::
🚇 FAIDAH-FAIDAH TARBIYAH
(dalam Kisah Hasan bin Ali –radhiallahu ‘anhu- dengan Rasulullah ﷺ)_
عن أَبي هريرة - رضي الله عنه - ، قَالَ : أخذ الحسن بن علي رضي الله عنهما تَمْرَةً مِنْ تَمْر الصَّدَقَةِ فَجَعَلَهَا في فِيهِ ، فَقَالَ رَسُول الله - ﷺ - : (( كَخْ كَخْ إرْمِ بِهَا ، أمَا عَلِمْتَ أنَّا لا نَأكُلُ الصَّدَقَةَ !؟ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ .
وفي رواية : (( أنَّا لا تَحِلُّ لَنَا الصَّدَقَةُ )) .
Dari Abu Hurairah –radhiallahu ‘anhu- beliau berkata:
Al-Hasan bin ‘Ali –radhiallahu ‘anhuma- mengambil sebuah kurma dari kurma sedekah(zakat) lalu ia memasukkannya ke dalam mulutnya, maka Rasulullah ﷺ bersabda:
❗(( _Kakh! Kakh!_ Lemparkan itu. Tidakkah kamu tahu bahwa kita tidak makan dari sedekah(zakat)?!)).
Muttafaqun 'alaihi
Dalam riwayat lain: _((Sungguh tidak halal bagi kita dari sedekah/zakat))._
Faidah-faidah hadits diantaranya:
1. _Kakh! Kakh!_:
(dalam bahasa lain _(kikh)_ dengan dikasrah) adalah kalimat larangan kepada anak kecil dan larangan dari sesuatu yang kotor.
2. Melarang anak dari sesuatu yang diharamkan kepada mukallaf sejak usia dini. Al-Hasan bin ‘Ali pada saat itu masih anak balita.
3. Menggunakan kalimat larangan dengan bahasa kiasan dan kalimat yang jelas.
4. Menjelaskan alasan keharaman sesuatu walau si anak belum memahami.
An-Nawawiy –rahimahullah- berkata: “Tidakkah kamu tahu bahwa kita tidak makan dari sedekah?!” Lafal ini diucapkan pada sesuatu yang jelas keharamannya dan semisalnya, WALAUPUN yang diajak berbicara BELUM memahaminya.”
5. Menjelaskan alasan keharaman sesuatu kepada anak kecil di hadapan orang dewasa agar yang dewasa memahami alasan pelarangan.
6. Kebatilan metode pendidikan dengan pemahaman otak kiri dan otak kanan (dikembangkan oleh non-muslim) yang melarang “kalimat larangan” untuk anak. Karena akan menghambat kreativitas dalam persangkaan mereka. Dan kebatilan berikutnya dari metode ini bahwa kreativitas yang dimaksud adalah tanpa batas. Sementara seorang mukmin dipermisalkan Rasulullah ﷺ sebagai orang yang terpenjara dalam hidupnya. Ada perintah dan ada larangan dalam kehidupan mereka di dunia.
7. Wajib bagi wali anak untuk memberi makan dari sesuatu yang halal.
8. Larangan kepada anak dari sesuatu yang haram adalah gizi bagi rohaninya. Yaitu anak mengetahui ada makanan yang terlarang baginya. Tidak semua makanan boleh dikonsumsi.
9. Orangtua bertanggungjawab atas keluarganya dan tarbiyah mereka walau masih kecil.
10. Wajib atas orangtua untuk mendidik dengan melarang anaknya dari sesuatu yang haram sebagaimana wajib atasnya untuk mendidik mereka mengamalkan apa-apa yang wajib dalam syariat.
11. Adab syar’i yang diajarkan sejak usia dini akan mudah diterima dan tidak dilupakan oleh anak. Jika diajarkan ketika sudah besar mungkin akan segera lupa atau membantah.
12. Mengajarkan halal-haram sejak dini agar anak tumbuh di atas ilmu tentangnya. Sehingga di saat tiba waktu mukallaf ia memahami apa yang halal/haram untuknya,
13. Siapa yang bertakwa kepada Allah dalam urusan tarbiyah anak-anaknya di masa kecil maka mereka kelak ketika dewasa akan bertakwa kepada Allah dalam memenuhi hak orangtuanya.
Rujukan:
◾️فتح الباري شرح صحيح البخاري - ابن حجر العسقلاني
◾️المنهاج شرح صحيح مسلم بن الحجاج -النووي
◾️شرح رياض الصالحين - محمد بن صالح بن محمد العثيمين
◾️فيض القدير شرح الجامع الصغير – المناوي
◾️مرعاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح –المباركفوري
◾️تطريز رياض الصالحين - فيصل بن عبد العزيز المبارك
📑 Penulis: Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafidzahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
🚇 FAIDAH-FAIDAH TARBIYAH
(dalam Kisah Hasan bin Ali –radhiallahu ‘anhu- dengan Rasulullah ﷺ)_
عن أَبي هريرة - رضي الله عنه - ، قَالَ : أخذ الحسن بن علي رضي الله عنهما تَمْرَةً مِنْ تَمْر الصَّدَقَةِ فَجَعَلَهَا في فِيهِ ، فَقَالَ رَسُول الله - ﷺ - : (( كَخْ كَخْ إرْمِ بِهَا ، أمَا عَلِمْتَ أنَّا لا نَأكُلُ الصَّدَقَةَ !؟ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ .
