منتدى نشر الفـــــــوائد
7.54K subscribers
4.31K photos
259 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
::
🚇 APA YANG HARUS DILAKUKAN SAAT MUSIBAH DAN BENCANA MELANDA?

[Petikan dari Nasihat terkait Gempa]


Asy-Syaikh Abdullah bin Abdul ‘Aziz bin Baaz –rahimahullah- berkata:

“...maka yang WAJIB ketika terjadi gempa dan yang lainnya dari ayat-ayat Allah - gerhana, angin kencang, dan badai- untuk BERSEGERA dalam:

Bertaubat kepada Allah Yang Maha Suci,
Memperbanyak berdzikir dan istighfar,

Sebagaimana sabda Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wasallam- ketika terjadi gerhana:

فإذا رأيتم ذلك فافزعوا إلى ذكر الله ودعائه واستغفاره

Sehingga jika kalian melihat peristiwa itu maka bersegerelah berdzikir, berdoa, istighfar (memohon ampunan kepada Allah.

Dan mustahab pula untuk mengasihi orang-orang fakir dan miskin dengan bersedekah kepada mereka. Sebab Nabi –shalallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

ارحموا ترحموا

Berbuat pengasihlah maka kalian akan dirahmati (oleh Allah)!

الراحمون يرحمهم الرحمن ارحموا من في الأرض يرحمكم من في السماء

Orang yang berwelas asih akan dirahmati oleh Yang Maha Pengasih, berbelas kasihlah kalian kepada yang di muka bumi akan merahmati kalian Dzat yang ada di atas Langit.

Dan sabda Beliau –shalallahu ‘alaihi wasallam-:

من لا يرحم لا يرحم

Siapa yang tidak merahmati tidak akan dirahmati (oleh-Nya).

Dan diriwayatkan dari ‘Umar bin Abdul ‘Aziz –rahimahullah-  bahwa ketika terjadi gempa beliau menulis surat kepada istrinya agar mereka(keluarganya) bersedekah...”


📡 https://www.binbaz.org.sa/article/483
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafidzahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
HAMBA ALLAH YANG PALING RENDAH
::
🚇 FAIDAH NIAT KETIKA MENGHILANGKAN NAJIS


Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di -rahimahullah- berkata:

"Suatu keharusan adanya niat dalam dua hal:

1⃣ Niat ketika beramal dan membedakan tingkatan (hukum)nya,

2⃣ Niat karena apa amal itu dilakukan, yaitu ikhlas untuk Allah.

Adapun halnya niat dalam menghilangkan najis, faidahnya yaitu untuk meraih pahala ber _taqarrub_ kepada Allah dengan jalan menghilangkannya. 

Jikapun tidak (ada niat _taqorrub_ ketika menghilangkannya) maka najis itu dianggap hilang tanpa perlu ada niat (apapun)."

📖 __Majmu'ul Fawaaid__, As-Sa'di, hal. 30.

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah


--------------------
#wajib menghadirkan niat ketika beramal shalih.
#wajib menentukan tingkatan amal ketika beribadah, yaitu apakah wajib atau sunnah.
#najis tidak perlu niat menghilangkannya agar dikatakan najis itu sudah hilang. Najis jika hilang dengan cara apapun maka  ditetapkan tidak ada.
#menghilangkan najis dalam rangka _taqarrub_(mendekatkan diri) kepada Allah mendapat pahala dari-Nya.

•••
📨 l مجموعـــة توجيع الفـــوائد
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌐 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 Jangan Tertipu, Mengilmui Sesuatu Bukan Berarti Telah Mengamalkannya!
[Pintalah kepada-Nya  Ilmu yang bermanfaat]


Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’diy rahimahullah berkata:

☝🏻Ilmu tentang sesuatu bukanlah wujud dan bersifat dengan sesuatu itu.

Berapa banyak manusia yang mengilmui dan mengetahui tentang al-mahabbah (cinta kepada Allah), hukum-hukumnya, dan seluruh konsekuensinya NAMUN (ternyata) hatinya kosong darinya?!

Berapa banyak dari hamba yang mengetahui dan mengakui qadha’(ketentuan) dan qadar dari Allah serta baiknya pencukupan dari-Nya (kepada hamba-Nya) AKAN TETAPI apabila  terjadi sesuatu yang ditakdirkan-Nya ,yang menyelisihi apa yang ia senangi, niscaya kamu akan mendapatinya terguncang, tidak nyaman, tidak percaya, dan tidak tenang?!

