::
🚇 Mengapa Kaum Muslimin Tidak Boleh Merayakan Valentine’s Day?
Sebagian kaum muslimin yang ikut merayakannya mengatakan bahwa Islam juga mengajak kepada kecintaan dan kedamaian. Dan Hari Kasih Sayang adalah saat yang tepat untuk menyebarkan rasa cinta di antara kaum muslimin. Sehingga apa yang menghalangi untuk merayakannya?
Jawaban terhadap pernyataan ini dari beberapa sisi:
1. Hari Raya Dalam Islam Telah Ditentukan
Hari raya dalam Islam adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Hari raya merupakan salah satu syi’ar yang sangat agung. Sedangkan dalam Islam, tidak ada hari raya kecuali hari Jum’at, Idul Fithri, dan Idul Adha. Perkara ibadah harus ada dalilnya. Tidak boleh seseorang membuat hari raya sendiri yang tidak disyariatkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya.
Berdasarkan hal ini, perayaan Hari Kasih Sayang ataupun selainnya yang diada-adakan adalah perbuatan mengada-adakan (bid’ah) dalam agama, menambahi syariat, dan bentuk koreksi terhadap Allah subhanahu wa ta’ala, Dzat yang menetapkan syariat.
2. Tasyabbuh Terhadap Orang-orang Kafir.
Perayaan Hari Kasih Sayang merupakan bentuk tasyabbuh (menyerupai) bangsa Romawi paganis, juga menyerupai kaum Nashrani yang meniru mereka (Romawi), padahal ini tidak termasuk (amalan) agama mereka. Ketika seorang muslim dilarang menyerupai kaum Nashrani dalam hal yang memang termasuk agama mereka, maka bagaimana dengan hal-hal yang mereka ada-adakan dan mereka menirunya dari para penyembah berhala?
Seorang muslim dilarang menyerupai orang-orang kafir -baik penyembah berhala atau ahli kitab- baik dalam aqidah, ibadah, maupun dalam adat yang menjadi kebiasan, akhlak, dan perilaku mereka. Allah subhanahu wa ta’alaberfirman:
وَلاَ تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Dan janganlah kalian menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.” (Ali-’Imran: 105)
Dan juga Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلاَ يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ
“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka)? Dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya Telah diturunkan Al Kitab kepadanya, Kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (Al-Hadid: 16)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari golongan mereka.” [HR. Abu Dawud no. 4031, Ahmad II/50]
Tasyabbuh terhadap orang kafir dalam perkara agama mereka -diantaranya adalah Hari Kasih Sayang- lebih berbahaya daripada menyerupai mereka dalam hal pakaian, adat, atau perilaku. Karena agama mereka tidak terlepas dari tiga hal: yang diada-adakan, atau yang telah dirubah, atau yang telah dihapuskan hukumnya (dengan datangnya Islam). Sehingga tidak ada sesuatupun dari agama mereka yang bisa menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
3. Perayaan Kasih Sayang Untuk Semua Manusia.
Tujuan perayaan Hari Kasih Sayang pada masa ini adalah menyebarkan kasih sayang di antara manusia seluruhnya, tanpa membedakan antara orang yang beriman dengan orang kafir. Hal ini menyelisihi agama Islam. Hak orang kafir yang harus ditunaikan kaum muslimin adalah bersikap adil dan tidak menzhaliminya. Dia juga berhak mendapatkan sikap baik dengan syarat; tidak memerangi atau membantu memerangi kaum muslimin.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
🚇 Mengapa Kaum Muslimin Tidak Boleh Merayakan Valentine’s Day?
Sebagian kaum muslimin yang ikut merayakannya mengatakan bahwa Islam juga mengajak kepada kecintaan dan kedamaian. Dan Hari Kasih Sayang adalah saat yang tepat untuk menyebarkan rasa cinta di antara kaum muslimin. Sehingga apa yang menghalangi untuk merayakannya?
Jawaban terhadap pernyataan ini dari beberapa sisi:
1. Hari Raya Dalam Islam Telah Ditentukan
Hari raya dalam Islam adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Hari raya merupakan salah satu syi’ar yang sangat agung. Sedangkan dalam Islam, tidak ada hari raya kecuali hari Jum’at, Idul Fithri, dan Idul Adha. Perkara ibadah harus ada dalilnya. Tidak boleh seseorang membuat hari raya sendiri yang tidak disyariatkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya.
Berdasarkan hal ini, perayaan Hari Kasih Sayang ataupun selainnya yang diada-adakan adalah perbuatan mengada-adakan (bid’ah) dalam agama, menambahi syariat, dan bentuk koreksi terhadap Allah subhanahu wa ta’ala, Dzat yang menetapkan syariat.