وفي رواية : (( أنَّا لا تَحِلُّ لَنَا الصَّدَقَةُ )) .
Dari Abu Hurairah –radhiallahu ‘anhu- beliau berkata:
Al-Hasan bin ‘Ali –radhiallahu ‘anhuma- mengambil sebuah kurma dari kurma sedekah(zakat) lalu ia memasukkannya ke dalam mulutnya, maka Rasulullah ﷺ bersabda:
❗(( _Kakh! Kakh!_ Lemparkan itu. Tidakkah kamu tahu bahwa kita tidak makan dari sedekah(zakat)?!)).
Muttafaqun 'alaihi
Dalam riwayat lain: _((Sungguh tidak halal bagi kita dari sedekah/zakat))._
Faidah-faidah hadits diantaranya:
1. _Kakh! Kakh!_:
(dalam bahasa lain _(kikh)_ dengan dikasrah) adalah kalimat larangan kepada anak kecil dan larangan dari sesuatu yang kotor.
2. Melarang anak dari sesuatu yang diharamkan kepada mukallaf sejak usia dini. Al-Hasan bin ‘Ali pada saat itu masih anak balita.
3. Menggunakan kalimat larangan dengan bahasa kiasan dan kalimat yang jelas.
4. Menjelaskan alasan keharaman sesuatu walau si anak belum memahami.
An-Nawawiy –rahimahullah- berkata: “Tidakkah kamu tahu bahwa kita tidak makan dari sedekah?!” Lafal ini diucapkan pada sesuatu yang jelas keharamannya dan semisalnya, WALAUPUN yang diajak berbicara BELUM memahaminya.”
5. Menjelaskan alasan keharaman sesuatu kepada anak kecil di hadapan orang dewasa agar yang dewasa memahami alasan pelarangan.
6. Kebatilan metode pendidikan dengan pemahaman otak kiri dan otak kanan (dikembangkan oleh non-muslim) yang melarang “kalimat larangan” untuk anak. Karena akan menghambat kreativitas dalam persangkaan mereka. Dan kebatilan berikutnya dari metode ini bahwa kreativitas yang dimaksud adalah tanpa batas. Sementara seorang mukmin dipermisalkan Rasulullah ﷺ sebagai orang yang terpenjara dalam hidupnya. Ada perintah dan ada larangan dalam kehidupan mereka di dunia.
7. Wajib bagi wali anak untuk memberi makan dari sesuatu yang halal.
8. Larangan kepada anak dari sesuatu yang haram adalah gizi bagi rohaninya. Yaitu anak mengetahui ada makanan yang terlarang baginya. Tidak semua makanan boleh dikonsumsi.
9. Orangtua bertanggungjawab atas keluarganya dan tarbiyah mereka walau masih kecil.
10. Wajib atas orangtua untuk mendidik dengan melarang anaknya dari sesuatu yang haram sebagaimana wajib atasnya untuk mendidik mereka mengamalkan apa-apa yang wajib dalam syariat.
11. Adab syar’i yang diajarkan sejak usia dini akan mudah diterima dan tidak dilupakan oleh anak. Jika diajarkan ketika sudah besar mungkin akan segera lupa atau membantah.
12. Mengajarkan halal-haram sejak dini agar anak tumbuh di atas ilmu tentangnya. Sehingga di saat tiba waktu mukallaf ia memahami apa yang halal/haram untuknya,
13. Siapa yang bertakwa kepada Allah dalam urusan tarbiyah anak-anaknya di masa kecil maka mereka kelak ketika dewasa akan bertakwa kepada Allah dalam memenuhi hak orangtuanya.
Rujukan:
◾️فتح الباري شرح صحيح البخاري - ابن حجر العسقلاني
◾️المنهاج شرح صحيح مسلم بن الحجاج -النووي
◾️شرح رياض الصالحين - محمد بن صالح بن محمد العثيمين
◾️فيض القدير شرح الجامع الصغير – المناوي
◾️مرعاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح –المباركفوري
◾️تطريز رياض الصالحين - فيصل بن عبد العزيز المبارك
📑 Penulis: Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafidzahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 INILAH TARBIYAH ISLAMIYYAH
Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
"Perintahkan Anak Kalian Shalat ketika Umurnya Tujuh Tahun! Dan pukullah atas (meninggalkan)nya di usia sepuluh tahun! Dan pisahkan mereka di tempat tidurnya."
[H.R. Abu Dawud]
----------------------------------------------------------
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah berkata:
“Ini adalah hadits yang agung tentang tarbiyah.
