.:
Ⓜ APA HUKUM MENJADI ORANG KE-TIGA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI?
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-
🗓 Sesi TJ Dauroh "HIDUP BERKAH TANPA RIBA" | Ahad,17 Robi'ul Awwal 1440H/ 25 November 2018M di Masjid Ar-Ra'iyyah, Komplek DPRD Prov.Sumsel, Palembang
➰(807 KB) - Durasi [00:02:42]
#calo #simsar #samsarah #maklar #dallal #makelar #dallalah
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Ⓜ APA HUKUM MENJADI ORANG KE-TIGA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI?
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-
🗓 Sesi TJ Dauroh "HIDUP BERKAH TANPA RIBA" | Ahad,17 Robi'ul Awwal 1440H/ 25 November 2018M di Masjid Ar-Ra'iyyah, Komplek DPRD Prov.Sumsel, Palembang
➰(807 KB) - Durasi [00:02:42]
#calo #simsar #samsarah #maklar #dallal #makelar #dallalah
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 MAKELAR DALAM JUAL BELI
Bismilah. Saya mau bertanya tentang permasalahan seputar jual beli. Jual beli yang dikenal dengan istilah “belantik”, caranya menjualkan barang dari pemilik barang kepada pembeli.
Contohnya, A berniat menjual sepeda seharga Rp50.000, lalu saya menjualkan sepeda A kepada B sebagai pembeli dengan penawaran harga Rp100.000. Si B membayar sepeda tersebut Rp100.000 kepada saya. Lalu saya bayarkan Rp50.000 kepada A dan saya mendapat keuntungan Rp50.000 dari hasil menjualkan sepeda A tersebut. Pertanyaannya, apakah jual beli yang saya lakukan tersebut sesuai dengan syariat?
Saya menitipkan dagangan kepada pemilik toko untuk dijualkan. Caranya, saya titip barang ke toko dengan harga Rp.1.000, lalu terserah toko, barang tersebut akan dijual dengan harga berapa. Yang penting, jika barang terjual, toko membayar Rp.1.000 kepada saya, sesuai dengan harga yang saya tetapkan.
Bolehkah jual beli seperti ini? Saya mohon penjelasannya, karena saya berdagang dengan cara seperti ini. Saya khawatir terjatuh ke dalam jual beli yang diharamkan.
Abu Abdul Aziz—Lampung
Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc.
Sistem jual beli yang ditanyakan hukumnya boleh. Hal ini dikenal dalam syariat dengan istilah samsarah atau makelaran. Akan tetapi, pada contoh yang pertama, makelar harus mendapat izin dari pemilik barang untuk mengambil keuntungan sekehendaknya (tentunya dalam batas kewajaran).
Makelaran disebut dalam bahasa Arab samsarah atau dallalah. Pelakunya atau makelar disebut simsar atau dallal. Upahnya dinamai ujratu samsarah atau as-sa’yu, atau al-ju’’azza wa jalla atau ad-dallalah.
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), yang dimaksud makelar adalah perantara antara penjual dan pembeli. Disebut pula broker, makelar, cengkau, dan pialang.
Kriteria Seorang Makelar
Seorang makelar harus memiliki kriteria sebagai berikut.
1.Berpengalaman menjual barang dagangan tersebut dan tentang barangnya. Hal ini supaya dia tidak membuat kecewa atau merugikan penjual atau pembeli.
2.Jujur dan amanah
3.Tidak berbasa-basi dengan salah satu pihak, sehingga dia menerangkan kelebihan dan kekurangan barang tersebut apa adanya.
4.Tidak menipu pihak manapun.
Upah Makelar
Para ulama membolehkan upah makelar. Al-Imam Malik pernah ditanya tentang upah makelar, beliau menjawab tidak mengapa.
Al-Imam al-Bukhari menyebutkan sebuah bab dalam kitab Shahih al-Bukhari, “Bab Upah Makelar”.
Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim (an-Nakha’i), dan al-Hasan (al-Bashri) memandang bolehnya upah bagi makelar.
Ibnu Abbas mengatakan, “Seseorang boleh mengatakan, ‘Juallah pakaian ini. Apa yang lebih dari (harga) sekian dan sekian, itu untukmu’.”
Ibnu Sirin mengatakan, “Jika seseorang mengatakan, ‘Juallah barang ini dengan harga sekian, dan keuntungan selebihnya untukmu—atau kita bagi dua,’ hal ini boleh saja. Sebab, Rasulullah ﷺ bersabda,
الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ…
”Kaum muslimin itu sesuai dengan syarat-syarat mereka.”
