منتدى نشر الفـــــــوائد
7.54K subscribers
4.31K photos
259 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
::

================================

🚇 Tanya Jawab Ringkas Edisi 105 Majalah Asy-Syari'ah

Berikut ini kami muat beberapa jawaban dari al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah:

================================
 

Ralat Jawaban tentang Cadar Butterfly

Pada Rubrik Tanya Jawab Ringkas edisi sebelumnya pernah dibahas tentang cadar butterfly, disebutkan bahwa hukumnya adalah boleh karena tertutup. Pada kesempatan kali ini, saya ingin menyampaikan:

1⃣ Penjelasan tersebut berdasarkan maklumat yang sampai kepada saya.

2⃣ Setelah masuk maklumat lain tentang cadar model tersebut, maka saya menyatakan: Cadar tersebut sudah keluar dari hakikat hijab syar’i bagi wanita yang bertujuan untuk sitr (menutup aurat dan menutup keindahan mereka) dengan alasan berikut:

◾️Cadar tersebut lebih banyak sisi tazayyun, yakni digunakan untuk keindahan. Padahal di antara syarat hijab syar’i adalah bukan sebagai keindahan pada zatnya, seperti yang disebutkan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Jilbab Mar’ah Muslimah.

◾️Cadar tersebut memiliki banyak variasi yang semakin menunjukkannya sebagai perhiasan keindahan.

◾️Mayoritas penggunanya adalah gadis muda, dan umumnya mereka gunakan karena cadar model tersebut dianggap modis.

◾️Orang yang memandang muslimah bercadar butterfly akan terpesona dan umumnya tergoda.

3⃣ Dengan ini saya rujuk dari keterangan sebelumnya dan menegaskan bahwa para muslimah tidak boleh mengenakan cadar butterfly untuk keluar rumah atau di hadapan yang bukan mahram dengan alasan di atas.

Semoga Allah ‘azza wa jalla senantiasa memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua.


Beli Saham dari Uang Riba

Bagaimana jika saya bermaksud membeli saham perusahaan tertentu dengan menggunakan uang hasil riba? 

Jawaban:
Terlepas dari masalah saham, tidak diperbolehkan bagi seseorang membeli sesuatu dengan uang riba atau modal dagang dari uang riba. Bahkan, dilarang membayar pajak dengan uang riba.

 

Dititipi Beli Barang, Ambil Untung

Jika kita dititipi seseorang untuk membelikan barang dan ketika kita membeli barang tersebut kita mendapatkan potongan harga karena kita biasa menjual barang tersebut jika ada pesanan. Bolehkah kita mengambil untung dan memberi harga kepada si penitip dengan harga jual di pasaran? 

Jawaban:
Jika posisi kita adalah wakil (hanya diminta untuk membelikan), tidak boleh mengambil keuntungan dan diskon harus kembali kepada yang meminta tolong.

Jika kita adalah pedagang, tidak masalah mencari untung atau diberi harga pasar dan diskon untuk kita.

Jika kita adalah seorang makelar, tergantung kesepakatan dengan yang meminta tolong. Bisa jadi, kita hanya diberi upah atas jasa kita, maka harga sesuai pasaran dan diskon kembali kepada dia; Atau kita diberi keleluasaan untuk mencari untung, maka kita bisa mencari barang dengan harga di bawah pasar plus diskon untuk kita. Wallahu a’lam.

 
Hukum Menjual Tas Bermerk

Bagaimana hukum menjual tas bermerk, padahal tas termasuk perhiasan? 

Jawaban:
Menjual tas bermerk tidak mengapa asal sesuai dengan harga pasaran dan selama harga jual tidak terlalu tinggi di luar batas normal, seperti tas dibanderol 500 juta, sebab hal itu temasuk tabdzir dan menyia-nyiakan harta.

