منتدى نشر الفـــــــوائد
7.55K subscribers
4.31K photos
259 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
Himbauan Pemerintah Kab. Aceh Tamiang terkait Perayaan Tahun Baru
Forwarded from Audioku
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 ADA APA DENGAN NATAL DAN TAHUN BARU MASEHI? (Bagian 3_selesai)


IKUT-IKUTAN NIUP TEROMPET??

Meniup terompet adalah kebiasaan orang-orang Yahudi. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, ketika Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam sedang memikirkan bagaimana cara mengumpulkan manusia untuk shalat. Di antara para Sahabat ada yang menyarankan dengan cara meniup al-qun’u yaitu terompet atau terompet Yahudi. Namun Beliau tidak menyukainya dan bersabda:

ﻫُﻮَ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﺮِ ﺍﻟْﻴَﻬُﻮْﺩِ

“Meniup terompet adalah adat orang Yahudi.” [Shahih Sunan Abu Dawud no. 511]


Kasyfu Syubhat:

Sebagian pemuda yang sok ilmiah berdalih dengan Israfil, “Bukankah malaikat Israfil ditugaskan meniup sangkakala? yaitu terompet yang berbentuk tanduk?”

◾️Jawaban pertama:

Jangan coba-coba membenturkan dala’il yang shahih. Jika satu sama lain terdapat kontradiksi secara zhahir maka lihatlah kadar keilmuanmu yang serba kurang dan lemah.

◾️Jawaban kedua:

Perintah dan larangan yang telah disampaikan oleh Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wasallam adalah syari’at yang berlaku di kalangan manusia dan jin hingga akhir zaman. Tidak termasuk malaikat, karena mereka memiliki tugas dan perintah yang berbeda. Jangan disamakan antara larangan islam terhadap tasyabbuh dengan tugas para malaikat.


Maka jauhilah acara-acara penyambutan tahun baru, terlebih lagi hari Natal.
◻️Walaupun hanya sekadar ikut-ikutan.
◻️Walaupun sekadar kumpul dan duduk-duduk di pinggir jalan.
◻️Walaupun hanya sekadar meramaikan suasana tahun baru.

Semuanya adalah perbuatan tercela dan tidak ada manfaatnya.

Mengikutinya termasuk penyerupaan diri terhadap orang-orang kafir. Bentuk kegiatannya adalah kerusakan dan kemaksiatan. Meridhainya adalah bukti kelemahan iman kepada Allah. Dan mengikutinya adalah wujud tolong-menolong dalam dosa dan kemaksiatan. Allah Ta’ala berfirman:

 وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”

[Surat Al-Ma’idah 2]

Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua. Amin.

والله أعلم بالصواب والعلم عند الله

— Dikumpulkan dari berbagai sumber —

https://alpasimiy.com/ada-apa-dengan-natal-dan-tahun-baru-masehi/

Baca juga artikel sebelumnya:

Bagian 1: https://t.me/ForumBerbagiFaidah/6322
Bagian 2: https://t.me/ForumBerbagiFaidah/6326
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 HUKUM MEMPERINGATI/MERAYAKAN PERAYAAN HARI IBU (MOTHER'S DAY)

Pertanyaan Kelima dari Fatwa Nomor: 7912 (Nomor bagian 3; Halaman 86)


Pertanyaan 5:
Pada hari apakah tepatnya kaum Muslimin merayakan Hari Ibu?Apakah benar bahwa hari itu adalah hari bertambahnya umur Fatimah az-Zahra?



Jawaban 5:

لا يجوز الاحتفال بما يسمى: عيد الأم، ولا نحوه من الأعياد المبتدعة

"Kaum Muslimin tidak boleh merayakan apa yang dinamakan dengan "HARI IBU", atau apa pun yang sejenisnya yang termasuk perkara-perkara bid'ah.

Berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ 

"Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak."


Merayakan Hari Ibu ini:

● TIDAK termasuk perbuatan Rasulullah ﷺ
● juga TIDAK termasuk perbuatan para sahabat Radhiyallaahu 'anhum,
● dan juga BUKAN termasuk amal perbuatan ulama Salaf.

Perbuatan itu merupakan bid'ah dan menyerupai perbuatan orang kafir."

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Anggota: Abdullah bin Qu'ud
Anggota: Abdullah bin Ghadyan
Wakil Ketua Komite: Abdurrazzaq Afifi
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


••••
Sumber: http://alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=809&PageNo=1&BookID=3

@syarhussunnahlinnisa

___________
📑 Keterangan:

Hari ibu di Amerika Serikat dirayakan pertama kali pada tahun 1908, ketika Anna Jarvis mengadakan peringatan atas kematian ibunya di Grafton, West Virginia.

Pada tahun 1908, Kongres Amerika Serikat menolak proposal untuk menjadikan Hari Ibu sebagai hari libur nasional. Pada tahun 1911, seluruh negara bagian di Amerika Serikat menjadikan Hari Ibu sebagai hari libur. Pada tahun 1914, Woodrow Wilson menandatangani deklarasi untuk menjadikan Hari Ibu sebagai hari libur nasional.

Di Indonesia hari ibu dirayakan pada tanggal 22 Desember dan ditetapkan sebagai perayaan nasional.

