منتدى نشر الفـــــــوائد
7.56K subscribers
4.31K photos
258 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 SIKAP MUKMIN DI PENGHUJUNG RAMADHAN

🎙Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah berkata:

“Wahai kaum mukminin,

Inilah bulan (Ramadhan) telah berakhir atau hampir berakhir, maka hendaknya kita instropeksi diri kita di dalamnya.

Apa yang telah kita sajikan untuk diri kita di bulan yang agung ini?

⬜️ Siapa yang telah berbuat ihsan maka hendaklah ia memuji Allah dan menyempurnakan dengan kebaikan.

⬜️ Dan siapa yang berleha-leha maka hendaknya ia iringi dengan bertaubat, sebab sungguh Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan amalan-amalan jelek. Dan janganlah kalian patah arang dari rahmat Allah!

إِنَّهُ لاَ يَيْأَسُ مِن رَّوْحِ اللّهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ ﴿٨٧﴾

"Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir". Q.S. Yusuf: 87.


⬜️ Siapa yang telah berbuat baik atau kurang dalam beramal (dari awal Ramadhan) maka hendaknya ia baikkan penutupnya karena sungguh “amalan-amalan itu (dilihat) pada penghujungnya”.

⬜️ Kemudian jadilah kalian dalam posisi harap-harap cemas dan takut untuk tidak diterima amalan-amalan itu dari kalian, sebab Allah jalla wa ‘ala berfirman:

إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ ﴿٢٧﴾

"Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa". Q.S. Al-Maaidah: 27.

Sehingga pikirkan diri-diri kalian dan niat-niat serta tujuan-tujuan kalian (dalam beramal)!

Janganlah salah seorang kalian merasa takjub dengan amalannya atau jangan ia mengira bahwa ia telah melaksanakan apa yang diwajibkan atasnya dan telah menunaikan hak Allah atasnya.

❱ Bahkan hendaknya ia menilai dirinya sangat kurang dalam beramal dan tidak ada nilai padanya serta tidak memiliki timbangan di hadapan Rabbnya ‘azza wa jalla.

Dahulu sebagian salaf berkata:

لَوْ أَعْلَمُ أَنَّ اْللَّهَ تَقَبَّلَ مِنِّيْ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ لَتَمَنّيْتُ الْمَوْت

Andai aku tahu bahwa Allah telah menerima dariku seberat biji khardal (dari amalan shalih) niscaya aku mengangankan kematian.

Hal tersebut karena sangatnya rasa takut mereka kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sementara Allah telah menyifati hamba-hamba pilihan, Dia Subhanahu berfirman:

وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوا وَّقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ ﴿٦٠﴾ أُوْلَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ ﴿٦١﴾

060. Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka,

061. mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya. Q.S. Al-Mu’minuun: 60 – 61.

Ummul Mukminin, ‘Aisyah, radhiallahu ‘anha berkata,”Wahai Rasulullah, apakah mereka ini(yang disebut dalam ayat) adalah orang-orang yang berzina dan mimun khamr, dan mereka takut diazab dengan sebab dosa-dosa mereka?”

Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wasallam- berkata,”Tidak, wahai putri Ash-Shiddiq! Sungguh mereka adalah suatu kaum yang menaati Allah ‘azza wa jalla dan telah berbuat ihsan, dan mereka khawatir akan dikembalikan (tertolak) amalan-amalan mereka kepada mereka dan tidak diterima dari mereka.”

Maka wajib atas kita untuk menjadi orang-orang yang takut untuk ditolak atas kita amalan-amalan kita.

Dan janganlah kita terpesona dengannya dan menganggap telah banyak beramal sebab hal itu sungguh sedikit dalam hak Allah.
Sebab hak Allah atas kita itu sangat besar.


Namun Dia Yang Maha Suci mengampuni(atas kekurangan kita), berbuat dermawan, dan bermurah hati dengan keutamaan-Nya.