💡Kita TIDAK butuh mengimpor tarbiyah dari pendidikan Barat dan dari buku-buku orang-orang Barat. Bahkan cukup kita mengambilnya dari :
◾️Kalam Rabb kita,
◾️Sunnah Nabi kita -shalallahu ‘alaihi wasallam-,
◾️dan dari Sirah (kisah perjalanan hidup) salafus shalih.
Inilah model tarbiyah kita orang-orang muslim.
❌Adapun anak-anak kita akan belajar di sekolah-sekolah dan universitas-universitas (metode pendidikan) Barat maka ini bertentangan dengan tujuan dari kepentingan (nilai pendidikan) yang dituntut dari kaum muslimin.
Dan terkandung dalam hadits bahwa tarbiyah itu berjenjang. Setahap demi setahap.
➰Pertama sekali perintah (menegakkan shalat) tanpa memukul.
➰Lalu yang kedua memukul setelah perintah (tidak dilaksanakan).
➰Selanjutnya disertai memisah mereka (anak-anak) di ranjang (ketika tidur).
الاختصار في التعليق على منتقى الأخبار: ص.392-394
NB:
📌Memukul yang dimaksud hanya dalam kadar memberi efek jera. Si anak merasakan sakit. NAMUN tidak sampai menimbulkan trauma (luka, patah, memar dll).
📌Dalam keterangan hadits lain bahwa ada larangan memukul wajah.
📑 Penerjemah: Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafidzahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
🚇 INILAH TARBIYAH ISLAMIYYAH
Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
"Perintahkan Anak Kalian Shalat ketika Umurnya Tujuh Tahun! Dan pukullah atas (meninggalkan)nya di usia sepuluh tahun! Dan pisahkan mereka di tempat tidurnya."
[H.R. Abu Dawud]
----------------------------------------------------------
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah berkata:
“Ini adalah hadits yang agung tentang tarbiyah.
💡Kita TIDAK butuh mengimpor tarbiyah dari pendidikan Barat dan dari buku-buku orang-orang Barat. Bahkan cukup kita mengambilnya dari :
◾️Kalam Rabb kita,
◾️Sunnah Nabi kita -shalallahu ‘alaihi wasallam-,
◾️dan dari Sirah (kisah perjalanan hidup) salafus shalih.
Inilah model tarbiyah kita orang-orang muslim.
❌Adapun anak-anak kita akan belajar di sekolah-sekolah dan universitas-universitas (metode pendidikan) Barat maka ini bertentangan dengan tujuan dari kepentingan (nilai pendidikan) yang dituntut dari kaum muslimin.
Dan terkandung dalam hadits bahwa tarbiyah itu berjenjang. Setahap demi setahap.
➰Pertama sekali perintah (menegakkan shalat) tanpa memukul.
➰Lalu yang kedua memukul setelah perintah (tidak dilaksanakan).
➰Selanjutnya disertai memisah mereka (anak-anak) di ranjang (ketika tidur).
الاختصار في التعليق على منتقى الأخبار: ص.392-394
NB:
📌Memukul yang dimaksud hanya dalam kadar memberi efek jera. Si anak merasakan sakit. NAMUN tidak sampai menimbulkan trauma (luka, patah, memar dll).
📌Dalam keterangan hadits lain bahwa ada larangan memukul wajah.
📑 Penerjemah: Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafidzahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 Hukum Membawa Mushaf ke Kamar Mandi dan Menyobek Kertas yang Terdapat Ayat Al-Quran
_Asy-Syaikh Ibnu Baaz –rahimahullah-_
❓ Pertanyaan:
Apabila di dalam saku ada mushaf untuk aku membacanya dimana pun aku berada dan ketika akan masuk ke kamar mandi ia ada di kantongku, maka apakah ada sesuatu(dosa) dalam hal tersebut? Dan pada sebagian waktu aku menulis ayat-ayat di kertas untuk menguatkan hafalan di benakku dan setelah menghafalnya aku menyobek-nyobeknya dan meletakkannya di kotak sampah, apakah ada sesuatu(dosa) dalam hal tersebut?
Mohon beri faidah kepada kami, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
🎙 Jawaban:
“Berkenaan masuk ke kamar mandi dengan membawa mushaf maka TIDAK BOLEH kecuali DARURAT –seandainya kamu khawatir akan dicuri maka tidak mengapa-.
📑Adapun menyobek-nyobek ayat (dari kertas) yang kamu telah menghafalnya, jika kamu menyobeknya dengan sobekan yang tidak tersisa padanya suatu penyebutan Allah yaitu sobekan yang sangat kecil maka tidak ada suatu keberatan (dosa) padanya.
Jikapun tidak maka :
🕳pendamlah di tanah yang suci
🔥atau bakar kertas itu.
📄Akan halnya menyobek namun masih tersisa ayat-ayat padanya yang belum tersobek maka ini belumlah mencukupi.”