Sementara di Amerika dan lebih dari 75 negara lain, seperti Australia, Kanada, Jerman, Italia, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hong Kong, Hari Ibu atau Mother's Day (dalam bahasa Inggris) dirayakan pada hari Minggu di pekan kedua bulan Mei. Di beberapa negara Eropa dan Timur Tengah, Hari Perempuan Internasional atau International Women's Day diperingati setiap tanggal 8 Maret. (dari Wikipedia)
.:
HUKUM MEMPERINGATI "HARI IBU" 22 DESEMBER DALAM TINJAUAN ISLAM

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hafiy Abdullah -hafizhahullah-

📅 Kajian "FATAWA ARKANIL ISLAM" Pertanyaaan ke-90 | Senin malam, 5 Sya'ban 1438 H / 1 Mei 2017 M di Masjid Ponpes Darul Atsar Kedu Temanggung

(7,2 MB) - Durasi [00:31:11]

___________
◽️ Hari Raya yang dikenal dalam Islam adalah Iedul Fithri, Idul Adha dan Idul Usbu' (hari Jum'at). Dan di dalam Islam tidak ada hari raya lainnya kecuali 3 hari ini.

◽️ Dan seorang ibu lebih berhak untuk dimuliakan sepanjang tahun, bukan hanya satu hari saja. Bahkan dia mempunyai hak yang harus dijaga oleh anak-anaknya.

#hari_natal #paskah #hari_ibu #tasyabbuh #valentine #natal #iedul_umm
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Forwarded from Audioku
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
.:
🚇 HUKUM PERINGATAN HARI IBU


📝 Fadhilatusy Syaikh Muhaammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah


PERTANYAAN

Kebiasaan kami, pada setiap tahun merayakan hari khusus yang disebut dengan istilah HARI IBU, yaitu pada tanggal 21 Maret (di Indonesia hari ini dirayakan pada tanggal 22 Desember dan ditetapkan sebagai perayaan nasional, ed). Pada hari itu banyak orang yang merayakannya.

Apakah ini merupakan perayaan yang halal atau haram? Dan apakah kita harus pula merayakannya dan memberikan hadiah-hadiah?


JAWABAN

Semua perayaan yang bertentangan dengan hari raya yang disyariatkan adalah BID'AH, juga berarti TASYABBUH (menyerupai) musuh-musuh Allah.

Hari raya-hari raya yang disyariatkan telah diketahui oleh kaum muslimin, yaitu IDHUL FITRI dan IDHUL ADHA serta hari raya mingguan (HARI JUM'AT). Selain yang tiga ini tidak ada hari raya lain dalam Islam.

Semua Hari Raya selain itu ditolak pelakunya dan batil dalam hukum syariat Allah berdasarkan sabda Nabi Shallallahu a'laihi wasallam;

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

"Barangsiapa yang membuat sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami yang tidak terdapat (contoh/tuntunan) padanya, maka ia tertolak." [HR. al-Bukhari dalam ash-Shulh, no. 2697; Muslim dalam al -Aqdhiyah, no. 1718.]
                     
Yakni, ditolak dan tidak diterima di sisi Allah. Dalam lafazh lainnya disebutkan,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

"Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak." [al-Bukhari meriwayatkan hadits ini secara Mu'allaq dalam al-Buyu' dan al-I'tisham. dan al-Imam Muslim menyambungnya dalam al Aqdhiyah, no. 18-2718]

Oleh karena itu tidak boleh merayakan hari yang disebutkan oleh penanya (HARI IBU), yaitu yang disebutkan sebagai hari ibu, dan tidak boleh juga mengadakan sesuatu yang menunjukkan simbol perayaannya, seperti: menampakkan kegembiraan dan kebahagiaan, memberikan hadiah-hadiah dan sejenisnya.

Hendaklah setiap muslim merasa mulia dan bangga dengan agamanya serta merasa cukup dengan apa yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya dalam agama yang lurus ini dan telah diridhoi Alloh untuk para Hamba-Nya.

Maka hendaknya tidak menambahi dan tidak mengurangi. Oleh karena itu hendaknya setiap Muslim tidak menjadi pengekor yang menirukan setiap ajakan, bahkan seharusnya, dengan menjalankan syariat Allah, pribadinya menjadi panutan yang ditiru, bukan yang meniru, sehingga menjadi suritauladan dan bukan penjiplak, karena Alhamdulillah, syariat Allah itu sungguh  sempurna dari segala sisinya, sebagaimana Firman-Nya:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ

"Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu dan telah kucukupkan kepadamu  nikmat-Ku, dan telah kuridhai islam itu menjadi agamamu". [al-Maidah: 3]
                      
Seorang ibu lebih berhak untuk senantiasa  dihormati sepanjang tahun, daripada hanya satu hari itu saja, bahkan seorang ibu mempunyai hak terhadap anak-anaknya untuk dijaga dan dihormati serta ditaati selama bukan dalam kemaksiatan terhadap Allah, di setiap waktu dan tempat.

-------------------------
📚 Sumber: Nur 'ala ad-Darb, cet. Maktabah adh-Dhiya', hlm. 34-35, asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin

📝 Alih Bahasa: Abu Utbah Miqdad hafizhahullaah

🌐 مجموعة رياض الجنة

@salafybaturaja
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 NYANYIAN TERMASUK SEBAB TERBESAR TURUNNYA BENCANA

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata:

وقد علم كل ذي بصيرة وعلم بأحوال الناس أن فشو الغناء والملاهي في المجتمع من أعظم الأسباب لزوال النعم وحلول النقم وخراب الدولة.

"Setiap orang yang memiliki bashirah dan ilmu tentang keadaan manusia benar-benar mengetahui bahwa tersebarnya nyanyian dan hal-hal yang melalaikan di tengah-tengah masyarakat termasuk sebab terbesar hilangnya kenikmatan, datangnya hukuman, dan hancurnya negara."

📚 Fatawa Ibnu Baz, IV/162 | https://telegram.me/imambinbaz

@ForumSalafy
منتدى نشر الفـــــــوائد
Video
Konser salahsatu Band musik yang digulung ombak Tsunami di Pantai Anyer/Carita