منتدى نشر الفـــــــوائد
7.56K subscribers
4.31K photos
258 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
.:
HADITS : "PAHALA PUASA ITU UNTUKKU (FAINNAHU LI...)", APA MAKSUD DAN TAFSIR MAKNANYA?

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Usamah Mahri -hafizhahullah-

🗓 Sesi 1 Dauroh "PANDUAN SYAR'I TATACARA BERPUASA" | Kampung Baru, Kuala Lumpur, 21-22 Sya'ban 1440 H ~ 27-28 April 2019 M

📂 (1,8 MB) - Durasi [00:07:06]


________
Rosululloh ﷺ bersabda:

قَالَ اللَّهُ كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ ، فَإِنَّهُ لِى

“Allah Ta’ala berfirman, “Semua amalan bani Adam untuknya kecuali puasa [Baginya pahala yang terbatas, kecuali puasa karena pahalanya tidak terbatas] , karena puasa itu untuk-Ku.." (Riwayat Bukhari no. 1904)

•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 MENGISI RAMADHAN DENGAN ACARA MUSIK, SINETRON RELIGI, KUIS & HUMOR


أمـا الـذين إذا أقبل رمضـان يعدون البرامـج الفاسـدة والملهية والمسلسـلات والـخزعبلات والمسـابقات ليشغلـوا المسلمين فهـؤلاء جند الشيطـان، فعلى المسلم أن يحذر من هؤلاء ويحذر منهم،
                 
Adapun orang-orang yang menyambut bulan Ramadhan dengan mempersiapkan berbagai kegiatan-kegiatan yang negatif, seperti:

◻️acara musik,
◻️acara drama yang bersambung,
◻️acara - acara lawakan atau
◻️perlombaan kuis,

yang semua ini melalaikan kaum muslimin -dari ibadah-, maka mereka ini adalah bala tentara setan.

Maka wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati dari mereka, dan mentahzir mereka.

رمضـان ما هو وقت لهـو ولعب ومسلسـلات وجوائز ومسـابقات وضياع للـوقت.
                 
Bulan Ramadhan bukanlah waktu untuk bermain-main atau perkara sia-sia seperti kuis-kuis dan semisalnya yang semua ini menyia-nyiakan waktu.

🌎 http://alfawzan.af.org.sa/node/14849

••••
NASEHAT MENYAMBUT DATANGNYA BULAN RAMADHAN | Asy-Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah
t.me/forumsalafy/11616

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM SEPUTAR FIDYAH & LARANGAN MEMBAYAR FIDYAH PUASA DALAM BENTUK UANG


BERAPA UKURAN FIDYAH?

Dalam masalah ukuran fidyah terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Disebutkan hal ini oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya. Katanya: Para ulama berbeda pendapat pada ukuran makanan (fidyah) yang mereka berikan. Jika mereka tidak berpuasa sehari, maka:

Sebagian mereka mengatakan, wajib memberi makan orang miskin setengah sha’ (setengah ukuran zakat fitrah) dari qumh (gandum).

Sebagian mengatakan satu mud dari qumh dan seluruh makanan pokok (seperempat ukuran zakat fitrah).

Sebagian mengatakan setengah sha’ jika dari qumh dan satu sha’ (sama dengan ukuran zakat fitrah) jika dari kurma atau anggur kering.

Sebagian mengatakan, sesuai dengan makanannya ketika dia tidak puasa. (Tafsir ath-Thabari, 2/143)

Yang difatwakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma adalah setengah sha’ atau kurang lebih 1,5 kg (Riwayat ad-Daruquthni, 2/207 no. 12) dan pendapat ini dipilih asy-Syaikh Ibnu Baz, serta Lajnah Fatwa Saudi Arabia (Fatawa Ramadhan, 2/554—555 dan 604).


::
🚇 BOLEHKAH MEMBERI FIDYAH DENGAN MAKANAN YANG SIAP SANTAP?

Dibolehkan seseorang yang menyediakan makanan siap saji dengan takaran yang dapat mengenyangkan si miskin, (Fatawa Ramadhan, 2/652).

Hal ini sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu ketika beliau lemah untuk berpuasa (genap satu bulan, red).