👉🏻 Jika tidak... maka siapapun yang telah sampai ke hatinya __ma’rifatullah_ _(mengenal Allah) secara hakiki, pasti ia merasa tenang dengan pencukupan dari Allah, tunduk pasrah kepada hukum-Nya bagaimanapun berbolak-balik keadaannya.

Dan berapa banyak orang yang mengilmui hukum-hukum perdagangan dan perinciannya NAMUN  dalam praktik dan ketika bersentuhan langsung dengan proses jual-beli ia tidak sebaik apa yang orang lain lakukan dengan baik?!

✍🏻 Dan demikian ini kebanyakan perkara berada di atas ketentuan ini.
Sehingga  janganlah kamu teperdaya “jika kamu telah mengetahui sesuatu pasti kamu telah bersifat dengannya”!!

☝🏻Dengan sebab inilah disyariatkan bagi seorang untuk memohon kepada Allah ilmu yang bermanfaat, yaitu ilmu yang menghasilkan amalan. Wallahua’lam.”

📖 Majmu’ul Fawaaid, As-Sa’diy, hal. 30 – 31.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📨 l مجموعـــة توجيع الفـــوائد
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌐 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 TENTANG MANDI JANABAH
(Faedah-faedah Fiqhiyah dari Kitab 'Umdatul Ahkam)


HADITS KEDUA PULUH SEMBILAN

عَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - قَالَتْ «كَانَ النَّبِيُّ - ﷺ - إذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ غَسَلَ يَدَيْهِ، ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ، ثُمَّ اغْتَسَلَ، ثُمَّ يُخَلِّلُ بِيَدَيْهِ شَعْرَهُ، حَتَّى إذَا ظَنَّ أَنَّهُ قَدْ أَرْوَى بَشَرَتَهُ، أَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ، وَكَانَتْ تَقُولُ: كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ - ﷺ - مِنْ إنَاءٍ وَاحِدٍ، نَغْتَرِفُ مِنْهُ جَمِيعًا».

"Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata,: "Nabi Rasulullah ﷺ jika mandi janabah, mencuci tangannya dan berwudhu' sebagaimana wudhu' untuk shalat. Kemudian mandi dengan meratakan air ke celah-celah rambutnya dengan tangannya, hingga bila telah yakin bahwa dirinya telah membasahi dasar kulit kepalanya, selanjutnya Beliau mengguyurkan air ke atas kepalanya tiga kali. Lalu membasuh seluruh badannya". 'Aisyah berkata,: "Aku pernah mandi bersama Rasulullah ﷺ dari satu bejana dimana kami saling mengambil (menciduk) air bersamaan". [HR. al-Bukhari dan Muslim]


HADITS KETIGA PULUH

🔊 عَنْ مَيْمُونَةَ بِنْتِ الْحَارِثِ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - زَوْجِ النَّبِيِّ - ﷺَ - أَنَّهَا قَالَتْ «وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَضُوءَ الْجَنَابَةِ، فَأَكْفَأَ بِيَمِينِهِ عَلَى يَسَارِهِ مَرَّتَيْنِ - أَوْ ثَلَاثًا - ثُمَّ غَسَلَ فَرْجَهُ، ثُمَّ ضَرَبَ يَدَهُ بِالْأَرْضِ، أَوْ الْحَائِطِ، مَرَّتَيْنِ - أَوْ ثَلَاثًا - ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ، وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ، ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، ثُمَّ غَسَلَ جَسَدَهُ، ثُمَّ تَنَحَّى، فَغَسَلَ رِجْلَيْهِ، فَأَتَيْتُهُ بِخِرْقَةٍ فَلَمْ يُرِدْهَا، فَجَعَلَ يَنْفُضُ الْمَاءَ بِيَدِهِ».