📨 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/2061
📑 Penerjemah: Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafidzahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
🚇 Hukum Membawa Mushaf ke Kamar Mandi dan Menyobek Kertas yang Terdapat Ayat Al-Quran
_Asy-Syaikh Ibnu Baaz –rahimahullah-_
❓ Pertanyaan:
Apabila di dalam saku ada mushaf untuk aku membacanya dimana pun aku berada dan ketika akan masuk ke kamar mandi ia ada di kantongku, maka apakah ada sesuatu(dosa) dalam hal tersebut? Dan pada sebagian waktu aku menulis ayat-ayat di kertas untuk menguatkan hafalan di benakku dan setelah menghafalnya aku menyobek-nyobeknya dan meletakkannya di kotak sampah, apakah ada sesuatu(dosa) dalam hal tersebut?
Mohon beri faidah kepada kami, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
🎙 Jawaban:
“Berkenaan masuk ke kamar mandi dengan membawa mushaf maka TIDAK BOLEH kecuali DARURAT –seandainya kamu khawatir akan dicuri maka tidak mengapa-.
📑Adapun menyobek-nyobek ayat (dari kertas) yang kamu telah menghafalnya, jika kamu menyobeknya dengan sobekan yang tidak tersisa padanya suatu penyebutan Allah yaitu sobekan yang sangat kecil maka tidak ada suatu keberatan (dosa) padanya.
Jikapun tidak maka :
🕳pendamlah di tanah yang suci
🔥atau bakar kertas itu.
📄Akan halnya menyobek namun masih tersisa ayat-ayat padanya yang belum tersobek maka ini belumlah mencukupi.”
📨 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/2061
📑 Penerjemah: Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafidzahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 FAIDAH-FAIDAH TARBIYAH DARI NASIHAT SEORANG SHAHABAT KEPADA BUAH HATINYA
قَالَ عُبَادَةُ بْنُ الصَّامِتِ لِابْنِهِ :
يَا بُنَيَّ إِنَّكَ لَنْ تَجِدَ طَعْمَ حَقِيقَةِ الْإِيمَانِ حَتَّى تَعْلَمَ أَنَّ مَا أَصَابَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَكَ ، وَمَا أَخْطَأَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيبَكَ ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺَ يَقُولُ :
إِنَّ أَوَّلَ مَا خَلَقَ اللَّهُ الْقَلَمَ فَقَالَ لَهُ : اكْتُبْ قَالَ : رَبِّ وَمَاذَا أَكْتُبُ ؟ قَالَ : اكْتُبْ مَقَادِيرَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى تَقُومَ السَّاعَةُ
يَا بُنَيَّ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ :
مَنْ مَاتَ عَلَى غَيْرِ هَذَا فَلَيْسَ مِنِّي " .
Ubadah bin Shamit –radhiallahu ‘anhu- berkata kepada putranya:
“Wahai _bunayya_ (Ananda) sungguh engkau tidak akan mendapat rasa inti dari iman sampai kamu memahami bahwa apa yang kamu dapat tidak akan luput darimu dan apa yang luput darimu tidak akan datang kepadamu.
------ Aku mendengar Rasulullah –ﷺ- bersabda:
"Sesungguhnya awal makhluk yang Allah ciptakan adalah _ al-qalam_(pena) lalu Allah berfirman kepadanya: “Tulislah!”
Ia berkata: “Wahai Rabb-ku apa yang akan aku tulis?”
Allah berfirman: “Tulislah ketetapan(takdir) segala sesuatu sampai tegaknya kiamat.” -------
Wahai Ananda sungguh aku telah mendengar Rasulullah -ﷺ- bersabda:
مَنْ مَاتَ عَلَى غَيْرِ هَذَا فَلَيْسَ مِنِّي
“Siapa yang meninggal dunia di atas selain (keyakinan) ini maka ia bukan termasuk golongan kami.”
[H.R. Abu Dawud, At-Tirmidzy, dan selainnya. Dishahihkan Asy-Syaikh al-Albaniy dalam al-Misykah (1/ 34) dan Asy-Syaikh Muqbil dalam al-Jami’us Shahih fil Qadar (102 – 103), rahimahumullah.]
💡 Diantara faidah-faidah hadits ini:
1. Lemah-lembut kepada anak ketika menasihati dengan memanggil panggilan yang menunjukkan kasih sayang.
2. Panggilan yang lembut akan melunakkan hati anak ketika diberi nasihat.
3. Membimbing anak kepada suatu hukum disertai dalilnya.
4. Dengan menjelaskan dalil maka anak akan terbiasa beramal dengan mengikuti dalil.
5. Beramal dengan dalil menjadikan anak mencintai Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wasallam- yang beliau adalah Imam yang harus diikuti dan wajib mengambil arahan-arahannya.
6. Mengikat anak dengan dalil yang bersumber dari Kitabullah dan Sunnah Rasululllah –shalallahu ‘alaihi wasallam-.
7. Kekeliruan sebagian orangtua yang mengarahkan kepada anak-anaknya kepada suatu hukum tanpa membuat ikatan dengan sumber hukum tersebut yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah.
