منتدى نشر الفـــــــوائد
7.56K subscribers
4.31K photos
258 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
::
🚇 SHALAWAT BID'AH DIANTARA SELA-SELA DUA ATAU EMPAT ROKA'AT SHALAT TARAWIH

Dijawab oleh Al-Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah


[ Pertanyaan ]

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِيِّۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ صَلُّواْ عَلَيۡهِ وَسَلِّمُواْ تَسۡلِيمًا ٥٦

“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya!” (al-Ahzab: 56)

Bismillah
Afwan Ustadz, dalil diatas dijadikan dalil oleh mereka bahwa adanya shalawat di setiap salam 2 raka'at sholat Tarawih. Mohon penjelasannya Ustadz..


[ Jawaban ]

Ayat 56 dalam surat Al-Ahzab yang dibawakan sebagai dalil mengucapkan shalawat diantara dua raka'at salam pada shalat tarawih, tidaklah tepat atau salah penempatan.

Perintah Allah terhadap orang-orang yang beriman untuk bershalawat atas Nabi Muhammad ﷺ haruslah sesuai dengan bimbingan dan perintah beliau.

Rasulullah ﷺ bersabda:

 إنَّ مِن أفضلِ أيَّامِكم يومَ الجُمعةِ فأكثِروا علَيَّ مِن الصَّلاةِ فيه فإنَّ صلاتَكم معروضةٌ علَيَّ

"Sesungguhnya hari-hari kalian yang paling mulia adalah hari Jum'at, maka perbanyaklah untuk mengucapkan shalawat atasku di hari itu, karena sesungguhnya shalawat kalian terpampang padaku".

Sedangkan membaca shalawat disetiap selesai dari dua raka'at shalat tarawih tidak ada satupun hadits dari Rasulullah ﷺ, baik berupa perintah, contoh, anjuran ataupun taqrir dari beliau ﷺ, berarti perbuatan tersebut adalah bid'ah, karena tidak ada contoh dari Rasulullah ﷺ.

Inilah kebiasaan para Ahlul bid'ah di dalam berdalil. Memakai dalil Al- Qur'an atau Sunnah tapi salah penempatan. Seperti perbuatan orang-orang Yahudi:

يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَن مَّوَاضِعِهِ 

"Memalingkan Kalam Allah dari tempat-tempatnya".


🌍 Sumber : WhatsApp Salafy Bengkulu | @qowwamussunnah

▫️▫️▫️▫️▫️
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
.:
NASIHAT SYAIKH SHALIH FAUZAN حفظه الله AGAR TIDAK BERLEBIHAN MAKAN & MINUM DI BULAN RAMADHAN

🎙Diterjemahkan Oleh:
Al-Ustadz Usamah Mahri -hafizhahullah-

📨 (651 KB) - [ Durasi 0:02:37 ]



(*) Juga hasungan untuk tidak berlebihan membeli aneka macam jajanan, makanan dan minuman
•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 HUKUM WANITA YANG KEGUGURAN : APAKAH HARUS SHOLAT DAN PUASA?


[ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya, ]

"Apa hukum darah wanita yang keluar setelah mengalami keguguran janin?



[ Maka beliau menjawab ]

◾️"Para ulama mengatakan, jika janin yang keluar telah berbentuk manusia, maka darah yang keluar dari wanita tersebut adalah darah nifas.

📛 Wanita tersebut dilarang shalat dan puasa. Serta dilarang pula bagi suaminya untuk menyetubuhinya hingga wanita itu suci.

◾️Namun apabila janin yang keluar belum berbentuk manusia, maka darah yang keluar dari wanita itu bukan nifas, akan tetapi darah penyakit.

Wanita tersebut tetap wajib menjalankan shalat, puasa, dan kewajiban lainnya.

Para ulama berkata, "(Janin dianggap telah memiliki bentuk manusia) minimalnya telah berumur delapan puluh satu hari (81 hari)."

