::
🚇 FENOMENA SHOLAT ‘KILAT’ : TARAWIH NGEBUT SEPERTI AYAM JANTAN/ BURUNG GAGAK MEMATUK MAKANAN
Nabi ﷺ pernah ditanya tentang sholat malam. Beliau menjawab: "Dua rokaat-dua rokaat.." sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Umar riwayat al-Bukhari dan Muslim.
Sehingga tidak masalah berapapun jumlah rokaatnya selama dilakukan dua-dua rokaat dan ditutup dengan witir. Jumlah rokaat bukanlah masalah..
Berapapun jumlah rokaatnya, selama sholat dilakukan dengan khusyu’, tenang (thuma’ninah), tidak tergesa-gesa, maka itu mengandung keutamaan yang besar.
Namun, keadaan yang menyedihkan, masih ada sebagian saudara kita kaum muslimin yang melakukan sholat tarawih dalam tempo yang sangat tinggi, kecepatan luar biasa.
Imam membaca al-Fatihah dengan sangat cepat, tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, bahkan posisi sujud bagaikan ayam yang mematuk biji-bijian atau gagak yang mematuk makanan.
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ اْلأَشْعَرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺَ رَأَى رَجُلاً لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهُ يَنْقُرُ فِي سُجُوْدِهِ وَهُوَ يُصَلِّي فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى حَالِهِ هَذِهِ مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ يَنْقُرُ صَلاَتَهُ كَمَا يَنْقُرُ الْغُرَابُ الدَّمَ مَثَلُ الَّذِيْ لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهُ وَيَنْقُرُ فِيْ سُجُوْدِهِ مِثْلُ اْلجَائِعِ يَأْكُلُ التَّمْرَةَ وَالتَّمْرَتَانِ لاَ يُغْنِيَانِ عَنْهُ شَيْئًا
“Dari Abu Abdillah al-Asy’ari radliyallaahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’nya, dan waktu sujud (dilakukan cepat seakan-akan) mematuk dalam keadaan dia sholat.
Maka Rasulullah ﷺ bersabda : ‘Kalau orang ini mati dalam keadaan seperti itu, ia mati di luar agama Muhammad. Ia sujud seperti burung gagak mematuk makanan. Perumpamaan orang ruku’ tidak sempurna dan sujudnya cepat seperti orang kelaparan makan sebiji atau dua biji kurma yang tidak mengenyangkannya“
(H.R Abu Ya’la,al-Baihaqy, at-Thobrony, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, dan dihasankan oleh AlAlbaany)
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَانِيْ خَلِيْلِيْ ﷺَ أَنْ أَنْقُرَ فِيْ صَلاَتِيْ نَقْرَ الدِّيْكِ وَأَنْ أَلْتَفِتَ إِلْتِفَاتَ الثَّعْلَبِ وَأَنْ أُقْعِيَ إِقْعَاءَ الْقِرْدِ
“Dari Abu Hurairah beliau berkata : “Sahabat dekatku, (Nabi Muhamamad ﷺ ) melarangku sujud dalam sholat (dengan cepat) seperti mematuknya ayam jantan, melarangku berpaling (ke kanan atau ke kiri) seperti berpalingnya musang, dan melarangku duduk iq-aa’ seperti kera"
(H.R Thayalisi, Ahmad, dan Ibnu Abi Syaibah, dihasankan oleh Al-Albaany)
أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِيْ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ قَالَ لاَ يَتِمُّ رُكُوْعَهَا وَلاَ سُجُوْدَهَا
“Seburuk-buruk pencuri adalah seseorang yang mencuri dari sholatnya. (Para Sahabat bertanya) : Bagaimana seseorang bisa mencuri dari sholatnya? (Rasul menjawab) : ‘Ia tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya“
(H.R Ahmad dan At-Thobrony, al-Haitsamy menyatakan bahwa para perawi hadits ini adalah perawi-perawi hadits shohih, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan al-Haakim)
Tidak thuma’ninah (tenang) dalam sholat bisa menyebabkan sholat TIDAK SAH, karena itu adalah rukun dalam sholat.
Nabi ﷺ pernah menyuruh seseorang yang tidak thuma’ninah dalam sholat untuk mengulangi sholatnya hingga 3 kali. Kemudian beliau memberikan bimbingan tentang tatacara sholat yang benar.
••••
(dikutip dari buku "Ramadhan Bertabur Berkah", Abu Utsman Kharisman) | WA al I'tishom
@AUDIOKAJIANNGAWIKOTA
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 FENOMENA SHOLAT ‘KILAT’ : TARAWIH NGEBUT SEPERTI AYAM JANTAN/ BURUNG GAGAK MEMATUK MAKANAN
Nabi ﷺ pernah ditanya tentang sholat malam. Beliau menjawab: "Dua rokaat-dua rokaat.." sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Umar riwayat al-Bukhari dan Muslim.
Sehingga tidak masalah berapapun jumlah rokaatnya selama dilakukan dua-dua rokaat dan ditutup dengan witir. Jumlah rokaat bukanlah masalah..
Berapapun jumlah rokaatnya, selama sholat dilakukan dengan khusyu’, tenang (thuma’ninah), tidak tergesa-gesa, maka itu mengandung keutamaan yang besar.
Namun, keadaan yang menyedihkan, masih ada sebagian saudara kita kaum muslimin yang melakukan sholat tarawih dalam tempo yang sangat tinggi, kecepatan luar biasa.
Imam membaca al-Fatihah dengan sangat cepat, tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, bahkan posisi sujud bagaikan ayam yang mematuk biji-bijian atau gagak yang mematuk makanan.
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ اْلأَشْعَرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺَ رَأَى رَجُلاً لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهُ يَنْقُرُ فِي سُجُوْدِهِ وَهُوَ يُصَلِّي فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى حَالِهِ هَذِهِ مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ يَنْقُرُ صَلاَتَهُ كَمَا يَنْقُرُ الْغُرَابُ الدَّمَ مَثَلُ الَّذِيْ لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهُ وَيَنْقُرُ فِيْ سُجُوْدِهِ مِثْلُ اْلجَائِعِ يَأْكُلُ التَّمْرَةَ وَالتَّمْرَتَانِ لاَ يُغْنِيَانِ عَنْهُ شَيْئًا
“Dari Abu Abdillah al-Asy’ari radliyallaahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’nya, dan waktu sujud (dilakukan cepat seakan-akan) mematuk dalam keadaan dia sholat.
