Baca juga :
▪️Salah Tafsir Hadits Do'a Malaikat Jibril
https://t.me/ForumBerbagiFaidah/3705
▪️Kesalahan Menjelang Ramadhan
https://t.me/ForumBerbagiFaidah/3726
▪️Menunda Minta Maaf kecuali ketika Sebelum Ramadhan
https://t.me/ForumBerbagiFaidah/3709
▪️Salah Tafsir Hadits Do'a Malaikat Jibril
https://t.me/ForumBerbagiFaidah/3705
▪️Kesalahan Menjelang Ramadhan
https://t.me/ForumBerbagiFaidah/3726
▪️Menunda Minta Maaf kecuali ketika Sebelum Ramadhan
https://t.me/ForumBerbagiFaidah/3709
Telegram
Forum Berbagi Faidah [ FBF ]
🔘🔘🔘
————————————————————
🚇 HUKUM MEMINTA MAAF SEBELUM MEMASUKI RAMADHAN
Oleh : Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafidzahullah
————————————————————
🅾Apakah boleh MEMINTA MAAF kepada saudara-saudara muslim sebelum memasuki Ramadhan? Sebagaimana saat ini marak…
————————————————————
🚇 HUKUM MEMINTA MAAF SEBELUM MEMASUKI RAMADHAN
Oleh : Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafidzahullah
————————————————————
🅾Apakah boleh MEMINTA MAAF kepada saudara-saudara muslim sebelum memasuki Ramadhan? Sebagaimana saat ini marak…
.:
Ⓜ APAKAH ADZAN DENGAN MIKROFON DAN SPEAKER-TOA TERMASUK BID'AH KARENA TIDAK ADA DI ZAMAN NABI ﷺ & PARA SALAF?
🎙 Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafidzahullah-
📊 (2,3 MB) - Durasi [09:28]
| Kajian : "BERPEGANG TEGUH KEPADA SUNNAH BAGAI MEMEGANG BARA API" | Ahad, 10 Sya'ban 1438H / 07 Mei 2017 M di Masjid At-Tauhid, Kompleks Ma'had as Salafy Babakan, Kab. Cirebon
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Ⓜ APAKAH ADZAN DENGAN MIKROFON DAN SPEAKER-TOA TERMASUK BID'AH KARENA TIDAK ADA DI ZAMAN NABI ﷺ & PARA SALAF?
🎙 Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafidzahullah-
📊 (2,3 MB) - Durasi [09:28]
| Kajian : "BERPEGANG TEGUH KEPADA SUNNAH BAGAI MEMEGANG BARA API" | Ahad, 10 Sya'ban 1438H / 07 Mei 2017 M di Masjid At-Tauhid, Kompleks Ma'had as Salafy Babakan, Kab. Cirebon
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
.:
Ⓜ MENGENAL PENYIMPANGAN MANHAJ :
▪️ALI HASAN AL-HALABI
▪️MUHAMMAD AL-MAGHROWI
▪️'ADNAN AR'UR
▪️ABUL HASAN AL-MA'RIBY
🔬 Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf -hafidzahullah-
| Dauroh "FITNAH HALABY MENIKAM AHLUSSUNNAH" |Ahad malam Senin, 25 Sya'ban 1438 H / 21 Mei 2017 di Masjid Fathimah Desa Kalitengah RT 003 RW 006 Kec. Gombong Kab. Kebumen, JATENG
📊 Bagian 1 (9,2 MB) - Durasi [39:37]
📊 Bagian 2 (9,2 MB) - Durasi [39:38]
____________
(*) Juga dijelaskan 2 Sebab pokok mengapa Ali Hasan Al-Halaby menyimpang
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Ⓜ MENGENAL PENYIMPANGAN MANHAJ :
▪️ALI HASAN AL-HALABI
▪️MUHAMMAD AL-MAGHROWI
▪️'ADNAN AR'UR
▪️ABUL HASAN AL-MA'RIBY
🔬 Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf -hafidzahullah-
| Dauroh "FITNAH HALABY MENIKAM AHLUSSUNNAH" |Ahad malam Senin, 25 Sya'ban 1438 H / 21 Mei 2017 di Masjid Fathimah Desa Kalitengah RT 003 RW 006 Kec. Gombong Kab. Kebumen, JATENG
📊 Bagian 1 (9,2 MB) - Durasi [39:37]
📊 Bagian 2 (9,2 MB) - Durasi [39:38]
____________
(*) Juga dijelaskan 2 Sebab pokok mengapa Ali Hasan Al-Halaby menyimpang
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
🔘🔘🔘
————————————————————
🚇 4 IMAM MAZHAB TELAH SEPAKAT DALAM WAJIBNYA MENGIKUTI RU’YATUL HILAL UNTUK PENENTUAN AWAL RAMADHAN DAN HARI RAYA 'IED
————————————————————
🔬 Disampaikan Oleh:
📓Al-Ustadz Luqman Ba'abduh hafidzahullah