2. Tasyabbuh Terhadap Orang-orang Kafir.
Perayaan Hari Kasih Sayang merupakan bentuk tasyabbuh (menyerupai) bangsa Romawi paganis, juga menyerupai kaum Nashrani yang meniru mereka (Romawi), padahal ini tidak termasuk (amalan) agama mereka. Ketika seorang muslim dilarang menyerupai kaum Nashrani dalam hal yang memang termasuk agama mereka, maka bagaimana dengan hal-hal yang mereka ada-adakan dan mereka menirunya dari para penyembah berhala?
Seorang muslim dilarang menyerupai orang-orang kafir -baik penyembah berhala atau ahli kitab- baik dalam aqidah, ibadah, maupun dalam adat yang menjadi kebiasan, akhlak, dan perilaku mereka. Allah subhanahu wa ta’alaberfirman:
وَلاَ تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Dan janganlah kalian menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.” (Ali-’Imran: 105)
Dan juga Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلاَ يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ
“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka)? Dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya Telah diturunkan Al Kitab kepadanya, Kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (Al-Hadid: 16)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari golongan mereka.” [HR. Abu Dawud no. 4031, Ahmad II/50]
Tasyabbuh terhadap orang kafir dalam perkara agama mereka -diantaranya adalah Hari Kasih Sayang- lebih berbahaya daripada menyerupai mereka dalam hal pakaian, adat, atau perilaku. Karena agama mereka tidak terlepas dari tiga hal: yang diada-adakan, atau yang telah dirubah, atau yang telah dihapuskan hukumnya (dengan datangnya Islam). Sehingga tidak ada sesuatupun dari agama mereka yang bisa menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
3. Perayaan Kasih Sayang Untuk Semua Manusia.
Tujuan perayaan Hari Kasih Sayang pada masa ini adalah menyebarkan kasih sayang di antara manusia seluruhnya, tanpa membedakan antara orang yang beriman dengan orang kafir. Hal ini menyelisihi agama Islam. Hak orang kafir yang harus ditunaikan kaum muslimin adalah bersikap adil dan tidak menzhaliminya. Dia juga berhak mendapatkan sikap baik dengan syarat; tidak memerangi atau membantu memerangi kaum muslimin.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
لاَ يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Mumtahanah: 8)
Bersikap adil dan baik terhadap orang kafir tidaklah berkonsekuensi mencintai dan berkasih sayang dengan mereka. Allah subhanahu wa ta’ala bahkan memerintahkan untuk tidak berkasih sayang dengan orang kafir dalam firman-Nya:
لاَ تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآَخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آَبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
“Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (Al-Mujadilah: 22)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Sikap tasyabbuh akan melahirkan sikap kasih sayang, cinta, dan loyalitas di dalam batin. Sebagaimana kecintaan yang ada di batin akan melahirkan sikap menyerupai.” [Al-Iqtidha’: I/490]
4. Kasih Sayang Karena Syahwat.
Kasih sayang yang dimaksud dalam tasyabbuh ini semenjak dihidupkan oleh kaum Nashrani adalah cinta, rindu, dan kasmaran di luar hubungan pernikahan. Buahnya, tersebarnya zina dan kekejian yang karenanya pemuka agama Nashrani -pada waktu itu- menentang dan melarangnya.
Kebanyakan para pemuda muslimin merayakannya pun karena menuruti syahwat dan bukan karena keyakinan khurafat sebagaimana bangsa Romawi dan kaum Nashrani. Namun hal ini tetaplah tidak bisa menafikan adanya sikap tasyabbuh terhadap orang kafir dalam salah satu perkara agama mereka. Selain itu, seorang muslim tidak diperbolehkan menjalin hubungan cinta dengan seorang wanita yang tidak halal baginya, yang merupakan pintu menuju zina.
Wallahu ta’ala a’lam bis showab.
◽️◽️◽️
Sumber:
http://buletin-alilmu.net/2010/02/05/seputar-valentines-day-fatwa-fatwa-ulama-dalam-menyikapinya/
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Mumtahanah: 8)
Bersikap adil dan baik terhadap orang kafir tidaklah berkonsekuensi mencintai dan berkasih sayang dengan mereka. Allah subhanahu wa ta’ala bahkan memerintahkan untuk tidak berkasih sayang dengan orang kafir dalam firman-Nya:
لاَ تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآَخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آَبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
“Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (Al-Mujadilah: 22)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Sikap tasyabbuh akan melahirkan sikap kasih sayang, cinta, dan loyalitas di dalam batin. Sebagaimana kecintaan yang ada di batin akan melahirkan sikap menyerupai.” [Al-Iqtidha’: I/490]
4. Kasih Sayang Karena Syahwat.
Kasih sayang yang dimaksud dalam tasyabbuh ini semenjak dihidupkan oleh kaum Nashrani adalah cinta, rindu, dan kasmaran di luar hubungan pernikahan. Buahnya, tersebarnya zina dan kekejian yang karenanya pemuka agama Nashrani -pada waktu itu- menentang dan melarangnya.