Tas pada dasarnya digunakan untuk tempat sebuah barang, bukan untuk kecantikan (tazayyun). Namun jika sudah menjurus ke arah itu sehingga lelaki terfitnah dengan penampilan muslimah yang memakai tas bermerk, jelas tidak boleh memakai tas tersebut keluar rumah dan ditampakkan dengan niatan tersebut. Wallahu a’lam.
Jual Beli Motor

Dua orang melakukan jual-beli secara kredit. Pembeli mencari motor yang dia pilih sesuai selera dalam keadaan pemegang uang (penjual) tidak memiliki motor tersebut. Setelah pembeli mendapat motor yang dia inginkan, pemegang uang memberi uang untuk membayar motor tersebut.

Terjadilah akad jual-beli dengan kesepakatan, pembeli harus kredit motor tersebut sebesar lima juta, sedangkan motor tersebut dibeli dengan harga 4,2 juta. Perlu diketahui pemegang uang/penjual tidak pernah memegang motor tersebut sejak dibeli sampai terjadinya akad. Apakah yang seperti itu termasuk riba? 

Jawaban:
Ya, termasuk riba karena hakikatnya adalah pinjam 4,2 juta, kemudian membayar 5 juta dengan diangsur, sementara motor hanya kamuflase saja.

 
Teman Pengikut Hajuri

Bagaimanakah menyikapi teman yang terlibat fitnah al-Hajuri? 

Jawaban:
Al-Hajuri sudah divonis ulama kibar sebagai mubtadi’ sesat. Wajib dijauhi dan tidak boleh diambil ilmu darinya dan anak buahnya.

Jika ada seseorang yang terfitnah atau terlibat dalam pemahamannya, dia ditegur, dinasihati, dan disampaikan penjelasan ulama kepadanya. Jika dia menerima, itu yang diharapkan. Namun, jika dia menolak dan menunjukkan pembelaan, disikapi sama dengan gurunya.

 
Mendapat Kepala Hewan Kurban, Dijual

Bagaimana hukumnya seseorang yang mendapat bagian kepala sapi/kambing kurban, lalu dijual? 

Jawaban:
Yang dia dapatkan dari kaum muslimin berupa daging kurban, kulit, atau kepalanya boleh bagi dia untuk memakannya, menyimpannya walau lebih dari tiga hari, dan menjualnya.

Larangan menjual kulit atau bagian lain hewan kurban hanya ditujukan kepada pihak yang berkurban atau yang ditunjuk sebagai wakil, seperti panitia kurban.
 

Mengaminkan Doa Sendiri

Apakah disyariatkan mengucapkan, “Amin,” pada akhir doa ketika sendirian? 

Jawaban:
Ya, karena makna “amin” adalah, “Ya Allah, kabulkanlah doaku.”

 
Wanita Memotong Rambut Kurang dari Bahu

Apakah perempuan dilarang memotong rambut kurang dari bahu? 

Jawaban:
Wanita dilarang menggundul rambutnya dengan nash hadits. Adapun memangkas rambut, diperbolehkan dengan syarat tidak menyerupai orang kafir, fasik, dan kaum lelaki.
 

Baiat Pemimpin di Indonesia

Bagaimana cara Ahlus Sunnah membaiat pemimpin kaum muslimin pada zaman sekarang, terutama di Indonesia? 

Jawaban:
Dengan cara ikrar, yaitu meyakini bahwa presiden saat ini adalah penguasa muslimin yang didengar, ditaati dalam hal makruf, kemudian menunaikan haknya sebagai penguasa, dan rakyat menunaikan kewajibannya sebagai warga. Semua ayat dan hadits tentang umara berlaku untuk presiden.

 
Bagaimana sikap bagi warga yang gubernurnya nonmuslim?

Jawaban:
Kondisi muslimin di Indonesia tidak mungkin melengserkannya, maka wajib ditaati dalam hal umum untuk kemaslahatan bersama. Yang terpenting adalah presidennya.


••••
http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-105/
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 MEMETIK FAIDAH-FAIDAH ADAB DAN MANHAJ DARI:


🌠 Penjelasan Asy-Syaikh Rabi' bin Hadi Umair al-Madkhali hafizhahullah Tentang tulisan beliau "Ta'liqat ala Thu'unat asy-Syaikh Muhammad bin Hadi... "

📌 Asy-Syaikh Rabi' hafizhahullah berkata :

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد:

Sungguh aku telah menyatakan dengan tegas kritikanku terhadap Muhammad bin Hadi dan penjelasan bahwa dia tidak memiliki hujjah apapun.

