منتدى نشر الفـــــــوائد
7.64K subscribers
4.28K photos
254 videos
279 files
5.59K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
Forwarded from Ahlussunnah Timika
🪢 HUKUM MENGIKAT ATAU MEMEGANG KAKI KAMBING KETIKA DISEMBELIH

(Fatwa Al 'Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah)

هل من الإحسان أن يمسك بيديها ورجليها ؟

قلنا: ليس من الإحسان، بل الإحسان أن يدعها تتحرك بأرجلها الأربع، لأن هذا أريح لها، ولأنه أشد في تفريغ الدم، وتفريغ الدم من الذبيحة أمر مقصود للشرع.......... فالأولى أن لا تمسك اليدان والرجلان. لكن توضع الرجل على الرقبة، لأن هذا أريح للذبيحة عند ذبحها (فتح ذي الجلال والإكرام ١٤/٣١٩)

Apakah termasuk berbuat baik (kepada hewan sembelihan) dengan dipegangi kedua tangan dan kakinya ?

☝️ Kami katakan: (Yang demikian) bukan termasuk berbuat baik kepadanya, bahkan berbuat baik kepadanya dengan membiarkannya bergerak dengan keempat kakinya, karena hal ini lebih membuat nyaman hewan tersebut. Dan yang demikian juga lebih cepat untuk mengeluarkan darah darinya, sementara mengeluarkan darah dari hewan sembelihan merupakan perkara yang dimaukan dalam syariat........Maka yang lebih utama adalah dengan tidak dipegangi kedua tangan dan kaki hewan tersebut. Adapun cara yang tepat adalah dengan meletakkan kaki orang yang menyembelih di leher hewan itu (sembari membiarkan keempat kaki sembelihannya bergerak-gerak,pen) karena yang demikian lebih nyaman untuk hewan sembelihan tersebut ketika disembelih. (Fathu Dzil Jalali Wal lkram 14/319)


فلا بد أن يضع رجله على صفاحها، وهذا الوضع شديد بحيث يضبط البهيمة بلا شك (الفتح ١٤/٣٣٢)

Maka sang penyembelih harus meletakkan kakinya di leher hewan sembelihannya tanpa diragukan lagi. Dan meletakkannya dilakukan secara kuat sehingga hewan tersebut (posisinya) stabil/tidak goyang. (Kitab yang sama 14/332)


أنه لا يسن الإمساك بأرجلها، لأن النبيﷺ لم يفعل، ولم يأمر بذلك (الفتح ١٤/٣٣٦)

Bahwasanya tidak disunnahkan memegang kaki-kakinya, karena Nabiﷺ tidak melakukannya dan tidak pula memerintahkan yang demikian. (Kitab yang sama 14/336)



•••--------◇◆🌸📗🌸◆◇--------•••
📻 📡 Ahlussunnah Timika
Gabung - Ikuti - Share
📟 ▶️ Kanal Telegram: https://t.me/ahlussunnah_timika
📢 DM Al Muzani 5
📆 Tahun 1448 H/2026 M
☝️ Semoga Allah mudahkan dan berkahi. Amin
🌱 Insyaallah

https://t.me/daurahimamalmuzani/4821
Forwarded from SALAFY KALIMANTAN
🔊🌱 Simak Sekarang !!

📚 Tausiyah : Teman Dekatmu, Cerminan Manhajmu

💺 Bersama : Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi Lc hafizhahullah

📲 Channel Telegram :
➡️ https://t.me/salafiyunkalimantan
Forwarded from SALAFY KALIMANTAN
Jadwal Muhadharah Banjarbaru
📡 Simak Sekarang!! #SESI 1
Rangkaian Daurah Ilmiyah IMAM ASY SYAFI'I di Purbalingga

🎙Bersama: Al - Ustadz Abu Jundi Hafidzahulloh

📚 Pembahasan : Mewaspadai Bahaya Mumayyi'in Terhadap Salafiyyin

📲 Live Streaming di

▶️Chanel Telegram :
https://t.me/salafypurbalingga?livestream=ebf1ec2fd53d0aa5e9


▶️ Radio Versi Web :
http://manhajulanbiya.com
atau
Download Aplikasi di
http://manhajulanbiya.com/radio
🎧📀 AUDIO REKAMAN DAUROH ILMIAH IMAM ASY-SYAFI'I PURBALINGGA

📜 Tema :
" Mewaspadai Bahaya Mumayyi'in Terhadap Salafiyyin"

💺 Pemateri :
🎙 Al-Ustadz Abu Jundi hafizhahullah
(Pengasuh Ma'had Qoulan Sadida Ciamis)

