منتدى نشر الفـــــــوائد
7.56K subscribers
4.31K photos
258 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
::

🚇 PENETAPAN AWAL RAMADHAN 1440H

Pemerintah Republik Indonesia Melalui Sidang Itsbat yang diadakan Kementrian Agama menetapkan tanggal 1 Ramadhan 1440 H jatuh pada hari Senin bertepatan dengan tanggal 6 Mei 2019 M.

Kami segenap tim creatif dan admin WA & TG
Forum Berbagi Faidah [FBF]
Mengucapkan:

"Marhaban Ya Ramadhan"

شــهـــر مبــــارك...
بــارك اللـــه فينا وفيكــم وفقنـا اللــه لطـاعتــه

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1440 H

https://t.me/ForumBerbagiFaidah/7137
www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
.:
BAGAIMANA CARA MEMBAYAR FIDYAH PUASA DAN UKURANNYA?

▪️ Orang sakit keras yang tidak diharapkan kesembuhannya secara medis
▪️ Orangtua renta yang tidak mampu lagi berpuasa tapi belum pikun

🎙 Oleh: Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafizhahullah-

📊 (3,5 MB) - Durasi [13:49]

| Dauroh "FIQIH PUASA" | 15-17 Sya'ban 1438 H / 12-14 Mei 2017 M di Masjid Agung Islamic Center Jln.Jendral Sudirman Km.3 SAMPIT, Kotawaringin Timur, KALTENG


______
(*) Juga dijelaskan:
▫️Apa boleh dengan makanan matang? Berapa takarannya jika fidyah dengan bahan mentah (beras)?
▫️Bolehkah diberikan di awal/akhir Ramadhan langsung sebulan penuh?
▫️Apakah yang diberi fidyah harus 30 orang miskin atau bisa untuk 1 orang miskin saja sekaligus?
▫️Sudah divonis sakit keras selama beberapa tahun kemudian ditakdirkan sembuh, apa fidyah yang dulu harus diganti qadha?

•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
::
🚇 BOLEHKAH BAGI ORANG YANG SUDAH SHALAT TARAWIH DAN WITIR UNTUK KEMUDIAN IA MELAKUKAN SHALAT TAHAJJUD?

✍🏻 Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah


[Pertanyaan:]

◾️Apa hukumnya shalat Tarawih dan shalat Tahajjud?

◾️Kapankah waktu shalat Tahajjud ? Dan berapakah jumlah raka'atnya?

◾️ Dan apakah boleh bagi siapa yang sudah shalat Witir setelah selesai dari Tarawihnya, untuk ia shalat Tahajjud, ataukah tidak boleh?

◾️ Dan apakah shalat Tarawih diharuskan bersambung dengan shalat Isya, yaitu dilakukan setelahnya secara langsung, ataukah boleh seandainya ada suatu jama'ah yang bersepakat untuk mengakhirkannya setelah shalat Isya, lalu mereka berpisah dan berkumpul lagi di lain kesempatan untuk mengerjakan shalat Tarawih? Ataukah yang demikian itu tidak boleh?



[Jawab:]

◻️Adapun shalat Tarawih, maka hukumnya sunnah muakkadah, dan pelaksanaannya adalah setelah shalat Isya dan sunnah rawatibnya (ba'diyyah) secara LANGSUNG. Inilah yang menjadi amalan kaum muslimin semenjak dahulu.

◻️ Adapun mengakhirkannya sebagaimana ditanyakan oleh penanya, sehingga mereka mendatangi masjid dan mengerjakan Tarawih tersebut; maka ini menyelisihi apa yang telah menjadi amalan (muslimin) terdahulu. Para ulama ahli fiqih menyebutkan bahwasanya Tarawih itu dikerjakan segera setelah shalat Isya dan sunnah rawatibnya. Namun seandainya mereka mengakhirkannya, maka tidak kami katakan bahwa ini haram, akan tetapi yang demikian itu menyelisihi apa yang telah menjadi amalan semenjak dulu.

◻️ Adapun Tahajjud; maka hukumnya juga sunnah, dan padanya terdapat keutamaan yang besar. Dan Tahajjud adalah shalat malam (yang dikerjakan) setelah bangun tidur. Lebih-lebih pada sepertiga malam terakhir, atau setelah pertengahan malam. Padanya terdapat keutamaan besar dan pahala yang banyak. Bahkan termasuk seutama-utama shalat Tathawwu' (tambahan) yaitu Tahajjud di malam hari.