Aku telah memerintahkan untuk menyebarkan tulisan/artikel tersebut.

Sebagian orang meragukan tulisan tersebut, maka hendaknya mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaknya mereka mengikuti al-Haq (kebenaran).

Allah Ta'ala berfirman,

(يايها الذين آمنوا اتقوا الله وكونوا مع الصادقين)

"Wahai orang-orang beriman, bertaqwalah kalian bertaqwa kepada Allah dan jadilah kalian bersama orang-orang yang jujur."

Allah Ta'ala juga berfirman,

(واعتصموا بحبل الله جميعا ولا تفرقوا)

"Berpegang teguhlah kalian semuanya dengan tali (agama) Allah dan janganlah kalian berpecah belah."

Janganlah kalian mengikuti hawa nafsu. Barakallah fikum.

malam Jum'at, 8 Syawwal 1439 (21 Juni 2018)
🔊 audio https://e.top4top.net/m_914fmo391.mp4

📥 unduh artikel PDF http://rabee.net/ar/artdownload.php?id=336


«الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد:
فإني قد صرحتُ بنقدي لمحمد بن هادي وبيان أنه ما عنده أي حجة؛ وأمرت بنشر هذا المقال، وبعض الناس يشككون فيه فليتقوا الله وليتبعوا الحق والله يقول: (يايها الذين آمنوا اتقوا الله وكونوا مع الصادقين) (واعتصموا بحبل الله جميعا ولا تفرقوا) لا تتبعوا الهوى؛ بارك الله فيكم».
ليلة الجمعة ٨ شوال ١٤٣٩ھ.

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~

FAIDAH-FAIDAH DARI PERNYATAAN SYAIKH RABI' -HAFIZHAHULLAH- DI ATAS DIANTARANYA:

1. Seorang ulama dan da'i hendaknya tidak pernah lelah meluruskan kesalahpahaman orang-orang yang kebingungan terhadap kebenaran yang disamarkan.

2. Pentingnya menjelaskan kebenaran yang diragukan dan disamarkan dengan aneka syubhat.

3. Menegaskan secara terperinci disertai dalil terhadap kebenaran yang diragukan dan disamarkan dengan aneka syubhat.

4. Bersemangat mengajak ahlussunnah yang menyelisihi manhaj untuk segera rujuk kepada al-haq.

5. Bertakwa kepada Allah, berpegang kepada tali Allah, mengikuti al-haq, jujur, bergabung dengan ahlul haq, dan tidak mengikuti hawa nafsu adalah cara untuk berlepas dari kebatilan.

6. Jika tidak melaksanakan poin ke-5 maka akan muncul kebatilan dan terjadi perpecahan.

Jumat 22 Syawwal 1439 H.
Ma'had Minhajus Salaf
Jalan Lokasi , Tanjung Morawa, SUMUT.

#muhibbukum fillah

📑 Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
🔘🔘🔘
————————————————————
🚇 APA SAJA KIAT/TIPS UNTUK ORANGTUA SANTRI AGAR MAU MEMUROJA'AH HAFALAN DAN PELAJARAN ANAKNYA DI RUMAH?
————————————————————

🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Ayip Syafruddin hafizhahullah
Tausiyah Sabtu pagi, 16 Syawwal 1439 H ~ 30 Juni 2018 di RBA Bandung

📊 Durasi 0:05:06 (1,2 MB)

(*) Bagaimana dengan alasan :
"Afwan nggak sempat, ana sibuk kerja..!"

••••
💾 Channel Telegram:
👉🏽 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 AKHWAT JANGAN MENYIMPAN NOMOR TELEPON LELAKI AJNABI, BEGITU PUN SEBALIKNYA


Beberapa efek negatif yang mungkin bisa terjadi akibat menyimpan nomor telepon lawan jenis yang bukan mahram :
 

◾️ Miscall atau SMS tanpa sengaja. Adapun ternyata ada yang memang sengaja, tentu lain lagi pembahasannya.

