Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
📫🌳🎒
----------
🚇 HUKUM IMUNISASI / VAKSINASI BAYI
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Luqman Ba'abduh hafidzahullah
📅 Dauroh di Masjid Istiqamah PT. Perta Arun Gas (PAG) Kota Lhokseumawe, Aceh | Ahad, 6 Jumadal Ula 1437 H ~ 06 Maret 2016 | Link audio tanyajawab: bit.ly/1UqgKwU
•••••
🅾 Durasi 02:19 (856 KB)
➤ #imunisasi #vaksinasi #hukum_imunisasi
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
----------
🚇 HUKUM IMUNISASI / VAKSINASI BAYI
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Luqman Ba'abduh hafidzahullah
📅 Dauroh di Masjid Istiqamah PT. Perta Arun Gas (PAG) Kota Lhokseumawe, Aceh | Ahad, 6 Jumadal Ula 1437 H ~ 06 Maret 2016 | Link audio tanyajawab: bit.ly/1UqgKwU
•••••
🅾 Durasi 02:19 (856 KB)
➤ #imunisasi #vaksinasi #hukum_imunisasi
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
Dropbox
Sesi Tanya Jawab.mp3.42t10h3tk7
Shared with Dropbox
.:
➰Audio Publikasi RII
Durasi 01:22 (688 KB)
•••
📊 Link Download "Radio Islam Indonesia"
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.radioislam
➰Audio Publikasi RII
Durasi 01:22 (688 KB)
•••
📊 Link Download "Radio Islam Indonesia"
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.radioislam
.:
🕰🐚📭
---------
🅾 Oleh: Wadee' Hammadi | Durasi 33:28 (7,70 MB)
•• https://telegram.me/ForumBerbagiFaidah/1202
🅾 Oleh: Emad al-Manshary | Durasi 25:46 (7,41 MB)
•• https://telegram.me/ForumBerbagiFaidah/1417
🅾Oleh: Muhammad Ayyub | Durasi 32:37 (7,50 MB)
•• https://telegram.me/ForumBerbagiFaidah/1418
🅾 Oleh: Nasser al-Qatami | Durasi 30:47 (7,08 MB)
•• https://telegram.me/ForumBerbagiFaidah/1477
)* Catatan: klik link diatas
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
🕰🐚📭
---------
🚇 BACAAN MUROTTAL AL-QUR'AN SURAT AL-KAHFY
🅾 Oleh: Wadee' Hammadi | Durasi 33:28 (7,70 MB)
•• https://telegram.me/ForumBerbagiFaidah/1202
🅾 Oleh: Emad al-Manshary | Durasi 25:46 (7,41 MB)
•• https://telegram.me/ForumBerbagiFaidah/1417
🅾Oleh: Muhammad Ayyub | Durasi 32:37 (7,50 MB)
•• https://telegram.me/ForumBerbagiFaidah/1418
🅾 Oleh: Nasser al-Qatami | Durasi 30:47 (7,08 MB)
•• https://telegram.me/ForumBerbagiFaidah/1477
)* Catatan: klik link diatas
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
Telegram
مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
:.
```🚇 HUKUM PENGGUNAAN OBAT/ALAT PENCEGAH KEHAMILAN (KB)```
PERTANYAAN:
Bagaimana hukumnya menyuntik pasien dengan suntikan KB?
_Dijawab oleh Syeikh Fahd As-Sulaimani Al-'adny -rahimahullah Ta'aala-:_
Jawaban dari pertanyaan Anda tentang hukum penggunaan obat pencegah kehamilan ;
Para ulama' rahimahumullah berpendapat bahwa hukum asalnya adalah HARAM. Akan tetapi dibolehkan dengan beberapa syarat, diantaranya:
1⃣ Syarat Pertama:
Penggunaan obat pencegah kehamilan dibolehkan jika dalam keadaan sangat dibutuhkan, seperti:
▪kelahiran yang sering berulang (atau dalam waktu berdekatan) yang menyebabkan mudharat (bahaya) baginya
▪atau akan mengakibatkan kurang perhatian pada anak, seperti anaknya menjadi sering sakit ketika dia hamil.
▪Dan jika hamil akan mengakibatkan hilang (terlalaikannya) tugas-tugas ibu terhadap anak-anaknya.
Maka dalam kondisi seperti ini Boleh bagi mereka untuk menggunakan obat KB.
2⃣ Syarat Kedua:
Obat-obatan (alat KB) yang digunakan tidak boleh memudharatkan. Yang mudharatnya (bahaya) itu seperti bahaya yang muncul ketika dia hamil.*
3⃣ Syarat Ketiga:
Obat (atau alat) KB yang digunakan adalah untuk masa tertentu, bukanlah untuk selamanya yakni memotong saluran keturunan selamanya (sterilisasi permanen).
