a yang kita ketahui. Berdasarkan hal ini maka hadits: “Hanyalah zakar itu bagian dari (tubuh) mu” tidak bisa dijadikan dalil oleh mazhab Hanafi untuk menyatakan bahwa menyentuh dzakar tidaklah membatalkan wudhu secara mutlak. Namun, hadits ini adalah dalil bagi yang berpendapat bahwa menyentuh dzakar tanpa disertai syahwat tidak membatalkan wudhu.
Adapun bila menyentuhnya dengan syahwat, dapat membatalkan wudhu, dengan dalil hadits Busrah. Dengan demikian, terkumpullah dua hadits tersebut. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam sebagian kitabnya berdasarkan apa yang aku ketahui. Wallahu a’lam.” (Tamamul Minnah, hlm. 103)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata,
🔻“Apabila seseorang menyentuh dzakarnya, disenangi baginya untuk berwudhu secara mutlak, sama saja apakah ia menyentuhnya dengan syahwat ataupun tidak.
🔻Apabila menyentuhnya dengan syahwat maka pendapat yang mengatakan wajib baginya berwudhu sangatlah kuat, namun hal ini tidak ditunjukkan secara zahir dalam hadits. Aku tidak bisa memastikan akan kewajibannya, namun demi kehati-hatian sebaiknya ia berwudhu.” (asy-Syarhul Mumti’, 1/234)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
_Ditulis oleh al-Ustadz Abu Ishaq Muslim al-Atsari hafidzahullah_
___________
_Catatan:_
[5] Karena dalam keadaan demikian ini sangat memungkinkan keluarnya madzi.
[6] Juga disenangi wudhu disini dalam rangka kehati-hatian, wallahu ta’ala a’lam bish-shawab
•••
📋 www.asysyariah.com/pembatal-pembatal-wudhu-bagian-2/
Adapun bila menyentuhnya dengan syahwat, dapat membatalkan wudhu, dengan dalil hadits Busrah. Dengan demikian, terkumpullah dua hadits tersebut. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam sebagian kitabnya berdasarkan apa yang aku ketahui. Wallahu a’lam.” (Tamamul Minnah, hlm. 103)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata,
🔻“Apabila seseorang menyentuh dzakarnya, disenangi baginya untuk berwudhu secara mutlak, sama saja apakah ia menyentuhnya dengan syahwat ataupun tidak.
🔻Apabila menyentuhnya dengan syahwat maka pendapat yang mengatakan wajib baginya berwudhu sangatlah kuat, namun hal ini tidak ditunjukkan secara zahir dalam hadits. Aku tidak bisa memastikan akan kewajibannya, namun demi kehati-hatian sebaiknya ia berwudhu.” (asy-Syarhul Mumti’, 1/234)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
_Ditulis oleh al-Ustadz Abu Ishaq Muslim al-Atsari hafidzahullah_
___________
_Catatan:_
[5] Karena dalam keadaan demikian ini sangat memungkinkan keluarnya madzi.
[6] Juga disenangi wudhu disini dalam rangka kehati-hatian, wallahu ta’ala a’lam bish-shawab
•••
📋 www.asysyariah.com/pembatal-pembatal-wudhu-bagian-2/
:.
```🚇 MAKNA GODAAN IBLIS DARI BERBAGAI SISI```
{قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لأقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ (16) ثُمَّ لآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ وَلا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ (17) }
_“Karena Engkau telah menyesatkan aku, pasti aku akan selalu menghalangi mereka dari jalan-Mu yang lurus. Kemudian pasti aku akan mendatangi mereka dari depan, dari belakang, dari kanan, dari kiri mereka. Dan Engkau tidak mendapati kebanyakan mereka bersyukur”. (QS. Al A’raf: 16-17)_
Berkata Al Imam Hasan al Bashri Rahimahullah tentang makna ayat ini :
◾Dari depan mereka : Dari sisi akhirat mereka, Syaithan akan membuat mereka mendustakan hari berbangkit, mendustakan Al Jannah (Surga) dan Neraka
◾Dari sisi belakang mereka: Dari sisi dunia mereka, Syaithan akan menghiasi dunia dan membuat dunia tersebut terlihat lezat
◾Dari sisi kanan mereka : Dari sisi-sisi kebaikan-kebaikan, Syaithan akan menghalangi dari kebaikan tersebut
◾Dari sisi kiri mereka: Dari sisi keburukan, Syaithan akan memerintahkan mereka untuk mengerjakan keburukan dan menghiasi keburukan tersebut bagi mereka.
