منتدى نشر الفـــــــوائد
7.54K subscribers
4.31K photos
259 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
::
================================
🚇 Tanya Jawab Ringkas Edisi 108 Majalah Asy-Syari'ah

Berikut ini kami muat beberapa jawaban dari al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah:
================================
 
Harta Waris bagi Ahli Waris yang Meninggal

Jika salah seorang ahli waris telah meninggal, apakah bagian harta warisan untuknya diberikan kepada istri/suami dan anak-anak yang ditinggalkan?

Jawaban:

Jika ahli waris meninggal sebelum pemilik harta waris meninggal, maka dia tidak mendapatkan apa pun. Jika setelah pemilik harta waris meninggal dan harta warisan belum dibagi, kemudian ada salah seorang ahli waris meninggal, maka bagian ahli waris yang meninggal diserahkan kepada ahli warisnya sendiri.

 
Bingung
Saya bingung mau melakukan ini dan itu. Saya melakukan ini, dikatakan bid’ah; mengamalkan surat ini, dikatakan musyrik mau melakukan apa saja yang menurut saya baik, dikatakan riya.

Akan tetapi, menurut pemahaman ustadz saya, tidak apa-apa. Mana yang benar? Sepanjang niat kita melakukan ibadah karena Allah subhanahu wa ta’ala dan tidak menyimpang dari ajaran agama, “Monggo (silakan -red.),” begitu katanya.

Sepertinya, di dalam agama Islam terlalu banyak paham yang membuat umat bingung, padahal al-Qur’an dan Nabiyullah hanya satu. Mohon pencerahannya.

 Jawaban:

Dalam beragama dan beribadah, seseorang harus berdasarkan pada ilmu syariat yang benar dengan landasan dalil al-Qur’an, sunnah yang sahih dengan pemahaman salaf. Selain itu, setiap amalan dikerjakan dengan niat ikhlas karena Allah subhanahu wa ta’ala semata, sesuai dengan petunjuk sunnah Rasulullahﷺ.
Pemahaman yang berbaju Islam sangat banyak, tetapi yang benar hanya satu, yaitu yang berdasarkan prinsip di atas dan diaplikasikan dalam segala aspek kehidupan secara nyata, baik dalam hal akidah, ibadah, adab, akhlak, dakwah, amalan, ucapan, muamalah, maupun yang lain. Selamat mengkaji bimbingan sunnah!
 

Pacaran Jarak Jauh
Jika saya pacaran, tetapi saya tidak pernah berjumpa jadi saya berpacaran jarak jauh. Apa hukum pacaran seperti itu dalam Islam?

 Jawaban:

Hubungan pria-wanita yang bukan suami-istri atau mahram dilarang dalam Islam, karena mengarah kepada maksiat, baik itu jarak jauh, via media sosial, apalagi langsung jarak dekat.


Ingin Shaf Pertama, Masih Bau Keringat
Jika ada pekerja yang mengeluarkan banyak keringat, mana yang lebih utama antara membersihkan diri tetapi tertinggal shaf pertama atau mencari shaf pertama tetapi mengganggu orang lain karena bau keringat?

 Jawaban:

Langkah terbaik ialah membersihkan diri sebelum masuk waktu shalat dan datang tepat waktu dalam keadaan bersih dan wangi. Mengapa untuk bekerja kita bisa upayakan meski rumit, sementara untuk shalat kita justru meminta keringanan?!

 
Menasihati Keluarga Agar Rajin Shalat
Bagaimana cara menasihati orang tua dan keluarga yang tidak melaksanakan shalat? Jika kita sudah memberi tahu tetapi mereka belum juga melaksanakan shalat, apakah kewajiban kita sudah selesai atau harus terus-menerus sampai mereka shalat?

 Jawaban:

Cara menasihati orang tua yang seperti itu perlu kesabaran, keuletan, ketelatenan, dan melihat situasi kondisi tanpa kenal lelah hingga mereka mendapatkan hidayah atau wafat. Langkah awal adalah dakwah bil hal, yaitu mengambil hati mereka dengan prinsip rifq (kelemahlembutan). Jadilah anak yang berbakti dengan segenap maknanya, hingga orang tua ridha dan bangga kepada Anda sebagai anak. Selama upaya tersebut, selingi dengan masukan dan nasihat dari hati ke hati antara anak dan orang tuanya. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberi hidayah kepada seluruh orang tua kita.

 
Turun ke Sujud, Lutut atau Tangan Dahulu?
Apakah memulai sujud dengan mendahulukan kedua lutut kemudian kedua tangan lalu jidat dan hidung adalah hal yang disunahkan dlm shalat?

 Jawaban:

Tentang cara turun sujud terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ringkasnya, semua dalil sharih dari kedua belah pihak dhaif. Keduanya bisa kita amalkan walau yang afdal adalah mendahulukan tangan dahulu diikuti lutut, dg dasar keumuman hadits al-Bara bin Azib Radhiallahu'anhu.
PKL di Koperasi yang Bersistem Riba

Saya adalah seorang pelajar yang sedang mendapatkan tugas prakerin (PKL) di koperasi simpan pinjam. Saya ditugaskan sebagai pencatat bunga. Saya sudah tahu bahwa bunga itu riba dan meminta keringanan untuk tidak PKL di tempat itu ke pihak sekolah, tetapi tidak ada tanggapan dari sekolah dan mereka bilang bahwa itu sudah ketentuan. Bagaimana yang harus saya lakukan?

 Jawaban:

Jelas tidak boleh, apalagi Anda sudah tahu keharamannya. Dalam hal ini, tidak ada istilah darurat. Itulah risiko sekolah formal.