8. Orangtua berkewajiban memberi tuntunan kepada anaknya untuk bertakwa kepada Allah dan berpegang teguh dalam mengamalkan nilai-nilai agama, akidah yang shahihah, dan akhlak yang fadhilah(utama).
9. Orangtua terus menasihati anak kepada kebaikan sampai akhir hayatnya. Ubadah bin Shamit -radhiallahu 'anhu- memberi nasihat dengan hadits tersebut menjelang wafatnya beliau, sebagainya diriwayatkan al-Imam Ahmad dalam musnadnya.
📚 Sumber Rujukan:
▪القول المفيد على كتاب التوحيد – الشيخ محمد بن صالح العثيمين
▪مجموع فتاوى ورسائل – الشيخ العثيمين
▪إعانة المستفيد بشرح كتاب التوحيد – الشيخ صالح الفوزان
#Tarbiyah Ahlussunnah dibawah Naungan Al-Qur’an dan Sunnah
📑 Penulis: Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafidzahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
🚇 FAIDAH-FAIDAH TARBIYAH DARI NASIHAT SEORANG SHAHABAT KEPADA BUAH HATINYA
قَالَ عُبَادَةُ بْنُ الصَّامِتِ لِابْنِهِ :
يَا بُنَيَّ إِنَّكَ لَنْ تَجِدَ طَعْمَ حَقِيقَةِ الْإِيمَانِ حَتَّى تَعْلَمَ أَنَّ مَا أَصَابَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَكَ ، وَمَا أَخْطَأَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيبَكَ ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺَ يَقُولُ :
إِنَّ أَوَّلَ مَا خَلَقَ اللَّهُ الْقَلَمَ فَقَالَ لَهُ : اكْتُبْ قَالَ : رَبِّ وَمَاذَا أَكْتُبُ ؟ قَالَ : اكْتُبْ مَقَادِيرَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى تَقُومَ السَّاعَةُ
يَا بُنَيَّ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ :
مَنْ مَاتَ عَلَى غَيْرِ هَذَا فَلَيْسَ مِنِّي " .
Ubadah bin Shamit –radhiallahu ‘anhu- berkata kepada putranya:
“Wahai _bunayya_ (Ananda) sungguh engkau tidak akan mendapat rasa inti dari iman sampai kamu memahami bahwa apa yang kamu dapat tidak akan luput darimu dan apa yang luput darimu tidak akan datang kepadamu.
------ Aku mendengar Rasulullah –ﷺ- bersabda:
"Sesungguhnya awal makhluk yang Allah ciptakan adalah _ al-qalam_(pena) lalu Allah berfirman kepadanya: “Tulislah!”
Ia berkata: “Wahai Rabb-ku apa yang akan aku tulis?”
Allah berfirman: “Tulislah ketetapan(takdir) segala sesuatu sampai tegaknya kiamat.” -------
Wahai Ananda sungguh aku telah mendengar Rasulullah -ﷺ- bersabda:
مَنْ مَاتَ عَلَى غَيْرِ هَذَا فَلَيْسَ مِنِّي
“Siapa yang meninggal dunia di atas selain (keyakinan) ini maka ia bukan termasuk golongan kami.”
[H.R. Abu Dawud, At-Tirmidzy, dan selainnya. Dishahihkan Asy-Syaikh al-Albaniy dalam al-Misykah (1/ 34) dan Asy-Syaikh Muqbil dalam al-Jami’us Shahih fil Qadar (102 – 103), rahimahumullah.]
💡 Diantara faidah-faidah hadits ini:
1. Lemah-lembut kepada anak ketika menasihati dengan memanggil panggilan yang menunjukkan kasih sayang.
2. Panggilan yang lembut akan melunakkan hati anak ketika diberi nasihat.
3. Membimbing anak kepada suatu hukum disertai dalilnya.
4. Dengan menjelaskan dalil maka anak akan terbiasa beramal dengan mengikuti dalil.
5. Beramal dengan dalil menjadikan anak mencintai Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wasallam- yang beliau adalah Imam yang harus diikuti dan wajib mengambil arahan-arahannya.
6. Mengikat anak dengan dalil yang bersumber dari Kitabullah dan Sunnah Rasululllah –shalallahu ‘alaihi wasallam-.
7. Kekeliruan sebagian orangtua yang mengarahkan kepada anak-anaknya kepada suatu hukum tanpa membuat ikatan dengan sumber hukum tersebut yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah.
8. Orangtua berkewajiban memberi tuntunan kepada anaknya untuk bertakwa kepada Allah dan berpegang teguh dalam mengamalkan nilai-nilai agama, akidah yang shahihah, dan akhlak yang fadhilah(utama).
9. Orangtua terus menasihati anak kepada kebaikan sampai akhir hayatnya. Ubadah bin Shamit -radhiallahu 'anhu- memberi nasihat dengan hadits tersebut menjelang wafatnya beliau, sebagainya diriwayatkan al-Imam Ahmad dalam musnadnya.
