منتدى نشر الفـــــــوائد
7.58K subscribers
4.3K photos
256 videos
279 files
5.61K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
::
📬 MENJAGA AGAR TIDAK MENYAKITI ORANG LAIN ADALAH TERMASUK KEISLAMAN YANG PALING UTAMA

عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الْإِسْلَامِ أَفْضَلُ قَالَ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

"Dari Abu Musa –semoga Allah meridhainya- beliau berkata: Saya berkata: Wahai Rasulullah, Islam manakah yang paling utama? Beliau bersabda: (yaitu) orang yang kaum muslimin lain selamat dari (kejahatan) lisan dan tangannya." (H.R al-Bukhari dan Muslim, lafadz sesuai riwayat Muslim)



Penjelasan:

Seorang muslim yang terbaik adalah yang menjaga dirinya agar muslim lain tidak terganggu atau tersakiti oleh ucapan atau perbuatannya.

Ucapan yang menyakitkan seperti ghibah, celaan, cercaan, umpatan, ejekan, hardikan, berteriak menimbulkan kebisingan, dan semisalnya.

Sedangkan perbuatan seperti memukul, membunuh, melempari rumahnya dengan batu dan segala macam sikap yang mengganggu atau menyakitkan.

Disebutkan dalam hadits tersebut bahwa pihak yang harus dijaga agar jangan sampai tersakiti adalah kaum muslimin.

Bagaimana dengan orang kafir? Apakah seorang muslim harus menjaga dirinya agar tidak menyakitinya juga?

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa terhadap orang kafir harbi yang memerangi kaum muslimin, itu tidak berlaku.

Namun, terhadap kafir lain yang tidak masuk kategori memerangi kaum muslimin, mereka juga harus dilindungi tidak boleh mengganggu atau menyakiti mereka.

(Disarikan dari penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin dalam Ta’liq ala Shahih Muslim dengan beberapa penyesuaian)

📝 Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
Dapatkan artikel bermanfaat lainnya di: www.itishom.org
WA al I'tishom
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 MEMBUKA MASJID DI MASA PANDEMI

Merupakan salah satu sifat orang beriman adalah cinta beribadah di masjid. Hatinya tentram jika dia shalat berjama’ah di masjid.

Dalam salah satu haditsnya, Nabi ﷺ memberitakan tentang tujuh jenis manusia yang pada hari kiamat nanti akan Allah naungi di bawah bayangan Arsy-Nya, salah satunya adalah:

وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي المَسَاجِدِ

“… dan seseorang yang hatinya tertambat di masjid-masjid…” (HR. al-Bukhari 660, 1423; Muslim 1031)

Imam an-Nawawi menjelaskan, “Maknanya adalah sangat cinta dengan masjid dan senantiasa melazimi shalat berjama’ah di masjid.” (Syarh Muslim)

Namun pada situasi pandemi Covid-19 sedang melanda dunia saat ini, maka seorang mukmin harus memperhatikan keselamatan kesehatan dan keamanan dari kemungkinan tertular Covid-19, demi keselamatan diri sendiri, keluarga, dan masyarakatnya.

Alhamdulillah, pemerintah kita telah memberikan petunjuk lengkap terkait dengan protokol pelaksanaan ibadah di masjid, sebagaimana tertuang dalam SE Kemenag no.15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi, tertanggal 29 Mei 2020.

Surat edaran ini SE ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. 

Meskipun daerah yang bersangkutan berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah yang dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif.

Demikian pula, pelaksanaan ibadah di masjid harus memenuhi semua protokol yang ditetapkan dalam surat edaran Kemenag tersebut.

Apabila tidak bisa memenuhi protokol-protokol yang telah ditetapkan, maka sebuah masjid tidak dibenarkan menyelenggaran shalat/ibadah padanya, baik itu shalat berjama’ah 5 waktu, shalat Jum’at, dan ibadah yang lainnya.