Maka Rasulullah ﷺ bersabda : ‘Kalau orang ini mati dalam keadaan seperti itu, ia mati di luar agama Muhammad. Ia sujud seperti burung gagak mematuk makanan. Perumpamaan orang ruku’ tidak sempurna dan sujudnya cepat seperti orang kelaparan makan sebiji atau dua biji kurma yang tidak mengenyangkannya“
(H.R Abu Ya’la,al-Baihaqy, at-Thobrony, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, dan dihasankan oleh AlAlbaany)
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَانِيْ خَلِيْلِيْ ﷺَ أَنْ أَنْقُرَ فِيْ صَلاَتِيْ نَقْرَ الدِّيْكِ وَأَنْ أَلْتَفِتَ إِلْتِفَاتَ الثَّعْلَبِ وَأَنْ أُقْعِيَ إِقْعَاءَ الْقِرْدِ
“Dari Abu Hurairah beliau berkata : “Sahabat dekatku, (Nabi Muhamamad ﷺ ) melarangku sujud dalam sholat (dengan cepat) seperti mematuknya ayam jantan, melarangku berpaling (ke kanan atau ke kiri) seperti berpalingnya musang, dan melarangku duduk iq-aa’ seperti kera"
(H.R Thayalisi, Ahmad, dan Ibnu Abi Syaibah, dihasankan oleh Al-Albaany)
أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِيْ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ قَالَ لاَ يَتِمُّ رُكُوْعَهَا وَلاَ سُجُوْدَهَا
“Seburuk-buruk pencuri adalah seseorang yang mencuri dari sholatnya. (Para Sahabat bertanya) : Bagaimana seseorang bisa mencuri dari sholatnya? (Rasul menjawab) : ‘Ia tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya“
(H.R Ahmad dan At-Thobrony, al-Haitsamy menyatakan bahwa para perawi hadits ini adalah perawi-perawi hadits shohih, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan al-Haakim)
Tidak thuma’ninah (tenang) dalam sholat bisa menyebabkan sholat TIDAK SAH, karena itu adalah rukun dalam sholat.
Nabi ﷺ pernah menyuruh seseorang yang tidak thuma’ninah dalam sholat untuk mengulangi sholatnya hingga 3 kali. Kemudian beliau memberikan bimbingan tentang tatacara sholat yang benar.
••••
(dikutip dari buku "Ramadhan Bertabur Berkah", Abu Utsman Kharisman) | WA al I'tishom
@AUDIOKAJIANNGAWIKOTA
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM SHALAT SUNNAH DIANTARA DUA ADZAN SHALAT JUM'AT
[Terkandung Kaidah Penting dalam Melaksanakan atau Meninggalkan Sunnah demi Maslahat]
🎙Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
".. Adzan (pertama) ini ketika (Khalifah) Utsman menyunnahkannya dan kaum muslimin menyepakatinya maka ia menjadi adzan yang syar'i.
Dan pada saat itu pula, shalat antara adzan pertama dengan adzan kedua ini menjadi boleh dan baik. Namun bukan shalat rawatib, sama hukumnya seperti shalat sebelum shalat Maghrib.
◾️Dengan demikian, siapa yang mengerjakannya tidak diingkari dan siapa yang meninggalkannya tidak pula diingkari.
Dan ini adalah pendapat yang paling pertengahan. Ucapan Imam Ahmad menunjukkan kepadanya.
◾️Sehingga terkadang meninggalkannya itu afdhal(lebih utama) apabila orang-orang yang tidak tahu hukumnya akan mengira bahwa shalat ini adalah Sunnah Rawatib. Atau menduga shalat (antara dua adzan shalat Jum'at) ini wajib. Maka ditinggalkan sehingga orang-orang memahami bahwa shalat itu bukan Sunnah Rawatib dan tidak wajib.
❗Terlebih lagi jika manusia terus-menerus melaksanakannya maka sepatutnya untuk meninggalkannya sesekali, sehingga tidak menyerupai shalat fardhu.
Sebagaimana kebanyakan ulama menyukai untuk tidak dilakukan terus-menerus membaca surat As-Sajadah pada (shalat shubuh) hari Jum'at, bersamaan telah tetap riwayat di dalam shahih bahwa Nabi ﷺ melakukannya.
Maka, jikalah dibenci untuk konsisten atas bacaan itu(yang telah disunnahkan) maka meninggalkan dari terus-menerus atas sesuatu yang tidak disunnahkan Nabi ﷺ tentu lebih utama.
◾️Dan apabila seorang melaksanakan shalat antara dua adzan (pada shalat Jum'at) itu sesekali karena shalat mutlaq saja atau shalat antara dua adzan (secara umum), sebagaimana ia shalat sebelum Ashar dan Isya, bukan karena menganggapnya sunnah rawatib, maka hal ini dibolehkan.
◾️Dan apabila seseorang berada di suatu kaum yang mereka melaksanakan shalat tersebut (terus-menerus), jika ia adalah seorang yang ditaati (didengar ucapannya) ketika ia meninggalkan shalat tersebut dan apabila ia jelaskan kepada mereka perkara yang sunnah (dalam permasalahan ini) mereka tidak akan mengingkarinya BAHKAN mereka akan memahami Sunnah; maka (dalam kondisi ini) ia meninggalkan shalat tersebut adalah perkara kebaikan.
◾️Dan apabila ia bukan orang yang ditaati dan ia memandang bahwa jika ia shalat akan menyatukan hati mereka kepada perkara yang lebih besar manfaatnya atau mencegah dari perdebatan dan hal yang jelek - karena tidak memiliki kekuatan untuk menerangkan perkara yang hak kepada mereka dan tidak ada penerimaan mereka kepadanya, dan yang semisalnya- ; maka pengerjaannya ini juga kebaikan.
Sehingga suatu amalan terkadang melaksanakannya itu disukai dan terkadang meninggalkannya disukai pula, sesuai dengan apa yang lebih kuat untuk mencapai maslahat dalam pelaksanaan atau meninggalkannya, sesuai dengan dalil-dalil yang syar'i.
Dan seorang Muslim terkadang meninggalkan hal yang mustahab (berdasar bimbingan dalil yang syar'i) apabila dalam pengamalannya ada kerusakan yang lebih besar daripada maslahatnya."
📖 Al-Fataawa al-Kubraa, Ibnu Taimiyyah, hal. 115-116.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 HUKUM SHALAT SUNNAH DIANTARA DUA ADZAN SHALAT JUM'AT
[Terkandung Kaidah Penting dalam Melaksanakan atau Meninggalkan Sunnah demi Maslahat]
🎙Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
".. Adzan (pertama) ini ketika (Khalifah) Utsman menyunnahkannya dan kaum muslimin menyepakatinya maka ia menjadi adzan yang syar'i.
Dan pada saat itu pula, shalat antara adzan pertama dengan adzan kedua ini menjadi boleh dan baik. Namun bukan shalat rawatib, sama hukumnya seperti shalat sebelum shalat Maghrib.
◾️Dengan demikian, siapa yang mengerjakannya tidak diingkari dan siapa yang meninggalkannya tidak pula diingkari.
Dan ini adalah pendapat yang paling pertengahan. Ucapan Imam Ahmad menunjukkan kepadanya.
◾️Sehingga terkadang meninggalkannya itu afdhal(lebih utama) apabila orang-orang yang tidak tahu hukumnya akan mengira bahwa shalat ini adalah Sunnah Rawatib. Atau menduga shalat (antara dua adzan shalat Jum'at) ini wajib. Maka ditinggalkan sehingga orang-orang memahami bahwa shalat itu bukan Sunnah Rawatib dan tidak wajib.
❗Terlebih lagi jika manusia terus-menerus melaksanakannya maka sepatutnya untuk meninggalkannya sesekali, sehingga tidak menyerupai shalat fardhu.
Sebagaimana kebanyakan ulama menyukai untuk tidak dilakukan terus-menerus membaca surat As-Sajadah pada (shalat shubuh) hari Jum'at, bersamaan telah tetap riwayat di dalam shahih bahwa Nabi ﷺ melakukannya.
Maka, jikalah dibenci untuk konsisten atas bacaan itu(yang telah disunnahkan) maka meninggalkan dari terus-menerus atas sesuatu yang tidak disunnahkan Nabi ﷺ tentu lebih utama.
