منتدى نشر الفـــــــوائد
7.54K subscribers
4.31K photos
259 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
::
🚇 ALLAH SELALU MENJAGA DAKWAH DAN MANHAJ AHLUSSUNNAH DARI PENYUSUP


Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya an-Najmiy rahimahullah berkata:

"Seorang yang menampakkan kepada orang-orang bahwa ia di atas Sunnah dan Salafiyah padahal ia seorang mubtadi'..

☝️🏽Maka suatu KEPASTIAN bahwa Allah 'azza wa Jalla akan menyingkap penyimpangan-penyimpangannya bagaimanapun ia berupaya menyusup (di tengah salafiyyin)."

📖 al-Fataawa al-Jaliyah hal. 27


____________
# berbaik sangka kepada Allah
# agama Allah dan manhaj yang haq dalam memahami dan mengamalkannya akan selalu terjaga
# ahlul bathil tidak mampu berlama-lama di tengah Ahlussunnah sebab Allah akan menampakkan hakikatnya
# istiqomah
# yang ingin mencari-cari perlindungan atas kebatilannya dengan nama sunnah dan salafiyah akan keluar dari wilayah Sunnah dan Salafiyah cepat atau lambat

📑 Alih Bahasa: Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafidzahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
::
🚇 HUKUM BERKHALWAT DENGAN WANITA YANG TELAH DIKHITBAH

[Juga terkait Mendahulukan Akad Syar’i Sebelum Akad Resmi dan Walimah?]


📚Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah-

Pertanyaan:

Saya ingin wahai Syaikh yang mulia untuk mengutarakan pertanyaan ini dan berharap jawaban Anda sesegera mungkin,”Apakah seorang laki-laki berhak untuk berkhalwat(berduaan) dengan wanita setelah ia melamarnya?”

Lamaran ini dengan kehadiran bapak dari pihak laki-laki dan perempuan. Dan ada ada dua laki-laki lainnya.

Ayah si wanita telah berkata kepada si laki-laki,”Aku telah mengabulkan untuk menikahkanmu dengan putriku.”

Dan ini terjadi dengan adanya ayah si laki-laki dan dua laki-laki lainnya(sebagai saksi)?


📡 Jawaban:

“Adapun sekadar khitbah(lamaran) maka TIDAK BOLEH baginya untuk berduaan dengan si wanita karena semata-semata sudah melamar. Sebab si wanita masih _ajnabiyah_(bukan mahram)nya. Dan berduaan dengannya ada bahaya dan mungkin terjatuh pada _fahisyah_ (zina).

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لا يخلونَّ رجلٌ بامرأة إلا مع ذي محرم

_Janganlah seorang laki-laki ber-_khalwat_ dengan seorang wanita kecuali _mahram_nya._

Dan Beliau ‘alaihish shalatu wassalam bersabda:

لا يخلون رجلٌ بامرأة فإن الشيطان ثالثهما

_Tidaklah seorang laki-laki ber-_khalwat_ dengan seorang  wanita maka syaithon adalah yang ketiga diantara keduanya(yaitu akan menggoda keduanya untuk berbuat _fahisyah_, pent.)_

Akan tetapi :
Jika ayah si wanita telah membuat akad untuk si laki-laki dengan kehadiran dua orang saksi dengan berucap, ”Aku telah menikahkanmu (dengan putriku)”, si laki-laki menjawab,” Saya terima” dan si wanita ridha dengan akad tersebut MAKA si wanita telah menjadi istrinya yang boleh untuk ia berduaan dan berjima’ dengannya.

NAMUN jikalau hal tersebut:

~ kadang menyelisihi kebiasaan penduduk setempat dan terkadang membawa kepada prasangka jelek  kepada si wanita

~ juga mungkin si wanita hamil dan orang-orang mengira bahwa itu terjadi tanpa adanya suami

✍🏻MAKA akad yang seperti ini tidak selayaknya (dilaksanakan) sebagai bentuk menjauhkan dari prasangka jelek dan tuduhan-tuduhan.

ADAPUN jika ia berduaan dengan si wanita dengan izin dan pengetahuan keluarganya serta ia berkomunikasi dengan si wanita SETELAH pernikahan maka tidak mengapa yang demikian.

☝🏻Dan yang afdhol untuk diakhirkan akad tersebut sampai datangnya waktu _zifaaf_(acara pernikahan) ,sampai sempurna _zifaaf_ yang ma’ruf, antara keduanya sehingga tidak ada tuduhan di sana. Juga tidak terjatuh dalam bahaya akibat prasangka buruk.

Dan Allah-lah tempat memohon pertolongan.


Sumber: https://www.binbaz.org.sa/noor/10722
📑 Alih Bahasa: Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafidzahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
📝 SEBUAH RENUNGAN DARI ULAMA
🖊 #renungan #ulama
::
PELAJARAN-PELAJARAN PENTING DARI PENGEBOMAN MASJID DI MESIR

✍🏼 Asy-Syaikh Dr. Muhammad Ghalib hafizhahullah

‏جاء ‎#تفجير_العريش ليذكّرنا:
– أن الإرهاب لا دين له.
– أن الدمار والتفجير هو لغة المفسدين.
– أن التهاون مع هذه الجماعات ومحاضنها هو تهاون في الدماء والأرواح.
– أن السكوت عن الخوارج يعني مزيدا من الأشلاء.
– أن الأمة بحاجة للوقوف صفا واحدا ضد الفساد الفكري والتجمعات الخارجية.
– أن أنصاف الحلول لا تفيد.

