منتدى نشر الفـــــــوائد
7.54K subscribers
4.31K photos
259 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
::
🚇 SASARAN ZAKAT FITRAH : BOLEHKAH DIBERIKAN KEPADA 8 GOLONGAN PENERIMA ZAKAT?

Ditulis oleh : Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc hafizhahullah

Yang kami maksud di sini adalah mashraf atau sasaran penyaluran zakat.

1⃣ Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Sebagian ulama mengatakan sasaran penyalurannya adalah orang fakir miskin secara khusus.

2⃣ Sebagian lagi mengatakan, sasaran penyalurannya adalah sebagaimana zakat yang lain, yaitu 8 golongan sebagaimana tertera dalam surat At-Taubah 60. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah (Al-Mughni, 4/314).

Dari dua pendapat yang ada, nampaknya yang kuat adalah pendapat yang pertama. Dengan dasar hadits Nabi ﷺ yang lalu:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ

Dari Ibnu Abbas ia mengatakan: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.”

Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani dalam bukunya As-Sailul Jarrar3 dan di zaman ini Asy Syaikh Al-Albani, dan difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.

Ibnul Qayyim mengatakan: “Di antara petunjuk beliau ﷺ, zakat ini dikhususkan bagi orang-orang miskin dan tidak membagi-kannya kepada 8 golongan secomot-secomot. Beliau tidak pula memerintahkan untuk itu serta tidak seorangpun dari kalangan shahabat yang melakukannya. Demikian pula orang-orang yang setelah mereka.” (Zadul Ma’ad, 2/21, lihat pula Majmu’ Fatawa, 25/75, Tamamul Minnah, hal. 387, As-Sailul Jarrar, 2/86, Fatawa Ramadhan, 2/936)

⛔️Atas dasar itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah untuk pembangunan masjid, sekolah, atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/369).


📚 Sumber : https://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/amp/
::
🚇 BERAPA KG BERAS UNTUK ZAKAT FITHRI?


⭕️ Ukuran Shadaqah (Zakat) Fithri

Tanya : “Berapakah nilai sebenarnya untuk 1 sha’ yang disebutkan dalam hadits terkait dengan Zakat Fithri?”

Jawab :“Shadaqah (Zakat) Fithri Wajib dibayarkan dalam bentuk makanan, tidak boleh dibayarkan dalam bentuk nilai (uang, pen). ADAPUN UKURAN 1 SHA’ KURANG LEBIH = 3 KG .”

[Al-Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wal al-Ifta’]

Fatwa no. 17299
Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin Baz


⭕️ Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah:

“Zakat Fithri dengan sha’ kita sekarang adalah kurang lebih 3 Kg.”

[Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb 15/279]


⭕️ Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah

“Ukuran 1 sha’ dalam kilo adalah = kurang lebih 3 Kg”

[http://www.alfawzan.af.org.sa/node/2505]


⭕️ Asy-Syaikh Shalih bin Muhammad al-Luhaidan hafizhahullah:

Tanya : Berapa ukuran 1 sha’?
Jawab : 1 sha’ ukurannya adalah 3 Kg

(Arsip Kumpulan Tanya Jawab asy-Syaikh Badr al-‘Anazi dengan asy-Syaikh al-‘Allamah Shalih al-Luhaidan)


⭕️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullah :

“Ukuran Zakat Fithri adalah 1 sha’ makanan, Sha’ Nabawi. Yang aku ukur = 2 kg 40 gr. (2040 gr). Yakni sekitar 2,250 Kg Beras.”

[Fatawa Nur ‘ala ad-Darb (2/10)]



----------------------
📝 Keterangan:

Pemerintah RI melalui Depag RI tahun lalu (1435 H) menghimbau untuk mengeluarkan Zakat Fithri sebesar 2,7 Kg.
Tahun ini (1436 H) ada juga himbauan dari MUI Jatim, untuk mengeluarkan Zakat Fithri 3 Kg.
Sementara dalam Peraturan Menag RI No. 52 tahun 2014 , dijelaskan bahwa Zakat Fithri 2,5 Kg.

Kita telah tahu bagaimana pendapat-pendapat yang ada di kalangan ‘Ulama Kibar Ahlus Sunnah masa ini.