 

◾️ Bisa lebih ‘kontras’ lagi apabila ternyata keduanya sama-sama menggunakan jejaring sosial yang tidak aman dalam masalah ini, seperti LINE dan yang semisalnya. Karena, aplikasi semacam itu akan menampakkan nomor lawan jenis yang menyimpan nomor kita, walaupun kita sendiri tidak menyimpan nomornya.

 

◾️ Mirip dengan poin kedua dia atas, lebih-lebih kalau keduanya saling menyimpan nomor satu sama lain. Maka gambar icon dan status di medsosnya masing-masing akan terlihat. Dan ini berlaku pada seluruh jejaring sosial.

 

◾️ Dikhawatirkan semua itu akan menjadi jembatan menuju fitnah yang lebih besar dan berkelanjutan.

 

Maka hapus semua nomor lawan jenis yang bukan mahromnya! Mau nanya-nanya perkara agama kepada ustadznya? Cukup lewat perantara suami! Belum punya suami? Nikah dulu!!!

 

Wallahu a’lam. Wa barokallahu fiikum.



••••••❁•••••
Sumber:
alpasimiy.com/akhwat-jangan-menyimpan-nomor-telepon-lelaki-ajnabi-begitu-pun-sebaliknya/
::

================================

🚇 Tanya Jawab Ringkas Edisi 106 Majalah Asy-Syari'ah

Berikut ini kami muat beberapa jawaban dari al-Ustadz Qomar Suaidi hafizhahullah:

================================
 

Berdoa Dan Menyalati Orang Tua Fasik Yang Telah Meninggal

Apa kewajiban anak terhadap orang tuanya yang telah meninggal yang sewaktu hidupnya tidak shalat dan bermaksiat (judi)? Adakah kewajiban menyalatkan dan mendoakannya setiap selesai shalat?

Jawaban:

Jika bapak tidak mengingkari wajibnya shalat dan tidak ada penghinaan terhadapnya, kita berharap dia masih muslim. Untuk itu, perbanyak doa agar bapak diampuni. Doa tidak dikhususkan setelah shalat fardhu. Jenazahnya juga harus dishalatkan.

 

Lafadz “sayyidina”

Apa hukum mengucapkan kata “sayyidina” untuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan al-Khulafa ar-Rasyidin?

Jawaban:

Di luar bacaan zikir yang ma’tsur dari Nabi, diperbolehkan kita mengucapkan “sayyidina” kepada Nabi Muhammad atau al-Khulafa’ ar-Rasyidin. Adapun pada zikir yang ma’tsur, tidak boleh.

 

Kafarat Nazar yang Dilupakan

Saya adalah orang yang suka bernazar baik dengan puasa atau dengan janji lainnya, sedangkan saya sangat pelupa. Hanya beberapa nazar yang saya ingat. Saya hanya ingat ada nazar puasa, tetapi saya lupa nazar apa dan jumlahnya berapa. Pada saat tertentu, karena saya sedang panik atau takut dimarahi, saya biasa bernazar. Belakangan saya baru tahu kalau nazar itu ternyata tidak baik, dan kesannya memaksa. Saya mulai tidak membiasakan diri dengan kebiasaan nazar saya. Saya sering merasa gelisah dan merasa kurang bersemangat. Saya rasa itu karena nazar yang tak kunjung saya bayar dan bahkan banyak yang saya lupa. Tolong berikan saya saran.

Jawaban:

Memulai nazar tidak baik. Ulama mengatakan bahwa hukum nazar makruh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, nazar hanya muncul dari orang bakhil. Akan tetapi, jika sudah terlanjur bernazar, wajib dipenuhi selama bukan nazar maksiat dan pada apa yang dimiliki oleh manusia.

Hendaknya nazar yang dilakukan tidak memaksa kehendak Allah dan tidak boleh terkesan demikian . Sebab, tidak ada yang bisa memaksa Allah dengan cara apapun.

Pada kasus yang Anda alami, coba Anda ingat dengan dugaan kuat apa saja yang Anda nazarkan, kemudian tunaikanlah.