📚 Sumber Rujukan:
▪القول المفيد على كتاب التوحيد – الشيخ محمد بن صالح العثيمين
▪مجموع فتاوى ورسائل – الشيخ العثيمين
▪إعانة المستفيد بشرح كتاب التوحيد – الشيخ صالح الفوزان
#Tarbiyah Ahlussunnah dibawah Naungan Al-Qur’an dan Sunnah
📑 Penulis: Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafidzahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 BEBERAPA ADAB TERKAIT AL-QUR`AN
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah-
Pertanyaan:
Apakah termasuk syarat membaca Al-Qur’an untuk menghadap kiblat atau tidak?
Jawaban:
Tidak termasuk syarat membaca Al-Qur’an dengan menghadap kiblat.
Dan tidak termasuk syarat membaca Al-Qur’an untuk seseorang di atas thaharah. KECUALI jika ia membaca melalui mushaf (bukan dengan hafalan) maka ia tidak menyentuh mushaf kecuali dalam keadaan bersuci. Dan apabila ia ingin menyentuh mushaf dalam keadaan ia tidak bersuci maka ia menjadikan antara dirinya(tangannya) dengan mushaf suatu pembatas semisal saputangan dan yang lainnya. Lalu ia membaca.
Namun seorang yang sedang _junub_ tidak halal(haram) baginya untuk membaca Al-Qur’an sampai ia mandi(janabah).
Fataawa Nuurun ‘alad Darb: 2/ 198.
------------------------------------------
Pertanyaan:
Apa hukum membaca Al-Qur’an dari mushaf dengan (posisi)bertelekan atau bersandar?
Jawaban:
Tidak mengapa, sesungguhnya Nabi –shalallahu ‘alaihi wasallam – :
_“Beliau dahulu membaca Al-Qur’an dan beliau bersandar di kamar ‘Aisyah –radhiallahu ‘anha- yang sedang haidh.”_ H.R. al-Bukhori.
Apabila seorang insan membaca Al-Qur’an dari mushaf atau dengan hafalan sedang ia bersandar atau bertelekan maka tidak mengapa hal yang demikian ini.
Fataawa Nuurun ‘alad Darb: 2/ 200.
----------------------------------------------
Pertanyaan:
Apa hukum mencium mushaf(Al-Qur’an)?
Jawaban:
Mencium mushaf adalah bid’ah. Sebab orang yang mencium ini tidak lain menghendaki untuk _taqorrub_(mendekatkan diri) kepada Allah ‘azza wa jalla dengan menciumnya.
Suatu hal yang dimaklumi bahwa tidaklah mendekatkan diri kepada Allah kecuali dengan sesuatu yang Allah ‘azza wa jalla mensyariatkannya. Sedangkan Allah tidak mensyariatkan untuk mencium sesuatu yang tertulis Kalam-Nya di dalamnya.
Di zaman Nabi –shalallahu ‘alaihi wasallam- Al-Qur’an telah ditulis namun belum terkumpul(secara keseluruhan). Tidak lain tertulis padanya ayat-ayat yang tertulis, bersamaan dengan itu beliau –shalallahu ‘alaihi wasallam- tidak menciumnya. Dan tidak pula para Shahabat –semoga Allah meridhai mereka semua- mereka tidak mencium ayat-ayat yang tertulis tersebut. Sehingga hal itu adalah dan dilarang dari melakukannya.
Kemudian sungguh sebagian orang, aku melihatnya mencium Al-Qur’an dan meletakkannya di keningnya seakan ia sujud kepadanya, dan ini juga perbuatan MUNGKAR.
Fataawa Nuurun ‘alad Darb: 2/ 197.
--------------------------------------
Pertanyaan:
Apakah boleh bagi seseorang yang membaca mushaf yang mulia(Al-Qur’an) apabila ia melewati ayat tentang adzab untuk beristi’adzah(memohon perlindungan) kepada Allah dari neraka atau adzab, dan jika ia melewati ayat tentang rahmat-Nya ia pun memohon kepada Allah dari keutamaan-Nya, dan demikian ini di ayat-ayat lainnya?
Jawaban:
Yang terlihat dari pertanyaan ini bahwa si pembaca membacanya di luar shalat. Dengannya kami jawab:
Ya, boleh baginya apabila melewati ayat tentang rahmat untuk memohon keutamaan dari Allah. Jika ia melewati ayat terkait ancaman ia berlindung kepada Allah dari ancaman tersebut. Apabila ia melewati ayat tentang suatu ibroh dan nasihat ia berucap: Subhanallah! Dan yang semisalnya.
Sebab hal ini termasuk sesuatu yang menolong seseorang untuk mentadabburi Al-Qur’an dan memikirkan kandungan makna-maknanya.