Allah Ta'ala berfirman:

إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئاً وَأَقْوَمُ قِيلاً

"Sesungguhnya bangun (shalat) malam itu lebih kuat pengaruhnya dan lebih tepat bacaannya." (Al-Muzamil 6)

dan termasuk bentuk meneladani Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

◻️ Dan seandainya seseorang shalat Tarawih, dan ia ikut Witir bersama imamnya, kemudian ia bangun lagi waktu malam dan melakukan Tahajjud; maka tidak ada larangan dari hal tersebut, dan tidak perlu ia mengulangi Witirnya, telah cukup baginya Witir bersama imamnya (tadi), dan ia bertahajjud dari sebagian waktu malam sepanjang apa yang Allah mudahkan.

Dan jika ia mengakhirkan Witirnya hingga akhir shalat malam, maka tidak mengapa, tetapi ia kehilangan (keutamaan) mengikuti imam. Maka yang lebih utama agar ia mengikuti imam untuk Witir bersamanya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: 

من قام مع الإمام حتى ينصرف ؛ كتب له قيام ليلة 

"Barangsiapa shalat bersama imam sampai selesai, niscaya dituliskan (pahala) baginya shalat semalam suntuk." (H.R Abu Daud, Tirmidzi, Ab-Nasai, Ibnu Majah)

Maka ia ikuti imamnya, ia ikut Witir bersamanya, dan yang demikian ini tidak menghalanginya untuk bangun lagi di akhir malam guna bertahajjud semampunya."


TANYA JAWAB SEPUTAR SHALAT TARAWIH DAN TAHAJJUD
| Sumber: Al-Muntaqa min Fataawaa al-Fawzan (jilid 3, hal. 76, fatwa no.116).
| Faidah dari Ustadz Muhammad Higa hafizhahullah_Sewon Bantul

••••
🌏 Link:
http://forumsalafy.net/tanya-jawab-seputar-shalat-tarawih-dan-tahajjud/
::
🚇 APAKAH DIBOLEHKAN JIKA SUDAH IKUT SHALAT TARAWIH BERJAMA'AH INGIN SHALAT MALAM (TAHAJJUD) LAGI DI RUMAH?

❱ Al-Ustadz Abu Ibrahim Muhammad bin Umar as-Sewed hafizhahullah


[ Pertanyaan ]

Bagaimana hukumnya seorang yang shalat tarawih setelah isya' karena mengikuti jamaah bersama kaum muslimin kemudian di malam hari sepertiga malam terakhir dia sholatul lail (shalat malam) karena dia terbiasa melakukannya dalam rangka istiqomah dalam ketaatan kepada Allah. Apakah ini termasuk ghuluw atau bagaimana?



[ Jawaban ]

Tidak termasuk ghuluw karena tidak dilarang. Walaupun kita katakan bahwa yang afdhal 11 rakaat, tetapi tidak dilarang untuk shalat lebih dari 11 atau untuk shalat yang dijuluki dengan shalatun nafilah.

Hanya saja, satu keterangan yang penting dipegang, “Tidak ada 2 witir dalam satu malam.”

Artinya, kalaupun malamnya shalat lagi, jangan witir karena sudah witir tadi di sore hari bersama kaum muslimin atau sebaliknya, ketika sore hari bersama kaum muslimin tidak ikut witir karena malamnya akan dia tambah dengan shalat nafilah. Berarti yang tidak boleh, 2 kali witir dalam satu malam.

Adapun shalat nafilah, kapan saja diperbolehkan khususnya di malam hari diperbolehkan. Na'am.

Tetapi saya katakan sekali lagi, sebaik-baik shalat Tarawih atau sholatul lail adalah 11 rakaat.

(berdalil, -pen.) dengan hadits A'isyah radhiyallahu ta'ala 'anha, bahwasanya: “Nabi [ﷺ] shalat (malam) pada bulan Ramadhan atau selain bulan Ramadhan, tidak pernah shalat lebih dari 11 rakaat ...” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, -pen.]


| Transkrip:
@ukhuwahsalaf

| Audio:
https://t.me/ForumBerbagiFaidah/1785

#Fiqh #Ramadhan #shalat #qiamulail #tarawih #nafilah #tahajjud #witir
::
🚇 PEMBATAL-PEMBATAL PUASA YANG PALING BANYAK DITANYAKAN TENTANG (HUKUM) NYA


1. SUPPOSITORIA (OBAT BERBENTUK PELURU YANG DIMASUKKAN KE DALAM ANUS ATAU YANG SEMISALNYA).
Tidak membatalkan puasa. [Menurut pendapat asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh.]

