WarisanSalaf.Com
9.67K subscribers
429 photos
14 videos
43 files
1.9K links
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Download Telegram
☑️⚠️‼️ RANGKUMAN PERKARA-PERKARA YANG MEMBATALKAN PUASA DAN MENYEBABKAN KAFAROH (bagian 1⃣)

📖 Dirangkum dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala.
•••••••••••••••••••••

📡 Perkara yang merusak puasa disebut juga pembatalnya ada delapan:
1⃣ Jima’
2⃣ Makan
3⃣ Minum
4⃣ Keluar mani karena syahwat
5⃣ Perbuatan yang dikategorikan Makan dan Minum
6⃣ Muntah sengaja
7⃣ Keluar darah karena berbekam
8⃣ Keluar darah haid dan nifas

☑️ Dalil poin 1,2,3 bisa anda lihat di surat al-Baqarah ayat:187

☑️ Yang dimaksud poin ke 5 adalah suntik atau infus yang fungsinya sama dengan makan dan minum yaitu menambah nutrisi bagi tubuh. Adapun cairan yang disuntikkan ke tubuh tapi tidak sebagai pengganti makan dan minum maka tidak membatalkan puasa (seperti suntik penisilin/antibiotik untuk sakit tertentu).

☑️ Keluar mani karena syahwat adalah yang dilakukan sendiri oleh orang yang berpuasa, seperti jima' atau onani/masturbasi. Adapun keluar mani bukan karena syahwat atau bukan kehendak orang yang berpuasa maka tidak membatalkan puasa, seperti mimpi basah.

☑️ Keluar madzi tidak membatalkan puasa walaupun diakibatkan mencium atau bercumbu dengan isteri.

⛔️ Delapan pembatal di atas dapat merusak puasa jika terpenuhi 3 syarat:
1⃣ Berilmu, orang yang melakukannya benar-benar tahu bahwa perbuatannya itu membatalkan puasa, baik secara hukum atau waktunya.
2⃣ Ingat, yaitu melakukannya tidak karena lupa, dan
3⃣ Betul-betul meniatkan. Bukan karena dipaksa atau tidak disengaja.

⚠️ Jika syarat-syarata di atas tidak terpenuhi maka puasanya tidak batal.


🌴 Bersambung, Insya Allah ....


🌏 Lihat Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/191)
📖 Dirangkum oleh: Tim Warisan Salaf

#pembatalpuasa #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
⚠️‼️ RANGKUMAN PERKARA-PERKARA YANG MEMBATALKAN PUASA DAN MENYEBABKAN KAFAROH 2⃣

📖 Dirangkum dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala.
•••••••••••••••••••••

✳️ Hukum Membatalkan Puasa Wajib Karena Haus
📡 Haram membatalkan puasa wajib seperti puasa Ramadhan, Qodho' (mengganti), kaffaroh. atau fidyah, karena dahaga. Akan tetapi jika rasa dahaganya sampai batas bisa membahayakan dirinya maka boleh membatalkan puasanya. (hal.202)

✳️ Hukum Merokok di Siang Ramadhan
📡Merokok hukumnya haram di bulan Ramadhan dan di selain bulan Ramadhan. Hendaknya pelakunya bertakwa kepada Allah terhadap dirinya.
📡 Dan merokok membatalkan puasa. (hal.203)

✳️ Hukum Memakai Celak, Tetes Mata, dan Tetes Telinga dan Hidung
📡 Memakai celak tidak mengapa.
📡 Menggunakan tetes mata dan tetes telinga tidak mengapa walaupun ada rasa yang didapati ditenggorokan. Karena ia tidak dikategorikan makan dan minum.
📡 Tetes hidung jika sampai masuk ke tenggorokannya (atau lambung) maka membatalkan puasa (karena ia memasuki tenggorokan/lambung dari saluran makan).
(hal:206)

✳️ Hukum Menggunakan Semprot Sesak Nafas
📡 Tidak mengapa, karena tidak masuk ke lambung. (hal.209)

✳️ Hukum Suntik Penisilin (antibioitik) Untuk Demam
📡 Tidak membatalkan puasa, karena bukan kategori makan dan minum (yakni tidak menjadi nutrisi bagi tubuh seperti halnya makan dan minum).