Hal itu karena janin yang berada di dalam kandungan ibunya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Mas’ud [Radhiyallahu 'anhu], berkata: Rasulullah ﷺ bersabda;

“Sesungguhnya seseorang di antara kalian dipadukan di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Kemudian menjadi segumpal darah selama empat puluh hari berikutnya, kemudian menjadi segumpal daging selama empat puluh hari berikutnya, kemudian Allah mengutus malaikat kepadanya dengan perintah 4 hal. Maka ditulislah rizkinya, umurnya, amalannya yang buruk, dan amalannya yang baik."


Atas dasar itu, apabila janin lahir kurang dari 80 hari, maka darah yang keluar dari wanita tersebut bukan nifas. Karena waktu tersebut belum saatnya terbentuk janin manusia. Sehingga wanita tersebut tetap wajib menjalankan puasa, shalat, dan kewajiban lainnya seperti yang dilakukan wanita yang sedang suci. Allahlah yang memberi taufik."


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/292)

••••
RANGKAIAN FATWA PUASA (35) : HUKUM DARAH WANITA YANG KELUAR SETELAH KEGUGURAN

📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdul Wahid bin Faiz At-Tamimi hafizhahulloh | @warisansalaf

▫️▫️▫️▫️▫️
.:
MASBUK TARAWIH: JIKA TERTINGGAL/ KETINGGALAN SHOLAT TARAWIH APA YANG HARUS DILAKUKAN?

🎙Oleh: Al-Ustadz Muhammad Rijal, Lc حَفِظَهُ اللهُ

🅾 Kajian "MENGHIDUPKAN BULAN ROMADHON" | Sabtu 27 April 2019 / 22 Syaban 1440 H di Masjid An Nuur [ Jl. Semeru No.13 Mulyoharjo Pemalang ]

📨 (412 KB) - Durasi [00:36]


•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 KETIKA TERLAMBAT / KETINGGALAN BEBERAPA ROKA'AT SHOLAT TARAWIH

🎙Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah


[ Pertanyaan ]

Bismillah, Al 'Afwu minkum... Apa Ada Ikhwah yang punya artikel tentang pembahasan/tanya jawab tentang tata cara Masbuq dalam shalat tarawih....?

Contohnya : Apabila kita ketinggalan 2 rakaat dari Imam, bagaimana yang harus dilakukan....? Baarakallahu Fiikum



[ Jawaban ]

Jika seseorang tertinggal 2 rokaat dalam sholat tarawih, ada beberapa kemungkinan:


▶️ PERTAMA: Ia mampu mengerjakan 2 rokaat di sela-sela waktu sebelum Imam witir, misalkan ada jeda waktu istirahat antar 2 rokaat sholat, ia bisa memanfaatkannya untuk melakukan 2 rokaat tersebut sebelum Imam witir.


KEDUA: Tidak ada kesempatan untuk melakukannya sebelum Imam witir. Ia bisa melakukannya setelah witirnya Imam. Karena Nabi ﷺ juga pernah melakukan sholat sunnah setelah witir.

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوتِرُ بِتِسْعٍ حَتَّى إِذَا بَدَّنَ وَكَثُرَ لَحْمُهُ أَوْتَرَ بِسَبْعٍ وَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ

Dari Abu Umamah –radhiyallahu anhu- beliau berkata: Rasulullah ﷺ berwitir dengan 9 rokaat hingga ketika menjadi gemuk tubuh beliau, beliau berwitir dengan 7 rokaat dan sholat dua rokaat (kemudian) dalam keadaan duduk (H.R Ahmad)
 

➡️ KETIGA: Kalaupun kondisi pertama dan kedua tidak bisa ia lakukan, ia tidak mengganti kekurangan jumlah rokaat tarawihnya, maka insyaAllah tidak mengapa, dia tetap terhitung melakukan Qiyaamu Romadhon (qiyamul lail di bulan Ramadhan)

