منتدى نشر الفـــــــوائد
7.56K subscribers
4.31K photos
258 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
::
🚇 KEWAJIBAN AMANAH DALAM BEKERJA

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

أَدِّ اْلأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ

“Tunaikanlah amanah kepada orang yang telah menyerahkan amanah (kepercayaan) kepadamu dan jangan engkau khianati orang yang telah mengkhianatimu.” (HR. Abu Dawud no. 3068 dan at-Tirmidzi no. 1185 dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu anhu)

Seorang pegawai atau pekerja yang bekerja dengan amanah dan penuh keikhlasan maka akan mendapatkan ganjaran di dunia dan di akhirat.

Apabila seorang pegawai atau pekerja telah bekerja dengan amanah dan diiringi dengan niat mengharap pahala dari Allah Subhanahu wata’ala berarti dia telah menunaikan kewajibannya sehingga berhak mendapatkan gaji dari hasil pekerjaannya tersebut di dunia dan akan mendapatkan pahala di akhirat kelak.

Adapun gambaran perwujudan amanah dalam bekerja antara lain:


Menjaga Kedisiplinan Jam Kerja

Kedisiplinan jam kerja disini tidak hanya tepat waktu pada saat kehadiran di tempat kerja dan selesai kerja, namun benar-benar mengalokasikan jam kerja sesuai dengan job (pekerjaan) yang menjadi bidang tugasnya, dan waktunya pun tidak digunakan untuk kegiatan lain yang bukan bidang tugasnya.

Asy-Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad hafizhahullah (mantan rektor Universitas Islam Madinah) berkata,

“Wajib bagi setiap pegawai atau pekerja untuk menyibukkan diri di saat jam kerja dengan pekerjaan yang memang merupakan tugasnya. Tidak boleh menyibukkan diri dengan tugas lain yang bukan pekerjaan yang wajib dia tunaikan.

Kemudian beliau melanjutkan, “Janganlah dia menyibukkan jam kerjanya atau sebagian jam kerjanya untuk suatu kepentingan tertentu dan tidak pula kepentingan yang lainnya apabila kepentingan tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan atau tugasnya. Karena sesungguhnya jam kerja hakikatnya bukan milik pegawai atau pekerja akan tetapi jam kerja adalah semata-mata untuk pekerjaan yang memang menjadi bidang tugasnya yang dia diberi gaji sebagai bentuk imbalan atas pekerjaan tersebut.” (Kaifa Yuaddi al-Muwazhzhaf al-Amanah, hlm. 11)

⁉️Lalu bagaimana dengan sebagian mereka yang sampai keluyuran (keluar dari tempat kerja) menuju hotel, tempat-tempat hiburan, dan pusat perbelanjaan pada saat jam kerja?!

Sebagaimana seorang pegawai atau pekerja ingin mendapatkan gaji yang penuh dan tidak mau dipotong atau dikurangi sedikitpun dari gaji tersebut maka hendaknya diapun tidak memotong atau mengurangi jam kerjanya dengan melakukan pekerjaan lain selain bidang tugasnya.

Selengkapnya baca di: http://mahad-assalafy.com/kewajiban-amanah-dalam-bekerja/
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇KADAR UPAH UNTUK MAKELAR

🎙Al-Lajnah Ad-Daaimah lil Buhuts wal Iftaa


PERTANYAAN:

“Banyak terjadi perdebatan seputar kadar fee(bayaran upah) yang diambil oleh dallaal(makelar). Suatu waktu disebut 2,5% dan dalam kesempatan lain dikatakan 5%, sehungga mana (jumlah) bayaran yang syar’i? Atau itu sesuai kesepakatan antara penjual dengan makelar tersebut?”


JAWABAN:

“Apabila sepakat antara makelar dengan penjual dan pembeli untuk ia mengambil dari pembeli atau dari penjual atau dari keduanya berupa upah (jasa makelar) dengan nilai yang diketahui maka hal itu boleh.

✍🏻 Dan tidak ada batasan berapa upah itu dalam persentase tertentu.

Namun apa yang didapatkan berupa kesepakatan dan saling ridha dari orang yang membayar upah itu, maka boleh.

