منتدى نشر الفـــــــوائد
7.54K subscribers
4.31K photos
259 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
::
🚇 TUNTUNAN ISLAM KETIKA TERJADI GERHANA
----------------------


Baginda Nabi ﷺ mengajarkan kepada kita tuntunan syariat yang mulia ketika terjadi gerhana matahari maupun gerhana bulan, yaitu ada tujuh hal (sebagaimana dalam hadits-hadits tentang gerhana)

1⃣ Shalat gerhana
2⃣ Berdoa
3⃣ Beristighfar
4⃣ Bertakbir
5⃣ Berdzikir
6⃣ Bershadaqah
7⃣ Memerdekakan budak

(Lihat HR. Al-Bukhari no. 1040, 1044, 1059, 2519; Muslim no. 901, 912, 914)

Ini dilakukan sejak awal terjadinya gerhana, hingga berakhirnya, yang ditandai dengan kembalinya cahaya matahari atau bulan seperti sedia kala.

Di antara doa yang beliau perintahkan adalah BERLINDUNG DARI ADZAB KUBUR. Karena gerhana mengakibatkan suasana gelap meskipun pada siang hari, dan dalam suasana tersebut hati manusia pasti dihinggapi rasa takut. Suasana yang demikian mengingatkan kita akan suasana di alam kubur kelak.
(Lihat Fathul Bari hadits no.2519)

Karena gerhana merupakan peringatan akan adzab, maka sangat tepat dianjurkan pada kesempatan tersebut untuk memerdekakan budak, sebab amal tersebut bisa memerdekakan seseorang dari api neraka.
(Lihat Fathul Bari hadits no. 2519).


••••
📄 Sumber : Buletin al-Ilmu edisi no. 21/V/IX/1434
• Majmu'ah Manhajul Anbiya | @ManhajulAnbiya
KEBURUKAN DIBALAS KEBAIKAN
:;
🚇Perbedaan Birrul Walidain dengan Silaturrahim


Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah- berkata:


“Di sana ada perbedaan antara kedua orangtua dan kerabat yang lainnya. Para kerabat mereka memiliki hak ash-shilah (sitalurrahim), adapun kedua orangtua hak untuk keduanya adalah al-birr(berbakti).

Dan al-birr lebih tinggi derajatnya dari ash-shilah (silaturrahim). Sebab berbakti itu adalah banyaknya berbuat baik dan ihsan. Adapun silaturrahim yaitu seseorang tidak memutus hubungan.

Oleh karenanya disebut seorang yang tidak berbakti sebagai “pendurhaka” dan seorang yang tidak silaturrahim disebut “pemutus”.

Makaarimul Akhlaq, Al-‘Utsaimin, hal. 41.

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

•••
📨 l مجموعـــة توجيع الفـــوائد
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌐 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
منتدى نشر الفـــــــوائد
Photo
::
🚇 SIBUK BEKERJA BUKANLAH ALASAN UNTUK MENINGGALKAN BELAJAR AGAMA

Asy-Syaikh Abdullah al-Bukhari Hafizhahullah



Pertanyaan:

Bagaimana penuntut ilmu menggabungkan antara menuntut ilmu (agama) dan mencari rezeki?



Jawaban:

Siapa yang mengatakan bahwasanya ada kontradiksi (pertentangan) diantara keduanya!

Tidak ada kontradiksi antara menuntut ilmu dan mencari rezeki, Bukankah Nabi ﷺ sungguh beliau dahulu (adalah seorang_ed) pengembala kambing, Para sahabatpun bekerja dan belajar -Radhiyallahu 'anhum- demikian pula orang yang setelah mereka, para imam mereka semua bekerja dan belajar..

Kenapa sekarang ini ada penghalang? kita menjadikan yang seperti ini sebagai penghalang untuk merealisasikan belajar (agama)..

Seakan -akan mencari rezeki sekarang ini perkara baru, dahulu mereka (para salaf) tidak mencari rezeki yakni : menuntut ilmu, kemudian harta mendatanginya,

Tidak sama sekali,

Mereka tidak pernah memanjangkan tangannya, karena mereka mengetahui (sabda Rasulullah ﷺ) :

الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى

“Tangan yang di atas (pemberi) lebih baik daripada tangan yang di bawah (penerima pemberian).” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Mereka bekerja, mencari rezeki, akan tetapi mereka jadikan hal itu di tangan mereka, bukan di hati..!

Berbeda dengan kebanyakan orang dizaman sekarang, keadaan mereka adalah sebaliknya, mencari harta mereka posisikan dihati mereka, menuntut ilmu sisa sisa waktu (saja).

