::
🚇 BAGAIMANA SIKAP SEORANG MUSLIM TERHADAP PERAYAAN IMLEK?
Pembaca buletin Al-Faidah rahimakumullah
Menanggapi upaya-upaya yang keras dari orang-orang kafir didalam meredam dan menggugurkan prinsip albara' (kebencian) melalui hari raya mereka maka sangatlah penting untuk setiap muslim mengetahui dan memahami perkara-perkara berikut ini:
1. Tidak Menghadiri Hari Raya Mereka
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata:
"Berbaurnya kaum muslimin dengan selain muslimin dalam acara hari raya mereka adalah haram. Sebab, dalam perbuatan tersebut mengandung unsur tolong-menolong dalam hal perbuatan dosa dan permusuhan. Padahal Allah Ta'ala berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Dan tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah kalian tolong menolong di dalam dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Maidah:2)
Oleh karena itu, para ulama mengatakan bahwa kaum muslimin tidak boleh ikut bersama orang-orang kafir dalam acara hari raya mereka, meskipun hanya sekedar menonton pertunjukkan atau acara mereka, seperti pertunjukkan barongsai yang menjadi ciri khas mereka dan lain sebagainya.Karena hal itu menunjukkan persetujuan dan keridhaan terhadap agama mereka yang batil.Turut memeriahkan perayaan non muslim merupakan bentuk loyalitas kepada mereka. Padahal Allah melarang keras kaum muslimin untuk memberikan loyalitas kepada non-muslim. AIlah Ta'ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan orang yahudi dan nasrani sebagai kekasih (yang diberi loyalitas) Sebagian mereka menjadi kekasih bagi sebagian yang lain. Siapa yang memberikan loyalitas kepada mereka berarti dia bagian dari mereka." (QS. Al-Maidah: 51)
Kitapun tentu paham, turut menyambut dengan gembira dan memeriahkan hari raya imlek termasuk bukti adanya loyalitas dan kecintaan terhadap tradisi tersebut. Untuk disebut memeriahkan hari raya orang kafir, tidak harus dengan mengikuti ritual mereka.
❗️Sebatas turut merasa gembira, senang, dan bahagia dengan kehadiran perayaan orang kafir, sudah bisa dianggap bentuk memeriahkan hari raya mereka. Sekali lagi meskipun isinya hanya main-main bergembira-ria, tanpa ada ritual apapun.
2. Tidak Memberikan Ucapan Selamat Hari Raya
Didalam salah satu fatwanya, beliau (Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin) mengatakan bahwa memberikan ucapan selamat hari raya dari hari-hari raya orang kafir adalah haram.
Keharaman tersebut disebabkan adanya unsur keridhaan dan persetujuan terhadap syiar kekufuran mereka, walaupun pada dasarnya tidak ada keridhaan terhadap kekufuran itu sendiri. Beliau pun membawakan ayat yaitu:
إِن تَكْفُرُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنكُمْ ۖ وَلَا يَرْضَىٰ لِعِبَادِهِ ٱلْكُفْرَ ۖ وَإِن تَشْكُرُوا۟ يَرْضَهُ لَكُمْ ۗ
"Bila kalian kufur maka sesungguhnya Allah tidak butuh kepada kalian. Dia tidak ridha adanya kekufuran pada hamba-hamba-Nya. (Namun) bila kalian bersyukur maka Dia ridha kepada kalian."(QS. Az Zumar:7).
Al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa orang yang mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir pada hari raya mereka, kalaupun dia ini selamat dari kekufuran maka dia pasti terjatuh kepada keharaman. (Ahkamu Ahlidz Dzimmah)
🚇 BAGAIMANA SIKAP SEORANG MUSLIM TERHADAP PERAYAAN IMLEK?
Pembaca buletin Al-Faidah rahimakumullah
Menanggapi upaya-upaya yang keras dari orang-orang kafir didalam meredam dan menggugurkan prinsip albara' (kebencian) melalui hari raya mereka maka sangatlah penting untuk setiap muslim mengetahui dan memahami perkara-perkara berikut ini:
1. Tidak Menghadiri Hari Raya Mereka
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata:
"Berbaurnya kaum muslimin dengan selain muslimin dalam acara hari raya mereka adalah haram. Sebab, dalam perbuatan tersebut mengandung unsur tolong-menolong dalam hal perbuatan dosa dan permusuhan. Padahal Allah Ta'ala berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Dan tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah kalian tolong menolong di dalam dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Maidah:2)
Oleh karena itu, para ulama mengatakan bahwa kaum muslimin tidak boleh ikut bersama orang-orang kafir dalam acara hari raya mereka, meskipun hanya sekedar menonton pertunjukkan atau acara mereka, seperti pertunjukkan barongsai yang menjadi ciri khas mereka dan lain sebagainya.Karena hal itu menunjukkan persetujuan dan keridhaan terhadap agama mereka yang batil.Turut memeriahkan perayaan non muslim merupakan bentuk loyalitas kepada mereka. Padahal Allah melarang keras kaum muslimin untuk memberikan loyalitas kepada non-muslim. AIlah Ta'ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan orang yahudi dan nasrani sebagai kekasih (yang diberi loyalitas) Sebagian mereka menjadi kekasih bagi sebagian yang lain. Siapa yang memberikan loyalitas kepada mereka berarti dia bagian dari mereka." (QS. Al-Maidah: 51)
Kitapun tentu paham, turut menyambut dengan gembira dan memeriahkan hari raya imlek termasuk bukti adanya loyalitas dan kecintaan terhadap tradisi tersebut. Untuk disebut memeriahkan hari raya orang kafir, tidak harus dengan mengikuti ritual mereka.
