Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
::
🚇 KAPAN DIMULAI SHALAT GERHANA?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah,
T a n y a :
"Kapan dimulai Shalat Gerhana Matahari dan Gerhana Bulan? Sejak ketika gerhananya masih sebagian — yakni ketika awal mulai — ataukah kalau gerhananya sudah keseluruhan?"
J a w a b :
"Apabila gerhana sudah TERLIHAT —baik masih sebagian atau sudah seluruhnya — maka ketika itu BERSEGERA SHALAT, jangan ditunda.
Karena Nabi — Shallallahu 'alaihi wa Sallam — melakukan shalat ketika melihat gerhana dan beliau memerintahkan itu. Tidak dipersyaratkan menunggu sampai sempurna gerhananya, karena itu merupakan perkara yang tidak kita ketahui.
Sebab, perintah Nabi,
«إذا رأيتموهما»
"Apabila kalian melihat kedua gerhana tersebut"
👉🏻 meliputi gerhana sebagian dan menyeluruh.
Kemudian diseru untuk shalat dengan seruan : "ash-shalaatu jaami'ah", agar manusia berkumpul.
Yang afdhol (utama) dilaksanakan di MASJID-MASJID yang padanya dikerjakan shalat Jum'at, karena menampung jumlah lebih banyak, dan lebih mungkin untuk didatangi.
Karena itu para 'ulama — rahimahumullah — menegaskan bahwa disunnahkan untuk berkumpul mengerjakan shalat gerhana matahari atau gerhana bulan di masjid jami'.
Walaupun tidak mengapa untuk masing-masing kampung shalat di masjidnya sendiri, karena masalah ini bersifat longgar."
📚 Majmu' Fatawa Ibnu 'Utsaimin 16/319
04 سـئل فضيلـة الـشيخ ـ رحمـه اللـه تعـــالى ـ: متى تشرع صـلاة الكســوف والخســوف؟ إذا كان جزئياً ـ أي: في بدايته ـ أم إذا كــان كليًّا؟
أجاب فضيلته بقوله:
إذا رأى الكسوف ـ سواء كان كليًّا أو جزئيًّا ـ فإنه يفزع إلى الصلاة، ولا يتأخر؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم فعل ذلك حين رأى الكسوف وأمر به، ولا يشترط أن يبقى حتى يكمل؛ لأنه أمر غير معلوم؛ ولأن قوله عليه الصلاة والسلام: «إذا رأيتموهما» يشمل الكسوف الجزئي والكلي، فينادى للصلاة: الصلاة جامعة؛ لتجمع الناس، والأفضل أن يكونوا في مساجد الجمعة؛ لأن ذلك أكثر للعدد، وأقرب للإجابة، ولهذا نص العلماء رحمهم الله على أنه يسن الاجتماع لصلاة الكسوف أو الخسوف في الجامع، ولا حرج أن يصلي كل حي في مسجده الخاص؛ لأن الأمر في هذا واسع.
📚 مجموع فتاوى 16/319
••••
@ManhajulAnbiya | http://www.manhajul-anbiya.net
🚇 KAPAN DIMULAI SHALAT GERHANA?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah,
T a n y a :
"Kapan dimulai Shalat Gerhana Matahari dan Gerhana Bulan? Sejak ketika gerhananya masih sebagian — yakni ketika awal mulai — ataukah kalau gerhananya sudah keseluruhan?"
J a w a b :
"Apabila gerhana sudah TERLIHAT —baik masih sebagian atau sudah seluruhnya — maka ketika itu BERSEGERA SHALAT, jangan ditunda.
Karena Nabi — Shallallahu 'alaihi wa Sallam — melakukan shalat ketika melihat gerhana dan beliau memerintahkan itu. Tidak dipersyaratkan menunggu sampai sempurna gerhananya, karena itu merupakan perkara yang tidak kita ketahui.
Sebab, perintah Nabi,
«إذا رأيتموهما»
"Apabila kalian melihat kedua gerhana tersebut"
👉🏻 meliputi gerhana sebagian dan menyeluruh.
Kemudian diseru untuk shalat dengan seruan : "ash-shalaatu jaami'ah", agar manusia berkumpul.
Yang afdhol (utama) dilaksanakan di MASJID-MASJID yang padanya dikerjakan shalat Jum'at, karena menampung jumlah lebih banyak, dan lebih mungkin untuk didatangi.
Karena itu para 'ulama — rahimahumullah — menegaskan bahwa disunnahkan untuk berkumpul mengerjakan shalat gerhana matahari atau gerhana bulan di masjid jami'.
Walaupun tidak mengapa untuk masing-masing kampung shalat di masjidnya sendiri, karena masalah ini bersifat longgar."
📚 Majmu' Fatawa Ibnu 'Utsaimin 16/319
04 سـئل فضيلـة الـشيخ ـ رحمـه اللـه تعـــالى ـ: متى تشرع صـلاة الكســوف والخســوف؟ إذا كان جزئياً ـ أي: في بدايته ـ أم إذا كــان كليًّا؟
أجاب فضيلته بقوله:
إذا رأى الكسوف ـ سواء كان كليًّا أو جزئيًّا ـ فإنه يفزع إلى الصلاة، ولا يتأخر؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم فعل ذلك حين رأى الكسوف وأمر به، ولا يشترط أن يبقى حتى يكمل؛ لأنه أمر غير معلوم؛ ولأن قوله عليه الصلاة والسلام: «إذا رأيتموهما» يشمل الكسوف الجزئي والكلي، فينادى للصلاة: الصلاة جامعة؛ لتجمع الناس، والأفضل أن يكونوا في مساجد الجمعة؛ لأن ذلك أكثر للعدد، وأقرب للإجابة، ولهذا نص العلماء رحمهم الله على أنه يسن الاجتماع لصلاة الكسوف أو الخسوف في الجامع، ولا حرج أن يصلي كل حي في مسجده الخاص؛ لأن الأمر في هذا واسع.