◾️Dan apabila seorang melaksanakan shalat antara dua adzan (pada shalat Jum'at) itu sesekali karena shalat mutlaq saja atau shalat antara dua adzan (secara umum), sebagaimana ia shalat sebelum Ashar dan Isya, bukan karena menganggapnya sunnah rawatib, maka hal ini dibolehkan.
◾️Dan apabila seseorang berada di suatu kaum yang mereka melaksanakan shalat tersebut (terus-menerus), jika ia adalah seorang yang ditaati (didengar ucapannya) ketika ia meninggalkan shalat tersebut dan apabila ia jelaskan kepada mereka perkara yang sunnah (dalam permasalahan ini) mereka tidak akan mengingkarinya BAHKAN mereka akan memahami Sunnah; maka (dalam kondisi ini) ia meninggalkan shalat tersebut adalah perkara kebaikan.
◾️Dan apabila ia bukan orang yang ditaati dan ia memandang bahwa jika ia shalat akan menyatukan hati mereka kepada perkara yang lebih besar manfaatnya atau mencegah dari perdebatan dan hal yang jelek - karena tidak memiliki kekuatan untuk menerangkan perkara yang hak kepada mereka dan tidak ada penerimaan mereka kepadanya, dan yang semisalnya- ; maka pengerjaannya ini juga kebaikan.
Sehingga suatu amalan terkadang melaksanakannya itu disukai dan terkadang meninggalkannya disukai pula, sesuai dengan apa yang lebih kuat untuk mencapai maslahat dalam pelaksanaan atau meninggalkannya, sesuai dengan dalil-dalil yang syar'i.
Dan seorang Muslim terkadang meninggalkan hal yang mustahab (berdasar bimbingan dalil yang syar'i) apabila dalam pengamalannya ada kerusakan yang lebih besar daripada maslahatnya."
📖 Al-Fataawa al-Kubraa, Ibnu Taimiyyah, hal. 115-116.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
.:
Ⓜ ADAKAH SHOLAT QOBLIYAH JUM'AT & SHOLAT SUNNAH ROWATIB SETELAH ADZAN PERTAMA SHOLAT JUM'AT?
🎙Dijawab Oleh:
◾️Al-Ustadz Qomar Su'aidi -hafizhahullah-
◾️Al-Ustadz Syafi'i Al-Idrus -hafizhahullah-
| Link: http://bit.ly/2EeGRp0
(1,7MB) - Durasi [00:04:51]
#shalat_mutlaq #rawatib #sholat_mutlak
•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
Ⓜ ADAKAH SHOLAT QOBLIYAH JUM'AT & SHOLAT SUNNAH ROWATIB SETELAH ADZAN PERTAMA SHOLAT JUM'AT?
🎙Dijawab Oleh:
◾️Al-Ustadz Qomar Su'aidi -hafizhahullah-
◾️Al-Ustadz Syafi'i Al-Idrus -hafizhahullah-
| Link: http://bit.ly/2EeGRp0
(1,7MB) - Durasi [00:04:51]
#shalat_mutlaq #rawatib #sholat_mutlak
•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 APA ADA DALIL MENGERJAKAN SHOLAT SUNNAH QOBLIYAH (SEBELUM) JUM'AT DAN SUNNAH BA'DIYAH (SESUDAH) JUM'AT?
[ Pertanyaan ]
بسم الله الرحمن الرحيم
Ustadz tanya apa ada dalil sholat sunnah qobliyah/sebelum jum'at dan apakah sholat ba'diyah dzuhur itu dikerjakan 2 raka'at atau 4 raka'at?
Mohon faidahnya ustadz. Jazakallah khairan.
[ Jawaban ]
TIDAK ADA shalat Sunnah Qabliyyah Jum'at, namun disunnahkan bagi setiap muslim setelah masuk Masjid untuk shalat dua raka'at-dua raka'at tanpa batas sampai khatib naik mimbar untuk memulai khutbahnya.
Berdasarkan hadits yang shahih, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu :
مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِي مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى وَفَضْلُ ثَلَاثَةٍ أَيَّامٍ
“Barangsiapa mandi kemudian mendatangi Jum’atan, lalu shalat (sunnah) yang ditakdirkan (dimudahkan) Allah Subhanahu wata’ala baginya, serta diam sampai (imam) selesai dari khutbahnya dan shalat bersamanya, diampuni baginya antara Jum’at itu hingga Jum’at berikutnya, ditambah tiga hari.” (Shahih Muslim, Kitabul Jum’ah, no hadits 857)
Adapun (jawaban dari) pertanyaan berikutnya,
❱ Apabila dia lakukan dua raka'at yang demikian ini adalah kebaikan, dan
❱ Apabila dia kerjakan empat rakaat maka ini adalah afdhal. Berdasarkan hadits Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi ﷺ berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرُمَ عَلَى النَّارِ
"Barangsiapa menjaga empat rakaat sebelum zuhur dan empat rakaat sesudahnya, haram atasnya neraka.” (HR. Abu Dawud dan yang lainnya dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani rahimahullah dan Al-Imam Ibnu Baz rahimahullah).
Allahu a'lam.
Dijawab Oleh: Al-Ustadz Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'Umar حفظه الله تعالى
| @salafylubuklinggau
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 TIDAK ADA SHALAT QOBLIYAH JUM'AT
Shalat qobliyah jum'at adalah shalat yang dikerjakan setelah adzan pertama pada hari jum'at.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
الجمعة ليست لها سنة قبلية وما يفعله بعض الناس من القيام بالصلاة إذا أذن المؤذن الأول فلا أصل له
"Shalat jum'at TIDAK ADA padanya sunnah qobliyyah. Adapun yang dilakukan oleh manusia dengan mengerjakan shalat setelah muadzin mengumandangkan adzan pertamanya merupakan amalan yang tidak ada asalnya."
📝 Beliau juga berkata,
الركعتان بين الأذانين في الجمعة ليست مشروعة
"Shalat dua raka'at di antara dua adzan pada hari jum'at TIDAKLAH disyari'atkan."
🌍 Sumber:
Fatawa Nuur 'ala ad-Darb 8/2 | @WarisanSalaf
▫️▫️▫️▫️▫
🚇 APA ADA DALIL MENGERJAKAN SHOLAT SUNNAH QOBLIYAH (SEBELUM) JUM'AT DAN SUNNAH BA'DIYAH (SESUDAH) JUM'AT?
[ Pertanyaan ]
بسم الله الرحمن الرحيم
Ustadz tanya apa ada dalil sholat sunnah qobliyah/sebelum jum'at dan apakah sholat ba'diyah dzuhur itu dikerjakan 2 raka'at atau 4 raka'at?
Mohon faidahnya ustadz. Jazakallah khairan.
[ Jawaban ]
TIDAK ADA shalat Sunnah Qabliyyah Jum'at, namun disunnahkan bagi setiap muslim setelah masuk Masjid untuk shalat dua raka'at-dua raka'at tanpa batas sampai khatib naik mimbar untuk memulai khutbahnya.