👉🏻Akan tetapi, merupakan hal yang sepantasnya untuk dijadikan (nilai upah makelar itu) dalam batasan-batasan yang sejalan dengan kebiasaan manusia; yang dihasilkan dengannya :

◾️Manfaat untuk si makelar sebagai timbal-balik dari upayanya memperantarai dan usaha untuk menyempurnakan proses jual-beli antara penjual dan pembeli,

◾️dan tidak terjadi dharar(kerugian) atas pembeli dan penjual dengan tambahan yang di atas batas normal.

Allah semata pemberi taufik. Shalawat dan salam atas Nabi kita Muhammad, keluarga, dan Shahabatnya."

📖 Fataawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 13/ 129 – 130.

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 UCAPAN TENTANG TIDAK BOLEHNYA MENGAFIRKAN YAHUDI DAN NASRANI

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, (bagaimana pendapat beliau) tentang perkataan seorang penceramah di salah satu masjid di Eropa bahwa (kita) tidak boleh mengafirkan Yahudi dan Nasrani.


Beliau menjawab,

Ucapan yang keluar dari orang ini adalah ucapan sesat. Bahkan bisa jadi kekafiran, karena Allah subhanahu wa ta’ala telah mengafirkan orang Yahudi dan Nasrani dalam kitab-Nya,

وَقَالَتِ ٱلۡيَهُودُ عُزَيۡرٌ ٱبۡنُ ٱللَّهِ وَقَالَتِ ٱلنَّصَٰرَى ٱلۡمَسِيحُ ٱبۡنُ ٱللَّهِۖ ذَٰلِكَ قَوۡلُهُم بِأَفۡوَٰهِهِمۡۖ يُضَٰهِ‍ُٔونَ قَوۡلَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِن قَبۡلُۚ قَٰتَلَهُمُ ٱللَّهُۖ أَنَّىٰ يُؤۡفَكُونَ ٣٠ ٱتَّخَذُوٓاْ أَحۡبَارَهُمۡ وَرُهۡبَٰنَهُمۡ أَرۡبَابٗا مِّن دُونِ ٱللَّهِ وَٱلۡمَسِيحَ ٱبۡنَ مَرۡيَمَ وَمَآ أُمِرُوٓاْ إِلَّا لِيَعۡبُدُوٓاْ إِلَٰهٗا وَٰحِدٗاۖ لَّآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَۚ سُبۡحَٰنَهُۥ عَمَّا يُشۡرِكُونَ ٣١

“Orang-orang Yahudi berkata, ‘Uzair itu putra Allah,’ dan orang Nasrani berkata, ‘Al-Masih itu putra Allah.’ Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allah-lah mereka; bagaimana mereka sampai berpaling?

Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) al-Masih putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Rabb Yang Maha Esa; tidak ada Rabb (yang berhak disembah) selain Dia. Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (at-Taubah: 30—31)

Ayat ini menunjukkan bahwa mereka adalah orang-orang musyrik (menyekutukan Allah Subhanahu wa ta’ala) dan Allah subhanahu wa ta’ala menerangkan dalam banyak ayat lain yang dengan tegas mengafirkan mereka:

◾️لَّقَدۡ كَفَرَ ٱلَّذِينَ قَالُوٓاْ إِنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلۡمَسِيحُ ٱبۡنُ مَرۡيَمَ

“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, ‘Sesungguhnya Allah ialah al-Masih putra Maryam’.” (al-Maidah: 17, 72)

◾️لَّقَدۡ كَفَرَ ٱلَّذِينَ قَالُوٓاْ إِنَّ ٱللَّهَ ثَالِثُ ثَلَٰثَةٖۘ وَمَا مِنۡ إِلَٰهٍ إِلَّآ إِلَٰهٞ وَٰحِدٞۚ وَإِن لَّمۡ يَنتَهُواْ عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِنۡهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٌ ٧٣

“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan bahwa Allah salah satu dari yang tiga, padahal sekali-kali tidak ada Rabb (yang berhak disembah) selain Rabb Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.” (al-Maidah: 73)

◾️لُعِنَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِنۢ بَنِيٓ إِسۡرَٰٓءِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُۥدَ وَعِيسَى ٱبۡنِ مَرۡيَمَۚ