✳️ Hukum Menggunakan dan Mencium Parfum (Pewangi)
📡 Tidak mengapa menggunakan parfum atau mencium bau parfum. Adapun menghirup asap yang sampai ke lambung tidak boleh.

✳️ Apa Perbedaan Asap dan Tetes Mata
👉🏻 maksud si penanya, karena Syaikh berpendapat obat tetes mata tidak membatalkan puasa walaupun didapati rasa di tenggorokan, sementara mencium asap membatalkan puasa jika sampai ke lambung.
📡 Perbedaannya adalah orang yang menghirup asap dengan sengaja memasukkan asap itu ke lambungnya melalui hidungnya (yang memiliki saluran yang sama dengan saluran makan).
Sedangkan tetes mata dan tetes telinga tidak dimasukkan dari tempatnya yang biasa (yakni tidak masuk dari saluran makan dan minum). (hal.224)

✳️ Hukum Menggunakan Salep di Bibir Agar Tidak Kering
📡 Tidak mengapa membasahi bibir dan hidung dengan salep, air, kain, atau sejenisnya. Tetapi berhati-hati agar tidak masuk ke tenggorokan. (hal.224)


🌴 Bersambung, Insya Allah ....

📝 Dirangkum oleh: Tim Warisan Salaf

#pembatalpuasa #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
⚠️‼️ RANGKUMAN PERKARA-PERKARA YANG MEMBATALKAN PUASA DAN MENYEBABKAN KAFAROH 3⃣

📖 Dirangkum dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala.
•••••••••••••••••••••

✳️ Hukum Memakan Inai Rambut
📡 Tidak mengapa. (ha.227)

✳️ Hukum Memakai MakeUp, Celak, Parfum, Siwak, dan Pasta Gigi
📡 Memakai celak tidak membatalkan puasa,
👉🏻 memakai make-up dan selainnya yang dipakai untuk mempercantik wanita juga tidak membatalkan puasa.
👉🏻 dan memakai parfum juga tidak membatalkan puasa. Demikian pula wewangian dari bukhur (dupa) hanyasaja tidak boleh dihirup asapnya.
👉🏻 Bersiwak adalah sunnah ketika puasa dan selain bulan puasa, di pagi hari dan sore hari, tidak membatalkan puasa.
👉🏻 Pasta gigi juga tidak mengapa, sebaiknya tidak digunakan ketika sedang puasa.

✳️ Apakah muntah membatalkan puasa?
📡 Muntah karena sengaja membatalkan puasa, muntah tidak sengaja tidak membatalkan puasa. (hal.231)

✳️ Menelan Makanan yang Keluar Sampai Tenggorokan dari Lambung Disebabkan terlalu banyak makan
📡 Jika tidak sampai ke mulut maka tidak membatalkan puasa. (hal.232)

✳️ Melakukan onani/masturbasi apakah membayar kaffaroh?
📡 Perbuatan tersebut membatalkan puasa tapi tidak membayar kaffaroh (hal.233)

✳️ Seorang yang tidak mengetahui jika onani membatalkan puasa
📡 puasanya tidak batal. Tapi ia harus menyadari bahwa onani adalah haram, hendaknya ia bersabar menahan syahwatnya. (hal.234)
📡 hendaknya ia bertaubat kepada Allah. (hal.235)

✳️ Keluar madzi apakah membatalkan puasa?
📡 Tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang benar. Ini adalah pendapat madzhab Syafi'i, Abu Hanifah, dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