Berdasarkan hadits yang shahih, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu :
مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِي مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى وَفَضْلُ ثَلَاثَةٍ أَيَّامٍ
“Barangsiapa mandi kemudian mendatangi Jum’atan, lalu shalat (sunnah) yang ditakdirkan (dimudahkan) Allah Subhanahu wata’ala baginya, serta diam sampai (imam) selesai dari khutbahnya dan shalat bersamanya, diampuni baginya antara Jum’at itu hingga Jum’at berikutnya, ditambah tiga hari.” (Shahih Muslim, Kitabul Jum’ah, no hadits 857)
Adapun (jawaban dari) pertanyaan berikutnya,
❱ Apabila dia lakukan dua raka'at yang demikian ini adalah kebaikan, dan
❱ Apabila dia kerjakan empat rakaat maka ini adalah afdhal. Berdasarkan hadits Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi ﷺ berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرُمَ عَلَى النَّارِ
"Barangsiapa menjaga empat rakaat sebelum zuhur dan empat rakaat sesudahnya, haram atasnya neraka.” (HR. Abu Dawud dan yang lainnya dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani rahimahullah dan Al-Imam Ibnu Baz rahimahullah).
Allahu a'lam.
Dijawab Oleh: Al-Ustadz Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'Umar حفظه الله تعالى
| @salafylubuklinggau
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 TIDAK ADA SHALAT QOBLIYAH JUM'AT
Shalat qobliyah jum'at adalah shalat yang dikerjakan setelah adzan pertama pada hari jum'at.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
الجمعة ليست لها سنة قبلية وما يفعله بعض الناس من القيام بالصلاة إذا أذن المؤذن الأول فلا أصل له
"Shalat jum'at TIDAK ADA padanya sunnah qobliyyah. Adapun yang dilakukan oleh manusia dengan mengerjakan shalat setelah muadzin mengumandangkan adzan pertamanya merupakan amalan yang tidak ada asalnya."
📝 Beliau juga berkata,
الركعتان بين الأذانين في الجمعة ليست مشروعة
"Shalat dua raka'at di antara dua adzan pada hari jum'at TIDAKLAH disyari'atkan."
🌍 Sumber:
Fatawa Nuur 'ala ad-Darb 8/2 | @WarisanSalaf
▫️▫️▫️▫️▫
.:
Ⓜ ONANI & MASTURBASI MEMBATALKAN PUASA: HUKUM MENYENGAJA EJAKULASI/MENGELUARKAN MANI DI SIANG HARI BULAN RAMADHAN
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad As-Sarbini -hafizhahullah-
🗓 Sesi TJ Kajian "BEKAL DI BULAN RAMADHAN" | Jumat-Ahad, 21-22 Sya'ban 1440 H / 26-27 April 2019 di Masjid Kholid bin Walid - Ponpes Minhajus Sunnah Magelang
📨 (2,8 MB) - Durasi [00:10:22]
| Link http://bit.ly/2HvzqKZ
(*) Juga penjelasan hukum melakukan onani/masturbasi secara umum
#istimna #syahwat #pembatal_puasa
•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
Ⓜ ONANI & MASTURBASI MEMBATALKAN PUASA: HUKUM MENYENGAJA EJAKULASI/MENGELUARKAN MANI DI SIANG HARI BULAN RAMADHAN
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad As-Sarbini -hafizhahullah-
🗓 Sesi TJ Kajian "BEKAL DI BULAN RAMADHAN" | Jumat-Ahad, 21-22 Sya'ban 1440 H / 26-27 April 2019 di Masjid Kholid bin Walid - Ponpes Minhajus Sunnah Magelang
📨 (2,8 MB) - Durasi [00:10:22]
| Link http://bit.ly/2HvzqKZ
(*) Juga penjelasan hukum melakukan onani/masturbasi secara umum
#istimna #syahwat #pembatal_puasa
•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 JAUHI KEBIASAAN BURUK INI : HUKUM SYAR'I BAGI YANG MELAKUKAN ONANI/MASTURBASI DI SIANG HARI BULAN RAMADHAN
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhutsil Ilmiyah wal Ifta'
[ Pertanyaan ]
Ada seorang wanita yang terbiasa melakukan masturbasi di siang hari bulan Ramadhan dan dia tidak mandi junub setelahnya maka bagaimanakah hukum shalat dan puasa wanita tersebut?
[ Jawaban ]
1⃣ Masturbasi merupakan perbuatan yang dilarang terlebih di bulan Ramadhan.
2⃣ Wanita tersebut harus menqadha' (mengganti) puasa yang dia tinggalkan karena perbuatan (masturbasi) tersebut. Karena perbuatan itu membatalkan puasa seseorang dan berusahalah untuk mengingat-ingat berapa hari engkau melakukannya.
3⃣ Engkau harus membayar kaffarah, yaitu memberi makan 1 orang miskin dengan setengah sha'¹ beras atau yang semisalnya dari makanan penduduk negeri tersebut sejumlah hari yang dia tinggalkan bila ternyata dia tidak menqadha' puasa sampai datang bulan ramadhan berikutnya.
4⃣ Wanita tersebut wajib mandi karena perbuatannya tersebut dan tidak cukup hanya sekadar wudhu apabila masturbasi yang dia lakukan sampai mengakibatkan keluarnya air mani.
5⃣ Wanita tersebut harus mengqadha' shalat-shalat yang ia lakukan dengan tanpa mandi karena thaharah yang kecil (wudhu) tidak bisa mewakili thaharah besar (mandi janabah).
📔 Sumber: Lajnah Daimah 10/258
¹ 1 sha = 24 ons
ــــــــــــــــــــــــــــــــ
📓مارست العادة السرية في نهار رمضان..ولم تغتسل فما حكم صلاتها وصيامها؟📓
🌹الجواب : أولاً: يحرم استعمال العادة السرية "استخراج المني باليد" وهي في نهار رمضان أشد حرمة.
🌹ثانياً : يجب قضاء الأيام التي أفطرتيها بسبب العادة السرية لأنها مفسدة للصيام، واجتهدي في معرفة الأيام التي أفطرتيها.
🌹ثالثا ً: تجب الكفارة بإطعام مسكين نصف صاع من بر ونحوه من قوت البلد عن كل يوم تقضينه إن كان تأخير قضاء الصيام حتى دخل رمضان آخر.
🌹رابعا ً: يجب الغسل باستعمال العادة السرية المذكورة ولا يكفي الوضوء إذا حصل إنزال.
🌹خامسا ً: يجب قضاء الصلوات التي صليتيها بدون غسل لأن الطهارة الصغرى لا تكفي عن الطهارة الكبرى.
📌اللجنة الدائمة(10/258)
@KajianIslamTemanggung
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 APAKAH ONANI/MASTURBASI MEMBATALKAN PUASA? APA JUGA HARUS MEMBAYAR KAFFARAH SEBAGAIMANA KAFFARAH JIMAK?
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata tentang pembatal-pembatal puasa,
❱ "Termasuk pembatal puasa diantaranya adalah mengeluarkan air mani dengan disertai rasa nikmat (onani/masturabasi).
❱ Apabila keluarnya dengan adanya rasa nikmat maka puasanya rusak, akan tetapi dia tidak bayar kaffarah (sebagaimana hukum jima/berhubungan pasutri), karena kaffarah berlaku untuk perbuatan jima secara khusus."
(Disadur dan diringkas dari 48 Sualan fish Shiyam-Syaikh Utsaimin, dinukil dari Majmu Rasail fish Shiyam wat Tarawih wa Zakatil Fithr, hal. 10, cet. Darul Aqidah 2008).
@SedikitFaidahSaja
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 JAUHI KEBIASAAN BURUK INI : HUKUM SYAR'I BAGI YANG MELAKUKAN ONANI/MASTURBASI DI SIANG HARI BULAN RAMADHAN
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhutsil Ilmiyah wal Ifta'
[ Pertanyaan ]
Ada seorang wanita yang terbiasa melakukan masturbasi di siang hari bulan Ramadhan dan dia tidak mandi junub setelahnya maka bagaimanakah hukum shalat dan puasa wanita tersebut?
