Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
🍔🌳📛
-------------
🚇 VIDEO BANTAHAN TERHADAP PENYIMPANGAN AQIDAH DAN MANHAJ dr. ZAKIR NAIK (INDIA)
* Zakir Abdul Karim Naik (bahasa Hindi: ज़ाकिर अब्दुल करीम नायक; lahir 18 Oktober 1965; umur 50 tahun) adalah seorang pembicara umum Muslim India, dan penulis hal-hal tentang Islam dan perbandingan agama. Secara profesi, ia adalah seorang dokter medis, memperoleh gelar Bachelor of Medicine and Surgery (MBBS) dari Maharashtra. (Wikipedia)
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
"ALLAH TIDAK MAMPU MELAKUKAN SEMUA PERKARA''
◾️ Bantahan Oleh : Asy-Syaikh Shalih Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
(Durasi: 3:13)
📥Link: https://savemedia.com/watch?v=Sh-JIBuQzss
''MEMBELA TOKOH KHOWARIJ-TERORIS DAN MEMBENARKAN TINDAKAN BOM BUNUH DIRI''
◾️ Bantahan Oleh: Al-Ustadz Abu Khadeejah Abdul Wahid hafizhahullah
(Durasi: 8:30)
📥Link: https://savemedia.com/watch?v=MgGKgRHSFGQ
''KALAM FILSAFAT - ALLAH TIDAK BISA MELAKUKAN SEMUA PERKARA?''
◾️ Bantahan Oleh: Al-Ustadz Muhammad bin Umar as-Sewed hafizhahullah
(Durasi: 8:08)
📥Link: https://savemedia.com/watch?v=Xp5XvYoXOCI
¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯
✍ Sumber:
bit.ly/ukhuwahsalaf
#Manhaj #Nasehat #Bantahan #zakir_naik #terorisme #radikalisme #calling_brahma
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
-------------
🚇 VIDEO BANTAHAN TERHADAP PENYIMPANGAN AQIDAH DAN MANHAJ dr. ZAKIR NAIK (INDIA)
* Zakir Abdul Karim Naik (bahasa Hindi: ज़ाकिर अब्दुल करीम नायक; lahir 18 Oktober 1965; umur 50 tahun) adalah seorang pembicara umum Muslim India, dan penulis hal-hal tentang Islam dan perbandingan agama. Secara profesi, ia adalah seorang dokter medis, memperoleh gelar Bachelor of Medicine and Surgery (MBBS) dari Maharashtra. (Wikipedia)
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
"ALLAH TIDAK MAMPU MELAKUKAN SEMUA PERKARA''
◾️ Bantahan Oleh : Asy-Syaikh Shalih Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
(Durasi: 3:13)
📥Link: https://savemedia.com/watch?v=Sh-JIBuQzss
''MEMBELA TOKOH KHOWARIJ-TERORIS DAN MEMBENARKAN TINDAKAN BOM BUNUH DIRI''
◾️ Bantahan Oleh: Al-Ustadz Abu Khadeejah Abdul Wahid hafizhahullah
(Durasi: 8:30)
📥Link: https://savemedia.com/watch?v=MgGKgRHSFGQ
''KALAM FILSAFAT - ALLAH TIDAK BISA MELAKUKAN SEMUA PERKARA?''