Namun demikan, seorang muslim yang ikhlas menginginkan ibadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla, maka dia tetap berharap pahala kepada Allah. Karena seorang hamba yang terhalangi dari mengerjakan suatu ibadah karena udzur, maka dia tetap mendapatkan pahala amal ibadah tersebut seutuhnya.

Islam adalah agama yang memberikan kemudahan. Dalam kondisi tertentu Islam memberikan keringanan dan izin untuk tidak mengerjakan suatu ibadah tertentu.

Sebagai contoh, Imam an-Nawawi, tokoh besar madzhab Syafi’i (631-676 H / 1234 – 1278M) rahimahullah menyebutkan beberapa udzur yang menyebabkan seseorang diizinkan tidak menghadiri shalat Jum’at:

“Shalat Jumat tidak wajib bagi orang sakit, baik ketidakhadirannya itu menyebabkan tidak terlaksananya sebuah shalat Jumat oleh penduduk suatu kampung karena faktor kurangnya jumlah jamaah (tidak memenuhi syarat), maupun tidak demikian kondisinya.
Hal ini berdasarkan hadis Thariq dan yang selainnya. Imam al-Bandaniji berkata, “Andaikan orang yang sakit memaksakan diri untuk shalat Jumat maka lebih utama.”
Para ulama madzhab Syafi’i berkata,
“Sakit yang dapat menggugurkan kewajiban shalat Jumat adalah sakit yang menyebabkan penderitanya mendapatkan kesusasahan yang nyata untuk menghadiri shalat Jumat yang tidak mungkin ditolerir lagi.”

Imam al-Mutawalli berkata,
“Dalam hal ini, termasuk orang sakit (yakni yang tidak wajib shalat Jumat) adalah orang yang terkena diare berat. Jika dia merasa mampu menahan diarenya yang berat itu, maka tetap haram baginya untuk menghadiri shalat berjamaah di masjid, karena tidak ada jaminan masjid yang dia shalat padanya aman dari tercemari benda najis.”

Imam al-Haramain berkata,
“Sakit yang dapat menggugurkan kewajiban shalat Jumat itu kondisinya lebih ringan daripada sakit yang menggugurkan kewajiban berdiri pada shalat fardhu. Sakit yang demikian teranggap sebagai uzur, layaknya uzur karena jalanan becek, hujan, dan semisalnya.” (Lihat al-Majmu’ Syarh alMuhadzdzab 4/486)

◻️ Termasuk dalam situasi pandemi saat ini, apabila seseorang berada di wilayah yang penyebaran Covid-19  belum terkendali, maka terpaksa dia tidak bisa shalat berjama’ah dan shalat Jum’at di masjid.

◻️ Atau di lingkungan masjid tersebut terdapat penularan Covid-19, maka masjid tersebut tidak boleh dibuka, sehingga dia pun terpaksa tidak bisa hadir di masjid.

◻️ Atau masjidnya ternyata tidak menerapkan protokol dengan benar, sehingga akan berakibat membawa risiko penularan Covid-19 bagi para jama’ah, maka dia pun terpaksa tidak bisa hadir di masjid.

Ini semua termasuk kemudahan syari’at Islam dalam masa pandemi.

Berikut kami sajikan tulisan berjudul “Kemudahan Syari’at Islam Di Masa Pandemi”.

Sumber: https://www.tanggapcovid19.com/membuka-masjid-di-masa-pandemi/

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
SE Kemenag no.15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi, tertanggal 29 Mei 2020.
::
📬 DAHULUKAN ORANG YANG LEBIH TUA !!!! (UMUR DAN ILMUNYA)

Diantara wasiat Nabi Muhammad ﷺ ialah mendahulukan orang-orang yang sudah tua umur dan ilmunya pada semua urusan, dan tetap dengan kendaraan (bimbingan) mereka, mengambil ilmu dari mereka, beradab dengan adab-adab mereka. Terlebih ketika terjadi perselisihan dan muncul berbagai fitnah.