❗️Sebatas turut merasa gembira, senang, dan bahagia dengan kehadiran perayaan orang kafir, sudah bisa dianggap bentuk memeriahkan hari raya mereka. Sekali lagi meskipun isinya hanya main-main bergembira-ria, tanpa ada ritual apapun.
2. Tidak Memberikan Ucapan Selamat Hari Raya
Didalam salah satu fatwanya, beliau (Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin) mengatakan bahwa memberikan ucapan selamat hari raya dari hari-hari raya orang kafir adalah haram.
Keharaman tersebut disebabkan adanya unsur keridhaan dan persetujuan terhadap syiar kekufuran mereka, walaupun pada dasarnya tidak ada keridhaan terhadap kekufuran itu sendiri. Beliau pun membawakan ayat yaitu:
إِن تَكْفُرُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنكُمْ ۖ وَلَا يَرْضَىٰ لِعِبَادِهِ ٱلْكُفْرَ ۖ وَإِن تَشْكُرُوا۟ يَرْضَهُ لَكُمْ ۗ
"Bila kalian kufur maka sesungguhnya Allah tidak butuh kepada kalian. Dia tidak ridha adanya kekufuran pada hamba-hamba-Nya. (Namun) bila kalian bersyukur maka Dia ridha kepada kalian."(QS. Az Zumar:7).
Al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa orang yang mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir pada hari raya mereka, kalaupun dia ini selamat dari kekufuran maka dia pasti terjatuh kepada keharaman. (Ahkamu Ahlidz Dzimmah)
3. Tidak Menjual Sesuatu Untuk Keperluan Hari Raya Mereka.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menegaskan bahwa seorang muslim yang menjual barang dagangannya untuk membantu kebutuhan hari raya orang-orang kafir baik berupa makanan, pakaian, atau selainnya maka ini merupakan bentuk pertolongan untuk mensukseskan acara tersebut.
Perbuatan ini dilarang atas dasar suatu kaidah,yaitu tidak boleh menjual air anggur atau air buah kepada orang-orang kafir untuk dijadikan minuman keras (khamr). Demikian halnya, tidak boleh menjual senjata kepada mereka untuk memerangi seorang muslim. (Iqtidha' Shiratil Mustaqim hal.325)
4. Tidak memberikan respon dalam bentuk apapun.
Respon yang dimaksud disini yaitu adanya unsur dukungan, berpartisipasi dalam acara tersebut, bekerjasama dengan orang yang merayakannya, membantunya dengan sesuatu apapun, seperti:
▪️Membuat spanduk/ iklan,
▪️Menulis ucapan pada jam dinding,
▪️Menyablon/membuat baju bertuliskan perayaan yang dimaksud,
▪️Membuat cinderamata dan kenang-kenangan,
▪️Membuat dan mengirimkan kartu ucapan selamat,
▪️Memberi keistimewaan seperti hadiah /diskon khusus di dalam perdagangan,
▪️ataupun yang banyak terjadi yaitu Mengadakan lomba olah raga di dalam rangka memperingati hari raya mereka.
❗️Kesemua ini termasuk di dalam rangka membantu syiar mereka.
••••
Sumber:
"Imlek Dalam Pandangan Islam"
Buletin Al-Faidah edisi 46 Tahun ke-2 1437 H hal. 2-4 | Penyusun: Team Buletin Al-Faidah
https://t.me/ForumBerbagiFaidah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menegaskan bahwa seorang muslim yang menjual barang dagangannya untuk membantu kebutuhan hari raya orang-orang kafir baik berupa makanan, pakaian, atau selainnya maka ini merupakan bentuk pertolongan untuk mensukseskan acara tersebut.
Perbuatan ini dilarang atas dasar suatu kaidah,yaitu tidak boleh menjual air anggur atau air buah kepada orang-orang kafir untuk dijadikan minuman keras (khamr). Demikian halnya, tidak boleh menjual senjata kepada mereka untuk memerangi seorang muslim. (Iqtidha' Shiratil Mustaqim hal.325)
4. Tidak memberikan respon dalam bentuk apapun.
Respon yang dimaksud disini yaitu adanya unsur dukungan, berpartisipasi dalam acara tersebut, bekerjasama dengan orang yang merayakannya, membantunya dengan sesuatu apapun, seperti:
▪️Membuat spanduk/ iklan,
▪️Menulis ucapan pada jam dinding,
▪️Menyablon/membuat baju bertuliskan perayaan yang dimaksud,
▪️Membuat cinderamata dan kenang-kenangan,
▪️Membuat dan mengirimkan kartu ucapan selamat,
▪️Memberi keistimewaan seperti hadiah /diskon khusus di dalam perdagangan,
▪️ataupun yang banyak terjadi yaitu Mengadakan lomba olah raga di dalam rangka memperingati hari raya mereka.