[ Jawaban ]
1⃣ Masturbasi merupakan perbuatan yang dilarang terlebih di bulan Ramadhan.
2⃣ Wanita tersebut harus menqadha' (mengganti) puasa yang dia tinggalkan karena perbuatan (masturbasi) tersebut. Karena perbuatan itu membatalkan puasa seseorang dan berusahalah untuk mengingat-ingat berapa hari engkau melakukannya.
3⃣ Engkau harus membayar kaffarah, yaitu memberi makan 1 orang miskin dengan setengah sha'¹ beras atau yang semisalnya dari makanan penduduk negeri tersebut sejumlah hari yang dia tinggalkan bila ternyata dia tidak menqadha' puasa sampai datang bulan ramadhan berikutnya.
4⃣ Wanita tersebut wajib mandi karena perbuatannya tersebut dan tidak cukup hanya sekadar wudhu apabila masturbasi yang dia lakukan sampai mengakibatkan keluarnya air mani.
5⃣ Wanita tersebut harus mengqadha' shalat-shalat yang ia lakukan dengan tanpa mandi karena thaharah yang kecil (wudhu) tidak bisa mewakili thaharah besar (mandi janabah).
📔 Sumber: Lajnah Daimah 10/258
¹ 1 sha = 24 ons
ــــــــــــــــــــــــــــــــ
📓مارست العادة السرية في نهار رمضان..ولم تغتسل فما حكم صلاتها وصيامها؟📓
🌹الجواب : أولاً: يحرم استعمال العادة السرية "استخراج المني باليد" وهي في نهار رمضان أشد حرمة.
🌹ثانياً : يجب قضاء الأيام التي أفطرتيها بسبب العادة السرية لأنها مفسدة للصيام، واجتهدي في معرفة الأيام التي أفطرتيها.
🌹ثالثا ً: تجب الكفارة بإطعام مسكين نصف صاع من بر ونحوه من قوت البلد عن كل يوم تقضينه إن كان تأخير قضاء الصيام حتى دخل رمضان آخر.
🌹رابعا ً: يجب الغسل باستعمال العادة السرية المذكورة ولا يكفي الوضوء إذا حصل إنزال.
🌹خامسا ً: يجب قضاء الصلوات التي صليتيها بدون غسل لأن الطهارة الصغرى لا تكفي عن الطهارة الكبرى.
📌اللجنة الدائمة(10/258)
@KajianIslamTemanggung
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 APAKAH ONANI/MASTURBASI MEMBATALKAN PUASA? APA JUGA HARUS MEMBAYAR KAFFARAH SEBAGAIMANA KAFFARAH JIMAK?
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata tentang pembatal-pembatal puasa,
❱ "Termasuk pembatal puasa diantaranya adalah mengeluarkan air mani dengan disertai rasa nikmat (onani/masturabasi).
❱ Apabila keluarnya dengan adanya rasa nikmat maka puasanya rusak, akan tetapi dia tidak bayar kaffarah (sebagaimana hukum jima/berhubungan pasutri), karena kaffarah berlaku untuk perbuatan jima secara khusus."
(Disadur dan diringkas dari 48 Sualan fish Shiyam-Syaikh Utsaimin, dinukil dari Majmu Rasail fish Shiyam wat Tarawih wa Zakatil Fithr, hal. 10, cet. Darul Aqidah 2008).
@SedikitFaidahSaja
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 (DIMAJUKAN): BOLEHKAH MENDAHULUKAN PEMBAYARAN FIDYAH SEBELUM PUASANYA DILEWATI?
📆 Sesi 2 Dauroh "PANDUAN SYAR'I TATACARA BERPUASA" | Kampung Baru, Kuala Lumpur, 21-22 Sya'ban 1440 H ~ 27-28 April 2019 M
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Usamah Mahri hafizhahullah
◙ Durasi 0:02:30
◙ Ukuran file 728 KB
◙ Link http://bit.ly/2YHirfR
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 (DIMAJUKAN): BOLEHKAH MENDAHULUKAN PEMBAYARAN FIDYAH SEBELUM PUASANYA DILEWATI?
📆 Sesi 2 Dauroh "PANDUAN SYAR'I TATACARA BERPUASA" | Kampung Baru, Kuala Lumpur, 21-22 Sya'ban 1440 H ~ 27-28 April 2019 M
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Usamah Mahri hafizhahullah
◙ Durasi 0:02:30
◙ Ukuran file 728 KB
◙ Link http://bit.ly/2YHirfR
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 APAKAH FIDYAH LANGSUNG DIBAYAR SEKALIGUS DI AWAL RAMADHAN ATAU BAGAIMANA?
[ Pertanyaan ]
Bagaimana cara pembayaran fidyah yang benar? Apakah boleh sekaligus di awal bulan Ramadhan?
[ Jawaban ]
Fidyah TIDAK BOLEH dibayar sekaligus di awal Ramadhan. Oleh karena fidyah terkait dengan ibadah puasa yang tidak boleh dimajukan, maka demikian pulalah fidyah.
Apakah boleh seseorang menunaikan kewajiban puasa Ramadhan di bulan Sya'ban?? Tentu tidak, bukan.
Maka demikian pula halnya fidyah. Jika dia belum melalui hari-hari bulan ramadhan, bagaimana bisa dia membayar sesuatu yang belum dia tinggalkan?!
Namun jika sudah dia lewati dengan tanpa puasa; maka telah boleh baginya membayar fidyah. Boleh dibayar sehari-sehari, boleh juga dibayar setelah selesai ramadhan-nya sekaligus. (Baca : Asy-Syarh Al-Mumti', VI/326)
✍ -- Arsip Tulisan Lama
-- Hari Ahadi | @nasehatetam | www.nasehatetam.net
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 WAKTU PEMBAYARAN FIDYAH YANG AFDHAL
[ Pertanyaan ]
Kedua orang tua saya sudah lanjut usia sehingga tidak mampu lagi berpuasa. Kapan afdalnya pembayaran fidyahnya?
[ Jawaban ]
Jika orang tua memang sudah lanjut usia sehingga tidak mampu lagi berpuasa atau tersiksa oleh puasa, dengan syarat belum pikun, bayarkan fidyahnya.
❱ Semakin cepat lebih baik. Jika mampu, segera bayarkan di bulan Ramadhan ini untuk berbuka puasa orang fakir/miskin. Untuk setiap hari yang ditinggalkan puasanya, dibayarkan pada Maghrib hari itu, sampai selesai.
Akan tetapi, jangan dibayarkan fidyahnya untuk hari berikutnya yang BELUM DILEWATI.
(Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad As-Sarbini hafizhahullah)
| www.asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-109/
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 APAKAH FIDYAH LANGSUNG DIBAYAR SEKALIGUS DI AWAL RAMADHAN ATAU BAGAIMANA?
[ Pertanyaan ]
Bagaimana cara pembayaran fidyah yang benar? Apakah boleh sekaligus di awal bulan Ramadhan?
[ Jawaban ]
Fidyah TIDAK BOLEH dibayar sekaligus di awal Ramadhan. Oleh karena fidyah terkait dengan ibadah puasa yang tidak boleh dimajukan, maka demikian pulalah fidyah.