✳️ Keluar mani disebabkan syahwatnya bangkit ketika memandang wanita
📡 Kami nasehatkan kepada semua orang yang berpuasa agar bertakwa kepada Allah dan tidak melihat kepada perkara yang diharamkan.
📡 Seorang yang melepaskan pandangannya kepada wanita pasti dia akan terkenai bala', karena pandangan merupakan panah beracun yang dilepaskan Iblis.
📡 Seorang yang memandangi setiap wanita yang melintasinya akan membuat hatinya lelah, imannya berkurang, dan terjatuh kepada perkara yang sulit baginya untuk melepaskan diri.
☑️ Akan tetapi jika itu adalah pandangan sekilas, tapi karena syahwatnya kuat menyebabkan keluar mani maka puasanya SAH, karena itu bukan kehendaknya.
☑️ Akan tetapi Jika ia memandangi setiap wanita cantik yang lewat lalu keluar mani maka PUASANYA BATAL dan harus menggantinya di hari yang lain. (hal. 237-238)

✳️ Ketentuan Darah yang Keluar dari Tubuh Membatalkan Puasa
📡 Darah yang membatalkan puasa adalah disebabkan berbekam.
📡 Dikiaskan pula, Seseorang yang sengaja mengeluarkan darah dari tubuhnya dalam jumlah banyak yang dapat membuat tubuhnya lemah.
📡 Darah yang keluar tanpa disengaja tidak membatalkan puasa walaupun keluarnya banyak, seperti mimisan, terluka karena goresan pisau, menginjak pecahan kaca, dan lain-lain.
📡 Darah yang keluar sedikit tidak membatalkan puasa, seperti donor darah. (hal. 239)


🌴 Bersambung, Insya Allah ....

📝 Dirangkum oleh: Tim Warisan Salaf

#pembatalpuasa #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
⚠️‼️ RANGKUMAN PERKARA-PERKARA YANG MEMBATALKAN PUASA DAN MENYEBABKAN KAFAROH 4⃣

📖 Dirangkum dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala.
•••••••••••••••••••••

✳️ Keluar darah karena mimisan dan cabut Gigi
📡 Tidak membatalkan puasa, walaupun darah yang keluar banyak. Karena darah itu keluar bukan atas kehendaknya. Orang yang mencabut gigi hanya bermaksud menghilangkan rasa sakit pada giginya bukan mengeluarkan darahnya. (hal.249)

✳️ Mengeluarkan darah untuk donor dan cek darah
📡 Jika tidak dalam jumlah yang banyak sehingga membuat tubuhnya lemas maka tidak membatalkan puasa.

✳️ Keluar darah karena gusi luka
📡 Tidak membatalkan puasa. dan diusahakan semaksimal mungkin agar tidak tertelan. (hal.254)

✳️ Darah yang keluar dari wanita hamil
📡 Jika tidak sesuai dengan waktu haidnya maka itu darah rusak (yakni darah istihadhoh bukan darah haid,pen). Tetapi jika sesuai dengan waktu haid kebiasaannya sebelum hamil maka itu darah haid. (hal.256)

✳️ Seorang wanita yang kebiasaan haidnya hanya 5 hari, ketika di usia tua haidnya sering terlambat dan jika keluar bisa sampai 14 hari.
📡 Dihukumi sebagai darah haid. (hal.256)

✳️ Seorang wanita yang mengeluarkan darah beberapa hari sebelum melahirkan (dengan cara sesar)
📡 Wanita tersebut tidak harus mengqadha' hari yang dia berpuasa padanya sebelum melahirkan. Dan darah yang keluar tersebut dihukumi darah rusak atau darah istihadhah. (ha.259)

✳️ Hukum mengonsumsi obat pencegah haid
📡 Sebaiknya kaum wanita tidak mengonsumsi obat pencegah haid karena berbahaya bagi rahimnya. (hal.259)

🌴 Bersambung, Insya Allah ....

📝 Dirangkum oleh: Tim Warisan Salaf

#pembatalpuasa #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com