Apa yang Anda ingat sebagai nazar, tetapi tidak ingat nazar untuk apa, lebih hati-hati Anda lakukan kafarah, yaitu dengan memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian, atau membebaskan budak. Kalau tidak mampu, berpuasalah tiga hari.

 

Menasihati Orang yang Lebih Tua

Bagaimana cara menasihati saudara kita yang lebih tua dari kita agar jangan durhaka terhadap orang tua? Sebab, hampir tidak ada lagi yang dia segani dalam rumah walaupun orang tua kita sendiri.

Jawaban:

Coba cari orang yang dia segani atau bisa dia terima ucapannya, baik saudara atau teman. Jangan lupa perbanyak doa untuknya.

••••
Sumber:
http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-106/
.:
================================

🚇 Tanya Jawab Ringkas Edisi 106 Majalah Asy-Syari'ah

Berikut ini kami muat beberapa jawaban dari al-Ustadz Muhammad as-Sarbini hafizhahullah:

================================

Tayammum dalam Safar di Kereta Api

Apabila sedang safar dalam kereta api, apakah boleh kami bertayammum untuk shalat? Memang ada air di kamar kecil, tetapi terbatas dan terkadang di dalamnya bau najis. Selama ini kami bertayamum, apakah shalat kami sah?

Jawaban:

Tidak boleh bertayammum dan tidak sah kecuali darurat, memang benar-benar tidak ada air setelah diusahakan dicari atau beli.

Banyak air di atas kereta. Air di kamar mandi, bisa Anda bawa keluar jika kamar mandinya bau najis, lantas wudhu di luar.

Anda juga dapat membeli air yang dijual di atas kereta untuk berwudhu dengannya, atau Anda siapkan air untuk wudhu sebelum naik kereta.

 

Wajib Puasa

Apakah anak yang sudah lebih dari 10 tahun yang belum baligh tidak diwajibkan berpuasa dan tidak menggantinya?

Jawaban:

Ya, dia tidak wajib puasa ataupun menggantinya.

 

Kotoran Ayam Najis?

Pada rubrik “Tanya Jawab Ringkas” edisi 98, mengapa kotoran ayam tidak termasuk najis, sedangkan kencing anak bayi umur sebulan justru termasuk najis ringan?

Jawaban:

Penetapannya kembali kepada Allah ‘azza wa jala. Terdapat dalil yang menunjukkan bahwa hewan yang halal dimakan, kotorannya suci. Adapun air kencing bayi lelaki yang masih tergantung pada air susu adalah najis yang diringankan.

 

Iblis Memisahkan Orang yang Saling Mencintai

Pada rubrik “Mengayuh Biduk” terdapat tulisan, “Perkara yang paling disenangi oleh iblis dan bala tentaranya adalah memisahkan orang-orang yang saling mencintai.” Bagaimana dengan perpisahan karena tidak ada cinta salah satu pihak atau keduanya tidak saling mencintai?

Jawaban:

Hal itu berbeda dan tidak masuk dalam perkara yang tercela.

 

Jenazah Muslimah Dibiayai Anak Nonmuslim

Tetangga saya seorang ibu beragama Islam, sedangkan anaknya Kristen. Jika sang ibu meninggal, bolehkah anaknya membiayai keperluannya (pemakaman)?

Jawaban:

Jika sang ibu meninggalkan harta, segala keperluan pengurusan jenazahnya dari hartanya sendiri. Jika tidak ada, sebaiknya dibantu keperluannya oleh kerabatnya yang muslim atau tetangganya yang muslim. Apalagi jika kekafiran anaknya bersifat kemurtadan, jangan diberi kesempatan terlibat sama sekali. Wallahu a’lam.

 

Lafadz Niat

Saya selalu waswas dalam segala hal terutama ketika berniat dalam ibadah seperti wudhu dan shalat. Ada yang berpendapat bahwa jika kita berbuat dalam keadaan sadar (tidak tidur), berarti kita telah berniat, tanpa harus menyusun kata-kata dalam hati terlebih di lisan seperti: saya niat shalat subuh… dst.