☀️ Hari : Sabtu
📆 Tanggal : 07 Dzulhijjah 1447 H / 23 Mei 2026 M

🕌 Tempat :
Masjid Nurussalam
Jl. Lingkar Barat GOR Purbalingga Kidul

❉⊱•═•⊰❉⊱•═•⊰❉⊱•═•⊰❉
📼 Unduh Audionya ⬇️ :
https://t.me/salafypurbalingga/3587?single


📡 Join Channel Telegram Kami :
https://t.me/salafypurbalingga

⚜️ Join • Bagikan • Amalkan   ||

📫 Penyelenggara :
🔰 Panitia Dauroh Ilmiah Imam Asy-Syafi'i
🔰 Takmir Masjid Nurussalam Purbalingga
Sesi 1 Mewaspadai Bahaya Mumayyi'in Terhadap Salafiyyin_ Ust Abu…
Al-Ustadz Abu Jundi hafizhahullah
🎧📀 AUDIO SESI 1 REKAMAN DAUROH ILMIAH IMAM ASY-SYAFI'I PURBALINGGA

📜 Tema :
" Mewaspadai Bahaya Mumayyi'in Terhadap Salafiyyin"

💺 Pemateri :
🎙 Al-Ustadz Abu Jundi hafizhahullah

SABTU,
06 Dzulhijjah 1447H/ 23 Mei 2026

🕌 Masjid Nurussalam, Jl. Lingkar GOR Purbalingga Kidul, Kab. Purbalingga
📣Transkrip Audio Rekaman Dauroh Ilmiah Imam Asy-Syafi'i Purbalingga

🗓 Ahad, 6 Dzulhijjah 1447 H / 23 Mei 2026 M

📚 Tema:
"MEWASPADAI BAHAYA MUMAYYI'IN TERHADAP SALAFIYYIN"

🎙Pemateri:
Al-Ustadz Abu Jundi hafizhahullah


◽️◾️◽️◾️◽️◾️◽️◾️◽️◾️◽️◾️

Link Audio:
https://t.me/ForumBerbagiFaidah/14284

Muqaddimah

> «إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أَمَّا بَعْدُ.»

Ikhwani fiddin rahimani wa rahimakumullah.

Alhamdulillah di malam hari ini, malam Ahad 7 Dzulhijjah 1447 Hijriyah, Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan kepada kita semua untuk berkumpul di tempat ini, di Masjid Nurus Salam Purbalingga, dalam rangka mempelajari salah satu perkara penting di dalam agama Islam dan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Sebagaimana tadi diumumkan, tema pembahasan kita adalah “Mewaspadai Bahaya Mumayyi’ terhadap Salafiyyin”. Tema ini termasuk pembahasan penting dalam masalah manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah.



Makna Mumayyi’

Perlu kami jelaskan sebelum masuk kepada pembahasan, yang dimaksud dengan mumayyi’. Kata mumayyi’ berasal dari kata:

> «مَاعَ يَمِيعُ مَيْعًا أَوْ مُيُوعًا»

yang disebutkan di dalam kamus bahasa Arab dengan makna mengalir, mencair, atau melunak. Kemudian kata mumayyi’un adalah isim fa’il dari fi’il:

> «مَيَّعَ يُمَيِّعُ»

yang artinya membuat sesuatu menjadi mencair, menjadi lunak, atau menjadi lemah. Maka pelaku yang melakukan perkara tersebut disebut mumayyi’, dan bentuk jamaknya adalah mumayyi’un. Ini kurang lebih makna secara bahasa.

Adapun istilah mumayyi’un yang digunakan oleh para ulama memiliki maksud khusus, yaitu orang-orang yang memiliki fikrah, pemikiran, atau aqidah yang ingin melunakkan dan melembekkan prinsip-prinsip manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah, khususnya dalam bab sikap terhadap ahlul bid’ah. Dalam bab inilah para mumayyi’un melakukan pelanggaran-pelanggaran besar terhadap manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah.



Prinsip Ahlus Sunnah terhadap Ahlul Bid’ah

Di antara prinsip aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan prinsip dakwah Salafiyyah sejak dahulu hingga sekarang, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama mutaqaddimin sampai hari ini, adalah memperingatkan umat dari kebid’ahan dan ahlul bid’ah.

Al-Imam Ahmad rahimahullah berkata dalam kitab Ushulus Sunnah:

> «أُصُولُ السُّنَّةِ عِنْدَنَا التَّمَسُّكُ بِمَا كَانَ عَلَيْهِ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالِاقْتِدَاءُ بِهِمْ وَتَرْكُ الْخُصُومَاتِ وَتَرْكُ الْبِدَعِ وَكُلُّ بِدْعَةٍ فَهِيَ ضَلَالَةٌ وَتَرْكُ الْجُلُوسِ مَعَ أَصْحَابِ الْأَهْوَاءِ»

Al-Imam Ahmad rahimahullah, yang ma’ruf sebagai qudwah fis sunnah dan jabalus sunnah, menjelaskan bahwa prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah berpegang teguh dengan apa yang dijalani para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, meneladani mereka, meninggalkan perdebatan, meninggalkan kebid’ahan — karena setiap bid’ah adalah kesesatan — dan meninggalkan duduk-duduk bersama ashabul ahwa’, yaitu ahlul bid’ah.