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ نَهَى رَسُولُ اللهِ ، أَنْ يُتَلَقَّى الرُّكْبَانُ، وَلاَ يَبِيعَحَاضِرٌ لِبَادٍ. قُلْتُ: يَا ابْنَ عَبَّاسٍ، مَا قَوْلُهُ لاَ يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ. قَالَ:لاَ يَكُونُ لَهُ سِمْسَارًا
Dari Ibnu Abbas, “Rasulullah ﷺ melarang untuk menghadang rombonganpedagang (yakni sebelum sampai pasar) dan melarang orang yang di kota menjualkan barang milik orang yang datang dari pedesaan.”
Aku (perawi) mengatakan, “Wahai Ibnu Abbas, apa maksudnya ‘orang yang di kota tidak boleh menjualkan barang orang yang datang dari pedesaan’?” Beliau menjawab, “Tidak menjadi makelar bagi mereka.”
Sisi pendalilan dari hadits di atas adalah ketika Nabi ﷺ melarang orang kota menjualkan (barang) orang desa yang datang ke kota, berarti selain itu adalah boleh. Orang kota menjualkan (barang) orang kota, orang desa menjualkan (barang) orang desa, atau orang desa menjualkan (barang) orang kota. Lihat keterangan yang semakna dengan ini pada Fathul Bari karya Ibnu Hajar.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Seseorang boleh menyewa makelar untuk membeli pakaian. Ibnu Sirin, Atha’, dan an-Nakha’i membolehkan hal itu..
🚇 MAKELAR DALAM JUAL BELI
Bismilah. Saya mau bertanya tentang permasalahan seputar jual beli. Jual beli yang dikenal dengan istilah “belantik”, caranya menjualkan barang dari pemilik barang kepada pembeli.
Contohnya, A berniat menjual sepeda seharga Rp50.000, lalu saya menjualkan sepeda A kepada B sebagai pembeli dengan penawaran harga Rp100.000. Si B membayar sepeda tersebut Rp100.000 kepada saya. Lalu saya bayarkan Rp50.000 kepada A dan saya mendapat keuntungan Rp50.000 dari hasil menjualkan sepeda A tersebut. Pertanyaannya, apakah jual beli yang saya lakukan tersebut sesuai dengan syariat?
Saya menitipkan dagangan kepada pemilik toko untuk dijualkan. Caranya, saya titip barang ke toko dengan harga Rp.1.000, lalu terserah toko, barang tersebut akan dijual dengan harga berapa. Yang penting, jika barang terjual, toko membayar Rp.1.000 kepada saya, sesuai dengan harga yang saya tetapkan.
Bolehkah jual beli seperti ini? Saya mohon penjelasannya, karena saya berdagang dengan cara seperti ini. Saya khawatir terjatuh ke dalam jual beli yang diharamkan.
Abu Abdul Aziz—Lampung
Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc.
Sistem jual beli yang ditanyakan hukumnya boleh. Hal ini dikenal dalam syariat dengan istilah samsarah atau makelaran. Akan tetapi, pada contoh yang pertama, makelar harus mendapat izin dari pemilik barang untuk mengambil keuntungan sekehendaknya (tentunya dalam batas kewajaran).
Makelaran disebut dalam bahasa Arab samsarah atau dallalah. Pelakunya atau makelar disebut simsar atau dallal. Upahnya dinamai ujratu samsarah atau as-sa’yu, atau al-ju’’azza wa jalla atau ad-dallalah.
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), yang dimaksud makelar adalah perantara antara penjual dan pembeli. Disebut pula broker, makelar, cengkau, dan pialang.
Kriteria Seorang Makelar
Seorang makelar harus memiliki kriteria sebagai berikut.
1.Berpengalaman menjual barang dagangan tersebut dan tentang barangnya. Hal ini supaya dia tidak membuat kecewa atau merugikan penjual atau pembeli.
2.Jujur dan amanah
3.Tidak berbasa-basi dengan salah satu pihak, sehingga dia menerangkan kelebihan dan kekurangan barang tersebut apa adanya.
4.Tidak menipu pihak manapun.
Upah Makelar
Para ulama membolehkan upah makelar. Al-Imam Malik pernah ditanya tentang upah makelar, beliau menjawab tidak mengapa.
Al-Imam al-Bukhari menyebutkan sebuah bab dalam kitab Shahih al-Bukhari, “Bab Upah Makelar”.
Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim (an-Nakha’i), dan al-Hasan (al-Bashri) memandang bolehnya upah bagi makelar.
Ibnu Abbas mengatakan, “Seseorang boleh mengatakan, ‘Juallah pakaian ini. Apa yang lebih dari (harga) sekian dan sekian, itu untukmu’.”
Ibnu Sirin mengatakan, “Jika seseorang mengatakan, ‘Juallah barang ini dengan harga sekian, dan keuntungan selebihnya untukmu—atau kita bagi dua,’ hal ini boleh saja. Sebab, Rasulullah ﷺ bersabda,
الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ…
”Kaum muslimin itu sesuai dengan syarat-syarat mereka.”