◾️ Bantahan Oleh: Al-Ustadz Muhammad bin Umar as-Sewed hafizhahullah
(Durasi: 8:08)
📥Link: https://savemedia.com/watch?v=Xp5XvYoXOCI
¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯
✍ Sumber:
bit.ly/ukhuwahsalaf
#Manhaj #Nasehat #Bantahan #zakir_naik #terorisme #radikalisme #calling_brahma
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
🍔🌳📛
-------------
Ⓜ MENGENAL AQIDAH DAN MANHAJ dr.ZAKIR NAIK (INDIA)
🔬Disampaikan Oleh:
◾️Al-Ustadz Luqman Ba'abduh-hafidzahullah-
◾️Al-Ustadz Muhammad as-Sewed -hafizhahullah-
🅾 Durasi 13:48 (4,78 MB)
_________________
)** Zakir Abdul Karim Naik (bahasa Hindi: ज़ाकिर अब्दुल करीम नायक; lahir 18 Oktober 1965; umur 49 tahun) adalah seorang pembicara umum Muslim India, dan penulis hal-hal tentang Islam dan perbandingan agama. Secara profesi, ia adalah seorang dokter medis, memperoleh gelar Bachelor of Medicine and Surgery (MBBS) dari Maharashtra. (Wikipedia)
✅Sebagian bukti:
🍘 "Zakir Naik claims Allah can't do a 1000 things???!!!" di YouTube - https://youtu.be/u0dy0CxFeks
🍘 Zakir Naik Still Thinks Allah Cannot Do All Things (2014) https://m.youtube.com/watch?v=m3oKGnCVj_s
¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯
#Manhaj #Nasehat #Bantahan #zakir_naik #terorisme #radikalisme #calling_brahma
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
-------------
Ⓜ MENGENAL AQIDAH DAN MANHAJ dr.ZAKIR NAIK (INDIA)
🔬Disampaikan Oleh:
◾️Al-Ustadz Luqman Ba'abduh-hafidzahullah-
◾️Al-Ustadz Muhammad as-Sewed -hafizhahullah-
🅾 Durasi 13:48 (4,78 MB)
_________________
)** Zakir Abdul Karim Naik (bahasa Hindi: ज़ाकिर अब्दुल करीम नायक; lahir 18 Oktober 1965; umur 49 tahun) adalah seorang pembicara umum Muslim India, dan penulis hal-hal tentang Islam dan perbandingan agama. Secara profesi, ia adalah seorang dokter medis, memperoleh gelar Bachelor of Medicine and Surgery (MBBS) dari Maharashtra. (Wikipedia)
✅Sebagian bukti:
🍘 "Zakir Naik claims Allah can't do a 1000 things???!!!" di YouTube - https://youtu.be/u0dy0CxFeks
🍘 Zakir Naik Still Thinks Allah Cannot Do All Things (2014) https://m.youtube.com/watch?v=m3oKGnCVj_s
¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯
#Manhaj #Nasehat #Bantahan #zakir_naik #terorisme #radikalisme #calling_brahma
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
.:
Ⓜ MUROTTAL AL-QUR`AN RAJA SALMAN BIN ABDUL AZIZ AL-SA'UD HAFIDZAHULLAH
📊 | QS. Al-Muzzammil
(5,0 MB) | Durasi [02:43]
•••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Ⓜ MUROTTAL AL-QUR`AN RAJA SALMAN BIN ABDUL AZIZ AL-SA'UD HAFIDZAHULLAH
📊 | QS. Al-Muzzammil
(5,0 MB) | Durasi [02:43]
•••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Forwarded from SALAFY BANDUNG
🌳 Seri Rumah Belajar:
AKU CINTA BAHASA ARAB: PEKERJAAN
🍂 02:15 (9,7 MB)
AKU CINTA BAHASA ARAB: PEKERJAAN
🍂 02:15 (9,7 MB)
::
*🚇MLM BERSERTIFIKAT MUI*
Apa hukum MLM yang sudah mendapatkan sertifikat MUI?
089660XXXXXX
Jawaban:
Sejauh yang kami ketahui, sampai saat ini belum ada sistem MLM yang sesuai syariat.
•••
📨 Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafidzahullah | Asy Syariah Edisi 101
| www.asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-101/
*🚇HUKUM MENGIKUTI PROGRAM HAJI DAN UMRAH YANG MIRIP MLM*
Ada teman ana (A) yang di daftarkan oleh temannya (B) untuk mengtkuti program umrah dengan DP 3.5 jt. Jika bisa mengajak 10 orang untuk mengikuti program yang sama maka ia akan mendapat komisi yang bisa di gunakan untuk berangkat umroh atau keperluan lainnya. A blm mau menjalankan usaha tersebut karena belum mendapatkan keyakinan boleh tidaknya bisnis seperti itu. Di sisi lain perusahaan travelnya menyatakan bahwa programnya bukan MLM dan telah mendapat sertifikasi halal dari MUI?