Jika Anda mengeluarkan 3 Kg, maka itu :

1. Lebih BERHATI-HATI insya Allah.
2. Sesuai dengan fatwa banyak ulama Ahlus Sunnah masa ini.
3. Sesuai dengan himbauan MUI Jatim.
Wallahu alam


•••
diposting di Majmu'ah @ManhajulAnbiya pada Ramadhan tahun 1436 H
.:
FIQIH ZAKAT FITRAH (PEMBAHASAN RINGKAS)

🎙 Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafidzahullah-

| Dauroh "FIKIH RAMADHAN" | Sabtu, 23 Sya'ban 1438 H / 20 Mei 2017 M di Masjid Diponegoro Pleburan UNDIP Semarang, Jawa Tengah

📊 (1,9 MB) - Durasi [07:45]


•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
::
🚇 HUKUM MUDIK LEBARAN/PULANG KAMPUNG & SILATURRAHMI SAAT IEDUL FITRI


⭕️ Pertanyaan:
Apakah bukan termasuk bid’ah pada hari raya Idul Fitri dengan kita berkunjung/silaturahmi ke tempat karib kerabat yang sudah menjadi tradisi masyarakat?

Jawaban Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah

Silaturahmi saat Idul Fitri diperbolehkan, sebagaimana fatwa para ulama.

🌐 Sumber: https://www.asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-104/amp/



⭕️ Pertanyaan:
Ada beberapa pertanyaan tentang mengunjungi kerabat yang masih hidup atau yang sudah meninggal pada hari 'Id?

Jawaban Asy-Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullah:

Adapun berziyarah ke kubur pada hari 'Id atau hari Jumat atau mengkhususkan pada hari tertentu, maka hal itu tidak boleh.

وأما زيارة الأقارب يوم العيد والذهاب إليهم و .. يعني الدعاء لهم فإن ذلك لا بأس به .

Adapun mengunjungi kerabat pada hari 'Id dan pergi kepada mereka dan....yakni mendo'akan mereka, maka tentunya tidak mengapa.

Adapun mengkhususkan kubur dengan ziyarah pada hari 'Id atau hari Jumat atau hari-hari tertentu, maka pada esensinya tidak boleh seseorang melakukannya.

[ Syarh Sunan at-Tirmidzi kaset 76]

___________________

السائل : هنا عدة أسئلة عن زيارة الأقارب أحياء أو أمواتا يوم العيد

الشيخ : أما زيارة القبور في يوم العيد أو في يوم الجمعة أو تخصيص يوم معين فلا يجوز ذلك ، وأما زيارة الأقارب يوم العيد والذهاب إليهم و .. يعني الدعاء لهم فإن ذلك لا بأس به . أما تخصيص المقابر بالزيارة يوم العيد أو يوم الجمعة أو يوما معينا من يالأيام بالذات ليس للإنسان أن يفعل ذلك.
 
🌐 Sumber: https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=115979

Diterjemahkan oleh Al-Ustadz Abu Zulfa Anas hafizhahullah | @maximal4
::
🚇 APAKAH ADA ZAKAT GAJI/PROFESI?

_Dijawab oleh: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as Sarbini Hafizhahullah_



PERTANYAAN:

Saya menerima gaji (tiap bulan) sebesar Rp 3.300.000,00. Apakah gaji saya tersebut sudah terkena wajib zakat mal 2,5%? Apakah bayar zakatnya setiap gajian seperti petani setiap panen?

****@gmail.com


J A W A B A N :

Tidak ada zakat gaji atau zakat profesi dalam syariat Islam. Gaji Anda tidak terkena wajib zakat mal setiap kali gajian.

Hanya saja, jika akumulasi gaji Anda—setelah dikurangi berbagai pengeluaran tentunya—mencapai nishab perak (595 gram), yaitu sekitar Rp3.368.000,00 dan nilai tersebut bertahan sampai akhir tahun (menurut hitungan bulan qamariah dan tahun hijriah), berarti terkena zakat uang.

Zakatnya wajib dikeluarkan di akhir tahun saat genap periode setahun (haul) sebesar 2,5% dari seluruh uang yang Anda miliki.


••••
Sumber: Tanya jawab ringkas Asy Syari'ah, Edisi.072 | Baca juga http://asysyariah.com/zakat-profesi/
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
:.
🚇 BAGAIMANA JIKA PEMERINTAH MEWAJIBKAN ZAKAT FITRAH BERUPA UANG ?


Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih al-'Utsaimin rahimahullah



PERTANYAAN

Di beberapa negeri orang-orang diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah dengan dirham (uang). Apa hukumnya?
Semoga Allah membalas Anda -dari (rasa syukur) kaum muslimin- dengan ganjaran yang baik.




JAWABAN

Hal yang tampak bagiku bahwa apabila seseorang dipaksa untuk mengeluarkan zakat fitrah berupa uang dirham maka ia memberikannya kepada mereka dan tidak menampakkan penyelisihan kepada pemerintah.

Hanya saja antara dirinya dengan Allah, ia mengeluarkan (lagi) apa yang diperintahkan Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam (Zakat Fitr secara sembunyi-sembunyi) sehingga ia mengeluarkan berupa satu sha' bahan makanan. Sebab pengharusan dari mereka (pemerintah) untuk mengeluarkan berupa dirham adalah mengharuskan sesuatu yang tidak disyari'atkan oleh Allah dan Rasul-Nya Shalallahu 'alaihi wasallam.

Sehingga pada saat ini wajib atasmu menunaikan apa yang kamu yakini wajib atasmu maka kamu mengeluarkannya berupa bahan makanan.

Dan berilah apa yang diharuskan kepadamu berupa dirham dan jangan perlihatkan penyelisihan terhadap pemerintah.

[ Majmu' Fatawa wa Rosàil Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin (18/281) ]





ــــــــــــــــــــــــــــ
📋 ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺒﻼﺩ ﻳﻠﺰﻡ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺑﺈﺧﺮﺍﺝ ﺯﻛﺎﺓ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺩﺭﺍﻫﻢ، ﻓﻤﺎ ﺍﻟﺤﻜﻢ؟ ﺟﺰﺍﻛﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺧﻴﺮ ﺍﻟﺠﺰﺍﺀ؟

ﻓﺄﺟﺎﺏ ﻓﻀﻴﻠﺘﻪ ﺑﻘﻮﻟﻪ :

ﺍﻟﻈﺎﻫﺮ ﻟﻲ ﺃﻧﻪ ﺇﺫﺍ ﺃﺟﺒﺮ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺇﺧﺮﺍﺝ ﺯﻛﺎﺓ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺩﺭﺍﻫﻢ ﻓﻠﻴﻌﻄﻬﺎ ﺇﻳﺎﻫﻢ ﻭﻻ ﻳﺒﺎﺭﺯ ﺑﻤﻌﺼﻴﺔ ﻭﻻﺓ ﺍﻷﻣﻮﺭ، ﻟﻜﻦ ﻓﻴﻤﺎ ﺑﻴﻨﻪ ﻭﺑﻴﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﺨﺮﺝ ﻣﺎ ﺃﻣﺮ ﺑﻪ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻴﺨﺮﺝ ﺻﺎﻋﺎً ﻣﻦ ﻃﻌﺎﻡ؛ ﻷﻥ ﺇﻟﺰﺍﻣﻬﻢ ﻟﻠﻨﺎﺱ ﺑﺄﻥ ﻳﺨﺮﺟﻮﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﺭﺍﻫﻢ ﺇﻟﺰﺍﻡ ﺑﻤﺎ ﻟﻢ ﻳﺸﺮﻋﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻭﺣﻴﻨﺌﺬ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻚ ﺃﻥ ﺗﻘﻀﻲ ﻣﺎ ﺗﻌﺘﻘﺪ ﺃﻧﻪ ﻫﻮ ﺍﻟﻮﺍﺟﺐ ﻋﻠﻴﻚ، ﻓﺘﺨﺮﺟﻬﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ، ﻭﺍﻋﻂ ﻣﺎ ﺃﻟﺰﻣﺖ ﺑﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﺭﺍﻫﻢ ﻭﻻ ﺗﺒﺎﺭﺯ ﻭﻻﺓ ﺍﻷﻣﻮﺭ ﺑﺎﻟﻤﻌﺼﻴﺔ .

ﻣﺠﻤﻮﻉ ﻓﺘﺎﻭﻯ ﻭﺭﺳﺎﺋﻞ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ [ ١٨/ ٢٨١ ]


ـــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد

💾 Channel Telegram:
👉🏽 bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
::
🚇 TANYA JAWAB RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH

_Bersama: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafidzahullah_


Pertanyaan 1: Apa zakat fitrah seseorang sah menurut syariat agama kita, kalau dibayarkan zakat seseorang?