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ نَهَى رَسُولُ اللهِ ، أَنْ يُتَلَقَّى الرُّكْبَانُ، وَلاَ يَبِيعَحَاضِرٌ لِبَادٍ. قُلْتُ: يَا ابْنَ عَبَّاسٍ، مَا قَوْلُهُ لاَ يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ. قَالَ:لاَ يَكُونُ لَهُ سِمْسَارًا
Dari Ibnu Abbas, “Rasulullah ﷺ melarang untuk menghadang rombonganpedagang (yakni sebelum sampai pasar) dan melarang orang yang di kota menjualkan barang milik orang yang datang dari pedesaan.”
Aku (perawi) mengatakan, “Wahai Ibnu Abbas, apa maksudnya ‘orang yang di kota tidak boleh menjualkan barang orang yang datang dari pedesaan’?” Beliau menjawab, “Tidak menjadi makelar bagi mereka.”
Sisi pendalilan dari hadits di atas adalah ketika Nabi ﷺ melarang orang kota menjualkan (barang) orang desa yang datang ke kota, berarti selain itu adalah boleh. Orang kota menjualkan (barang) orang kota, orang desa menjualkan (barang) orang desa, atau orang desa menjualkan (barang) orang kota. Lihat keterangan yang semakna dengan ini pada Fathul Bari karya Ibnu Hajar.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Seseorang boleh menyewa makelar untuk membeli pakaian. Ibnu Sirin, Atha’, dan an-Nakha’i membolehkan hal itu..
.:
(Makelar) boleh diberi waktu tertentu, seperti sepuluh hari, selama itu dia membelikan barang, karena waktu dan pekerjaannya diketahui…
Apabila pekerjaannya saja yang ditentukan, tetapi waktunya tidak, dan ditetapkan bahwa dari setiap 1.000 dirham dia mendapat nominal tertentu, ini juga sah saja. Apabila seseorang menyewa (makelar) untuk menjualkan pakaian, itu juga sah.
Pendapat ini yang dipegang oleh al-Imam asy-Syafi’i, karena itu adalah pekerjaan mubah yang boleh diwakilkan dan sesuatu yang telah diketahui. Maka dari itu, diperbolehkan pula akad sewamenyewa padanya, seperti pembelian baju.”
Al-Lajnah ad-Daimah ditanya tentang masalah berikut. Seorang pemilik kantor perdagangan bertindak sebagai perantara bagi perusahaan tertentu untuk memasarkan produknya. Perusahaan tersebut mengirimkan sampel kepadanya untuk dia tawarkan kepada para pedagang di pasar. Dia kemudian menjual produk tersebut kepada konsumen dengan harga yang ditetapkan perusahaan tersebut. Dia mendapatkan upah yang telah dia sepakati dengan perusahaan tersebut. Apakah dia berdosa dengan pekerjaan ini?
Al-Lajnah ad-Daimah menjawab bahwa apabila kenyataannya seperti yang disebutkan, ia boleh mengambil upah tersebut dan tidak ada dosa padanya.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya tentang hukum seseorang mencarikan toko atau apartemen (untuk orang lain) dan mendapatkan imbalan untuk itu.
Beliau menjawab bahwa hal itu tidak mengapa. Ini adalah imbalan yang disebut as-sa’yu. Hendaknya orang itu bersungguh-sungguh mencarikan tempat yang sesuai dengan permintaan orang yang hendak menyewanya. Apabila dia membantunya dan mencarikan tempat yang sesuai dengan permintaannya, lalu dia membantu mewujudkan kesepakatan antara penyewa dan pemiliknya, dan disepakati pula upahnya, semua ini tidak mengapa, insya Allah.
Akan tetapi, hal ini dengan syarat tidak ada pengkhianatan dan penipuan, tetapi yang ada adalah amanah dan kejujuran. Apabila dia jujur dan amanah ketika mencarikan apa yang diminta (calon penyewa), tanpa menipu dan menzalimi (calon penyewa) atau pemilik toko/apartemen, dia berada dalam kebaikan, insya Allah.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Perwakilan diperbolehkan, baik dengan upah maupun tidak. Sebab, Nabi mewakilkan kepada sahabat Unais untuk melaksanakan hukuman had, dan mewakilkan kepada sahabat Urwah dalam hal pembelian kambing, tanpa upah. Beliau juga pernah mengutus para pegawai untuk mengambil zakat lalu memberi upah kepada mereka. Oleh karena itu, kedua anak paman beliau ﷺ mengatakan kepada beliau ﷺ, ‘Seandainya saja Anda mengutus kami untuk mengambil zakat sehingga kami tunaikan kepada Anda sebagaimana manusia menunaikannya kepada Anda, dan kami mendapatkan sesuatu sebagaimana orang juga mendapatkannya—yakni mendapat upah’.” (HR . Muslim)
Maka dari itu, jika seseorang dijadikan wakil dalam penjualan dan pembelian, dia berhak mendapatkan upah jika melakukannya.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan, “Tidak mengapa menjadi makelar untuk penjual atau pedagang. Persyaratan upah tersebut boleh.” (Fatawa Ibni Baz)Al-Lajnah ad-Daimah pernah ditanya, “Banyak perdebatan tentang rasio upah yang diperoleh oleh makelar. Ada yang mengatakan 2,5%, ada yang mengatakan 5%. Berapakah sebenarnya upah yang syar’i bagi makelar? Ataukah hal itu tergantung kesepakatan antara penjual dan pembeli?”