Maka di antara prinsip dakwah Salafiyyah adalah memperingatkan dari kebid’ahan dan ahlul bid’ah, menghajr ahlul bid’ah, tidak bermajelis dengan mereka, tidak bertawun dengan mereka, dan tidak membaca kitab-kitab mereka. Prinsip ini dijelaskan oleh para aimmah Ahlus Sunnah wal Jama’ah sejak dahulu hingga sekarang.


Munculnya Mumayyi’un

Namun kemudian muncullah orang-orang mumayyi’un. Siapakah mereka? Mereka adalah orang-orang yang ingin melunakkan dan melembekkan prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah, khususnya dalam bab sikap terhadap ahlul bid’ah.

Tujuan mereka adalah membela dan melindungi ahlul bid’ah dari jarh dan tahdzir yang dilakukan Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Untuk melindungi tokoh-tokoh kebid’ahan dan prinsip-prinsip bid’ah mereka, para mumayyi’un membuat qawa’id dan ushul-ushul bathil yang disebarkan untuk melindungi kebid’ahan dan ahlul bid’ah.
Yang berbahaya, mumayyi’un ini tampil seolah-olah membawa bendera dakwah Salafiyyah. Mereka tidak tampil terang-terangan memusuhi Salafiyyah, bahkan menisbatkan diri kepada dakwah Salafiyyah. Akan tetapi mereka membuat kaidah-kaidah muhdats dan prinsip-prinsip bathil untuk menghancurkan prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah, khususnya dalam bab sikap terhadap ahlul bid’ah, sikap menghajr, dan mentahdzir ahlul bid’ah.



Tokoh-Tokoh Mumayyi’un

Di antara tokoh mumayyi’un di zaman ini yang banyak diperingatkan para ulama — di antaranya oleh Al-Imam fil Jarh wat Ta’dil fi hadzal ‘ashr Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhaly rahimahullah — adalah ‘Adnan ‘Ar’ur, Al-Maghrawi, Abul Hasan Al-Ma’ribi, dan ‘Ali Hasan Al-Halabi. Mereka memiliki prinsip-prinsip tamyi’.

Akibat pemikiran mereka, banyak pemuda Salafy yang awalnya mencintai dan mengikuti manhaj serta dakwah Salafiyyah akhirnya berubah sikap ketika terbawa pemikiran-pemikiran mumayyi’un tersebut.



Kaidah Bathil Mumayyi’un

Ikhwani fiddin rahimakumullah, pada kesempatan muhadharah ini — dengan memohon pertolongan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala — kami akan menukilkan kalam dari Asy-Syaikh Rabi’ rahimahullah tentang sifat-sifat dan ciri-ciri orang-orang mumayyi’un. Karena tokoh-tokohnya mungkin berubah-ubah dan berbeda-beda di setiap tempat atau negara, tetapi kaidah-kaidah yang mereka bawa sama.

Maka setiap Salafiyyin yang ingin menyelamatkan agamanya, aqidahnya, dan manhajnya hendaknya mempelajari perkara ini dengan baik agar tidak tertipu oleh kaidah-kaidah mumayyi’un yang mereka sebarkan atas nama dakwah Salafiyyah.

Asy-Syaikh Rabi’ rahimahullah dalam salah satu rekaman beliau yang berjudul " المنهج التمييعي و قواعده ". Beliau berkata:

> «مِنَ الْقَوَاعِدِ وَالْأُصُولِ الْمُمَيِّعَةِ الَّتِي اخْتَرَعَهَا الْمُمَيِّعُونَ لِلدِّفَاعِ عَنْ أَهْلِ الْبِدَعِ وَحَرْبِ أَهْلِ السُّنَّةِ»

Di antara kaidah bathil yang dibuat oleh kaum mumayyi’un adalah ucapan:

> «نُصَحِّحُ وَلَا نُجَرِّحُ»

yang maknanya: “Kita mengoreksi, tetapi tidak menjarh.” Kesalahannya dikoreksi, tetapi orangnya tidak boleh dijarh dan tidak boleh diperingatkan. Inilah salah satu prinsip tamyi’.



Kaidah “نُصَحِّحُ وَلَا نُجَرِّحُ”

Tentu saja kaidah ini sekilas terlihat ilmiah, bahkan tampak bijak. Seolah-olah mengatakan, “Saya benci perbuatannya, tetapi tidak membenci orangnya.” Kesalahannya dikoreksi, tetapi orangnya jangan disentuh. Mereka mengatakan:

> «نُصَحِّحُ وَلَا نُجَرِّحُ»

“Kita mengoreksi, tetapi tidak menjarh.”