Wallahu A'lam

@ Salafy Lumajang
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
.:
WASIAT SYAIKH IBN BAZ RAHIMAHULLAH UNTUK BERLOMBA-LOMBA MEMPERBANYAK AMALAN KETAATAN DI BULAN RAMADHAN

🎙Diterjemahkan Oleh:
Al-Ustadz Usamah Mahri -hafizhahullah-

| Malang, Senin, 06 Ramadhan 1439 H l 22 Mei 2018 M
📨 (2 MB) - [ Durasi 0:08:35 ]



(*) Juga hasungan untuk melaksanakan sholat tarawih dengan khusyu, thuma`ninah, tenang dan tidak tergesa-gesa, ngebut/kilat

•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 DATANG KE SATU MASJID, BELUM SHALAT ISYA SUDAH DI TEGAKAN SHALAT TARAWIH

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah


[ Pertanyaan ]

Kami bertiga masuk ke Masjid dalam keadaan kami mendapati imam sudah selesai dari shalat Isya.

Apa yang afdhal bagi kami bertiga untuk shalat Isya secara berjamaah? Ataukah kami menunggu shalat Tarawih dan ikut bergabung dengan imam, tetapi dengan niat shalat Isya kemudian shalat Isya kami sempurnakan ?



[ Jawaban ]

◾️Yang afdal bagi mereka (bertiga) adalah mereka menunaikan shalat Isya berjamaah terlebih dahulu -jika tempatnya sedikit jauh dan tidak mengganggu jamaah tarawih- baru setelah itu mereka bergabung bersama imam (untuk shalat Tarawih).

◾️ Adapun kalau dia hanya sendiri dan imam sudah melaksanakan tarawih dalam keadaan dia belum shalat Isya, maka dia bergabung dengan imam, tetapi dia berniat shalat Isya.

Misalnya:

❱ Dia mendapati imam pada rakaat pertama shalat Tarawih, maka ketika imam telah salam, dia bangkit untuk menyempurnakan dua rakaat lagi (shalat Isya-nya).

❱ Atau kalau dia masuk pada rakaat kedua imam, maka setelah imam salam, dia menyempurnakan tiga rakaat lagi (shalat Isya-nya).

Sungguh Imam Ahmad rahimahullah telah telah menegaskan tentang bolehnya perkara ini.

••••
| Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=67380 | @ForumSalafy

▫️▫️▫️▫️▫️
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 DIANTARA WAKTU-WAKTU DOA YANG MAQBUL


1. Antara adzan dan Iqamah.

2. Di malam hari, terkhusus sepertiga malam akhir.

3. Ketika sujud dalam shalat.

4. Saat imam duduk di mimbar untuk khutbah sampai selesai menunaikan shalat Jum'at.

5. Di akhir setiap shalat, sebelum salam dan setelah tasyahud akhir.

6. Akhir siang hari Jum'at. Dari setelah Ashar sampai tenggelamnya matahari.

🌏 Ringkasan fatwa:
http://bit.ly/2HycLxs
________
#jangan lalai senantiasa memohon kepada-Nya

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 PEMBATAL-PEMBATAL PUASA YANG PALING BANYAK DITANYAKAN TENTANG (HUKUM) NYA


1. SUPPOSITORIA (OBAT BERBENTUK PELURU YANG DIMASUKKAN KE DALAM ANUS ATAU YANG SEMISALNYA).
Tidak membatalkan puasa. [Menurut pendapat asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh.]

2. TETES MATA
Tidak membatalkan puasa.
[Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, asy-Syaikh Ibnu Baz dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahumulloh].

3. CELAK
Tidak membatalkan puasa
[Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, asy-Syaikh Ibnu Baz dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin].

4. TETES TELINGA
Tidak membatalkan puasa.
[Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, asy-Syaikh Ibnu Baz dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahumulloh]

5. TETES HIDUNG
✋🏽Jika sampai masuk ke lambung maka membatalkan puasa.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh]
📝 Adapun asy-Syaikh Ibnu Baz berpendapat tetes hidung TIDAK BOLEH bagi orang yang berpuasa. Dan barangsiapa yang mendapati rasanya di tenggorokannya, maka wajib baginya untuk mengqodho' (yakni batal puasanya).