“Telah dilaknati orang-orang kafir dari bani Israil dengan lisan Dawud dan ‘Isa putra Maryam.” (al-Maidah: 78)

إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡكِتَٰبِ وَٱلۡمُشۡرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَٰلِدِينَ فِيهَآۚ أُوْلَٰٓئِكَ هُمۡ شَرُّ ٱلۡبَرِيَّةِ ٦

“Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (al-Bayyinah: 6)

Ayat-ayat lain dalam masalah ini jumlahnya cukup banyak, demikian pula hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Barang siapa yang mengingkari kafirnya Yahudi dan Nasrani yang tidak beriman kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebaliknya malah mendustakannya, berarti ia mendustakan Allah subhanahu wa ta’ala. Adapun mendustakan Allah subhanahu wa ta’ala adalah kekafiran. Barang siapa yang ragu terhadap kekafiran Yahudi dan Nasrani maka tidak ada keraguan tentang kafirnya dia.

Subhanallah, bagaimana orang ini merasa ridha untuk mengatakan bahwa kita tidak boleh mengatakan kafir kepada Yahudi dan Nasrani, padahal mereka mengatakan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala itu adalah tuhan ketiga dari tuhan yang (jumlahnya) tiga?! Padahal Pencipta mereka telah mengafirkan Yahudi dan Nasrani.


Selengkapnya baca : https://www.google.com/amp/asysyariah.com/yahudi-dan-nasrani-adalah-orang-orang-kafir/amp/
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 BEDA TANDA KIAMAT KUBRA YANG BERLANGSUNG DI LANGIT DAN DI BUMI

🎙Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

"Dan awal ayat-ayat sama'iyyah (tanda-tanda kiamat di langit) adalah terbitnya matahari dari ufuk barat.

Adapun Dajjal dan yang semisalnya (dari tanda-tanda kiamat) maka tidak termasuk ayat-ayat sama'iyyah. Dan terjadi sebelum terbitnya matahari dari barat.

Sebab terbitnya matahari dari ufuk barat adalah pertanda rusaknya (tatanan) planet dan alam langit. Dan ia merupakan ciri nyata atas tegaknya Kiamat Kubra.

👉🏻Berbeda dengan ayat-ayat ardhiyyah (tanda-tanda kiamat yang berlangsung di bumi) maka ia tidak menunjukkan secara sendirinya atas hal tersebut.

Namun dimaklumi bahwa hal-hal tersebut (yang terjadi di bumi) termasuk ciri-ciri kiamat berdasarkan pengabaran dari yang jujur lagi tepercaya (yaitu Nabi) Shalallahu 'alaihi wasallam."

📖 Jaami'ul Masaail, Ibnu Taimiyyah, 9/ 165 - 166.

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 TIDAK BOLEH MENGKHUSUSKAN BULAN RAJAB DENGAN IBADAH TERTENTU

Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah:

"ذكر العلماء أنه لا يجوز تخصيص شهر رجب بشيء من العبادات"

"Para 'ulama menyebutkan bahwa TIDAK BOLEH mengkhususkan bulan Rajab dengan suatu ibadah tertentu."

📚 Syarh Ighatsah al-Lahfan 25-06-1437
| Majmu'ah Manhajul Anbiya | @ManhajulAnbiya


🚇 HUKUM SENGAJA BERPUASA KARENA BULAN RAJAB

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Pertanyaan : Apa hukumnya Seorang yang berpuasa bulan Rajab semua sebagaimana berpuasa di bulan Ramadhan?


Jawaban :

Berpuasa bulan Rajab itu makruh, karena itu merupakan kebiasaan kaum Jahiliyyah, JANGANLAH ia berpuasa.

Para ulama menjelaskan akan makruhnya, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam MELARANG dari puasa di bulan Rajab, maksudnya karena itu adalah sunnahnya kaum JAHILIYYAH (sebelum Islam).