📚 مجموع فتاوى 16/319
••••
@ManhajulAnbiya | http://www.manhajul-anbiya.net
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
📇🌍☕
-----------
🚇 TATACARA SHALAT GERHANA MATAHARI & GERHANA BULAN (SHOLAT KHUSUF/KUSUF)
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Nashim Mukhtar-hafizhahullah
📆 Audio Kajian Ba'da Maghrib Rabu, 23 Jumadil Awwal 1437/ 2 Maret 2016 di Masjid Nurul Huda Kepek Jatirejo Lendah Kulonprogo Yogyakarta
🅾 Durasi 0:040:00 ( 6,9 MB )
===========================
✅ Pembacaan Surat Edaran dari Kementrian Agama Republik Indonesia
Perihal : Seruan Shalat Gerhana.
✅ Dalam rangka untuk ta'at dan patuh kepada Pemerintah maka berikut akan dikaji tentang Tatacara Pelaksanaan Shalat Gerhana
◾️ Matahari dan bulan adalah tanda-tanda kebesaran Alloh Subhanahuwata'ala (Surat Yunus 5 dan Fushilat 37)
◾️ Shalat gerhana hukumnya Sunnah muakkadah berdasarkan kesepakatan ulama.
◾️ Gerhana terjadi agar mengingatkan manusia untuk takut kepada Alloh Subhanahu wata'ala. (Surat Al-Isra' 59).
◾️ Di zaman Rasululloh Shallallaahu 'alaihi wasallam gerhana hanya terjadi sekali, yaitu gerhana matahari.
◾️ Keyakinan bahwa gerhana terjadi karena kelahiran atau kematian orang besar adalah keyakinan jahiliyah. Nabi Muhammad menghapus keyakinan itu, berdasarkan hadits Abu Mas'ud Al-Anshari riwayat Al-Bukhari 1041 dan Muslim 911.
◾️ Waktu pelaksanaan shalat gerhana adalah dari mulai gerhana sampai selesai.
◾️ Shalat gerhana tidak bisa diqadha' setelah selesai.
◾️ Tatacara shalat gerhana bulan dan matahari sama.
◾️ Tatacara pelaksanaannya :
> Dilaksanakan 2 raka'at jahriyyah.
> Raka'at pertama membaca surat Al-Fatihah (termasuk istiftah) kemudian membaca surat yang panjang.
> Ruku' dengan durasi waktu yang lebih panjang daripada ruku' pada shalat yang lain.
> I'tidal
> Membaca surat Al-Fatihah lagi dan surat yang panjang tetapi lebih pendek dari sebelumnya.
> Ruku' lagi dengan panjang.
> I'tidal
> Sujud yang lama.
> Duduk antara dua sujud yang lama.
> Sujud yang lama
> Berdiri lagi melaksanakan raka'at kedua. Caranya seperti raka'at pertama tadi.
> Tasyahud
> Salam
◾️ Setelah shalat, Imam dianjurkan untuk memberikan khutbah.
◾️ Shalat gerhana disunnahkan dilaksanakan secara berjama'ah. Boleh juga dilakukan sendiri-sendiri.
•••••
🌐 Sumber:
https://telegram (dot) me/kajianislamlendah
~~~~~~
➥ #sholat_gerhana #gerhana #sholat_kusuf #sholat_khusuf #gerhana_bulan #gerhana_matahari
ـــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
-----------
🚇 TATACARA SHALAT GERHANA MATAHARI & GERHANA BULAN (SHOLAT KHUSUF/KUSUF)
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Nashim Mukhtar-hafizhahullah
📆 Audio Kajian Ba'da Maghrib Rabu, 23 Jumadil Awwal 1437/ 2 Maret 2016 di Masjid Nurul Huda Kepek Jatirejo Lendah Kulonprogo Yogyakarta
🅾 Durasi 0:040:00 ( 6,9 MB )
===========================
✅ Pembacaan Surat Edaran dari Kementrian Agama Republik Indonesia
Perihal : Seruan Shalat Gerhana.
✅ Dalam rangka untuk ta'at dan patuh kepada Pemerintah maka berikut akan dikaji tentang Tatacara Pelaksanaan Shalat Gerhana
◾️ Matahari dan bulan adalah tanda-tanda kebesaran Alloh Subhanahuwata'ala (Surat Yunus 5 dan Fushilat 37)
◾️ Shalat gerhana hukumnya Sunnah muakkadah berdasarkan kesepakatan ulama.
◾️ Gerhana terjadi agar mengingatkan manusia untuk takut kepada Alloh Subhanahu wata'ala. (Surat Al-Isra' 59).
◾️ Di zaman Rasululloh Shallallaahu 'alaihi wasallam gerhana hanya terjadi sekali, yaitu gerhana matahari.
◾️ Keyakinan bahwa gerhana terjadi karena kelahiran atau kematian orang besar adalah keyakinan jahiliyah. Nabi Muhammad menghapus keyakinan itu, berdasarkan hadits Abu Mas'ud Al-Anshari riwayat Al-Bukhari 1041 dan Muslim 911.
