::
📬 MENSYUKURI KEMERDEKAAN ATAS BERKAT RAHMAT ALLAH
Kemerdekaan bagi sebuah bangsa adalah salah satu nikmat yang tak terkira. Terlepas dari penindasan dan kesewenang-wenangan. Bangsa Indonesia pun seharusnya bersyukur atas kemerdekaan itu.
Salah satu langkah benar wujud syukur itu dengan mengakui bahwa nikmat itu dari Allah. Kalau tidak karena Allah, kemerdekaan itu tidak akan terwujud.
Tanpa karunia dan rahmat Allah, sungguh kita semua termasuk orang-orang yang merugi.
...فَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَكُنْتُمْ مِنَ الْخَاسِرِينَ
... kalaulah tidak karena karunia Allah kepada kalian dan rahmat-Nya, sungguh kalian benar-benar termasuk orang yang merugi (Q.S al-Baqoroh ayat 64)
Dalam alinea ke-3 Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 dinyatakan: "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia adalah salah satu bagian sejarah. Jauh sebelum itu, Allah mengisahkan dalam al-Quran suatu bangsa yang awalnya terjajah, tertindas, kemudian Allah merdekakan mereka dengan rahmat-Nya. Itulah Bani Israil yang sebelumnya hidup menderita dalam jajahan dan penindasan Firaun.
Sungguh, kisah yang diabadikan dalam al-Quran itu, tentang penindasan Fir’aun terhadap Bani Israil, kemudian Allah memberi pertolongan karena kesabaran mereka, memberi pelajaran berharga bagi kita.
Allah mengisahkan dalam al-Quran, keadaan yang mengenaskan pada Bani Israil akibat kesewenang- wenangan Fira’un. Kehidupan Bani Israil penuh dengan siksaan. Bahkan anak laki-laki mereka pada periode tertentu disembelih. Sedangkan kaum wanita dibiarkan hidup, namun dipermalukan dan dihinakan:
وَإِذْ نَجَّيْنَاكُمْ مِنْ آَلِ فِرْعَوْنَ يَسُومُونَكُمْ سُوءَ الْعَذَابِ يُذَبِّحُونَ أَبْنَاءَكُمْ وَيَسْتَحْيُونَ نِسَاءَكُمْ وَفِي ذَلِكُمْ بَلَاءٌ مِنْ رَبِّكُمْ عَظِيمٌ
Dan (ingatlah) ketika Kami menyelamatan kalian dari pengikut Fir’aun yang menimpakan siksaan yang buruk kepada kalian, menyembelih putra-putra kalian dan membiarkan hidup para wanita kalian. Dan di dalam hal itu terdapat ujian yang besar dari Rabb kalian (QS al-Baqoroh ayat 49)
Allah mengutus Nabi Musa alaihissalam untuk membimbing mereka, bersabar, dan bertakwa kepada Allah:
قَالَ مُوسَى لِقَوْمِهِ اسْتَعِينُوا بِاللَّهِ وَاصْبِرُوا إِنَّ الْأَرْضَ لِلَّهِ يُورِثُهَا مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ
Musa berkata kepada kaumnya: minta tolonglah kepada Allah dan bersabarlah. Sesungguhnya bumi ini milik Allah. Dia akan mewariskannya kepada para hamba yang dikehendakiNya. (sesungguhnya) akhir akibat (yang baik) adalah untuk orang-orang yang bertakwa (QS al-A’raaf ayat 128)
Hingga Allah memberikan pertolongan mereka terlepas dari penindasan dan kesewenang-wenangan Firaun, dengan sebab kesabaran Bani Israil:
وَأَوْرَثْنَا الْقَوْمَ الَّذِينَ كَانُوا يُسْتَضْعَفُونَ مَشَارِقَ الْأَرْضِ وَمَغَارِبَهَا الَّتِي بَارَكْنَا فِيهَا وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ الْحُسْنَى عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ بِمَا صَبَرُوا وَدَمَّرْنَا مَا كَانَ يَصْنَعُ فِرْعَوْنُ وَقَوْمُهُ وَمَا كَانُوا يَعْرِشُونَ
Dan Kami wariskan kepada kaum yang tertindas itu, bumi bagian timur dan bagian baratnya yang telah Kami berkahi. Dan telah sempurnalah firman TuhanMu yang baik itu (sebagai janji) untuk Bani Israil disebabkan kesabaran mereka. Dan Kami hancurkan apa yang telah dibuat Fir’aun dan kaumnya dan apa yang telah mereka bangun (QS al-A’raaf ayat 137)
Allah anugerahkan peninggalan-peninggalan yang dimiliki Firaun itu kepada Bani Israil.
(Artinya) Betapa banyak taman-taman dan mata air-mata air yang mereka (Fir’aun dan pengikutnya) tinggalkan. Juga kebun-kebun serta tempat kediaman yang indah. Dan kesenangan-kesenangan yang dapat mereka nikmati di sana. Demikianlah, dan Kami wariskan (semua) itu kepada kaum yang lain (Bani Israil) (QS ad-Dukhaan ayat 25-28)
Terlepasnya Bani Israil dari penindasan, penjajahan, dan kesewenang-wenangan Fir’aun adalah salah satu dari sekian banyak nikmat Allah Ta’ala kepada mereka.
📬 MENSYUKURI KEMERDEKAAN ATAS BERKAT RAHMAT ALLAH
Kemerdekaan bagi sebuah bangsa adalah salah satu nikmat yang tak terkira. Terlepas dari penindasan dan kesewenang-wenangan. Bangsa Indonesia pun seharusnya bersyukur atas kemerdekaan itu.
Salah satu langkah benar wujud syukur itu dengan mengakui bahwa nikmat itu dari Allah. Kalau tidak karena Allah, kemerdekaan itu tidak akan terwujud.
Tanpa karunia dan rahmat Allah, sungguh kita semua termasuk orang-orang yang merugi.
...فَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَكُنْتُمْ مِنَ الْخَاسِرِينَ
... kalaulah tidak karena karunia Allah kepada kalian dan rahmat-Nya, sungguh kalian benar-benar termasuk orang yang merugi (Q.S al-Baqoroh ayat 64)
Dalam alinea ke-3 Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 dinyatakan: "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia adalah salah satu bagian sejarah. Jauh sebelum itu, Allah mengisahkan dalam al-Quran suatu bangsa yang awalnya terjajah, tertindas, kemudian Allah merdekakan mereka dengan rahmat-Nya. Itulah Bani Israil yang sebelumnya hidup menderita dalam jajahan dan penindasan Firaun.
Sungguh, kisah yang diabadikan dalam al-Quran itu, tentang penindasan Fir’aun terhadap Bani Israil, kemudian Allah memberi pertolongan karena kesabaran mereka, memberi pelajaran berharga bagi kita.
Allah mengisahkan dalam al-Quran, keadaan yang mengenaskan pada Bani Israil akibat kesewenang- wenangan Fira’un. Kehidupan Bani Israil penuh dengan siksaan. Bahkan anak laki-laki mereka pada periode tertentu disembelih. Sedangkan kaum wanita dibiarkan hidup, namun dipermalukan dan dihinakan:
وَإِذْ نَجَّيْنَاكُمْ مِنْ آَلِ فِرْعَوْنَ يَسُومُونَكُمْ سُوءَ الْعَذَابِ يُذَبِّحُونَ أَبْنَاءَكُمْ وَيَسْتَحْيُونَ نِسَاءَكُمْ وَفِي ذَلِكُمْ بَلَاءٌ مِنْ رَبِّكُمْ عَظِيمٌ
Dan (ingatlah) ketika Kami menyelamatan kalian dari pengikut Fir’aun yang menimpakan siksaan yang buruk kepada kalian, menyembelih putra-putra kalian dan membiarkan hidup para wanita kalian. Dan di dalam hal itu terdapat ujian yang besar dari Rabb kalian (QS al-Baqoroh ayat 49)
Allah mengutus Nabi Musa alaihissalam untuk membimbing mereka, bersabar, dan bertakwa kepada Allah:
قَالَ مُوسَى لِقَوْمِهِ اسْتَعِينُوا بِاللَّهِ وَاصْبِرُوا إِنَّ الْأَرْضَ لِلَّهِ يُورِثُهَا مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ
Musa berkata kepada kaumnya: minta tolonglah kepada Allah dan bersabarlah. Sesungguhnya bumi ini milik Allah. Dia akan mewariskannya kepada para hamba yang dikehendakiNya. (sesungguhnya) akhir akibat (yang baik) adalah untuk orang-orang yang bertakwa (QS al-A’raaf ayat 128)
Hingga Allah memberikan pertolongan mereka terlepas dari penindasan dan kesewenang-wenangan Firaun, dengan sebab kesabaran Bani Israil:
وَأَوْرَثْنَا الْقَوْمَ الَّذِينَ كَانُوا يُسْتَضْعَفُونَ مَشَارِقَ الْأَرْضِ وَمَغَارِبَهَا الَّتِي بَارَكْنَا فِيهَا وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ الْحُسْنَى عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ بِمَا صَبَرُوا وَدَمَّرْنَا مَا كَانَ يَصْنَعُ فِرْعَوْنُ وَقَوْمُهُ وَمَا كَانُوا يَعْرِشُونَ
Dan Kami wariskan kepada kaum yang tertindas itu, bumi bagian timur dan bagian baratnya yang telah Kami berkahi. Dan telah sempurnalah firman TuhanMu yang baik itu (sebagai janji) untuk Bani Israil disebabkan kesabaran mereka. Dan Kami hancurkan apa yang telah dibuat Fir’aun dan kaumnya dan apa yang telah mereka bangun (QS al-A’raaf ayat 137)
Allah anugerahkan peninggalan-peninggalan yang dimiliki Firaun itu kepada Bani Israil.
(Artinya) Betapa banyak taman-taman dan mata air-mata air yang mereka (Fir’aun dan pengikutnya) tinggalkan. Juga kebun-kebun serta tempat kediaman yang indah. Dan kesenangan-kesenangan yang dapat mereka nikmati di sana. Demikianlah, dan Kami wariskan (semua) itu kepada kaum yang lain (Bani Israil) (QS ad-Dukhaan ayat 25-28)
Terlepasnya Bani Israil dari penindasan, penjajahan, dan kesewenang-wenangan Fir’aun adalah salah satu dari sekian banyak nikmat Allah Ta’ala kepada mereka.
Allah ingatkan dengan nikmat-nikmat itu agar mereka bersyukur dengan bertakwa, taat, dan mentauhidkan Allah.
يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ وَأَوْفُوا بِعَهْدِي أُوفِ بِعَهْدِكُمْ وَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ - وَآَمِنُوا بِمَا أَنْزَلْتُ مُصَدِّقًا لِمَا مَعَكُمْ وَلَا تَكُونُوا أَوَّلَ كَافِرٍ بِهِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآَيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ - وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ - وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
"Wahai Bani Israil, ingatlah nikmatKu kepada kalian. Penuhilah janji kalian terhadapKu niscaya Aku akan penuhi janjiKu kepada kalian. Dan semestinya hanya kepadaKulah kalian takut. Berimanlah kalian terhadap (al-Quran) yang telah Aku turunkan yang membenarkan (kitab Taurat) yang ada pada kalian. Janganlah kalian menjadi orang yang pertama kafir terhadapnya. Janganlah kalian menjual ayat-ayatKu dengan harga yang murah dan bertakwalah hanya kepadaKu. Janganlah kalian mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan, dan janganlah kalian menyembunyikan kebenaran sedangkan kalian mengetahuinya. Dan tegakkanlah sholat dan tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku' " (QS al-Baqoroh ayat 40-43).
Sesungguhnya kemerdekaan yang kita dapatkan adalah dari Allah, sebagaimana Allah memerdekakan Bani Israil sebagai salah satu nikmat yang Allah ingatkan kepada mereka. Semestinya, sebagai bentuk syukur terhadap kemerdekaan itu, kita menjalankan sesuai bimbingan Allah dalam surat al-Baqoroh ayat 40-43 tersebut, yaitu:
1. Mentauhidkan Allah, tidak menyekutukanNya dengan suatu apapun, sebagaimana firman-Nya:
وَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ
Dan seharusnya hanya kepadaKu kalian takut (QS al-Baqoroh ayat 40)
وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ
Dan seharusnya hanya kepadaKu kalian bertakwa (QS al-Baqoroh ayat 41)
Mengisi kemerdekaan dengan mentauhidkan Allah, itulah syukur yang benar. Tapi mengisi kemerdekaan dengan menyekutukan Allah (kesyirikan), itu adalah bentuk kekufuran terhadap nikmat dari-Nya.