Disebutkan di dalam hadits :

 البَرَكَةُ مَعَ أكابِرِكُم

"Keberkahan itu bersama orang-orang yang sudah tua (umur dan ilmunya) di tengah-tengah kalian ".

Berkata Abdulloh bin Mas'ud - رضي الله عنه - :

لاَ يزالُ النَّاسُ بخَيرٍ مَا أخذُوا العلمَ عَن أكَابرِهم فإذا أخذُوه من أصَاغِرِهِم هلَكُوا

"Senantiasa umat manusia mendapatkan kebaikan selama mereka mengambil ilmu dari Ulama Kibar di kalangan mereka. Apabila mereka mengambil ilmu dari shighor (yang muda umur dan ilmunya) maka binasalah mereka ".
[ Disebutkan oleh Abdur Rozaq dalam Al-Mushonnaf ]

Dan berkata juga Ibnul Mubarok - رحمه الله - :

نهينا أن نتكلم عند أكابرنا.

"Kami dilarang untuk berbicara di hadapan orang-orang tua kami ".

Diantara perkara yang harus diwaspadai ialah perkara yang shighor bersendirian tanpa kibar, maka itu merupakan tempat sangkaan kalau dia menyimpang.

Dan di antara ciri tukang fitnah ialah meninggalkan (bimbingan) Kibar dan menjadikan shighor sebagai tentara untuk terjun berdalam-dalam dan masuk ke dalam berbagai fitnah dan perselisihan.

Demikian pula termasuk tanda kebatilan dan ahlul batil ialah tidak ada di tengah-tengah mereka Ulama Kibar yang dikenal. Sebagaimana hal ini pernah diisyaratkan oleh Abdullah bin Abbas -رضي الله عنه- pada ucapannya terhadap kaum khawarij :

جئت من عند أصحاب محمد ﷺ و فيهم نزل القرآن و ليس فيكم منهم أحد

"Aku datang dari sisi Para Sahabat Muhamad ﷺ -, dan Al-Quran diturunkan kepada mereka, dan tidak didapati seorangpun dari mereka (Para Sahabat Nabi) di tengah-tengah kalian ".

Aku katakan :

"Apabila terjadi perselisihan terlebih dalam masalah yang terkait fitnah-fitnah maka tetaplah dengan kendaraan (bimbingan) orang-orang yang sudah tua umur dan ilmunya, dan waspadalah terhadap apa yang shighor bersendirian dengannya, dan jauhilah para tukang fitnah, orang-orang yang meninggalkan bimbingan Ulama Kibar dan menjadikan shighor sebagai tentara mereka untuk mengobarkan banyak fitnah ".

لأن تكونوا أذنابا فى السنة و الجماعة خير من أن تكونوا رؤوسا فى الفتنة و الفرقة.

"Sungguh kalian menjadi ekor-ekor (pengikut) Sunnah dan Al-Jama'ah itu lebih baik daripada menjadi pentolan-pentolan fitnah dan perpecahan ".

Semoga Alloh سبحانه و تعالى melindungi kami dan kalian dari fitnah-fitnah, baik yang nampak maupun yang tidak nampak.

📨 NASEHATKU UNTUK SANTRI-SANTRIKU (SERI 5)

✍️ Al-Ustadz Abu Abdillah Afifudin As-Sidawy حفظه الله تعالى | Sidayu, 17 Muharram 1442 H
🌏 @mahadalbayyinah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Jangan Mudah Percaya Dengan Berita Tentang Suatu Kejelekan Dari Sahabatmu
::
📬 HUKUM HUBUNGAN PERNIAGAAN DENGAN ORANG KAFIR

(Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah )


Pertanyaan:

Mereka yang tinggal di negara-negara kafir di Amerika, Inggris dan di tempat lain berinteraksi (sosial) dengan orang-orang kafir, apa hukumnya?


Jawaban:

Nabi ﷺ, beliau meninggal, sedangkan pakaian perang beliau digadaikan kepada seorang Yahudi. Sehingga yang terlarang adalah sikap almuwalah (loyalitas/kesetiaan ideologis).