Akan tetapi jika seorang berpuasa hari SENIN-KAMIS maka itu tidak mengapa. Atau berpuasa TIGA HARI setiap bulannya. Adapun jika ia MENYENGAJA berpuasa Rajab, maka itu DIBENCI.

https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=129838

لفضيلة الشيخ العلامة عبدالعزيز بن باز – رحمه الله- :
السؤال: ماذا على الذي يصوم شهر رجب كاملاً، كما يصوم رمضان؟

الجواب: صيام رجب مكروه، لأنه من سنة الجاهلية لا يصومه، صرح كثير من أهل العلم بكراهته، لأن النبي -صلى الله عليه وسلم- نهى عن صيام رجب، المقصود أنه سنة في الجاهلية،

لكن لو صام بعض الأيام يوم الاثنين يوم الخميس لا يضر، أو ثلاثة أيام من كل شهر لا بأس، أما إذا تعمد صيامه فهذا مكروه.

| Grup Whatsap Ma'had Ar-Ridhwan Poso | @ahlussunnahposo
::
🚇 SHOLAT RAGHAIB/ROGHOIB 12 ROKA'AT : TIDAK ADA SHOLAT KHUSUS PADA BULAN RAJAB


لا صلاة مخصوصة في رجب

🔘 قال العلامة فقيه الزمان | محمد بن صالح العثيمين - رحمه الله وغفر له - :

❒ يوجد في بعض البلاد الإسلامية صلاة في أول ليلة جمعة من رجب بين المغرب والعشاء يسمونها صلاة الرغائب، اثنتا عشرة ركعة، وهذه أيضًا لا صحة لها،وحديثها موضوع مكذوب على الرسول عليه الصلاة والسلام، قال شيخ الإسلام : - رحمه الله - إنه موضوع مكذوب باتفاق أهل المعرفة، إذن لا صلاة مخصوصة في رجب لا في أول جمعة منه، ولا في ليلة النصف منه، ورجب في الصلوات كغيره من الشهور ❒

📚مجموع فتاوى ورسائل ص【277/22】


Berkata Ulama Fiqih zaman ini yaitu Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, semoga Allah menyayangi dan mengampuninya.

"Telah didapatkan pada sebagian negara-negara Islam mereka melakukan sholat di AWAL MALAM JUM'AT dari bulan Rajab antara Maghrib dan Isya', mereka menyebutnya sholat Raghaib berjumlah 12 rakaat.

Dan perkara ini juga TIDAKLAH BENAR untuknya karena HADITSNYA PALSU yang didustakan atas Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam.

Telah berkata Syaikhul Islam Rahimahullah: "Bahwasanya hadits itu palsu dan dusta dengan persetujuan ahlul 'Ilmi. Oleh karena itu TIDAK ADA SHALAT KHUSUS DI DALAM BULAN RAJAB, tidak di awal malam jum'atnya, dan tidak pula pada pertengahan malam darinya. Dan pada bulan Rajab shalat-shalatnya sama seperti bulan-bulan yang lain."

📜 Majmu' Fatawa wa Rasaail
FIK | @Forum_ilmiyahKarangAnyar
.:
AMALAN DI BULAN RAJAB: HUKUM MENGKHUSUSKAN PUASA RAJAB, SHAUM RAJAB, SHOLAT RAGHAIB/ROGHOIB, SEDEKAH RAJAB, DLL

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Usamah Mahri -hafizhahullah-

🗓 Khutbah Jum'at 6 Rajab 1439 H / 23 Maret 2018 M di Masjid Muthaharun, Klayatan-Malang

(5 MB) - Durasi [00:21:34]

________________
◾️Dalam riwayat Thabrani sebagaimana dalam al-Mu’jam al-Ausath 7636: Kharasyah bin al-Hurri berkata:

رَأَيْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، يَضْرِبُ أَكُفَّ الرِّجَالِ فِي صَوْمِ رَجَبَ، حَتَّى يَضَعُونَهَا فِي الطَّعَامِ

Aku pernah melihat Umar bin al-Khaththab memukul orang yang paling bersemangat dalam puasa bulan Rajab, sampai dihidangkan untuk mereka piring-piring penuh makanan.

Lalu beliau berkata

رَجَبُ وَمَا رَجَبُ؟ إِنَّمَا رَجَبُ شَهْرٌ كَانَ يُعَظِّمُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ، فَلَمَّا جَاءَ الْإِسْلَامُ تُرِكَ

“Bulan Rajab, apa itu bulan Rajab? Sesungguhnya bulan Rajab itu adalah bulan yang diagungkan oleh orang-orang jahiliyah. Maka tatkala datang Islam hal ini ditinggalkan.”