Apakah boleh seseorang menunaikan kewajiban puasa Ramadhan di bulan Sya'ban?? Tentu tidak, bukan.
Maka demikian pula halnya fidyah. Jika dia belum melalui hari-hari bulan ramadhan, bagaimana bisa dia membayar sesuatu yang belum dia tinggalkan?!
Namun jika sudah dia lewati dengan tanpa puasa; maka telah boleh baginya membayar fidyah. Boleh dibayar sehari-sehari, boleh juga dibayar setelah selesai ramadhan-nya sekaligus. (Baca : Asy-Syarh Al-Mumti', VI/326)
✍ -- Arsip Tulisan Lama
-- Hari Ahadi | @nasehatetam | www.nasehatetam.net
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 WAKTU PEMBAYARAN FIDYAH YANG AFDHAL
[ Pertanyaan ]
Kedua orang tua saya sudah lanjut usia sehingga tidak mampu lagi berpuasa. Kapan afdalnya pembayaran fidyahnya?
[ Jawaban ]
Jika orang tua memang sudah lanjut usia sehingga tidak mampu lagi berpuasa atau tersiksa oleh puasa, dengan syarat belum pikun, bayarkan fidyahnya.
❱ Semakin cepat lebih baik. Jika mampu, segera bayarkan di bulan Ramadhan ini untuk berbuka puasa orang fakir/miskin. Untuk setiap hari yang ditinggalkan puasanya, dibayarkan pada Maghrib hari itu, sampai selesai.
Akan tetapi, jangan dibayarkan fidyahnya untuk hari berikutnya yang BELUM DILEWATI.
(Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad As-Sarbini hafizhahullah)
| www.asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-109/
▫️▫️▫️▫️▫️
Majalah Islam Asy-Syariah
Tanya Jawab Ringkas Edisi 109
Pertanyaan berikut ini dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini. Buang Angin Ketika Wudhu Apabila kita sedang berwudhu kemudian langsung keluar angin (kentut), apakah wudhu harus dilanjutkan atau diulang dari awal?? Jawaban: Diulangi dari awal. Pembagian…
::
🚇 MUSAFIR : MANA YANG AFDHOL DIPILIH BAGI YANG SEDANG SAFAR (BEPERGIAN) APAKAH TETAP BERPUASA/TIDAK?
📆 Sesi 2 Dauroh "PANDUAN SYAR'I TATACARA BERPUASA" | Kampung Baru, Kuala Lumpur, 21-22 Sya'ban 1440 H ~ 27-28 April 2019 M
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Usamah Mahri hafizhahullah
◙ Durasi 0:06:47
◙ Ukuran file 1,7 MB
◙ Link http://bit.ly/2HqEC41
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 MUSAFIR : MANA YANG AFDHOL DIPILIH BAGI YANG SEDANG SAFAR (BEPERGIAN) APAKAH TETAP BERPUASA/TIDAK?
📆 Sesi 2 Dauroh "PANDUAN SYAR'I TATACARA BERPUASA" | Kampung Baru, Kuala Lumpur, 21-22 Sya'ban 1440 H ~ 27-28 April 2019 M
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Usamah Mahri hafizhahullah
◙ Durasi 0:06:47
◙ Ukuran file 1,7 MB
◙ Link http://bit.ly/2HqEC41
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM BERBUKA PUASA KETIKA SAFAR MENGGUNAKAN TRANSPORTASI/KENDARAAN YANG NYAMAN
✍ Oleh: Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah
[ Pertanyaan ]
Orang yang melakukan perjalanan safar dengan transportasi yang nyaman, apakah disyariatkan baginya untuk berbuka puasa?
[ Jawaban ]
Allah Ta'ala berfirman:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ
"Barangsiapa yang sakit diantara kalian atau melakukan perjalanan safar, maka gantilah di hari-hari lain" [1]
Allah membolehkan untuk berbuka ketika safar secara mutlak tanpa syarat, sedangkan Nabi ﷺ bersabda:
« إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ »
"Sesungguhnya Allah suka untuk dikerjakan keringanan-keringanan yang Dia berikan, sebagaimana Allah membenci apabila dikerjakan kemaksiatan kepada-Nya" [2]
Berbuka ketika safar merupakan sunnah sebagaimana yang pernah dikerjakan oleh Nabi ﷺ dan para shahabatnya radhiyallahu ‘anhum.
❱ Akan tetapi bila ia tahu bahwa berbukanya ketika dalam perjalanan itu akan :
▪️memberatkan pelaksanaan qadha puasa setelahnya,
▪️membebaninya di kemudian hari,
▪️dan dikhawatirkan akan menyulitkannya,
Maka tetap berpuasa dengan mempertimbangkan berbagai perkara ini, maka itu lebih baik dan tidak mengapa, sama saja menggunakan fasilitas kendaraan yang nyaman atau yang memberatkan karena dalil-dalil yang bersifat mutlak.
Wallahul Muwaffiq
📚 Sumber: Majmu Fatawa 15/235
#سلسلة_فتاوى_الصيام
لفضيلة الشيخ العلامة عبد العزيز ابن باز رحمه الله
- ﺣﻜﻢ اﻟﻔﻄﺮ ﻓﻲ اﻟﺴﻔﺮ ﺑﻮﺳﺎﺋﻞ اﻟﻨﻘﻞ اﻟﻤﺮﻳﺤﺔ
📌 السؤال رقم - 50 : ﻣﻦ ﺳﺎﻓﺮ ﺑﻮﺳﺎﺋﻞ اﻟﻨﻘﻞ اﻟﻤﺮﻳﺤﺔ ﻫﻞ ﻳﺸﺮﻉ ﻟﻪ اﻟﻔﻄﺮ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ؟
☑️ الجواب : ﻳﻘﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ: {ﻓﻤﻦ ﻛﺎﻥ ﻣﻨﻜﻢ ﻣﺮﻳﻀﺎ ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﺳﻔﺮ ﻓﻌﺪﺓ ﻣﻦ ﺃﻳﺎﻡ ﺃﺧﺮ}
ﻓﺄﺑﺎﺡ اﻟﻠﻪ اﻟﻔﻄﺮ ﻓﻲ اﻟﺴﻔﺮ ﺇﺑﺎﺣﺔ ﻣﻄﻠﻘﺔ، ﻭاﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻘﻮﻝ: «ﺇﻥ اﻟﻠﻪ ﻳﺤﺐ ﺃﻥ ﺗﺆﺗﻰ ﺭﺧﺼﻪ ﻛﻤﺎ ﻳﻜﺮﻩ ﺃﻥ ﺗﺆﺗﻰ ﻣﻌﺼﻴﺘﻪ »
ﻭاﻟﻔﻄﺮ ﻓﻲ اﻟﺴﻔﺮ ﺳﻨﺔ ﻛﻤﺎ ﻓﻌﻞ ﺫﻟﻚ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻢ، ﻭﻟﻜﻦ ﺇﺫا ﻋﻠﻢ اﻟﻤﺴﻠﻢ ﺑﺄﻥ ﻓﻄﺮﻩ ﻓﻲ اﻟﺴﻔﺮ ﺳﻴﺜﻘﻞ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﻘﻀﺎء ﻓﻴﻤﺎ ﺑﻌﺪ، ﻭﻳﻜﻠﻔﻪ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺘﻘﺒﻞ، ﻭﻳﺨﺸﻰ ﺃﻥ ﻳﺸﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﺼﺎﻡ ﻣﻼﺣﻈﺔ ﻟﻬﺬا اﻟﻤﻌﻨﻰ ﻓﺬﻟﻚ ﺧﻴﺮ، ﻭﻻ ﺣﺮﺝ ﻓﻴﻪ ﺳﻮاء ﻛﺎﻧﺖ ﻭﺳﺎﺋﻞ اﻟﻨﻘﻞ ﻣﺮﻳﺤﺔ ﺃﻭ ﺷﺎﻗﺔ ﻹﻃﻼﻕ اﻷﺩﻟﺔ. ﻭاﻟﻠﻪ اﻟﻤﻮﻓﻖ.