2. Berpegang teguh dengan aturan-aturan Allah dalam al-Quran dan hadits Nabi sebagai ajaran Islam:
وَأَوْفُوا بِعَهْدِي أُوفِ بِعَهْدِكُمْ
Penuhilah janji kalian kepadaKu, niscaya Aku akan penuhi janjiKu kepada kalian (QS al-Baqoroh ayat 41)
Abul Aliyah rahimahullah –salah seorang tabi’i- menafsirkan makna penuhilah janji kalian kepadaKu adalah:
عَهْدُهُ إِلَى عِبَادِهِ: دِينُهُ الْإِسْلَامُ أَنْ يَتَّبِعُوهُ
Mereka berjanji untuk siap beribadah hanya kepada Allah, yaitu menjalankan agama Allah, Islam untuk diikuti (Tafsir Ibnu Katsir)
3. Beriman dan menjadikan al-Quran sebagai pedoman dalam kehidupan
وَآَمِنُوا بِمَا أَنْزَلْتُ مُصَدِّقًا لِمَا مَعَكُمْ
Berimanlah kalian terhadap (al-Quran) yang telah Aku turunkan yang membenarkan (kitab Taurat) yang ada pada kalian (QS al-Baqoroh ayat 41)
4. Tidak mencampuradukkan al-haq dengan kebatilan.
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Janganlah kalian mencampuradukkan al-haq (kebenaran) dengan kebatilan, dan kalian sembunyikan kebenaran dalam keadaan kalian mengetahuinya (QS al-Baqoroh ayat 42)
Salah satu wujud syukur itu adalah mengajarkan ilmu Quran dan Sunnah dan mendakwahkan yang benar serta menjelaskan apa saja kebatilan itu. Jika seorang menjelaskan mana yang tauhid, mana yang syirik dengan bimbingan Ulama, itu bentuk syukur yang benar. Jika seorang menjelaskan mana yang sunnah, mana yang bid’ah, secara benar, itulah perwujudan syukur sesungguhnya. Jelaskan mana yang berupa ketaatan kepada Allah dan mana yang berupa kemaksiatan. Jangan dikaburkan. Jelaskan agar terang benderang, semoga Allah senantiasa merahmati kita.
5. Menjalankan amalan-amalan ketaatan
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan tegakkanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’ (QS al-Baqoroh ayat 43)
Bersambung..
يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ وَأَوْفُوا بِعَهْدِي أُوفِ بِعَهْدِكُمْ وَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ - وَآَمِنُوا بِمَا أَنْزَلْتُ مُصَدِّقًا لِمَا مَعَكُمْ وَلَا تَكُونُوا أَوَّلَ كَافِرٍ بِهِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآَيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ - وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ - وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
"Wahai Bani Israil, ingatlah nikmatKu kepada kalian. Penuhilah janji kalian terhadapKu niscaya Aku akan penuhi janjiKu kepada kalian. Dan semestinya hanya kepadaKulah kalian takut. Berimanlah kalian terhadap (al-Quran) yang telah Aku turunkan yang membenarkan (kitab Taurat) yang ada pada kalian. Janganlah kalian menjadi orang yang pertama kafir terhadapnya. Janganlah kalian menjual ayat-ayatKu dengan harga yang murah dan bertakwalah hanya kepadaKu. Janganlah kalian mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan, dan janganlah kalian menyembunyikan kebenaran sedangkan kalian mengetahuinya. Dan tegakkanlah sholat dan tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku' " (QS al-Baqoroh ayat 40-43).
Sesungguhnya kemerdekaan yang kita dapatkan adalah dari Allah, sebagaimana Allah memerdekakan Bani Israil sebagai salah satu nikmat yang Allah ingatkan kepada mereka. Semestinya, sebagai bentuk syukur terhadap kemerdekaan itu, kita menjalankan sesuai bimbingan Allah dalam surat al-Baqoroh ayat 40-43 tersebut, yaitu:
1. Mentauhidkan Allah, tidak menyekutukanNya dengan suatu apapun, sebagaimana firman-Nya:
وَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ
Dan seharusnya hanya kepadaKu kalian takut (QS al-Baqoroh ayat 40)
وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ
Dan seharusnya hanya kepadaKu kalian bertakwa (QS al-Baqoroh ayat 41)
Mengisi kemerdekaan dengan mentauhidkan Allah, itulah syukur yang benar. Tapi mengisi kemerdekaan dengan menyekutukan Allah (kesyirikan), itu adalah bentuk kekufuran terhadap nikmat dari-Nya.
2. Berpegang teguh dengan aturan-aturan Allah dalam al-Quran dan hadits Nabi sebagai ajaran Islam:
وَأَوْفُوا بِعَهْدِي أُوفِ بِعَهْدِكُمْ
Penuhilah janji kalian kepadaKu, niscaya Aku akan penuhi janjiKu kepada kalian (QS al-Baqoroh ayat 41)
Abul Aliyah rahimahullah –salah seorang tabi’i- menafsirkan makna penuhilah janji kalian kepadaKu adalah:
عَهْدُهُ إِلَى عِبَادِهِ: دِينُهُ الْإِسْلَامُ أَنْ يَتَّبِعُوهُ
Mereka berjanji untuk siap beribadah hanya kepada Allah, yaitu menjalankan agama Allah, Islam untuk diikuti (Tafsir Ibnu Katsir)
3. Beriman dan menjadikan al-Quran sebagai pedoman dalam kehidupan
وَآَمِنُوا بِمَا أَنْزَلْتُ مُصَدِّقًا لِمَا مَعَكُمْ
Berimanlah kalian terhadap (al-Quran) yang telah Aku turunkan yang membenarkan (kitab Taurat) yang ada pada kalian (QS al-Baqoroh ayat 41)
4. Tidak mencampuradukkan al-haq dengan kebatilan.
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Janganlah kalian mencampuradukkan al-haq (kebenaran) dengan kebatilan, dan kalian sembunyikan kebenaran dalam keadaan kalian mengetahuinya (QS al-Baqoroh ayat 42)
Salah satu wujud syukur itu adalah mengajarkan ilmu Quran dan Sunnah dan mendakwahkan yang benar serta menjelaskan apa saja kebatilan itu. Jika seorang menjelaskan mana yang tauhid, mana yang syirik dengan bimbingan Ulama, itu bentuk syukur yang benar. Jika seorang menjelaskan mana yang sunnah, mana yang bid’ah, secara benar, itulah perwujudan syukur sesungguhnya. Jelaskan mana yang berupa ketaatan kepada Allah dan mana yang berupa kemaksiatan. Jangan dikaburkan. Jelaskan agar terang benderang, semoga Allah senantiasa merahmati kita.