Adapun jika seseorang dalam keadaan shalat:
◾️Jika ia melakukan nafilah(shalat sunnah) maka disunnahkan untuk ia memohon kepada Allah ketika lewat ayat tentang rahmat dan memohon perlindungan ketika lewat ayat ancaman. Terutama ketika shalat malam. Sebab hal itu telah tsabit dari Nabi –shalallahu ‘alaihi wasallam- sebagaimana datang di dalam hadits Hudzaifah:
“Aku shalat bersama Nabi –shalallahu ‘alaihi wasallam- di suatu malam maka beliau tidaklah melewati ayat tentang rahmat kecuali beliau memohon (rahmat-Nya) dan tidak pula melewati ayat ancaman kecuali beliau meminta perlindungan.”
🚇 BEBERAPA ADAB TERKAIT AL-QUR`AN
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah-
Pertanyaan:
Apakah termasuk syarat membaca Al-Qur’an untuk menghadap kiblat atau tidak?
Jawaban:
Tidak termasuk syarat membaca Al-Qur’an dengan menghadap kiblat.
Dan tidak termasuk syarat membaca Al-Qur’an untuk seseorang di atas thaharah. KECUALI jika ia membaca melalui mushaf (bukan dengan hafalan) maka ia tidak menyentuh mushaf kecuali dalam keadaan bersuci. Dan apabila ia ingin menyentuh mushaf dalam keadaan ia tidak bersuci maka ia menjadikan antara dirinya(tangannya) dengan mushaf suatu pembatas semisal saputangan dan yang lainnya. Lalu ia membaca.
Namun seorang yang sedang _junub_ tidak halal(haram) baginya untuk membaca Al-Qur’an sampai ia mandi(janabah).
Fataawa Nuurun ‘alad Darb: 2/ 198.
------------------------------------------
Pertanyaan:
Apa hukum membaca Al-Qur’an dari mushaf dengan (posisi)bertelekan atau bersandar?
Jawaban:
Tidak mengapa, sesungguhnya Nabi –shalallahu ‘alaihi wasallam – :
_“Beliau dahulu membaca Al-Qur’an dan beliau bersandar di kamar ‘Aisyah –radhiallahu ‘anha- yang sedang haidh.”_ H.R. al-Bukhori.
Apabila seorang insan membaca Al-Qur’an dari mushaf atau dengan hafalan sedang ia bersandar atau bertelekan maka tidak mengapa hal yang demikian ini.
Fataawa Nuurun ‘alad Darb: 2/ 200.
----------------------------------------------
Pertanyaan:
Apa hukum mencium mushaf(Al-Qur’an)?
Jawaban:
Mencium mushaf adalah bid’ah. Sebab orang yang mencium ini tidak lain menghendaki untuk _taqorrub_(mendekatkan diri) kepada Allah ‘azza wa jalla dengan menciumnya.
Suatu hal yang dimaklumi bahwa tidaklah mendekatkan diri kepada Allah kecuali dengan sesuatu yang Allah ‘azza wa jalla mensyariatkannya. Sedangkan Allah tidak mensyariatkan untuk mencium sesuatu yang tertulis Kalam-Nya di dalamnya.
Di zaman Nabi –shalallahu ‘alaihi wasallam- Al-Qur’an telah ditulis namun belum terkumpul(secara keseluruhan). Tidak lain tertulis padanya ayat-ayat yang tertulis, bersamaan dengan itu beliau –shalallahu ‘alaihi wasallam- tidak menciumnya. Dan tidak pula para Shahabat –semoga Allah meridhai mereka semua- mereka tidak mencium ayat-ayat yang tertulis tersebut. Sehingga hal itu adalah dan dilarang dari melakukannya.
Kemudian sungguh sebagian orang, aku melihatnya mencium Al-Qur’an dan meletakkannya di keningnya seakan ia sujud kepadanya, dan ini juga perbuatan MUNGKAR.
Fataawa Nuurun ‘alad Darb: 2/ 197.
--------------------------------------
Pertanyaan:
Apakah boleh bagi seseorang yang membaca mushaf yang mulia(Al-Qur’an) apabila ia melewati ayat tentang adzab untuk beristi’adzah(memohon perlindungan) kepada Allah dari neraka atau adzab, dan jika ia melewati ayat tentang rahmat-Nya ia pun memohon kepada Allah dari keutamaan-Nya, dan demikian ini di ayat-ayat lainnya?
Jawaban:
Yang terlihat dari pertanyaan ini bahwa si pembaca membacanya di luar shalat. Dengannya kami jawab:
Ya, boleh baginya apabila melewati ayat tentang rahmat untuk memohon keutamaan dari Allah. Jika ia melewati ayat terkait ancaman ia berlindung kepada Allah dari ancaman tersebut. Apabila ia melewati ayat tentang suatu ibroh dan nasihat ia berucap: Subhanallah! Dan yang semisalnya.
Sebab hal ini termasuk sesuatu yang menolong seseorang untuk mentadabburi Al-Qur’an dan memikirkan kandungan makna-maknanya.