"Dari Maimunah bintul Harits radhiyallahu 'anha – istri Nabi ﷺ - ia berkata,: "Aku mengambilkan untuk Rasulullah ﷺ air wudhu untuk mandi janabah. Beliau menuangkan dengan telapak tangan kanannya ke atas telapak tangan kirinya lalu mencucinya dua kali atau tiga kali. selanjutnya mencuci kemaluannya dan kemudian memukulkan tangannya ke tanah atau dinding dua kali atau tiga kali. Kemudian berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung lalu mencuci wajahnya dan kedua lengannya. Kemudian mengguyurkan air ke atas kepalanya lalu membasuh badannya. Kemudian berpindah dari tempat mandinya, lalu membasuh kakinya". Selanjutnya aku berikan handuk kepada Beliau, namun Beliau menolaknya, Beliau mengeringkan air dari badannya dengan tangannya." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
--------------------------------------------------------

Faedah yang terdapat dalam hadits:

(1). Dalam dua hadits ini menjelaskan tata cara mandi janabah.

Tata cara mandi janabah terbagi menjadi dua:

🔸 Pertama: Cara yang sempurna, yaitu mandi dilengkapi dengan perkara-perkara yang mustahab (sunnah).
Dalil tata cara mandi yang sempurna ditunjukan dalam hadits 'Aisyah dan hadits Maimunah.

🔸 Kedua: Cara yang Mujzi' (mencukupi), yaitu sekedar mengguyur dan membasahi seluruh anggota tubuh, tanpa berwudhu terlebih dahulu. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah firman Allah:

﴿وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا﴾ الآية

"dan jika kamu junub maka mandilah." [QS. al-Maidah: 6]

🔊 Kata Ibnu Hazem dalam kitabnya "al-Muhalla": “Bagaimanapun caranya dia bersuci (mandi) maka dia telah menunaikan kewajibannya yang Allah wajibkan padanya”.

Dalam hadits Jabir radhiyallahu 'anhuma:

"أَنَّ وَفْدَ ثَقِيفٍ سَأَلُوا النَّبِيَّ ﷺ فَقَالُوا: إِنَّ أَرْضَنَا أَرْضٌ بَارِدَةٌ فَكَيْفَ بِالْغُسْلِ؟ فَقَالَ: «أَمَّا أَنَا فَأُفْرِغُ عَلَى رَأْسِي ثَلَاثًا»"

"Bahwa utusan Tsaqif bertanya kepada Nabi ﷺ, seraya mereka berkata, " Tanah kami adalah tanah yang sangat dingin, maka bagaimana caranya mandi (janabah)?" Lalu beliau bersabda, "Adapun saya, maka saya menyiramkan pada kepalaku tiga kali." [HR. Muslim]


(2). Boleh bagi seorang suami melihat aurat istrinya, dan demikian pula sebaliknya.
Allah ta'ala berfirman:

﴿وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6)﴾

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela." [QS. al-Mu'minun: 5-6]


(3). Hukum laki-laki berwudhu atau mandi dari sisa air wudhu wanita atau istrinya adalah boleh-boleh saja. ini adalah pendapat Jumhur ulama. Dalil-dalil mereka:

📌 a. Hadits Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ:

«إن الماء لا يُجْنِبُ »

"Sesungguhnya air itu tidaklah junub." [HR. Abu Dawud, dishahihkan Syaikh al-Albani]

📌 b. Hadits Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

«كَانَ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُونَ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمِيعًا»

"Dahulu, kaum laki-laki dan wanita berwudhu di zaman Nabi ﷺ (dari satu bejana) bersama-sama."

📋 Maksudnya: mereka berwudhu dari satu bejana, akan tetapi tidak dalam waktu yang bersamaan, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari'.


(4). Disunnahkan mengakhirkan membasuh kaki dalam wudhu ketika akan mandi junub. Dalilnya hadits Maimunah diatas.


(5). Seseorang yang telah mandi janabah, maka telah tercukupkan dari wudhu, karena hadats kecil telah terangkat bersama hadats besar yaitu junub, sehingga apabila telah usai mandi janabah kemudian ingin menunaikan shalat, maka tidak perlu lagi berwudhu, namun dengan syarat selama mandi dia tidak berhadats kecil atau menyentuh kemaluannya. Ini adalah pendapat yang dipilih Syaikhul Islam, Ibnul Qayyim, as-Sa'di, Syaikh al-'Utsaimin rahimahumullah.


(6). Hikmah dalam mandi janabah dimulai dengan membasuh kemaluan terlebih dahulu adalah agar dia aman dari menyentuh kemaluan ketika mandi. Apabila disaat mandi janabah dia menyentuh kemaluannya, maka mandinya tetap sah, hanya saja jika dia ingin menunaikan shalat harus berwudhu kembali.