Berikut ini jawaban al-Lajnah ad- Daimah.
Apabila terjadi kesepakatan antara makelar, penjual, dan pembeli, apakah makelar mengambil upah dari pembeli, atau dari penjual, atau dari keduanya, upah yang diketahui ukurannya maka hal itu boleh saja. Tidak ada batasan atau prosentase upah tertentu.
Kesepakatan yang terjadi dan saling ridha tentang siapakah yang akan memberikan upah, hal itu boleh. Akan tetapi, semestinya itu semua sesuai dengan batasan kebiasaan yang berjalan di tengah masyarakat tentang upah yang didapatkan oleh makelar dapat imbalan pekerjaannya yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli. Selain itu, tidak boleh ada mudarat atas penjual maupun pembeli dengan upah yang melebihi kebiasaan. (Fatawa al-Lajnah)
(Makelar) boleh diberi waktu tertentu, seperti sepuluh hari, selama itu dia membelikan barang, karena waktu dan pekerjaannya diketahui…
Apabila pekerjaannya saja yang ditentukan, tetapi waktunya tidak, dan ditetapkan bahwa dari setiap 1.000 dirham dia mendapat nominal tertentu, ini juga sah saja. Apabila seseorang menyewa (makelar) untuk menjualkan pakaian, itu juga sah.
Pendapat ini yang dipegang oleh al-Imam asy-Syafi’i, karena itu adalah pekerjaan mubah yang boleh diwakilkan dan sesuatu yang telah diketahui. Maka dari itu, diperbolehkan pula akad sewamenyewa padanya, seperti pembelian baju.”
Al-Lajnah ad-Daimah ditanya tentang masalah berikut. Seorang pemilik kantor perdagangan bertindak sebagai perantara bagi perusahaan tertentu untuk memasarkan produknya. Perusahaan tersebut mengirimkan sampel kepadanya untuk dia tawarkan kepada para pedagang di pasar. Dia kemudian menjual produk tersebut kepada konsumen dengan harga yang ditetapkan perusahaan tersebut. Dia mendapatkan upah yang telah dia sepakati dengan perusahaan tersebut. Apakah dia berdosa dengan pekerjaan ini?
Al-Lajnah ad-Daimah menjawab bahwa apabila kenyataannya seperti yang disebutkan, ia boleh mengambil upah tersebut dan tidak ada dosa padanya.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya tentang hukum seseorang mencarikan toko atau apartemen (untuk orang lain) dan mendapatkan imbalan untuk itu.
Beliau menjawab bahwa hal itu tidak mengapa. Ini adalah imbalan yang disebut as-sa’yu. Hendaknya orang itu bersungguh-sungguh mencarikan tempat yang sesuai dengan permintaan orang yang hendak menyewanya. Apabila dia membantunya dan mencarikan tempat yang sesuai dengan permintaannya, lalu dia membantu mewujudkan kesepakatan antara penyewa dan pemiliknya, dan disepakati pula upahnya, semua ini tidak mengapa, insya Allah.
Akan tetapi, hal ini dengan syarat tidak ada pengkhianatan dan penipuan, tetapi yang ada adalah amanah dan kejujuran. Apabila dia jujur dan amanah ketika mencarikan apa yang diminta (calon penyewa), tanpa menipu dan menzalimi (calon penyewa) atau pemilik toko/apartemen, dia berada dalam kebaikan, insya Allah.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Perwakilan diperbolehkan, baik dengan upah maupun tidak. Sebab, Nabi mewakilkan kepada sahabat Unais untuk melaksanakan hukuman had, dan mewakilkan kepada sahabat Urwah dalam hal pembelian kambing, tanpa upah. Beliau juga pernah mengutus para pegawai untuk mengambil zakat lalu memberi upah kepada mereka. Oleh karena itu, kedua anak paman beliau ﷺ mengatakan kepada beliau ﷺ, ‘Seandainya saja Anda mengutus kami untuk mengambil zakat sehingga kami tunaikan kepada Anda sebagaimana manusia menunaikannya kepada Anda, dan kami mendapatkan sesuatu sebagaimana orang juga mendapatkannya—yakni mendapat upah’.” (HR . Muslim)
Maka dari itu, jika seseorang dijadikan wakil dalam penjualan dan pembelian, dia berhak mendapatkan upah jika melakukannya.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan, “Tidak mengapa menjadi makelar untuk penjual atau pedagang. Persyaratan upah tersebut boleh.” (Fatawa Ibni Baz)Al-Lajnah ad-Daimah pernah ditanya, “Banyak perdebatan tentang rasio upah yang diperoleh oleh makelar. Ada yang mengatakan 2,5%, ada yang mengatakan 5%. Berapakah sebenarnya upah yang syar’i bagi makelar? Ataukah hal itu tergantung kesepakatan antara penjual dan pembeli?”