Alhamdulillah para ulama menjelaskan batilnya prinsip ini. Asy-Syaikh Rabi’ rahimahullah berkata:

> «بِهَذِهِ الْقَاعِدَةِ لَا نَتَكَلَّمُ عَلَى أَهْلِ الْبِدْعَةِ أَبَدًا»

“Dengan kaidah ini, kita tidak akan pernah berbicara tentang ahlul bid’ah selamanya.”

Karena menurut mereka yang boleh dilakukan hanyalah meluruskan kesalahannya saja. Adapun orangnya, tidak boleh dijarh dan tidak boleh diperingatkan. Ini jelas batil.

Bahkan sejak zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah ada tahdzir terhadap orang-orang tertentu. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan ayat tentang ahluz zaigh dalam Surah Ali ‘Imran ayat 7:

> «فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ»

“Maka adapun orang-orang yang di dalam hatinya ada penyimpangan, mereka mengikuti ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan mencari-cari takwilnya.” (QS. Ali ‘Imran: 7)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

> «فَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ فَأُولَئِكَ الَّذِينَ سَمَّى اللَّهُ فَاحْذَرُوهُمْ»

“Jika kalian melihat orang-orang yang mengikuti ayat-ayat mutasyabihat, maka merekalah orang-orang yang Allah sebutkan tadi, maka waspadalah kalian dari mereka.”
(HR. Al-Bukhari no. 4547 dan Muslim no. 2665)

Perhatikan ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

> «فَاحْذَرُوهُمْ»

“Maka waspadalah dari mereka.”

Rasulullah memperingatkan dari siapa? Dari orangnya. Bukan sekadar dari pemikirannya saja.
Demikian pula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang Khawarij:

> «كِلَابُ النَّارِ»

“Mereka adalah anjing-anjing neraka.”
(HR. Ibnu Majah no. 176, dishahihkan oleh Albany)

Ini tahdzir terhadap siapa? Terhadap orangnya.

Begitu pula ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan dari Dzul Khuwaishirah, beliau bersabda:

> «إِنَّ مِنْ ضِئْضِئِ هَذَا الرَّجُلِ قَوْمًا يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ»

“Sesungguhnya dari keturunan orang ini akan muncul suatu kaum yang membaca Al-Qur’an tetapi tidak melewati tenggorokan mereka.”
(HR. Al-Bukhari no. 3610 dan Muslim no. 1064)

Maka men-jarh orang-orang yang pantas dijarh adalah perkara yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu Asy-Syaikh Rabi’ rahimahullah menjelaskan, jika kaidah:

> «نُصَحِّحُ وَلَا نُجَرِّحُ»

dipakai, maka kita tidak akan pernah berbicara tentang ahlul bid’ah sama sekali.



Kaidah “إِذَا حَكَمْتَ حُكِمْتَ”

Di antara kaidah bathil yang dibuat oleh para mumayyi’un adalah ucapan:

> «إِذَا حَكَمْتَ حُكِمْتَ»

“Kalau engkau menghukumi, maka engkau pun akan dihukumi.”

Kaidah ini digencarkan untuk menakut-nakuti orang agar tidak melakukan bantahan terhadap kesalahan dan tidak menjelaskan penyimpangan kepada manusia.

Asy-Syaikh Zaid bin Muhammad Al-Madkhaly rahimahullah berkata:

> «هَذِهِ أَيْضًا قَاعِدَةٌ خَاطِئَةٌ بَاطِلَةٌ»

“Ini juga merupakan kaidah yang salah dan bathil.”

Beliau berkata lagi:

> «قَدْ يَكُونُ الْمُرَادُ مِنْهَا التَّرْهِيبُ لِمَنْ يَتَصَدَّى لِرَدِّ الْخَطَإِ وَبَيَانِهِ لِلنَّاسِ»

“Tujuan dari kaidah ini adalah untuk menakut-nakuti orang yang ingin membantah kesalahan dan menjelaskannya kepada manusia.”

Akhirnya orang menjadi takut berbicara. Takut mentahdzir ahlul bid’ah. Takut menghukumi hizby dan mubtadi’. Padahal para ulama sejak dahulu telah menulis kitab-kitab jarh wat ta’dil, kitab-kitab rijalul hadits, kitab Adh-Dhu’afa, kitab Al-Majruhin, dan yang semisalnya.

Kalau para ulama tidak menghukumi berdasarkan dalil dan bayyinah, tentu kitab-kitab tersebut tidak akan pernah ada.



Kaidah “نُرِيدُ مَنْهَجًا وَاسِعًا أَفْيَحَ”

Kaidah ketiga yang dibuat para mumayyi’un adalah ucapan:

> «نُرِيدُ مَنْهَجًا وَاسِعًا أَفْيَحَ»

“Kami menginginkan manhaj yang luas dan lapang.”