◾️ Waktu pelaksanaan shalat gerhana adalah dari mulai gerhana sampai selesai.
◾️ Shalat gerhana tidak bisa diqadha' setelah selesai.
◾️ Tatacara shalat gerhana bulan dan matahari sama.
◾️ Tatacara pelaksanaannya :
> Dilaksanakan 2 raka'at jahriyyah.
> Raka'at pertama membaca surat Al-Fatihah (termasuk istiftah) kemudian membaca surat yang panjang.
> Ruku' dengan durasi waktu yang lebih panjang daripada ruku' pada shalat yang lain.
> I'tidal
> Membaca surat Al-Fatihah lagi dan surat yang panjang tetapi lebih pendek dari sebelumnya.
> Ruku' lagi dengan panjang.
> I'tidal
> Sujud yang lama.
> Duduk antara dua sujud yang lama.
> Sujud yang lama
> Berdiri lagi melaksanakan raka'at kedua. Caranya seperti raka'at pertama tadi.
> Tasyahud
> Salam
◾️ Setelah shalat, Imam dianjurkan untuk memberikan khutbah.
◾️ Shalat gerhana disunnahkan dilaksanakan secara berjama'ah. Boleh juga dilakukan sendiri-sendiri.
•••••
🌐 Sumber:
https://telegram (dot) me/kajianislamlendah
~~~~~~
➥ #sholat_gerhana #gerhana #sholat_kusuf #sholat_khusuf #gerhana_bulan #gerhana_matahari
ـــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
——————————————————
🚇 DEFINISI KUSŪF (GERHANA) DAN HIKMAHNYA.
——————————————————
✍ Kusūf ialah terhalanginya cahaya salahsatu surya -matahari dan rembulan- oleh sebab yang tidak pada kebiasaannya.
Kusūf dan Khusūf memiliki satu makna.
[Hikmahnya:] Allah ﷻ jadikan hal itu untuk membuat takut para hamba-Nya sehingga mereka mau kembali kepada-Nya Subhānah, sebagaimana sabda Nabi ﷺ :
{إن الشمس والقمر آيتان من آيات الله لا ينكسفان لموت أحد ولا لحياته، وإنما يخوف الله بهما عباده}
"Sesungguhnya matahari dan rembulan merupakan pertanda dari tanda-tanda kebesaran Allah yang keduanya tidaklah akan menjadi gerhana karena kematian seseorang dan bukan pula karena hidupnya seseorang, namun itu hanyalah upaya Allah membuat takut dengan keduanya para hamba-Nya." [HR. Bukhari no. (1048) dan Muslim no. (911)]
📚 Al-Fiqhu Al-Muyassar, halaman (109).
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔖 ﺗﻌﺮﻳﻒ اﻟﻜﺴﻮﻑ، ﻭاﻟﺤﻜﻤﺔ ﻣﻨﻪ:
اﻟﻜﺴﻮﻑ: ﻫﻮ اﻧﺤﺠﺎﺏ ﺿﻮء ﺃﺣﺪ اﻟﻨﻴﺮﻳﻦ -اﻟﺸﻤﺲ ﻭاﻟﻘﻤﺮ- ﺑﺴﺒﺐ ﻏﻴﺮ ﻣﻌﺘﺎﺩ، ﻭاﻟﻜﺴﻮﻑ ﻭاﻟﺨﺴﻮﻑ ﺑﻤﻌﻨﻰ ﻭاﺣﺪ. ﻭﻳﺤﺪﺙ اﻟﻠﻪ -ﻋﺰ ﻭﺟﻞ- ﺫﻟﻚ ﺗﺨﻮﻳﻔﺎ ﻟﻌﺒﺎﺩﻩ ﺣﺘﻰ ﻳﺮﺟﻌﻮا ﺇﻟﻴﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ، ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ -: (ﺇﻥ اﻟﺸﻤﺲ ﻭاﻟﻘﻤﺮ ﺁﻳﺘﺎﻥ ﻣﻦ ﺁﻳﺎﺕ اﻟﻠﻪ ﻻ ﻳﻨﻜﺴﻔﺎﻥ ﻟﻤﻮﺕ ﺃﺣﺪ ﻭﻻ ﻟﺤﻴﺎﺗﻪ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﺨﻮﻑ اﻟﻠﻪ ﺑﻬﻤﺎ ﻋﺒﺎﺩﻩ) (1)
(1) ﺃﺧﺮﺟﻪ اﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﺑﺮﻗﻢ (1048) ، ﻭﻣﺴﻠﻢ ﺑﺮﻗﻢ (911) .
📚 الفقه الميسر في ضوء الكتاب والسنة، صـ ١٠٩
----------------------
✍ FIK
@Forum_ilmiyahKarangAnyar
——————————————————
🚇 DEFINISI KUSŪF (GERHANA) DAN HIKMAHNYA.
——————————————————
✍ Kusūf ialah terhalanginya cahaya salahsatu surya -matahari dan rembulan- oleh sebab yang tidak pada kebiasaannya.
Kusūf dan Khusūf memiliki satu makna.