Adapun jual beli, sama sekali tidaklah mengapa. (Karena) beliau ﷺ pernah membeli beberapa ekor domba dari seorang paganis (penyembah berhala), dan membagikannya kepada para sahabat beliau ﷺ.

Sebaliknya, yang dilarang adalah (yang menunjukkan) kesetiaan dan cinta mereka, demikian pula upaya membantu mereka mengalahkan kaum muslimin.

Adapun keadaan seorang muslim membeli dari mereka dan menjual barang kepada mereka, atau melibatkan pemenuhan kebutuhan (duniawi) bersama mereka, tidak ada yang salah dengan itu.

Bahkan Nabi ﷺ menyantap hidangan orang Yahudi. Memang makanan mereka halal bagi kita. Sebagaimana (Allah) Yang Mahasuci telah berfirman:

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ

"Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagi kalian, dan makanan kalian halal (pula) bagi mereka." (QS. al-Ma'idah: 5) [1].
___________
[1] Di antara pertanyaan yang diajukan kepada Syaikh yang mulia, selama pelaksanaan haji tahun 1407 hijriyyah. (Kumpulan Fatwa dan Artikel Syaikh Ibnu Baz 19/60)

حكم التعامل مع الكفار بيعًا وشراء

السؤال: الذين يعيشون في بلاد الكفر في أمريكا وبريطانيا وغيرها يتعاملون مع الكفار، ما أدري ما الحكم في ذلك؟

الجواب: النبي ﷺ مات ودرعه مرهون عند يهودي، والمحرم الموالاة، أما البيع والشراء فما فيه شيء، اشترى ﷺ من وثني أغنامًا، ووزعها على أصحابه ﷺ.
وإنما المحرم موالاتهم ومحبتهم، ونصرهم على المسلمين، أما كون المسلم يشتري منهم ويبيع عليهم، أو يضع عندهم حاجة، فما في ذلك بأس، حتى النبي ﷺ أكل طعام اليهود، وطعامهم حل لنا، كما قال سبحانه: وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ [المائدة:5][1].

من ضمن الأسئلة المقدمة لسماحته في حج 1407هـ. (مجموع فتاوى ومقالات الشيخ ابن باز 19/ 60).

📨 http://bit.ly/2JfBStC

✒️ Diterjemahkan dari situs resmi Syaikh bin Baz rahimahullah oleh: Abu Abdirrohman Sofian hafizhahullah | Grup WA Al I'tishom
Dapatkan artikel-artikel yang insyaAllah bermanfaat lainnya di https://itishom.org/
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 HUKUM ACARA PERAYAAN MAULID NABI ﷺ

Pertanyaan:

◻️Apa hukum berkumpulnya manusia untuk merayakan Maulid dengan persangkaan bahwa Nabi ﷺ akan menghadiri majelis mereka ini?
◻️Apakah acara ini benar secara syar'i?
◻️Apa yang semestinya kami amalkan pada hari kelahiran Rasulullah ﷺ?
◻️Kapan beliau dilahirkan, hari apa, bulan apa, dan tahun berapa?
◻️Apakah sekarang ini beliau hidup di dalam kuburan beliau ataukah tidak?


Jawaban:

Berkumpulnya manusia untuk menghidupkan malam kelahiran Rasulullah ﷺ dan membaca kisah beliau tidaklah disyariatkan. Bahkan amalan ini adalah bid'ah (perkara baru) yang diada-adakan (tidak diajarkan beliau).

Adapun persangkaan mereka bahwa Rasulullah ﷺ akan menghadiri majelis-majelis perayaan mereka, hal ini adalah kedustaan.

Nabi ﷺ hidup di dalam kubur beliau dengan kehidupan barzakhiyyah (di alam barzakh). Beliau di sana mendapatkan kenikmatan Jannah. Kehidupan beliau di alam barzakh tidak seperti kehidupan beliau di dunia, karena beliau sudah wafat, dimandikan, dikafani, dan jenazah beliau sudah dikuburkan sebagaimana orang lain yang sudah mati.