❗️Kesemua ini termasuk di dalam rangka membantu syiar mereka.
••••
Sumber:
"Imlek Dalam Pandangan Islam"
Buletin Al-Faidah edisi 46 Tahun ke-2 1437 H hal. 2-4 | Penyusun: Team Buletin Al-Faidah
https://t.me/ForumBerbagiFaidah
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 MULAI DARI DIRI SENDIRI
🎙Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Salman rahimahullah berkata:
“Siapa yang tidak berdaya dari mengajarkan adab kepada dirinya, ia lebih tidak mampu dari mendidik selainnya.
Siapa yang takut kepada Allah, segala sesuatu akan takut padanya.”
📖 Iyqaazhu Ulil Himamil ‘Aliyyah, Abdul ’Aziz As-Salman, hal. 193.
___________
✍🏻 Takwa dan takutmu kepada Allah akan membuat disegani dan didengar ucapanmu ketika mentarbiyah.
🚇 AWALI DARI RUMAH
🎙Asy-Syaikh Abdul ’Aziz As-Salman rahimahullah berkata:
“Rumah adalah pondasi masyarakat dan dari mata airnya muncul adab dan akhlak.
Oleh karena ini, wajib untuk memperhatikannya.
▪Sifat-sifat kedua orangtua tampak dalam diri anak-anaknya.
▪Perbuatan-perbuatan keduanya, yang mereka terbiasa atasnya, hidup di dalam diri anak-anak setelah mereka lupa pengajaran lisan.
❗Satu pandangan dari ayah atau ibu terkadang tetap berpengaruh kepada anak sepanjang hayat.”
📖 Iyqaazhu Ulil Himamil ‘Aliyyah, Abdul ’Aziz As-Salman, hal. 71.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 MULAI DARI DIRI SENDIRI
🎙Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Salman rahimahullah berkata:
“Siapa yang tidak berdaya dari mengajarkan adab kepada dirinya, ia lebih tidak mampu dari mendidik selainnya.
Siapa yang takut kepada Allah, segala sesuatu akan takut padanya.”
📖 Iyqaazhu Ulil Himamil ‘Aliyyah, Abdul ’Aziz As-Salman, hal. 193.
___________
✍🏻 Takwa dan takutmu kepada Allah akan membuat disegani dan didengar ucapanmu ketika mentarbiyah.
🚇 AWALI DARI RUMAH
🎙Asy-Syaikh Abdul ’Aziz As-Salman rahimahullah berkata:
“Rumah adalah pondasi masyarakat dan dari mata airnya muncul adab dan akhlak.
Oleh karena ini, wajib untuk memperhatikannya.
▪Sifat-sifat kedua orangtua tampak dalam diri anak-anaknya.
▪Perbuatan-perbuatan keduanya, yang mereka terbiasa atasnya, hidup di dalam diri anak-anak setelah mereka lupa pengajaran lisan.
❗Satu pandangan dari ayah atau ibu terkadang tetap berpengaruh kepada anak sepanjang hayat.”
📖 Iyqaazhu Ulil Himamil ‘Aliyyah, Abdul ’Aziz As-Salman, hal. 71.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 JIKA SHALAT DAN TIDAK TAHU ATAU LUPA PAKAIANNYA BERNAJIS, APA PERLU DIULANG?
🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah berkata:
"Apabila seseorang shalat dengan pakaian bernajis, sementara ia benar-benar lupa untuk mencucinya sebelum shalat, dan tidak ingat kecuali setelah selesai dari shalatnya, maka sah shalatnya dan tidak ada kewajiban atasnya untuk mengulang shalat ini.
Demikian perkaranya, karena ia telah melakukan hal yang terlarang ini disebabkan oleh lupa, sedangkan Allah Tabaaraka wa Ta'ala berfirman:
{ ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﻟَﺎ ﺗُﺆَﺍﺧِﺬْﻧَﺎٓ ﺇِﻥ ﻧَّﺴِﻴﻨَﺎٓ ﺃَﻭْ ﺃَﺧْﻄَﺄْﻧَﺎ }
“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah." Q.S. Al-Baqarah: 286.
Allah pun berfirman(dalam Hadits Qudsiy): "Sungguh aku telah melakukannya."
Dan Rasulullah -Shalallahu alaihi wasallam- pada suatu hari sedang shalat dengan mengenakan sandal -yang pada keduanya ada kotoran(najis)- dan ketika di pertengahan shalat (setelah diberitahu Jibril 'alaihissalam) Rasulullah -Shalallahu alaihi wasallam- mencopot keduanya dan melanjutkan shalat, tidak memulai shalat dari awal.
✍🏻 Hal ini menunjukkan bahwa siapa yang baru mengetahui ada najis ketika shalat maka ia menghilangkannya - walaupun di pertengahan shalat - dan tetap melanjutkan shalatnya jika mungkin auratnya tetap tertutup setelah menghilangkan najis itu.
◾️Dan demikian pula seorang yang lupa dan mengingatnya saat sedang shalat maka ia hilangkan (melepas) pakaian yang bernajis ini apabila masih ada sesuatu (dari pakaian nya) yang menutupi auratnya. (*)
◾️Adapun jika ia telah rampung (selesai) dari shalat dan ingat ketika telah selesai atau mengetahuinya setelah selesai maka tidak perlu mengulang dan shalatnya sah.
