::
🚇LARANGAN BUANG AIR MENGHADAP DAN MEMBELAKANGI KIBLAT : BAGAIMANA JIKA WC NYA DI RUANGAN TERTUTUP?
Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا أَتَيْتُمْ الْغَائِطَ فَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا
“Apabila kalian mendatangi tempat buang air maka janganlah kalian menghadap ke arah kiblat ketika buang air besar ataupun kencing dan jangan pula membelakangi kiblat, akan tetapi menghadaplah ke arah timur atau ke arah barat1.” (HR. Al-Bukhari no. 394 dan Muslim no. 264)
Dari hadits di atas dipahami adanya larangan menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat.
Namun dalam permasalahan ini ada perselisihan pendapat di kalangan ulama. Ada yang berpendapat perbuatan ini haram secara mutlak baik di WC (tempat yang tertutup/berbentuk bangunan) ataupun di tempat terbuka. Ada yang membolehkan secara mutlak dan ada pula yang merinci.
Perselisihan ini terjadi karena selain hadits larangan sebagaimana tercantum di atas didapatkan pula hadits lain yang menunjukkan kebolehannya seperti hadits Abdullah Ibnu ‘Umar radhiyallaahu 'anhuma, ia berkata:
ارْتَقَيْتُ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ حَفْصَةَ لِبَعْضِ حَاجَتِى ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِﷺ يَقْضِى حَاجَتَهُ مُسْتَقْبِلَ الشَّامِ وَمُسْتَدْبِرَ الْقِبْلَةِ
“Aku pernah menaiki rumah Hafshah 2 karena suatu keperluan, maka ketika itu aku melihat Rasulullah ﷺ buang hajat menghadap ke arah Syam dan membelakangi Ka’bah.” (HR. Al-Bukhari no. 148 dan Muslim no. 266)
Demikian pula hadits Jabir bin Abdillah Al-Anshari Radhiyallaahu 'anhu:
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ نَهَانَا عَنْ أَنْ نَسْتَدْبِرَ الْقِبْلَةَ أَوْ نَسْتَقْبِلَهَا بِفُرُوجِنَا إِذَا أَهْرَقْنَا الْمَاءَ قَالَ ثُمَّ رَأَيْتُهُ قَبْلَ مَوْتِهِ بِعَامٍ يَبُولُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ
“Sungguh beliau melarang kami untuk membelakangi dan menghadap kiblat dengan kemaluan-kemaluan kami apabila kami buang air. Kemudian aku melihat beliau kencing menghadap kiblat setahun sebelum meninggalnya.” (HR. Ahmad, 3/365 dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’ush Shahih, 1/493)
➰ Dari perselisihan yang ada, yang rajih (kuat) adalah pendapat yang merinci, bila di luar bangunan seperti di padang pasir haram untuk menghadap atau membelakangi kiblat, sementara di dalam bangunan tidaklah diharamkan. Ini adalah pendapat Al-Imam Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Asy-Sya’bi dan ini merupakan pendapat jumhur ahli ilmu. (Syarah Shahih Muslim, 3/154, Syarah Sunan An-Nasai lis Suyuthi, 1/26)
Namun sepantasnya bagi seseorang untuk menghindari arah kiblat ketika buang hajat di dalam bangunan (WC dan semisalnya), dalam rangka berhati-hati dari hadits-hadits yang menunjukkan larangan tentang hal ini dan karena adanya perselisihan yang kuat dalam permasalahan ini yang didukung oleh para ulama ahli tahqiq. (Taisirul ‘Allam, 1/55)
Catatan Kaki:
(1) Akan tetapi kita yang berada di Indonesia, seharusnya tidak menghadap ke arah barat yang merupakan arah kiblat dan juga merupakan arah Baitul Maqdis, menyelisihi penduduk Madinah yang telah disebutkan di atas. (Pembahasan ini bisa dilihat dalam Asy-Syarhul Mumti’, 1/99, Syarah ‘Umdatil Ahkam, Ibnu Daqiqil ‘Ied, 1/54, Sunan An-Nasai Hasyiyah As-Sindi, 1/23 )
(2) Salah seorang istri Rasulullahﷺ , putri ‘Umar Ibnul Khaththab Radhiyallaahu 'anhu.