Beliau kemudian membuat satu mangkok besar tsarid (roti yang diremas lalu dicampur kuah) lalu beliau undang 30 orang miskin sehingga mengenyangkan mereka. (HR. ad-Daruquthni dalam Sunan-nya 2/207 no. 6 dan disahihkan asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Irwa’ul Ghalil, 4/21)

⛔️Tidak diperbolehkan membayar fidyah dengan uang, TETAPI HARUS DENGAN MAKANAN karena demikianlah disebut dalam Al-Qur’an. (Fatawa Ramadhan, 2/652).

Lain halnya—wallahu a’lam—jika seseorang sekadar mewakilkan, dengan maksud memberi orang lain baik individu maupun lembaga SEJUMLAH UANG AGAR DIBELIKAN MAKANAN untuk orang miskin, maka itu boleh.

Dibolehkan membayar fidyah sekaligus atau terpisah-pisah waktunya. (Lajnah Fatwa Saudi Arabia, Fatawa Ramadhan, 2/652 )

::
🚇BOLEHKAH MEMBERI FIDYAH KEPADA ORANG MISKIN YANG KAFIR?

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjawab, “Jika di daerahnya ada orang Islam yang berhak, maka diberikan kepadanya. Tapi jika tidak ada, maka disalurkan ke negeri-negeri Islam yang membutuhkannya.” (Fatawa Ramadhan, 2/655)

Wallahu a’lam.

••••
Ditulis oleh al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc | asysyariah.com/orang-orang-yang-tidak-wajib-berpuasa/



🚇 ADAPUN MEMBAYAR FIDYAH DALAM BENTUK UANG, MAKA HUKUMNYA TIDAK BOLEH

Karena dalam nash dalil disebutkan dengan lafazh “memberi makan”. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ

"dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (Al-Baqarah : 184)"

Seorang ‘ulama ahli fiqh international, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, ketika ditanya dengan pertanyaan serupa beliau menjawab sebagai berikut :

“Wajib atas kita untuk mengetahui salah satu kaidah penting, yaitu bahwa apa yang Allah sebutkan dengan lafazh “Al-Ith’am” atau “Ath-Tha’am” (memberikan makan) maka harus benar-benar ditunaikan dalam bentuk makanan. ….

Jadi jika disebutkan dalam dalil dengan lafazh “Al-Ith’am” atau “Ath-Tha’am” (memberikan makan) maka tidak bisa diwakili/diganti dengan dirham (uang).

Oleh karena itu orang yang sudah lanjut usia yang berkewajiban memberi makan sebagai ganti dari puasa (yang ia tinggalkan), maka tidak bisa diganti dalam bentuk uang.

Walaupun dia membayar dalam bentuk uang senilai dengan harga makanan sebanyak sepuluh kali, maka itu tidak bisa menggugurkan kewajibannya. Karena itu merupakan perbuatan melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh dalil.”(Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Ibni ‘Utsaimin XVII/84).

••••
Abu ‘Amr Ahmad | salafy.or.id/blog/2010/08/09/tanya-jawab-seputar-fidyah/
::

🚇 PENETAPAN AWAL RAMADHAN 1440H

Pemerintah Republik Indonesia Melalui Sidang Itsbat yang diadakan Kementrian Agama menetapkan tanggal 1 Ramadhan 1440 H jatuh pada hari Senin bertepatan dengan tanggal 6 Mei 2019 M.

Kami segenap tim creatif dan admin WA & TG
Forum Berbagi Faidah [FBF]
Mengucapkan:

"Marhaban Ya Ramadhan"

شــهـــر مبــــارك...
بــارك اللـــه فينا وفيكــم وفقنـا اللــه لطـاعتــه

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1440 H

https://t.me/ForumBerbagiFaidah/7137
www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
.:
BAGAIMANA CARA MEMBAYAR FIDYAH PUASA DAN UKURANNYA?