Berikut ini jawaban al-Lajnah ad- Daimah.
Apabila terjadi kesepakatan antara makelar, penjual, dan pembeli, apakah makelar mengambil upah dari pembeli, atau dari penjual, atau dari keduanya, upah yang diketahui ukurannya maka hal itu boleh saja. Tidak ada batasan atau prosentase upah tertentu.
Kesepakatan yang terjadi dan saling ridha tentang siapakah yang akan memberikan upah, hal itu boleh. Akan tetapi, semestinya itu semua sesuai dengan batasan kebiasaan yang berjalan di tengah masyarakat tentang upah yang didapatkan oleh makelar dapat imbalan pekerjaannya yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli. Selain itu, tidak boleh ada mudarat atas penjual maupun pembeli dengan upah yang melebihi kebiasaan. (Fatawa al-Lajnah)
Apabila prosentase upah itu dari laba, bukan dari harga penjualan, para fuqaha mazhab Hanbali membolehkannya, dan itu menyerupai mudharabah.
(Kasysyaful Qana’ [3/615], Mathalib Ulin Nuha [3/542], sebagian kutipan diambil dari Fatawa Islam Sual wa Jawab)
http://asysyariah.com/makelar-dalam-jual-beli/
(Kasysyaful Qana’ [3/615], Mathalib Ulin Nuha [3/542], sebagian kutipan diambil dari Fatawa Islam Sual wa Jawab)
http://asysyariah.com/makelar-dalam-jual-beli/
AsySyariah.com
Makelar dalam Jual Beli
Bismilah. Saya mau bertanya tentang permasalahan seputar jual beli. Jual beli yang dikenal dengan istilah “belantik”, caranya menjualkan barang dari pemilik barang kepada pembeli. Contohnya, A berniat menjual sepeda seharga Rp50.000, lalu saya menjualkan…
.:
Ⓜ WASILAH DAKWAH: HUKUM BERDAKWAH DENGAN DIIRINGI MUSIK DAN MENGGUNAKAN GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-
🗓 Sesi TJ Dauroh "DAKWAH HIKMAH BUKAN MUMMAYYI'AH BUKAN MUTASYADDIDAH" | Sabtu,16 Robi'ul Awwal 1440H/ 24 November 2018M di Masjid Ahmad Farhan, Palembang
➰(873 KB) - Durasi [00:01:07]
#tauqifiyah #foto #video #sinetron #kartun #photo
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Ⓜ WASILAH DAKWAH: HUKUM BERDAKWAH DENGAN DIIRINGI MUSIK DAN MENGGUNAKAN GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-
🗓 Sesi TJ Dauroh "DAKWAH HIKMAH BUKAN MUMMAYYI'AH BUKAN MUTASYADDIDAH" | Sabtu,16 Robi'ul Awwal 1440H/ 24 November 2018M di Masjid Ahmad Farhan, Palembang
➰(873 KB) - Durasi [00:01:07]
#tauqifiyah #foto #video #sinetron #kartun #photo
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 URUTAN RUKUN IMAN DAN HIKMAHNYA
🎙 Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan –hafizhahullah-
PERTANYAAN:
“Rasulullah ﷺ menyebut susunan Rukun-rukun Iman dalam berbagai hadits –terkhusus hadits Jibril- bahwa Rukun Iman adalah:
#Iman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, Hari Akhir, dan Qadar yang baik dan buruknya;
Apakah ada hikmah yang bisa dipahami dari urutan ini?”
JAWABAN:
“Ada hikmahnya –wallahu’alam- pada penyusunan Rukun-rukun Iman yang tersebut di ayat-ayat dan hadits-hadits.
✍🏻 Walaupun huruf waw (و) --dalam ayat dan hadits tentang Rukun-rukun Iman, pent.-- tidak memiliki kelaziman menunjukkan urutan.
🗒 Rukun-rukun ini diawali dengan Iman kepada Allah; sebab iman kepada Allah adalah pondasi utama sedangkan rukun-rukun yang lain adalah yang mengikutinya.