•••
📋www.asysyariah.com/adab-buang-hajat-perkara-yang-dilalaikan/
🚇LARANGAN BUANG AIR MENGHADAP DAN MEMBELAKANGI KIBLAT : BAGAIMANA JIKA WC NYA DI RUANGAN TERTUTUP?
Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا أَتَيْتُمْ الْغَائِطَ فَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا
“Apabila kalian mendatangi tempat buang air maka janganlah kalian menghadap ke arah kiblat ketika buang air besar ataupun kencing dan jangan pula membelakangi kiblat, akan tetapi menghadaplah ke arah timur atau ke arah barat1.” (HR. Al-Bukhari no. 394 dan Muslim no. 264)
Dari hadits di atas dipahami adanya larangan menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat.
Namun dalam permasalahan ini ada perselisihan pendapat di kalangan ulama. Ada yang berpendapat perbuatan ini haram secara mutlak baik di WC (tempat yang tertutup/berbentuk bangunan) ataupun di tempat terbuka. Ada yang membolehkan secara mutlak dan ada pula yang merinci.
Perselisihan ini terjadi karena selain hadits larangan sebagaimana tercantum di atas didapatkan pula hadits lain yang menunjukkan kebolehannya seperti hadits Abdullah Ibnu ‘Umar radhiyallaahu 'anhuma, ia berkata:
ارْتَقَيْتُ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ حَفْصَةَ لِبَعْضِ حَاجَتِى ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِﷺ يَقْضِى حَاجَتَهُ مُسْتَقْبِلَ الشَّامِ وَمُسْتَدْبِرَ الْقِبْلَةِ
“Aku pernah menaiki rumah Hafshah 2 karena suatu keperluan, maka ketika itu aku melihat Rasulullah ﷺ buang hajat menghadap ke arah Syam dan membelakangi Ka’bah.” (HR. Al-Bukhari no. 148 dan Muslim no. 266)
Demikian pula hadits Jabir bin Abdillah Al-Anshari Radhiyallaahu 'anhu:
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ نَهَانَا عَنْ أَنْ نَسْتَدْبِرَ الْقِبْلَةَ أَوْ نَسْتَقْبِلَهَا بِفُرُوجِنَا إِذَا أَهْرَقْنَا الْمَاءَ قَالَ ثُمَّ رَأَيْتُهُ قَبْلَ مَوْتِهِ بِعَامٍ يَبُولُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ
“Sungguh beliau melarang kami untuk membelakangi dan menghadap kiblat dengan kemaluan-kemaluan kami apabila kami buang air. Kemudian aku melihat beliau kencing menghadap kiblat setahun sebelum meninggalnya.” (HR. Ahmad, 3/365 dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’ush Shahih, 1/493)
➰ Dari perselisihan yang ada, yang rajih (kuat) adalah pendapat yang merinci, bila di luar bangunan seperti di padang pasir haram untuk menghadap atau membelakangi kiblat, sementara di dalam bangunan tidaklah diharamkan. Ini adalah pendapat Al-Imam Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Asy-Sya’bi dan ini merupakan pendapat jumhur ahli ilmu. (Syarah Shahih Muslim, 3/154, Syarah Sunan An-Nasai lis Suyuthi, 1/26)
Namun sepantasnya bagi seseorang untuk menghindari arah kiblat ketika buang hajat di dalam bangunan (WC dan semisalnya), dalam rangka berhati-hati dari hadits-hadits yang menunjukkan larangan tentang hal ini dan karena adanya perselisihan yang kuat dalam permasalahan ini yang didukung oleh para ulama ahli tahqiq. (Taisirul ‘Allam, 1/55)
Catatan Kaki:
(1) Akan tetapi kita yang berada di Indonesia, seharusnya tidak menghadap ke arah barat yang merupakan arah kiblat dan juga merupakan arah Baitul Maqdis, menyelisihi penduduk Madinah yang telah disebutkan di atas. (Pembahasan ini bisa dilihat dalam Asy-Syarhul Mumti’, 1/99, Syarah ‘Umdatil Ahkam, Ibnu Daqiqil ‘Ied, 1/54, Sunan An-Nasai Hasyiyah As-Sindi, 1/23 )
(2) Salah seorang istri Rasulullahﷺ , putri ‘Umar Ibnul Khaththab Radhiyallaahu 'anhu.