◙ Durasi 38:48
◙ Ukuran file 5,31 MB
◙ Link http://bit.ly/1VCZl5C
ـــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
【 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد 】
💾 Channel Telegram:
bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
————————————————————
🚇 4 IMAM MAZHAB TELAH SEPAKAT DALAM WAJIBNYA MENGIKUTI RU’YATUL HILAL UNTUK PENENTUAN AWAL RAMADHAN DAN HARI RAYA 'IED
————————————————————
🔬 Disampaikan Oleh:
📓Al-Ustadz Luqman Ba'abduh hafidzahullah
◙ Durasi 38:48
◙ Ukuran file 5,31 MB
◙ Link http://bit.ly/1VCZl5C
ـــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
【 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد 】
💾 Channel Telegram:
bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
_Dijawab Oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafidzahullah_
HARI BERPUASA
“Hari berpuasa adalah hari ketika kalian semua berpuasa (bersama pemerintah), hari Idul Fitri adalah hari ketika kalian semua beridul fitri (bersama pemerintah), dan hari Idul Adha adalah hari ketika kalian semua ber-Idul Adha (bersama pemerintah).” (HR. at-Tirmidzi 697)
Apakah hadits ini sahih? Siapa yang dimaksud pemerintah?
08562XXXXXXX
Jawaban:
Ya, hadits tersebut sahih dan merupakan dalil yang menguatkan berpuasa dan berhari raya bersama pemerintah, sebagaimana telah kami terangkan pada buku kami Fikih Puasa Lengkap.
Pemerintah yang berijtihad menetapkan masuk-keluarnya Ramadhan serta hari raya berdasarkan ru’yah hilal atau menggenapkan bulan menjadi 30 tatkala hilal tidak terlihat. Alhamdulillah, pemerintah kita termasuk dalam jenis ini.
PUASA IKUT PEMERINTAH, 'IED IKUT MUHAMADIYAH
Bolehkah puasa ikut pemerintah, tetapi shalat id ikut Muhamadiyah di lapangan (mendahului pemerintah)? Karena jika ikut pemerintah shalat Idnya dilaksanakan di masjid yang merupakan perbuatan bid’ah.
08585XXXXXXX
Jawaban:
Yang benar adalah puasa dan ‘Id bersama pemerintah walaupun pemerintah shalat ‘Id di masjid.
Shalat ‘Id di masjid tidak mutlak bid’ah. Menurut guru kami yang mulia, al-Imam Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah, “Shalat ‘Id di masjid padahal ada mushalla (tanah lapang) menyelisihi sunnah. Adapun berkeyakinan shalat ‘Id di masjid lebih utama, itu adalah bid’ah.”
Namun, shalat ‘Id bersama Muhammadiyah berarti bergabung shalat dengan hizbiyun yang membangun amalannya berdasarkan bid’ah hisab dan mengajak kaum muslimin untuk keluar dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—yakni bahwa penetapan puasa dan ‘Id adalah wewenang pemerintah, bukan pribadi dan golongan.
•••
📊 http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-seputar-puasa-dan-hari-raya/
🚇 MEMULAI DAN MENGAKHIRI PUASA IKUT KEPUTUSAN PEMERINTAH
_Dijawab Oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafidzahullah_
HARI BERPUASA
“Hari berpuasa adalah hari ketika kalian semua berpuasa (bersama pemerintah), hari Idul Fitri adalah hari ketika kalian semua beridul fitri (bersama pemerintah), dan hari Idul Adha adalah hari ketika kalian semua ber-Idul Adha (bersama pemerintah).” (HR. at-Tirmidzi 697)
Apakah hadits ini sahih? Siapa yang dimaksud pemerintah?
08562XXXXXXX
Jawaban:
Ya, hadits tersebut sahih dan merupakan dalil yang menguatkan berpuasa dan berhari raya bersama pemerintah, sebagaimana telah kami terangkan pada buku kami Fikih Puasa Lengkap.