(7). Berkata Ibnul Mulaqqin rahimahullah: "Diambil (faedah) dari hadits ini; disunnahkan bagi orang yang beristinja (cebok) hendaknya apabila telah selesai istinja, dia bersihkan telapak tangannya dengan tanah atau sikat, atau bisa juga dengan digosokan ke tanah atau tembok".


(8). Berwudhu sebelum mandi janabah hukumnya sunnah. Berkata an-Nawawi rahimahullah: "Berwudhu adalah sunnah dalam mandi (janabah), (hukumnya) bukan syarat dan bukan pula wajib."


(9). Para ulama sepakat bahwa mengeringkan badan dengan handuk atau semisalnya setelah mandi janabah bukanlah hal yang diharamkan dan bukan pula hal yang disunnahkan.


🔐 Masalah: Apakah hal tersebut makruh atau boleh-boleh saja?

Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah disunnahkan bagi seseorang seusai berwudhu ataupun selepas mandi janabah untuk tidak mengeringkan air yang menempel di badannya dengan handuk atau semisalnya, kecuali apabila ada hajat yang mengharuskan, seperti takut karena cuaca yang dingin atau kuatir sakit. Ini adalah pendapat yang dipilih Ibnul Qayyim dan para Ahli tahqiq.

🔊 Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah: "Bukanlah menjadi kebiasaan Nabi ﷺ mengeringkan badannya setelah berwudhu, tidak ada sama sekali satu pun hadits yang shahih yang menunjukkan hal tersebut."

Wallahul muwaffiq ilash shawab

Sumber: @FORUMKISFIQIH
::
🚇 BAGAIMANA JIKA PEMBELI MEMINTA INI ITU DILUAR KESEPAKATAN AWAL SPESIFIKASI PADA SISTEM JUAL BELI SALAM (PRE-ORDER/PESANAN)?

🎙Oleh :
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin حفظه الله

📆 Audio Kajian "Ambisi Dunia Membinasakan Agama" | Sabtu, 25 Rabi'uts Tsani 1439 H ~ 13 Januari 2018 di Rumah Taklim Manhajul Anbiya, Tuban, Jawa Timur.

📊 Durasi 02:08 [604 KB]

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
.:
🚇 MENCARI DUNIA DAN AKHIRAT APAKAH HARUS SEIMBANG? BOLEHKAH MEMILIKI PERENCANAAN DALAM BISNIS?

🎙Oleh :
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin حفظه الله

📆 Audio Kajian "Ambisi Dunia Membinasakan Agama" | Sabtu, 25 Rabi'uts Tsani 1439 H ~ 13 Januari 2018 di Rumah Taklim Manhajul Anbiya, Tuban, Jawa Timur.

📊 Durasi 09:25 [ 2,2 MB]


___________
(*) Juga penjelasan tentang ucapan : "Tidak mengapa menyekolahkan anak di sekolah umum kan ada pelajaran agamanya juga. Jadi, agar dunia dapat, akheratnya juga.."

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 GHULUL: HUKUM MARK-UP HARGA DI NOTA & MANIPULASI KWITANSI

🎙Oleh :
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin حفظه الله

📆 Audio Kajian "Ambisi Dunia Membinasakan Agama" | Sabtu, 25 Rabi'uts Tsani 1439 H ~ 13 Januari 2018 di Rumah Taklim Manhajul Anbiya, Tuban, Jawa Timur.

📊 Durasi 01:50 [536 KB]

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 KAPAN DIMULAI SHALAT GERHANA?

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah,

T a n y a :

"Kapan dimulai Shalat Gerhana Matahari dan Gerhana Bulan? Sejak ketika gerhananya masih sebagian — yakni ketika awal mulai — ataukah kalau gerhananya sudah keseluruhan?"




J a w a b :

"Apabila gerhana sudah TERLIHAT —baik masih sebagian atau sudah seluruhnya — maka ketika itu BERSEGERA SHALAT, jangan ditunda.

Karena Nabi — Shallallahu 'alaihi wa Sallam — melakukan shalat ketika melihat gerhana dan beliau memerintahkan itu. Tidak dipersyaratkan menunggu sampai sempurna gerhananya, karena itu merupakan perkara yang tidak kita ketahui.