•••
📋www.asysyariah.com/adab-buang-hajat-perkara-yang-dilalaikan/
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
🔊asy-Syaikh Bin Bāz _rahimahullāh_ ketika sedang meruqyah seseorang yang sedang sakit.
📇 Durasi 02:22 (1,12 MB)
📇 Durasi 02:22 (1,12 MB)
::
.... Beberapa hadits yang telah lalu menunjukkan bahwasanya kemaksuman bukan syarat sahnya seorang menjadi penguasa muslim.
Demikian pula bukan syarat untuk ditaatinya seorang penguasa muslim, keberadaan mereka sebagai sosok yang selalu lurus di jalan Allah Subhanahu wa ta’ala. Mereka tidaklah maksum.
Di atas akidah inilah, ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah berkeyakinan. Mereka tidak mensyaratkan sahnya waliyul amr sebagai seorang yang istiqamah dalam agama, sebagaimana hal itu bukan syarat untuk ditaatinya mereka dalam perkara yang ma’ruf.
◾Al-Imam Abu Ja’far ath-Thahawi al-Hanafi rahimahumallah menjelaskan, di antara prinsip akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah:
“Kami tidak memandang bolehnya memberontak kepada para pemimpin dan pemerintah kami, meskipun mereka berbuat zalim, dan Kami tidak mendoakan kejelekan atas mereka. Kami tidak melepaskan diri dari ketaatan kepada mereka dan kami memandang ketaatan kepada mereka adalah ketaatan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala sebagai suatu kewajiban, selama yang mereka perintahkan bukan kemaksiatan. Kami mendoakan untuk mereka kebaikan dan keselamatan.” (al-Aqidah ath-Thahawiyah)
◾Al Imam al Ajurri rahimahumallah mengatakan,
“Siapa saja yang menjadi pemimpinmu, dari bangsa Arab atau bukan, berkulit hitam atau putih, atau berasal dari bangsa non-Arab sekalipun, taatilah dalam perkara yang tidak mengandung kemaksiatan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, walaupun hakmu dizalimi, punggungmu dipukul, kehormatanmu dilanggar, dan hartamu dirampas…. Akan tetapi, bersabarlah!” (asy-Syari’ah lil Imam al-Ajurri)
◾Al-Imam al-Qurthubi rahimahumallah menerangkan,
“Yang menjadi pegangan mayoritas ulama ialah bahwa bersabar untuk tetap taat kepada pemimpin yang jahat itu lebih utama daripada memberontaknya, karena melepaskan ketaatan dan melakukan pemberontakan terhadapnya berarti mengubah keamanan dengan ketakutan, menumpahkan darah, dan memberi peluang kepada orangorang yang jahat, menebar bahaya bagi kaum muslimin, dan menciptakan kerusakan di muka bumi.” (al-Jami’ li Ahkamil Qur’an)
◾ Al-Imam ash-Shan’ani rahimahumallah dalam kitabnya, Subulus Salam berkata,
“Lafadz-lafadz hadits menunjukkan bahwa barang siapa memberontak kepada pemimpin yang telah disepakati oleh umat Islam dalam sebuah wilayah (negara), dia berhak dibunuh kerena telah menyusupkan kerusakan kepada masyarakat, sama saja apakah pemimpin tersebut seorang yang zalim atau adil. Dalam haditshadits lain dijelaskan, selama mereka menegakkan shalat dan selama kalian tidak melihat kekufuran yang nyata.” (Subulus Salam, 3/261)
‼Peringatan!