🗒 Lalu disebutkan Iman kepada para malaikat dan para Rasul; karena merekalah wasithah (perantara) antara Allah dengan makhluk-makhluk-Nya dalam penyampaian risalah kerasulan. Malaikat menurunkan wahyu kepada para Rasul. Dan para rasul menyampaikannya kepada manusia. Allah Ta’ala berfirman:
يُنَزِّلُ الْمَلآئِكَةَ بِالْرُّوحِ مِنْ أَمْرِهِ عَلَى مَن يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ أَنْ أَنذِرُواْ أَنَّهُ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنَاْ فَاتَّقُونِ ﴿٢﴾
Dia menurunkan para malaikat dengan (membawa) wahyu dengan perintah-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya, yaitu: "Peringatkanlah olehmu sekalian, bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka hendaklah kamu bertakwa kepada-Ku". Q.S. An-Nahl : 2.
🗒 Kemudian disebutkan Iman kepada Kitab-kitab; karena ia adalah hujjah (argumen) dan marji’(sumber rujukan) yang para Rasul –dari kalangan malaikat dan nabi- datang membawanya dari sisi Allah untuk menegakkan hukum antara manusia dalam hal-hal yang mereka berselisih di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman:
فَبَعَثَ اللّهُ النَّبِيِّينَ مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ وَأَنزَلَ مَعَهُمُ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيمَا اخْتَلَفُواْ ﴿٢١٣﴾
(Setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab dengan benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Q.S. Al-Baqarah: 213.
🗒 Selanjutnya disebutkan Iman kepada Hari Akhir; sebab ia adalah tempat dijanjikan pembalasan atas setiap amalan yang merupakan hasil dari beriman kepada Allah, para malaikat, Kitab-kitab, para Rasul ATAU akibat dari pendustaan terhadap hal-hal tersebut. Sehingga konsekuensi keadilan ilahi adalah ditegakkannya Hari Akhir ini untuk memisah antara yang lalim dengan yang teraniaya dan penegakan keadilan antara manusia.
🗒 Berikutnya disebut Iman kepada Qada’ dan Qadar karena pentingnya iman ini dalam mendorong orang beriman untuk beramal shalih dan mengambil berbagai sebab yang bermanfaat (dalam mencapai tujuannya) disertai bersandar kepada Allah Yang Maha Suci.
Dan untuk menjelaskan bahwa tidak ada kontradiksi antara syariat Allah -yang Dia utus para Rasul dan turunkan Kitab-kitab dengannya- dengan Qada’ dan Qadar-Nya. Berbeda dengan apa yang disangka oleh mubtadi’ah dan musyrikin yang mereka berkata (sebagaimana dalam firman-Nya):
لَوْ شَاء اللّهُ مَا عَبَدْنَا مِن دُونِهِ مِن شَيْءٍ نَّحْنُ وَلا آبَاؤُنَا وَلاَ حَرَّمْنَا مِن دُونِهِ مِن شَيْءٍ ﴿٣٥﴾
"Jika Allah menghendaki, niscaya kami tidak akan menyembah sesuatu apapun selain Dia, baik kami maupun bapak-bapak kami, dan tidak pula kami mengharamkan sesuatupun tanpa (izin) -Nya". Q.S. An-Nahl: 35.
❌ Mereka membolehkan apa-apa yang mereka berada di atasnya dari kekufuran dengan alasan bahwa Allah telah mentakdirkan hal itu atas mereka. Dan apabila Allah telah mentakdirkannya atas mereka tentu –dalam persangkaan mereka- Dia telah meridhai hal tersebut dari mereka.
💥 Maka Allah pun membantah mereka dengan seandainya Dia ridha kekufuran itu dari mereka niscaya Dia tidak akan mengutus para Rasul untuk mengingkarinya, sehingga Allah berfirman (penutup ayat tersebut di atas):
🚇 URUTAN RUKUN IMAN DAN HIKMAHNYA
🎙 Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan –hafizhahullah-
PERTANYAAN:
“Rasulullah ﷺ menyebut susunan Rukun-rukun Iman dalam berbagai hadits –terkhusus hadits Jibril- bahwa Rukun Iman adalah:
#Iman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, Hari Akhir, dan Qadar yang baik dan buruknya;
Apakah ada hikmah yang bisa dipahami dari urutan ini?”
JAWABAN:
“Ada hikmahnya –wallahu’alam- pada penyusunan Rukun-rukun Iman yang tersebut di ayat-ayat dan hadits-hadits.
✍🏻 Walaupun huruf waw (و) --dalam ayat dan hadits tentang Rukun-rukun Iman, pent.-- tidak memiliki kelaziman menunjukkan urutan.
