منتدى نشر الفـــــــوائد
7.54K subscribers
4.31K photos
260 videos
279 files
5.63K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
BERPUASA DAN BERHARI RAYA BERSAMA PENGUASA
#puasa #Ramadhan #hari_raya
::
🚇 JIKA TERJADI PERBEDAAN MULAI PUASA 1 RAMADHAN : IKUT PENGUMUMAN SAUDI ATAU PEMERINTAH?


🎙Asy-Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya:


“Jika awal masuknya bulan Ramadhan telah diumum-kan di salah satu negeri Islam semisal kerajaan Saudi Arabia, namun di negeri kami belum diumumkan, bagaimanakah hukum-nya?

Apakah kami bershaum bersama kerajaan Saudi Arabia ataukah bershaum dan berbuka bersama penduduk negeri kami, manakala ada pengumuman?

Demikian pula halnya dengan masuknya Iedul Fithri, apa yang harus kami lakukan bila terjadi perbedaan antara negeri kami dengan negeri yang lainnya? Semoga Allah Subhaanahu wata’aala, membalas engkau dengan kebaikan.”


Beliau menjawab:

“Setiap muslim hendaknya bershaum dan berbuka bersama (pemerintah) negerinya masing-masing.

Hal itu berdasarkan sabda Nabi Shallallāhu 'alaihi wasallam:

_“Waktu shaum itu di hari kalian (umat Islam) bershaum, (waktu) berbuka adalah pada saat kalian berbuka, dan (waktu) berkurban/Iedul Adha di hari kalian berkurban.”_

Wabillahit taufiq. (Lihat Fatawa Ramadhan hal. 112)


🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya:


“Umat Islam di luar dunia Islam sering berselisih dalam menyikapi berbagai macam permasalahan seperti (penentuan) masuk dan keluarnya bulan Ramadhan, serta saling berebut jabatan di bidang dakwah. Fenomena ini terjadi setiap tahun. Hanya saja tingkat ketajamannya berbeda-beda tiap tahunnya.

Penyebab utamanya adalah minimnya ilmu agama, mengikuti hawa nafsu dan terka-dang fanatisme madzhab atau partai, tanpa mempedulikan rambu-rambu syariat Islam dan bimbingan para ulama yang kesohor akan ilmu dan wara’-nya.

Maka, adakah sebuah nasehat yang kiranya bermanfaat dan dapat mencegah (terjadi-nya) sekian kejelekan? Semoga Allah Subhaanahu wata’aala, memberikan taufiq dan penjagaan-Nya kepada engkau.”


Beliau berkata:

“Umat Islam wajib bersatu dan tidak boleh berpecah-belah dalam beragama. Sebagaimana firman Allah Subhaanahu wata’aala, :

_“Dia telah mensyariatkan bagi kalian tentang agama, apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wasiatkan kepadamu, Ibrahim, Musa, dan Isa, yaitu:’ Tegakkanlah agama dan janganlah kalian berpecah-belah tentangnya’.” (Asy-Syura: 13)_

_“Dan berpegang-teguhlah kalian semua dengan tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai-berai.” (Ali ‘Imran: 103)_

_“Dan janganlah kalian seperti orang-orang yang berpecah-belah dan berselisih setelah keterangan datang kepada mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih.” (Ali ‘Imran: 105)_

Sehingga umat Islam wajib untuk menjadi umat yang satu dan tidak ber-pecah-belah dalam beragama. Hendak-nya waktu shaum dan berbuka mereka satu, dengan mengikuti keputusan lembaga/departemen yang menangani urusan umat Islam dan tidak bercerai-berai (dalam masalah ini), walaupun harus lebih tertinggal dari shaum kerajaan Saudi Arabia atau negeri Islam lainnya.” (Fatawa Fi Ahkamish Shiyam, hal. 51-52)


🎙Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal-Ifta:


“…Dan tidak mengapa bagi penduduk negeri manapun, jika tidak melihat hilal (bulan tsabit) di tempat tinggalnya pada malam ke-30, untuk mengambil hasil ru`yatul hilal dari tempat lain di negerinya.

Jika umat Islam di negeri tersebut berbeda pendapat dalam hal penentuannya, maka yang harus diikuti adalah keputusan penguasa di negeri tersebut bila ia seorang muslim, karena (dengan mengikuti) keputusannya akan sirnalah perbedaan pendapat itu.

Dan jika si penguasa bukan seorang muslim, maka hendaknya mengikuti keputusan majelis/departemen pusat yang membidangi urusan umat Islam di negeri tersebut.

Hal ini semata-mata untuk menjaga kebersamaan umat Islam dalam menjalankan shaum Ramadhan dan shalat Id di negeri mereka. Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.”