Keyakinan Ahlus Sunnah di atas tidak berarti bahwa Ahlus Sunnah membenarkan dan menyetujui kemungkaran para penguasa. Sama sekali tidak!
Bermudah-Mudah Memberikan Vonis Kafir
Hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dan sabda-sabda Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam lainnya menunjukkan bahwa selagi para penguasa dalam keislaman, mereka adalah penguasa sah yang wajib kita taati dalam perkara yang ma’ruf, walaupun mereka bermaksiat, zalim, dan aniaya.
Adapun jika yang menjadi penguasa, yang memerintah adalah orang-orang kafir, saat itu tidak ada lagi ketaatan. Boleh bagi kaum muslimin mengadakan pemberontakan, mengadakan kudeta kekuasaan untuk menggulingkan penguasa kafir dan menggantinya dengan penguasa muslim, tentu setelah kaum muslimin mempersiapkan kekuatan yang dengan itu insya Allah tujuan kudeta tercapai, dan setelah menempuh jalan yang paling mudah dan bermaslahat bagi kaum muslimin dalam menggulingkan penguasa kafir tersebut. Dalam sebuah riwayat, Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu berkata,
بَايَعْنَا رَسُولَ اللهِ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي الْمَنْشَطِ وَالْمَكْرَهِ، وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْراً بَوَاحاً عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيهِ بُرْهَانٌ
"Kami berbaiat (bersumpah setia) kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mendengar dan taat (kepada penguasa/pemimpin kaum muslimin) baik dalam keadaan senang atau susah
🚇SOSOK YANG SUCI BUKAN SYARAT PENGUASA NEGERI: AKIDAH ULAMA AHLUS SUNNAH DALAM MASALAH INI
.... Beberapa hadits yang telah lalu menunjukkan bahwasanya kemaksuman bukan syarat sahnya seorang menjadi penguasa muslim.
Demikian pula bukan syarat untuk ditaatinya seorang penguasa muslim, keberadaan mereka sebagai sosok yang selalu lurus di jalan Allah Subhanahu wa ta’ala. Mereka tidaklah maksum.
Di atas akidah inilah, ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah berkeyakinan. Mereka tidak mensyaratkan sahnya waliyul amr sebagai seorang yang istiqamah dalam agama, sebagaimana hal itu bukan syarat untuk ditaatinya mereka dalam perkara yang ma’ruf.
◾Al-Imam Abu Ja’far ath-Thahawi al-Hanafi rahimahumallah menjelaskan, di antara prinsip akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah:
“Kami tidak memandang bolehnya memberontak kepada para pemimpin dan pemerintah kami, meskipun mereka berbuat zalim, dan Kami tidak mendoakan kejelekan atas mereka. Kami tidak melepaskan diri dari ketaatan kepada mereka dan kami memandang ketaatan kepada mereka adalah ketaatan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala sebagai suatu kewajiban, selama yang mereka perintahkan bukan kemaksiatan. Kami mendoakan untuk mereka kebaikan dan keselamatan.” (al-Aqidah ath-Thahawiyah)
◾Al Imam al Ajurri rahimahumallah mengatakan,
“Siapa saja yang menjadi pemimpinmu, dari bangsa Arab atau bukan, berkulit hitam atau putih, atau berasal dari bangsa non-Arab sekalipun, taatilah dalam perkara yang tidak mengandung kemaksiatan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, walaupun hakmu dizalimi, punggungmu dipukul, kehormatanmu dilanggar, dan hartamu dirampas…. Akan tetapi, bersabarlah!” (asy-Syari’ah lil Imam al-Ajurri)
◾Al-Imam al-Qurthubi rahimahumallah menerangkan,
“Yang menjadi pegangan mayoritas ulama ialah bahwa bersabar untuk tetap taat kepada pemimpin yang jahat itu lebih utama daripada memberontaknya, karena melepaskan ketaatan dan melakukan pemberontakan terhadapnya berarti mengubah keamanan dengan ketakutan, menumpahkan darah, dan memberi peluang kepada orangorang yang jahat, menebar bahaya bagi kaum muslimin, dan menciptakan kerusakan di muka bumi.” (al-Jami’ li Ahkamil Qur’an)
◾ Al-Imam ash-Shan’ani rahimahumallah dalam kitabnya, Subulus Salam berkata,
“Lafadz-lafadz hadits menunjukkan bahwa barang siapa memberontak kepada pemimpin yang telah disepakati oleh umat Islam dalam sebuah wilayah (negara), dia berhak dibunuh kerena telah menyusupkan kerusakan kepada masyarakat, sama saja apakah pemimpin tersebut seorang yang zalim atau adil. Dalam haditshadits lain dijelaskan, selama mereka menegakkan shalat dan selama kalian tidak melihat kekufuran yang nyata.” (Subulus Salam, 3/261)
‼Peringatan!