Subhanallah, begitu gigihnya dia untuk menghancurkan anak-anak Adam dengan mendatangi dari berbagai sisinya, namun dia tidak mampu untuk mendatangi anak Adam dari sisi atas, kenapa?
```🚇 MAKNA GODAAN IBLIS DARI BERBAGAI SISI```
{قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لأقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ (16) ثُمَّ لآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ وَلا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ (17) }
_“Karena Engkau telah menyesatkan aku, pasti aku akan selalu menghalangi mereka dari jalan-Mu yang lurus. Kemudian pasti aku akan mendatangi mereka dari depan, dari belakang, dari kanan, dari kiri mereka. Dan Engkau tidak mendapati kebanyakan mereka bersyukur”. (QS. Al A’raf: 16-17)_
Berkata Al Imam Hasan al Bashri Rahimahullah tentang makna ayat ini :
◾Dari depan mereka : Dari sisi akhirat mereka, Syaithan akan membuat mereka mendustakan hari berbangkit, mendustakan Al Jannah (Surga) dan Neraka
◾Dari sisi belakang mereka: Dari sisi dunia mereka, Syaithan akan menghiasi dunia dan membuat dunia tersebut terlihat lezat
◾Dari sisi kanan mereka : Dari sisi-sisi kebaikan-kebaikan, Syaithan akan menghalangi dari kebaikan tersebut
◾Dari sisi kiri mereka: Dari sisi keburukan, Syaithan akan memerintahkan mereka untuk mengerjakan keburukan dan menghiasi keburukan tersebut bagi mereka.
Subhanallah, begitu gigihnya dia untuk menghancurkan anak-anak Adam dengan mendatangi dari berbagai sisinya, namun dia tidak mampu untuk mendatangi anak Adam dari sisi atas, kenapa?
———————————————————
Telah shahih dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata :
_“Iblis tidak mengatakan ‘dari sisi atas mereka’ karena dia tahu, bahwasanya Allah ada diatas mereka”_
Iblis tidak mampu untuk menghalangi antara manusia dan rahmat Allah Subhanahu wata’ala. Permusuhan ini juga ia perlihatkan pada setiap anak Adam yang baru lahir, seperti diriwayatkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan olehImam Al Bukhori dan Muslim:
كُلُّ بَنِي آدَمَ يَطْعُنُ الشَّيْطَانُ فِي جَنْبَيْهِ بِإِصْبَعِهِ حِينَ يُولَدُ، غَيْرَ عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ، ذَهَبَ يَطْعُنُ فَطَعَنَ فِي الحِجَابِ
_“Tidaklah dari bayi yang lahir kecuali Syaithan menusuk pada lambung sang bayi (dengan jarinya) ketika dilahirkan, sehingga ia menangis kecuali Maryam dan putranya. Syaithan berusaha melakukan tusukan tetapi terhalang oleh hijab (penghalang).” (HR. Al Bukhori no 3286, 3431 Muslimno 2366 dari Abu Hurairoh)_
Demikianlah bentuk kedengkian Syaithan terhadap anak-anak Adam, namun sangat disayangkan sekali banyak saudara-saudara kita yang lalai dan lupa tentang perkara ini, mereka lupa kalau Syaithan selalu mengincar kelengahan mereka. Banyak diantara mereka meninggalkan sholat hanya karena sibuk dengan pekerjaannya. Subhanallah kita berlindung pada Allah Subhanahu wata’ala dari yang demikian tidak mereka tahu, bahwa amalannya akan ditanyakan pada hari kiamat kelak?
