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin حَفِظَهُ اللهُ
🅾 Sesi TJ Kajian : "Sabar dan Istiqomah dalam Dakwah dan Amal" | Jum'at, 17 Syawal 1440H (21 Juni 2019 M) di Masjid Abu Bakr, Ma'had Al-Ausath, Gotanon, Karanganyar, Jateng
◙ Durasi 00:07:36
◙ Ukuran file 1,9 MB
◙ Link http://bit.ly/2xaRLs8
______________
📨 Diantara yang dibahas:
▪️Menggabungkan niat sholat tahiyyatul masjid dan niat sholat rowatib (qobliyah/ba'diyah)
▪️Menggabungkan niat puasa Syawal dengan puasa Senin-Kamis, Puasa Arofah, Shaum Ayyamul Bidh
▪️Menggabungkan niat Mandi Janabah dan Mandi Jum'at, Mandi Haidh, Mandi Wajib
•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Ⓜ TASYRIKUN NIYYAT: HUKUM MENGGABUNGKAN DUA NIAT DALAM SATU AMALAN (CONTOH DALAM MASALAH SHOLAT, PUASA, MANDI WAJIB, DLL)
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin حَفِظَهُ اللهُ
🅾 Sesi TJ Kajian : "Sabar dan Istiqomah dalam Dakwah dan Amal" | Jum'at, 17 Syawal 1440H (21 Juni 2019 M) di Masjid Abu Bakr, Ma'had Al-Ausath, Gotanon, Karanganyar, Jateng
◙ Durasi 00:07:36
◙ Ukuran file 1,9 MB
◙ Link http://bit.ly/2xaRLs8
______________
📨 Diantara yang dibahas:
▪️Menggabungkan niat sholat tahiyyatul masjid dan niat sholat rowatib (qobliyah/ba'diyah)
▪️Menggabungkan niat puasa Syawal dengan puasa Senin-Kamis, Puasa Arofah, Shaum Ayyamul Bidh
▪️Menggabungkan niat Mandi Janabah dan Mandi Jum'at, Mandi Haidh, Mandi Wajib
•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 HUKUM SHALAT DI ATAS ALAS BERGAMBAR
🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
[ PERTANYAAN ]
"Apa hukum shalat di atas karpet atau permadani yang ada gambar-gambar di dalamnya?"_
[ JAWABAN ]
"Ulama memakruhkan hal itu, terlebih jika gambar tersebut ada di hadapan orang yang shalat, sebab akan menyibukkannya (dari khusyu')."
📖 Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah al-'Utsaimin hal. 335.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 HUKUM SHALAT DI ATAS ALAS BERGAMBAR
🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
[ PERTANYAAN ]
"Apa hukum shalat di atas karpet atau permadani yang ada gambar-gambar di dalamnya?"_
[ JAWABAN ]
"Ulama memakruhkan hal itu, terlebih jika gambar tersebut ada di hadapan orang yang shalat, sebab akan menyibukkannya (dari khusyu')."
📖 Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah al-'Utsaimin hal. 335.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
.:
Ⓜ SIKAP MAKMUM DI BELAKANG IMAM YANG BERBEDA PENDAPAT DALAM KAIFIYAT SHOLAT (BERSEDEKAP SETELAH I'TIDAL, MENGGERAKKAN JARI KETIKA TAHIYYAT, DLL) : IKUT GERAKAN IMAM/BAGAIMANA?
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin حَفِظَهُ اللهُ
🅾 Sesi TJ Kajian : "Sabar dan Istiqomah dalam Dakwah dan Amal" | Jum'at, 17 Syawal 1440H (21 Juni 2019 M) di Masjid Abu Bakr, Ma'had Al-Ausath, Gotanon, Karanganyar, Jateng
◙ Durasi 00:02:01
◙ Ukuran file 651 KB
◙ Link http://bit.ly/2IHWyYB
•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Ⓜ SIKAP MAKMUM DI BELAKANG IMAM YANG BERBEDA PENDAPAT DALAM KAIFIYAT SHOLAT (BERSEDEKAP SETELAH I'TIDAL, MENGGERAKKAN JARI KETIKA TAHIYYAT, DLL) : IKUT GERAKAN IMAM/BAGAIMANA?
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin حَفِظَهُ اللهُ
🅾 Sesi TJ Kajian : "Sabar dan Istiqomah dalam Dakwah dan Amal" | Jum'at, 17 Syawal 1440H (21 Juni 2019 M) di Masjid Abu Bakr, Ma'had Al-Ausath, Gotanon, Karanganyar, Jateng
◙ Durasi 00:02:01
◙ Ukuran file 651 KB
◙ Link http://bit.ly/2IHWyYB
•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com