Kebanyakan para pemuda muslimin merayakannya pun karena menuruti syahwat dan bukan karena keyakinan khurafat sebagaimana bangsa Romawi dan kaum Nashrani. Namun hal ini tetaplah tidak bisa menafikan adanya sikap tasyabbuh terhadap orang kafir dalam salah satu perkara agama mereka. Selain itu, seorang muslim tidak diperbolehkan menjalin hubungan cinta dengan seorang wanita yang tidak halal baginya, yang merupakan pintu menuju zina.
Wallahu ta’ala a’lam bis showab.
◽️◽️◽️
Sumber:
http://buletin-alilmu.net/2010/02/05/seputar-valentines-day-fatwa-fatwa-ulama-dalam-menyikapinya/
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
.:
Ⓜ ANGPAO IMLEK: BOLEHKAH MENERIMA BINGKISAN/PEMBERIAN ANGPAO DARI ORANG CHINA YANG MERAYAKAN TAHUN BARU IMLEK?
📊 | Al-Ustadz Usamah Mahri -hafidzahullah- | 01:26 (714 KB)
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Ⓜ ANGPAO IMLEK: BOLEHKAH MENERIMA BINGKISAN/PEMBERIAN ANGPAO DARI ORANG CHINA YANG MERAYAKAN TAHUN BARU IMLEK?
📊 | Al-Ustadz Usamah Mahri -hafidzahullah- | 01:26 (714 KB)
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 IMLEK BUKAN SEBAB HUJAN
"Eh, hujan..", seorang berkata spontan seiring dengan turunnya hujan. Saat itu juga kawannya menimpali, "Iya nih, mau imlek mah emang begini, hujan terus..".
Penggalan dialog di atas atau yang semakna, menjelang imlek kerap kita dengar. Selalu saja hujan dihubung-hubungkan dengan imlek, padahal keyakinan ini sangat berbahaya, karena keyakinan seseorang yang mengaitkan turunnya hujan dengan imlek sudah menyentuh ranah akidah.
Rasulullah ﷺ mengkabarkan tentang kufurnya seorang yang menyandarkan turunnya hujan dengan keberadaan bintang. Di dalam hadits qudsi disabdakan bahwa Allah Ta'ala berfirman,
"أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِيْ مُؤْمِنٌ بِي وَكَافِرٌ، فَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ، فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِيْ كَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ، وَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا، فَذَلِكَكَافِرٌ بِي مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ.“
Artinya, "Di antara hamba-Ku ada yang menjadi beriman kepada-Ku dan ada pula yang kafir. Adapun yang mengatakan, "Kami telah diberi hujan karena keutamaan dan rahmat Allah", maka itulah orang yang beriman kepada-Ku dan kafir terhadap bintang-bintang. Sedangkan bagi yang mengatakan, "Kami telah diberi hujan dengan bintang ini dan bintang itu,’ maka itulah orang yang kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang-bintang." [HR. Bukhari dan Muslim].
Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullahu berkata tentang hadist diatas, "Dahulu orang-orang jahiliyah menisbatkan hujan kepada terbit atau terbenamnya suatu bintang. Mereka menyangka bahwa jika ada bintang tertentu yang terbit atau tenggelam maka akan turun hujan.
Mereka berkeyakinan bahwa hujan yang turun adalah karena sebab adanya bintang tersebut dan tidak dinisbatkan kepada Allah ta'ala. Ini merupakan kekufuran karena mereka menyandarkan nikmat kepada makhluk dan ini adalah bentuk kesyirikan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, yakni kesyirikan dalam hal rububiyyah. Dan setiap orang musyrik adalah kafir.
Dan dalam hadits ini juga terdapat dalil tentang kufurnya seorang yang menyandarkan turunnya hujan dengan sebab bintang atau dengan pengaruhnya,** karena turunnya hujan hanyalah dengan sebab dari takdir Allah Subhanahu wa ta'ala saja** dan Allah adalah Dzat yang menurunkan hujan kapan saja dan dimana saja dan Allah juga lah yang menahan hujan kapan saja dan dimana saja. Allah lah yang mengaturnya, subhanahu wa ta'ala". (Ianatul Mustafid, hal. 385-386, cet. Muassasatur Risalah 2013).