Kita berlindung kepada Allah Subhanahu wata’ala dari hal-hal yang bisa memalingkan kita dari-NYA, Aamiin.
••••
📋www.darussalaf.or.id/nasehat/permusuhan-abadi/?fdx_switcher=true
Telah shahih dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata :
_“Iblis tidak mengatakan ‘dari sisi atas mereka’ karena dia tahu, bahwasanya Allah ada diatas mereka”_
Iblis tidak mampu untuk menghalangi antara manusia dan rahmat Allah Subhanahu wata’ala. Permusuhan ini juga ia perlihatkan pada setiap anak Adam yang baru lahir, seperti diriwayatkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan olehImam Al Bukhori dan Muslim:
كُلُّ بَنِي آدَمَ يَطْعُنُ الشَّيْطَانُ فِي جَنْبَيْهِ بِإِصْبَعِهِ حِينَ يُولَدُ، غَيْرَ عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ، ذَهَبَ يَطْعُنُ فَطَعَنَ فِي الحِجَابِ
_“Tidaklah dari bayi yang lahir kecuali Syaithan menusuk pada lambung sang bayi (dengan jarinya) ketika dilahirkan, sehingga ia menangis kecuali Maryam dan putranya. Syaithan berusaha melakukan tusukan tetapi terhalang oleh hijab (penghalang).” (HR. Al Bukhori no 3286, 3431 Muslimno 2366 dari Abu Hurairoh)_
Demikianlah bentuk kedengkian Syaithan terhadap anak-anak Adam, namun sangat disayangkan sekali banyak saudara-saudara kita yang lalai dan lupa tentang perkara ini, mereka lupa kalau Syaithan selalu mengincar kelengahan mereka. Banyak diantara mereka meninggalkan sholat hanya karena sibuk dengan pekerjaannya. Subhanallah kita berlindung pada Allah Subhanahu wata’ala dari yang demikian tidak mereka tahu, bahwa amalannya akan ditanyakan pada hari kiamat kelak?
Kita berlindung kepada Allah Subhanahu wata’ala dari hal-hal yang bisa memalingkan kita dari-NYA, Aamiin.
••••
📋www.darussalaf.or.id/nasehat/permusuhan-abadi/?fdx_switcher=true
:.
Apakah tidur membatalkan wudhu? Bagaimana jika cuma mengantuk, apakah juga membatalkan wudhu? Barangkali di antara kita pernah mengalami kebingungan semacam ini.
Ulama berbeda pendapat dalam masalah tidur ini sampai 8 pendapat:
1⃣Tidur tidak membatalkan wudhu bagaimana pun keadaannya. Dinukilkan pendapat ini dari Abu Musa al-Asy’ari, Ibnul Musayyab, Abu Mijlaz, Syu’bah, dan Humaid al-A’raj.
2⃣Tidur membatalkan wudhu bagaimana pun keadaannya. Ini merupakan pendapat al-Hasan al-Bashri, al-Muzani, Abu Ubaid al-Qasim bin Salam, Ishaq, dan satu pendapat yang gharib dari al-Imam Syafi’i rahimahullah. Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Aku berpendapat demikian.” Diriwayatkan juga pendapat yang semakna dari Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Anas radhiallahu ‘anhum.
3⃣Tidur yang banyak/nyenyak membatalkan wudhu bagaimana pun posisinya, sedangkan tidur yang sedikit tidak membatalkan. Demikian mazhab az-Zuhri, Rabi’ah, al-Auza’i, Malik, dan Ahmad dalam satu riwayat darinya.