5. Menjalankan amalan-amalan ketaatan
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan tegakkanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’ (QS al-Baqoroh ayat 43)
Bersambung..
Bukanlah mengisi kemerdekaan itu dengan melakukan kemaksiatan. Salah satu bentuk kemaksiatan itu adalah nyanyian dan musik.
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
Dan di antara manusia ada yang membeli ‘lahwal hadiits’ untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya sebagai bahan ejekan. Bagi mereka adzab yang menghinakan (QS Luqman ayat 6)
Sahabat Nabi Ibnu Mas’ud sampai bersumpah 3 kali bahwa yang dimaksud dengan ‘lahwal hadiits’ dalam ayat itu adalah nyanyian (Tafsir at-Thobary (20/127)). Penafsiran ‘lahwal hadiits’ sebagai nyanyian juga berasal dari Aisyah dan Abu Umamah.
Jual beli nyanyian dan pemasukan (penghasilan) dari nyanyian adalah haram, berdasarkan hadits:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْمُغَنِّيَاتِ وَعَنْ شِرَائِهِنَّ وَعَنْ كَسْبِهِنَّ وَعَنْ أَكْلِ أَثْمَانِهِنَّ
Rasulullah ﷺ melarang dari membeli wanita penyanyi, menjualnya, penghasilannya, dan dari memakan harganya (HR Ibnu Majah dari Abu Umamah)
Demikian juga alat-alat musik, dalam hadits dinyatakan:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
Sungguh-sungguh akan ada kaum-kaum dari umatku yang menghalalkan zina, sutra (untuk laki-laki), khamr, dan alat-alat musik (HR al-Bukhari secara ta’liq)
Sahabat Nabi Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata:
الدُّفُّ حَرَامٌ وَالْمَعَازِفُ حَرَامٌ وَالْكُوبَةُ حَرَامٌ وَالْمِزْمَارُ حَرَامٌ
Rebana adalah haram, ma’aazif (alat musik) adalah haram, Kuubah (gendang kecil) adalah haram, dan seruling haram (HR al-Baihaqy dalam as-Sunan al-Kubra no 21529, disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam al-Mathoolibul ‘Aaliyah no 2247)
Di dalam sebuah hadits dinyatakan:
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَتَى ذَاكَ قَالَ إِذَا ظَهَرَتْ الْقَيْنَاتُ وَالْمَعَازِفُ وَشُرِبَتْ الْخُمُورُ
Dari Imron bin Hushain –semoga Allah meridhainya- bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: Pada umat ini akan ada yang mengalami adzab (dari Allah) berupa ditenggelamkan ke dalam tanah, diubah wujud fisiknya, dan dilempari dengan bebatuan dari atas. Seorang laki-laki muslim berkata: Wahai Rasulullah, kapankah itu akan terjadi? Nabi bersabda: Jika sudah tersebar para penyanyi, alat-alat musik, dan khamr banyak diminum (HR atTirmidzi, dishahihkan Syaikh al-Albaniy dalam Silsilah as-Shahih)
Mari simak pula hadits berikut ini:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا اسْتَحَلَّتْ أُمَّتِي خَمْسًا فَعَلَيْهِمُ الدَّمَارُ، إِذَا ظَهَرَ التَّلَاعُنُ، وَشَرِبُوا الْخُمُورَ، وَلَبِسُوا الْحَرِيرَ، وَاتَّخِذُوا الْقِيَانَ، وَاكْتَفَى الرِّجَالُ بِالرِّجَالِ، وَالنِّسَاءُ بِالنِّسَاءِ
Dari Anas (bin Malik) –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: Jika umatku telah menghalalkan 5 hal, mereka akan mendapat kebinasaan. Yaitu, jika sikap saling melaknat (dan mencela) telah nampak (dan tersebar), mereka meminum khamr, (para lelaki) memakai sutera, dan mereka menikmati (nyanyian) para penyanyi, serta kaum lelaki merasa cukup dengan lelaki dan kaum wanita merasa cukup dengan wanita (merebaknya LGBT, homoseksual dan lesbian, pent) (HR al-Baihaqiy dalam Syuabul Iman, dinyatakan hasan li ghoyrihi oleh Syaikh al-Albaniy)
Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala melimpahkan rahmat, taufiq, pertolongan, dan ampunanNya kepada segenap kaum muslimin....
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah | WA Al I'tishom
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 منتدى نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
Dan di antara manusia ada yang membeli ‘lahwal hadiits’ untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya sebagai bahan ejekan. Bagi mereka adzab yang menghinakan (QS Luqman ayat 6)
Sahabat Nabi Ibnu Mas’ud sampai bersumpah 3 kali bahwa yang dimaksud dengan ‘lahwal hadiits’ dalam ayat itu adalah nyanyian (Tafsir at-Thobary (20/127)). Penafsiran ‘lahwal hadiits’ sebagai nyanyian juga berasal dari Aisyah dan Abu Umamah.