العلم إذا أعطيت كلك أعطاك بعضه فكيف إذا أعطيت بعضك !؟!؟

"Ilmu itu apabila kamu kerahkan seluruh kemampuanmu dia akan memberikan sebagiannya , maka bagaimana jika kamu kerahkan sebagian kemampuanmu apa yang akan dia berikan!"

(Maka kesimpulannya adalah) tidak ada pertentangan antara belajar dan bekerja, belajar dan bekerjalah tidak mengapa..


Sumber:
https://youtu.be/6GI0QAj5aoY

Alih bahasa:
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'umar غفر الله له

@salafycurup
::
🚇 JANGAN PERNAH BERPUTUS ASA MEMOHON KEPADA ALLAH ﷻ


Berkata Muarriq al'Ijliy rahimahulloh :

"Aku memohon kepada Robbku agar memenuhi kebutuhanku selama [20 tahun] namun kebutuhan tersebut belum terpenuhi untukku dan aku TIDAK PERNAH BERPUTUS ASA (untuk terus memohon kebutuhanku kepada Allah)."

📒 Sumber: Bahjatul Majalis 69


🎙 قال مؤرق العجلي رحمه الله تعالى :
" سألت ربي حاجة عشرين سنة ، فما انقضت لي ولا يئست منها " .

[ بهجة المجالس ( ٦٩ ) ]

@KajianIslamTemanggung
::
🚇 TIDAK ADA RUGINYA BELAJAR ILMU AGAMA

As-Syaikh Shalih alu Syaikh hafizhohullah


[ Pertanyaan: ]

Aku pernah menuntut ilmu selama beberapa tahun. Namun demikian TIDAK ADA satupun ilmu yang aku dapatkan. Aku juga TIDAK MERASA mendapatkan faidah dari itu semua, (dengan kondisiku yang seperti itu) apa nasihat anda kepada saya?


[ Jawaban: ]

Janganlah engkau mengatakan,
"Aku tak merasa mendapat faidah dari menuntut ilmu."

Karena pergerakan (berangkatnya_ed) seseorang dalam menuntut ilmu itu sendiri terhitung sebagai IBADAH seperti yang dilakukan oleh seseorang yang bertaubat lantas meninggalkan kampungnya yang rusak dan pergi menuju negeri yang baik.

☝🏻 Ketahuilah bahwasanya tujuan dari menuntut ilmu itu BUKAN agar engkau menjadi seorang 'alim (ustadz)

Namun tujuan dari menuntut ilmu adalah agar :

📌 KEBODOHAN yang ada pada dirimu hilang.
📌 Kemudian juga agar engkau bisa beribadah kepada Allah dengan benar dan berakidah yang baik.

Meskipun tidak ada yang mengambil manfaat dari ilmu tersebut kecuali dirimu dan keluargamu saja.

Karena sebatas itu saja sungguh merupakan suatu kebaikan yang banyak.

📚 Sumber : al-Washoya al-Jaliyah lilistifadati minad Durus al-Ilmiyah lissyaikh Shalih alu Syaikh


ـــــــــــــــــــــــــ
سئـــل الشيخ صالح آل الشيخ حفظه الله:

طلبت العلم عدة سنوات ومع ذلك لا تثبت لدى المعلومات وﻻ أشعر بالفائدة فبماذا تنصحوني ؟

فأجاب قائلا :
لاتقل لا أشعر بالفائدة فحركة طالب العلم في العلم عبادة كحركة التائب المهاجر إلى أرض الخير وليس المقصود أن تكون عالما وإنما المقصود من طلبك للعلم أن ترفع الجهل عن نفسك وأن تعبد الله بعبادات صحيحة وأن تكون عقيدتك صالحة ولو لم تنفع إلا نفسك وعيالك لكن في هذا خير كثير".

📚 المصــدر : [ الوصايا الجلية للإستفادة من الدروس العلمية للشيخ صالح آل الشيخ حفظه الله.

•••
@KajianIslamTemanggung
::
🚇 HUKUM, HIKMAH, DAN NASIHAT SEPUTAR TA'ADDUD (Bagian 1)

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz –rahimahullah-


Pertanyaan:
Syaikh yang mulia, pertanyaan tentang hukum seseorang yang ta’addud(poligami) istri dan apakah berpaling kepada ucapan yang menyebut bahwa hal tersebut menyelisihi fitrah? Mohon arahan bagi kami, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.


Jawaban:

Allah ‘azza wa jalla telah mensyariatkan bagi  hamba-hamba-Nya untuk melakukan ta’addud istri apabila sang suami mampu untuk hal itu dan tidak takut berbuat lalim dan aniaya, sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ ﴿٣﴾

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. Q.S. An-Nisaa’: 3.