 
Pakaian Mini bagi Wanita yang Telah Menikah

Bolehkah wanita yang telah menikah memakai pakaian mini yang serupa dengan pakaian yang digunakan oleh wanita kafir? Apakah ini termasuk tasyabbuh dengan mereka? Mohon bimbingannya.

 Jawaban:

Jika berpakaian dan hanya dilihat oleh suami tanpa ada orang ketiga, tidak mengapa karena tidak ada aurat di antara mereka. Istri bisa memakai apa pun. Akan tetapi, tidak boleh memakai sesuatu yang menjadi ciri khas wanita 32 kafir dan fasik, sebab terdapat larangan tasyabbuh (meniru orang kafir).

 
Hukum Alat Kontrasepsi

Apa hukum kondom dalam syariat Islam?

 Jawaban:

Kondom dalam Islam boleh dengan ketentuan: digunakan pasutri yang sah, keduanya ridha, dan dalam rangka pengaturan keturunan, bukanpembatasan.

 
Berjilbab dengan Bawahan Celana Panjang

Apa boleh seorang wanita berjilbab tetapi memakai celana panjang? Apa hukum wanita yang berjilbab dengan bawahan memakai celana panjang?

 Jawaban:

Jika yang dimaksud adalah celana panjang khusus wanita dan di balik jubah besar yang menutupi seluruh tubuhnya, ditambah jilbab besar yang menutupi kepala dan wajahnya saat keluar rumah, hal itu boleh, bahkan lebih menutup auratnya. Namun, jika yang dimaksud adalah memakai celana panjang tanpa jubah dan tetap membentuk tubuhnya, hal ini tidak boleh.

 
Muamalah dengan Masyarakat

Bagaimakah sikap yang benar terhadap orang lain/tetangga yang menjadi anggota ormas Islam, apa dibenarkan jika kita bermusuhan/membenci mereka karena sikap mereka pada kita juga demikian?

 Jawaban:

Dalam menghadapi masyarakat umum yang kebanyakannya tidak berpemahaman salaf, harus dibedakan dua hal.

(1) Persahabatan khusus (dekat/karib)

Hal ini tidak diperbolehkan, karena tidak sesuai dengan kriteria sahabat dalam pandangan salaf, meliputi:

▪️Seorang salafi; bukan hizbi, mubtadi’, ahli fitnah, atau ahli syubhat.
▪️Akhlaknya baik menurut pandangan syariat.
▪️Orangnya berakal, maknanya dia orang yang bisa memahami sesuatu sebagaimana mestinya sesuai syariat, baik memahami sendiri atau paham ketika dijelaskan.
▪️Orang saleh; bukan fasik, ahli maksiat, ahli munkar, atau pelaku dosa besar.
▪️Bukan orang yang ambisius terhadap dunia.

(2) Muamalah umum; seperti tegur sapa, salam, menjenguk yang sakit, membantu yang miskin, interaksi umum yang mubah, dan semisalnya.

Hal ini boleh, bahkan dianjurkan agar mereka tahu bahwa dakwah salafiyah penuh hikmah, bermasyarakat, dan lembut. Akan tetapi, hal ini dilakukan seperlunya saja dan tidak sampai menjerumuskan dalam hal yang haram; serta diisi dengan amar ma’ruf nahi munkar dengan bijak.

Dikecualikan bagi seseorang di antara mereka yang sudah dicap sebagai mubtadi’. Kita lakukan prinsip hajr semampunya, seperti tidak bermajelis dengannya, tidak menjenguk ketika sakit, dan semisalnya. Namun, jika dalam kondisi tertentu tidak mungkin untuk dilakukan hajr, kita bermuamalah secara umum seperti diatas.

••••
Sumber:
http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-108/
📫🌳🎒
----------
🚇 TATACARA HAJI ( MANASIK HAJI) SESUAI KITAB DAN SUNNAH

[Disertai Tanyajawab dan Penjelasan Seputar Kesalahan-kesalahan yang sering dilakukan jama'ah Haji]

🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Luqman Ba'abduh hafidzahullah

🌍 Sumber audio:
Rekaman audio Manasik Haji (September 2006 di Purwakarta) 24 kbps

-------------------------
🅾 Bagian 1 (8,63 MB) Durasi 50:04
▪️ Muqoddimah
▪️ Definisi Mampu dan masalah Mahrom haji
▪️ Larangan berbuat rofats fusuq, jidal, dll


🅾 Bagian 2 (14,92 MB) Durasi 1:26:41
▪️Kaifiyat (Tatacara haji) bagian 1
▪️Ihram, Thowaf qudum, Mina, Wukuf


🅾 Bagian 3 (16,89 MB) Durasi 01:38:10
▪️Kaifiyat (Tatacara haji) bagian 2
▪️Mudzdalifah, melempar jumroh, Tahallul, Sa'i, dll
▪️Tanyajawab Haji


🅾 Bagian 4 (17,18 MB) Durasi 01:39:53
▪️Rukun Haji
▪️Kewajiban Haji


🅾 Bagian 5 (18,65 MB) Durasi 01:48:24
▪️Sunnah-sunnah Haji
▪️Bid'ah dan kesalahan Haji


🅾 Bagian 6 (10,66 MB) Durasi 01:01:51
▪️Tausiyah
▪️Tanyajawab Haji


🅾 Bagian 7 (12,68 MB) Durasi 01:10:09
▪️Praktek lapangan


•••••
#fiqih #praktik_haji #manasik #tuntunan_haji #manasik_haji #haji #cara_haji #kesalahan_haji #bimbingan_haji #audio_haji
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
Repost
Doa sebelum safar