Maksud mereka adalah manhaj yang bisa merangkul semua pihak. Selama seseorang berbicara tentang tauhid dan sunnah maka dianggap teman dan saudara, walaupun ternyata dia bergaul dengan ahlul bid’ah dan hizbiyyin.

Asy-Syaikh Rabi’ rahimahullah setelah menyebutkan tiga kaidah tadi berkata:

> «كُلُّهَا ضِدُّ أُصُولِ الْمَنْهَجِ فِي الدَّعْوَةِ إِلَى اللَّهِ وَالتَّحْذِيرِ مِنْ أَهْلِ الْبِدَعِ، وَهَذِهِ الْقَوَاعِدُ تُمَيِّعُ الشَّبَابَ»

“Seluruh kaidah tersebut menyelisihi prinsip-prinsip manhaj dalam berdakwah kepada Allah dan dalam memperingatkan dari ahlul bid’ah. Kaidah-kaidah ini melembekkan para pemuda.”

Akibatnya para pemuda Salafy akhirnya mengambil ilmu dari siapa saja dengan alasan sama-sama mengajarkan tauhid dan sunnah. Ketika diperingatkan bahwa orang tersebut memiliki pemikiran Khawarij atau Sururiyyah, mereka menjawab:

> «نُصَحِّحُ وَلَا نُجَرِّحُ»

atau mengatakan:

> “Kita butuh manhaj yang luas.”

Padahal ini mirip dengan prinsip Ikhwanul Muslimin:

> «نَتَعَاوَنُ فِيمَا اتَّفَقْنَا عَلَيْهِ، وَيَعْذُرُ بَعْضُنَا بَعْضًا فِيمَا اخْتَلَفْنَا فِيهِ»

“Kita bekerja sama dalam perkara yang kita sepakati, dan saling memberi udzur dalam perkara yang kita perselisihkan.”

Walaupun perselisihannya dalam masalah aqidah dan prinsip.



Prinsip Hajr dalam Ahlus Sunnah

Ikhwani fiddin rahimakumullah, prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah sejak dahulu adalah menerapkan al-hajr kepada orang-orang yang layak dihajr, baik: ahlul ma’ashi yang terang-terangan bermaksiat, ahlul bid’ah, maupun orang-orang kafir.


Para ulama berdalil dengan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Di antaranya adalah hadits Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu dalam kisah tiga sahabat yang tidak ikut Ghazwah Tabuk tanpa udzur syar’i. Mereka jujur kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa memang tidak ada alasan syar’i yang menghalangi mereka.

Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat menghajr mereka sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima taubat mereka. Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 4418 dan Muslim no. 2769.



Dalil Batilnya Kaidah “نُصَحِّحُ وَلَا نُجَرِّحُ”

Empat puluh hari pertama mereka dihajr oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, namun mereka masih bersama istri-istri mereka. Kemudian setelah empat puluh hari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirimkan utusan lagi bahwa istri-istri mereka pun harus menghajr mereka. Lihat dan bayangkan, mereka tetap taat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akhirnya genap lima puluh hari. Setelah itu Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima taubat sahabat Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu dan dua sahabat lainnya radhiyallahu ‘anhum.

Hadits ini, kata para ulama, menjadi salah satu dalil prinsip disyari’atkannya al-hajr, yaitu menghajr orang yang mukhalif. Siapa mereka? Ahlul bid’ah, demikian pula al-mujahir bil ma’ashi, orang yang terang-terangan melakukan kemaksiatan. Maka mereka berhak mendapatkan sikap demikian. Kisah ini terdapat dalam hadits Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu, diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 4418 dan Muslim no. 2769.

Namun dengan prinsip mumayyi’un dan kaidah-kaidah mumayyi’ah yang mereka keluarkan, prinsip-prinsip seperti ini menjadi hilang atau dipahami tidak sebagaimana mestinya. Karena mereka membawa kaidah-kaidah yang telah disebutkan tadi.



Kaidah “لَا يُلْزِمُنِي”

Kami tambahkan, Asy-Syaikh Rabi’ rahimahullah dalam maqalah lainnya menyebutkan beberapa kaidah mumayyi’un. Beliau mengatakan:

> «وَلِلتَّمَلُّصِ مِنَ الْحَقِّ وَالثَّبَاتِ عَلَى الْبَاطِلِ»

“Dalam rangka menghindar dari al-haq dan tetap kokoh di atas kebatilan.”

Mereka membuat kaidah, di antaranya kaidah:

> «لَا يَلْزَمُنِي»
atau
«لَا يُلْزِمُنِي»

“Tidak mengharuskan saya mengambil pendapat Anda.”