[Hikmahnya:] Allah ﷻ jadikan hal itu untuk membuat takut para hamba-Nya sehingga mereka mau kembali kepada-Nya Subhānah, sebagaimana sabda Nabi ﷺ :
{إن الشمس والقمر آيتان من آيات الله لا ينكسفان لموت أحد ولا لحياته، وإنما يخوف الله بهما عباده}
"Sesungguhnya matahari dan rembulan merupakan pertanda dari tanda-tanda kebesaran Allah yang keduanya tidaklah akan menjadi gerhana karena kematian seseorang dan bukan pula karena hidupnya seseorang, namun itu hanyalah upaya Allah membuat takut dengan keduanya para hamba-Nya." [HR. Bukhari no. (1048) dan Muslim no. (911)]
📚 Al-Fiqhu Al-Muyassar, halaman (109).
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔖 ﺗﻌﺮﻳﻒ اﻟﻜﺴﻮﻑ، ﻭاﻟﺤﻜﻤﺔ ﻣﻨﻪ:
اﻟﻜﺴﻮﻑ: ﻫﻮ اﻧﺤﺠﺎﺏ ﺿﻮء ﺃﺣﺪ اﻟﻨﻴﺮﻳﻦ -اﻟﺸﻤﺲ ﻭاﻟﻘﻤﺮ- ﺑﺴﺒﺐ ﻏﻴﺮ ﻣﻌﺘﺎﺩ، ﻭاﻟﻜﺴﻮﻑ ﻭاﻟﺨﺴﻮﻑ ﺑﻤﻌﻨﻰ ﻭاﺣﺪ. ﻭﻳﺤﺪﺙ اﻟﻠﻪ -ﻋﺰ ﻭﺟﻞ- ﺫﻟﻚ ﺗﺨﻮﻳﻔﺎ ﻟﻌﺒﺎﺩﻩ ﺣﺘﻰ ﻳﺮﺟﻌﻮا ﺇﻟﻴﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ، ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ -: (ﺇﻥ اﻟﺸﻤﺲ ﻭاﻟﻘﻤﺮ ﺁﻳﺘﺎﻥ ﻣﻦ ﺁﻳﺎﺕ اﻟﻠﻪ ﻻ ﻳﻨﻜﺴﻔﺎﻥ ﻟﻤﻮﺕ ﺃﺣﺪ ﻭﻻ ﻟﺤﻴﺎﺗﻪ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﺨﻮﻑ اﻟﻠﻪ ﺑﻬﻤﺎ ﻋﺒﺎﺩﻩ) (1)
(1) ﺃﺧﺮﺟﻪ اﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﺑﺮﻗﻢ (1048) ، ﻭﻣﺴﻠﻢ ﺑﺮﻗﻢ (911) .
📚 الفقه الميسر في ضوء الكتاب والسنة، صـ ١٠٩
----------------------
✍ FIK
@Forum_ilmiyahKarangAnyar
::
🚇 TUNTUNAN ISLAM KETIKA TERJADI GERHANA
----------------------
Baginda Nabi ﷺ mengajarkan kepada kita tuntunan syariat yang mulia ketika terjadi gerhana matahari maupun gerhana bulan, yaitu ada tujuh hal (sebagaimana dalam hadits-hadits tentang gerhana)
1⃣ Shalat gerhana
2⃣ Berdoa
3⃣ Beristighfar
4⃣ Bertakbir
5⃣ Berdzikir
6⃣ Bershadaqah
7⃣ Memerdekakan budak
(Lihat HR. Al-Bukhari no. 1040, 1044, 1059, 2519; Muslim no. 901, 912, 914)
◽Ini dilakukan sejak awal terjadinya gerhana, hingga berakhirnya, yang ditandai dengan kembalinya cahaya matahari atau bulan seperti sedia kala.
◽Di antara doa yang beliau perintahkan adalah BERLINDUNG DARI ADZAB KUBUR. Karena gerhana mengakibatkan suasana gelap meskipun pada siang hari, dan dalam suasana tersebut hati manusia pasti dihinggapi rasa takut. Suasana yang demikian mengingatkan kita akan suasana di alam kubur kelak.
(Lihat Fathul Bari hadits no.2519)
◽Karena gerhana merupakan peringatan akan adzab, maka sangat tepat dianjurkan pada kesempatan tersebut untuk memerdekakan budak, sebab amal tersebut bisa memerdekakan seseorang dari api neraka.
(Lihat Fathul Bari hadits no. 2519).
••••
📄 Sumber : Buletin al-Ilmu edisi no. 21/V/IX/1434
• Majmu'ah Manhajul Anbiya | @ManhajulAnbiya
🚇 TUNTUNAN ISLAM KETIKA TERJADI GERHANA
----------------------
Baginda Nabi ﷺ mengajarkan kepada kita tuntunan syariat yang mulia ketika terjadi gerhana matahari maupun gerhana bulan, yaitu ada tujuh hal (sebagaimana dalam hadits-hadits tentang gerhana)
1⃣ Shalat gerhana
2⃣ Berdoa
3⃣ Beristighfar
4⃣ Bertakbir
5⃣ Berdzikir
6⃣ Bershadaqah
7⃣ Memerdekakan budak
(Lihat HR. Al-Bukhari no. 1040, 1044, 1059, 2519; Muslim no. 901, 912, 914)
◽Ini dilakukan sejak awal terjadinya gerhana, hingga berakhirnya, yang ditandai dengan kembalinya cahaya matahari atau bulan seperti sedia kala.
◽Di antara doa yang beliau perintahkan adalah BERLINDUNG DARI ADZAB KUBUR. Karena gerhana mengakibatkan suasana gelap meskipun pada siang hari, dan dalam suasana tersebut hati manusia pasti dihinggapi rasa takut. Suasana yang demikian mengingatkan kita akan suasana di alam kubur kelak.