Pemerintah yang berijtihad menetapkan masuk-keluarnya Ramadhan serta hari raya berdasarkan ru’yah hilal atau menggenapkan bulan menjadi 30 tatkala hilal tidak terlihat. Alhamdulillah, pemerintah kita termasuk dalam jenis ini.
PUASA IKUT PEMERINTAH, 'IED IKUT MUHAMADIYAH
Bolehkah puasa ikut pemerintah, tetapi shalat id ikut Muhamadiyah di lapangan (mendahului pemerintah)? Karena jika ikut pemerintah shalat Idnya dilaksanakan di masjid yang merupakan perbuatan bid’ah.
08585XXXXXXX
Jawaban:
Yang benar adalah puasa dan ‘Id bersama pemerintah walaupun pemerintah shalat ‘Id di masjid.
Shalat ‘Id di masjid tidak mutlak bid’ah. Menurut guru kami yang mulia, al-Imam Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah, “Shalat ‘Id di masjid padahal ada mushalla (tanah lapang) menyelisihi sunnah. Adapun berkeyakinan shalat ‘Id di masjid lebih utama, itu adalah bid’ah.”
Namun, shalat ‘Id bersama Muhammadiyah berarti bergabung shalat dengan hizbiyun yang membangun amalannya berdasarkan bid’ah hisab dan mengajak kaum muslimin untuk keluar dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—yakni bahwa penetapan puasa dan ‘Id adalah wewenang pemerintah, bukan pribadi dan golongan.
•••
📊 http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-seputar-puasa-dan-hari-raya/
::
🚇 JIKA TERJADI PERBEDAAN MULAI PUASA 1 RAMADHAN : IKUT PENGUMUMAN SAUDI ATAU PEMERINTAH?
“Jika awal masuknya bulan Ramadhan telah diumum-kan di salah satu negeri Islam semisal kerajaan Saudi Arabia, namun di negeri kami belum diumumkan, bagaimanakah hukum-nya?
Apakah kami bershaum bersama kerajaan Saudi Arabia ataukah bershaum dan berbuka bersama penduduk negeri kami, manakala ada pengumuman?
Demikian pula halnya dengan masuknya Iedul Fithri, apa yang harus kami lakukan bila terjadi perbedaan antara negeri kami dengan negeri yang lainnya? Semoga Allah Subhaanahu wata’aala, membalas engkau dengan kebaikan.”
Beliau menjawab:
“Setiap muslim hendaknya bershaum dan berbuka bersama (pemerintah) negerinya masing-masing.
Hal itu berdasarkan sabda Nabi Shallallāhu 'alaihi wasallam:
_“Waktu shaum itu di hari kalian (umat Islam) bershaum, (waktu) berbuka adalah pada saat kalian berbuka, dan (waktu) berkurban/Iedul Adha di hari kalian berkurban.”_
Wabillahit taufiq. (Lihat Fatawa Ramadhan hal. 112)
〰〰〰〰
“Umat Islam di luar dunia Islam sering berselisih dalam menyikapi berbagai macam permasalahan seperti (penentuan) masuk dan keluarnya bulan Ramadhan, serta saling berebut jabatan di bidang dakwah. Fenomena ini terjadi setiap tahun. Hanya saja tingkat ketajamannya berbeda-beda tiap tahunnya.
Penyebab utamanya adalah minimnya ilmu agama, mengikuti hawa nafsu dan terka-dang fanatisme madzhab atau partai, tanpa mempedulikan rambu-rambu syariat Islam dan bimbingan para ulama yang kesohor akan ilmu dan wara’-nya.
Maka, adakah sebuah nasehat yang kiranya bermanfaat dan dapat mencegah (terjadi-nya) sekian kejelekan? Semoga Allah Subhaanahu wata’aala, memberikan taufiq dan penjagaan-Nya kepada engkau.”