❗Berbeda dengan seseorang yang lupa belum berwudhu' -semisal ia berhadats dan lupa untuk wudhu' lalu ia shalat dan baru ingat setelah selesai dari shalat bahwa ia belum berwudhu'- maka wajib atasnya berwudhu' dan mengulangi shalat.
❗Seperti itu pula seseorang yang sedang janabah/junub sementara ia tidak tahu, contohnya: ia ihtilam/ mimpi basah di malam hari dan shalat Shubuh tanpa mandi karena tidak tahu dan ketika siang hari ia melihat ada mani di pakaiannya untuk tidur, maka wajib atasnya untuk mandi dan mengulangi shalat yang telah ia kerjakan.
👉🏻 Perbedaan antara masalah ini dengan yang pertama -yaitu masalah najis- bahwa:
🔸Najis itu dalam bab meninggalkan larangan.
▪Adapun wudhu' dan mandi (karena berhadats) dalam hal melaksanakan perintah. Dan melakukan hal yang diperintahkan adalah perkara mewujudkan sesuatu, yang seseorang mesti menegakkannya dan tidak sempurna (sah) shalat KECUALI dengannya.
Sementara menghilangkan najis adalah terkait perkara yang bersifat 'adamiy (ketiadaan, yaitu asalnya nihil) yang tidak sempurna shalat KECUALI dengan tidak adanya.
👉🏻Sehingga jika (sesuatu yang harus nya tidak ada itu) didapati di dalam shalat karena lupa atau tidak tahu maka tidak bermudharat (untuk keabsahan shalat); sebab tidak ada suatu (amalan) yang luput, yang diminta untuk dihasilkan ketika ia shalat."
📖 Majmu' Fataawa, al-'Utsaimin, 12/ 367 - 368.
_______________________
(*) Tambahan:
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah berkata:
"Adapun jika kamu ingat ada najis ketika sedang shalat maka:
👉🏻Apabila mungkin untuk kamu melepas pakaian yang bernajis karena ada padamu pakaian lainnya; maka kamu copot yang bernajis dan tetap ada padamu pakaian yang lain; maka sah shalatmu.
❗Adapun jika hal itu tidak memungkinkan (mencopot baju bernajis dan tidak ada pakaian lain di badanmu) maka kamu harus keluar dari shalat (mengganti baju)."
📖 Kitaabuth Thahaarah, al-Fauzan, hal. 11.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 JIKA SHALAT DAN TIDAK TAHU ATAU LUPA PAKAIANNYA BERNAJIS, APA PERLU DIULANG?
🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah berkata:
"Apabila seseorang shalat dengan pakaian bernajis, sementara ia benar-benar lupa untuk mencucinya sebelum shalat, dan tidak ingat kecuali setelah selesai dari shalatnya, maka sah shalatnya dan tidak ada kewajiban atasnya untuk mengulang shalat ini.
Demikian perkaranya, karena ia telah melakukan hal yang terlarang ini disebabkan oleh lupa, sedangkan Allah Tabaaraka wa Ta'ala berfirman:
{ ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﻟَﺎ ﺗُﺆَﺍﺧِﺬْﻧَﺎٓ ﺇِﻥ ﻧَّﺴِﻴﻨَﺎٓ ﺃَﻭْ ﺃَﺧْﻄَﺄْﻧَﺎ }
“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah." Q.S. Al-Baqarah: 286.
Allah pun berfirman(dalam Hadits Qudsiy): "Sungguh aku telah melakukannya."
Dan Rasulullah -Shalallahu alaihi wasallam- pada suatu hari sedang shalat dengan mengenakan sandal -yang pada keduanya ada kotoran(najis)- dan ketika di pertengahan shalat (setelah diberitahu Jibril 'alaihissalam) Rasulullah -Shalallahu alaihi wasallam- mencopot keduanya dan melanjutkan shalat, tidak memulai shalat dari awal.
✍🏻 Hal ini menunjukkan bahwa siapa yang baru mengetahui ada najis ketika shalat maka ia menghilangkannya - walaupun di pertengahan shalat - dan tetap melanjutkan shalatnya jika mungkin auratnya tetap tertutup setelah menghilangkan najis itu.
◾️Dan demikian pula seorang yang lupa dan mengingatnya saat sedang shalat maka ia hilangkan (melepas) pakaian yang bernajis ini apabila masih ada sesuatu (dari pakaian nya) yang menutupi auratnya. (*)
◾️Adapun jika ia telah rampung (selesai) dari shalat dan ingat ketika telah selesai atau mengetahuinya setelah selesai maka tidak perlu mengulang dan shalatnya sah.
❗Berbeda dengan seseorang yang lupa belum berwudhu' -semisal ia berhadats dan lupa untuk wudhu' lalu ia shalat dan baru ingat setelah selesai dari shalat bahwa ia belum berwudhu'- maka wajib atasnya berwudhu' dan mengulangi shalat.