(Lihat Fathul Bari hadits no.2519)
◽Karena gerhana merupakan peringatan akan adzab, maka sangat tepat dianjurkan pada kesempatan tersebut untuk memerdekakan budak, sebab amal tersebut bisa memerdekakan seseorang dari api neraka.
(Lihat Fathul Bari hadits no. 2519).
••••
📄 Sumber : Buletin al-Ilmu edisi no. 21/V/IX/1434
• Majmu'ah Manhajul Anbiya | @ManhajulAnbiya
:;
🚇Perbedaan Birrul Walidain dengan Silaturrahim
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Di sana ada perbedaan antara kedua orangtua dan kerabat yang lainnya. Para kerabat mereka memiliki hak ash-shilah (sitalurrahim), adapun kedua orangtua hak untuk keduanya adalah al-birr(berbakti).
Dan al-birr lebih tinggi derajatnya dari ash-shilah (silaturrahim). Sebab berbakti itu adalah banyaknya berbuat baik dan ihsan. Adapun silaturrahim yaitu seseorang tidak memutus hubungan.
Oleh karenanya disebut seorang yang tidak berbakti sebagai “pendurhaka” dan seorang yang tidak silaturrahim disebut “pemutus”.
Makaarimul Akhlaq, Al-‘Utsaimin, hal. 41.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
•••
📨 l مجموعـــة توجيع الفـــوائد
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌐 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇Perbedaan Birrul Walidain dengan Silaturrahim
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Di sana ada perbedaan antara kedua orangtua dan kerabat yang lainnya. Para kerabat mereka memiliki hak ash-shilah (sitalurrahim), adapun kedua orangtua hak untuk keduanya adalah al-birr(berbakti).
Dan al-birr lebih tinggi derajatnya dari ash-shilah (silaturrahim). Sebab berbakti itu adalah banyaknya berbuat baik dan ihsan. Adapun silaturrahim yaitu seseorang tidak memutus hubungan.
Oleh karenanya disebut seorang yang tidak berbakti sebagai “pendurhaka” dan seorang yang tidak silaturrahim disebut “pemutus”.
Makaarimul Akhlaq, Al-‘Utsaimin, hal. 41.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
•••
📨 l مجموعـــة توجيع الفـــوائد
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌐 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
منتدى نشر الفـــــــوائد
Photo
::
🚇 SIBUK BEKERJA BUKANLAH ALASAN UNTUK MENINGGALKAN BELAJAR AGAMA
Asy-Syaikh Abdullah al-Bukhari Hafizhahullah
Pertanyaan:
Bagaimana penuntut ilmu menggabungkan antara menuntut ilmu (agama) dan mencari rezeki?
Jawaban:
Siapa yang mengatakan bahwasanya ada kontradiksi (pertentangan) diantara keduanya!
Tidak ada kontradiksi antara menuntut ilmu dan mencari rezeki, Bukankah Nabi ﷺ sungguh beliau dahulu (adalah seorang_ed) pengembala kambing, Para sahabatpun bekerja dan belajar -Radhiyallahu 'anhum- demikian pula orang yang setelah mereka, para imam mereka semua bekerja dan belajar..
Kenapa sekarang ini ada penghalang? kita menjadikan yang seperti ini sebagai penghalang untuk merealisasikan belajar (agama)..
Seakan -akan mencari rezeki sekarang ini perkara baru, dahulu mereka (para salaf) tidak mencari rezeki yakni : menuntut ilmu, kemudian harta mendatanginya,
❌Tidak sama sekali,
Mereka tidak pernah memanjangkan tangannya, karena mereka mengetahui (sabda Rasulullah ﷺ) :
الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى
“Tangan yang di atas (pemberi) lebih baik daripada tangan yang di bawah (penerima pemberian).” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Mereka bekerja, mencari rezeki, akan tetapi mereka jadikan hal itu di tangan mereka, bukan di hati..!
Berbeda dengan kebanyakan orang dizaman sekarang, keadaan mereka adalah sebaliknya, mencari harta mereka posisikan dihati mereka, menuntut ilmu sisa sisa waktu (saja).
العلم إذا أعطيت كلك أعطاك بعضه فكيف إذا أعطيت بعضك !؟!؟
"Ilmu itu apabila kamu kerahkan seluruh kemampuanmu dia akan memberikan sebagiannya , maka bagaimana jika kamu kerahkan sebagian kemampuanmu apa yang akan dia berikan!"
(Maka kesimpulannya adalah) tidak ada pertentangan antara belajar dan bekerja, belajar dan bekerjalah tidak mengapa..
Sumber:
https://youtu.be/6GI0QAj5aoY
Alih bahasa:
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'umar غفر الله له
@salafycurup
🚇 SIBUK BEKERJA BUKANLAH ALASAN UNTUK MENINGGALKAN BELAJAR AGAMA
Asy-Syaikh Abdullah al-Bukhari Hafizhahullah
Pertanyaan:
Bagaimana penuntut ilmu menggabungkan antara menuntut ilmu (agama) dan mencari rezeki?
Jawaban:
Siapa yang mengatakan bahwasanya ada kontradiksi (pertentangan) diantara keduanya!
Tidak ada kontradiksi antara menuntut ilmu dan mencari rezeki, Bukankah Nabi ﷺ sungguh beliau dahulu (adalah seorang_ed) pengembala kambing, Para sahabatpun bekerja dan belajar -Radhiyallahu 'anhum- demikian pula orang yang setelah mereka, para imam mereka semua bekerja dan belajar..