📚 المصدر : مجموع فتاوى (15/235 )
🖋Catatan kaki:
[1] Surat al-Baqarah ayat 185
[2] HR. Ahmad di dalam Musnad al-Muktsirin minash shahabah baqi Musnad Ibnu ‘Umar no. 5600
📝Sumber: forumsalafy.net
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM BERBUKA PUASA KETIKA SAFAR MENGGUNAKAN TRANSPORTASI/KENDARAAN YANG NYAMAN
✍ Oleh: Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah
[ Pertanyaan ]
Orang yang melakukan perjalanan safar dengan transportasi yang nyaman, apakah disyariatkan baginya untuk berbuka puasa?
[ Jawaban ]
Allah Ta'ala berfirman:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ
"Barangsiapa yang sakit diantara kalian atau melakukan perjalanan safar, maka gantilah di hari-hari lain" [1]
Allah membolehkan untuk berbuka ketika safar secara mutlak tanpa syarat, sedangkan Nabi ﷺ bersabda:
« إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ »
"Sesungguhnya Allah suka untuk dikerjakan keringanan-keringanan yang Dia berikan, sebagaimana Allah membenci apabila dikerjakan kemaksiatan kepada-Nya" [2]
Berbuka ketika safar merupakan sunnah sebagaimana yang pernah dikerjakan oleh Nabi ﷺ dan para shahabatnya radhiyallahu ‘anhum.
❱ Akan tetapi bila ia tahu bahwa berbukanya ketika dalam perjalanan itu akan :
▪️memberatkan pelaksanaan qadha puasa setelahnya,
▪️membebaninya di kemudian hari,
▪️dan dikhawatirkan akan menyulitkannya,
Maka tetap berpuasa dengan mempertimbangkan berbagai perkara ini, maka itu lebih baik dan tidak mengapa, sama saja menggunakan fasilitas kendaraan yang nyaman atau yang memberatkan karena dalil-dalil yang bersifat mutlak.
Wallahul Muwaffiq
📚 Sumber: Majmu Fatawa 15/235
#سلسلة_فتاوى_الصيام
لفضيلة الشيخ العلامة عبد العزيز ابن باز رحمه الله
- ﺣﻜﻢ اﻟﻔﻄﺮ ﻓﻲ اﻟﺴﻔﺮ ﺑﻮﺳﺎﺋﻞ اﻟﻨﻘﻞ اﻟﻤﺮﻳﺤﺔ
📌 السؤال رقم - 50 : ﻣﻦ ﺳﺎﻓﺮ ﺑﻮﺳﺎﺋﻞ اﻟﻨﻘﻞ اﻟﻤﺮﻳﺤﺔ ﻫﻞ ﻳﺸﺮﻉ ﻟﻪ اﻟﻔﻄﺮ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ؟
☑️ الجواب : ﻳﻘﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ: {ﻓﻤﻦ ﻛﺎﻥ ﻣﻨﻜﻢ ﻣﺮﻳﻀﺎ ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﺳﻔﺮ ﻓﻌﺪﺓ ﻣﻦ ﺃﻳﺎﻡ ﺃﺧﺮ}
ﻓﺄﺑﺎﺡ اﻟﻠﻪ اﻟﻔﻄﺮ ﻓﻲ اﻟﺴﻔﺮ ﺇﺑﺎﺣﺔ ﻣﻄﻠﻘﺔ، ﻭاﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻘﻮﻝ: «ﺇﻥ اﻟﻠﻪ ﻳﺤﺐ ﺃﻥ ﺗﺆﺗﻰ ﺭﺧﺼﻪ ﻛﻤﺎ ﻳﻜﺮﻩ ﺃﻥ ﺗﺆﺗﻰ ﻣﻌﺼﻴﺘﻪ »
ﻭاﻟﻔﻄﺮ ﻓﻲ اﻟﺴﻔﺮ ﺳﻨﺔ ﻛﻤﺎ ﻓﻌﻞ ﺫﻟﻚ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻢ، ﻭﻟﻜﻦ ﺇﺫا ﻋﻠﻢ اﻟﻤﺴﻠﻢ ﺑﺄﻥ ﻓﻄﺮﻩ ﻓﻲ اﻟﺴﻔﺮ ﺳﻴﺜﻘﻞ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﻘﻀﺎء ﻓﻴﻤﺎ ﺑﻌﺪ، ﻭﻳﻜﻠﻔﻪ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺘﻘﺒﻞ، ﻭﻳﺨﺸﻰ ﺃﻥ ﻳﺸﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﺼﺎﻡ ﻣﻼﺣﻈﺔ ﻟﻬﺬا اﻟﻤﻌﻨﻰ ﻓﺬﻟﻚ ﺧﻴﺮ، ﻭﻻ ﺣﺮﺝ ﻓﻴﻪ ﺳﻮاء ﻛﺎﻧﺖ ﻭﺳﺎﺋﻞ اﻟﻨﻘﻞ ﻣﺮﻳﺤﺔ ﺃﻭ ﺷﺎﻗﺔ ﻹﻃﻼﻕ اﻷﺩﻟﺔ. ﻭاﻟﻠﻪ اﻟﻤﻮﻓﻖ.
📚 المصدر : مجموع فتاوى (15/235 )
🖋Catatan kaki:
[1] Surat al-Baqarah ayat 185
[2] HR. Ahmad di dalam Musnad al-Muktsirin minash shahabah baqi Musnad Ibnu ‘Umar no. 5600
📝Sumber: forumsalafy.net
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 NASIHAT EMAS TENTANG HARI-HARI RAMADHAN YANG TELAH BERLALU
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan حفظه الله berkata :
"Mari kita menghisab diri kita pada sepuluh hari Ramadhan yang telah berlalu, bagaimana kita melaluinya...
Sudahkah kita menjaganya dengan ketaatan kepada Allah 'Azza wa Jalla?
Sudahkah kita mengambil faidah darinya?
❱ Barangsiapa yang sudah berbuat kebaikan di dalamnya dan sudah menjaganya, wajib baginya untuk menambah perbekalan dan menyempurnakan sisa bulan ini (dengan ketaatan)...
❱ Dan barangsiapa yang kurang dan bermalas-malasan (di dalam ketaatan dan ibadahnya) pada sepuluh hari yang telah berlalu, wajib baginya untuk bertaubat dan mengejar ketertinggalannya di sisa bulan ini sebelum luput seluruh bulan ini darinya sedangkan ia tidak meraih kebaikan apa pun."