Jual beli nyanyian dan pemasukan (penghasilan) dari nyanyian adalah haram, berdasarkan hadits:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْمُغَنِّيَاتِ وَعَنْ شِرَائِهِنَّ وَعَنْ كَسْبِهِنَّ وَعَنْ أَكْلِ أَثْمَانِهِنَّ
Rasulullah ﷺ melarang dari membeli wanita penyanyi, menjualnya, penghasilannya, dan dari memakan harganya (HR Ibnu Majah dari Abu Umamah)
Demikian juga alat-alat musik, dalam hadits dinyatakan:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
Sungguh-sungguh akan ada kaum-kaum dari umatku yang menghalalkan zina, sutra (untuk laki-laki), khamr, dan alat-alat musik (HR al-Bukhari secara ta’liq)
Sahabat Nabi Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata:
الدُّفُّ حَرَامٌ وَالْمَعَازِفُ حَرَامٌ وَالْكُوبَةُ حَرَامٌ وَالْمِزْمَارُ حَرَامٌ
Rebana adalah haram, ma’aazif (alat musik) adalah haram, Kuubah (gendang kecil) adalah haram, dan seruling haram (HR al-Baihaqy dalam as-Sunan al-Kubra no 21529, disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam al-Mathoolibul ‘Aaliyah no 2247)
Di dalam sebuah hadits dinyatakan:
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَتَى ذَاكَ قَالَ إِذَا ظَهَرَتْ الْقَيْنَاتُ وَالْمَعَازِفُ وَشُرِبَتْ الْخُمُورُ
Dari Imron bin Hushain –semoga Allah meridhainya- bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: Pada umat ini akan ada yang mengalami adzab (dari Allah) berupa ditenggelamkan ke dalam tanah, diubah wujud fisiknya, dan dilempari dengan bebatuan dari atas. Seorang laki-laki muslim berkata: Wahai Rasulullah, kapankah itu akan terjadi? Nabi bersabda: Jika sudah tersebar para penyanyi, alat-alat musik, dan khamr banyak diminum (HR atTirmidzi, dishahihkan Syaikh al-Albaniy dalam Silsilah as-Shahih)
Mari simak pula hadits berikut ini:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا اسْتَحَلَّتْ أُمَّتِي خَمْسًا فَعَلَيْهِمُ الدَّمَارُ، إِذَا ظَهَرَ التَّلَاعُنُ، وَشَرِبُوا الْخُمُورَ، وَلَبِسُوا الْحَرِيرَ، وَاتَّخِذُوا الْقِيَانَ، وَاكْتَفَى الرِّجَالُ بِالرِّجَالِ، وَالنِّسَاءُ بِالنِّسَاءِ
Dari Anas (bin Malik) –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: Jika umatku telah menghalalkan 5 hal, mereka akan mendapat kebinasaan. Yaitu, jika sikap saling melaknat (dan mencela) telah nampak (dan tersebar), mereka meminum khamr, (para lelaki) memakai sutera, dan mereka menikmati (nyanyian) para penyanyi, serta kaum lelaki merasa cukup dengan lelaki dan kaum wanita merasa cukup dengan wanita (merebaknya LGBT, homoseksual dan lesbian, pent) (HR al-Baihaqiy dalam Syuabul Iman, dinyatakan hasan li ghoyrihi oleh Syaikh al-Albaniy)
Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala melimpahkan rahmat, taufiq, pertolongan, dan ampunanNya kepada segenap kaum muslimin....
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah | WA Al I'tishom
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 منتدى نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
📚 ALTERNATIF MENGIKUTI SILSILAH DURUS TA'SHILIYYAH MASYAIKH AHLUS-SUNNAH
🎙 Bagi antum yang hendak mengikuti Silsilah Durus Ta'shiliyah Minhajul Atsar, maka berikut ini alternatif cara menyimaknya:
1️⃣ Radio Minhajul Atsar
https://www.minhajulatsar.com/radio
2️⃣ Aplikasi Mixlr:
https://www.minhajulatsar.com/mixlr
3️⃣ Aplikasi Telegram:
✅ Untuk peserta pria:
https://www.minhajulatsar.com/khususpria
✅ Untuk peserta wanita/akhwat:
https://www.minhajulatsar.com/khususwanita
☝️ Demikian semoga bermanfaat.
🌺 Barakallahufikum
NB:
📝 Jadwal durus setiap Senin bersama Syaikh Fawwaz al-Madkhali hafizhahullah dan Selasa bersama Syaikh Yahya Nahari hafizhahullah pada pukul 20.30 WIB.
🏠 Disiarkan langsung dari Ma'had Minhajul Atsar Jember.
🎙 Bagi antum yang hendak mengikuti Silsilah Durus Ta'shiliyah Minhajul Atsar, maka berikut ini alternatif cara menyimaknya:
1️⃣ Radio Minhajul Atsar
https://www.minhajulatsar.com/radio
2️⃣ Aplikasi Mixlr:
https://www.minhajulatsar.com/mixlr
3️⃣ Aplikasi Telegram:
✅ Untuk peserta pria:
https://www.minhajulatsar.com/khususpria
✅ Untuk peserta wanita/akhwat:
https://www.minhajulatsar.com/khususwanita
☝️ Demikian semoga bermanfaat.
🌺 Barakallahufikum
NB:
📝 Jadwal durus setiap Senin bersama Syaikh Fawwaz al-Madkhali hafizhahullah dan Selasa bersama Syaikh Yahya Nahari hafizhahullah pada pukul 20.30 WIB.
🏠 Disiarkan langsung dari Ma'had Minhajul Atsar Jember.
::
📬 HUKUM SEPUTAR NA'YU (MENGUMUMKAN BERITA KEMATIAN SESEORANG)
Bagian ke-1
Para pembaca yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Subhanahu Wata’ala...
Akhir-akhir ini kita sering mendengar berita kematian seseorang, bukankah demikian? Berita tersebut banyak tersebar di media-media sosial (medsos) atau pengumuman langsung menggunakan pengeras suara di masjid-masjid.
Tak bisa dipungkiri memang, di tengah-tengah pandemi covid-19 yang belum kunjung usai ini tak sedikit orang yang terpapar dan akhirnya meninggal, nasalullaha as salamah wal 'afiyah.
Dalam masalah mengumumkan berita kematian seseorang, agama Islam yang sempurna ini telah membimbing umatnya. Oleh karena itu bagaimana bimbingan Islam dalam masalah tersebut? Maka mari kita baca pembahasannya dalam rubrik kali ini.
DEFINISI NA’YU
Pembahasan pertama yang perlu dikatahui terlebih dahulu adalah tentang arti dari Na’yu (النعي).