Saya mencoba berlatih mengamalkannya, tetapi saya merasa seolah saya belum berniat sehingga saya tetap menyusun kata tersebut dalam hati. Namun, yang saya ucapkan tersebut saya rasa tidak benar sehingga ada dorogan untuk mengulang lagi sehingga berkali-kali sampai menghabiskan waktu lama.

Mohon bantuannya agar saya terhindar dari masalah ini. Bolehkah saya mengabaikan semua ini dengan tidak memikirkan sah dan tidak?

Jawaban:

Benar, begitulah seharusnya. Abaikan bisikan sah-tidak sah itu, yang hakikatnya bersumber dari waswas setan yang akan melelahkan dan merusak niat Anda. Jika sudah terbetik niat untuk wudhu, baik untuk mengangkat hadats kecil maupun shalat, itulah niat. Begitu pula ibadah lainnya.

 

Potongan Organ Tubuh Sisa Operasi

Afwan ustadz, saya menanyakan bagaimana hukumnya perlakuan terhadap organ tubuh yang diambil saat operasi oleh dokter karena penyakit. Apakah harus dikubur atau boleh dibuang? Jazakallahu khairan.

Jawaban:

Dipendam di mana saja agar tidak berbau dan mengganggu.
Kasus Nifas

Saya baru saja melahirkan. Setelah masa nifas lewat dari 40 hari, saya belum shalat beberapa hari. Setelah saya diberi tahu fatwa asy-Syaikh al-Albani dan asy-Syaikh Ibnu Baz, ternyata nifas yang lewat 40 hari ada dua kemungkinan, yaitu haid atau istihadhah. Ternyata saya istihadhah dilihat dari ciri-ciri dan sifatnya.

Pertanyaannya, shalat yang beberapa hari dilewatkan itu diganti atau tidak?

Jawaban:

Tidak wajib diganti, insya Allah, karena Anda tidak megetahuinya.

 

Hukum USG

Bagaimana hukumnya melakukan USG untuk wanita hamil, soalnya istri saya hamil 7 bulan.

Jawaban:

Jika butuh USG karena ada gejala/indikasi yang mengkhawatirkan dan butuh diperiksakan, tidak mengapa.

 
••••
Sumber:
http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-106/
::
================================

🚇 Tanya Jawab Ringkas Edisi 107 Majalah Asy-Syari'ah


================================


Berharap Pahala=Berharap Imbalan?

Saya selalu membayangkan apa yang akan terjadi di masa depan saya. Terkadang ada ketakutan bahwa kelak hidup saya tidak seenak sekarang. Saya sangat setuju bahwa hidup di dunia ini sudah diatur oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Apapun yang kita lakukan yang akan kita dapatkan hasilnya kelak. Saya sengaja selalu berusaha untuk melakukan hal baik sekarang, karena saya sangat berharap kelak saya akan hidup bahagia. Apakah hal ini sama seperti memberi tetapi mengharapkan imbalan?

Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Suaidi

Lakukanlah kebaikan semampu Anda, niscaya Allah tidak akan menyianyiakan amalan Anda, asalkan kebaikan itu ada contohnya dalam syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan disertai niat yang ikhlas.

Perlu diketahui, tidak ada seorang pun yang masuk surga dengan sebab amalnya semata, sampaipun Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya saja, Allah subhanahu wa ta’ala memberi rahmat-Nya kepada beliau.

Oleh karena itu, beramallah demi mendapat rahmat Allah subhanahu wa ta’ala. Tidak ada istilah imbal-balik ketika kita beramal untuk mendapatkan pahala dari Allah. Amal kita terlalu sedikit, sedangkan nikmat-Nya terlalu banyak. Akan tetapi, dengan amal, kita akan mendapatkan rahmat-Nya.

 

Ikhtilath Saat Latihan Bela Diri

Apa boleh ikut bela diri yang pada waktu latihan antara laki-laki dengan wanita tidak dipisah?

Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad Afifuddin

Bela diri tanpa ada ilmu hitam atau bantuan jin, hukumnya boleh. Akan tetapi, saat mempelajarinya tidak boleh ada pelanggaran syariat, seperti ikhtilath.