Akan tetapi ini diperuntukkan bagi yang berbaik sangka kepada Rabbnya.

Sehingga berprasangkalah yang baik terhadap Rabb kalian dan cita-citakan kebaikan serta beramallah yang shalih!”

🌏 Petikan Khutbah:
https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/14075

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 TANYAJAWAB DAN HUKUM RINGKAS TERKAIT ZAKAT FITRAH


1️⃣ Apa hukum Zakat Fitrah?

Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim, muda atau tua, laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak.
(Majmu' Fatawa Ibni Baz 14/197)


2️⃣ Zakat Fitrah berupa apa? Berapa?

Dikeluarkan zakat berupa satu sha' makanan, kurma, gandum, kismis, atau susu kering, termasuk di sini — menurut pendapat ulama yang terkuat — semua makanan pokok di suatu negeri, seperti beras, jagung, jewawut (sejenis serealia yang digunakan sebagai makanan pokok), atau yang semisalnya.
(Majmu Fatawa Ibni Baz 14/32)

❱ Kadar satu sha' dengan satuan kilogram adalah sekitar tiga kilo.
(Majmu' Fatawa Ibni Baz 14/203)


3️⃣ Kapan dikeluarkan?

Dikeluarkan pada hari ke-28, 29, dan ke-30, juga pada malam sebelum Id serta pagi sebelum salat Id.
(Majmu Fatawa Ibni Baz 14/32-33)


4️⃣ Siapakah yang berhak menerima Zakat Fitrah?

Yang berhak hanya satu golongan, yakni orang-orang miskin.
(Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 18/259)


5️⃣ Bolehkah membayarkan zakat fitrah berupa UANG yang senilai?

Tidak boleh membayarkan berupa uang senilai, menurut mayoritas para ulama. Karena, itu menyelisihi apa yang disampaikan oleh Nabi Shallallāhu 'alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu 'anhum.
(Majmu' Fatawa Ibni Baz 14/32)

🚫 Membayar berupa uang TIDAK SAH, karena zakat fitrah itu diwajibkan berupa makanan.
(Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 18/265)


6️⃣ Zakat Fitrah untuk janin apa hukumnya?

Zakat Fitrah tidak dibayarkan secara wajib bagi janin yang masih di perut. Hanya dibayarkan secara sunah.
(Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 18/263)


7️⃣ Kalau Zakat Fitrah diberikan kepada para pekerja non muslim, bagaimana?

Zakat Fitrah tidak boleh diberikan kecuali bagi orang miskin dari kaum muslimin saja.
(Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 18/285)


8️⃣ Apa hukum orang yang diberi Zakat Fitrah menjual zakatnya?

Jika orang yang mengambil zakat fitrah itu adalah orang yang berhak, boleh dia menjual setelah menerimanya.
(Majmu' Fatawa Lajnah Daimah 9/380)

••••
@majalahtashfiyah | www.tashfiyah.com
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN ZAKAT FITHRI/ ZAKAT FITRAH

Asy-Syaikh ibnu Baz rahimahullah

◾️Apa yang dibayarkan pada Zakat Fithri?

❞ Satu sha’ makanan, satu sha’ kurma, satu sha’ gandum, satu sha’ kismis, atau satu sha’ aqith. Masuk dalam jenis-jenis tersebut, menurut pendapat ulama yang paling benar, adalah makanan manusia di negerinya, seperti beras, jagung, biji gandum, dan yang semisalnya.
[Majmu' al-Fatawa 14/32-33]


◾️Apakah boleh membayar Zakat Fithri dalam bentuk uang?

❞ Tidak boleh mengeluarkan uang untuk membayar zakat fithri menurut pendapat mayoritas ‘ulama. Karena itu menyelisihi apa yang telah ditentukan oleh Nabi Muhammad [ﷺ] dan para shahabatnya.
[Majmu' al-Fatawa 14/32]


◾️Kapan waktu mengeluarkan Zakat Fithri?