4⃣Tidur dalam posisi duduk dan pantatnya mapan menempel ke tanah tidaklah membatalkan wudhu. Selain dari posisi ini membatalkan wudhu sama saja tidurnya sedikit ataupun banyak, di dalam shalat ataupun di luar shalat. Demikian mazhab asy-Syafi’i rahimahullah.
5⃣Tidur dalam posisi orang yang sedang shalat seperti dalam posisi ruku, sujud, berdiri, dan duduk tidaklah membatalkan wudhu, sama saja apakah itu terjadi di dalam shalat ataupun di luar shalat. Apabila tidurnya itu dalam keadaan berbaring atau telentang di atas tengkuknya maka akan membatalkan wudhunya. Demikian mazhab Abu Hanifah, Dawud dan satu pendapat yang gharib dari asy-Syafi’i.
6⃣Tidur tidak membatalkan wudhu kecuali tidurnya orang yang rukuk dan sujud. Diriwayatkan pendapat ini dari Ahmad.
7⃣Tidur tidak membatalkan wudhu kecuali tidurnya orang yang sujud. Diriwayatkan pendapat ini juga dari Ahmad.
8⃣Tertidur ketika sedang shalat tidak membatalkan wudhu. Adapun di luar shalat membatalkan wudhu. Ini merupakan pendapat yang lemah dari al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah. (Syarah Shahih Muslim, 4/73)
⛽️Yang rajih dari pendapat yang ada[1] menurut penulis adalah tidur yang nyenyak/pulas membatalkan wudhu. Adapun tidur yang ringan/hanya sekadar terkantuk-kantuk, di mana orang yang tidur ini masih mendengar suara di sekitarnya, tidaklah membatalkan wudhu. (al-Mughni, 1/116)
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Diserukan iqamah untuk shalat sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamsedang berbicara pelan (berbisik-bisik) dengan seseorang. Maka beliau terus berbisik-bisik dengan orang tersebut hingga para sahabat beliau tertidur. Kemudian beliau datang lalu shalat bersama mereka.” Kata Anas, “Mereka tertidur, kemudian mereka shalat dan tidak berwudhu.” (HR. Muslim no. 376)
Dalam riwayat Abu Dawud juga dari Anas, ia berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menanti dilaksanakannya shalat Isya yang akhir, dalam keadaan kepala mereka terangguk-angguk (karena rasa kantuk yang berat) kemudian mereka bangkit mengerjakan shalat tanpa berwudhu.” (Sunan Abu Dawud hadits no.172 dan dinyatakan sahih oleh al-Imam al-Albani rahimahullah dalam Irwaul Ghalil, 1/149)
Al-Imam ash-Shan’ani rahimahullah menyatakan bahwa hadits Shafwan[2] yang menggandengkan tidur dengan hadats (kencing dan BAB) dibatasi dengan tidur nyenyak yang membuat orang tidak mengerti apa-apa (hilang kesadaran).
Adapun apa yang disebutkan Anas berupa mendengkurnya (beberapa) sahabat ketika dibangunkan, mereka membaringkan/merebahkan tubuh mereka sampai-sampai dibangunkan untuk mengerjakan shalat, ditakwilkan (dinyatakan) dengan tidur yang tidak nyenyak. Terkadang memang ada orang yang mendengkur di awal tidurnya sebelum ia pulas, demikian pula ada orang tidur dalam posisi berbaring tetapi tidak mesti menunjukkan tidur yang nyenyak.
Selain itu, seseorang yang baru tertidur bisa saja dibangunkan agar tersadarkan dan tidak pulas dalam tidurnya. (Kami nukilkan secara makna dan ringkas sebagaimana di dalam Subulus Salam, 1/97)
🚇 APAKAH TIDUR MEMBATALKAN WUDHU?
Apakah tidur membatalkan wudhu? Bagaimana jika cuma mengantuk, apakah juga membatalkan wudhu? Barangkali di antara kita pernah mengalami kebingungan semacam ini.