Keyakinan Ahlus Sunnah di atas tidak berarti bahwa Ahlus Sunnah membenarkan dan menyetujui kemungkaran para penguasa. Sama sekali tidak!
Bermudah-Mudah Memberikan Vonis Kafir
Hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dan sabda-sabda Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam lainnya menunjukkan bahwa selagi para penguasa dalam keislaman, mereka adalah penguasa sah yang wajib kita taati dalam perkara yang ma’ruf, walaupun mereka bermaksiat, zalim, dan aniaya.
Adapun jika yang menjadi penguasa, yang memerintah adalah orang-orang kafir, saat itu tidak ada lagi ketaatan. Boleh bagi kaum muslimin mengadakan pemberontakan, mengadakan kudeta kekuasaan untuk menggulingkan penguasa kafir dan menggantinya dengan penguasa muslim, tentu setelah kaum muslimin mempersiapkan kekuatan yang dengan itu insya Allah tujuan kudeta tercapai, dan setelah menempuh jalan yang paling mudah dan bermaslahat bagi kaum muslimin dalam menggulingkan penguasa kafir tersebut. Dalam sebuah riwayat, Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu berkata,
بَايَعْنَا رَسُولَ اللهِ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي الْمَنْشَطِ وَالْمَكْرَهِ، وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْراً بَوَاحاً عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيهِ بُرْهَانٌ
"Kami berbaiat (bersumpah setia) kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mendengar dan taat (kepada penguasa/pemimpin kaum muslimin) baik dalam keadaan senang atau susah
dan tidak memberontak. (Rasulullah bersabda,) “Kecuali jika kalian melihat dari para penguasa kekufuran yang nyata, yang kalian memiliki bukti di sisi Allah Subhanahu wata’ala.”
‼Perhatian!
Penting pula kita ungkapkan di sini meskipun sekadar isyarat, di antara tindakan berbahaya dalam masalah menentukan sikap kepada penguasa adalah tasarru’ (bermudah-mudah dan tergesa) memberikan vonis kufur.
👉Bahkan, yang sungguh menyedihkan, di antara para aktivis pergerakan bukan hanya bermudah-mudah memberi vonis kafir kepada kepala negara. Lebih dari itu, dengan sembrono mereka memberikan hukum kafir kepada semua aparatur pemerintah dan menetapkan negara tersebut sebagai negara kafir. Allahul musta’an.
Memutuskan hukum kafir atas seseorang adalah hukum syariat yang benar-benar harus dibangun di atas ilmu. Apalagi menilai satu negeri sebagai negeri kafir. Yang berbicara masalah tersebut adalah orang-orang yang berilmu, memiliki hujah yang kuat di sisi Allah Subhanahu wata’ala.
Selain itu, vonis kafir tersebut tidak boleh ditujukan kepada siapa pun kecuali setelah semua sempurna syuruth at-takfir (syarat-syarat pengafiran) dan telah hilang semua mawani’ takfir (faktor yang menghalangi pengafiran). Bisa jadi, ada orang yang secara lahiriah melakukan perbuatan kekufuran, namun tidak bisa dihukumi kafir karena adanya (penghalang-penghalang) vonis kafir, atau tidak terpenuhinya syarat-syarat pengkafiran.