▪️ Orang sakit keras yang tidak diharapkan kesembuhannya secara medis
▪️ Orangtua renta yang tidak mampu lagi berpuasa tapi belum pikun

🎙 Oleh: Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafizhahullah-

📊 (3,5 MB) - Durasi [13:49]

| Dauroh "FIQIH PUASA" | 15-17 Sya'ban 1438 H / 12-14 Mei 2017 M di Masjid Agung Islamic Center Jln.Jendral Sudirman Km.3 SAMPIT, Kotawaringin Timur, KALTENG


______
(*) Juga dijelaskan:
▫️Apa boleh dengan makanan matang? Berapa takarannya jika fidyah dengan bahan mentah (beras)?
▫️Bolehkah diberikan di awal/akhir Ramadhan langsung sebulan penuh?
▫️Apakah yang diberi fidyah harus 30 orang miskin atau bisa untuk 1 orang miskin saja sekaligus?
▫️Sudah divonis sakit keras selama beberapa tahun kemudian ditakdirkan sembuh, apa fidyah yang dulu harus diganti qadha?

•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
::
🚇 BOLEHKAH BAGI ORANG YANG SUDAH SHALAT TARAWIH DAN WITIR UNTUK KEMUDIAN IA MELAKUKAN SHALAT TAHAJJUD?

✍🏻 Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah


[Pertanyaan:]

◾️Apa hukumnya shalat Tarawih dan shalat Tahajjud?

◾️Kapankah waktu shalat Tahajjud ? Dan berapakah jumlah raka'atnya?

◾️ Dan apakah boleh bagi siapa yang sudah shalat Witir setelah selesai dari Tarawihnya, untuk ia shalat Tahajjud, ataukah tidak boleh?

◾️ Dan apakah shalat Tarawih diharuskan bersambung dengan shalat Isya, yaitu dilakukan setelahnya secara langsung, ataukah boleh seandainya ada suatu jama'ah yang bersepakat untuk mengakhirkannya setelah shalat Isya, lalu mereka berpisah dan berkumpul lagi di lain kesempatan untuk mengerjakan shalat Tarawih? Ataukah yang demikian itu tidak boleh?



[Jawab:]

◻️Adapun shalat Tarawih, maka hukumnya sunnah muakkadah, dan pelaksanaannya adalah setelah shalat Isya dan sunnah rawatibnya (ba'diyyah) secara LANGSUNG. Inilah yang menjadi amalan kaum muslimin semenjak dahulu.

◻️ Adapun mengakhirkannya sebagaimana ditanyakan oleh penanya, sehingga mereka mendatangi masjid dan mengerjakan Tarawih tersebut; maka ini menyelisihi apa yang telah menjadi amalan (muslimin) terdahulu. Para ulama ahli fiqih menyebutkan bahwasanya Tarawih itu dikerjakan segera setelah shalat Isya dan sunnah rawatibnya. Namun seandainya mereka mengakhirkannya, maka tidak kami katakan bahwa ini haram, akan tetapi yang demikian itu menyelisihi apa yang telah menjadi amalan semenjak dulu.

◻️ Adapun Tahajjud; maka hukumnya juga sunnah, dan padanya terdapat keutamaan yang besar. Dan Tahajjud adalah shalat malam (yang dikerjakan) setelah bangun tidur. Lebih-lebih pada sepertiga malam terakhir, atau setelah pertengahan malam. Padanya terdapat keutamaan besar dan pahala yang banyak. Bahkan termasuk seutama-utama shalat Tathawwu' (tambahan) yaitu Tahajjud di malam hari.

Allah Ta'ala berfirman:

إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئاً وَأَقْوَمُ قِيلاً

"Sesungguhnya bangun (shalat) malam itu lebih kuat pengaruhnya dan lebih tepat bacaannya." (Al-Muzamil 6)

dan termasuk bentuk meneladani Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

◻️ Dan seandainya seseorang shalat Tarawih, dan ia ikut Witir bersama imamnya, kemudian ia bangun lagi waktu malam dan melakukan Tahajjud; maka tidak ada larangan dari hal tersebut, dan tidak perlu ia mengulangi Witirnya, telah cukup baginya Witir bersama imamnya (tadi), dan ia bertahajjud dari sebagian waktu malam sepanjang apa yang Allah mudahkan.

Dan jika ia mengakhirkan Witirnya hingga akhir shalat malam, maka tidak mengapa, tetapi ia kehilangan (keutamaan) mengikuti imam. Maka yang lebih utama agar ia mengikuti imam untuk Witir bersamanya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: 

من قام مع الإمام حتى ينصرف ؛ كتب له قيام ليلة 

"Barangsiapa shalat bersama imam sampai selesai, niscaya dituliskan (pahala) baginya shalat semalam suntuk." (H.R Abu Daud, Tirmidzi, Ab-Nasai, Ibnu Majah)

Maka ia ikuti imamnya, ia ikut Witir bersamanya, dan yang demikian ini tidak menghalanginya untuk bangun lagi di akhir malam guna bertahajjud semampunya."