❞ Dikeluarkan pada tanggal 28, 29, 30 Ramadhan, serta pada malam 'Id dan pagi hari 'Id sebelum shalat 'Id.
[Majmu' al-Fatawa 14/32-33]


◾️Hukum Zakat Fithri?

❞ Hukumnya wajib bagi setiap muslim; baik dewasa maupun anak kecil, laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya.
[Majmu' al-Fatawa 14/197]


◾️Apakah ada keharusan nishab pada Zakat Fithri?

❞ Tidak ada padanya nishab. Bahkan wajib atas seorang muslim mengeluarkannya untuk dirinya dan keluarganya, yaitu anak-anaknya, istri-istrinya, dan para sahayanya, apabila ada kelebihan makanan pokok pada malam dan hari id.
[Majmu' al-Fatawa 14/197]


◾️Berapa kadar timbangan Zakat Fithri?

❞ Yang wajib adalah satu sho’ dari makanan pokok suatu negeri. Timbangannya kurang lebih 3 Kg.
[Majmu' al-Fatawa 14/203]


◾️Bolehkah membagi zakat di selain negeri orang yang berzakat?

❞ Yang sunnah adalah membagikannya kepada orang-orang fakir yang berada di negerinya. Tidak memindahkannya ke negeri lain, untuk mencukupi orang-orang fakir negerinya dan menutupi kebutuhan-kebutuhan mereka.
[Majmu' al-Fatawa 14/213]


◾️Apakah Zakat Fithri satu orang diserahkan untuk satu orang faqir atau untuk banyak orang?

❞ Boleh menyerahkan zakat satu orang untuk satu fakir. Sebagaimana boleh juga menyerahkannya untuk banyak orang.
[Al-Lajnah ad-Da’imah 9/337]


◾️Apa hukum orang menerima Zakat Fithri, kemudian dia jual?

❞ Apabila orang yang menerimanya itu memang orang yang berhak, maka boleh bagi dia untuk menjualnya, setelah zakat tersebut berada di tangannya.
[Al-Lajnah ad-Da’imah 9/380]


◾️Apakah ada do’a tertentu ketika mengeluarkan Zakat Fithri?

❞ Kami tidak mengetahui adanya do’a khusus ketika mengeluarkan zakat fithri.
[Al-Lajnah ad-Da’imah 9/387]


Sumber: Manhajul-Anbiya.Net
| @ukhuwahsalaf

#Fiqh #Ramadhan #Zakat #Fithri

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 WAJIB BAGIMU UNTUK MENGIKUTI PEMERINTAH DALAM MENENTUKAN RAMADHAN DAN HARI 'IED

🎙 As-Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz Ibnu Baz rahimahullah

على المسلم أن يصوم مع الدولة التي هو فيها ويفطر معها؛ لقول النبي ﷺ: الصوم يوم تصومون، والفطر يوم تفطرون، والأضحى يوم تضحون. وبالله التوفيق.

❞ Wajib bagi (setiap) muslim untuk berpuasa bersama pemerintah di negara yang dia tinggal didalamnya. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

 الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ (*)

“Puasa itu pada hari kalian berpuasa, berbuka itu ('Idul Fitri) pada hari kalian berbuka, dan menyembelih itu (‘ldul Adha) pada hari kalian menyembelih.”

Wabillahittaufiq.

Sumber:
http://bit.ly/2Kna0SP

Alih bahasa:
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'Umar غفرالرحمن له | @alfudhail



_________
(*) [ HR. At-Tirmidzi no. 697, Abu Dawud no. 2324, Ibnu Majah no. 1660, dan yang lainnya. ]

Derajat Hadits: Shohih. Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani –rohimahullah- dalam kitab "Shohih Al-Jami’`" no. 3869, “Al-Irwa’” no. 905, dan “Ash-Shohihah” no. 224.

▫️▫️▫️▫️▫️