Beliau adalah orang pertama yang akan dibangkitkan nanti pada hari kiamat. Allah Subhanahu Wa Ta'ala sudah pernah berfirman menujukan pembicaraan kepada beliau,

إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ * ثُمَّ إِنَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِنْدَ رَبِّكُمْ تَخْتَصِمُونَ

"Sesungguhnya engkau akan mati dan sungguh mereka juga akan mati. Kemudian nanti pada hari Kiamat kalian benar-benar akan berselisih di hadapan Rabb kalian." (Az-Zumar 30-31)

ثُمَّ إِنَّكُمْ بَعْدَ ذَلِكَ لَمَيِّتُونَ * ثُمَّ إِنَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تُبْعَثُونَ

"Kemudian sesungguhnya kalian sesudah itu akan mati dan kalian akan dibangkitkan pada hari kiamat." (Al-Mukminun 15-16)

🏷 Al-Lajnah ad-Da'imah 3/34 | @majalahqonitah

📬 ماحكم اجتماع الناس للمولد مع زعمهم أن النبي ﷺ يحضر مجالسهم ؟ وهل هذا الاجتماع يصح شرعاً، وماذا ينبغي لنا أن نفعل في يوم مولد النبي ﷺ، ومتى ولد، من أي يوم، وأي شهر، وأي سنة، وهل النبي ﷺ حي في قبره الآن أم لا ؟

الجــواب :

اجتماع الناس لإحياء ليلة المولد وقراءة قصته ليس مشروعاً، بل هو بدعة محدثة، وزعمهم أن النبي ﷺ يحضر مجالسهم كذب، والنبي ﷺ حي في قبره حياة برزخية يتمتع فيها بنعيم الجنة وليست كحياته في الدنيا فإنه قد توفي وغسل وكفن وصلي عليه صلاة الجنازة ودفن كغيره،
وهو أول من يبعث من قبره يوم القيامة، وقد قال الله تعالى مخاطبا إياه ﴿ إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ * ثُمَّ إِنَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِنْدَ رَبِّكُمْ تَخْتَصِمُونَ ﴾[سورة الزمر الآية 30، 31] وقال سبحانه ﴿ ثُمَّ إِنَّكُمْ بَعْدَ ذَلِكَ لَمَيِّتُونَ * ثُمَّ إِنَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تُبْعَثُونَ ﴾[سورة المؤمنون الآية 15، 16].

( اللجنة الدائمة (3/34)

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Bahaya Menyakiti Seorang Mukmin
::
📬 HUKUM PERAYAAN MAULID NABI ﷺ

Fadhilatusy Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin rahimahullah ta’ala ditanya: Bagaimana hukum perayaan maulid Nabi?


Beliau menjawab:

◻️ PERTAMA:

Malam kelahiran Rasulullah ﷺ tidaklah diketahui dengan pasti. Bahkan sebagian ‘ulama yang datang belakangan menetapkan bahwa malam maulid beliau adalah malam kesembilan Rabi’ul ‘Awwal, bukan malam kedua belas.

Dengan demikian, menjadikan perayaan tersebut pada malam kedua belas Rabi’ul ‘Awwal tidaklah ada asalnya dari sisi sejarah.


◻️ KEDUA:

Dari sisi syar’i, perayaan maulid tersebut juga tidak ada asalnya. Karena seandainya perayaan tersebut termasuk dari syariat Allah, pastilah Nabi ﷺ telah melakukannya atau menyampaikannya kepada umatnya.

Dan seandainya beliau melakukannya atau telah menyampaikannya, sungguh hal itu pastilah akan selalu terjaga, karena Allah Ta’ala telah berfirman:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ (9)

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan adz-Dzikra (al-Qur’an) dan Kami benar-benar akan menjaganya.” (QS. Al-Hijr ayat 9)

Tatkala tidak ada sedikitpun dari hal itu, nyatalah diketahui bahwa perayaan maulid tersebut bukanlah bagian dari agama Allah.