Kenapa sekarang ini ada penghalang? kita menjadikan yang seperti ini sebagai penghalang untuk merealisasikan belajar (agama)..
Seakan -akan mencari rezeki sekarang ini perkara baru, dahulu mereka (para salaf) tidak mencari rezeki yakni : menuntut ilmu, kemudian harta mendatanginya,
❌Tidak sama sekali,
Mereka tidak pernah memanjangkan tangannya, karena mereka mengetahui (sabda Rasulullah ﷺ) :
الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى
“Tangan yang di atas (pemberi) lebih baik daripada tangan yang di bawah (penerima pemberian).” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Mereka bekerja, mencari rezeki, akan tetapi mereka jadikan hal itu di tangan mereka, bukan di hati..!
Berbeda dengan kebanyakan orang dizaman sekarang, keadaan mereka adalah sebaliknya, mencari harta mereka posisikan dihati mereka, menuntut ilmu sisa sisa waktu (saja).
العلم إذا أعطيت كلك أعطاك بعضه فكيف إذا أعطيت بعضك !؟!؟
"Ilmu itu apabila kamu kerahkan seluruh kemampuanmu dia akan memberikan sebagiannya , maka bagaimana jika kamu kerahkan sebagian kemampuanmu apa yang akan dia berikan!"
(Maka kesimpulannya adalah) tidak ada pertentangan antara belajar dan bekerja, belajar dan bekerjalah tidak mengapa..
Sumber:
https://youtu.be/6GI0QAj5aoY
Alih bahasa:
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'umar غفر الله له
@salafycurup
YouTube
كيف الجمع بين طلب العلم وتحصيل الرزق الشيخ عبد الله البخاري
::
Berkata Muarriq al'Ijliy rahimahulloh :
"Aku memohon kepada Robbku agar memenuhi kebutuhanku selama [20 tahun] namun kebutuhan tersebut belum terpenuhi untukku dan aku TIDAK PERNAH BERPUTUS ASA (untuk terus memohon kebutuhanku kepada Allah)."
📒 Sumber: Bahjatul Majalis 69
🎙 قال مؤرق العجلي رحمه الله تعالى :
" سألت ربي حاجة عشرين سنة ، فما انقضت لي ولا يئست منها " .
[ بهجة المجالس ( ٦٩ ) ]
@KajianIslamTemanggung
🚇 JANGAN PERNAH BERPUTUS ASA MEMOHON KEPADA ALLAH ﷻ
Berkata Muarriq al'Ijliy rahimahulloh :
"Aku memohon kepada Robbku agar memenuhi kebutuhanku selama [20 tahun] namun kebutuhan tersebut belum terpenuhi untukku dan aku TIDAK PERNAH BERPUTUS ASA (untuk terus memohon kebutuhanku kepada Allah)."
📒 Sumber: Bahjatul Majalis 69
🎙 قال مؤرق العجلي رحمه الله تعالى :
" سألت ربي حاجة عشرين سنة ، فما انقضت لي ولا يئست منها " .
[ بهجة المجالس ( ٦٩ ) ]
@KajianIslamTemanggung
::
🚇 TIDAK ADA RUGINYA BELAJAR ILMU AGAMA
As-Syaikh Shalih alu Syaikh hafizhohullah
[ Pertanyaan: ]
Aku pernah menuntut ilmu selama beberapa tahun. Namun demikian TIDAK ADA satupun ilmu yang aku dapatkan. Aku juga TIDAK MERASA mendapatkan faidah dari itu semua, (dengan kondisiku yang seperti itu) apa nasihat anda kepada saya?
[ Jawaban: ]
Janganlah engkau mengatakan,
"Aku tak merasa mendapat faidah dari menuntut ilmu."
Karena pergerakan (berangkatnya_ed) seseorang dalam menuntut ilmu itu sendiri terhitung sebagai IBADAH seperti yang dilakukan oleh seseorang yang bertaubat lantas meninggalkan kampungnya yang rusak dan pergi menuju negeri yang baik.
☝🏻 Ketahuilah bahwasanya tujuan dari menuntut ilmu itu BUKAN agar engkau menjadi seorang 'alim (ustadz)❗
Namun tujuan dari menuntut ilmu adalah agar :
📌 KEBODOHAN yang ada pada dirimu hilang.
📌 Kemudian juga agar engkau bisa beribadah kepada Allah dengan benar dan berakidah yang baik.
Meskipun tidak ada yang mengambil manfaat dari ilmu tersebut kecuali dirimu dan keluargamu saja.
Karena sebatas itu saja sungguh merupakan suatu kebaikan yang banyak.
📚 Sumber : al-Washoya al-Jaliyah lilistifadati minad Durus al-Ilmiyah lissyaikh Shalih alu Syaikh
ـــــــــــــــــــــــــ
✒ سئـــل الشيخ صالح آل الشيخ حفظه الله:
▫طلبت العلم عدة سنوات ومع ذلك لا تثبت لدى المعلومات وﻻ أشعر بالفائدة فبماذا تنصحوني ؟
▪فأجاب قائلا :
لاتقل لا أشعر بالفائدة فحركة طالب العلم في العلم عبادة كحركة التائب المهاجر إلى أرض الخير وليس المقصود أن تكون عالما وإنما المقصود من طلبك للعلم أن ترفع الجهل عن نفسك وأن تعبد الله بعبادات صحيحة وأن تكون عقيدتك صالحة ولو لم تنفع إلا نفسك وعيالك لكن في هذا خير كثير".