Mudah-mudahan sedikit penjelasan di atas bisa memberikan manfaat. Wallahu a'lam.
➖➖➖
💐 @SedikitFaidahSaja (SFS)
➖➖➖
🚇 IMLEK BUKAN SEBAB HUJAN
"Eh, hujan..", seorang berkata spontan seiring dengan turunnya hujan. Saat itu juga kawannya menimpali, "Iya nih, mau imlek mah emang begini, hujan terus..".
Penggalan dialog di atas atau yang semakna, menjelang imlek kerap kita dengar. Selalu saja hujan dihubung-hubungkan dengan imlek, padahal keyakinan ini sangat berbahaya, karena keyakinan seseorang yang mengaitkan turunnya hujan dengan imlek sudah menyentuh ranah akidah.
Rasulullah ﷺ mengkabarkan tentang kufurnya seorang yang menyandarkan turunnya hujan dengan keberadaan bintang. Di dalam hadits qudsi disabdakan bahwa Allah Ta'ala berfirman,
"أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِيْ مُؤْمِنٌ بِي وَكَافِرٌ، فَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ، فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِيْ كَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ، وَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا، فَذَلِكَكَافِرٌ بِي مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ.“
Artinya, "Di antara hamba-Ku ada yang menjadi beriman kepada-Ku dan ada pula yang kafir. Adapun yang mengatakan, "Kami telah diberi hujan karena keutamaan dan rahmat Allah", maka itulah orang yang beriman kepada-Ku dan kafir terhadap bintang-bintang. Sedangkan bagi yang mengatakan, "Kami telah diberi hujan dengan bintang ini dan bintang itu,’ maka itulah orang yang kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang-bintang." [HR. Bukhari dan Muslim].
Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullahu berkata tentang hadist diatas, "Dahulu orang-orang jahiliyah menisbatkan hujan kepada terbit atau terbenamnya suatu bintang. Mereka menyangka bahwa jika ada bintang tertentu yang terbit atau tenggelam maka akan turun hujan.
Mereka berkeyakinan bahwa hujan yang turun adalah karena sebab adanya bintang tersebut dan tidak dinisbatkan kepada Allah ta'ala. Ini merupakan kekufuran karena mereka menyandarkan nikmat kepada makhluk dan ini adalah bentuk kesyirikan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, yakni kesyirikan dalam hal rububiyyah. Dan setiap orang musyrik adalah kafir.
Dan dalam hadits ini juga terdapat dalil tentang kufurnya seorang yang menyandarkan turunnya hujan dengan sebab bintang atau dengan pengaruhnya,** karena turunnya hujan hanyalah dengan sebab dari takdir Allah Subhanahu wa ta'ala saja** dan Allah adalah Dzat yang menurunkan hujan kapan saja dan dimana saja dan Allah juga lah yang menahan hujan kapan saja dan dimana saja. Allah lah yang mengaturnya, subhanahu wa ta'ala". (Ianatul Mustafid, hal. 385-386, cet. Muassasatur Risalah 2013).
Mudah-mudahan sedikit penjelasan di atas bisa memberikan manfaat. Wallahu a'lam.
➖➖➖
💐 @SedikitFaidahSaja (SFS)
➖➖➖
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
.:
🌍🚠🌳
═══════════
A ᴜ ᴅ ɪ ᴏ R ᴇ ᴋ ᴀ ᴍ ᴀ ɴ
═══════════
🚇 BACAAN MUROTTAL AL-QUR'AN
🅾 Oleh: Salman bin Ali al-Utaybi | Durasi 16:49 (4,85 MB)
▪️Surat al-Fatihah
▪️Surat al-Hadid 12-16
▪️Surat al-Qiyamah 26-40
▪️Surat Yunus 74-82
▪️Surat Hud 25-44
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
🌍🚠🌳
═══════════
A ᴜ ᴅ ɪ ᴏ R ᴇ ᴋ ᴀ ᴍ ᴀ ɴ
═══════════
🚇 BACAAN MUROTTAL AL-QUR'AN
🅾 Oleh: Salman bin Ali al-Utaybi | Durasi 16:49 (4,85 MB)
▪️Surat al-Fatihah
▪️Surat al-Hadid 12-16
▪️Surat al-Qiyamah 26-40
▪️Surat Yunus 74-82
▪️Surat Hud 25-44
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 LARANGAN MEMBERIKAN UCAPAN SELAMAT KEPADA ORANG-ORANG KAFIR ATAS HARI-HARI RAYA MEREKA
[ Termasuk ucapan "Selamat Natal", atau "Selamat Tahun Baru", Tahun Baru Masehi atau IMLEK, dll) ]
Al-Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata,
"Adapun memberikan ucapan selamat kepada mereka (orang-orang kafir) atas syi'ar-syi'ar kufur yang menjadi kekhususan mereka maka hukumnya HARAM dengan kesepakatan (para 'ulama).