•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 HUKUM SHALAT DIANTARA DUA ADZAN SHALAT JUM'AT

[Terkandung Kaidah Penting dalam Melaksanakan atau Meninggalkan Sunnah demi Maslahat]


🎙Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :

".. Adzan (pertama) ini ketika (Khalifah) Utsman menyunnahkannya dan kaum muslimin menyepakatinya maka ia menjadi adzan yang syar'i.

Dan pada saat itu pula, shalat antara adzan pertama dengan adzan kedua ini menjadi boleh dan baik. Namun BUKAN SHALAT RAWATIB, sama hukumnya seperti shalat sebelum shalat Maghrib.

◾️Dengan demikian, siapa yang mengerjakannya tidak diingkari dan siapa yang meninggalkannya tidak pula diingkari.

Dan ini adalah pendapat yang paling pertengahan. Ucapan Imam Ahmad menunjukkan kepadanya.

◾️Sehingga terkadang MENINGGALKANNYA ITU AFDHAL(LEBIH UTAMA) apabila orang-orang yang tidak tahu hukumnya AKAN MENGIRA bahwa shalat ini adalah Sunnah Rawatib. Atau menduga shalat (antara dua adzan shalat Jum'at) ini wajib. Maka ditinggalkan sehingga orang-orang memahami bahwa shalat itu bukan Sunnah Rawatib dan tidak wajib.

Terlebih lagi jika manusia TERUS-MENERUS MELAKSANAKANNYA maka sepatutnya untuk meninggalkannya sesekali, sehingga TIDAK menyerupai shalat fardhu.
Sebagaimana kebanyakan ulama menyukai untuk tidak dilakukan terus-menerus membaca surat As-Sajadah pada (shalat shubuh) hari Jum'at, bersamaan telah tetap riwayat di dalam shahih bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam melakukannya.

✍🏻 Maka, jikalah dibenci untuk konsisten atas bacaan itu(yang telah disunnahkan) maka meninggalkan dari terus-menerus atas sesuatu yang tidak disunnahkan Nabi shalallahu 'alaihi wasallam tentu lebih utama.

◾️Dan apabila seorang melaksanakan shalat antara dua adzan (pada shalat Jum'at) itu sesekali karena shalat mutlaq saja atau shalat antara dua adzan (secara umum) , sebagaimana ia shalat sebelum Ashar dan Isya, bukan karena menganggapnya sunnah rawatib, maka hal ini dibolehkan.

◾️Dan apabila seseorang berada di suatu kaum yang mereka melaksanakan shalat tersebut (terus-menerus), jika ia adalah seorang yang ditaati (didengar ucapannya) ketika ia meninggalkan shalat tersebut dan apabila ia jelaskan kepada mereka perkara yang sunnah (dalam permasalahan ini) mereka tidak akan mengingkarinya BAHKAN mereka akan memahami Sunnah; maka (dalam kondisi ini) ia meninggalkan shalat tersebut adalah perkara kebaikan.

◾️Dan apabila ia bukan orang yang ditaati dan ia memandang bahwa jika ia shalat akan menyatukan hati mereka kepada perkara yang lebih besar manfaatnya atau mencegah dari perdebatan dan hal yang jelek - karena tidak memiliki kekuatan untuk menerangkan perkara yang hak kepada mereka dan tidak ada penerimaan mereka kepadanya, dan yang semisalnya- ; maka pengerjaannya ini juga kebaikan.

👉🏻Sehingga suatu amalan terkadang melaksanakannya itu disukai dan terkadang meninggalkannya disukai pula, sesuai dengan apa yang lebih kuat untuk mencapai maslahat dalam pelaksanaan atau meninggalkannya, sesuai dengan dalil-dalil yang syar'i.

☝🏻Dan seorang muslim terkadang meninggalkan hal yang mustahab (berdasar bimbingan dalil yang syar'i) apabila dalam pengamalannya ada kerusakan yang lebih besar daripada maslahatnya."

📖 Al-Fataawa al-Kubraa, Ibnu Taimiyyah, hal. 115-116.

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com