TANYA JAWAB SEPUTAR SHALAT TARAWIH DAN TAHAJJUD
| Sumber: Al-Muntaqa min Fataawaa al-Fawzan (jilid 3, hal. 76, fatwa no.116).
| Faidah dari Ustadz Muhammad Higa hafizhahullah_Sewon Bantul

••••
🌏 Link:
http://forumsalafy.net/tanya-jawab-seputar-shalat-tarawih-dan-tahajjud/
::
🚇 APAKAH DIBOLEHKAN JIKA SUDAH IKUT SHALAT TARAWIH BERJAMA'AH INGIN SHALAT MALAM (TAHAJJUD) LAGI DI RUMAH?

❱ Al-Ustadz Abu Ibrahim Muhammad bin Umar as-Sewed hafizhahullah


[ Pertanyaan ]

Bagaimana hukumnya seorang yang shalat tarawih setelah isya' karena mengikuti jamaah bersama kaum muslimin kemudian di malam hari sepertiga malam terakhir dia sholatul lail (shalat malam) karena dia terbiasa melakukannya dalam rangka istiqomah dalam ketaatan kepada Allah. Apakah ini termasuk ghuluw atau bagaimana?



[ Jawaban ]

Tidak termasuk ghuluw karena tidak dilarang. Walaupun kita katakan bahwa yang afdhal 11 rakaat, tetapi tidak dilarang untuk shalat lebih dari 11 atau untuk shalat yang dijuluki dengan shalatun nafilah.

Hanya saja, satu keterangan yang penting dipegang, “Tidak ada 2 witir dalam satu malam.”

Artinya, kalaupun malamnya shalat lagi, jangan witir karena sudah witir tadi di sore hari bersama kaum muslimin atau sebaliknya, ketika sore hari bersama kaum muslimin tidak ikut witir karena malamnya akan dia tambah dengan shalat nafilah. Berarti yang tidak boleh, 2 kali witir dalam satu malam.

Adapun shalat nafilah, kapan saja diperbolehkan khususnya di malam hari diperbolehkan. Na'am.

Tetapi saya katakan sekali lagi, sebaik-baik shalat Tarawih atau sholatul lail adalah 11 rakaat.

(berdalil, -pen.) dengan hadits A'isyah radhiyallahu ta'ala 'anha, bahwasanya: “Nabi [ﷺ] shalat (malam) pada bulan Ramadhan atau selain bulan Ramadhan, tidak pernah shalat lebih dari 11 rakaat ...” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, -pen.]


| Transkrip:
@ukhuwahsalaf

| Audio:
https://t.me/ForumBerbagiFaidah/1785

#Fiqh #Ramadhan #shalat #qiamulail #tarawih #nafilah #tahajjud #witir
::
🚇 PEMBATAL-PEMBATAL PUASA YANG PALING BANYAK DITANYAKAN TENTANG (HUKUM) NYA


1. SUPPOSITORIA (OBAT BERBENTUK PELURU YANG DIMASUKKAN KE DALAM ANUS ATAU YANG SEMISALNYA).
Tidak membatalkan puasa. [Menurut pendapat asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh.]

2. TETES MATA
Tidak membatalkan puasa.
[Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, asy-Syaikh Ibnu Baz dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahumulloh].

3. CELAK
Tidak membatalkan puasa
[Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, asy-Syaikh Ibnu Baz dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin].

4. TETES TELINGA
Tidak membatalkan puasa.
[Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, asy-Syaikh Ibnu Baz dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahumulloh]

5. TETES HIDUNG
✋🏽Jika sampai masuk ke lambung maka membatalkan puasa.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh]
📝 Adapun asy-Syaikh Ibnu Baz berpendapat tetes hidung TIDAK BOLEH bagi orang yang berpuasa. Dan barangsiapa yang mendapati rasanya di tenggorokannya, maka wajib baginya untuk mengqodho' (yakni batal puasanya).