Sebab, perintah Nabi,
«إذا رأيتموهما»

"Apabila kalian melihat kedua gerhana tersebut"

👉🏻 meliputi gerhana sebagian dan menyeluruh.

Kemudian diseru untuk shalat dengan seruan : "ash-shalaatu jaami'ah", agar manusia berkumpul.

Yang afdhol (utama) dilaksanakan di MASJID-MASJID yang padanya dikerjakan shalat Jum'at, karena menampung jumlah lebih banyak, dan lebih mungkin untuk didatangi.

Karena itu para 'ulama — rahimahumullah — menegaskan bahwa disunnahkan untuk berkumpul mengerjakan shalat gerhana matahari atau gerhana bulan di masjid jami'.

Walaupun tidak mengapa untuk masing-masing kampung shalat di masjidnya sendiri, karena masalah ini bersifat longgar."

📚 Majmu' Fatawa Ibnu 'Utsaimin 16/319

04 سـئل فضيلـة الـشيخ ـ رحمـه اللـه تعـــالى ـ: متى تشرع صـلاة الكســوف والخســوف؟ إذا كان جزئياً ـ أي: في بدايته ـ أم إذا كــان كليًّا؟

أجاب فضيلته بقوله:

إذا رأى الكسوف ـ سواء كان كليًّا أو جزئيًّا ـ فإنه يفزع إلى الصلاة، ولا يتأخر؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم فعل ذلك حين رأى الكسوف وأمر به، ولا يشترط أن يبقى حتى يكمل؛ لأنه أمر غير معلوم؛ ولأن قوله عليه الصلاة والسلام: «إذا رأيتموهما» يشمل الكسوف الجزئي والكلي، فينادى للصلاة: الصلاة جامعة؛ لتجمع الناس، والأفضل أن يكونوا في مساجد الجمعة؛ لأن ذلك أكثر للعدد، وأقرب للإجابة، ولهذا نص العلماء رحمهم الله على أنه يسن الاجتماع لصلاة الكسوف أو الخسوف في الجامع، ولا حرج أن يصلي كل حي في مسجده الخاص؛ لأن الأمر في هذا واسع.

📚 مجموع فتاوى 16/319


••••
@ManhajulAnbiya | http://www.manhajul-anbiya.net
📇🌍
-----------
🚇 TATACARA SHALAT GERHANA MATAHARI & GERHANA BULAN (SHOLAT KHUSUF/KUSUF)

🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Nashim Mukhtar-hafizhahullah

📆 Audio Kajian Ba'da Maghrib Rabu, 23 Jumadil Awwal 1437/ 2 Maret 2016 di Masjid Nurul Huda Kepek Jatirejo Lendah Kulonprogo Yogyakarta

🅾 Durasi 0:040:00 ( 6,9 MB )


===========================
Pembacaan Surat Edaran dari Kementrian Agama Republik Indonesia
Perihal : Seruan Shalat Gerhana.

Dalam rangka untuk ta'at dan patuh kepada Pemerintah maka berikut akan dikaji tentang Tatacara Pelaksanaan Shalat Gerhana

◾️ Matahari dan bulan adalah tanda-tanda kebesaran Alloh Subhanahuwata'ala (Surat Yunus 5 dan Fushilat 37)
◾️ Shalat gerhana hukumnya Sunnah muakkadah berdasarkan kesepakatan ulama.
◾️ Gerhana terjadi agar mengingatkan manusia untuk takut kepada Alloh Subhanahu wata'ala. (Surat Al-Isra' 59).
◾️ Di zaman Rasululloh Shallallaahu 'alaihi wasallam gerhana hanya terjadi sekali, yaitu gerhana matahari.
◾️ Keyakinan bahwa gerhana terjadi karena kelahiran atau kematian orang besar adalah keyakinan jahiliyah. Nabi Muhammad menghapus keyakinan itu, berdasarkan hadits Abu Mas'ud Al-Anshari riwayat Al-Bukhari 1041 dan Muslim 911.
◾️ Waktu pelaksanaan shalat gerhana adalah dari mulai gerhana sampai selesai.
◾️ Shalat gerhana tidak bisa diqadha' setelah selesai.
◾️ Tatacara shalat gerhana bulan dan matahari sama.
◾️ Tatacara pelaksanaannya :
> Dilaksanakan 2 raka'at jahriyyah.
> Raka'at pertama membaca surat Al-Fatihah (termasuk istiftah) kemudian membaca surat yang panjang.
> Ruku' dengan durasi waktu yang lebih panjang daripada ruku' pada shalat yang lain.
> I'tidal
> Membaca surat Al-Fatihah lagi dan surat yang panjang tetapi lebih pendek dari sebelumnya.
> Ruku' lagi dengan panjang.
> I'tidal
> Sujud yang lama.
> Duduk antara dua sujud yang lama.
> Sujud yang lama
> Berdiri lagi melaksanakan raka'at kedua. Caranya seperti raka'at pertama tadi.
> Tasyahud
> Salam