6. SPRAYER (SEMPROT) ASMA.
Tidak membatalkan puasa.
[asy-Syaikh Ibnu Baz, aay-Syaikh Ibnu Utsaimin dan al-Lajnah ad-Daimah rahimahumulloh].

7. SUNTIKAN NUTRISI
✋🏽Membatalkan puasa. 👉🏽Adapun suntikan otot, pembuluh darah atau kulit maka tidak membatalkan.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahumalloh].

8. SUNTIK PENICILLIN
Tidak membatalkan puasa.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh].

9. SUNTIKAN INSULIN BAGI PENDERITA DIABETES
Tidak membatalkan puasa.
[al-Lajnah ad-Daimah].

10. SUNTIK BIUS (ANAESTESI) PADA GIGI, MENAMBAL DAN MEMBERSIHKANNYA
Tidak membatalkan puasa.
[asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahulloh].

11. MENGHIRUP BUKHUR (ASAP GAHARU) DENGAN SENGAJA DALAM KEADAAN TAHU
✋🏽Membatalkan puasa.
)*Adapun sekedar mencium aroma bukhur tanpa sengaja menghirupnya, maka TIDAK membatalkan.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh].

12. MEMAKAI MINYAK WANGI DAN MENGHIRUPNYA
Tidak membatalkan puasa.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahumalloh].

13. PELEMBAB BIBIR
Tidak membatalkan puasa,
👉 Dengan syarat tidak ada yg tertelan sedikitpun darinya.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh].

14. MAKE-UP​
Tidak membatalkan puasa.
[asy-Syaikh Ibnu Baz dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh].

15. MUNTAH DENGAN SENGAJA
✋🏽Membatalkan puasa.
)*Adapun jika tidak sengaja maka tidak membatalkan.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh].

16. EPISTAKSIS (MIMISAN), CABUT GERAHAM DISERTAI KELUARNYA DARAH
Tidak membatalkan puasa.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahumalloh].

17. DIAMBIL DARAH UNTUK DIPERIKSA
Tidak membatalkan puasa.
[asy-Syaikh Ibnu Baz dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh]

18. IHTILAM (MIMPI BASAH)
Tidak membatalkan puasa.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahumalloh].

19. BERENANG DAN MENYELAM
Tidak membatalkan puasa.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh].

20. OBAT KUMUR (SEMISAL LISTERINE​)
Tidak membatalkan puasa.
👉🏽Dengan syarat tidak ada yang tertelan sedikitpun darinya.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh]

21. SIWAK
Tidak membatalkan puasa.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahumalloh].

22. PASTA GIGI (GOSOK GIGI)
Tidak membatalkan puasa selama tidak sampai Ke lambung.
👉🏽(Akan tetapi) yang lebih baik utama tidak menggunakannya, karena memiliki pengaruh (rasa) yang kuat.

23. MENELAN DAHAK
Tidak membatalkan puasa.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh].
👉🏽adapun asy Syaikh ibnu Baz rahimahulloh berpendapat dahak/riak (النخامة) tidak boleh ditelan dan wajib dibuang (tambahan dari pent).

24. MENCICIPI MAKANAN
Tidak membatalkan puasa,
👉🏽 akan tetapi tidak boleh menelannya, dan tidak melakukannya kecuali memang dibutuhkan.

25. KOYO NIKOTIN
✋🏽Membatalkan puasa.
[al-Lajnah ad-Daimah]


••••
✍🏽 Alih Bahasa : Al-Ustadz Syafi'i al Idrus Hafizhohulloh

📇Dari : "Tanbiihaat Syahri Ramadhon" | Faidah dari Majmu'ah Manaabir al-Kitab was Sunnah dengan sedikit perubahan | Forum Ahlussunnah Ngawi