Ucapan selamat kepada mereka, (misalnya) dengan mengatakan, "Id (Hari raya) kalian Mubarak", atau "Bergembiralah dengan Hari raya ini." (Atau ungkapan-ungkapan lainnya yang kita dengar sekarang), maka kalaupun pengucapnya selamat dari kekufuran (kita berlindung kepada Allah darinya), namun perbuatan tersebut termasuk MUHARRAMAH (hal-hal yang diharamkan).
Ucapan itu sama kedudukannya dengan memberikannya ucapan selamat atas sujudnya orang kafir kepada SALIB.
Bahkan itu (ucapan selamat hari raya) LEBIH BERAT DOSANYA di sisi Allah, dan lebih besar kemurkaan Allah terhadapnya dibandingkan ucapan selamat kepada orang yang meminum khamr, membunuh jiwa, atau melanggar kemaluan yang haram (yakni zina), dan semisalnya.
Maka barangsiapa yang memberikan ucapan selamat kepada seorang hamba atas sebuah kemaksiatan, atau kebid'ahan, atau kekufuran, maka dia telah mengarahkan dirinya kepada kemurkaan dan kemarahan Allah Ta'ala.
•••
Sumber: Ahkam ahli adz-Dzimmmah | @ManhajulAnbiya
🚇 LARANGAN MEMBERIKAN UCAPAN SELAMAT KEPADA ORANG-ORANG KAFIR ATAS HARI-HARI RAYA MEREKA
[ Termasuk ucapan "Selamat Natal", atau "Selamat Tahun Baru", Tahun Baru Masehi atau IMLEK, dll) ]
Al-Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata,
"Adapun memberikan ucapan selamat kepada mereka (orang-orang kafir) atas syi'ar-syi'ar kufur yang menjadi kekhususan mereka maka hukumnya HARAM dengan kesepakatan (para 'ulama).
Ucapan selamat kepada mereka, (misalnya) dengan mengatakan, "Id (Hari raya) kalian Mubarak", atau "Bergembiralah dengan Hari raya ini." (Atau ungkapan-ungkapan lainnya yang kita dengar sekarang), maka kalaupun pengucapnya selamat dari kekufuran (kita berlindung kepada Allah darinya), namun perbuatan tersebut termasuk MUHARRAMAH (hal-hal yang diharamkan).
Ucapan itu sama kedudukannya dengan memberikannya ucapan selamat atas sujudnya orang kafir kepada SALIB.
Bahkan itu (ucapan selamat hari raya) LEBIH BERAT DOSANYA di sisi Allah, dan lebih besar kemurkaan Allah terhadapnya dibandingkan ucapan selamat kepada orang yang meminum khamr, membunuh jiwa, atau melanggar kemaluan yang haram (yakni zina), dan semisalnya.
Maka barangsiapa yang memberikan ucapan selamat kepada seorang hamba atas sebuah kemaksiatan, atau kebid'ahan, atau kekufuran, maka dia telah mengarahkan dirinya kepada kemurkaan dan kemarahan Allah Ta'ala.
•••
Sumber: Ahkam ahli adz-Dzimmmah | @ManhajulAnbiya
::
🚇 Batasan Udzur atas Kejahilan terhadap Hukum-hukum Syariat
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah-
Pertanyaan:
Kami sering mendengar bahwa seseorang diberi udzur atas kejahilannya(dalam melaksanakan syariat), seandainya memang ada udzur atas kejahilan maka apa batasan kejahilan terhadap hukum-hukum syar’i ini?
Jawaban:
Al-jahl(kejahilan) –semoga Allah memberkahimu- adalah ketiadaan ilmu. Namun terkadang seseorang diberi udzur atas kejahilan di masa lalu bukan saat sekarang.
Contohnya:
Apa yang datang dalam shahihain dari hadits Abu Hurairah bahwa seorang laki-laki datang dan melaksanakan shalat tanpa tuma’ninah di dalam shalatnya. Kemudian ia mendatangi dan mengucap salam kepada Nabi –shalallahu ‘alaihi wasallam- maka Beliau bersabda:
"Kembalilah lalu shalatlah, sungguh engkau belum shalat!"