Ketika terjadi perbedaan pendapat, mereka mengatakan: “Laa yulzimuni.” Maksudnya, “Itu tidak mengharuskan saya untuk mengikutinya.” Kaidah ini digunakan secara mutlak, walaupun pendapat yang mereka pegang adalah pendapat yang lemah dan menyelisihi dalil. Namun mereka membentenginya dengan kaidah ini. “Jangan memaksa. Jangan mengomando.” Demikian bahasa-bahasa yang mereka gunakan.



Memerangi Prinsip Al-Jarhul Mufassar

Demikian pula, kata Asy-Syaikh Rabi’ rahimahullah:

> «وَالْحَرْبُ عَلَى أَصْلِ الْجَرْحِ الْمُفَسَّرِ»

“Mereka memerangi prinsip al-jarhul mufassar.”

Apa itu al-jarhul mufassar? Yaitu kritikan yang terperinci, dengan disebutkan sebab-sebab jarh-nya. Kaidahnya:

> «الْجَرْحُ الْمُفَسَّرُ مُقَدَّمٌ عَلَى التَّعْدِيلِ»

“Jarh yang terperinci lebih didahulukan daripada ta’dil.”

Yakni, kritikan yang terperinci dan disebutkan sebab-sebabnya lebih didahulukan daripada rekomendasi atau pujian. Asy-Syaikh Rabi’ rahimahullah dan para ulama lainnya benar-benar memegang kuat prinsip ini, karena inilah yang ingin dihancurkan oleh para mumayyi’un.

Asy-Syaikh Rabi’ rahimahullah banyak menjelaskan, apabila muncul seorang alim yang memberikan ta’dil, pujian, atau rekomendasi kepada seseorang, kemudian ada alim lain yang mengetahui sebab-sebab jarh lalu menjarh orang tersebut, maka di sini terjadi perbedaan. Satu alim menta’dil, memuji, dan merekomendasikan. Satu alim lainnya menjarh dan mengkritik. Maka ketika itu, kata Asy-Syaikh Rabi’ rahimahullah, seorang Ahlus Sunnah wal Jama’ah jangan taklid dan jangan ta’ashub, tetapi hendaknya melihat kepada bayyinah wal hujjah.

Apabila jarh tersebut mufassar, dibangun di atas sebab-sebab yang jelas dan di atas hujjah, maka didahulukanlah al-jarhul mufassar. Karena dalam jarh tersebut terdapat ilmu yang tidak diketahui oleh seorang alim yang memberikan ta’dil atau pujian.
Penolakan Mumayyi’un terhadap Al-Jarhul Mufassar

Orang-orang mumayyi’un, kata Asy-Syaikh Rabi’ rahimahullah, mereka melakukan:

> «الْحَرْبُ عَلَى أَصْلِ الْجَرْحِ الْمُفَسَّرِ»



“Mereka memerangi prinsip al-jarhul mufassar.”

Mereka tidak suka dengan prinsip ini. Mengapa? Karena mereka akan ketahuan ketika ada pihak-pihak yang mengetahui sebab-sebab jarh lalu menjarh mereka. Sementara mereka berusaha melakukan pendekatan-pendekatan kepada sebagian alim untuk mendapatkan rekomendasi atau ta’dil. Dan alim tersebut, karena menghukumi secara zahir dan husnuzhan, memberikan ta’dil atau pujian.

Maka orang-orang mumayyi’un yang mendapatkan ta’dil dari sebagian ulama paling tidak suka dengan jarhul mufassar. Mereka akan memerangi prinsip jarhul mufassar. Di antara cara memeranginya adalah dengan mengatakan bahwa jarh wa ta’dil hanya berlaku dalam masalah perawi hadits. Mereka juga menjatuhkan orang-orang yang melakukan jarhul mufassar, dengan mengatakan bahwa orang-orang tersebut tidak mengetahui sebab-sebab jarh. Padahal yang melakukan jarh adalah orang-orang yang ma’ruf dan memang mengetahui ilmu tentang jarh wa ta’dil serta sebab-sebab jarh. Namun mereka tetap dijatuhkan dengan berbagai macam ucapan.

Yang jelas, kata Asy-Syaikh Rabi’ rahimahullah, di antara perbuatan mumayyi’un adalah memerangi prinsip al-jarhul mufassar.

Menolak Kabar Orang-Orang Tsiqah

Demikian pula mereka melakukan:

> «وَرَدُّ أَخْبَارِ الثِّقَاتِ»



“Menolak kabar orang-orang terpercaya.”

Datang kabar dari orang terpercaya, namun mereka menolaknya. Di antara cara penolakannya adalah seperti yang dilakukan oleh Abul Hasan Al-Ma’ribi ketika membela Sayyid Quthb. Siapa Sayyid Quthb? Dia adalah tokoh Ikhwanul Muslimin yang memiliki sejumlah penyimpangan aqidah, di antaranya celaan terhadap sahabat, pemikiran hululiyyah, dan penyimpangan lainnya.