Apabila bukan bagian dari agama Allah, maka kita tidak diperbolehkan untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah dengan perkara tersebut.

Jika Allah ta’ala telah meletakkan jalan yang sudah ditentukan untuk sampai kepada-Nya yaitu syari’at yang dibawa oleh Rasulullah ﷺ, maka bagaimana mungkin kita -selaku hamba – diperbolehkan untuk mendatangkan jalan tersendiri dari sisi kita untuk menyampaikan diri kita kepada-Nya!

Ini merupakan kejahatan terhadap hak Allah ‘Azza wa Jalla, kita mensyari’atkan dalam agama-Nya sesuatu yang bukan bagian darinya sebagaimana hal itu juga mengandung sikap mendustakan terhadap firman Allah ‘Azza wa Jalla:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي (3 )

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah Aku sempurnakan nikmat-Ku kepada kalian.” (QS. Al-Maidah ayat 3)

Maka kita katakan:

Perayaan maulid ini, apabila termasuk dari kesempurnaan agama, maka harus ada sebelum meninggalnya Rasulullahﷺ. Namun bila bukan bagian dari kesempurnaan agama, maka tidak mungkin akan menjadi bagian dari agama karena Allah telah berfirman:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian.”

Dan siapa yang meyakini bahwa perayaan tersebut merupakan bagian dari kesempurnaan agama, maka sungguh dia telah mengada-adakan syariat setelah Rasulullah ﷺ karena ucapannya tersebut mengandung sikap mendustakan terhadap ayat yang mulia ini.

Tidak diragukan lagi bahwa mereka yang mengadakan perayaan maulid Rasulullah ﷺ hanyalah ingin mengagungkan Rasulullah ﷺ, menampakkan kecintaan kepada beliau, dan memompa semangat atas simpati yang didapati dari sebagian mereka dalam perayaan tersebut terhadap Nabi ﷺ. Sedangkan semua ini termasuk dari bentuk ibadah.

🌎 @ForumSalafy

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Ibadah Fisik yang Paling Utama..
::
📬 ZAKAT PENGHASILAN, ADAKAH?


◻️ Seorang rekan bertanya tentang uang yang ia dapatkan. Haruskah dikeluarkan zakatnya? Beberapa waktu lalu, ia mendapatkan bantuan usaha sekitar 2 juta rupiah. Apakah harus dikeluarkan zakatnya?

◻️ Ia juga bertanya tentang pegawai yang kadang mendapatkan uang transport dari suatu kegiatan, apakah juga dikeluarkan zakatnya? Ada pula yang bertanya tentang gaji bulanan yang ia dapatkan, haruskah dikeluarkan zakatnya?


Saudaraku, sesungguhnya zakat dalam Islam memiliki aturan dan ketentuan yang tidak menyulitkan. Benar-benar memberikan kemudahan. Tidak memberatkan.

Di masa Nabi dan para Sahabat, dinar dan dirham adalah alat tukar pembayaran. Semakna dengan emas dan perak di masa saat ini. Sehingga ketentuan zakat untuk uang adalah sama dengan zakat bagi emas dan perak yang telah dijelaskan oleh Nabi ﷺ.

Para Ulama menjelaskan bahwa uang yang dimiliki oleh seseorang wajib dikeluarkan zakatnya jika terpenuhi haul dan nishob.

◻️ Haul adalah kepemilikan setahun penuh dalam kalender hijriyah.
◻️ Sedangkan nishob adalah batas minimal dikeluarkan zakat. Nishob menggunakan ukuran emas dan perak.

Jika uang yang ada pada seseorang sudah terpenuhi haul dan nishobnya, dikeluarkan zakat sebesar 2,5%.

Nishob untuk emas adalah 85 gram emas, sedangkan perak adalah 595 gram (penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin).