Ulama berbeda pendapat dalam masalah tidur ini sampai 8 pendapat:
1⃣Tidur tidak membatalkan wudhu bagaimana pun keadaannya. Dinukilkan pendapat ini dari Abu Musa al-Asy’ari, Ibnul Musayyab, Abu Mijlaz, Syu’bah, dan Humaid al-A’raj.
2⃣Tidur membatalkan wudhu bagaimana pun keadaannya. Ini merupakan pendapat al-Hasan al-Bashri, al-Muzani, Abu Ubaid al-Qasim bin Salam, Ishaq, dan satu pendapat yang gharib dari al-Imam Syafi’i rahimahullah. Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Aku berpendapat demikian.” Diriwayatkan juga pendapat yang semakna dari Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Anas radhiallahu ‘anhum.
3⃣Tidur yang banyak/nyenyak membatalkan wudhu bagaimana pun posisinya, sedangkan tidur yang sedikit tidak membatalkan. Demikian mazhab az-Zuhri, Rabi’ah, al-Auza’i, Malik, dan Ahmad dalam satu riwayat darinya.
4⃣Tidur dalam posisi duduk dan pantatnya mapan menempel ke tanah tidaklah membatalkan wudhu. Selain dari posisi ini membatalkan wudhu sama saja tidurnya sedikit ataupun banyak, di dalam shalat ataupun di luar shalat. Demikian mazhab asy-Syafi’i rahimahullah.
5⃣Tidur dalam posisi orang yang sedang shalat seperti dalam posisi ruku, sujud, berdiri, dan duduk tidaklah membatalkan wudhu, sama saja apakah itu terjadi di dalam shalat ataupun di luar shalat. Apabila tidurnya itu dalam keadaan berbaring atau telentang di atas tengkuknya maka akan membatalkan wudhunya. Demikian mazhab Abu Hanifah, Dawud dan satu pendapat yang gharib dari asy-Syafi’i.
6⃣Tidur tidak membatalkan wudhu kecuali tidurnya orang yang rukuk dan sujud. Diriwayatkan pendapat ini dari Ahmad.
7⃣Tidur tidak membatalkan wudhu kecuali tidurnya orang yang sujud. Diriwayatkan pendapat ini juga dari Ahmad.
8⃣Tertidur ketika sedang shalat tidak membatalkan wudhu. Adapun di luar shalat membatalkan wudhu. Ini merupakan pendapat yang lemah dari al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah. (Syarah Shahih Muslim, 4/73)
⛽️Yang rajih dari pendapat yang ada[1] menurut penulis adalah tidur yang nyenyak/pulas membatalkan wudhu. Adapun tidur yang ringan/hanya sekadar terkantuk-kantuk, di mana orang yang tidur ini masih mendengar suara di sekitarnya, tidaklah membatalkan wudhu. (al-Mughni, 1/116)
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Diserukan iqamah untuk shalat sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamsedang berbicara pelan (berbisik-bisik) dengan seseorang. Maka beliau terus berbisik-bisik dengan orang tersebut hingga para sahabat beliau tertidur. Kemudian beliau datang lalu shalat bersama mereka.” Kata Anas, “Mereka tertidur, kemudian mereka shalat dan tidak berwudhu.” (HR. Muslim no. 376)
Dalam riwayat Abu Dawud juga dari Anas, ia berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menanti dilaksanakannya shalat Isya yang akhir, dalam keadaan kepala mereka terangguk-angguk (karena rasa kantuk yang berat) kemudian mereka bangkit mengerjakan shalat tanpa berwudhu.” (Sunan Abu Dawud hadits no.172 dan dinyatakan sahih oleh al-Imam al-Albani rahimahullah dalam Irwaul Ghalil, 1/149)
Al-Imam ash-Shan’ani rahimahullah menyatakan bahwa hadits Shafwan[2] yang menggandengkan tidur dengan hadats (kencing dan BAB) dibatasi dengan tidur nyenyak yang membuat orang tidak mengerti apa-apa (hilang kesadaran).