Jawab:

Sah jika dilakukan dengan seizin dan ridha orang yang dibayarkan. Wallahu a’lam

—————————————————

Pertanyaan: Apakah zakat yang di bayarkan 7 hari sebelum ramadhan berakhir termasuk waktu yang di bolehkan?

Jawab:

Yang terkuat dan lebih hati-hati adalah mengeluarkan zakat 3, 2, atau sehari sebelum ‘Id. Afdhalnya di keluarkan di  hari ‘Id sebelum shalat ‘Id dimulai.

—————————————————

Pertanyaan ke 2: Terkait permasalahan zakat fitrah, ana sekeluarga berjumlah 4 orang.. Apakah ana sekeluarga boleh menyerahkan zakat fitrah hanya kepada 1 atau 2 orang fakir/miskin saja? mohon nasehatnya ustadz, barokallohu fiikum

Jawab: boleh

—————————————————

Pertanyaan ke 3 : 1 sho’= 4 mud= berapa liter?

Jawab:

Hal itu sebenarnya tidak bisa dipastikan, tetapi sebatas pendekatan mengingat adanya perbedaan berat jenis yang memengaruhi hasil penimbangan. Yang jelas, menurut al Lajnah ad Da’imah 3 kg, menurut Ibnu ‘Utsaimin 2,10 kg. Jika mau hati-hati ambil aja fatwa al Lajnah. Wallahu a’lam.

—————————————————

Pertanyaan ke 4 : Ibuku janda, punya penghasilan dari pensiun ayahku tiap bulan, dan mampu bayar zakat, tapi sama RT disini tetap dikasih zakat, bagaimana hukumnya?

Jawab:

Jika uang pensiun yang diterimanya itu cukup untuk memenuhi kebutuhan primernya selama setahun, ia tidak berhak dapat zakat. Jika kurang, ia berhak dapat zakat.

—————————————————

Pertanyaan ke 5 : Ada seorang teman bertanya, dia memiliki istri dan anak. Katanya, orang tuannya telah membayarkan zakat fitr untuknya dan anak istrinya. Yang menjadi masalah adalah bayaran dibuat dengan uang dan dibayar sebelum tiba penghujung Ramadhan..

Apakah dia harus mengulangi membayar zakat fitr dan anak serta istrinya dengan cara yang syar’i (dengan beras dan dibayar pada hujung Ramadhan).?

Jawab:

Benar, dia wajib membayarnya sendiri dengan beras di penghujung Ramdhan. Karena, yang sebelumnya itu tidak sah. Namun, menurut pendapat yang rajih setiap orang berkewajiban bayar zakat fitr sendiri jika mampu, bukan kewajiban orang yang menanggung nafkahnya. Hanya saja, jika yang menanggung nafkahnya membayarkan untuknya denagan keridhaannya, hal itu boleh.

—————————————————

Pertanyaan ke 6 : Afwan ustadz bertanya : Baru baca takaran yang ditetapkan depag, zakat fitrah 2.7 kg beras,, ana sudah keluarkan zakat fitrah tapi 2.5 kg 5 orang.. Jika takaran 2.7 kg maka kurang 1 kg. Bagaimana seharusnya apa ana tambah ustadz?

Jawab:

Ya, segera susulkan tambahannya agar tenang dan mantap.


••••
📨 https://www.salafymakassar.net/tanya-jawab-zakat-fitrah/
::
🚇 WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRI (FITRAH)

🔹 Berkata Asy-Syaikh Ibnu Baz رحمه الله تعالى :

Waktu mengeluarkan zakat fitri :
Hari ke 28 Ramadhan
Hari ke 29 Ramadhan
Hari ke 30 Ramadhan
Malam 'Id
Pagi hari 'Id sebelum shalat

📚 Al-Fatawa (14/32-33)

ــــــــــــــــــــــــــــــ

متى وقت إخراج زكاة الفطر؟

قال ابن باز:
إخراجها في اليوم الثامن والعشرين والتاسع والعشرين والثلاثين وليلة العيد ، وصباح العيد قبل الصلاة .