Adapun jika seseorang dalam keadaan shalat:
◾️Jika ia melakukan nafilah(shalat sunnah) maka disunnahkan untuk ia memohon kepada Allah ketika lewat ayat tentang rahmat dan memohon perlindungan ketika lewat ayat ancaman. Terutama ketika shalat malam. Sebab hal itu telah tsabit dari Nabi –shalallahu ‘alaihi wasallam- sebagaimana datang di dalam hadits Hudzaifah:
“Aku shalat bersama Nabi –shalallahu ‘alaihi wasallam- di suatu malam maka beliau tidaklah melewati ayat tentang rahmat kecuali beliau memohon (rahmat-Nya) dan tidak pula melewati ayat ancaman kecuali beliau meminta perlindungan.”
◾️Adapun dalam shalat yang wajib maka yang tampak dari keadaan Nabi –shalallahu ‘alaihi wasallam- tidak melakukan hal tersebut dalam shalat fardhu. Sebab para Shahabat yang menyifati cara shalat beliau –shalallahu ‘alaihi wasallam- (dalam shalat fardhu) mereka tidak menyebutkan bahwa beliau memohon perlindungan ketika melewati ayat ancaman atau memohon ketika ayat rahmat.
Bersamaan dengan ini, apabila ia melakukannya maka ia tidak berdosa.
Fataawa Nuurun ‘alad Darb: 2/ 201 – 202.
---------------------------------------------------------
Pertanyaan:
Apakah seseorang yang membaca Al-Qur’an mendapat pahala walau ia tidak memahami makna-maknanya?
Jawaban:
Al-Qur’anul Karim penuh berkah sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:
كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِّيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ ﴿٢٩﴾
"Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran." **[Q.S. Shaad: 029]**
Sehingga seorang insan mendapat pahala dari membacanya. Baik ia memahami maknanya ataupun tidak.
Namun tidak selayaknya bagi seorang mukmin untuk membaca bacaan -yang dibebankan untuk mengamalkannya- tanpa memahami maknanya.
Seseorang jika ingin mempelajari kedokteran –misalnya- dan mempelajari buku-buku kedokteran maka tidak mungkin ia mengambil faidah darinya sampai ia memahami maknanya dan dijelaskan buku-buku itu kepadanya. Bahkan ia mesti bersemangat dengan seluruh kesemangatan untuk memahami maknanya agar ia bisa menerapkannya.
Lalu bagaimana menurutmu tentang Kitab Allah –Subhanahu wa Ta’ala-, yang ia adalah obat untuk dada(hati) dan petuah bagi manusia , untuk seseorang membacanya tanpa tadabbur(merenungi) dan memahami kandungan maknanya?!
Oleh karenanya para Shahabat –semoga Allah meridhai mereka- mereka tidak melewati sepuluh ayat sampai mereka mempelajarinya , apa yang terkandung di dalamnya dari ilmu dan amal. Sehingga mereka mempelajari Al-Qur’an, ilmu, dan amal secara keseluruhan.”
Fataawa Nuurun ‘alad Darb: 2/ 199
#_muhibbukum fillah_
📑 Penerjemah: Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafidzahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Bersamaan dengan ini, apabila ia melakukannya maka ia tidak berdosa.
Fataawa Nuurun ‘alad Darb: 2/ 201 – 202.
---------------------------------------------------------
Pertanyaan:
Apakah seseorang yang membaca Al-Qur’an mendapat pahala walau ia tidak memahami makna-maknanya?
Jawaban:
Al-Qur’anul Karim penuh berkah sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:
كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِّيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ ﴿٢٩﴾
"Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran." **[Q.S. Shaad: 029]**
Sehingga seorang insan mendapat pahala dari membacanya. Baik ia memahami maknanya ataupun tidak.
Namun tidak selayaknya bagi seorang mukmin untuk membaca bacaan -yang dibebankan untuk mengamalkannya- tanpa memahami maknanya.
Seseorang jika ingin mempelajari kedokteran –misalnya- dan mempelajari buku-buku kedokteran maka tidak mungkin ia mengambil faidah darinya sampai ia memahami maknanya dan dijelaskan buku-buku itu kepadanya. Bahkan ia mesti bersemangat dengan seluruh kesemangatan untuk memahami maknanya agar ia bisa menerapkannya.
Lalu bagaimana menurutmu tentang Kitab Allah –Subhanahu wa Ta’ala-, yang ia adalah obat untuk dada(hati) dan petuah bagi manusia , untuk seseorang membacanya tanpa tadabbur(merenungi) dan memahami kandungan maknanya?!
Oleh karenanya para Shahabat –semoga Allah meridhai mereka- mereka tidak melewati sepuluh ayat sampai mereka mempelajarinya , apa yang terkandung di dalamnya dari ilmu dan amal. Sehingga mereka mempelajari Al-Qur’an, ilmu, dan amal secara keseluruhan.”
Fataawa Nuurun ‘alad Darb: 2/ 199
#_muhibbukum fillah_
📑 Penerjemah: Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafidzahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com