MANAKAH NISHOB YANG DIPAKAI, EMAS ATAU PERAK?

Sebagian Ulama menganjurkan agar menggunakan nishob yang paling berpihak pada fakir miskin, yaitu takaran terendah, dalam hal ini adalah perak.

Sebagai contoh: Jika pada tanggal 12 Rabiul Awwal 1442 H/ 29 Oktober 2020 M harga 1 gr emas adalah Rp. 885.000,- dan harga 1 gr perak adalah Rp. 8.500,- maka jika ikut nishob emas adalah: (85 gr x Rp. 885.000,- = Rp.75.225.000,-).

Sedangkan nilai nishob perak adalah (595 gr x Rp. 8.500,-=Rp. 5.057.000,-). Informasi harga per gram emas dan perak ini didapatkan dari seorang akh yang bekerja di toko emas. Jazaahullaahu khayran

Untuk mengetahui berapa harga emas dan perak per gram, perlu diupdate infonya di waktu saat akan dikeluarkan zakatnya itu.

Dasar ketentuan haul pada zakat harta adalah hadits:

وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

"Dan pada suatu harta tidaklah terkena zakat hingga berlangsung haul (satu tahun hijriyah)." (H.R Abu Dawud dari Ali, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)

Sedangkan dalil yang menunjukkan nishob zakat perak adalah 200 dirham (atau setara 595 gram perak) dibayarkan sebesar 2,5 % adalah hadits:

هَاتُوا رُبْعَ الْعُشُورِ مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ دِرْهَمًا دِرْهَمٌ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ شَيْءٌ حَتَّى تَتِمَّ مِائَتَيْ دِرْهَمٍ فَإِذَا كَانَتْ مِائَتَيْ دِرْهَمٍ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ فَمَا زَادَ فَعَلَى حِسَابِ ذَلِكَ

"Bayarkanlah seperempat dari sepersepuluh (2,5 %) pada setiap 40 dirham dibayar 1 dirham. Tidak ada tanggungan apapun untuk membayarnya hingga mencapai 200 dirham. Jika telah sejumlah 200 dirham, harus dikeluarkan 5 dirham. Apabila lebih dari itu, sesuai itulah perhitungannya (dibayarkan 2,5 %, pent)." (H.R Abu Dawud dari Ali, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)

Sehingga yang terkena zakat untuk uang adalah simpanan uang yang mengendap selama setahun hijriyah dan telah mencapai nishob.

Meskipun penghasilan seseorang besar, namun pengeluarannya juga banyak, sehingga yang mengendap dalam setahun hijriyah tidak sampai nishob, ia tidak terkena zakat.
Anggap saja bahwa suatu nishob perak di suatu waktu setara dengan 5,2 juta rupiah.

Jika seseorang memiliki uang yang sudah mengendap selama setahun hijriyah – misalkan dari 20 Dzulhijjah 1441 H sampai 20 Dzulhijjah 1442 H- sebanyak 10 juta rupiah, maka dikeluarkanlah zakatnya sebesar: 2,5% x Rp. 10.000.000,- = Rp 250.000,-.

Uang itu bisa diberikan pada 8 golongan yang berhak menerima, sebagaimana disebutkan dalam alQuran surah atTaubah ayat 60. Di antara yang berhak menerima adalah fakir dan miskin. Bisa diberikan 250 ribu itu keseluruhan ke satu orang miskin, atau dibagi ke beberapa orang.

Apabila seseorang memiliki uang lebih dari nishob, katakanlah: 10 juta rupiah, namun ia baru memilikinya sehari, atau sebulan, atau berbulan-bulan namun belum mencapai setahun, berarti, syarat nishob terpenuhi, tapi syarat haul tidak. Belum terkena kewajiban zakat. Karena dikatakan haul jika sudah mencapai setahun hijriyah.