❗Seperti itu pula seseorang yang sedang janabah/junub sementara ia tidak tahu, contohnya: ia ihtilam/ mimpi basah di malam hari dan shalat Shubuh tanpa mandi karena tidak tahu dan ketika siang hari ia melihat ada mani di pakaiannya untuk tidur, maka wajib atasnya untuk mandi dan mengulangi shalat yang telah ia kerjakan.
👉🏻 Perbedaan antara masalah ini dengan yang pertama -yaitu masalah najis- bahwa:
🔸Najis itu dalam bab meninggalkan larangan.
▪Adapun wudhu' dan mandi (karena berhadats) dalam hal melaksanakan perintah. Dan melakukan hal yang diperintahkan adalah perkara mewujudkan sesuatu, yang seseorang mesti menegakkannya dan tidak sempurna (sah) shalat KECUALI dengannya.
Sementara menghilangkan najis adalah terkait perkara yang bersifat 'adamiy (ketiadaan, yaitu asalnya nihil) yang tidak sempurna shalat KECUALI dengan tidak adanya.
👉🏻Sehingga jika (sesuatu yang harus nya tidak ada itu) didapati di dalam shalat karena lupa atau tidak tahu maka tidak bermudharat (untuk keabsahan shalat); sebab tidak ada suatu (amalan) yang luput, yang diminta untuk dihasilkan ketika ia shalat."
📖 Majmu' Fataawa, al-'Utsaimin, 12/ 367 - 368.
_______________________
(*) Tambahan:
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah berkata:
"Adapun jika kamu ingat ada najis ketika sedang shalat maka:
👉🏻Apabila mungkin untuk kamu melepas pakaian yang bernajis karena ada padamu pakaian lainnya; maka kamu copot yang bernajis dan tetap ada padamu pakaian yang lain; maka sah shalatmu.
❗Adapun jika hal itu tidak memungkinkan (mencopot baju bernajis dan tidak ada pakaian lain di badanmu) maka kamu harus keluar dari shalat (mengganti baju)."
📖 Kitaabuth Thahaarah, al-Fauzan, hal. 11.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
.:
Ⓜ (JANGAN GAGAL FAHAM): BAGAIMANA KONDISI AHLUL BID'AH/MUBTADI' SETELAH KEMATIANNYA? APAKAH SALAFY MENTA'YIN - MEMASTIKAN "INDIVIDU" AHLUL BID'AH KEKAL DI NERAKA?
🎙 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Umar As-Sewed -hafizhahullah-
📆 Kajian Kitab Fathul Majid Bab 20 Pertemuan 2 : SIKAP GHULUW TERHADAP KUBURAN | Jum'at, 13 Jumadil Awwal 1440 / 18 Januari 2019 di Masjid Umar Ibnul Khotthob - Pekalongan
➰ (985 KB) - Durasi [00:03:22]
#wahabi #wahaby #takfir #kapling_surga #masuk_neraka #kunci_surga
(*) Ta'yin disini maksudnya mempersaksikan individu tertentu (misal: si A atau si B dengan menyebutkan namanya) bahwa ia masuk ke dalam neraka atau kekal di dalamnya "fiin naar" tanpa ada Nash dari Qur'an/ riwayat hadits yang menyebutkannya.
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Ⓜ (JANGAN GAGAL FAHAM): BAGAIMANA KONDISI AHLUL BID'AH/MUBTADI' SETELAH KEMATIANNYA? APAKAH SALAFY MENTA'YIN - MEMASTIKAN "INDIVIDU" AHLUL BID'AH KEKAL DI NERAKA?
🎙 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Umar As-Sewed -hafizhahullah-
📆 Kajian Kitab Fathul Majid Bab 20 Pertemuan 2 : SIKAP GHULUW TERHADAP KUBURAN | Jum'at, 13 Jumadil Awwal 1440 / 18 Januari 2019 di Masjid Umar Ibnul Khotthob - Pekalongan
➰ (985 KB) - Durasi [00:03:22]
#wahabi #wahaby #takfir #kapling_surga #masuk_neraka #kunci_surga
(*) Ta'yin disini maksudnya mempersaksikan individu tertentu (misal: si A atau si B dengan menyebutkan namanya) bahwa ia masuk ke dalam neraka atau kekal di dalamnya "fiin naar" tanpa ada Nash dari Qur'an/ riwayat hadits yang menyebutkannya.
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 TA'YIN/MEMPERSAKSIKAN INDIVIDU TERTENTU BAHWA DIA MASUK KE DALAM NERAKA ATAU DI DALAM NERAKA ("FIIN NAAR")
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله
Pertanyaan :
Penanya ini bertanya, Bagaimana hukum menetapkan atau memastikan seorang muslim bahwa dia di dalam neraka atau masuk neraka, dimana diketahui bahwa dia berpegang teguh dengan ajaran Islam ?
Jawaban :
"Tidak boleh mempersaksikan seorangpun bahwa ia masuk neraka atau masuk surga kecuali yang dipersaksikan oleh Rosulullah ﷺ.
Tidak mengatakan Fulan di surga atau di neraka.
◾️Walaupun termasuk golongan orang-orang yang bertakwa, tidak dikatakan termasuk ahli surga.
◾️Walaupun termasuk ahli maksiat tidak dikatakan termasuk ahli neraka. Walaupun musyrik tidak dikatakan termasuk ahli neraka, karena terkadang dia bertaubat.