Dan Nabi ﷺ telah menikahi beberapa wanita. Dan Rasulullah –ﷺ- wafat dalam keadaan memiliki sembilan istri. Hal ini adalah diantara kekhususan beliau –‘alaihish shalatu wassalam- untuk memiliki istri lebih dari empat. Adapun umat beliau maka tidak boleh bagi mereka kecuali empat saja.

Nabi ﷺ telah memisahkan antara seorang yang masuk Islam dengan memiliki istri lebih dari empat. Beliau memerintah agar ia berpisah dari selebihnya dan memberi pilihan untuk si lelaki memilih empat dan menceraikan yang selebihnya.

Sehingga perkara yang wajib atas seorang muslim untuk berhenti di atas batasan Allah. Ia tidak menambah apa yang Allah syariatkan yaitu empat istri. Sehingga jika ia mampu menikahi empat wanita dan menegakkan hak-hak mereka maka tidak ada keberatan padanya.

Bahkan hal tersebut afdhal (lebih utama) untuknya apabila ia mampu melakukannya. Sebab di dalamnya terkandung berbagai maslahat dari:
◾️menjaga kemaluan,
◾️menundukkan pandangan,
◾️memperbanyak jumlah umat Islam,
◾️memperbanyak keturunan yang akan Allah beri manfaat bagi umat dengannya yang mungkin si anak akan beribadah kepada Allah dan mendoakan kebaikan untuk kedua orangtuanya. Sehingga mereka orangtua mendapat kebaikan yang sangat besar dengannya.

Andaikan hal tersebut bukan perkara yang diminta dan disyariatkan lalu kenapa Rasulullah ﷺ melakukannya, padahal Beliau adalah manusia yang paling afdhol dan yang terbaiknya serta paling bersemangat atas segala jenis kebaikan –‘alaihish shalaatu wassalam-?!

Dan Allah telah menjadikan dari pernikahan Beliau, dengan sejumlah istri yang banyak, maslahat yang banyak pula dalam penyampaian dakwah dan menyebarkan Islam melalui jalur wanita dan laki-laki.

Jikalau seorang lelaki mukmin menikahi dua atau tiga atau empat wanita dengan tujuan menggapai maslahat yang syar’i karena ia butuh kepadanya atau bermaksud untuk memperbanyak anak. Atau berniat menjaga kesempurnaan kehormatannya dan menundukkan pandangan sepenuhnya. Sebab terkadang seorang laki-laki tidak cukup baginya satu atau dua atau tiga istri. Maka seluruh niatan ini adalah perkara yang diminta(untuk dilaksanakan) di dalam syariat.

Dan TIDAK BOLEH bagi seorang muslim dan tidak pula muslimah berpaling dari hal tersebut. Tidak boleh untuk mengkritiknya. Tidak boleh bagi radio dan televisi untuk menyebarkan apa yang menentang hal tersebut. Bahkan wajib atas seluruh media informasi untuk berhenti pada batasannya. Tidak boleh baginya untuk mengingkari perkara yang disyariatkan ini. Dan tidak boleh bagi orang-orang yang memegang kendali media-media informasi untuk menyebar ucapan-ucapan dari orang-orang yang menentang hal tersebut.

Tidak melalui media bacaan, tidak audio, tidak pula visual. Bahkan wajib atas para menteri komunikasi di negara-negara Islam untuk memberi peringatan dari hal tersebut.
Dan hendaknya mereka bertakwa kepada Allah dan menjauh dari apa yang Allah ‘azza wa jalla mengharamkannya.

Dan apakah seorang muslim ridha untuk para wanita menjadi perawan-perawan tua di rumah-rumah mereka sementara ada orang yang mampu untuk menjadikan istri dua, tiga, dan empat?!

Hal seperti ini tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim ataupun berpandangan demikian! Hendaknya ia takut dan berharap kepada Allah.

Apakah boleh bagi seorang muslimah yang takut dan berharap kepada Allah untuk mengingkari hal itu?! Sedangkan ia memahami secara yakin bahwa ia bersama seorang suami yang memiliki satu atau atau tiga istri lainnya itu lebih baik untuknya daripada ia tetap tidak bersuami sampai meninggal menjadi perawan tua yang tidak bersuami?!

Mungkin Allah memberi rezeki kepada si wanita dengan perantara suami ini, yang tidak ada untuk si wanita kecuali sebagian saja dari suami tersebut(yaitu dita’addud), mungkin Allah beri rezeki kepada wanita itu keturunan yang shalih lagi memberi manfaat untuknya di dunia dan akhirat. Dan mungkin ia mendapatkan kebaikan untuk dirinya dalam menjaga kehormatan kemaluannya, menundukkan pandangannya, melindungi pendengarannya, dan keselamatan harga dirinya.