Jazaakumullahu khairan
Jawaban
Bila itu sifatnya komisi atau upah jasa dan tidak ada pihak yg dirugikan, maka itu diperbolehkan. yang saya pahami dari sifat diatas itu bukan MLM, karena hanya satu tingkat dan langsung berhubungan dengan pemberi upah, sehingga tampak tidak ada pihak yg dirugikan. Kalau benar demikian, maka itu diperbolehkan. Wallahu a’lam.
•••
📨Al Ustadz Hamzah Rifai La Firlaz hafidzahullah
| www.forumsalafy.net/hukum-mengikuti-program-haji-dan-umrah-yang-mirip-mlm/
*🚇MLM BERSERTIFIKAT MUI*
Apa hukum MLM yang sudah mendapatkan sertifikat MUI?
089660XXXXXX
Jawaban:
Sejauh yang kami ketahui, sampai saat ini belum ada sistem MLM yang sesuai syariat.
•••
📨 Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafidzahullah | Asy Syariah Edisi 101
| www.asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-101/
*🚇HUKUM MENGIKUTI PROGRAM HAJI DAN UMRAH YANG MIRIP MLM*
Ada teman ana (A) yang di daftarkan oleh temannya (B) untuk mengtkuti program umrah dengan DP 3.5 jt. Jika bisa mengajak 10 orang untuk mengikuti program yang sama maka ia akan mendapat komisi yang bisa di gunakan untuk berangkat umroh atau keperluan lainnya. A blm mau menjalankan usaha tersebut karena belum mendapatkan keyakinan boleh tidaknya bisnis seperti itu. Di sisi lain perusahaan travelnya menyatakan bahwa programnya bukan MLM dan telah mendapat sertifikasi halal dari MUI?
Jazaakumullahu khairan
Jawaban
Bila itu sifatnya komisi atau upah jasa dan tidak ada pihak yg dirugikan, maka itu diperbolehkan. yang saya pahami dari sifat diatas itu bukan MLM, karena hanya satu tingkat dan langsung berhubungan dengan pemberi upah, sehingga tampak tidak ada pihak yg dirugikan. Kalau benar demikian, maka itu diperbolehkan. Wallahu a’lam.
•••
📨Al Ustadz Hamzah Rifai La Firlaz hafidzahullah
| www.forumsalafy.net/hukum-mengikuti-program-haji-dan-umrah-yang-mirip-mlm/
Forum Salafy | Menjalin Ukhuwwah Di Atas Minhaj Nubuwwah
Hukum mengikuti Program Haji dan Umrah yang mirip MLM | Forum Salafy
Apa hukum mengikuti program umrah/haji yang mirip MLM? Ada teman ana (A) yang di daftarkan oleh temannya (B) untuk mengtkuti program umrah dengan DP 3.5 jt. Jika bisa mengajak 10 orang untuk mengikuti program yang sama maka ia akan mendapat komisi yang bisa…
:.
*🚇 HUKUM BISNIS MULTILEVEL MARKETING (MLM)*
Bagaimanakah tinjauan sisi syariah tentang bisnis model MLM ini?
Sebelum membahas lebih jauh, perlu disinggung bahwa secara sederhana, sistem pemasaran suatu produk dari suatu perusahaan ada dua cara:
*▪Yang pertama cara konvensional, sebagaimana yang biasa berlaku.* Yaitu sampainya suatu produk kepada konsumen setelah melalui setidaknya 4 (empat) tahap; dari pabrik kepada distributor, kemudian kepada agen, lalu kepada grosir, setelahnya kepada pengecer atau toko, baru kepada konsumen.
*▪Yang kedua melalui sistem pemasaran berjenjang (Network Marketing) atau kita kenal dengan MLM (Multy Level Marketing).* Inilah pembahasan kita. Di sistem ini seorang konsumen harus mampu merekrut konsumen (jaringan) di bawahnya (downline, yaitu jaringan kedua dan seterusnya). Dan ia (upline) akan menerima keuntungan (prosentase) dari setiap pembelanjaan downline tersebut. Semakin banyak jaringan (downline), maka semakin besar pula keuntungan yang akan diterima. Bila mampu mencapai titik tertentu sesuai persyaratan, ia akan menduduki suatu posisi dan akan menerima bonus yang telah ditentukan.