Khatimah
Sesungguhnya banyak syubhat (kerancuan) berpikir beberapa golongan yang menginginkan kerusakan di muka bumi—baik yang menisbatkan dirinya kepada Islam, atau agen-agen Yahudi dan sejenisnya yang terus berupaya merusak kekuatan kaum Muslimin— dengan melakukan upaya pemberontakan kepada penguasa sah kaum Muslimin.
Di antara syubhat mereka, kebanyakan penguasa kaum Muslimin saat ini bukan dari Quraisy, padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
قُرَيْشٌ وُلَاةُ النَّاسِ فِي الْخَيْرِ وَالشَّرِّ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Quraisy adalah pemimpinpemimpin bagi manusia baik dalam kebaikan, demikian pula dalam kejelekan, hingga hari kiamat.”
Betapa dangkalnya pemahaman agama mereka. Mereka mengambil sebagian ayat dan membuang sebagian lainnya.
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ ۚ فَمَا جَزَاءُ مَن يَفْعَلُ ذَٰلِكَ مِنكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَىٰ أَشَدِّ الْعَذَابِ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ
“Apakah kamu beriman kepada sebagian al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian dari padamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.” (al-Baqarah: 85)
Benar, sabda Rasulullah ﷺ menetapkan bahwa Quraisy adalah pemimpin manusia, baik dalam kebaikan maupun dalam keburukan. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memilih Abu Bakr ash- Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu sebagai khalifah sepeninggal beliau. Namun, harus kita ingat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengabarkan bahwa pemimpin dari Quraisy, beliau pula yang memerintahkan kita untuk taat kepada penguasa muslim, walaupun bukan dari Quraisy. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أُوصِيْكُم بِتَقْوَى اللهَ وَالسَمْعُ وَالطَاعَة وَاِنْ كَانَ عَبْدَا حَبَشِيَا
“Aku wasiatkan kepada kamu semua supaya bertakwa kepada Allah Subhanahu wata’ala, dan patuh serta taat walaupun yang memimpin kamu adalah seorang budak Habsyi.” (HR. Ahmad)
Dalam riwayat al-Imam Muslim rahimahumallah, Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu menyebutkan,
إِنَّ خَلِيلِي أَوْصَانِي أَنْ أَسْمَعَ وَأُطِيعَ وَإِنْ كَانَ عَبْدًا مُجَدَّعَ الْأَطْرَافِ
“Sesungguhnya kekasihku (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam) memberi wasiat kepadaku supaya patuh dan taat walaupun yang memimpin adalah seorang hamba yang cacat (hina).” (HR. Muslim, 9/367, no. 3420)
Inilah sebagian jawaban dari beberapa kerancuan yang menyebar di tengah manusia di tengah-tengah keburukan dan musibah akhir zaman. Sungguh
‼Perhatian!
Penting pula kita ungkapkan di sini meskipun sekadar isyarat, di antara tindakan berbahaya dalam masalah menentukan sikap kepada penguasa adalah tasarru’ (bermudah-mudah dan tergesa) memberikan vonis kufur.
👉Bahkan, yang sungguh menyedihkan, di antara para aktivis pergerakan bukan hanya bermudah-mudah memberi vonis kafir kepada kepala negara. Lebih dari itu, dengan sembrono mereka memberikan hukum kafir kepada semua aparatur pemerintah dan menetapkan negara tersebut sebagai negara kafir. Allahul musta’an.
Memutuskan hukum kafir atas seseorang adalah hukum syariat yang benar-benar harus dibangun di atas ilmu. Apalagi menilai satu negeri sebagai negeri kafir. Yang berbicara masalah tersebut adalah orang-orang yang berilmu, memiliki hujah yang kuat di sisi Allah Subhanahu wata’ala.