Sehingga wajib atas negara-negara Islam secara umum dan negara kita (Arab Saudi) secara khusus untuk menampakkan dan menolong perkara ini. Juga mengingkari orang-orang yang menentangnya di media visual atau audio atau bacaan. Bahkan WAJIB untuk mengingkarinya.

Dan sungguh membuatku dan setiap muslim -yang memiliki rasa takut kepada Allah- merasa terganggu dengan apa yang terdengar di radio atau disaksikan di televisi atau membaca di koran yang seseorang yang menentang syariat Allah dan mengajak untuk mencukupkan diri kepada satu saja.

Dikecualikan dalam sisi syar’i jika ia khawatir tidak mampu menegakkan kewajiban atau tidak berdaya untuk mengurusi dua istri. Adapun hal ini telah Allah Subhanahu wa Ta’ala jelaskan (di dalam Al-Qur’an untuk tidak melakukan ta’addud).

Namun seseorang yang mampu untuk menikahi dua atau tiga atau empat maka tidak ada keberatan di dalamnya. BAHKAN ia mendapat pahala dan disyukuri perbuatannya tersebut ketika ia meniatkannya untuk:
◾️menampakkan (syiar) agama Allah,
◾️memperbanyak jumlah umat,
◾️menundukkan pandangan,
◾️menjaga kemaluan,
◾️dan berbuat baik kepada saudari-saudarinya karena Allah, yang butuh untuk dinikahi.

Maka (dengan niat ini) ia disyukuri dan meraih pahala.

Dan hal yang wajib atas seluruh muslimin dan muslimat untuk mereka ridho dengan apa yang Allah syariatkan dan berhati-hati dari penentangan atas syariat Allah. Dan hendaknya mereka takut adzab dan hukuman-Nya disebabkan penentangan dan penyelisihan mereka terhadap perintah Allah ‘azza wa jalla. Sungguh Allah ‘azza wa jalla telah berfirman:

ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ ﴿٩﴾

Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Qur'an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka. Q.S. Muhammad: 9.

Saya khawatir terhadap orang-orang yang benci hal yang disyariatkan ini yaitu terhapus musnah amalan-amalannya dan keluar dari agamanya tanpa ia sadari!! Kita memohon perlindungan kepada Allah.

Dan Allah Ta’ala berfirman:

ذَلِكَ بِأَنَّهُمُ اتَّبَعُوا مَا أَسْخَطَ اللَّهَ وَكَرِهُوا رِضْوَانَهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ ﴿٢٨﴾

Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Allah dan (karena) mereka membenci (apa yang menimbulkan) keridhaan-Nya; sebab itu Allah menghapus (pahala) amal-amal mereka. Q.S. Muhammad: 28.

Sehingga yang dimaksud adalah wajib atas seorang mukmin untuk ridha dengan syariat Allah dan marah atas apa yang Allah murkai. Dia benci apa yang Allah benci dan mencintai apa yang Allah cintai di seluruh urusannya. Jika memang ia benar seorang muslim yang beriman lagi takut dan berharap kepada Allah.
Kita memohon kepada Allah hidayah dan keselamatan. (Bersambung).

📨 https://www.binbaz.org.sa/noor/3668
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah @ForumBerbagiFaidah
::
🚇 APAKAH ADA ZAKAT GAJI/PROFESI?

_Dijawab oleh: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as Sarbini Hafizhahullah_



PERTANYAAN:

Saya menerima gaji (tiap bulan) sebesar Rp 3.300.000,00. Apakah gaji saya tersebut sudah terkena wajib zakat mal 2,5%? Apakah bayar zakatnya setiap gajian seperti petani setiap panen?

****@gmail.com


J A W A B A N :

Tidak ada zakat gaji atau zakat profesi dalam syariat Islam. Gaji Anda tidak terkena wajib zakat mal setiap kali gajian.

Hanya saja, jika akumulasi gaji Anda—setelah dikurangi berbagai pengeluaran tentunya—mencapai nishab perak (595 gram), yaitu sekitar Rp3.368.000,00 dan nilai tersebut bertahan sampai akhir tahun (menurut hitungan bulan qamariah dan tahun hijriah), berarti terkena zakat uang.

Zakatnya wajib dikeluarkan di akhir tahun saat genap periode setahun (haul) sebesar 2,5% dari seluruh uang yang Anda miliki.


••••
Sumber: Tanya jawab ringkas Asy Syari'ah, Edisi.072 | Baca juga http://asysyariah.com/zakat-profesi/