Pengeboman di kota El-Arish (Mesir) mengingatkan kita terhadap beberapa hal:

Terorisme tidak memiliki agama.
Penghancuran dan peledakan adalah bahasa orang-orang yang suka berbuat kerusakan.
Meremehkan bahaya kelompok-kelompok radikal dan sarang-sarangnya merupakan peremehan terhadap ancaman tertumpahnya darah dan hilangnya nyawa.
Mendiamkan tanpa membantah Khawarij akan menambah jumlah orang-orang yang cacat seumur hidup.
Umat butuh untuk berdiri satu barisan menghadang kerusakan pemikiran dan kelompok-kelompok Khawarij.
Sikap setengah-setengah dalam menangani terorisme tidak akan berguna.



••••
🌍 Sumber || https://twitter.com/m_g_alomari/status/934058883043282944

WhatsApp Salafy Indonesia | @forumsalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎
::
🚇 DIDIKLAH DIRI KALIAN UNTUK BERSIKAP TAWADHU’, JUJUR, DAN MENERIMA KEBENARAN


Asy-Syaikh Rabi’ bin Hady hafizhahullah


✋🏻 Janganlah sekali-kali kalian memiliki sifat keras kepala, hati-hatilah dari sifat ini, Baarakallahu fiikum.

Demi Allah, Rasul alaihis shalatu wassalam dahulu beliau suka menerima musyawarah dengan para shahabat beliau.

Beliau alaihis shalatu wassalam menerima pendapat-pendapat Umar yang bersumber dari Al-Qur’an dengan sangat mudah.

Demikian Umar juga suka bermusyawarah dan suka mengumpulkan para shahabat yang ikut Perang Badr untuk diajak musyawarah.

Dan jika dia terjatuh pada sebuah kesalahan, maka dia segera rujuk dengan sangat mudah. Ini merupakan jalan orang-orang yang beriman yang jujur.

Jadi seorang mu’min memiliki sifat yang mudah dan lembut sikapnya. Yaitu pada dirinya tidak terdapat sikap sombong, tidak takabbur, dan tidak merasa tinggi.

Dia menerima kebenaran dari orang yang jauh maupun yang dekat, dari orang yang tua maupun yang muda. Jadi ini adalah jalan Islam yang benar.

Jika seseorang terjatuh pada kesesatan, namun dia tidak mau rujuk, justru dia BERUSAHA MERUBAH-RUBAH DAN MENGGANTI-GANTI KESALAHANNYA (agar nampak benar –pent) dan dia mempermainkan akal manusia, maka sikap semacam ini merupakan hawa nafsu yang KRONIS (sangat parah –pent).

Maka berhati-hatilah ya ikhwan (wahai saudara-saudaraku –pent). Didiklah diri kalian untuk bersikap tawadhu’ dan jujur serta menerima kebenaran.

Semua anak keturunan Adam banyak melakukan kesalahan, dan sebaik-baik orang-orang yang banyak melakukan kesalahan adalah yang banyak bertaubat.

Siapa diantara kita yang terjatuh pada kesalahan, lalu dia diingatkan oleh saudaranya ataupun oleh musuhnya, maka hendaklah dia segera kembali kepada kebenaran. Saya memohon kepada Allah agar memberikan taufik kepada kami dan kalian.


🌎 Sumber :http://forumsalafy.net/?p=4356 | @ForumSalafy

🌱🌱🌱🌱🌱🌱🌱🌱🌱🌱🌱

::
📨 PENTING: BAGI ORANGTUA YANG MENGAJARKAN ANAK BERUSIA TUJUH TAHUN UNTUK SHALAT

#Tarbiyah Nabawiyah

Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albaniy –rahimahullah- berkata:

“..Demikian juga makna:

”Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka berumur tujuh tahun.”

Yaitu: bukan mereka diperintah untuk  shalat dan bajunya bernajis, badannya bernajis, dengan tanpa thaharah. Tanpa berwudhu. Tidak, tidak seperti ini.

Dari mana kita ambil rincian-rincian ini –dan tidak ada hajat untuk aku memperluas pembahasan lebih dari contoh-contoh ini- menutup aurat, menyucikan badan, menyucikan tempat(shalat).

Bukanlah makna perintah Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wasallam- kepada wali anak untuk memerintah anaknya untuk shalat yaitu: ia shalat sebagaimana sesukanya sementara dia tidak mengetahui setelahnya apa shalat itu!

Namun wali  dan orangtua dialah yang mengetahui. Sehingga ketika beliau bersabda:

”Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat...”

Maka wajib untuk kita mengingatkannya yaitu syarat-syarat dan rukun-rukunnya. Jika tidak demikian maka tidak ada shalat KECUALI dengan ditegakkan syarat-syarat dan rukun-rukunnya.

☝🏻Dan di atas hal tersebut maka WAJIB untuk kita mentarbiyah anak-anak kecil kita ketika masuk usia tujuh tahun untuk melaksanakan perkara-perkara yang wajib atas mereka ketika mencapai usia _taklif_(baligh).

Dan tidak diragukan bahwa perintah nabawi yang mulia ini berada di puncak hikmah.

Sebab anak di usia ini menerima arahan dan pengajaran....”


📊 Sumber: Jami’ut Turatsil ‘Allamah al-Albaniy fil Manhaj, 1/ 447 – 448

📑 Alih Bahasa: Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafidzahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Doa Tatkala Fitnah Melanda