Selain itu, vonis kafir tersebut tidak boleh ditujukan kepada siapa pun kecuali setelah semua sempurna syuruth at-takfir (syarat-syarat pengafiran) dan telah hilang semua mawani’ takfir (faktor yang menghalangi pengafiran). Bisa jadi, ada orang yang secara lahiriah melakukan perbuatan kekufuran, namun tidak bisa dihukumi kafir karena adanya (penghalang-penghalang) vonis kafir, atau tidak terpenuhinya syarat-syarat pengkafiran.
Khatimah
Sesungguhnya banyak syubhat (kerancuan) berpikir beberapa golongan yang menginginkan kerusakan di muka bumi—baik yang menisbatkan dirinya kepada Islam, atau agen-agen Yahudi dan sejenisnya yang terus berupaya merusak kekuatan kaum Muslimin— dengan melakukan upaya pemberontakan kepada penguasa sah kaum Muslimin.
Di antara syubhat mereka, kebanyakan penguasa kaum Muslimin saat ini bukan dari Quraisy, padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
قُرَيْشٌ وُلَاةُ النَّاسِ فِي الْخَيْرِ وَالشَّرِّ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Quraisy adalah pemimpinpemimpin bagi manusia baik dalam kebaikan, demikian pula dalam kejelekan, hingga hari kiamat.”
Betapa dangkalnya pemahaman agama mereka. Mereka mengambil sebagian ayat dan membuang sebagian lainnya.
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ ۚ فَمَا جَزَاءُ مَن يَفْعَلُ ذَٰلِكَ مِنكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَىٰ أَشَدِّ الْعَذَابِ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ
“Apakah kamu beriman kepada sebagian al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian dari padamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.” (al-Baqarah: 85)
Benar, sabda Rasulullah ﷺ menetapkan bahwa Quraisy adalah pemimpin manusia, baik dalam kebaikan maupun dalam keburukan. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memilih Abu Bakr ash- Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu sebagai khalifah sepeninggal beliau. Namun, harus kita ingat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengabarkan bahwa pemimpin dari Quraisy, beliau pula yang memerintahkan kita untuk taat kepada penguasa muslim, walaupun bukan dari Quraisy. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أُوصِيْكُم بِتَقْوَى اللهَ وَالسَمْعُ وَالطَاعَة وَاِنْ كَانَ عَبْدَا حَبَشِيَا
“Aku wasiatkan kepada kamu semua supaya bertakwa kepada Allah Subhanahu wata’ala, dan patuh serta taat walaupun yang memimpin kamu adalah seorang budak Habsyi.” (HR. Ahmad)
Dalam riwayat al-Imam Muslim rahimahumallah, Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu menyebutkan,
إِنَّ خَلِيلِي أَوْصَانِي أَنْ أَسْمَعَ وَأُطِيعَ وَإِنْ كَانَ عَبْدًا مُجَدَّعَ الْأَطْرَافِ
“Sesungguhnya kekasihku (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam) memberi wasiat kepadaku supaya patuh dan taat walaupun yang memimpin adalah seorang hamba yang cacat (hina).” (HR. Muslim, 9/367, no. 3420)
Inilah sebagian jawaban dari beberapa kerancuan yang menyebar di tengah manusia di tengah-tengah keburukan dan musibah akhir zaman. Sungguh
, tidak ada jalan keluar darinya kecuali dengan selalu berdoa kepada Allah Subhanahu wata’ala serta kembali kepada al- Kitab dan as-Sunnah dengan pemahaman Salaful ummah.
وَصَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ وَالْحَمْدُ رَبِّ الْعَالَمِينَ
(Tulisan Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc hafidzahullah)
•••
📋Baca selengkapnya di www.asysyariah.com/hadits-sosok-yang-suci-bukan-syarat-penguasa-negeri/
وَصَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ وَالْحَمْدُ رَبِّ الْعَالَمِينَ
(Tulisan Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc hafidzahullah)
•••
📋Baca selengkapnya di www.asysyariah.com/hadits-sosok-yang-suci-bukan-syarat-penguasa-negeri/
.:
📇🌍☕
-----------
🚇 DEMONSTRASI : APAKAH KITA MASIH TETAP DIAM WALAUPUN PEMERINTAH TERUS BERBUAT DZOLIM?