📖 Majàlisu Syahri Ramadhan al-Mubarak hal. 46 | @majalahqonitah
#introspeksi #muhasabah #renungan #berakhir
::
🚇 OPTIMAL MEMANFAATKAN RAMADHAN TERMASUK SEBAB ISTIQAMAH DI ATAS KEBENARAN
🎙Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata:
فالمسلم عليه أن يغتنم هذا الشهر المبارك بالطاعات والأعمال الصالحات والإقلاع عن السيئات، عسى الله أن يمن عليه بالقبول، ويوفقه للاستقامة على الحق
Maka sepatutnya atas muslim untuk sigap meraih ghanimah di bulan yang berkah ini dengan aneka ketaatan dan beramal shalih serta mencabut diri dari kejelekan-kejelekan.
Semoga Allah menganugerahinya dengan penerimaan (amalannya) dan dikaruniai taufik untuk istiqamah di atas Al-Haq."
🌏 Petikan dari fatwa:
http://bit.ly/2vT8wak
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 NASIHAT EMAS TENTANG HARI-HARI RAMADHAN YANG TELAH BERLALU
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan حفظه الله berkata :
"Mari kita menghisab diri kita pada sepuluh hari Ramadhan yang telah berlalu, bagaimana kita melaluinya...
Sudahkah kita menjaganya dengan ketaatan kepada Allah 'Azza wa Jalla?
Sudahkah kita mengambil faidah darinya?
❱ Barangsiapa yang sudah berbuat kebaikan di dalamnya dan sudah menjaganya, wajib baginya untuk menambah perbekalan dan menyempurnakan sisa bulan ini (dengan ketaatan)...
❱ Dan barangsiapa yang kurang dan bermalas-malasan (di dalam ketaatan dan ibadahnya) pada sepuluh hari yang telah berlalu, wajib baginya untuk bertaubat dan mengejar ketertinggalannya di sisa bulan ini sebelum luput seluruh bulan ini darinya sedangkan ia tidak meraih kebaikan apa pun."
📖 Majàlisu Syahri Ramadhan al-Mubarak hal. 46 | @majalahqonitah
#introspeksi #muhasabah #renungan #berakhir
::
🚇 OPTIMAL MEMANFAATKAN RAMADHAN TERMASUK SEBAB ISTIQAMAH DI ATAS KEBENARAN
🎙Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata:
فالمسلم عليه أن يغتنم هذا الشهر المبارك بالطاعات والأعمال الصالحات والإقلاع عن السيئات، عسى الله أن يمن عليه بالقبول، ويوفقه للاستقامة على الحق
Maka sepatutnya atas muslim untuk sigap meraih ghanimah di bulan yang berkah ini dengan aneka ketaatan dan beramal shalih serta mencabut diri dari kejelekan-kejelekan.
Semoga Allah menganugerahinya dengan penerimaan (amalannya) dan dikaruniai taufik untuk istiqamah di atas Al-Haq."
🌏 Petikan dari fatwa:
http://bit.ly/2vT8wak
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
binbaz.org.sa
الذنوب تتضاعف في الزمان والمكان الفاضل كيفًا لا كمًا
الجواب: المشروع للمسلم في رمضان وفي غيره مجاهدة نفسه الأمارة بالسوء حتى تكون نفسًا مطمئنة
::
🚇 JIKA WANITA HAID/NIFAS SUCI DI SIANG HARI RAMADHAN, APAKAH HARUS BERPUASA DI SISA HARI TERSEBUT?
📆 Sesi 2 Dauroh "PANDUAN SYAR'I TATACARA BERPUASA" | Kampung Baru, Kuala Lumpur, 21-22 Sya'ban 1440 H ~ 27-28 April 2019 M
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Usamah Mahri hafizhahullah
◙ Durasi 0:09:10
◙ Ukuran file 2,2 MB
◙ Link http://bit.ly/2wa5tus
_____________
Juga faidah :
- Seseorang yang pulang dari safar (bepergian) dan sampai rumahnya/negerinya kembali di siang hari Ramadhan
- Orang sakit yang awalnya tidak puasa namun sembuh di pertengahan hari Ramadhan
- Orang yang mengalami baligh/masuk Islam (Muallaf) di tengah hari Ramadhan
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 JIKA WANITA HAID/NIFAS SUCI DI SIANG HARI RAMADHAN, APAKAH HARUS BERPUASA DI SISA HARI TERSEBUT?
📆 Sesi 2 Dauroh "PANDUAN SYAR'I TATACARA BERPUASA" | Kampung Baru, Kuala Lumpur, 21-22 Sya'ban 1440 H ~ 27-28 April 2019 M
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Usamah Mahri hafizhahullah
◙ Durasi 0:09:10
◙ Ukuran file 2,2 MB
◙ Link http://bit.ly/2wa5tus
_____________
Juga faidah :
- Seseorang yang pulang dari safar (bepergian) dan sampai rumahnya/negerinya kembali di siang hari Ramadhan
- Orang sakit yang awalnya tidak puasa namun sembuh di pertengahan hari Ramadhan
- Orang yang mengalami baligh/masuk Islam (Muallaf) di tengah hari Ramadhan
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 WANITA YANG SUCI DARI NIFAS DI BULAN RAMADHAN APAKAH HARUS LANGSUNG BERPUASA?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
"Seorang wanita mengalami nifas pada bulan Sya’ban lalu ia suci pada tanggal sepuluh Ramadhan. Apakah ia harus langsung memulai puasa karena dia mampu untuk puasa? Terlebih sebagian dokter menyebutkan bahwa bayi bisa tahan tidak menyusu sampai enam jam?
Maka beliau menjawab:
"Apabila ia adalah wanita yang menyusui dan (puasa) tidak membuat ASI nya berkurang, maka ia wajib berpuasa ketika telah suci dari nifas, selama hal itu tidak membahayakan anaknya.
❱ Akan tetapi jika ia suci di siang hari maka dia tidak harus menahan diri (dari makan dan minum) di siang itu, dia terus berbuka (yakni boleh terus makan dan minum hingga Maghrib,pen).
❱ Bahkan wanita yang sedang haid seandainya dia suci di siang hari maka dia terus dalam posisi berbuka, dia boleh makan dan minum di hari itu. INI ADALAH PENDAPAT YANG RAJIH (KUAT).
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/164)
RANGKAIAN FATWA PUASA (43)
| Diterjemahkan Oleh: Tim @WarisanSalaf
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 WANITA YANG SUCI DARI NIFAS DI BULAN RAMADHAN APAKAH HARUS LANGSUNG BERPUASA?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
"Seorang wanita mengalami nifas pada bulan Sya’ban lalu ia suci pada tanggal sepuluh Ramadhan. Apakah ia harus langsung memulai puasa karena dia mampu untuk puasa? Terlebih sebagian dokter menyebutkan bahwa bayi bisa tahan tidak menyusu sampai enam jam?
Maka beliau menjawab:
"Apabila ia adalah wanita yang menyusui dan (puasa) tidak membuat ASI nya berkurang, maka ia wajib berpuasa ketika telah suci dari nifas, selama hal itu tidak membahayakan anaknya.
❱ Akan tetapi jika ia suci di siang hari maka dia tidak harus menahan diri (dari makan dan minum) di siang itu, dia terus berbuka (yakni boleh terus makan dan minum hingga Maghrib,pen).
❱ Bahkan wanita yang sedang haid seandainya dia suci di siang hari maka dia terus dalam posisi berbuka, dia boleh makan dan minum di hari itu. INI ADALAH PENDAPAT YANG RAJIH (KUAT).
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/164)
RANGKAIAN FATWA PUASA (43)
| Diterjemahkan Oleh: Tim @WarisanSalaf
▫️▫️▫️▫️▫️