Ketika Abul Hasan Al-Ma’ribi membelanya, dalam keadaan para aimmah dan ulama besar telah menjarh Sayyid Quthb — seperti Al-Imam Albany rahimahullah, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, Asy-Syaikh Rabi’ rahimahullah, dan para ulama lainnya — Abul Hasan Al-Ma’ribi menolaknya dengan mengatakan bahwa dia belum menjarh atau mengkritik Sayyid Quthb karena belum mendapatkan penyimpangan-penyimpangan Sayyid Quthb. Dia berkata harus tatsabbut.

Ini sekilas bahasa kehati-hatian. Namun ternyata kalimat tatsabbut ditempatkan bukan pada tempatnya, bahkan digunakan dalam rangka menolak akhbaruts tsiqat. “Coba kalau tatsabbut kepada saya. Jangan hanya mendengar berita dari pihak sana. Coba kalian tatsabbut kepada saya.” Ini termasuk upaya untuk menolak akhbaruts tsiqat.

InsyaAllah nanti akan diberikan contoh bagaimana Asy-Syaikh Rabi’ rahimahullah dalam praktik beliau, dan apa yang beliau nukilkan dari para ulama mutaqaddimin, dalam membantah hal ini.

Manhaj Al-Muwazanat

Ikhwani fiddin rahimakumullah, kemudian kaidah mumayyi’un yang kelima adalah qaidah atau manhaj al-muwazanat. Manhaj al-muwazanat ini juga disebut manhaj ‘adl. Bahasanya seakan bagus, namun maksudnya berbahaya.

Apa maksud muwazanat? Yakni harus seimbang. Ketika menjarh atau mengkritik seseorang, jangan hanya menyebutkan kejelekan dan kesalahannya, tetapi sebutkan pula kebaikan-kebaikannya. Inilah yang mereka sebut muwazanat. Sekilas tampak bijak. Seakan-akan orang yang menerapkannya tidak hanya melihat satu sisi, tetapi melihat dua sisi.

Namun ternyata, wallahul musta’an, manhaj al-muwazanat ini menyelisihi prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan prinsip dakwah Salafiyyah. Asy-Syaikh Rabi’ rahimahullah banyak membantah manhaj al-muwazanat, baik dalam kitab-kitab khusus beliau maupun dalam fatwa dan jawaban-jawaban beliau.

Dengan ringkas disebutkan bahwa Al-Qur’an, As-Sunnah, dan kitab-kitab para ulama ketika menjelaskan penyimpangan orang-orang yang berbahaya tidak menyebutkan kebaikan-kebaikan mereka.
Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala mentahdzir dari Yahudi dan Nashara, Allah memperingatkan mereka dalam ayat-ayat Al-Qur’an tanpa menyebutkan kebaikan-kebaikan mereka. Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan tentang Abu Lahab, Allah berfirman:

> «تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ»

“Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan benar-benar binasa dia.”
(QS. Al-Masad: 1)

Allah mencela Abu Lahab. Apakah Allah menyebutkan kebaikan Abu Lahab? Tidak. Padahal Abu Lahab sebagai manusia mungkin memiliki sisi-sisi kebaikan, tetapi Allah tidak menyebutkannya dalam maqam tahdzir.

Demikian pula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memperingatkan dari orang-orang yang berbahaya, beliau tidak menyebutkan kebaikan-kebaikan mereka. Demikian pula para ulama dalam kitab-kitab jarh, kitab-kitab rijal, kitab-kitab dhu’afa, dan kitab-kitab majruhin. Mereka menyebutkan kritikan-kritikan tanpa menyebutkan kebaikan-kebaikan. Mengapa? Karena itu adalah maqam tahdzir, maqam untuk memperingatkan manusia, bukan maqam tarjamah.

Tujuannya adalah memperingatkan manusia dari bahaya orang tersebut agar mereka menjauh. Kalau disebutkan kebaikan-kebaikannya, apakah tujuan tahdzir tercapai? Tidak. Karena itulah manhaj muwazanat dikeluarkan oleh mumayyi’un untuk merusak prinsip tahdzir.

Ikhwanul Muslimin dan Tamyi’

Ikhwani fiddin rahimakumullah, terakhir kami sebutkan karena sudah masuk waktu shalat Isya. Sebagai penutup sesi pertama ini, kami nukilkan ucapan Asy-Syaikh Rabi’ rahimahullah. Beliau berkata:

> «الْإِخْوَانُ الْمُسْلِمُونَ مُمَيِّعُونَ، الْإِخْوَانُ الْمُسْلِمُونَ هُمْ مُمَيِّعُونَ، يَقُولُونَ: الرَّوَافِضُ إِخْوَانُنَا، وَالصُّوفِيَّةُ إِخْوَانُنَا»



“Ikhwanul Muslimin adalah mumayyi’un. Ikhwanul Muslimin, mereka adalah mumayyi’un. Mereka mengatakan, ‘Rafidhah adalah saudara kami, Shufiyyah adalah saudara kami.’”

