منتدى نشر الفـــــــوائد
7.55K subscribers
4.31K photos
259 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 PAKAIAN WANITA SALAF KETIKA DI RUMAH DAN KELUAR RUMAH

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah

PERTANYAAN:

“Apakah wanita mengenakan pakaian yang pendek di sisi suaminya atau selain mahramnya diharamkan secara zatnya; karena itu pakaian nashara? Dan apakah para Shahabat wanita memakai pakaian yang pendek di sisi suami-suami mereka dari para Shahabat –radhiallahu ‘anhum-?



JAWABAN:

“Syaikhul Islam –rahimahullah- menyebutkan dalam satu risalah kecil berjudul “Pakaian Wanita ketika Shalat” bahwa diantara kebiasaan wanita-wanita Shahabat di dalam rumah adalah mengenakan busana yang berlengan sampai telapak tangan dan sisi bawahnya sampai ke mata kaki.

Adapun saat keluar rumah maka mereka memakai pakaian yang panjang sampai sejengkal (menjulur) di belakangnya. Atau (lengannya) sampai pergelangan dan mereka menggunakan kaos tangan. Serta menutupi seluruh wajahnya.

Dan terkait (berpakaian) untuk suami maka perkaranya lapang. Sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾

005. dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,

006. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Q.S. Al-Mu’minuun : 5 – 6.

Namun ia tidak mengenakan binthal (celana panjang). Walaupun di sisi suaminya. Sebab binthal termasuk kekhususan pakaian laki-laki. Sehingga wanita tidak boleh memakainya. Tidak ketika bersama wanita lain, tidak dengan mahram-mahramnya, dan tidak pula bersama suaminya.”

Fataawa ‘alath Thariq fi Masaail Mutanawwi’ah, Al-‘Utsaimin, hal. 642 – 643.

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
.:
ADA YANG MENYATAKAN "JANGAN KAITKAN MUSIBAH BENCANA DENGAN DOSA"

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-

🗓 Dauroh "Mengambil Pelajaran dari Musibah yang terjadi di Indonesia" | SENIN, 20 Shafar 1440 H / 29 Oktober 2018 di Masjid An Najah (Pojok lapang Merdeka), PANGANDARAN

(431 KB) - Durasi [00:00:59]


•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
.:
BOLEHKAH MENIKAH KETIKA CALON ISTRI SEDANG HAIDH/DATANG BULAN?

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Usamah Mahri -hafizhahullah-

🗓 Sesi TJ Kajian "PELAJARAN BERHARGA DARI SEBUAH BENCANA" | Ahad, 4 Shafar 1440 H / 14 Oktober 2018 M di Masjid Ma'had Daarul Atsar, Kawalu, Kota Tasikmalaya

(886 KB) - Durasi [00:01:26]


•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
.:
APAKAH SYAIKH MUHAMMAD BIN HADY AL-MADKHOLY SUDAH MENYIMPANG? APAKAH PARA ULAMA SUDAH MENTAHDZIRNYA?

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-

🗓 Dauroh "Jadilah Hamba-hamba Allah yang Bersaudara"| SENIN, 20 Shafar 1440 H / 29 Oktober 2018 di Masjid Majelis Ta'lim Qoulan Sadida, Cikohkol - Banjarsari, Ciamis

(1,4 MB) - Durasi [00:05:19]


#mushofiqoh #shoafiqoh #ulfah #kecondongan_hati #diatas_alhaq_ada_cahaya
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
.:
SIAPAKAH ABU USAMAH ROBI' AT-THOHIRY?

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad As-Sewed -hafizhahullah-

🗓 Kajian Kitab Fathul Majid Pertemuan - 237 Bab Tentang Riya -5 | Kamis, 23 Shafar 1440 H/ 01 Nopember 2018 M di Ma'had Dhiyaus Sunnah Cirebon

(514 KB) - Durasi [00:00:25]


#shoafiqoh #mushofiqoh

(*) Abu Usamah Rabee' bin Tohir bin Hamud al-Yamani (Pembicara Dauroh Imam Syafi'i ke-8)

•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com