Secara bahasa susunan huruf “nun”, “ain” dan huruf ilat “alif” (نعى) menunjukan makna menyebarkan sesuatu (Ibnu Faris dalam Mu’jamu Maqayisil Lughah hal. 1036).
Sedangkan secara istilah syar’i, na’yu mengandung beberapa makna sebagaimana yang disebutkan oleh beberapa ulama diantaranya:
Al Imam At Tirmidzi menyebutkan: “An Na’yu menurut para ahlul ilmi adalah mengumumkan kepada manusia tentang kematian seseorang agar ditunaikan pengurusan jenazahnya." (Jami’ at Tirmidzi hal. 239)
Sedangkan Al Qalyubi dalam Hasyiyahnya (1/345) menyebutkan tentang makna na’yu yaitu: mengumumkan kematian seseorang sambil menyebutkan kebaikan-kebaikannya dan membangga-banggakannya.
Sehingga makna na’yu bisa jadi hanya sekedar mengumumkan kematian seseorang dan bisa juga bermakna mengumumkan kematian sembari diiringi pujian dan sanjungan dalam rangka membangga-banggakannya.
HUKUM NA’YU
Adapun hukum na’yu maka para ulama berselisih pendapat, ada yang membolehkan ada juga yang melarang.
Kata Al 'Allamah Muhammad Ali Adam Al Ityubi rahimahullah dalam Al Bahrul Muhith Ats Tsajjaj (18/435),
An Na’yu terbagi menjadi dua macam:
⬜️ YANG PERTAMA: NA’YU YANG DIHARAMKAN.
Yakni yang tidak ada tujuan syar’i. Seperti na’yunya kaum jahiliah dimana mereka ketika mengumumkan kematian seseorang diiringi penyebutan kebaikan-kebaikan si mayit, membangga-banggakannya sambil menampakkan perasaan sedih dan merasa kehilangaan dengan kematiannya. Na’yu jenis ini termasuk na'yu yang diharamkan dalam hadits Nabi ﷺ.
⬜️ ADAPUN YANG KEDUA: NA’YU YANG ADA TUJUAN SYAR’I.
Seperti untuk memperbanyak orang yang hadir menshalatinya agar mendoakannya di dalam sholat tersebut sehingga bisa tercapai jumlah yang dijanjikan bisa memberi syafa’at kepada si mayit. Demikian juga untuk tujuan menunaikan kepengurusan jenazahnya mulai dari memandikan, mengkafani, dan mengantarkannya sampai ke pemakaman.
Dalil Bagi Yang Berpendapat Tidak Diperbolehkannya Na’yu
Perlu diketahui bahwa disana ada sebagian ulama salaf yang berpendapat bahwasanya na’yu itu tidak diperbolehkan sama sekali. Diantara dalilnya adalah:
Hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu beliau berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَنْهَى عَنِ النَّعْيِ وَ قَالَ إِيَاكُمْ وَ النَّعْيَ فَإِنَّهُ مِنْ عَمَلِ الجَاهِلِيَةِ
Bahwasanya Rasulullah ﷺ melarang dari na’yu (mengumumkan kematian seseorang). Maka Ibnu Mas’ud berkata: “Janganlah kalian mengumumkan kematian karena itu termasuk amalan jahiliyah.” (HR. At Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
Beliau tidak sendirian dalam pendapatnya tersebut. Bahkan terdapat atsar dari Hudzaifah bin Al Yaman radhiyallahu anhu:
أَنَّهُ كَانَ إِذَا مَاتَ لَهُ مَيِّتٌ قَالَ: «لَا تُؤَذِنُوا بِهِ أَحَدًا، إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَكُوْنَ نَعْيًا، إِنِّي سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ يَنْهَى عَنْ النَعْيِ»
📬 HUKUM SEPUTAR NA'YU (MENGUMUMKAN BERITA KEMATIAN SESEORANG)
Bagian ke-1
Para pembaca yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Subhanahu Wata’ala...
Akhir-akhir ini kita sering mendengar berita kematian seseorang, bukankah demikian? Berita tersebut banyak tersebar di media-media sosial (medsos) atau pengumuman langsung menggunakan pengeras suara di masjid-masjid.
Tak bisa dipungkiri memang, di tengah-tengah pandemi covid-19 yang belum kunjung usai ini tak sedikit orang yang terpapar dan akhirnya meninggal, nasalullaha as salamah wal 'afiyah.
Dalam masalah mengumumkan berita kematian seseorang, agama Islam yang sempurna ini telah membimbing umatnya. Oleh karena itu bagaimana bimbingan Islam dalam masalah tersebut? Maka mari kita baca pembahasannya dalam rubrik kali ini.
DEFINISI NA’YU
Pembahasan pertama yang perlu dikatahui terlebih dahulu adalah tentang arti dari Na’yu (النعي).
Secara bahasa susunan huruf “nun”, “ain” dan huruf ilat “alif” (نعى) menunjukan makna menyebarkan sesuatu (Ibnu Faris dalam Mu’jamu Maqayisil Lughah hal. 1036).
Sedangkan secara istilah syar’i, na’yu mengandung beberapa makna sebagaimana yang disebutkan oleh beberapa ulama diantaranya:
Al Imam At Tirmidzi menyebutkan: “An Na’yu menurut para ahlul ilmi adalah mengumumkan kepada manusia tentang kematian seseorang agar ditunaikan pengurusan jenazahnya." (Jami’ at Tirmidzi hal. 239)
Sedangkan Al Qalyubi dalam Hasyiyahnya (1/345) menyebutkan tentang makna na’yu yaitu: mengumumkan kematian seseorang sambil menyebutkan kebaikan-kebaikannya dan membangga-banggakannya.
Sehingga makna na’yu bisa jadi hanya sekedar mengumumkan kematian seseorang dan bisa juga bermakna mengumumkan kematian sembari diiringi pujian dan sanjungan dalam rangka membangga-banggakannya.
HUKUM NA’YU
Adapun hukum na’yu maka para ulama berselisih pendapat, ada yang membolehkan ada juga yang melarang.