6. SPRAYER (SEMPROT) ASMA.
Tidak membatalkan puasa.
[asy-Syaikh Ibnu Baz, aay-Syaikh Ibnu Utsaimin dan al-Lajnah ad-Daimah rahimahumulloh].

7. SUNTIKAN NUTRISI
✋🏽Membatalkan puasa. 👉🏽Adapun suntikan otot, pembuluh darah atau kulit maka tidak membatalkan.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahumalloh].

8. SUNTIK PENICILLIN
Tidak membatalkan puasa.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh].

9. SUNTIKAN INSULIN BAGI PENDERITA DIABETES
Tidak membatalkan puasa.
[al-Lajnah ad-Daimah].

10. SUNTIK BIUS (ANAESTESI) PADA GIGI, MENAMBAL DAN MEMBERSIHKANNYA
Tidak membatalkan puasa.
[asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahulloh].

11. MENGHIRUP BUKHUR (ASAP GAHARU) DENGAN SENGAJA DALAM KEADAAN TAHU
✋🏽Membatalkan puasa.
)*Adapun sekedar mencium aroma bukhur tanpa sengaja menghirupnya, maka TIDAK membatalkan.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh].

12. MEMAKAI MINYAK WANGI DAN MENGHIRUPNYA
Tidak membatalkan puasa.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahumalloh].

13. PELEMBAB BIBIR
Tidak membatalkan puasa,
👉 Dengan syarat tidak ada yg tertelan sedikitpun darinya.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh].

14. MAKE-UP​
Tidak membatalkan puasa.
[asy-Syaikh Ibnu Baz dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh].

15. MUNTAH DENGAN SENGAJA
✋🏽Membatalkan puasa.
)*Adapun jika tidak sengaja maka tidak membatalkan.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh].

16. EPISTAKSIS (MIMISAN), CABUT GERAHAM DISERTAI KELUARNYA DARAH
Tidak membatalkan puasa.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahumalloh].

17. DIAMBIL DARAH UNTUK DIPERIKSA
Tidak membatalkan puasa.
[asy-Syaikh Ibnu Baz dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh]

18. IHTILAM (MIMPI BASAH)
Tidak membatalkan puasa.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahumalloh].

19. BERENANG DAN MENYELAM
Tidak membatalkan puasa.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh].

20. OBAT KUMUR (SEMISAL LISTERINE​)
Tidak membatalkan puasa.
👉🏽Dengan syarat tidak ada yang tertelan sedikitpun darinya.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh]

21. SIWAK
Tidak membatalkan puasa.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahumalloh].

22. PASTA GIGI (GOSOK GIGI)
Tidak membatalkan puasa selama tidak sampai Ke lambung.
👉🏽(Akan tetapi) yang lebih baik utama tidak menggunakannya, karena memiliki pengaruh (rasa) yang kuat.

23. MENELAN DAHAK
Tidak membatalkan puasa.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh].
👉🏽adapun asy Syaikh ibnu Baz rahimahulloh berpendapat dahak/riak (النخامة) tidak boleh ditelan dan wajib dibuang (tambahan dari pent).

24. MENCICIPI MAKANAN
Tidak membatalkan puasa,
👉🏽 akan tetapi tidak boleh menelannya, dan tidak melakukannya kecuali memang dibutuhkan.

25. KOYO NIKOTIN
✋🏽Membatalkan puasa.
[al-Lajnah ad-Daimah]


••••
✍🏽 Alih Bahasa : Al-Ustadz Syafi'i al Idrus Hafizhohulloh

📇Dari : "Tanbiihaat Syahri Ramadhon" | Faidah dari Majmu'ah Manaabir al-Kitab was Sunnah dengan sedikit perubahan | Forum Ahlussunnah Ngawi
.:
LARANGAN MEMBAYAR FIDYAH DALAM BENTUK UANG & TATACARA BAYAR FIDYAH PUASA RAMADHAN

🎙Oleh: Al-Ustadz Muhammad Sarbini -hafizhahullah-

📊 (3,8 MB) - Durasi [16:07]

| Dauroh "FIKIH PUASA LENGKAP" | Ahad, 17 Sya'ban 1438H/14 Mei 2017 di Masjid Khaddamuttaqwa Jl.Padamarang Pos 3 PT Pelindo II / IPC Tanjung Priuk, Jakarta Utara
[ lanjutan dari dauroh bekasi ]


•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net