📚 المصــدر : [ الوصايا الجلية للإستفادة من الدروس العلمية للشيخ صالح آل الشيخ حفظه الله.
•••
@KajianIslamTemanggung
🚇 TIDAK ADA RUGINYA BELAJAR ILMU AGAMA
As-Syaikh Shalih alu Syaikh hafizhohullah
[ Pertanyaan: ]
Aku pernah menuntut ilmu selama beberapa tahun. Namun demikian TIDAK ADA satupun ilmu yang aku dapatkan. Aku juga TIDAK MERASA mendapatkan faidah dari itu semua, (dengan kondisiku yang seperti itu) apa nasihat anda kepada saya?
[ Jawaban: ]
Janganlah engkau mengatakan,
"Aku tak merasa mendapat faidah dari menuntut ilmu."
Karena pergerakan (berangkatnya_ed) seseorang dalam menuntut ilmu itu sendiri terhitung sebagai IBADAH seperti yang dilakukan oleh seseorang yang bertaubat lantas meninggalkan kampungnya yang rusak dan pergi menuju negeri yang baik.
☝🏻 Ketahuilah bahwasanya tujuan dari menuntut ilmu itu BUKAN agar engkau menjadi seorang 'alim (ustadz)❗
Namun tujuan dari menuntut ilmu adalah agar :
📌 KEBODOHAN yang ada pada dirimu hilang.
📌 Kemudian juga agar engkau bisa beribadah kepada Allah dengan benar dan berakidah yang baik.
Meskipun tidak ada yang mengambil manfaat dari ilmu tersebut kecuali dirimu dan keluargamu saja.
Karena sebatas itu saja sungguh merupakan suatu kebaikan yang banyak.
📚 Sumber : al-Washoya al-Jaliyah lilistifadati minad Durus al-Ilmiyah lissyaikh Shalih alu Syaikh
ـــــــــــــــــــــــــ
✒ سئـــل الشيخ صالح آل الشيخ حفظه الله:
▫طلبت العلم عدة سنوات ومع ذلك لا تثبت لدى المعلومات وﻻ أشعر بالفائدة فبماذا تنصحوني ؟
▪فأجاب قائلا :
لاتقل لا أشعر بالفائدة فحركة طالب العلم في العلم عبادة كحركة التائب المهاجر إلى أرض الخير وليس المقصود أن تكون عالما وإنما المقصود من طلبك للعلم أن ترفع الجهل عن نفسك وأن تعبد الله بعبادات صحيحة وأن تكون عقيدتك صالحة ولو لم تنفع إلا نفسك وعيالك لكن في هذا خير كثير".
📚 المصــدر : [ الوصايا الجلية للإستفادة من الدروس العلمية للشيخ صالح آل الشيخ حفظه الله.
•••
@KajianIslamTemanggung
::
🚇 HUKUM, HIKMAH, DAN NASIHAT SEPUTAR TA'ADDUD (Bagian 1)
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz –rahimahullah-
Pertanyaan:
Syaikh yang mulia, pertanyaan tentang hukum seseorang yang ta’addud(poligami) istri dan apakah berpaling kepada ucapan yang menyebut bahwa hal tersebut menyelisihi fitrah? Mohon arahan bagi kami, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban:
Allah ‘azza wa jalla telah mensyariatkan bagi hamba-hamba-Nya untuk melakukan ta’addud istri apabila sang suami mampu untuk hal itu dan tidak takut berbuat lalim dan aniaya, sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ ﴿٣﴾
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. Q.S. An-Nisaa’: 3.
Dan Nabi ﷺ telah menikahi beberapa wanita. Dan Rasulullah –ﷺ- wafat dalam keadaan memiliki sembilan istri. Hal ini adalah diantara kekhususan beliau –‘alaihish shalatu wassalam- untuk memiliki istri lebih dari empat. Adapun umat beliau maka tidak boleh bagi mereka kecuali empat saja.
Nabi ﷺ telah memisahkan antara seorang yang masuk Islam dengan memiliki istri lebih dari empat. Beliau memerintah agar ia berpisah dari selebihnya dan memberi pilihan untuk si lelaki memilih empat dan menceraikan yang selebihnya.
Sehingga perkara yang wajib atas seorang muslim untuk berhenti di atas batasan Allah. Ia tidak menambah apa yang Allah syariatkan yaitu empat istri. Sehingga jika ia mampu menikahi empat wanita dan menegakkan hak-hak mereka maka tidak ada keberatan padanya.
Bahkan hal tersebut afdhal (lebih utama) untuknya apabila ia mampu melakukannya. Sebab di dalamnya terkandung berbagai maslahat dari:
◾️menjaga kemaluan,
◾️menundukkan pandangan,
◾️memperbanyak jumlah umat Islam,
◾️memperbanyak keturunan yang akan Allah beri manfaat bagi umat dengannya yang mungkin si anak akan beribadah kepada Allah dan mendoakan kebaikan untuk kedua orangtuanya. Sehingga mereka orangtua mendapat kebaikan yang sangat besar dengannya.
Andaikan hal tersebut bukan perkara yang diminta dan disyariatkan lalu kenapa Rasulullah ﷺ melakukannya, padahal Beliau adalah manusia yang paling afdhol dan yang terbaiknya serta paling bersemangat atas segala jenis kebaikan –‘alaihish shalaatu wassalam-?!
Dan Allah telah menjadikan dari pernikahan Beliau, dengan sejumlah istri yang banyak, maslahat yang banyak pula dalam penyampaian dakwah dan menyebarkan Islam melalui jalur wanita dan laki-laki.