Adapun apa yang disebutkan Anas berupa mendengkurnya (beberapa) sahabat ketika dibangunkan, mereka membaringkan/merebahkan tubuh mereka sampai-sampai dibangunkan untuk mengerjakan shalat, ditakwilkan (dinyatakan) dengan tidur yang tidak nyenyak. Terkadang memang ada orang yang mendengkur di awal tidurnya sebelum ia pulas, demikian pula ada orang tidur dalam posisi berbaring tetapi tidak mesti menunjukkan tidur yang nyenyak.
Selain itu, seseorang yang baru tertidur bisa saja dibangunkan agar tersadarkan dan tidak pulas dalam tidurnya. (Kami nukilkan secara makna dan ringkas sebagaimana di dalam Subulus Salam, 1/97)
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Pingsan membatalkan wudhu, karena pingsan itu lebih dari sekadar tidur sementara tidur yang nyenyak itu membatalkan wudhu, di mana orang yang tidur tersebut tidak tahu seandainya ada sesuatu yang keluar dari (kemaluan)-nya.
Adapun tidur yang ringan di mana bila orang yang tidur itu berhadats dia bisa merasakannya maka tidur seperti ini tidak membatalkan wudhu, sama saja apakah tidur itu berbaring, duduk bersandar atau duduk tanpa bersandar atau satu keadaan dari keadaan-keadaan yang ada. Selama ia bisa merasakan keluarnya hadats tersebut (seandainya ia berhadats).”
Beliau juga menyatakan, “Tidur itu sendiri bukanlah pembatal wudhu[3], hanya saja tidur ini merupakan satu keadaan yang diperkirakan/diduga bisa terjadinya hadats pada keadaan tersebut. Dengan demikian bila hadats tersebut dapat ditolak, di mana orang tersebut dapat merasakan bila keluar hadats darinya, maka tidurnya tidaklah membatalkan wudhu.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail, 4/195, 200, 201)
______________
[1] Walaupun penulis menyadari bahwa pendapat yang mengatakan tidur secara mutlak juga kuat dalam masalah ini sebagaimana pendapat tersebut dikuatkan oleh al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah di dalam al-Muhalla (1/213) dan al-Imam al-Albani rahimahullah dalam Tamamul Minnah hlm. 99-103 dan silakan pembaca melihatnya. Namun yang menenangkan hati penulis adalah pendapat yang penulis rajihkan. Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab wal ilmu ‘indallah.
[2] Hadits Shafwan yang dimaksud adalah,
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يَأْمُرْنَا إِذَا كَانَ سَفْرًا أَلاَّ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍوَلَيَالِيَهُنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami, bila kami sedang safar agar tidak melepaskan khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali bila ditimpa janabah. Namun bila hanya buang air besar, kencing, dan tidur (tidak perlu melepaskannya).” (HR. At-Tirmidzi no. 96. Dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam al-Jami’us Shahih, 1/538)
[3] Seperti buang air kecil misalnya, banyak ataupun sedikitnya air seni tetaplah membatalkan wudhu.
_Ditulis oleh al-Ustadz Abu Ishaq Muslim al-Atsari hafidzahullah_
•••
📇 www.asysyariah.com/pembatal-pembatal-wudhu-bagian-2/
Adapun tidur yang ringan di mana bila orang yang tidur itu berhadats dia bisa merasakannya maka tidur seperti ini tidak membatalkan wudhu, sama saja apakah tidur itu berbaring, duduk bersandar atau duduk tanpa bersandar atau satu keadaan dari keadaan-keadaan yang ada. Selama ia bisa merasakan keluarnya hadats tersebut (seandainya ia berhadats).”