📚 الفتاوى (.14/.33-32.)
المصدر: مجموعة مشايخ عدن و الغرباء

📑 WA SALAFY WONOGIRI
@hikmahsalafiyyah
::
🚇 NASEHAT UNTUK ORANG TUA YANG MENGAJAK SI BUAH HATI KE MASJID

Al Ustadz Muhammad bin Umar as-Seweed hafizhahullah


__Pertanyaan: Apa nasihat antum bagi orang tua yang membawa anaknya di bawah 5 tahun ke masjid.__

__Terkadang membuat kegaduhan menyebabkan terganggunya para jamaah shalat, alasan ikhwah kalo tidak di ajak anaknya suka nangis dan mengganggu ketika umi nya shalat?__



Jawaban:

ikhwanufiddin a’azakumullah, shalat adalah sesuatu yang harus dihormati, dijaga.
Sesungguhnya shalat itu memiliki kesibukan tersendiri.

Jangan disibukkan dengan yang lainnya.

Sebagian orang tua beralasan bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bahwa dua anaknya hasan dan husen bahkan naik ke punggungnya digendong dan sebagainya.

Pertama ustbut, tetapkan riwayatnya yang shahih bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam membawa, karena tidak tegas beritanya bahwa itu dibawa oleh Nabi. Tapi yang diberitakan datang anaknya.

Itu satu !

Sehingga cukup yang diriwayatkan itu sebagai dalil bahwasanya gerakan-gerakan yang ringan mengangkat anak atau menurunkannya tidak merusak shalat.

Tidak kemudian mengatakan “Silahkan wahai para muslimin untuk membawa anak-anak kalian ke masjid rame-rame…”

Jadi apa (nanti) masjidnya?

Orang membaca Al Quran disuruh pelankan kalo ada orang shalat, kenapa?

Mengganggu..!

Perempuan kalo menegur imamnya dengan menepuk paha, tidak mengucapkan subhanallah, kenapa?

Sekian banyak, bahkan Rasulullah mengembalikan baju, jubah yang diberikan oleh Abu Jahm, kembalikan kepada Abu Jahm.

Berikan aku baju janiyahnya daripada ini, kenapa?

Karena coraknya mengganggu.

Bayangkan corak mengganggu.

Suara Al Quran (saja) ndak boleh, apalagi suara anak anak lari-larian main petak umpet di masjid..

Jangan seenaknya beristinbat hukum..!

Bahkan ketika ada ikhwan yang masya Allah cerdas, anak-anak dikumpulkan (di) satu kelas, (lalu) dikasih kesibukan, (kemudian) ditutup pintunya, kemudian dia shalat jamaah.

Ustadznya membatalkannya, (dan berkata) “Kenapa dikurung semua?. Suruh ke sini semua anak-anaknya..!”

Ana (Ust. Muhammad Assewed) bilang: “Gila mungkin ustadznya..”

Apa maksudnya ?

Maksudnya silahkan ganggu orang shalat, begitu?

Dengan alasan apa, sama seperti tadi dengan alasan Rasulullah membawa anaknya, anak cucunya.

Tanyakan bagaimana para shahabat..

Apakah mereka menggandeng anak-anak kecilnya? bayi-bayinya?

Naam, kalau dia sudah mumayyiz, bisa diatur, maka silahkan dilatih mereka untuk ke masjid.

Sudah mumayyiz, sudah bisa diatur..

Dan Syaikh ibnu Utsaimin rahimahullah punya pendapat kalo anak itu dikhawatirkan akan berbuat ini dan itu, mengganggu, maka taruh disebelah bapaknya.

Kalau dia (ketika shalat) mau pergi, (maka bapaknya) pegangi (anaknya), gak papa. Tarik lagi, kenapa?

Khawatir menganggu.

Sehingga tidak saklek tidak boleh, juga tidak dianjurkan untuk bawa anak semuanya rame-rame, ndak.

Tetap shalat itu adalah perkara yang harus dijaga.

Jangan sampai kaum muslimin terganggu dengan shalatnya.

Bau saja yang lupa sikat gigi, bau pete, bau rokok bau segala macem itu makruh, di usir sampai ke baqi, yang makan bawang putih, kenapa?

Khawatir menggangu.

Jangan sampai shalat itu terganggu.

Harus dijaga betul dari segala sisinya dari suara, bau-bauan gambar corak-corak harus dibersihkan semuanya.

Sehingga tidak ada gangguan-gangguan.

Memalingkan dari kekhusyuan.


•••
Sumber Audio : Tanya Jawab Kajian Limo-Depok || Rabiul awwal 1436 H ll Januari 2015 M

http://forumsalafy.net/nasehat-untuk-orang-tua-yang-mengajak-si-buah-hati-ke-masjid/