Akan tetapi hanya dibolehkan untuk masa tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kedaruratan, misalnya selama dua atau tiga tahun. Tergantung kondisi wanita dan kesehatannya.
4⃣ Syarat Keempat:
Dan yang demikian perlu izin sang suami.
*🕕Dan ini jawaban yang bisa saya hadirkan sekarang. Adapun terkhusus pertanyaan Anda yaitu tentang istrimu, apakah dibolehkan bagi dia untuk menyuntik wanita dengan kondisi ini?*
Maka jawabannya adalah dilandaskan dengan apa yang telah lalu dari terpenuhi atau tidaknya syarat-syarat tadi.
Walhasil , nasihatku adalah lebih utama menjauhi dari perkara seperti ini.
Wallahu muwaffiq, wassalamu'alaikum warahmatullah.
➰➰➰➰➰➰➰➰
Catatan:
* di antara efek samping obat atau alat KB :
Mual, pusing, nyeri payudara, pendarahan, haid tidak teratur, penurunan libido, nyeri punggung, kista, radang panggul, perforasi uterus, kehamilan ektopik, keputihan jerawat, perubahan suasana hati dll.
Wallahu Ta'ala a'lam.
GRUP TIM MEDIS SALAFY (TMS)
〰〰〰〰〰〰〰〰
📝Diterjemahkan oleh:
_Akhukum Abu Ahmad Abdurrahman Dani Al-Wuluhany -Hafidzahullah-_
🅾 Durasi 02:41 (1,89 MB)
```🚇 HUKUM PENGGUNAAN OBAT/ALAT PENCEGAH KEHAMILAN (KB)```
PERTANYAAN:
Bagaimana hukumnya menyuntik pasien dengan suntikan KB?
_Dijawab oleh Syeikh Fahd As-Sulaimani Al-'adny -rahimahullah Ta'aala-:_
Jawaban dari pertanyaan Anda tentang hukum penggunaan obat pencegah kehamilan ;
Para ulama' rahimahumullah berpendapat bahwa hukum asalnya adalah HARAM. Akan tetapi dibolehkan dengan beberapa syarat, diantaranya:
1⃣ Syarat Pertama:
Penggunaan obat pencegah kehamilan dibolehkan jika dalam keadaan sangat dibutuhkan, seperti:
▪kelahiran yang sering berulang (atau dalam waktu berdekatan) yang menyebabkan mudharat (bahaya) baginya
▪atau akan mengakibatkan kurang perhatian pada anak, seperti anaknya menjadi sering sakit ketika dia hamil.
▪Dan jika hamil akan mengakibatkan hilang (terlalaikannya) tugas-tugas ibu terhadap anak-anaknya.
Maka dalam kondisi seperti ini Boleh bagi mereka untuk menggunakan obat KB.
2⃣ Syarat Kedua:
Obat-obatan (alat KB) yang digunakan tidak boleh memudharatkan. Yang mudharatnya (bahaya) itu seperti bahaya yang muncul ketika dia hamil.*
3⃣ Syarat Ketiga:
Obat (atau alat) KB yang digunakan adalah untuk masa tertentu, bukanlah untuk selamanya yakni memotong saluran keturunan selamanya (sterilisasi permanen).
Akan tetapi hanya dibolehkan untuk masa tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kedaruratan, misalnya selama dua atau tiga tahun. Tergantung kondisi wanita dan kesehatannya.
4⃣ Syarat Keempat:
Dan yang demikian perlu izin sang suami.
*🕕Dan ini jawaban yang bisa saya hadirkan sekarang. Adapun terkhusus pertanyaan Anda yaitu tentang istrimu, apakah dibolehkan bagi dia untuk menyuntik wanita dengan kondisi ini?*
Maka jawabannya adalah dilandaskan dengan apa yang telah lalu dari terpenuhi atau tidaknya syarat-syarat tadi.
Walhasil , nasihatku adalah lebih utama menjauhi dari perkara seperti ini.
Wallahu muwaffiq, wassalamu'alaikum warahmatullah.
➰➰➰➰➰➰➰➰
Catatan:
* di antara efek samping obat atau alat KB :
Mual, pusing, nyeri payudara, pendarahan, haid tidak teratur, penurunan libido, nyeri punggung, kista, radang panggul, perforasi uterus, kehamilan ektopik, keputihan jerawat, perubahan suasana hati dll.
Wallahu Ta'ala a'lam.
GRUP TIM MEDIS SALAFY (TMS)
〰〰〰〰〰〰〰〰
📝Diterjemahkan oleh:
_Akhukum Abu Ahmad Abdurrahman Dani Al-Wuluhany -Hafidzahullah-_
🅾 Durasi 02:41 (1,89 MB)
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 AMANAH DALAM MENJAGA RAHASIA 🖊 #amanah #rahasia #nasihat #keluarga
✍ Revisi isi materi ( diantara )