🗒 Rukun-rukun ini diawali dengan Iman kepada Allah; sebab iman kepada Allah adalah pondasi utama sedangkan rukun-rukun yang lain adalah yang mengikutinya.
🗒 Lalu disebutkan Iman kepada para malaikat dan para Rasul; karena merekalah wasithah (perantara) antara Allah dengan makhluk-makhluk-Nya dalam penyampaian risalah kerasulan. Malaikat menurunkan wahyu kepada para Rasul. Dan para rasul menyampaikannya kepada manusia. Allah Ta’ala berfirman:
يُنَزِّلُ الْمَلآئِكَةَ بِالْرُّوحِ مِنْ أَمْرِهِ عَلَى مَن يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ أَنْ أَنذِرُواْ أَنَّهُ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنَاْ فَاتَّقُونِ ﴿٢﴾
Dia menurunkan para malaikat dengan (membawa) wahyu dengan perintah-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya, yaitu: "Peringatkanlah olehmu sekalian, bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka hendaklah kamu bertakwa kepada-Ku". Q.S. An-Nahl : 2.
🗒 Kemudian disebutkan Iman kepada Kitab-kitab; karena ia adalah hujjah (argumen) dan marji’(sumber rujukan) yang para Rasul –dari kalangan malaikat dan nabi- datang membawanya dari sisi Allah untuk menegakkan hukum antara manusia dalam hal-hal yang mereka berselisih di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman:
فَبَعَثَ اللّهُ النَّبِيِّينَ مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ وَأَنزَلَ مَعَهُمُ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيمَا اخْتَلَفُواْ ﴿٢١٣﴾
(Setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab dengan benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Q.S. Al-Baqarah: 213.
🗒 Selanjutnya disebutkan Iman kepada Hari Akhir; sebab ia adalah tempat dijanjikan pembalasan atas setiap amalan yang merupakan hasil dari beriman kepada Allah, para malaikat, Kitab-kitab, para Rasul ATAU akibat dari pendustaan terhadap hal-hal tersebut. Sehingga konsekuensi keadilan ilahi adalah ditegakkannya Hari Akhir ini untuk memisah antara yang lalim dengan yang teraniaya dan penegakan keadilan antara manusia.
🗒 Berikutnya disebut Iman kepada Qada’ dan Qadar karena pentingnya iman ini dalam mendorong orang beriman untuk beramal shalih dan mengambil berbagai sebab yang bermanfaat (dalam mencapai tujuannya) disertai bersandar kepada Allah Yang Maha Suci.
Dan untuk menjelaskan bahwa tidak ada kontradiksi antara syariat Allah -yang Dia utus para Rasul dan turunkan Kitab-kitab dengannya- dengan Qada’ dan Qadar-Nya. Berbeda dengan apa yang disangka oleh mubtadi’ah dan musyrikin yang mereka berkata (sebagaimana dalam firman-Nya):
لَوْ شَاء اللّهُ مَا عَبَدْنَا مِن دُونِهِ مِن شَيْءٍ نَّحْنُ وَلا آبَاؤُنَا وَلاَ حَرَّمْنَا مِن دُونِهِ مِن شَيْءٍ ﴿٣٥﴾
"Jika Allah menghendaki, niscaya kami tidak akan menyembah sesuatu apapun selain Dia, baik kami maupun bapak-bapak kami, dan tidak pula kami mengharamkan sesuatupun tanpa (izin) -Nya". Q.S. An-Nahl: 35.
❌ Mereka membolehkan apa-apa yang mereka berada di atasnya dari kekufuran dengan alasan bahwa Allah telah mentakdirkan hal itu atas mereka. Dan apabila Allah telah mentakdirkannya atas mereka tentu –dalam persangkaan mereka- Dia telah meridhai hal tersebut dari mereka.
💥 Maka Allah pun membantah mereka dengan seandainya Dia ridha kekufuran itu dari mereka niscaya Dia tidak akan mengutus para Rasul untuk mengingkarinya, sehingga Allah berfirman (penutup ayat tersebut di atas):
فَهَلْ عَلَى الرُّسُلِ إِلاَّ الْبَلاغُ الْمُبِينُ ﴿٣٥﴾
maka tidak ada kewajiban atas para rasul, selain dari menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. Q.S. An-Nahl: 35. [***]
Muntaqaa Fataawa Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan, 1/ 12 – 14.