Hal tersebut berulang tiga kali. Laki-laki itu pun berkata,”Demi Yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak mampu lebih baik dari ini maka beritahukanlah kepadaku ilmunya.” Maka Beliau mengajarinya NAMUN Beliau tidak memerintah kepada laki-laki itu untuk meng-qadha’ apa yang telah lewat karena ia jahil. Beliau hanya memerintahkan kepadanya untuk mengulangi shalatnya di waktu itu saja.
Dan apabila seseorang tidak melaksanakan shalat –sebagai permisalan- di masa lalu yang dibangun di atas keyakinan bahwa shalat itu tidak wajib atasnya dan ia berada di tempat terpencil yang tidak ada seorang berilmu yang bisa ditanya maka kita tidak menyuruhnya untuk meng-qadha’ apa yang telah lewat. Sebab ia mendapat udzur(dalam kondisi ini).
Adapun jika ia berada di negeri yang ditemui ulama di dalamnya namun ia tafrith/ mengganggap remeh (tidak mau bertanya hukum suatu permasalahan) maka orang ini tidak mendapat udzur atas kejahilannya.
Hal seperti ini banyak terjadi pada wanita yang haid dalam keadaan masih kecil. Sehingga ia mengira bahwa ia belum baligh karena berkeyakinan bahwa baligh itu jika telah sempurna berumur limabelas tahun. Kemudian kamu mendapati wanita ini meninggalkan puasa (yang wajib) karena mengira ia belum baligh. Lalu ia datang dan bertanya dan kamu jelaskan bahwa ia telah baligh. Sebab ia telah haidh –misalnya- dan ia telah melewati dua atau tiga tahun tidak melaksanakan puasa Ramadhan, apakah ia harus meng-qadha?
(Jawabannya) Kita lihat, jika ia berada di suatu negeri yang ada ulama di sana dan mungkin untuk ia bertanya kepadanya maka ia termasuk mufarrith (orang yang bermudah-mudahan) sehingga kita mengharuskan kepadanya untuk meng-qadha’.
Adapun apabila wanita itu berada di tempat yang jauh dari ulama seperti penduduk daerah pedalaman maka kita tidak mewajibkan qadha untuknya. Sebab ia jahil dan mendapat udzur dikarenakan tidak ada orang yang bisa ditanya dan tidak ada ilmu(syar’i) yang tersebar di daerah pedalaman tersebut.
Sehingga segala sesuatu yang seorang insan mendapat udzur di dalamnya maka ia dimaafkan, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولاً ﴿١٥﴾
"dan Kami tidak akan meng`azab sebelum Kami mengutus seorang rasul". Q.S. Al-Israa’: 15.
Dan Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا كَانَ رَبُّكَ مُهْلِكَ الْقُرَى حَتَّى يَبْعَثَ فِي أُمِّهَا رَسُولاً يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِنَا وَمَا كُنَّا مُهْلِكِي الْقُرَى إِلَّا وَأَهْلُهَا ظَالِمُونَ ﴿٥٩﴾
"Dan adalah tidak pantas untuk Rabb-mu membinasakan kota-kota, sebelum Dia mengutus di ibukota itu seorang rasul yang membacakan ayat-ayat Kami kepada mereka; dan tidak pernah (pula) Kami membinasakan kota-kota; kecuali penduduknya dalam keadaan melakukan kezaliman". Q.S. Al-Qashash: 59.
Liqaa’atul Baabil Maftuuh: 1/ 700 – 701.
# muhibbukum fillah
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 Batasan Udzur atas Kejahilan terhadap Hukum-hukum Syariat
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah-
Pertanyaan:
Kami sering mendengar bahwa seseorang diberi udzur atas kejahilannya(dalam melaksanakan syariat), seandainya memang ada udzur atas kejahilan maka apa batasan kejahilan terhadap hukum-hukum syar’i ini?
Jawaban:
Al-jahl(kejahilan) –semoga Allah memberkahimu- adalah ketiadaan ilmu. Namun terkadang seseorang diberi udzur atas kejahilan di masa lalu bukan saat sekarang.
Contohnya:
Apa yang datang dalam shahihain dari hadits Abu Hurairah bahwa seorang laki-laki datang dan melaksanakan shalat tanpa tuma’ninah di dalam shalatnya. Kemudian ia mendatangi dan mengucap salam kepada Nabi –shalallahu ‘alaihi wasallam- maka Beliau bersabda:
"Kembalilah lalu shalatlah, sungguh engkau belum shalat!"