Kata Al 'Allamah Muhammad Ali Adam Al Ityubi rahimahullah dalam Al Bahrul Muhith Ats Tsajjaj (18/435),
An Na’yu terbagi menjadi dua macam:
⬜️ YANG PERTAMA: NA’YU YANG DIHARAMKAN.
Yakni yang tidak ada tujuan syar’i. Seperti na’yunya kaum jahiliah dimana mereka ketika mengumumkan kematian seseorang diiringi penyebutan kebaikan-kebaikan si mayit, membangga-banggakannya sambil menampakkan perasaan sedih dan merasa kehilangaan dengan kematiannya. Na’yu jenis ini termasuk na'yu yang diharamkan dalam hadits Nabi ﷺ.
⬜️ ADAPUN YANG KEDUA: NA’YU YANG ADA TUJUAN SYAR’I.
Seperti untuk memperbanyak orang yang hadir menshalatinya agar mendoakannya di dalam sholat tersebut sehingga bisa tercapai jumlah yang dijanjikan bisa memberi syafa’at kepada si mayit. Demikian juga untuk tujuan menunaikan kepengurusan jenazahnya mulai dari memandikan, mengkafani, dan mengantarkannya sampai ke pemakaman.
Dalil Bagi Yang Berpendapat Tidak Diperbolehkannya Na’yu
Perlu diketahui bahwa disana ada sebagian ulama salaf yang berpendapat bahwasanya na’yu itu tidak diperbolehkan sama sekali. Diantara dalilnya adalah:
Hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu beliau berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَنْهَى عَنِ النَّعْيِ وَ قَالَ إِيَاكُمْ وَ النَّعْيَ فَإِنَّهُ مِنْ عَمَلِ الجَاهِلِيَةِ
Bahwasanya Rasulullah ﷺ melarang dari na’yu (mengumumkan kematian seseorang). Maka Ibnu Mas’ud berkata: “Janganlah kalian mengumumkan kematian karena itu termasuk amalan jahiliyah.” (HR. At Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
Beliau tidak sendirian dalam pendapatnya tersebut. Bahkan terdapat atsar dari Hudzaifah bin Al Yaman radhiyallahu anhu:
أَنَّهُ كَانَ إِذَا مَاتَ لَهُ مَيِّتٌ قَالَ: «لَا تُؤَذِنُوا بِهِ أَحَدًا، إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَكُوْنَ نَعْيًا، إِنِّي سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ يَنْهَى عَنْ النَعْيِ»
Dahulu apabila ada seseorang yang meninggal beliau berkata: “Janganlah kalian beritahu kepada seorangpun, karena sesungguhnya aku khawatir itu termsuk na’yu (jahiliyah) yang mana aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ melarang dari na’yu.” (HR. Ahmad dalam musnadnya (38/443), At Tirmidzi dalam Sunannya 1/503 dan beliau berkata: hadits hasan shahih, serta Ibnu Majah dalam Sunannya (1/474), hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Ahkamul Janaiz hal. 31)
Atsar Hudzaifah ini juga dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (3/117). Sebelumnya beliau berkata: "Terkadang didapati sebagian ulama salaf melarang keras perbuatan ini (yakni na’yu)." Lalu beliau membawakan atsar Hudzaifah di atas.
Di antara ulama lain yang memegangi pendapat ini sebagaimana yang disebutkan oleh al Imam Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra (4/74), beliau berkata: "Yang meriwayatkan tentang pelarangan na’yu adalah hadits dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, dan Abu Sa’id. Kemudian dari kalangan para tabi’in adalah 'Alqomah, Ibnul Musayyib, Rabi’ bin Khaitsam, dan Ibrahim An Nakha’i."
Adapun di antara ulama pada zaman kita sekarang ini yang memegangi pendapat tersebut adalah Asy Syaikh Rabi' bin Hadi Al Madkhali hafidzahullah. Ketika ditanya oleh Syaikh Kholid bin Dzahwi Adz Dzafiri (penanggung jawab situs resmi Syaikh Rabi Al Madkhali), disebutkan:
Aku pernah bertanya kepada guru kami Syaikh Rabi’ -semoga Allah senantiasa menjaganya- tentang hukum mengumumkan berita kematian seseorang di forum-forum, apakah hal tersebut masuk dalam perbuatan na’yu yang dilarang?
Maka Syaikh Rabi menjawab: “Ya, hal tersebut termasuk kategori na’yu (yang dilarang).”
Aku (Syaikh Khalid ) katakan: “Kalau begitu berarti lebih baik ditinggalkan?”
Kata Syaikh Rabi’: “Bahkan wajib untuk meninggalkan perbutan tersebut”.
Semoga Allah memberikan taufik kepadamau
Dalil-dalil Bagi yang Berpendapat Bolehnya Mengumumkan Berita Kematian
Banyak hadits yang menunjukan bahwasanya Rasulullah ﷺ mengumumkan berita kematian seseorang untuk tujuan syar’i diantaranya:
Hadits dari Abu Hurairah tentang kisah meninggalnya Najasyi:
أَنَّ النَبِيَّ ﷺ نَعَى إِلَى الصَحَابَةِ النَجَشِيَ فِيْ الْيَوْمِ الذِّيْ مَاتَ فِيْهِ
Bahwasanya Nabi ﷺ mengumumkan kepada para shahabat tentang kematian Najasyi pada hari kematiannya.
Rasulullah ﷺbersabda:
صَلُّوا عَلَى أَخِيْكُمْ أَصْحَمَةَ فَإِنَّهُ قَدْ مَاتَ
“Shalatilah saudara kalian Ashamah (nama dari Najasyi) karena sesungguhnya dia telah meninggal.”
Maka para sahabat menshalatinya dengan empat kali takbir, yakni dengan sholat ghaib (HR. Al Bukhari 1333 dan Muslim 951)
Kemudian hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu tentang kisah seorang perempuan hitam yang biasa menyapu masjid Nabi. Suatu ketika Rasulullah ﷺ tidak menjumpainya maka beliau pun menanyakan perihal perempuan tersebut kepada para sahabat.
Para sahabat pun menjawab bahwasanya dia sudah meninggal.
Lantas Rasulullah ﷺ bersabda:
أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُوْنِيْ
“Tidakkah kalian tidak memberitahukan kepadaku."