Itu aqidah siapa? Aqidah Ikhwanul Muslimin. Mereka mengatakan, “Rafidhah saudara kami, Shufiyyah saudara kami.” Sementara kata Asy-Syaikh Rabi’ rahimahullah, mereka juga mengatakan:

> «وَدَعْوَةُ السَّلَفِيَّةِ تُفَرِّقُ وَتُشَدِّدُ»



“Dakwah Salafiyyah itu memecah belah dan bersikap keras.”

Maka Asy-Syaikh Rabi’ rahimahullah memberikan komentar:

> «هَذَا التَّمْيِيعُ»



“Inilah tamyi’.”

Inilah di antara perkara yang akan melunakkan dan melembekkan prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah serta melembekkan para pemuda Salafy.

Wallahu a’lam bish-shawab. Mungkin ini bagian pertama yang bisa kami sampaikan berupa penukilan sifat-sifat, ciri-ciri, dan kaidah-kaidah mumayyi’un. Kami cukupkan sampai di sini. InsyaAllah pada sesi kedua kami akan memberikan contoh dan praktik dari penerapan bantahan para ulama terhadap kaidah ini.

> «سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ»


Link audio:
https://t.me/ForumBerbagiFaidah/14284

Catatan:

Transkrip ini tidak disajikan secara harfiah (verbatim), namun telah melalui penyuntingan ringan berupa penghapusan pengulangan kata dan penataan kalimat tanpa mengubah makna yang disampaikan dalam muhadharah, dengan tujuan menjaga kejelasan dan kenyamanan pembaca.

Transkrip ini telah dibaca dan disetujui oleh Ustadz Abu Jundi hafizhahullah.

🌏 Channel FBF:
t.me/ForumBerbagiFaidah
💥 جديد 💥

✍️ #كلمة:

﴿ نصائح وتوجيهات للإخوة السلفيين في بلاد إندونيسيا ﴾

🎙للشيخ الفاضل |
أبي يحيى
#زكريا_بن_شعيب 🇧🇼

🎬 على يوتيوب:
https://youtu.be/dG8Fv70q5iQ?si=KPU5a4AM0rODH0Dc

✈️ رابط الصوتية:
https://t.me/Zakaria_aladany/2519

💬💬💬💬💬💬💬💬
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Forwarded from Kajian Salafy Palopo
🤲🏼 SEMOGA ALLAH 'AZZA WA JALLA MENGOKOHKAN MEREKA

✍🏼 Fadhilatusy Syaikh Zakariyya bin Syu'aib al-Adeni hafizhahullah,

بَلْ وَاجِبٌ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحَافِظُوا عَلَى دَعْوَتِكُمْ، وَمَشَايِخِ أَجِلَّاءَ عِنْدَكُمْ، نَعَمْ، كَالشَّيْخِ لُقْمَانَ حَفِظَهُ اللَّهُ، وَالْإِخْوَةِ الْمُدَرِّسِينَ جَمِيعِهِمْ، أَيْضًا كُلُّهُمْ عَلَى خَيْرٍ وَصَلَاحٍ

وَنَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُسَدِّدَهُمْ، وَأَنْ يَحْفَظَهُمْ جَمِيعًا، وَأَنْ يَحْفَظَ بِلَادَ إِنْدُونِيسِيَا، وَيَكْبِتَ أَعْدَاءَكُمْ وَأَعْدَاءَ الدَّعْوَةِ السَّلَفِيَّةِ

وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

📚 نصائح وتوجيهات للإخوة السلفيين في بلاد إندونيسيا

📎 https://t.me/Zakaria_aladany/2518


"Wajib atas kalian menjaga dakwah kalian. Kalian memiliki para masyaikh (asatidzah) yang mulia. Seperti syaikh (ustadz) Luqman hafizhahullah dan seluruh para pengajar lainnya, semuanya berada di atas kebaikan dan keshalihan.

Kita memohon kepada Allah 'Azza wa Jalla agar mengokohkan mereka (istiqamah di atas kebenaran dan selamat dari penyimpangan), menjaga mereka semuanya, menjaga negeri Indonesia, menghinakan musuh-musuh kalian dan musuh-musuh dakwah salafiyyah.

Dan segala pujian yang sempurna hanya milik Allah Rabb semesta alam."


📚 Nashaih wat Taujihat Lil Ikhwatis Salafiyyin fi Biladi Indunisiya


📲 Join • Save • Share ll
https://t.me/kajiansalafypalopo/8147

Media Dakwah Salafy Palopo

🔄