◾️ Setelah shalat, Imam dianjurkan untuk memberikan khutbah.
◾️ Shalat gerhana disunnahkan dilaksanakan secara berjama'ah. Boleh juga dilakukan sendiri-sendiri.

•••••
🌐 Sumber:
https://telegram (dot) me/kajianislamlendah

~~~~~~
#sholat_gerhana #gerhana #sholat_kusuf #sholat_khusuf #gerhana_bulan #gerhana_matahari
ـــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
::
——————————————————
🚇 DEFINISI KUSŪF (GERHANA) DAN HIKMAHNYA.
——————————————————

Kusūf ialah terhalanginya cahaya salahsatu surya -matahari dan rembulan- oleh sebab yang tidak pada kebiasaannya.

Kusūf dan Khusūf memiliki satu makna.
[Hikmahnya:] Allah ﷻ jadikan hal itu untuk membuat takut para hamba-Nya sehingga mereka mau kembali kepada-Nya Subhānah, sebagaimana sabda Nabi ﷺ :

{إن الشمس والقمر آيتان من آيات الله لا ينكسفان لموت أحد ولا لحياته، وإنما يخوف الله بهما عباده}

"Sesungguhnya matahari dan rembulan merupakan pertanda dari tanda-tanda kebesaran Allah yang keduanya tidaklah akan menjadi gerhana karena kematian seseorang dan bukan pula karena hidupnya seseorang, namun itu hanyalah upaya Allah membuat takut dengan keduanya para hamba-Nya." [HR. Bukhari no. (1048) dan Muslim no. (911)]

📚 Al-Fiqhu Al-Muyassar, halaman (109).

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔖 ﺗﻌﺮﻳﻒ اﻟﻜﺴﻮﻑ، ﻭاﻟﺤﻜﻤﺔ ﻣﻨﻪ:

اﻟﻜﺴﻮﻑ: ﻫﻮ اﻧﺤﺠﺎﺏ ﺿﻮء ﺃﺣﺪ اﻟﻨﻴﺮﻳﻦ -اﻟﺸﻤﺲ ﻭاﻟﻘﻤﺮ- ﺑﺴﺒﺐ ﻏﻴﺮ ﻣﻌﺘﺎﺩ، ﻭاﻟﻜﺴﻮﻑ ﻭاﻟﺨﺴﻮﻑ ﺑﻤﻌﻨﻰ ﻭاﺣﺪ. ﻭﻳﺤﺪﺙ اﻟﻠﻪ -ﻋﺰ ﻭﺟﻞ- ﺫﻟﻚ ﺗﺨﻮﻳﻔﺎ ﻟﻌﺒﺎﺩﻩ ﺣﺘﻰ ﻳﺮﺟﻌﻮا ﺇﻟﻴﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ، ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ -: (ﺇﻥ اﻟﺸﻤﺲ ﻭاﻟﻘﻤﺮ ﺁﻳﺘﺎﻥ ﻣﻦ ﺁﻳﺎﺕ اﻟﻠﻪ ﻻ ﻳﻨﻜﺴﻔﺎﻥ ﻟﻤﻮﺕ ﺃﺣﺪ ﻭﻻ ﻟﺤﻴﺎﺗﻪ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﺨﻮﻑ اﻟﻠﻪ ﺑﻬﻤﺎ ﻋﺒﺎﺩﻩ) (1)

(1) ﺃﺧﺮﺟﻪ اﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﺑﺮﻗﻢ (1048) ، ﻭﻣﺴﻠﻢ ﺑﺮﻗﻢ (911) .

📚 الفقه الميسر في ضوء الكتاب والسنة، صـ ١٠٩
----------------------
FIK
@Forum_ilmiyahKarangAnyar