Hukum muamalah seperti sistem ini telah diterangkan oleh komite fatwa ulama Saudi.
Banyak pertanyaan yang masuk kepada Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhutsil Ilmiah Wal Ifta’ seputar bisnis MLM (At Taswiq Al Haramiy atau At Taswiq Asy Syabakiy), seperti perusahaan MLM Baznas dan Hibatul Jazirah.
🔻Sistem penjualan perusahaan tersebut secara garis besar; seseorang yang membeli barang atau sebuah produk dipersyaratkan menjual produk tersebut kepada orang lain (downline).
🔻Kemudian masing-masing downline tersebut menawarkan kepada orang lain pula (membuat jaringan downline). Begitu seterusnya.
🔻Semakin banyak jaringan, upline (orang yang di atas) akan semakin meraup ribuan real (banyak mendapat keuntungan). Masing-masing anggota (member) mendapatkan keuntungan sesuai jaringan di bawahnya.
🔻Jumlah uang besar akan didapat apabila berhasil membuat jaringan yang besar.
*Ini dinamakan At Taswiq Al Haramiy(penjualan berjenjang sistem paramida) atau At Taswiq Asy Syabakiy (penjualan berjenjang sistem jaringan).*
Alhamdulillah, Al Lajnah menjawab soal di atas dengan jawaban berikut:
Jenis muamalah ini hukumnya haram. Alasannya, karena tujuan sistem ini adalah uang semata (dari downline), bukan barang yang diperjualbelikan.
Nilai keuntungan bisa mencapai angka yang fantastis (puluhan ribu real) padahal harga barang itu sendiri tidak lebih dari beberapa ratus real. Siapa saja, apabila ditawarakan antara dua hal ini; barang atau keuntungannya, pasti akan memilih keuntungan yang puluhan ribu real tersebut (tidak peduli dengan barangnya).
Oleh sebab itu, sistem ini bertopang pada jaringan piramidanya. Dan promosi yang ditawarkan kepada calon member adalah keuntungan besar dengan keberhasilan membangun jaringan downline yang besar, keuntungan fantastis dari modal kecil (sebesar nilai produk saja).
Barang yang dijualbelikan pun sekadar kedok atau alat untuk mendapat tumpukan real dan keuntungan (dzat barang tersebut tidak dibutuhkan oleh pembeli). *Dari kenyataan sesungguhnya sistem muamalah ini, maka hukumnya HARAM secara syariah dari beberapa sisi:*
*1⃣Pertama, sistem ini mengandung dua jenis riba sekaligus; riba fadhl dan nasiah.*
(Dalam konteks sistem piramida ini, riba fadhl bisa kita definisikan sebagai; membeli uang dalam nominal besar dengan uang bernilai kecil. Adapun nasiah adalah membeli uang dengan uang tidak dengan kontan. Padahal, jual beli uang dengan uang pada mata uang yang sama disyaratkan harus saling kontan dan benilai sama. Kalau tidak terpenuhi dua syarat ini maka dihukumi riba, red).
Dalam sistem ini, member membayar sejumlah kecil uang untuk mendapatkan uang nominal yang besar. Artinya membeli uang dengan uang dengan selisih nilai dan waktu. Inilah riba yang haram sesuai nash dalil dan ijma’ ulama. Adapun produk yang dijual tidak lebih sebagai kedok saja. Barang tersebut tidak dimaukan oleh anggota, sehingga tidak mempengaruhi hukum.
*2⃣kedua, sistem ini termasuk GH
*🚇 HUKUM BISNIS MULTILEVEL MARKETING (MLM)*
Bagaimanakah tinjauan sisi syariah tentang bisnis model MLM ini?
Sebelum membahas lebih jauh, perlu disinggung bahwa secara sederhana, sistem pemasaran suatu produk dari suatu perusahaan ada dua cara:
*▪Yang pertama cara konvensional, sebagaimana yang biasa berlaku.* Yaitu sampainya suatu produk kepada konsumen setelah melalui setidaknya 4 (empat) tahap; dari pabrik kepada distributor, kemudian kepada agen, lalu kepada grosir, setelahnya kepada pengecer atau toko, baru kepada konsumen.