Pemberi fatwa: Asy-Syaikh Abdur Razzaq ‘Afifi, Asy-Syaikh Abdullah bin Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Mani’. (Lihat Fatawa Ramadhan hal. 117)

••••
▶️ Baca bit.ly/2rz3xuR
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
📫🌳🎒
═══════════
A ᴜ ᴅ ɪ ᴏ R ᴇ ᴋ ᴀ ᴍ ᴀ ɴ
═══════════
🚇 HUKUM AKSI BOM BUNUH DIRI DAN HUKUM MELAKNAT SEORANG MUKMIN

[Juga Penjelasan tentang Kisah Shohabat Barro bin Malik yang digunakan sebagai dalil oleh Teroris-Khowarij untuk Melegalkan Bom Bunuh Diri ]

🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Qomar Su'adi, Lc. hafizhahullah

📅 Kajian Kitab Riyadus Shalihin Bab Haramnya melaknat manusia secara tertentu (bukan umum) atau hewan | Ahad 17 Rajab 1437/25 April 2016 di Masjid Ponpes Darul Atsar Kedu Temanggung.

🅾 Durasi 53:36 (12,31 MB)
Link: https://goo.gl/g5gBMm


••••
🌐 Sumber: @KajianIslamTemanggung
#bunuh_diri #melaknat #laknat #tahdzir #hajr
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇

💾 bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
📫🌳🎒
═══════════
A ᴜ ᴅ ɪ ᴏ R ᴇ ᴋ ᴀ ᴍ ᴀ ɴ
═══════════
🚇 APAKAH BEKAM (HIJAMAH) MEMBATALKAN PUASA?

📆 Kajian Kitab Subulussalam Syarh Bulughul Maram (Arsip 2007) Durasi 13:50 (2,41 MB)

🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafidzahullah

ـــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
📝 PERBEDAAN UMAT ISLAM DENGAN ISIS
🖊 #islam #isis #fbf
📫🌳🎒
═══════════
A ᴜ ᴅ ɪ ᴏ R ᴇ ᴋ ᴀ ᴍ ᴀ ɴ
═══════════
🚇 WANITA HAMIL & MENYUSUI YANG TIDAK BISA BERPUASA : APAKAH MEMBAYAR FIDYAH SAJA, MENGQADHA SAJA (MENGGANTI PUASA DI WAKTU YANG LAIN) ATAU HARUS KEDUANYA?

🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad 'Afifuddin hafizhahullah

🅾 Durasi 17:31 (4,05 MB)

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.Alfawaaid.net
::
🚇 SESEORANG YANG MENINGGAL DI PERTENGAHAN BULAN ROMADHON APAKAH WALINYA BERPUASA ATASNYA?



Asy Syeikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah:

Tanya: Fadhilatus Syeikh, apa hukum bagi orang yang meninggal dan dia memiliki HUTANG PUASA DI BULAN RAMADHAN?


Jawab:

Apabila seseorang meninggal dan dia memiliki HUTANG puasa di bulan Romadhon maka yang berpuasa adalah WALINYA yaitu kerabat dan ahli warisnya.

Sebagaimana hadist Aisyah Rodhiyallahu 'Anha, bahwasannya Nabi Shollallahu Alaihi Wa Salllam bersabda :

"Barangsiapa yang mati dan dia memiliki hutang puasa maka walinya berpuasa atasnya" [Muttafaqun 'Alaih].

Apabila walinya tidak berpuasa atasnya maka diganti dengan memberi makan fakir miskin.



🚇 BAGI ORANG YANG MENINGGAL DIPERTENGAHAN BULAN ROMADHON TAPI TIDAK MEMILIKI HUTANG PUASA


Asy Syeikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah:

Tanya: Fadhilatus Syeikh, apabila ada seorang muslim berpuasa sebagian hari di bulan Romadhon kemudian dia meninggal di hari yang tersisa di bulan Romadhon, apakah wajib walinya berpuasa atasnya untuk menyempurnakan hari yang tersisa?


Jawab :

Tidak wajib walinya berpuasa atasnya untuk menyempurnakan puasa atas si mayyit dan tidak pula diganti dengan memberi makan fakir miskin, karena mayyit apabila meninggal terputus amalannya sebagaimana sabda Nabi Shollallahu Alaihi Wa Sallam :

"Apabila seseorang meninggal dunia maka terputus amalannya kecuali 3 perkara, kecuali shodaqoh jariah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholih yang yang berdoa untuknya"

Maka yang demikian ini apabila seseorang meninggal maka tidak diganti puasanya dan tidak diganti dengan memberi makan fakir miskin, walaupun dia meninggal di pertengahan hari (di bulan Romadhon) maka tidak diganti dengan puasa atau memberi makan fakir miskin.



•••••
Sumber : http://www.ibnothaimeen.com/all/books/article_18158.shtml

📑 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy | @Berbagiilmuagama

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
.:
HUKUM BUKA PUASA BERSAMA (BUKBER) / IFTHOR JAMA'I DI MASJID SECARA RUTIN SELAMA BULAN RAMADHAN

🎙Al-Ustadz Muhammad Umar As-Sewed حَفِظَهُ اللهُ

| Kajian Kitab "Ash-Shawarif 'anil Haqq | Sabtu, 25 Rajab 1438 / 22 April 2017 di Masjid Al-Mujahidin, Slipi-Jakarta

📨 (236 KB) - Durasi [00:37]



•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net