🔸Akan tetapi dikatakan apabila mati di atas kesyirikan maka termasuk ahli neraka.
🔸Jika meninggal di atas keimanan maka termasuk ahli surga.
⛔️ Adapun dengan menyebut Fulan bin Fulan Abdullah bin Fulan dia termasuk ahli surga atau Abdullah bin Fulan termasuk ahli neraka, maka tidak!
Seorang mukmin dan muslim terkadang dia murtad atau berubah. Dan orang kafir terkadang masuk Islam.
Oleh karenanya, Ahlus Sunnah wal Jama'ah sepakat bahwasanya tidak boleh menyandarkan terhadap seorangpun bahwa dia di surga atau di neraka, kecuali yang dipersaksikan oleh Rosul ﷺ atau yang ditunjukkan oleh Al-Qur'an.
Misal Abu Lahab, Al-Qur'an menunjukkan bahwa dia termasuk ahli neraka. Maka dipersaksikan dengan neraka,
تَبَّتْ يَدَآ اَبِيْ لَهَبٍ وَّتَبَّۗ
"Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa." (QS. Al-Masad : 1)
Demikian pula barangsiapa yang mati di atas kekufuran dan diketahui bahwa ia mati di atas kekufuran, dipersaksikan dengan neraka misalnya Abu Jahal, Abu Tholib, Utbah bin Robi'ah, Syaibah bin Robi'ah, mereka terbunuh dalam Perang Badar dalam keadaan kufur/kafir. Dan diketahui bahwa mereka termasuk dari ahli neraka.
Atau yang dipersaksikan oleh Rosul bahwa dia termasuk ahli surga seperti empat Khulafa Ar-Rasyidin yang dipersaksikan dengan surga. Dan yang termasuk dari sepuluh lainnya seperti Abdurrahman bin Auf, Tholhah bin Ubaidillah, Zubair bin Al-Awam, Sa'ad bin Abi Waqash, Abu Ubaidah bin Al-Jarah, Sa'id bin Zaid bin Amr bin Nufail, mereka adalah sepuluh orang yang dijamin masuk surga.
Demikian pula Tsabit bin Qois bin Syammas dan Ukasyah bin Muhsin, nabi mempersaksikan mereka dengan surga, Abdullah bin Salam.
Maka yang mereka dipersaksikan oleh Nabi di dalam surga maka mereka termasuk ahli surga.
Akan tetapi kita mengatakan kaum mukminin di dalam surga atau masuk surga, semua kaum mukminin masuk surga. Semua sahabat Nabi masuk surga. Akan tetapi, kita tidak mempersaksikan individu tertentu Fulan bin Fulan bahwa dia termasuk ahli surga kecuali jika dipersaksikan oleh Rosul ﷺ.
Dan kita katakan orang-orang kafir jika mati di atas kekufuran maka mereka termasuk ahli neraka. Akan tetapi, kita tidak mengatakan bahwa Fulan yang masih hidup bahwa dia nanti akan mati di atas kekufuran -kita tidak tau-. Akan tetapi, apabila mati di atas kekufuran maka termasuk ahli neraka, nas'alallah al-afiyah."
••••
Sumber: https://www.atsar.id/2017/03/kaidah-tayin-mempersaksikan-orang-masuk-surga-atau-neraka.html
🚇 TA'YIN/MEMPERSAKSIKAN INDIVIDU TERTENTU BAHWA DIA MASUK KE DALAM NERAKA ATAU DI DALAM NERAKA ("FIIN NAAR")
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله
Pertanyaan :
Penanya ini bertanya, Bagaimana hukum menetapkan atau memastikan seorang muslim bahwa dia di dalam neraka atau masuk neraka, dimana diketahui bahwa dia berpegang teguh dengan ajaran Islam ?
Jawaban :
"Tidak boleh mempersaksikan seorangpun bahwa ia masuk neraka atau masuk surga kecuali yang dipersaksikan oleh Rosulullah ﷺ.
Tidak mengatakan Fulan di surga atau di neraka.
◾️Walaupun termasuk golongan orang-orang yang bertakwa, tidak dikatakan termasuk ahli surga.
◾️Walaupun termasuk ahli maksiat tidak dikatakan termasuk ahli neraka. Walaupun musyrik tidak dikatakan termasuk ahli neraka, karena terkadang dia bertaubat.
🔸Akan tetapi dikatakan apabila mati di atas kesyirikan maka termasuk ahli neraka.
🔸Jika meninggal di atas keimanan maka termasuk ahli surga.
⛔️ Adapun dengan menyebut Fulan bin Fulan Abdullah bin Fulan dia termasuk ahli surga atau Abdullah bin Fulan termasuk ahli neraka, maka tidak!
Seorang mukmin dan muslim terkadang dia murtad atau berubah. Dan orang kafir terkadang masuk Islam.
Oleh karenanya, Ahlus Sunnah wal Jama'ah sepakat bahwasanya tidak boleh menyandarkan terhadap seorangpun bahwa dia di surga atau di neraka, kecuali yang dipersaksikan oleh Rosul ﷺ atau yang ditunjukkan oleh Al-Qur'an.