Hal tersebut berulang tiga kali. Laki-laki itu pun berkata,”Demi Yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak mampu lebih baik dari ini maka beritahukanlah kepadaku ilmunya.” Maka Beliau mengajarinya NAMUN Beliau tidak memerintah kepada laki-laki itu untuk meng-qadha’ apa yang telah lewat karena ia jahil. Beliau hanya memerintahkan kepadanya untuk mengulangi shalatnya di waktu itu saja.
Dan apabila seseorang tidak melaksanakan shalat –sebagai permisalan- di masa lalu yang dibangun di atas keyakinan bahwa shalat itu tidak wajib atasnya dan ia berada di tempat terpencil yang tidak ada seorang berilmu yang bisa ditanya maka kita tidak menyuruhnya untuk meng-qadha’ apa yang telah lewat. Sebab ia mendapat udzur(dalam kondisi ini).
Adapun jika ia berada di negeri yang ditemui ulama di dalamnya namun ia tafrith/ mengganggap remeh (tidak mau bertanya hukum suatu permasalahan) maka orang ini tidak mendapat udzur atas kejahilannya.
Hal seperti ini banyak terjadi pada wanita yang haid dalam keadaan masih kecil. Sehingga ia mengira bahwa ia belum baligh karena berkeyakinan bahwa baligh itu jika telah sempurna berumur limabelas tahun. Kemudian kamu mendapati wanita ini meninggalkan puasa (yang wajib) karena mengira ia belum baligh. Lalu ia datang dan bertanya dan kamu jelaskan bahwa ia telah baligh. Sebab ia telah haidh –misalnya- dan ia telah melewati dua atau tiga tahun tidak melaksanakan puasa Ramadhan, apakah ia harus meng-qadha?
(Jawabannya) Kita lihat, jika ia berada di suatu negeri yang ada ulama di sana dan mungkin untuk ia bertanya kepadanya maka ia termasuk mufarrith (orang yang bermudah-mudahan) sehingga kita mengharuskan kepadanya untuk meng-qadha’.
Adapun apabila wanita itu berada di tempat yang jauh dari ulama seperti penduduk daerah pedalaman maka kita tidak mewajibkan qadha untuknya. Sebab ia jahil dan mendapat udzur dikarenakan tidak ada orang yang bisa ditanya dan tidak ada ilmu(syar’i) yang tersebar di daerah pedalaman tersebut.
Sehingga segala sesuatu yang seorang insan mendapat udzur di dalamnya maka ia dimaafkan, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولاً ﴿١٥﴾
"dan Kami tidak akan meng`azab sebelum Kami mengutus seorang rasul". Q.S. Al-Israa’: 15.
Dan Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا كَانَ رَبُّكَ مُهْلِكَ الْقُرَى حَتَّى يَبْعَثَ فِي أُمِّهَا رَسُولاً يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِنَا وَمَا كُنَّا مُهْلِكِي الْقُرَى إِلَّا وَأَهْلُهَا ظَالِمُونَ ﴿٥٩﴾
"Dan adalah tidak pantas untuk Rabb-mu membinasakan kota-kota, sebelum Dia mengutus di ibukota itu seorang rasul yang membacakan ayat-ayat Kami kepada mereka; dan tidak pernah (pula) Kami membinasakan kota-kota; kecuali penduduknya dalam keadaan melakukan kezaliman". Q.S. Al-Qashash: 59.
Liqaa’atul Baabil Maftuuh: 1/ 700 – 701.
# muhibbukum fillah
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 Berbeda antara Jahil terhadap Suatu Hukum dengan Jahil terhadap Hukuman dari Melanggar Suatu Hukum
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah-
Pertanyaan:
Seseorang menggauli istrinya di siang Ramadhan dan tidak sampai keluar, sementara ia jahil terhadap hukum dan akibatnya, dan ia mengetahui bahwa jimak sampai keluar (klimaks) adalah haram, maka apa hukumnya? Jika atasnya kewajiban kafaroh maka berapa kadar pemberian untuk setiap orang miskin?
Jawaban:
Pendapat yang rajih(kuat) bahwa siapa yang melakukan suatu pembatal dari pembatal-pembatal amalan atau melakukan hal yang terlarang ketika ihram atau hal yang merusak shalat dalam keadaan jahil maka sesungguhnya tidak ada kewajiban apapun atasnya, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ﴿٢٨٦﴾
(Mereka berdo`a): "Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Q.S. Al-Baqarah: 286.
Maka Allah menjawab(dalam hadits Qudsi): “Sungguh aku telah melakukannya(yaitu memaafkan).”