Beliau juga menyatakan, “Tidur itu sendiri bukanlah pembatal wudhu[3], hanya saja tidur ini merupakan satu keadaan yang diperkirakan/diduga bisa terjadinya hadats pada keadaan tersebut. Dengan demikian bila hadats tersebut dapat ditolak, di mana orang tersebut dapat merasakan bila keluar hadats darinya, maka tidurnya tidaklah membatalkan wudhu.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail, 4/195, 200, 201)
______________
[1] Walaupun penulis menyadari bahwa pendapat yang mengatakan tidur secara mutlak juga kuat dalam masalah ini sebagaimana pendapat tersebut dikuatkan oleh al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah di dalam al-Muhalla (1/213) dan al-Imam al-Albani rahimahullah dalam Tamamul Minnah hlm. 99-103 dan silakan pembaca melihatnya. Namun yang menenangkan hati penulis adalah pendapat yang penulis rajihkan. Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab wal ilmu ‘indallah.
[2] Hadits Shafwan yang dimaksud adalah,
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يَأْمُرْنَا إِذَا كَانَ سَفْرًا أَلاَّ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍوَلَيَالِيَهُنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami, bila kami sedang safar agar tidak melepaskan khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali bila ditimpa janabah. Namun bila hanya buang air besar, kencing, dan tidur (tidak perlu melepaskannya).” (HR. At-Tirmidzi no. 96. Dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam al-Jami’us Shahih, 1/538)
[3] Seperti buang air kecil misalnya, banyak ataupun sedikitnya air seni tetaplah membatalkan wudhu.
_Ditulis oleh al-Ustadz Abu Ishaq Muslim al-Atsari hafidzahullah_
•••
📇 www.asysyariah.com/pembatal-pembatal-wudhu-bagian-2/
.:
💽📇🌍
-----------
🚇 APAKAH APLIKASI RII ASY-SYARI'AH MEMILIKI CIRI SIRRIYYAH / HIZBIYYAH KARENA KHUSUS UNTUK SALAFIYYUN?
🔬 Disampaikan Oleh: Al-Ustadz Usamah Mahri -hafidzahullah-
📅 Dauroh "Penjelasan Tentang pokok-pokok Agama" | Ahad, 29 Muharram 1438 H/ 30 Oktober 2016 di Masjid Khadamut Taqwa, Tanjung Priok ~ Jakarta Utara
✅ Durasi 04:00 (1,5 MB)
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
🏀 www.alfawaaid.net
💽📇🌍
-----------
🚇 APAKAH APLIKASI RII ASY-SYARI'AH MEMILIKI CIRI SIRRIYYAH / HIZBIYYAH KARENA KHUSUS UNTUK SALAFIYYUN?
🔬 Disampaikan Oleh: Al-Ustadz Usamah Mahri -hafidzahullah-
📅 Dauroh "Penjelasan Tentang pokok-pokok Agama" | Ahad, 29 Muharram 1438 H/ 30 Oktober 2016 di Masjid Khadamut Taqwa, Tanjung Priok ~ Jakarta Utara
✅ Durasi 04:00 (1,5 MB)
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
🏀 www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
.:
📇🌍☕
-----------
🔬 Disampaikan Oleh:
_Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah_
📅 Dauroh "Merajut Ukhuwah Dalam Bingkai Nubuwah" | Ahad, 29 Muharram 1438 H ~ 30 Oktober 2016 di Masjid Al-Markaz Al-Islamy Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah.
🅾 Durasi 14:30 (3,6 MB)
)*Juga penjelasan tentang Hukum Menabung
ـــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN channel kami di: bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
📇🌍☕
-----------
🚇 APAKAH BOLEH KITA IKUT PROGRAM ASURANSI ?
🔬 Disampaikan Oleh:
_Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah_
📅 Dauroh "Merajut Ukhuwah Dalam Bingkai Nubuwah" | Ahad, 29 Muharram 1438 H ~ 30 Oktober 2016 di Masjid Al-Markaz Al-Islamy Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah.
🅾 Durasi 14:30 (3,6 MB)
)*Juga penjelasan tentang Hukum Menabung
ـــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN channel kami di: bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com