=====~~~~~~=======
[***] Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’diy dalam tafsirnya berkata:
“Lalu apabila para Rasul telah menyampaikan perintah dan larangan Rabb mereka kepada mereka musyrikin –sedangkan mereka berhujjah (berargumen untuk membantah) kepada para Rasul dengan takdir(atas kesyirikan mereka, pent.),- maka tidak ada lagi kewajiban apapun atas para Rasul. Dan hanyalah perhitungan mereka diserahkan kepada Allah ‘azza wa jalla(bukan lagi tugas para Rasul tersebut, pent.).” Taisiirul Kariimir Rahman, hal. 503.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
::
🚇 HUKUM TURUT SERTA MERAYAKAN NATAL & TAHUN BARU | HUKUM MENJAGA/ MELAKUKAN PENGAMANAN GEREJA SAAT NATAL & MALAM TAHUN BARU
📊 Durasi 04:02 [0,96 MB]
🎙Bersama :
◾️Al-Ustadz Luqman Ba'abduh حفظه الله
◾️Al-Ustadz Muhammad Afifuddin حفظه الله
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
🚇 HUKUM TURUT SERTA MERAYAKAN NATAL & TAHUN BARU | HUKUM MENJAGA/ MELAKUKAN PENGAMANAN GEREJA SAAT NATAL & MALAM TAHUN BARU
📊 Durasi 04:02 [0,96 MB]
🎙Bersama :
◾️Al-Ustadz Luqman Ba'abduh حفظه الله
◾️Al-Ustadz Muhammad Afifuddin حفظه الله
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 LARANGAN MEMBERIKAN UCAPAN SELAMAT KEPADA ORANG-ORANG KAFIR ATAS HARI-HARI RAYA MEREKA
[ Termasuk ucapan "Selamat Natal", atau "Selamat Tahun Baru", Tahun Baru Masehi atau IMLEK, dll) ]
Al-Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata,
"Adapun memberikan ucapan selamat kepada mereka (orang-orang kafir) atas syi'ar-syi'ar kufur yang menjadi kekhususan mereka maka hukumnya HARAM dengan kesepakatan (para 'ulama).
Ucapan selamat kepada mereka, (misalnya) dengan mengatakan, "Id (Hari raya) kalian Mubarak", atau "Bergembiralah dengan Hari raya ini." (Atau ungkapan-ungkapan lainnya yang kita dengar sekarang), maka kalaupun pengucapnya selamat dari kekufuran (kita berlindung kepada Allah darinya), namun perbuatan tersebut termasuk MUHARRAMAH (hal-hal yang diharamkan).
Ucapan itu sama kedudukannya dengan memberikannya ucapan selamat atas sujudnya orang kafir kepada SALIB.
Bahkan itu (ucapan selamat hari raya) LEBIH BERAT DOSANYA di sisi Allah, dan lebih besar kemurkaan Allah terhadapnya dibandingkan ucapan selamat kepada orang yang meminum khamr, membunuh jiwa, atau melanggar kemaluan yang haram (yakni zina), dan semisalnya.
Maka barangsiapa yang memberikan ucapan selamat kepada seorang hamba atas sebuah kemaksiatan, atau kebid'ahan, atau kekufuran, maka dia telah mengarahkan dirinya kepada kemurkaan dan kemarahan Allah Ta'ala.
•••
Sumber: Ahkam ahli adz-Dzimmmah | @ManhajulAnbiya
🚇 LARANGAN MEMBERIKAN UCAPAN SELAMAT KEPADA ORANG-ORANG KAFIR ATAS HARI-HARI RAYA MEREKA
[ Termasuk ucapan "Selamat Natal", atau "Selamat Tahun Baru", Tahun Baru Masehi atau IMLEK, dll) ]
Al-Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata,
"Adapun memberikan ucapan selamat kepada mereka (orang-orang kafir) atas syi'ar-syi'ar kufur yang menjadi kekhususan mereka maka hukumnya HARAM dengan kesepakatan (para 'ulama).
Ucapan selamat kepada mereka, (misalnya) dengan mengatakan, "Id (Hari raya) kalian Mubarak", atau "Bergembiralah dengan Hari raya ini." (Atau ungkapan-ungkapan lainnya yang kita dengar sekarang), maka kalaupun pengucapnya selamat dari kekufuran (kita berlindung kepada Allah darinya), namun perbuatan tersebut termasuk MUHARRAMAH (hal-hal yang diharamkan).
Ucapan itu sama kedudukannya dengan memberikannya ucapan selamat atas sujudnya orang kafir kepada SALIB.
Bahkan itu (ucapan selamat hari raya) LEBIH BERAT DOSANYA di sisi Allah, dan lebih besar kemurkaan Allah terhadapnya dibandingkan ucapan selamat kepada orang yang meminum khamr, membunuh jiwa, atau melanggar kemaluan yang haram (yakni zina), dan semisalnya.
Maka barangsiapa yang memberikan ucapan selamat kepada seorang hamba atas sebuah kemaksiatan, atau kebid'ahan, atau kekufuran, maka dia telah mengarahkan dirinya kepada kemurkaan dan kemarahan Allah Ta'ala.
•••
Sumber: Ahkam ahli adz-Dzimmmah | @ManhajulAnbiya