Adapun jika ia ingin bersedekah atau berinfaq dalam nominal yang tidak ditentukan, secara sukarela, pintu terbuka lebar. Semoga Allah Ta’ala memberikan keberkahan pada hartanya.

Demikian sedikit penjelasan ringkasnya. Semoga bermanfaat.

Wallaahu A’lam

(Abu Utsman Kharisman)
WA al I'tishom
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Hati-hati Terhadap Dunia..
::
📬 FATWA AL-LAJNAH AD-DAAIMAH TENTANG TINGGAL DI NEGERI KAFIR DAN KAPAN DIHARUSKAN BERHIJRAH

📋 Fatwa nomor 1177:


P e r t a n y a a n :

Seorang yang beriman, mentauhidkan Allah serta mengikhlaskan ibadahnya hanya untuk Allah semata, tidak menyekutukan-Nya dengan suatu apapun.

Bersamaan dengan itu dia tinggal bersama kelompok-kelompok orang-orang kafir. Ia tidak bisa terang-terangan menampakkan agamanya atau memperjelas tujuannya. Ia pun tidak bisa berhijrah darinya. Mohon dijelaskan tentang keadaan orang seperti ini?


Jawaban al-Lajnah ad-Daaimah:

Jika keadaan orang beriman ini adalah seperti yang anda sebutkan bahwa ia tidak mampu terang-terangan menampakkan tauhid, menyebarkan Islam dan menjelaskan tujuannya. Ia tinggal di tengah-tengah orang-orang kafir, tidak mampu hijrah menuju negeri yang di sana ia bisa terang-terangan menampakkan agamanya dan berdakwah padanya, maka ia memiliki udzur. Semoga Allah memaafkan dia.

Hendaknya ia menggunakan kesempatan untuk berdakwah pada agama (Islam) secara tersembunyi. Semoga Allah mempersiapkan untuknya orang yang menerima dakwahnya dan mendukungnya.

Hendaknya ia juga mencari kesempatan untuk keluar dan berhijrah dari negeri kafir menuju negeri kaum muslimin, dan bersungguh-sungguh akan hal itu. Untuk memperbanyak jumlah kaum muslimin dan saling tolong menolong dengan mereka dalam menegakkan syiar-syiar Islam.

Adapun orang yang kuat untuk berhijrah menuju negeri Islam namun tidak berhijrah, serta ridha terhadap keadaan dirinya tinggal di negeri-negeri kafir dalam keadaan terhina, atau berbasa-basi (mencari keridhaan orang kafir) dengan mengorbankan agamanya, maka ia telah berbuat buruk terhadap dirinya, agamanya, dan kaum muslimin. Ia mendapat ancaman tempat tinggal di Jahannam dan itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا () إِلا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا () فَأُولَئِكَ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا

"Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan oleh para Malaikat dengan mendzhalimi diri mereka sendiri, mereka (para Malaikat) berkata: Kalian berada di mana? Mereka (orang-orang itu) berkata: Kami orang yang tertindas di muka bumi. Mereka (para Malaikat) itu berkata: Bukankah bumi Allah luas sehingga kalian bisa berhijrah? Mereka (orang-orang itu) tempat tinggalnya di Jahannam dan itu adalah seburuk-buruk tempat kembali. Kecuali orang-orang yang lemah dari kalangan laki-laki maupun wanita serta anak-anak yang tidak mampu untuk berpindah dan tidak mengetahui jalan, maka mereka itu adalah orang-orang yang semoga Allah memaafkan mereka. Allah adalah Yang Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (Q.S anNisaa’ ayat 97-99)

Hanya milik Allah lah taufik. Semoga sholawat dan salam dari Allah tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para Sahabat beliau

Al-Lajnah ad-Daaimah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wal Iftaa’ (Lembaga Resmi Penelitian Ilmu dan Fatwa)

Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil Ketua: Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
Anggota: Abdullah bin Mani’

Penerjemah: Abu Utsman Kharisman hafizhahullah | WA al I'tishom
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]

◽️◽️◽️◽️◽️◽️