Beliau berkata:
“Umat Islam wajib bersatu dan tidak boleh berpecah-belah dalam beragama. Sebagaimana firman Allah Subhaanahu wata’aala, :
_“Dia telah mensyariatkan bagi kalian tentang agama, apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wasiatkan kepadamu, Ibrahim, Musa, dan Isa, yaitu:’ Tegakkanlah agama dan janganlah kalian berpecah-belah tentangnya’.” (Asy-Syura: 13)_
_“Dan berpegang-teguhlah kalian semua dengan tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai-berai.” (Ali ‘Imran: 103)_
_“Dan janganlah kalian seperti orang-orang yang berpecah-belah dan berselisih setelah keterangan datang kepada mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih.” (Ali ‘Imran: 105)_
Sehingga umat Islam wajib untuk menjadi umat yang satu dan tidak ber-pecah-belah dalam beragama. Hendak-nya waktu shaum dan berbuka mereka satu, dengan mengikuti keputusan lembaga/departemen yang menangani urusan umat Islam dan tidak bercerai-berai (dalam masalah ini), walaupun harus lebih tertinggal dari shaum kerajaan Saudi Arabia atau negeri Islam lainnya.” (Fatawa Fi Ahkamish Shiyam, hal. 51-52)
〰〰〰〰
“…Dan tidak mengapa bagi penduduk negeri manapun, jika tidak melihat hilal (bulan tsabit) di tempat tinggalnya pada malam ke-30, untuk mengambil hasil ru`yatul hilal dari tempat lain di negerinya.
Jika umat Islam di negeri tersebut berbeda pendapat dalam hal penentuannya, maka yang harus diikuti adalah keputusan penguasa di negeri tersebut bila ia seorang muslim, karena (dengan mengikuti) keputusannya akan sirnalah perbedaan pendapat itu.
Dan jika si penguasa bukan seorang muslim, maka hendaknya mengikuti keputusan majelis/departemen pusat yang membidangi urusan umat Islam di negeri tersebut.
Hal ini semata-mata untuk menjaga kebersamaan umat Islam dalam menjalankan shaum Ramadhan dan shalat Id di negeri mereka. Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.”
Pemberi fatwa: Asy-Syaikh Abdur Razzaq ‘Afifi, Asy-Syaikh Abdullah bin Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Mani’. (Lihat Fatawa Ramadhan hal. 117)
••••
▶️ Baca bit.ly/2rz3xuR
🚇 JIKA TERJADI PERBEDAAN MULAI PUASA 1 RAMADHAN : IKUT PENGUMUMAN SAUDI ATAU PEMERINTAH?
🎙Asy-Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya:
“Jika awal masuknya bulan Ramadhan telah diumum-kan di salah satu negeri Islam semisal kerajaan Saudi Arabia, namun di negeri kami belum diumumkan, bagaimanakah hukum-nya?
Apakah kami bershaum bersama kerajaan Saudi Arabia ataukah bershaum dan berbuka bersama penduduk negeri kami, manakala ada pengumuman?
Demikian pula halnya dengan masuknya Iedul Fithri, apa yang harus kami lakukan bila terjadi perbedaan antara negeri kami dengan negeri yang lainnya? Semoga Allah Subhaanahu wata’aala, membalas engkau dengan kebaikan.”
Beliau menjawab:
“Setiap muslim hendaknya bershaum dan berbuka bersama (pemerintah) negerinya masing-masing.
Hal itu berdasarkan sabda Nabi Shallallāhu 'alaihi wasallam:
_“Waktu shaum itu di hari kalian (umat Islam) bershaum, (waktu) berbuka adalah pada saat kalian berbuka, dan (waktu) berkurban/Iedul Adha di hari kalian berkurban.”_
Wabillahit taufiq. (Lihat Fatawa Ramadhan hal. 112)
〰〰〰〰
🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya:
“Umat Islam di luar dunia Islam sering berselisih dalam menyikapi berbagai macam permasalahan seperti (penentuan) masuk dan keluarnya bulan Ramadhan, serta saling berebut jabatan di bidang dakwah. Fenomena ini terjadi setiap tahun. Hanya saja tingkat ketajamannya berbeda-beda tiap tahunnya.
Penyebab utamanya adalah minimnya ilmu agama, mengikuti hawa nafsu dan terka-dang fanatisme madzhab atau partai, tanpa mempedulikan rambu-rambu syariat Islam dan bimbingan para ulama yang kesohor akan ilmu dan wara’-nya.
Maka, adakah sebuah nasehat yang kiranya bermanfaat dan dapat mencegah (terjadi-nya) sekian kejelekan? Semoga Allah Subhaanahu wata’aala, memberikan taufiq dan penjagaan-Nya kepada engkau.”