🔬 Disampaikan Oleh:
_Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah_
📅 Tanyajawab Dauroh "Bimbingan Syar'i di Tengah Badai Fitnah yang Melanda Negeri" | Sabtu, 12-13 Safar 1438 H/12 November 2016 di Masjid Pondok ar Ridho Sewon - Bantul | Link: http://bit.ly/2flUCXg
🅾 Durasi 10:01 (2,5 MB)
•••
)* juga penjelasan Apakah termasuk mati Syahid ketika kita mempertahankan harta kita yang dirampas oleh pemerintah sampai mati?
ـــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN channel kami di: bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
📇🌍☕
-----------
🚇 DEMONSTRASI : APAKAH KITA MASIH TETAP DIAM WALAUPUN PEMERINTAH TERUS BERBUAT DZOLIM?
🔬 Disampaikan Oleh:
_Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah_
📅 Tanyajawab Dauroh "Bimbingan Syar'i di Tengah Badai Fitnah yang Melanda Negeri" | Sabtu, 12-13 Safar 1438 H/12 November 2016 di Masjid Pondok ar Ridho Sewon - Bantul | Link: http://bit.ly/2flUCXg
🅾 Durasi 10:01 (2,5 MB)
•••
)* juga penjelasan Apakah termasuk mati Syahid ketika kita mempertahankan harta kita yang dirampas oleh pemerintah sampai mati?
ـــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN channel kami di: bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
.:
📫🌳🎒
═══════════
A ᴜ ᴅ ɪ ᴏ R ᴇ ᴋ ᴀ ᴍ ᴀ ɴ
═══════════
(juga Nasehat untuk Jangan Takut Miskin)
🔬 Disampaikan Oleh:
_Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafidzahullah_
🕌📆 Kajian "JANGAN TAKUT MISKIN" | Ahad, 14 Shafar 1438 H / 13 Nopember 2016 M l Masjid Ma'had Dzunnurain, Limo-Depok
📶 Durasi 47:42 (8,3 MB)
ـــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 Channel Telegram:
👉 bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
📫🌳🎒
═══════════
A ᴜ ᴅ ɪ ᴏ R ᴇ ᴋ ᴀ ᴍ ᴀ ɴ
═══════════
🚇 PENGARUH MAKANAN YANG HALAL TERHADAP PERILAKU DAN AMAL SHALIH
(juga Nasehat untuk Jangan Takut Miskin)
🔬 Disampaikan Oleh:
_Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafidzahullah_
🕌📆 Kajian "JANGAN TAKUT MISKIN" | Ahad, 14 Shafar 1438 H / 13 Nopember 2016 M l Masjid Ma'had Dzunnurain, Limo-Depok
📶 Durasi 47:42 (8,3 MB)
ـــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 Channel Telegram:
👉 bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
💵🍜📛
-----------
Ⓜ APA HUKUM JUAL BELI ONLINE? APA SAJA SYARAT DAN KETENTUAN SECARA SYAR'I JIKA INGIN JUALAN ONLINE?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafidzahullah-
📆 Dauroh Kitabul Buyu' dari Kitab Manhajus Salikin | Ahad, 13 Dzulhijjah 1436H - 27/09/2015M Masjid Al-Khodamut Taqwa Tanjung Priok JAKUT | Link http://bit.ly/1L3wLUb (Versi Full)
📊 Durasi 04:43
____________________
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
📶 telegram.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
-----------
Ⓜ APA HUKUM JUAL BELI ONLINE? APA SAJA SYARAT DAN KETENTUAN SECARA SYAR'I JIKA INGIN JUALAN ONLINE?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafidzahullah-
📆 Dauroh Kitabul Buyu' dari Kitab Manhajus Salikin | Ahad, 13 Dzulhijjah 1436H - 27/09/2015M Masjid Al-Khodamut Taqwa Tanjung Priok JAKUT | Link http://bit.ly/1L3wLUb (Versi Full)
📊 Durasi 04:43
____________________
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
📶 telegram.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net