2. TETES MATA
Tidak membatalkan puasa.
[Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, asy-Syaikh Ibnu Baz dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahumulloh].

3. CELAK
Tidak membatalkan puasa
[Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, asy-Syaikh Ibnu Baz dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin].

4. TETES TELINGA
Tidak membatalkan puasa.
[Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, asy-Syaikh Ibnu Baz dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahumulloh]

5. TETES HIDUNG
✋🏽Jika sampai masuk ke lambung maka membatalkan puasa.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh]
📝 Adapun asy-Syaikh Ibnu Baz berpendapat tetes hidung TIDAK BOLEH bagi orang yang berpuasa. Dan barangsiapa yang mendapati rasanya di tenggorokannya, maka wajib baginya untuk mengqodho' (yakni batal puasanya).

6. SPRAYER (SEMPROT) ASMA.
Tidak membatalkan puasa.
[asy-Syaikh Ibnu Baz, aay-Syaikh Ibnu Utsaimin dan al-Lajnah ad-Daimah rahimahumulloh].

7. SUNTIKAN NUTRISI
✋🏽Membatalkan puasa. 👉🏽Adapun suntikan otot, pembuluh darah atau kulit maka tidak membatalkan.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahumalloh].

8. SUNTIK PENICILLIN
Tidak membatalkan puasa.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh].

9. SUNTIKAN INSULIN BAGI PENDERITA DIABETES
Tidak membatalkan puasa.
[al-Lajnah ad-Daimah].

10. SUNTIK BIUS (ANAESTESI) PADA GIGI, MENAMBAL DAN MEMBERSIHKANNYA
Tidak membatalkan puasa.
[asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahulloh].

11. MENGHIRUP BUKHUR (ASAP GAHARU) DENGAN SENGAJA DALAM KEADAAN TAHU
✋🏽Membatalkan puasa.
)*Adapun sekedar mencium aroma bukhur tanpa sengaja menghirupnya, maka TIDAK membatalkan.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh].

12. MEMAKAI MINYAK WANGI DAN MENGHIRUPNYA
Tidak membatalkan puasa.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahumalloh].

13. PELEMBAB BIBIR
Tidak membatalkan puasa,
👉 Dengan syarat tidak ada yg tertelan sedikitpun darinya.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh].

14. MAKE-UP​
Tidak membatalkan puasa.
[asy-Syaikh Ibnu Baz dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh].

15. MUNTAH DENGAN SENGAJA
✋🏽Membatalkan puasa.
)*Adapun jika tidak sengaja maka tidak membatalkan.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh].

16. EPISTAKSIS (MIMISAN), CABUT GERAHAM DISERTAI KELUARNYA DARAH
Tidak membatalkan puasa.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahumalloh].

17. DIAMBIL DARAH UNTUK DIPERIKSA
Tidak membatalkan puasa.
[asy-Syaikh Ibnu Baz dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh]

18. IHTILAM (MIMPI BASAH)
Tidak membatalkan puasa.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahumalloh].

19. BERENANG DAN MENYELAM
Tidak membatalkan puasa.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh].

20. OBAT KUMUR (SEMISAL LISTERINE​)
Tidak membatalkan puasa.
👉🏽Dengan syarat tidak ada yang tertelan sedikitpun darinya.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh]

21. SIWAK
Tidak membatalkan puasa.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahumalloh].

22. PASTA GIGI (GOSOK GIGI)
Tidak membatalkan puasa selama tidak sampai Ke lambung.
👉🏽(Akan tetapi) yang lebih baik utama tidak menggunakannya, karena memiliki pengaruh (rasa) yang kuat.

23. MENELAN DAHAK
Tidak membatalkan puasa.
[asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh].
👉🏽adapun asy Syaikh ibnu Baz rahimahulloh berpendapat dahak/riak (النخامة) tidak boleh ditelan dan wajib dibuang (tambahan dari pent).

24. MENCICIPI MAKANAN
Tidak membatalkan puasa,
👉🏽 akan tetapi tidak boleh menelannya, dan tidak melakukannya kecuali memang dibutuhkan.