Beliau berkata:
“Umat Islam wajib bersatu dan tidak boleh berpecah-belah dalam beragama. Sebagaimana firman Allah Subhaanahu wata’aala, :
_“Dia telah mensyariatkan bagi kalian tentang agama, apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wasiatkan kepadamu, Ibrahim, Musa, dan Isa, yaitu:’ Tegakkanlah agama dan janganlah kalian berpecah-belah tentangnya’.” (Asy-Syura: 13)_
_“Dan berpegang-teguhlah kalian semua dengan tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai-berai.” (Ali ‘Imran: 103)_
_“Dan janganlah kalian seperti orang-orang yang berpecah-belah dan berselisih setelah keterangan datang kepada mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih.” (Ali ‘Imran: 105)_
Sehingga umat Islam wajib untuk menjadi umat yang satu dan tidak ber-pecah-belah dalam beragama. Hendak-nya waktu shaum dan berbuka mereka satu, dengan mengikuti keputusan lembaga/departemen yang menangani urusan umat Islam dan tidak bercerai-berai (dalam masalah ini), walaupun harus lebih tertinggal dari shaum kerajaan Saudi Arabia atau negeri Islam lainnya.” (Fatawa Fi Ahkamish Shiyam, hal. 51-52)
〰〰〰〰
🎙Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal-Ifta:
“…Dan tidak mengapa bagi penduduk negeri manapun, jika tidak melihat hilal (bulan tsabit) di tempat tinggalnya pada malam ke-30, untuk mengambil hasil ru`yatul hilal dari tempat lain di negerinya.
Jika umat Islam di negeri tersebut berbeda pendapat dalam hal penentuannya, maka yang harus diikuti adalah keputusan penguasa di negeri tersebut bila ia seorang muslim, karena (dengan mengikuti) keputusannya akan sirnalah perbedaan pendapat itu.
Dan jika si penguasa bukan seorang muslim, maka hendaknya mengikuti keputusan majelis/departemen pusat yang membidangi urusan umat Islam di negeri tersebut.
Hal ini semata-mata untuk menjaga kebersamaan umat Islam dalam menjalankan shaum Ramadhan dan shalat Id di negeri mereka. Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.”
Pemberi fatwa: Asy-Syaikh Abdur Razzaq ‘Afifi, Asy-Syaikh Abdullah bin Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Mani’. (Lihat Fatawa Ramadhan hal. 117)
••••
▶️ Baca bit.ly/2rz3xuR
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
📫🌳🎒
═══════════
A ᴜ ᴅ ɪ ᴏ R ᴇ ᴋ ᴀ ᴍ ᴀ ɴ
═══════════
🚇 HUKUM AKSI BOM BUNUH DIRI DAN HUKUM MELAKNAT SEORANG MUKMIN
[Juga Penjelasan tentang Kisah Shohabat Barro bin Malik yang digunakan sebagai dalil oleh Teroris-Khowarij untuk Melegalkan Bom Bunuh Diri ]
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Qomar Su'adi, Lc. hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Riyadus Shalihin Bab Haramnya melaknat manusia secara tertentu (bukan umum) atau hewan | Ahad 17 Rajab 1437/25 April 2016 di Masjid Ponpes Darul Atsar Kedu Temanggung.
🅾 Durasi 53:36 (12,31 MB)
Link: https://goo.gl/g5gBMm
••••
🌐 Sumber: @KajianIslamTemanggung
➦ #bunuh_diri #melaknat #laknat #tahdzir #hajr
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
═══════════
A ᴜ ᴅ ɪ ᴏ R ᴇ ᴋ ᴀ ᴍ ᴀ ɴ
═══════════
🚇 HUKUM AKSI BOM BUNUH DIRI DAN HUKUM MELAKNAT SEORANG MUKMIN
[Juga Penjelasan tentang Kisah Shohabat Barro bin Malik yang digunakan sebagai dalil oleh Teroris-Khowarij untuk Melegalkan Bom Bunuh Diri ]
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Qomar Su'adi, Lc. hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Riyadus Shalihin Bab Haramnya melaknat manusia secara tertentu (bukan umum) atau hewan | Ahad 17 Rajab 1437/25 April 2016 di Masjid Ponpes Darul Atsar Kedu Temanggung.
🅾 Durasi 53:36 (12,31 MB)
Link: https://goo.gl/g5gBMm
••••
🌐 Sumber: @KajianIslamTemanggung
➦ #bunuh_diri #melaknat #laknat #tahdzir #hajr
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com