Seakan-akan para sahabat meremehkan perempuan tersebut. Kemudian beliau meminta untuk ditunjukkan kuburannya lalu menshalatinya di kuburan tersebut. Dan beliau bersabda:
“Sesungguhnya kuburan ini sesak dan gelap bagi para penghuninya, dan Allah menyinarinya dengan shalatku padanya.” (HR. Al Bukhari 458 dan Muslim 956)
Juga hadits Anas bin Malik tentang kematian beberapa panglima perang dalam pertempuran Mu’tah:
أَنَّ النَّبِيَ ﷺ نَعَى زَيْدًا وَ جَعْفَرًا وَ ابْنُ رَوَاحَةَ لِلنَّاسِ قَبْلَ أَنْ يَأْتِيَهُمْ خَبَرُهُمْ
Bahwasannya Rasulullah ﷺ mengumumkan kematian Zaid bin Haritsah, Ja’far, dan Abdullah bin Rawahah kepada para sahabat sebelum datangnya berita tentang hal itu.
(Ketika itu beliau sedang berkhutbah di atas mimbar), beliau pun bersabda:
“Bendera tersebut diambil oleh Zaid, lalu dia terbunuh, kemudian bendera tersebut diambil oleh Ja’far, lalu dia terbunuh, kemudian selanjutnya bendera itu diambil oleh Abdullah bin Rawahah lalu dia pun terbunuh.”
Sedangkan kedua mata Rasulullah ﷺ meneteskan air mata.
Atsar Hudzaifah ini juga dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (3/117). Sebelumnya beliau berkata: "Terkadang didapati sebagian ulama salaf melarang keras perbuatan ini (yakni na’yu)." Lalu beliau membawakan atsar Hudzaifah di atas.
Di antara ulama lain yang memegangi pendapat ini sebagaimana yang disebutkan oleh al Imam Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra (4/74), beliau berkata: "Yang meriwayatkan tentang pelarangan na’yu adalah hadits dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, dan Abu Sa’id. Kemudian dari kalangan para tabi’in adalah 'Alqomah, Ibnul Musayyib, Rabi’ bin Khaitsam, dan Ibrahim An Nakha’i."
Adapun di antara ulama pada zaman kita sekarang ini yang memegangi pendapat tersebut adalah Asy Syaikh Rabi' bin Hadi Al Madkhali hafidzahullah. Ketika ditanya oleh Syaikh Kholid bin Dzahwi Adz Dzafiri (penanggung jawab situs resmi Syaikh Rabi Al Madkhali), disebutkan:
Aku pernah bertanya kepada guru kami Syaikh Rabi’ -semoga Allah senantiasa menjaganya- tentang hukum mengumumkan berita kematian seseorang di forum-forum, apakah hal tersebut masuk dalam perbuatan na’yu yang dilarang?
Maka Syaikh Rabi menjawab: “Ya, hal tersebut termasuk kategori na’yu (yang dilarang).”
Aku (Syaikh Khalid ) katakan: “Kalau begitu berarti lebih baik ditinggalkan?”
Kata Syaikh Rabi’: “Bahkan wajib untuk meninggalkan perbutan tersebut”.
Semoga Allah memberikan taufik kepadamau
Dalil-dalil Bagi yang Berpendapat Bolehnya Mengumumkan Berita Kematian
Banyak hadits yang menunjukan bahwasanya Rasulullah ﷺ mengumumkan berita kematian seseorang untuk tujuan syar’i diantaranya:
Hadits dari Abu Hurairah tentang kisah meninggalnya Najasyi:
أَنَّ النَبِيَّ ﷺ نَعَى إِلَى الصَحَابَةِ النَجَشِيَ فِيْ الْيَوْمِ الذِّيْ مَاتَ فِيْهِ
Bahwasanya Nabi ﷺ mengumumkan kepada para shahabat tentang kematian Najasyi pada hari kematiannya.
Rasulullah ﷺbersabda:
صَلُّوا عَلَى أَخِيْكُمْ أَصْحَمَةَ فَإِنَّهُ قَدْ مَاتَ
“Shalatilah saudara kalian Ashamah (nama dari Najasyi) karena sesungguhnya dia telah meninggal.”
Maka para sahabat menshalatinya dengan empat kali takbir, yakni dengan sholat ghaib (HR. Al Bukhari 1333 dan Muslim 951)
Kemudian hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu tentang kisah seorang perempuan hitam yang biasa menyapu masjid Nabi. Suatu ketika Rasulullah ﷺ tidak menjumpainya maka beliau pun menanyakan perihal perempuan tersebut kepada para sahabat.
Para sahabat pun menjawab bahwasanya dia sudah meninggal.
Lantas Rasulullah ﷺ bersabda:
أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُوْنِيْ
“Tidakkah kalian tidak memberitahukan kepadaku."
Seakan-akan para sahabat meremehkan perempuan tersebut. Kemudian beliau meminta untuk ditunjukkan kuburannya lalu menshalatinya di kuburan tersebut. Dan beliau bersabda:
“Sesungguhnya kuburan ini sesak dan gelap bagi para penghuninya, dan Allah menyinarinya dengan shalatku padanya.” (HR. Al Bukhari 458 dan Muslim 956)
Juga hadits Anas bin Malik tentang kematian beberapa panglima perang dalam pertempuran Mu’tah:
أَنَّ النَّبِيَ ﷺ نَعَى زَيْدًا وَ جَعْفَرًا وَ ابْنُ رَوَاحَةَ لِلنَّاسِ قَبْلَ أَنْ يَأْتِيَهُمْ خَبَرُهُمْ
Bahwasannya Rasulullah ﷺ mengumumkan kematian Zaid bin Haritsah, Ja’far, dan Abdullah bin Rawahah kepada para sahabat sebelum datangnya berita tentang hal itu.
(Ketika itu beliau sedang berkhutbah di atas mimbar), beliau pun bersabda:
“Bendera tersebut diambil oleh Zaid, lalu dia terbunuh, kemudian bendera tersebut diambil oleh Ja’far, lalu dia terbunuh, kemudian selanjutnya bendera itu diambil oleh Abdullah bin Rawahah lalu dia pun terbunuh.”
Sedangkan kedua mata Rasulullah ﷺ meneteskan air mata.