25. KOYO NIKOTIN
✋🏽Membatalkan puasa.
[al-Lajnah ad-Daimah]


••••
✍🏽 Alih Bahasa : Al-Ustadz Syafi'i al Idrus Hafizhohulloh

📇Dari : "Tanbiihaat Syahri Ramadhon" | Faidah dari Majmu'ah Manaabir al-Kitab was Sunnah dengan sedikit perubahan | Forum Ahlussunnah Ngawi
.:
LARANGAN MEMBAYAR FIDYAH DALAM BENTUK UANG & TATACARA BAYAR FIDYAH PUASA RAMADHAN

🎙Oleh: Al-Ustadz Muhammad Sarbini -hafizhahullah-

📊 (3,8 MB) - Durasi [16:07]

| Dauroh "FIKIH PUASA LENGKAP" | Ahad, 17 Sya'ban 1438H/14 Mei 2017 di Masjid Khaddamuttaqwa Jl.Padamarang Pos 3 PT Pelindo II / IPC Tanjung Priuk, Jakarta Utara
[ lanjutan dari dauroh bekasi ]


•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 CARA MEMBAYAR FIDYAH: APAKAH BOLEH DICICIL ATAUKAH HARUS SEKALIGUS?


[ Pertanyaan : ]

– Apakah membayar fidyah (orang tua yang sudah renta) harus dibayarnya setiap hari selama bulan ramadhan? kapan waktunya?

– Apakah boleh membayar fidyah di akhir bulan ramadhan/sesudah bulan ramadhan dengan sekaligus?


[ Jawaban : ]


Membayar fidyah ada dua cara :

1⃣ CARA PERTAMA, dibayar secara satu per satu atau bertahap/dicicil.

Dengan syarat dia harus sudah melalui / melewati hari yang ia tidak berpuasa padanya.

Gambarannya :

◾️ Dia memberi makan kepada satu orang miskin untuk tiap hari yang ia tinggalkan.

Misalnya : Dia tidak berpuasa pada hari ke-3, maka pada maghrib hari ketiga tersebut dia memberi makan satu orang miskin. Berikutnya hari ke-4 dia juga tidak berpuasa, maka pada maghrib hari ke-4 tersebut dia memberi makan satu orang miskin. … dst.

◾️Atau bisa juga dikumpulkan beberapa hari yang ia tinggalkan.

Misalnya dia tidak berpuasa hari ke-10 sampai ke-29. Pada hari ke-15 dia bayar fidyah untuk hari ke-10 sampai ke-15. Kemudian pada hari ke-25 dia bayar fidyah untuk hari ke-16 hingga hari ke-25. Lalu pada hari ke-29 ia bayar fidyah untuk hari ke-26 hingga ke-29.


2⃣ CARA KEDUA, dibayar sekaligus.

Yaitu setelah ia melalui semua hari yang ia tidak berpuasa padanya, maka ia mengundang orang miskin sesuai jumlah hari yang ia tinggalkan.

Misalnya seseorang tidak berpuasa sebulan penuh. Maka dia memberi makan 30 orang miskin.

Shahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika beliau sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi berpuasa, maka beliau memberi makan 30 orang miskin. (diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam Musnad-nya no. 4194. Sebagaimana pula diriwayatkan bahwa shahabat Anas bin Malik radhiyallah ‘anhu juga pernah membayar fidyah untuk tiap hari yang beliau tinggalkan. (lihat Fathul Bari VII/180).


Membayar Fidyah boleh dilakukan ketika masih dalam bulan Ramadhan, boleh juga dilakukan di luar Ramadhan. Ketika di luar Ramadhan, boleh dicicil boleh juga sekaligus.


Baca juga:
https://t.me/ForumBerbagiFaidah/7136

••••
TANYA JAWAB SEPUTAR FIDYAH
Dijawab oleh Abu ‘Amr Ahmad hafizhahulloh
http://salafy.or.id/blog/2010/08/09/tanya-jawab-seputar-fidyah/
.:
HADITS "BAU MULUT ORANG YANG BERPUASA LEBIH HARUM DARI MINYAK MISK / KASTURI", APA MAKSUD DAN TAFSIR MAKNANYA?