*▪Yang kedua melalui sistem pemasaran berjenjang (Network Marketing) atau kita kenal dengan MLM (Multy Level Marketing).* Inilah pembahasan kita. Di sistem ini seorang konsumen harus mampu merekrut konsumen (jaringan) di bawahnya (downline, yaitu jaringan kedua dan seterusnya). Dan ia (upline) akan menerima keuntungan (prosentase) dari setiap pembelanjaan downline tersebut. Semakin banyak jaringan (downline), maka semakin besar pula keuntungan yang akan diterima. Bila mampu mencapai titik tertentu sesuai persyaratan, ia akan menduduki suatu posisi dan akan menerima bonus yang telah ditentukan.
Hukum muamalah seperti sistem ini telah diterangkan oleh komite fatwa ulama Saudi.
Banyak pertanyaan yang masuk kepada Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhutsil Ilmiah Wal Ifta’ seputar bisnis MLM (At Taswiq Al Haramiy atau At Taswiq Asy Syabakiy), seperti perusahaan MLM Baznas dan Hibatul Jazirah.
🔻Sistem penjualan perusahaan tersebut secara garis besar; seseorang yang membeli barang atau sebuah produk dipersyaratkan menjual produk tersebut kepada orang lain (downline).
🔻Kemudian masing-masing downline tersebut menawarkan kepada orang lain pula (membuat jaringan downline). Begitu seterusnya.
🔻Semakin banyak jaringan, upline (orang yang di atas) akan semakin meraup ribuan real (banyak mendapat keuntungan). Masing-masing anggota (member) mendapatkan keuntungan sesuai jaringan di bawahnya.
🔻Jumlah uang besar akan didapat apabila berhasil membuat jaringan yang besar.
*Ini dinamakan At Taswiq Al Haramiy(penjualan berjenjang sistem paramida) atau At Taswiq Asy Syabakiy (penjualan berjenjang sistem jaringan).*
Alhamdulillah, Al Lajnah menjawab soal di atas dengan jawaban berikut:
Jenis muamalah ini hukumnya haram. Alasannya, karena tujuan sistem ini adalah uang semata (dari downline), bukan barang yang diperjualbelikan.
Nilai keuntungan bisa mencapai angka yang fantastis (puluhan ribu real) padahal harga barang itu sendiri tidak lebih dari beberapa ratus real. Siapa saja, apabila ditawarakan antara dua hal ini; barang atau keuntungannya, pasti akan memilih keuntungan yang puluhan ribu real tersebut (tidak peduli dengan barangnya).
Oleh sebab itu, sistem ini bertopang pada jaringan piramidanya. Dan promosi yang ditawarkan kepada calon member adalah keuntungan besar dengan keberhasilan membangun jaringan downline yang besar, keuntungan fantastis dari modal kecil (sebesar nilai produk saja).
Barang yang dijualbelikan pun sekadar kedok atau alat untuk mendapat tumpukan real dan keuntungan (dzat barang tersebut tidak dibutuhkan oleh pembeli). *Dari kenyataan sesungguhnya sistem muamalah ini, maka hukumnya HARAM secara syariah dari beberapa sisi:*
*1⃣Pertama, sistem ini mengandung dua jenis riba sekaligus; riba fadhl dan nasiah.*
(Dalam konteks sistem piramida ini, riba fadhl bisa kita definisikan sebagai; membeli uang dalam nominal besar dengan uang bernilai kecil. Adapun nasiah adalah membeli uang dengan uang tidak dengan kontan. Padahal, jual beli uang dengan uang pada mata uang yang sama disyaratkan harus saling kontan dan benilai sama. Kalau tidak terpenuhi dua syarat ini maka dihukumi riba, red).
Dalam sistem ini, member membayar sejumlah kecil uang untuk mendapatkan uang nominal yang besar. Artinya membeli uang dengan uang dengan selisih nilai dan waktu. Inilah riba yang haram sesuai nash dalil dan ijma’ ulama. Adapun produk yang dijual tidak lebih sebagai kedok saja. Barang tersebut tidak dimaukan oleh anggota, sehingga tidak mempengaruhi hukum.
*2⃣kedua, sistem ini termasuk GH