 

Titip Doa di Depan Ka’bah

Apa hukum menitipkan doa lewat orang yang sedang ibadah umrah agar dia mendoakan kita di depan Ka’bah dengan doa yang kita inginkan?

Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad Afifuddin

Hadits yang menjelaskan titip doa kepada seseorang yang safar, haji, atau umrah adalah dhaif.

 

Oper Kontrak Rumah

Saya mengontrak rumah dua tahun. Sebelum masa kontrak selesai, saya pindah. Rumah kontrakan lama tidak boleh dioper/ditempati orang lain oleh pemilik rumah. Apakah salah jika kontrakan itu saya operkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemilik rumah?

Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad Afifuddin

Tergantung kesepakatan sebelumnya. Jika disepakati bahwa apabila rumah kontrak tidak ditempati, dikembalikan kepada pemilik rumah dan tidak boleh dioper kepada orang lain harus ditepati. Jika tidak ada kesepakatan apapun sebelumnya, sang penyewa punya hak oper kontrak selama waktu kontrak tersisa.

 
Daging Kurban Disimpan Lebih dari Tiga Hari

Bolehkah orang yang berkurban kemudian mengambil daging dan disimpan lebih dari tiga hari?

Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

Boleh, kecuali jika daerah tempat Anda tinggal tertimpa kelaparan karena kurang makanan, maka tidak boleh.


Berkurban Tanggal 9 Dzulhijjah

Bolehkah menerima tawaran untuk menyembelih hewan kurban yang dilaksanakan pada hari Sabtu (sedangkan penetapan Idul Adha berdasarkan pemerintah jatuh pada hari Ahad -red.)?

Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

Jangan penuhi tawaran itu demi menasihati mereka agar bersatu bersama pemerintah dalam masalah ini.

 

Berbuka Puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah

Benarkah ada hadits yang menyebutkan bahwa ketika mendengar takbir kita harus membatalkan puasa? Hari ini (9 Dzulhijjah berdasarkan penetapan pemerintah -red.) saya berniat puasa Arafah, tetapi saya mendengar sudah ada yang bertakbir. Apakah saya harus membatalkan puasa?

Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

Jangan batalkan, yang keliru adalah mereka yang menyelisihi pemerintah dalam masalah ini.
Darah Sebelum dan Sesudah Kiret

Saat ini, saya telah hamil tiga bulan dan mengalami pendarahan. Dokter mengatakan bahwa sudah tidak ada harapan janin bisa berkembang dan harus dikiret. Bagaimana hukum darah sebelum dan sesudah kiret?

Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

Jika anggota tubuh janin belum terbentuk, maka bukan nifas. Hukumnya adalah darah fasad, seperti darah istihadhah.

 

Tobat dari Membatasi Kehamilan

Saya sudah terlanjur mengikat kandungan istri saya (sehingga tidak bisa hamil). Bagaimana yang harus saya lakukan karena ketidakpahaman saya saat itu?

Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

Anda wajib bertobat dari hal itu. Adapun ketidakpahaman Anda tentang masalah ini semoga menjadi uzur dan dimaafkan. Jika memungkinkan, segera diperbaiki kembali. Jika sudah tidak bisa lagi diperbaiki, cukup bertobat.

 

Harta Istri Pemberian Orang Tua

Saya memiliki perhiasan pribadi pemberian orang tua dan sekarang saya telah menikah. Apakah boleh saya menjual perhiasan tersebut untuk keperluan pribadi tanpa minta izin suami terlebih dahulu, karena saya khawatir hal ini jadi beban bagi suami?

Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

Boleh, karena harta itu milik Anda. Akan tetapi, secara adab sebaiknya disampaikan kepada suami.

 

Buang Air Kecil Sambil Berdiri

Apakah ada hadits yang meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah buang air kecil dengan berdiri yang tidak bertentangan dengan hadits buang air kecil dengan berjongkok?

Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

Tidak ada larangan buang air dengan berjongkok. Adapun kencing berdiri terdapat riwayat sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah melakukannya. Kesimpulan tentang masalah ini, tergantung keadaan masing-masing saat kencing, mana yang lebih sesuai baginya saat itu.

••••
Sumber:
http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-107/