Misal Abu Lahab, Al-Qur'an menunjukkan bahwa dia termasuk ahli neraka. Maka dipersaksikan dengan neraka,
تَبَّتْ يَدَآ اَبِيْ لَهَبٍ وَّتَبَّۗ
"Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa." (QS. Al-Masad : 1)
Demikian pula barangsiapa yang mati di atas kekufuran dan diketahui bahwa ia mati di atas kekufuran, dipersaksikan dengan neraka misalnya Abu Jahal, Abu Tholib, Utbah bin Robi'ah, Syaibah bin Robi'ah, mereka terbunuh dalam Perang Badar dalam keadaan kufur/kafir. Dan diketahui bahwa mereka termasuk dari ahli neraka.
Atau yang dipersaksikan oleh Rosul bahwa dia termasuk ahli surga seperti empat Khulafa Ar-Rasyidin yang dipersaksikan dengan surga. Dan yang termasuk dari sepuluh lainnya seperti Abdurrahman bin Auf, Tholhah bin Ubaidillah, Zubair bin Al-Awam, Sa'ad bin Abi Waqash, Abu Ubaidah bin Al-Jarah, Sa'id bin Zaid bin Amr bin Nufail, mereka adalah sepuluh orang yang dijamin masuk surga.
Demikian pula Tsabit bin Qois bin Syammas dan Ukasyah bin Muhsin, nabi mempersaksikan mereka dengan surga, Abdullah bin Salam.
Maka yang mereka dipersaksikan oleh Nabi di dalam surga maka mereka termasuk ahli surga.
Akan tetapi kita mengatakan kaum mukminin di dalam surga atau masuk surga, semua kaum mukminin masuk surga. Semua sahabat Nabi masuk surga. Akan tetapi, kita tidak mempersaksikan individu tertentu Fulan bin Fulan bahwa dia termasuk ahli surga kecuali jika dipersaksikan oleh Rosul ﷺ.
Dan kita katakan orang-orang kafir jika mati di atas kekufuran maka mereka termasuk ahli neraka. Akan tetapi, kita tidak mengatakan bahwa Fulan yang masih hidup bahwa dia nanti akan mati di atas kekufuran -kita tidak tau-. Akan tetapi, apabila mati di atas kekufuran maka termasuk ahli neraka, nas'alallah al-afiyah."
••••
Sumber: https://www.atsar.id/2017/03/kaidah-tayin-mempersaksikan-orang-masuk-surga-atau-neraka.html
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
Kaidah Ta'yin / Mempersaksikan Orang Masuk Surga / Neraka
TA'YIN/MEMPERSAKSIKAN INDIVIDU TERTENTU BAHWA DIA MASUK KE DALAM NERAKA ATAU DI DALAM NERAKA ("FIIN NAAR")
::
🚇 KAIDAH TA'YIN - MEMVONIS INDIVIDU TERTENTU SEBAGAI PENGHUNI SURGA ATAU NERAKA
Fadhilatusy Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله تعالى
"Adapun keadaan dia di dalam neraka dengan ta'yin/penunjukkan langsung, kita tidak mempersaksikan bahwa dia di dalam neraka. Dikarenakan merupakan madzhab Ahlus Sunnah wal jama'ah adalah engkau tidak mempersaksikan terhadap seseorangpun dengan surga ataupun neraka kecuali yang telah dipersaksikan langsung oleh Rosul ﷺ.
◾️Bahkan terhadap orang yang paling bertaqwa di antara manusia sekalipun, jangan engkau katakan, "Dia termasuk ahli surga."
◾️Bahkan terhadap orang yang paling kafir diantara manusia sekalipun, jangan engkau katakan, "Dia termasuk ahli neraka."
🔶 Akan tetapi karena dia kafir maka katakanlah, "Dia kafir."
🔶 Dan orang yang bertaqwa, "Dia mukmin."
❗️Karena beda antara hukum-hukum dunia dan hukum-hukum akhirat. Hukum-hukum dunia, seseorang dihukumi sesuai dengan keadaannya yang tampak. Sedangkan hukum-hukum akhirat di sisi Allah عز وجل . Ini adalah perkara ghaib, kita tidak mengetahuinya. Ini yang kita yakini tentang wanita ini."
~~~~~~~•¤•~~~~~~~
SYARAT-SYARAT TAKFIR (PENGKAFIRAN) DI SISI AHLUS SUNNAH
💺 Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله تعالى :
"Dan tidaklah bagi setiap orang berhak untuk mengkafirkan seorangpun dari kalangan kaum muslimin, walaupun orang tersebut memiliki kesalahan dan kekeliruan,👇🏻
sampai :‼💥👇🏻
ﺗﻘﺎﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺤﺠﺔ , ﻭﺗﺒﻴﻦ ﻟﻪ ﺍﻟﻤﺤﺠﺔ
Tegak hujjah (dalil) atasnya, dan telah jelas jalan yang lurus baginya.
Dan barangsiapa yang telah jelas keislamannya dengan pasti, maka tidak membatalkannya sebuah keraguan.
Akan tetapi, tidak gugur melainkan setelah ditegakkan hujjah terhadapnya, dan dihilangkan syubhat dari dirinya."