Jikalau seorang lelaki mukmin menikahi dua atau tiga atau empat wanita dengan tujuan menggapai maslahat yang syar’i karena ia butuh kepadanya atau bermaksud untuk memperbanyak anak. Atau berniat menjaga kesempurnaan kehormatannya dan menundukkan pandangan sepenuhnya. Sebab terkadang seorang laki-laki tidak cukup baginya satu atau dua atau tiga istri. Maka seluruh niatan ini adalah perkara yang diminta(untuk dilaksanakan) di dalam syariat.
Dan TIDAK BOLEH bagi seorang muslim dan tidak pula muslimah berpaling dari hal tersebut. Tidak boleh untuk mengkritiknya. Tidak boleh bagi radio dan televisi untuk menyebarkan apa yang menentang hal tersebut. Bahkan wajib atas seluruh media informasi untuk berhenti pada batasannya. Tidak boleh baginya untuk mengingkari perkara yang disyariatkan ini. Dan tidak boleh bagi orang-orang yang memegang kendali media-media informasi untuk menyebar ucapan-ucapan dari orang-orang yang menentang hal tersebut.
Tidak melalui media bacaan, tidak audio, tidak pula visual. Bahkan wajib atas para menteri komunikasi di negara-negara Islam untuk memberi peringatan dari hal tersebut.
🚇 HUKUM, HIKMAH, DAN NASIHAT SEPUTAR TA'ADDUD (Bagian 1)
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz –rahimahullah-
Pertanyaan:
Syaikh yang mulia, pertanyaan tentang hukum seseorang yang ta’addud(poligami) istri dan apakah berpaling kepada ucapan yang menyebut bahwa hal tersebut menyelisihi fitrah? Mohon arahan bagi kami, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban:
Allah ‘azza wa jalla telah mensyariatkan bagi hamba-hamba-Nya untuk melakukan ta’addud istri apabila sang suami mampu untuk hal itu dan tidak takut berbuat lalim dan aniaya, sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ ﴿٣﴾
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. Q.S. An-Nisaa’: 3.
Dan Nabi ﷺ telah menikahi beberapa wanita. Dan Rasulullah –ﷺ- wafat dalam keadaan memiliki sembilan istri. Hal ini adalah diantara kekhususan beliau –‘alaihish shalatu wassalam- untuk memiliki istri lebih dari empat. Adapun umat beliau maka tidak boleh bagi mereka kecuali empat saja.
Nabi ﷺ telah memisahkan antara seorang yang masuk Islam dengan memiliki istri lebih dari empat. Beliau memerintah agar ia berpisah dari selebihnya dan memberi pilihan untuk si lelaki memilih empat dan menceraikan yang selebihnya.
Sehingga perkara yang wajib atas seorang muslim untuk berhenti di atas batasan Allah. Ia tidak menambah apa yang Allah syariatkan yaitu empat istri. Sehingga jika ia mampu menikahi empat wanita dan menegakkan hak-hak mereka maka tidak ada keberatan padanya.
Bahkan hal tersebut afdhal (lebih utama) untuknya apabila ia mampu melakukannya. Sebab di dalamnya terkandung berbagai maslahat dari:
◾️menjaga kemaluan,
◾️menundukkan pandangan,
◾️memperbanyak jumlah umat Islam,
◾️memperbanyak keturunan yang akan Allah beri manfaat bagi umat dengannya yang mungkin si anak akan beribadah kepada Allah dan mendoakan kebaikan untuk kedua orangtuanya. Sehingga mereka orangtua mendapat kebaikan yang sangat besar dengannya.
Andaikan hal tersebut bukan perkara yang diminta dan disyariatkan lalu kenapa Rasulullah ﷺ melakukannya, padahal Beliau adalah manusia yang paling afdhol dan yang terbaiknya serta paling bersemangat atas segala jenis kebaikan –‘alaihish shalaatu wassalam-?!
Dan Allah telah menjadikan dari pernikahan Beliau, dengan sejumlah istri yang banyak, maslahat yang banyak pula dalam penyampaian dakwah dan menyebarkan Islam melalui jalur wanita dan laki-laki.
Jikalau seorang lelaki mukmin menikahi dua atau tiga atau empat wanita dengan tujuan menggapai maslahat yang syar’i karena ia butuh kepadanya atau bermaksud untuk memperbanyak anak. Atau berniat menjaga kesempurnaan kehormatannya dan menundukkan pandangan sepenuhnya. Sebab terkadang seorang laki-laki tidak cukup baginya satu atau dua atau tiga istri. Maka seluruh niatan ini adalah perkara yang diminta(untuk dilaksanakan) di dalam syariat.
Dan TIDAK BOLEH bagi seorang muslim dan tidak pula muslimah berpaling dari hal tersebut. Tidak boleh untuk mengkritiknya. Tidak boleh bagi radio dan televisi untuk menyebarkan apa yang menentang hal tersebut. Bahkan wajib atas seluruh media informasi untuk berhenti pada batasannya. Tidak boleh baginya untuk mengingkari perkara yang disyariatkan ini. Dan tidak boleh bagi orang-orang yang memegang kendali media-media informasi untuk menyebar ucapan-ucapan dari orang-orang yang menentang hal tersebut.
Tidak melalui media bacaan, tidak audio, tidak pula visual. Bahkan wajib atas para menteri komunikasi di negara-negara Islam untuk memberi peringatan dari hal tersebut.