Sehingga, laki-laki yang mendatangi istrinya di siang Ramadhan ini apabila ia tidak tahu dan menduga bahwa jima’ yang haram adalah hanya jika sampai keluar maka tidak ada kewajiban apapun atasnya.
Adapun jika ia mengetahui bahwa jima’ haram namun ia tidak tahu bahwa ada kafaroh padanya MAKA wajib atasnya kafaroh. SEBAB ada perbedaan antara jahil terhadap hukum dengan jahil terhadap hukuman.
Maka dari itu, kejahilan terhadap hukuman tidak menjadi udzur bagi seseorang (yang tidak mengetahuinya). Sedangkan jahil terhadap hukum menjadi udzur bagi seseorang.
Oleh karenanya para ulama berkata,”Jika seseorang minum minuman memabukkan dengan persangkaan bahwa minuman itu tidak memabukkan atau menduga bahwa minuman itu tidak haram MAKA tidak ada berlaku apapun atasnya. Dan apabila ia mengetahui bahwa minuman itu memabukkan dan haram namun tidak mengetahui bahwa ia akan dihukum dengannya MAKA berlaku atasnya hukuman dan tidak gugur hukuman itu darinya.
Dibangun di atas hal ini, kita katakan kepada penanya:
“Jika kamu tidak mengetahui bahwa diharamkan atasmu berjima’ (di siang Ramadhan) walau tidak sampai keluar maka tidak berlaku apapun(hukuman) atasmu. Tidak pula atas istrimu jika sama semisalmu dalam ketidaktahuan.”
Al-Liqaa’aat Asy-Syahriyah, 1/ 22 – 23.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 Berbeda antara Jahil terhadap Suatu Hukum dengan Jahil terhadap Hukuman dari Melanggar Suatu Hukum
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah-
Pertanyaan:
Seseorang menggauli istrinya di siang Ramadhan dan tidak sampai keluar, sementara ia jahil terhadap hukum dan akibatnya, dan ia mengetahui bahwa jimak sampai keluar (klimaks) adalah haram, maka apa hukumnya? Jika atasnya kewajiban kafaroh maka berapa kadar pemberian untuk setiap orang miskin?
Jawaban:
Pendapat yang rajih(kuat) bahwa siapa yang melakukan suatu pembatal dari pembatal-pembatal amalan atau melakukan hal yang terlarang ketika ihram atau hal yang merusak shalat dalam keadaan jahil maka sesungguhnya tidak ada kewajiban apapun atasnya, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ﴿٢٨٦﴾
(Mereka berdo`a): "Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Q.S. Al-Baqarah: 286.
Maka Allah menjawab(dalam hadits Qudsi): “Sungguh aku telah melakukannya(yaitu memaafkan).”
Sehingga, laki-laki yang mendatangi istrinya di siang Ramadhan ini apabila ia tidak tahu dan menduga bahwa jima’ yang haram adalah hanya jika sampai keluar maka tidak ada kewajiban apapun atasnya.
Adapun jika ia mengetahui bahwa jima’ haram namun ia tidak tahu bahwa ada kafaroh padanya MAKA wajib atasnya kafaroh. SEBAB ada perbedaan antara jahil terhadap hukum dengan jahil terhadap hukuman.
Maka dari itu, kejahilan terhadap hukuman tidak menjadi udzur bagi seseorang (yang tidak mengetahuinya). Sedangkan jahil terhadap hukum menjadi udzur bagi seseorang.
Oleh karenanya para ulama berkata,”Jika seseorang minum minuman memabukkan dengan persangkaan bahwa minuman itu tidak memabukkan atau menduga bahwa minuman itu tidak haram MAKA tidak ada berlaku apapun atasnya. Dan apabila ia mengetahui bahwa minuman itu memabukkan dan haram namun tidak mengetahui bahwa ia akan dihukum dengannya MAKA berlaku atasnya hukuman dan tidak gugur hukuman itu darinya.
Dibangun di atas hal ini, kita katakan kepada penanya:
“Jika kamu tidak mengetahui bahwa diharamkan atasmu berjima’ (di siang Ramadhan) walau tidak sampai keluar maka tidak berlaku apapun(hukuman) atasmu. Tidak pula atas istrimu jika sama semisalmu dalam ketidaktahuan.”
Al-Liqaa’aat Asy-Syahriyah, 1/ 22 – 23.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Forwarded from Salafy Indonesia
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
Publikasi Kajian Islam Ilmiyah Samarinda || Bersama Al-Ustadz Luqman bin Muhammad Ba'abduh hafizhahullah || 8-9 Jumadil Akhir 1439H/24-25 Februari 2018M