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Usamah Mahri -hafizhahullah-

🗓 Sesi 1 Dauroh "PANDUAN SYAR'I TATACARA BERPUASA" | Kampung Baru, Kuala Lumpur, 21-22 Sya'ban 1440 H ~ 27-28 April 2019 M

📂 (1,3 MB) - Durasi [00:04:55]


____
Dari Abu Hurairoh Radhiyallahu 'anhu, Rosululloh ﷺ bersabda:

لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

"Sungguh bau mulut orang yang berpuasa di sisi Allah lebih harum dibandingkan bau misk" (HR. Bukhari no. 1894 dan Muslim no. 1151)

•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 (FAIDAH PENTING) TENTANG MEMBACA DOA ISTIFTAH PADA SETIAP ROKA'AT PERTAMA SHALAT TARAWIH

🗒 Pertanyaan kedua dari fatwa no. 19383

▫️▫️▫️▫️

🔺 [ Pertanyaan : ]

Apakah shalat nafilah seperti shalat tarawih untuk setiap dua rakaat membaca doa istiftah atau cukup doa yang sebelumnya pada awal shalat?


🔺 [ Jawaban : ]

Tidak cukup membaca istiftah pada shalat tarawih di rakaat pertama untuk KESELURUHAN shalat tarawih.

Bahkan disyariatkan istiftah di awal setiap dua rakaat, seperti shalat fardhu, karena Rasulullah ﷺ membaca istiftah pada shalat malam yang dia adalah shalat sunnah (nafilah), dan karena pada dasarnya terdapat persamaan shalat nafilah dengan shalat fardhu kecuali apa yang dikhususkan dalilnya, karena keumuman sabda Rasulullah ﷺ:

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ

"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat."

Begitu juga shalat-shalat nafilah (sunnah) selain tarawih seperti shalat sunnah rawatib, shalat dhuha, dan yang lainnya, akan tetapi jika imam memulai pada bacaan yang di jahrkan sebelum makmum membaca istiftah, maka sesungguhnya dia diharuskan diam dan meninggalkan istiftah, karena keumuman firman Allah ta'ala :

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ،

"Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat." (Al-A'raf : 204)

Dan sabda Nabi ﷺ:

ﺇﻧَّﻤَﺎ ﺟُﻌِﻞَ ﺍﻹﻣَﺎﻡُ ﻟِﻴُﺆﺗَﻢَّ ﺑﻪ ، ﻓَﻼَ ﺗَﺨﺘﻠﻔﻮﺍ ﻋﻠﻴﻪ ، ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺒَّﺮ ﻓﻜﺒِّﺮﻭﺍ، إلَى أنْ قَالَ: ﻭَﺇﺫَﺍ ﻗَﺮَﺃ ﻓﺄﻧﺼِﺘُﻮﺍ

"Hanyalah imam itu dijadikan untuk diikuti. Oleh karena itu, janganlah kalian berbeda/ketinggalan darinya. Apabila ia bertakbir, ikutlah bertakbir". (hingga pada sabda beliau) "dan apabila dia membaca (ayat al-Qur'an) maka diamlah."

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم. 

📚 Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-'Ilmiyyah wal Ifta

••••
🌐 http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=11949 | @hikmahsalafiyyah

▫️▫️▫️▫️
::
🚇 WANITA HAMIL & MENYUSUI YANG TIDAK BISA BERPUASA : APAKAH MEMBAYAR FIDYAH SAJA, MENGQADHA SAJA (MENGGANTI PUASA DI WAKTU YANG LAIN) ATAU HARUS KEDUANYA?

🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad 'Afifuddin hafizhahullah

🅾 Durasi 17:31 (4,05 MB)

____________
Hadits (Abu Umayyah –pent) Anas bin Malik Al-Ka’by bahwasanya dia safar kepada Nabi ﷺ, maka Nabi berkata kepadanya: “Makanlah!” Anas menjawab: “Saya sedang berpuasa.” Maka Nabiﷺ bersabda:

{ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ اللهَ وَضَعَ شَطْرَ الصَّلاةِ عَنِ الْمُسَافِرِ وَالصَّوْمَ وَعَنِ الْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ. }

“Apakah engkau tidak mengetahui bahwa Allah mengugurkan bagi musafir setengah shalat (dengan mengqashar yang empat raka’at menjadi dua raka’at) dan menggugurkan kewajiban puasa terhadapnya dan terhadap wanita yang hamil dan wanita yang menyusui.” [HR. Ahmad (4/347 hadits ke 18568), At-Tirmidzy (715), Abu Dawud (2408), An-Nasa’iy (2276, 2278) dan Ibnu Majah (1667, 1668) dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah di dalam Al-Jami’ Ash-Shahih Mimma Laisa fi Ash-Shahihain (2/438)]

••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com