[Al-Fatawa (12/466)]
••••
Sumber:
https://www.atsar.id/2017/03/kaidah-tayin-mempersaksikan-orang-masuk-surga-atau-neraka.html
🚇 KAIDAH TA'YIN - MEMVONIS INDIVIDU TERTENTU SEBAGAI PENGHUNI SURGA ATAU NERAKA
Fadhilatusy Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله تعالى
"Adapun keadaan dia di dalam neraka dengan ta'yin/penunjukkan langsung, kita tidak mempersaksikan bahwa dia di dalam neraka. Dikarenakan merupakan madzhab Ahlus Sunnah wal jama'ah adalah engkau tidak mempersaksikan terhadap seseorangpun dengan surga ataupun neraka kecuali yang telah dipersaksikan langsung oleh Rosul ﷺ.
◾️Bahkan terhadap orang yang paling bertaqwa di antara manusia sekalipun, jangan engkau katakan, "Dia termasuk ahli surga."
◾️Bahkan terhadap orang yang paling kafir diantara manusia sekalipun, jangan engkau katakan, "Dia termasuk ahli neraka."
🔶 Akan tetapi karena dia kafir maka katakanlah, "Dia kafir."
🔶 Dan orang yang bertaqwa, "Dia mukmin."
❗️Karena beda antara hukum-hukum dunia dan hukum-hukum akhirat. Hukum-hukum dunia, seseorang dihukumi sesuai dengan keadaannya yang tampak. Sedangkan hukum-hukum akhirat di sisi Allah عز وجل . Ini adalah perkara ghaib, kita tidak mengetahuinya. Ini yang kita yakini tentang wanita ini."
~~~~~~~•¤•~~~~~~~
SYARAT-SYARAT TAKFIR (PENGKAFIRAN) DI SISI AHLUS SUNNAH
💺 Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله تعالى :
"Dan tidaklah bagi setiap orang berhak untuk mengkafirkan seorangpun dari kalangan kaum muslimin, walaupun orang tersebut memiliki kesalahan dan kekeliruan,👇🏻
sampai :‼💥👇🏻
ﺗﻘﺎﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺤﺠﺔ , ﻭﺗﺒﻴﻦ ﻟﻪ ﺍﻟﻤﺤﺠﺔ
Tegak hujjah (dalil) atasnya, dan telah jelas jalan yang lurus baginya.
Dan barangsiapa yang telah jelas keislamannya dengan pasti, maka tidak membatalkannya sebuah keraguan.
Akan tetapi, tidak gugur melainkan setelah ditegakkan hujjah terhadapnya, dan dihilangkan syubhat dari dirinya."
[Al-Fatawa (12/466)]
••••
Sumber:
https://www.atsar.id/2017/03/kaidah-tayin-mempersaksikan-orang-masuk-surga-atau-neraka.html
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
Kaidah Ta'yin / Mempersaksikan Orang Masuk Surga / Neraka
TA'YIN/MEMPERSAKSIKAN INDIVIDU TERTENTU BAHWA DIA MASUK KE DALAM NERAKA ATAU DI DALAM NERAKA ("FIIN NAAR")
::
🚇 BOLEHKAH PASIEN RSU MENGQOSHOR SHOLAT KARENA SAKIT?
Soal:
Kami pegawai di salah satu rumah sakit pemerintah daerah, ingin menanyakan terkait pasien, apakah boleh bagi mereka untuk mengqoshor sholat ?
Jawab:
Orang yang sakit boleh menjamak shalat jika dia memerlukannya, boleh menjamak dzuhur dan ashar, maghrib dan isya.
Adapun qoshor (meringkas sholat 4 rakaat menjadi 2), hanya diperbolehkan bagi musafir (orang yang safar).
Apabila pasien yang anda maksud termasuk dari musafir, boleh baginya menqoshor, adapun jika ia bukan musafir ia tidak boleh mengqoshor. Allohua’lam
••••
Sumber: https://problematikaumat.com/pasien-rsu-qoshor/
🚇 BOLEHKAH PASIEN RSU MENGQOSHOR SHOLAT KARENA SAKIT?
Soal:
Kami pegawai di salah satu rumah sakit pemerintah daerah, ingin menanyakan terkait pasien, apakah boleh bagi mereka untuk mengqoshor sholat ?
Jawab:
Orang yang sakit boleh menjamak shalat jika dia memerlukannya, boleh menjamak dzuhur dan ashar, maghrib dan isya.
Adapun qoshor (meringkas sholat 4 rakaat menjadi 2), hanya diperbolehkan bagi musafir (orang yang safar).
Apabila pasien yang anda maksud termasuk dari musafir, boleh baginya menqoshor, adapun jika ia bukan musafir ia tidak boleh mengqoshor. Allohua’lam
••••
Sumber: https://problematikaumat.com/pasien-rsu-qoshor/
Problematika Umat
Pasien RSU Qoshor karena sakit - Problematika Umat
Soal: Kami pegawai di salah satu rumah sakit pemerintah daerah, ingin menanyakan terkait pasien, apakah boleh bagi mereka untuk mengqoshor sholat ? Jawab: Orang yang sakit boleh menjamak shalat jika dia memerlukannya, boleh menjamak dzuhur dan ashar, maghrib…